Proposal Bulan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TOLERANSI BERAGAMA DALAM QS. AL-BAQARAH AYAT 256 (Studi Komparatif Atas Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Sayyid Quthb)



Oleh: Bulan Ramdhia Supraba Putri NIM: 170.601.003



PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM 2021



i



TOLERANSI BERAGAMA DALAM QS. AL-BAQARAH AYAT 256 (Studi Komparatif Atas Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Sayyid quthb)



Proposal Skripsi diajukan kepada Institut Agama Islam Negeri Mataram untuk melengkapi persyaratan mencapai gelar Sarjana Agama (S.Ag)



Oleh: Bulan Ramdhia Supraba Putri NIM: 170.601.003



PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN DAN STUDI AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM 2021



ii



PERSETUJUAN PEMBIMBING Proposal Skripsi oleh : Bulan Ramdhia Supraba Putri,NIM: 170.601.003 denganjudul “TOLERANSI BERAGAMA DALAM QS. AL-BAQARAH AYAT 256(Studi Komparatif Atas Tafsir Ibnu Katsir dan Sayyid Qutbh)” telah memenuhi syarat untuk diuji.



Disetujui pada tanggal



Pembimbing I



Pembimbing II



Dr.H.S. Ali Jadid Al-Idrus, M.Pd NIP. 197807032007101003



H.L.M. Fazlurrahman,Lc, MA NIP. 198604052019031008



iii



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah swt, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad saw, juga kepada keluarga, sahabat, dan semua pengikutnya. Amin. Penulis menyadari bahwa proses penyelesaian proposal Skripsi ini tidak akan sukses tanpa bantuan dan keterlibatan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Proposal Skrip, yaitu 1. Dr. H. S. Ali Jadid Al-Idrus, M.Pd selaku pembimbing I dan H. Lalu Muhammad Fazlurrahman, Lc, M.A. sebagai pembimbing II yang telah memberikan saran, bimbingan dan arahan selama penyusunan skripsi ini sehingga bisa terselesaikan dengan baik; 2. H. Zulyadain, M.A. selaku ketua jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT); 3. Dr. H. M. Zaki, M.Pd. selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA); 4. Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag. selaku Rektor UIN Mataram Semoga amal kebaikan dari berbagai pihak tersebut mendapat pahala yang berlipat-ganda dari Allah SWT. Mataram, Penulis,



Bulan Ramdhia Supraba Putri



iv



DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL..................................................................... i HALAMAN JUDUL........................................................................ ii PERSETUJUAN PEMBIMBING...................................................... iii KATA PENGANTAR...................................................................... iv DAFTAR ISI................................................................................. v A. Judul............................................................................................ 1 B. Latar Belakang Masalah............................................................... 1 C. Rumusan Masalah....................................................................... 8 D. Tujuan dan Manfaat Penelitian..................................................... 9 E. Telaah Pustaka.............................................................................10 F. Kerangka Teori............................................................................. 11 1. Pengertian Toleransi Beragama.................................................11 2. Pluralisme Pendapat Terkait Dengan Toleransi.........................17 3. Batasan Toleransi Antar Ummat Beragama..............................20 4. Tujuan Toleransi Beragama......................................................22 G. Metode Penelitian.........................................................................25 1. Jenis dan Sifat Penelitian..........................................................25 2. Sumber Data............................................................................26 3. Teknik Pengumpulan Data........................................................27 4. Tekn ik Analisis Data................................................................28 H. Sistematika Penelitian..................................................................29 DAFTAR PUSTAKA............................................................................31



v



A. Toleransi Beragama dalam Q.S. Al- Baqarah Ayat 256 (Studi Komparatif Atas Tafsir Ibnu Katsir dan Sayyid Quthb) B. Latar Belakang Masalah Memiliki suatu keyakinan dalam kehidupan itu merupakan sebuah



keharusan



yang



harus



dimiliki,



terutama



memiliki



keyakinan dalam beragama. Adapun menjadi pemeluk suatu agama merupakan pilihan setiap orang, karena setiap manusia berhak menentukan dan memilih agama yang dianutnya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Dalam ajaran agama islam, salah satu anugrah dan maha rahman Allah swt yang dikaruniakan kepada umat manusia ialah kebebasan



dalam



memilih



atau



menganut



suatu



agama



berdasarkan keyakinan masing-masing. Kebebasan beragama merupakan suatu kehormatan bagi umat manusia dari Allah swt. Tentunya tidak perlu dijelaskan dan ditegaskan kembali bahwa semua



konsekuensi



dan



resiko



dari



pilihan



itu



akan



dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Allah swt.1 Adapun tidak diperbolehkan memaksa dalam memeluk suatu agama, sesuai dengan yang diterangkan dalam kitab suci Al-Qur’an



Surah



Al-Baqarah



ayat



256,



karena



manusia



mengetahui dan mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah dalam memilih, disatu sisi Allah swt pun telah memberi petunjuk kehidupan yang benar kepada ummat



Departemen Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Hubungan Antar Ummat beragama, (Jakarta: Departemen Agama, 2008), hlm. 30 1



