Program-Pengelolaan-Dan-Pendayagunaan-Hasil Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Usaha peningkatan mutu pendidikan merupakan tujuan yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Pada sebuah lembaga pendidikan peningkatan mutu sangat berkaitan dengan fasilitas yang memadai, motivasi, kinerja, dan pembiayaan yang tersedia. Sebuah sekolah yang berusaha peningkatan dalam pengelolaan dan pemberdayaan hasil usaha selalu dikaitkan dengan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung yang menyertainya. Kondisi ini berkaitan langsung dengan proses yang akan berlangsung untuk mengelola dan mendayagunakan hasil usaha madrasah. Semua bidang dilakukan dalam upaya peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Salah satu cara yang dilakukan untuk pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha madrasah membuat program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha. B. Tujuan Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Menjadi acuan pelaksanaan kegiatan sekolah tahun pelajaran 2022-2023 2. Meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha madrasah 3. Meningkatkan pendapatan madrasah 4. Memberikan ruang/wadah pembelajaran bagi siswa untuk bisa berwirausaha C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan



Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;



16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.



BAB II PROFIL MADRASAH



A. Identitas Madrasah Nama Madrasah



: MAS NUSANTARA



NSM



: 131232090024



Npsn



: 20280273



Status



: Swasta



Alamat



: Jalan Kalibaru Timur 36 Arjawinangun Kab. Cirebon



Tep/ Fax.



: (0231)359088



Kelompok Madrasah



: KKM Ciwaringin



Akreditasi



: Tipe A



Surat Keputusan



: no. 02.00/274/BAP-SM/SK/X/2016



Tahun Berdiri



: 1979



Status Tanah



: Milik Yayasan



Luas Tanah



: +8.850 m2



Luas Bangunan



: 1.100 m2



Nama Kepala



: MUHAMMAD IQBAL, S.Pd.I.,MA



NIP.



:-



HP.



: 081286945000



Rek.Madrasah



: BJB KCP. Arjawinangun Kab. Cirebon



Nomor



: 0013818495100



Sekolah



: MA. Nusantara Arjawinangun Kab. Cirebon



B. Proses Belajar Mengajar : 1. Visi Madrasah



: Terwujudnya peserta didik yang religius, berwawasan intelektual, dan bersifat dinamis.



2. Misi Madrasah



:



1.



Mewujudkan sivitas akademika yang berakhalakul kalimah.



2.



Meningkatkan kualitas dan kuantitas peserta didik.



3.



Meningkatkan potensi akademik dan nonakademik peserta didik.



4.



Membekali peserta didik dengan pendidikan kecakapan hidup (life skill).



5.



Meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada teknologi.



6.



Mengembangkan Madrasah dengan wawasan lingkungan.



7.



Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten.



3. Tujuan Madrasah 1.



:



Membudayakan peserta didik menghafal surat-surat pilihan dalam Al Quran.



2.



Membudayakan salat wajib dan salat sunah berjamaah.



3.



Berpartisipasi dalam setiap event ditingkat daerah, provisisi, dan nasional.



4.



Meningkatkan potensi dan kompetensi akademik dan nonakademik peserta didik.



5.



Meningkatkan kuantitas lulusan yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).



6.



Melaksanakan program bilingual.



7.



Melaksanakan pembelajaran berbasis teknologi digital.



8.



Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai pengajaran life skill.



C. Data Guru dan Karyawan



Golongan/ Ruang No



Jabatan



Jml 1



II



III



IV



1.



Kepala Madrasah



-



-



-



1



1



2.



Guru Tetap ( DPK )



-



-



-



1



1



3.



GBS



-



-



-



-



-



4.



Guru Tetap Yayasan



-



-



-



-



29



5.



Guru Honorer ( GTT )



-



-



-



-



3



6.



