Program-Kewirausahaa SDN Tlogowungu 01 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN SD NEGERI TLOGOWUNGU 01 TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Oleh TRI HARMONO, S.Pd.,M.Pd NIP. 19721110 199408 1 001



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PATI SD NEGERI TLOGOWUNGU 01 Jl. Raya Pati- Gunungrowo Km 7 59161 2021



HALAMAN PENGESAHAN



Program Pengembangan Kewirausahaan SD Negeri Tlogowungu 01 tahun 2020-2021 ini telah diteliti dari aspek substansi, isi, maupun susunannya oleh Pengawas TK/SD Kecamatan Tlogowungu: Hari Tanggal



Pengawas TK/ SD,



Dra. Endang Catur K NIP. . 19650413 198405 2001



: Senin, : 5 Juli 2021



Kepala Sekolah,



Tri Harmono, S.Pd.,M.Pd NIP. 19721110 199408 1 001



iii



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah Segala Puji Kehadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan kesempatan kepada kami sehingga program pengembangan kewirausahaan SDN Tlogowungu 01 dapat tersusun. Program pengembangan kewirausahaan ini akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program kewirausahaan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan TIM pengembang sekolah serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya pada tahun pelajaran 2021-2022. Sesuai dengan kompetensinya bahwa kepala sekolah berkewajiban melaksanakan program kewirausahaan (Permendiknas nomor 13 tahun 2007) dan sesuai dengan fungsi dan tugasnya kepala sekolah mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 6 tahun 2018). Untuk itu, program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah ini di susun sebagai implementasi dari tugas kepala sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyususnan program pengambangan kewirausahaan SDN Tlogowungu 01 dan pengawas TK/SD yang telah memberikan masukan terkait penyelesaian program ini.



Tlogowungu, Juli 2021



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah disebutkan dalam kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala sekolah yang terdiri dari 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah; 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan dalam ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan. Berdasarkan peraturan tersebut di atas, kepala sekolah mempunyai tugas untuk mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap delapan standar yang ada di sekolah yang dipimpinnya dengan memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan inovasi, bekerja keras, memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri kewirausahaan. Naluri atau jiwa kewirausahaan kepala sekolah tersebut sangat berguna untuk pengembangan sekolah secara optimal sehingga dapat mengatasi permasalahanpermasalahan yang muncul dan akan bermuara kepada peningkatan kualitas sekolah yang dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala sekolah sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang utuh serta pengembangan sekolah dalam menghadapi era digital dan era industri 4.0 yang sedang berlangsung.



6



Langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan program kewirausahaan di sekolah diantaranya adalah dengan memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program kewirausahaan di sekolah. Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah: Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras; mengidentifikasi motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang menyerah; dan mengidentifikasi naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi perilaku kewirausahaan tersebut bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa kewirausahaan kepala sekolah agar dapat memenuhi kompetensi kewirausahaan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan program kewirausahaan adalah mengidentifikasi program inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang kuat, program pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di kembangkan di sekolah. Program kewirausahaan yang sudah dikembangakan dapat bermanfaat untuk menjadi dasar membuat program pegembangan kewirausahaan selanjutnya dan program pengembangan kewirausahaan yang belum dilaksankaan digunakan sebgaai bahan pertimbangan untuk melaksankaan program kewirausahaan selanjutnya setelah melalui kegiatan analisis. Mencermati hasil analisis terhadap program pengembangan kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di SDN Tlogowungu 01 tahun pelajaran 2021-2022 terdapat beberapa program pengembangan kewirausahaan yang masih harus dilanjutkan dan terdapat program pengembangan kewirausahaan baru yang akan di laksankaan di tahun ajaran 2021-2022. B. Landasan Hukum. 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 diperbarui Nomor 32 Tahun 2013, diperbarui Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru 4. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan 5. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah 6. Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah 7. Permendikbud Nomor 15 tahun 2015 tentang ekuivalensi guru, kepala sekolah,



dan pengawas sekolah



C. Tujuan. Tujuan penyusunan program pengembangan kewirausahaan tahun 2021-2022 di SDN Tlogowungu 01 adalah sebagai berikut : 1. Acuan bagi pelaksanaan kegiatan program kewirausahaan di lingkungan SDN Tlogowungu 2. Meningkatkan kualitas 8 Standar Nasional Pendidikan(SNP) D. Ruang Lingkup. Adapun ruang lingkup program pengembangan kewirausahaan Tahun 2021-2022 di SDN Tlogowungu 01 1. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2. Analisis program pengembangan kewirausahaan 3. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 4. Analisis program pengembangan kewirausahaan 5. Menentukan prioritas program pengembangan kewirausahaan 6. Menyusun perencanaan program pengembangan kewirausahaan 7. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan 8. Monitoring program pengembangan kewirausahaan 9. Pelaporan program pengembangan kewirausahaan E. Tahapan Kegiatan Pengembangan Program Kewirausahaan Kepala sekolah adalah sebagai berikut: 1. Pembentukan Tim Pengembang Sekolah 2. Analisis Program Kewirausahaan 3. Penentuan Prioritas Pengembangan Program Kewirausahaan 4. Penyusunan Program Kewirausahaan 5. Pelaksanaan Program Kewirausahaan 6. Monitoring dan Evaluasi Program Keirauasahaan 7. Tindak lanjut Program Kewirauahaan 8. Pelaporan Program Kewirausahaan



BAB II PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Program pengembangan kewirausahaan yang akan dikembangkan tahun 2021-2022 adalah sebagai berikut: Jenis Kewirausahaan



Inovasi bagi Pengembangan Sekolah



Nama Program



Target



Persentasi target



100% persen



Penggunaan model Blended Learning



Semua kelas



Penampungan air hujan



Tanaman 40% dimusim kemarau persen dapat menggunakan air hujan Alumni SDN 60 persen Tlogowungu 01 mulai angkatan 86



Program alumni bersimpati dalam 105 tahun Tlogowungu 01



Seluruh siswa membaca minimal1 cerita dalam 1 minggu secara daring



100 persen



Seluruh siswa hafal surat pendek bagi yang beragama islam



80 persen



SSPR ( Sabtu senam pagi di rumah)



Semua anak sehat



80 persen



PTM Ase ( PTM aman



Fasilitas



100 persen



One story fo a week Bekerja Keras untuk mencapai keberhasilan organisasi pembelajar yang efektif sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin 1 minggu 1 surat pendek



dan sehat) tercukupi 50 persen Mengikatkan Pantang menyerah dan MOU dengan Dinas selalu mencari solusi arpusda, puskesmas dll kerjasama yang dapat bermanfaat terbaik dalam bagi sekolah menghadapi kendala Siswa dan Guru 40 persen Tabungan siswa dan Memiliki naluri guru, simpan pinjam kewirausahaan dalam GTK, Jumat beramal, mengelola kegiatan bank sampah. produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar



\ BAB IV PENUTU P Alhamdulillah, program pengembangan kewirausahaan SDN Negeri Tlogowungu 01 tahun ajaran 2021/2022 dapat terselesaikan. Program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dalam rangka mengatasi permasalahan- permasalahan yang ada di sekolah dan program pengembangan dalam rangka meningkatkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka meningkatkan kualitas sekolah. Pada akhir pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah ini akan dilakukan evaluasi dan dirumuskan tindak lanjut nya sebagai dasar penyusunan program pengembangan program keirausahaan SD Negeri Tlogowungu 01 tahun pelajaran 2021/2022.