Promosi K3 Di Industri Pupuk Kimia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Alycia Affrila Satyananda NIM



: I1A020057 PROMOSI K3 DI INDUSTRI PUPUK KIMIA Setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya masing-masing, salah satunya



bahaya kebakaran. Kejadian kebakaran sendiri terjadi karena bertemunya tiga unsur yang disebut segitiga api, yaitu material, panas/suhu tinggi, dan oksigen. Dimana material yang dimaksud adalah bahan yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, bahan kimia, dan sebagainya sedangkan panas ialah sumber panas yang dapat ditimbulkan dari reaksi kimia, sinar matahari, gesekan. Ketika suatu industri menggunakan material yang mudah terbakar dan terdapat sumber panas serta ditambah dengan adanya oksigen dalam jumlah yang tinggi maka kebakaran tidak dapat terhindar. Sebagian besar kebakaran terjadi karena kelalaian manusia, sehingga perlu setiap orang mengetahui pencegahan kebakaran dan menanggulanginya ketika kebakaran



mulai



membesar



(Fairuz,



kemenkes).



Klasifikasi



kebakaran



berdasarkan tempat-tempat yang berisiko dibedakan menjadi kebakaran ringan, sedang tipe 1, sedang tipe 2, dan tipe sedang tipe 3, hingga berat. Pada kebakaran tingkat berat biasanya terjadi pada tempat kerja yang menyimpan bahan kimia cair yang mudah terbakar. Salah satunya ialah industri pupuk kimia. Adapun program promosi K3 melalui delapan langkah yang dapat diterapkan pada industri pupuk kimia sebagai berikut. 1. Dukungan manajemen Pada langkah pertama ini, ahli K3 dapat melakukan advokasi kepada top management terkait kebutuhan personil sesuai Kepmenaker No. 18 Tahun 1999sebagai berikut. a. Petugas peran kebakaran minimal 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja b. Ahli K3 kebakaran 1 regu yang terdiri dari minimal 3 orang dan 1 orang ahli c. Koordinator unit penanggulangan kebakaran minimal 1 orang untuk setiap unit kerja



Dengan kelengkapan personil ini, diharapkan pelaksanaan promosi k3 dapat berjalan di tempat kerja, khususnya di industri pupuk kimia. Selain itu, dukungan dari management dapat dibuktikan dengan adanya SOP di tempat kerja bagian produksi serta adanya pemasangan rambu bahaya kebakaran untuk menunjukkan bahwa area tersebut berbahaya dan larangan merokok dan menyalakan api serta rambu APAR.



Gambar rambu-rambu sarana darurat kebakaran



Gambar rambu larangan merokok dan menyalakan api



Gambar rambu APAR 2. Melakukan koordinasi Sebelum melakukan promosi K3, diperlukan koordinasi dari pihak atas ke bawah ataupun sebaliknya. Terkait promosi K3 di industri pupuk kimia ini maka perlu adanya komunikasi dari pihak management terkait sosialisasi promosi pemadaman kebakaran.



3. Penjajakan kebutuhan Berdasarkan potensi bahaya di industri pupuk kimia ini, maka perlu adanya beberapa kebutuhan dari segi promosi K3. Kebutuhan tersebut meliputi, SOP, pengadaan rambu-rambu K3, serta sosialisasi terkait penanganan kebakaran. 4. Prioritaskan kebutuhan Kebutuhan atas penyelesaian masalah dapat diprioritaskan pada penanganan kebakaran. Prioritas kebutuhan dapat terlihat pada tujuan sebagai berikut. a. Menciptakan kondisi tempat kerja dan lingkungan yang aman dari kebakaran, peledakan, dan tumpahan B3 b. Mengendalikan sumber-sumber potensi bahaya yang ada di tempat kerja dengan penggunaan APD c. Pencegahan



