19 0 225 KB
PROPOSAL PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL (AN) JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2022-2023
SMK NEGERI 1 WAY SERDANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI LAMPUNG 2022
HALAMAN PERSETUJUAN PROPOSAL PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Proposal ini telah diperiksa dan disetujui sebagai salah satu syarat Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMK Negeri 1 Way Serdang.
Panitia Penyelenggara Asesmen Nasional SMK Negeri 1 Way Serdang Way Serdang, 25 Februari 2022 Ketua Panitia
RUSDI SETIONO, S.Pd. NIP. 19930924 202012 1 013
Menyetujui, Kepala SMK Negeri 1 Way Serdang
Drs. SUKORNO, M.M. NIP. 19661224 199803 1 004 Telah disetujui pada :
A. PENDAHULUAN Dengan memanjatkan puja, puji, serta rasa syukur kehadirat Allah SWT, bahwa kita masih diberi kesehatan lahir dan batin sehingga kita tetap bisa melaksanakan salah satu tugas nasional yang mulia ini, yaitu menyelenggarakan pendidikan.Solawat dan Salam semoga selamanya terlimpah-ruah kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada para keluarganya, kepada para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai juga kepada kita semua yang selalu taat pada tuntunannya, sehingga di yaumil akhir kita mendapat syafaat darinya. Amin. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022. B. DASARPENYELENGGARAANASESMENNASIONAL 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5. Keputusan Presiden Nomor 52/ TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) C. TUJUAN Adapun tujuan diselenggarakannya Asesmen Nasional (AN): Bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional D. KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL 1. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional a. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. b. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2. 2. Lingkup Peserta Asesmen Nasional (AN) pada Satuan Pendidikan 1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a.
Kepala satuan pendidikan;
b.
Seluruh Pendidik;
c.
Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d.
Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada
sekolah induk. 2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN. 4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
3. Persyaratan Peserta Didik a. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. b. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan jenjang SMK dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN; c. Peserta didik pada jenjang SMK yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 4. Persyaratan Pendidik a. Pendidik yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur
sipil negara. b. Terdaftar pada system Dapodik atau EMIS. c. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 5. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan a. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dan
non aparatur sipil negara. b. Terdaftar pada system Dapodik atau EMIS. c. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 6. Pemilihan Peserta Didik a. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
b. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: Jenjang SMK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. c. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan. 7. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional a. Pengelola data disetiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. b. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan c. Kesetaraan diluar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
d. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. e. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) kepangkalan data EMIS. f. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktorat
Jenderal
Bimbingan
Masyarakat
Hindu
Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. g. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. h. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. i. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. j. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara
otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. k. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/ kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. l. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota. m. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. n. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan
dari laman pendataan
An kelaman
manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu
login
peserta,
dan
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan tes. E.
WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN 1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. 2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atauwali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN; b. merencanakan pelaksanaan AN disatuan pendidikan masing-masing; c. melakukan verifikasi data calon peserta An dan melaporkan kepelaksana tingkat kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; d. melaksanakan simulasi/ uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat e. menetapkan tempat dan/ atau ruang asesmen (tempat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan dilokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan; f. mengusulkan jumlah sesi perhari kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota atau provinsi;
g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikut sertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian; j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN; k. menerapkan
protokol
kesehatan
sesuai
dengan
Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19; l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/ wali peserta didik; m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN; n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 dihari pertama; o. menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari; p. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan; q. menetapkan
proktor
dan
teknisi
serta
memastikan
telah
mengikuti pelatihan; r. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya; s. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
t. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain; u. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN; v. melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/ provinsi/ kantor kemenag/
kanwil
kemenag
sesuai
dengan
kewenangan
menggunakan sistem aplikasi AN; w. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN; x. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan; y. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN; z. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN; aa. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; bb. menyusun program tindak lanjut hasil AN;dan cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
F.