Staf TU



-



-



-



-



3



Penjaga



1



JUMLAH



38



D. Rombongan Belajar dan Jumlah Siswa Tahun 2022/2023



Kelas/ Program



Jumlah siswa Laki-laki



Perempuan



Jumlah



Kelas X MIA



16



16



32



Kelas X IIS



24



8



32



Kelas X IIK



11



12



23



Kelas XI MIA



15



19



34



Kelas XI IIS



19



17



36



Kelas XI IIK



15



11



26



Kelas XII MIA



8



20



28



Kelas XII IIS



18



13



31



Kelas XII IIK



14



20



34



140



136



276



Jumlah



E. Sarana / Prasarana No



Jenis Barang



Jumlah



1.



Kursi



347



2.



Meja / Bangku siswa



155



3.



Meja guru kelas/ Ruang guru



-



4.



Meja Wakamad



5



5.



Lemari



3



6.



Filling Kabinet



18



7.



Komputer



8



8



Laptop



4



9.



Meja Guru ( ruang guru )



29



10



Lemari Perpustakaan



6



11.



Kipas angin



5



12.



AC



1



13.



Lemari IPA



4



BAB III URAIAN PROGRAM Program Pengelolaan dan Pendayagunaan hasil usaha di MA Nusantara meliputi : NO



ASPEK



HASIL KERJA



URAIAN KEGIATAN



1



Pojok Baca



Adanya ruang terbuka bagi siswa untuk membaca buku



Terdapat pojok baca di depan ruang perpustakaan untuk memudahkan siswa membaca buku



2



Program Pembiasaan Pagi hari



Telah berlangsung setiap pagi sebelum siswa mengikuti KBM



setiap pagi sebelum siswa mengikuti KBM siswa berbaris di lapangan untuk membaca surat pilihan dan berdoa serta mendisiplinkan siswa



3



Tangga Kreasi



Telah berjalan hanya saja membutuhkan perawatan



Tangga kreasi berisi kosa kata b. inggris supaya siswa dapat menghafal kata B. Inggris



Program Bilingual



Siswa mulai banyak mengenal kosa kata B. arab maupun B. Inggris



Di lakukan di awal semester kemudian di latih dan di tambahkan pada saat pembiasaan pagi hari



5



Membaca Doa dan Surat Pilihan sebelum memulai KBM



Telah berjalan



Dilakukan di awal siswa masuk sebelum mengikuti KBM di kelas



6



Program Literasi



Sedang berjalan



Dilakukan 1 hari di setiap minggu terakhir di akhir bulan dilakukan di pagi hari pada saat pembiasaan sebelum siswa mengikuti KBM di kelas



4



KET.



7



Pekan Kreatifitas Siswa



Telah berjalan



Siswa diberikan ruang untuk berwirausaha dalam Bazar MA Nusantara yang di laksanakan di akhir PAS



8



Koperasi Madrasah



Sedang Berjalan



Koperasi menjual alat tulis kantor serta hasil kerajinan siswa maupun warga sekolah



9



Kantin Kejujuran



Sedang berjalan



Menjual makan dan minuman, siswa mengambil dan membayar sendiri makan/ minuman yang diambilnya hal ini untuk melatih kejujuran siswa



10



Pameran Seni Rupa dan Kerajinan Siswa



Belum berjalan pelaksanaannya dilakukan di akhir semester genap



Siswa diberikan wadah untuk memperkenalkan hasil kerajinan siswa



BAB VI PENUTUP



Demikian program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha MA Nusantara ini dibuat. Program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha MA Nusantara ini disusun untuk meningkatkan mutu madrasah baik kualitas maupun kuantitas. Program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha MA Nusantara ini juga disusun sebagai salah satu pedoman dalam mengembangkan madrasah menjadi lebih baik lagi dari tahun ke tahun. Besar harapan kami dengan adanya program ini dapat bermanfaat bagi siswa maupun madrasah.



PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN HASIL USAHA MA NUSANTARA ARJAWINANGUN CIREBON TAHUN 2022-2023



DI SUSUN OLEH: MUHAMMAD IQBAL, S.Pd.I, MA



YAYASAN DAR AL-TAUHID Jalan Kali Baru Timur No 36 Arjawinangun Cirebon