terjadinya



kecelakaan



yang



dapat



mengakibatkan



cideranya tenaga kerja dan rusaknya peralatan perusahaan. 5. Penyusunan rencana Sasaran utama pada industri pupuk kimia tentu pada tenaga kerja bagian produksi yang langsung terpapar dengan bahan kimia. Hal ini dimaksudkan agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan selamat serta meningkatkan motivasi tenaga kerja untuk menjadikan keselamatan kerja sebagai budaya kerja sehari-hari. Pada perencanaan promosi ini dilakukan secara berkelanjutan di semua aspek kegiatan program K3 sehingga pengusaha, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar semakin meningkatkan budaya K3. Dalam penyusunan rencana ini perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak di perusahaan tersebut. 6. Pelaksanaan Sarana promosi K3 dapat dimulai dengan pengadaan poster. Dalam pelaksanaannya poster dapat terbagi antara poster positif (memperlihatkan kemanfaatan bila berhati-hati) dan poster negative (memperlihatkan akibat dari suatu bahaya). Contoh dari poster positif adalah “Budayakan Konsep 5R”, sedangkan poster negatif adalah “Bagaimana Nasib Mereka Bila Anda Celaka”. Jenis poster yang dapat diterapkan antara lain memuat



pesan-pesan K3, kewajiban APD di tempat kerja, dan potensi bahaya di tempat kerja. Poster ini dapat di tempatkan baik di dalam maupun ruangan dan sering dijadikan sebagai tempat berkumpul sementara. Selain poster, perlu juga dibuatkan stiker terkait anjuran untuk memakai APD, larangan merokok, dan tontoh akibat kebakaran. Pemasangan rambu-rambu keselamatan juga perlu diletakkan di tempat yang mempunyai potensi bahaya tinggi agar menjadi peringatan bagi tenaga kerja. Pengklasifikasian warna juga diperlukan seperti warna merah untuk tanda peralatan peralatan pemadam kebakaran dan lokasinya; warna biru untuk warna keselamatan kerja; warna kuning untuk rambu peringatan potensi bahaya; dan warna hijau untuk keadaan darurat seperti pintu darurat P3K. Pelaksanaan safety talk juga perlu untuk memberi pesan-pesan K3 dan potensi bahaya di area pabrik, prosedur kerja yang aman, serta anjuran menggunakan APD di area pabrik. Pesan-pesan ini ditujukan kepada semua karyawan melalui pagging system di bagian ahli K3. Di samping itu perlu adanya pemberian buku saku K3 mengenai tugas dan tanggung jawab setiap biro di industri pupuk kimia. Buku ini diterbitkan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang dibagikan kepada semua karyawan, kontraktor jasa, dan pihak yang berkepentingan di area pabrik pupuk kimia. Pelatihan K3 berupa pelatihan eksternal yang bertujuan agar karyawan mendapat pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang lebih banyak dari perusahaan. Biasanya pelatihan eksternal ditujukan kepada ahli kebakaran di tempat kerja agar dapat mensosialisasikan kembali kepada tenaga kerja yang lain. Pelatihan internal dapat berupa pelatihan fire fighting guna memadamkan api apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran tidak cepat membesar. Pelatihan rescue untuk menyelamatkan diri jika terjadi keadaan darurat dan dapat dilaksanakan minimal dua kali setahun. Pelatihan emergency respons juga diperlukan untuk mengetahui kesigapan karyawan yang berada di tempat produksi agar selalu waspada dimana pelatihan ini tidak diberitahu waktu pelaksanaannya agar dapat



berjalan lebih efektif (waktu pelaksanaan hanya diketahui panitia penyelenggara) 7. Monitoring dan evaluasi Monitoring dapat dilakukan dengan razia kedisiplinan dan K3. Dalam monitoring dapat terlihat umpan balik dari tenaga kerja dimana dapat terlihat tenaga kerja yang telah mematuhi SOP di tempat produksi atau penggunaan APD di lingkungan kerja. Pada tenaga kerja yang belum mematuhi peraturan terlihat bahwa mereka melaksanakan SOP karena takut



terhadap



sanksi-sanksi



yang



ada



bukan



menjadi



sebuah



kebiasaan/budaya. 8. Revisi dan perbaikan program Pihak



management



dapat



mengatasinya



dengan



melakukan



pendekatan yang bersifat individu dengan tenaga kerja yang belum mematuhi peraturan. Pada kegiatan pagging system perlu adanya perbaikan atau pemeliharaan agar pesan dapat tersampaikan tanpa ada gangguan. Selain itu, penyelenggaraan reward satu tahun sekali juga diperlukan dimana dapat berupa tunjangan gaji/bonus, uang tambahan serta kemudahan kenaikan golongan. Selain itu pada media promosi K3 yang digunakan perlu adanya pembaruan agar tidak menimbulkan kebosanan pada tenaga kerja sehingga pesan dapat dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Sumber : Suharmanti, A. (2016) ‘Pencegahan Kecelakaan Kerja’, Tarwaka, 2(03), pp. 9–45.