Waktu Pelaksanaan AN a. ANdilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. b. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut: 1) Peserta Didik Jenjang SMK
SMA/SMK
Hari ke-1
Hari ke-2
Latihan (10 menit)
Latihan Soal (10 menit)
Literasi Membaca (90 menit)
Numerasi (90 menit)
Survei Karakter (30 menit)
Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
2) Pendidik dan kepala satuan pendidikan Peserta Pendidik
Pelaksanaan Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)
Kepala Satuan
Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)
Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Pengisian Survei Lingkungan Belajar
No
Tanggal
1
1–10 Agustus 2022
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang SMK secara mandiri : https:// surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
G. Tanggal Rangkaian Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik No 1
Tanggal 29 Juli 2022
Kegiatan Penarikan Data Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dari Dapodik Untuk Peserta Survei Lingkungan Belajar Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ PaketC/ PKPPS-Ulya Pencetakan Kartu Login Kepala Satuan Pendidikan dan
2
Mulai 30 Juli 2022
Pendidik dari Dapodik Untuk Peserta Survei Lingkungan Belajar Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ PaketC/ PKPPSUlya Pengisian Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan
3
1–10 Agustus 2022
Pendidikan dan Pendidik Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ PaketC/ PKPPS-Ulya secara Mandiri
Pelaksanaan Asesmen Nasional untuk Peserta Didik No
Hari
Tanggal
1
Jum’atMinggu Senin– Kamis
29–31 Juli 2022 1–4 Agustus 2022
3
Jum’at– Minggu
5–7 Agustus 2022
4
Senin– Kamis
8–11 Agustus 2022
5
Jum’at– Minggu
19–21 Agustus 2022
6
Senin– Kamis
22–25 Agustus 2022
7
Jum’at– Minggu
26–28 Agustus 2022
8
Senin– Kamis
2
29 Agustus–1 Sept 2022
Kegiatan Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I Simulasi AN Gelombang I Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II Simulasi AN Gelombang II Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket C Gladi Bersih AN Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket C Sinkronisasi AN Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket C Pelaksanaan AN Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket C
Jadwal Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik No Tanggal Kegiatan 1
1–10 Agustus 2022
Pengisian Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ Paket C/ PKPPS-Ulya secara mandiri
Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat
3.
TEMPAT PELAKSANAAN
Asesemen Nasional di laksanakan di Sekolah yaitu di SMK Negeri 1 Way Serdang, Mesuji. 4.
PENGAWASAN
Pengawasan Asesmen Nasional (AN) dilakukan oleh guru yang bertugas di SMK Negeri 1 Way Serdang dan Pihak terkait. F. SUSUNANAN KEPANITIAAN ASESMEN NASIOANAL Susunan Kepanitian ASESMEN NASIONAL (AN) SMK Negeri 1 Way Serdang Penaggung Jawab
: Drs. SUKORNO, M.M.
Ketua Panitia
: RUSDI SETIONO, S.Pd.
Bendahara
: SALIS FAUZI, S.Pd.
Proktor
: WURYONO AGUNG NUGROHO, S.Kom.
Teknisi
: BAGUS MIFTAKHUDDIN, S.Pd.
Pengawas 1
: KURNIAWAN MALIK, S.Pd.
Pengawas 2
: EKO AJI SAPUTRO, S.Kom.
G. PEMBIAYAAN Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Asesmen Nasional ( AN ) adalah sebagai berikut: 1. Rencana Penerimaan. Sesuai dengan RKAS Pembiayaan Asesmen Nasional ( AN ) bersumber dari APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional sebesar Rp. 4.200.000,2. Rencana Pengeluaran No A 1 2 3 4 5
Uraian PELAKSANAAN ANBK Simulasi AN Gelombang 1 Honor Proktor dan Teknisi Simulasi AN Gelombang 2 Honor Proktor dan Teknisi Gladi Bersih AN Honor Proktor dan Teknisi Pelaksanaan AN Honor Proktor dan Teknisi Pelaksanaan AN Honor Pengawas Total A
Volume
Jumlah
2 orang x 2 hari x Rp.100.000,-
Rp. 400.000,-
2 orang x 2 hari x Rp.100.000,-
Rp. 400.000,-
2 orang x 2 hari x Rp.100.000,-
Rp. 400.000,-
2 orang x 2 hari x Rp.150.000,-
Rp. 600.000,-
2 orang x 1 hari x Rp.75.000,-
Rp. 150.000,Rp.1.950.000,-
B 1 2 C 1 2 3 D
AKOMODASI Makan Siang (Panitia + Proktor) 5 orang x 8 hari x Rp.20.000,Makang Siang (Pengawas) 2 orang x 1 hari x Rp.20.000,Snak (Pelaksanaan AN) 6 orang x 2 hari x Rp.5000,Total B KEPANITIAAN Penanggung jawab Ketua Panitia Bendahara Total C LAIN - LAIN Lain - lain Total D TOTAL
Rp. 800.000,Rp. 40.000,Rp. 60.000,Rp. 900.000,Rp. 500.000,Rp. 400.000,Rp. 300.000,Rp.1.200.000,Rp. 150.000,Rp. 150.000,Rp. 4.200.000,-
H. PELAPORAN Pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) sebagai jaminan akuntabilitas disampaikan kepada: peserta didik, orang tua, kepada Pengawas Sekolah, dan Kepada Dinas Pendidikan I. PENUTUP Demikian Proposal ini kami buat sebagai acuan terlaksananya Asesmen Nasional (AN) yang lancar, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Mudahmudahan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ini benar-benar dapat mengukur keberhasilan proses pendidikan di SMK Negeri 1 Way Serdang.Mudah-mudahan pula kegiatan Asesmen Nasional ( AN ) ada dalam ridha dan bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Amin yaa Rabbal Alamiin!!!