1



2



manusia,



jadi



apapun



yang



menjadi



pilihannya



akan



dipertanggung jawabkan.2



                            tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.3 Adapun menurut KH. Bahauddin Nursalim atau biasa dikenal dengan sebutan Gus Baha, dalam salah satu kajiannya beliau menerangkan bahwa laa ikraha fiddin bukan berarti seseorang



bebas



dalam



memilih



agama



sesuai



dengan



keinginanan yang dikehendaki, Allah sudah mengutus para Rasul dan Nabi dengan Risalah yang dibawahnya untuk membawa umat manusia kepada jalan yang benar. Akan tetapi manusia banyak yang menentang dan tidak mau menerima ajaran tersebut . Ayat ini harus dipahami keseluruhan ayat, sehingga dapat dipahami bahwa yang dimaksud tidak ada paksaan dalam memeluk agama islam karena yang benar sudah jelas dan yang salahpun sudah jelas sehingga tidak harus memaksa orang-orang untuk memeluk agama islam.4



Kartika Nur Utami, “Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Vol 6, Nomor 1, Maret 2018, hlm. 25. 3 QS. Al-Baqarah [2]: 256. 4 Gus Bahauddin, “Pengajian Kitan Tafsir Jalalain”, Yogyakarta: Ponpen Izzati Nuril Qur’an, 25 agustus 2019. 2



3



Terkait dengan hal tersebut, imam Ibnu Katsir dalam penafsirannya mengenai redaksi ayat laa ikraha fiddin. Beliau berpendapat bahwa tidak boleh atau memaksa siapapu untuk memeluk atau menganut agama islam, karena sudah cukup jelas petunjuk-petunjuk dan bukti-bukti dari Allah swt tentang mana yang baik dan buruk untuk ummat manusia. Sehingga tidak perlu adanya pemaksaan untuk seseorang untuk memeluk agama islam. Tapi barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah swt untuk memeluk agama islam, akan dilapangkan dadanya dan cahaya ilmunya maka akan hidayah tersebut sudah pasti membuatnya masuk kedalam agama islam. akan tetapi barang siapa dibutahkan hatinya oleh Allah, menutupi pendengaran dan penglihatannya,



maka



sesungguhnya



tidak



ada



manfaat



memaksakannya untuk masuk ke dalam agama islam.5 Manusia diciptakan Allah swt dengan fitarahnya yang bersih (hanif), yaitu berakidah dan bertauhid dalam arti kata manuisa awal penciptaannya mengesakan Allah swt semata, sebagai dalam QS.al-A’raf ayat 172



       



                      “dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anakanak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Ka mi menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari



5



129.



Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, Jilid 1, (Bairut: Dar Al-Fikri, 1984), hlm.



4



kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", 6 Allah sudah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahkan terdapat hadist Nabi yang menjelaskan bahwa



ketika manusia masih di



alam Rahim Allah swt telah mengambil perjanjian suci atas kesiapan tulusnya menyembah hanya kepadanya sebelum lahir ke muka bumi ini, lalu ruh ditanya tentang kesiapan mengakui Allah swt sebagai Tuhannya dengan semua konsekuensinya, kemudian ruh menjawab bersaksi tiada Tuhan selain Allah swt. Untuk menjaga komitmen kehambaan yang di ikrarkan tersebut maka Allah swt memperindahkan manusia setelah lahir hingga akhir hayatnya.



7



agar menghadapkan wajahnya kepada Agama yang



lurus sebagai fitrah kehambaannya, sebagaimana QS.ar- Rum ayat 30



                          “Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” 8 Seperti yang kita ketahui bahwa meskipun manusia terlahir dengan fitrah dan sudah mengikrarkan janji dengan Allah swt tapi karna pengaruh lingkungan dan latar belakang keluarga dan orang tua akan membuat manusia keluar dari fitrahnya. Tetapi Allah tidak pernah membiarkan hamba-hamba-Nya berada QS. Al- Araf [2]: 127. Guntur Cahaya Kesuma, “Konsep Fitrah Manusia Perspektif Pendidikan Islam”, Vol. 6, Nomor 2, Agustus 2013, hlm. 81 8 QS. Ar-Rum [21]:30 6 7



5



dalam kesesatan, karena itu Allah swt mengutus seorang Rasul dan



para



Nabi



dengan



membawa



risalah



agar



manusia



mengetahui mana ajaran yang benar dan salah. Kebebasan dalam beragama juga mempunyai peranan penting dan menjadi kunci agar terciptanya perdamaian. Salah satu fungsi agama yaitu menciptakan rasa aman dan sejahtera bagi para pemeluknya. Adapun rasa aman tersebut diperoleh dari para pemeluknya melalui keyakinannya tentang kehendak dan petunjuk dari tuhan. Dan setiap agama pasti menganut ajaran tentang keharusan menciptakan perdamaian, kerukunan.9 Adapun kerukunan dapat diklarifikasikan mejadi dua bagian yaitu kerukunan antar ummat seagama dan kerukunan antar ummat beragama atau antar manusia pada umumnya. Kerukunan



antar



ummat



beragama



pada



umumnya



dapat



diwujudkan apabila satu sama lain dapat saling menghormati, menghargai



dan



bersikap



tenggang



rasa



antar



sesama.



Menciptakan kerukunan antar ummat beragama merupakan kewajiban



seluruh



warga



atau



ummat



beragama



beserta



pemerintah dan jajarannya. Mulai dari tanggung jawab yang berkaitan dengan ketenangan, ketentraman, keamanan dan ketertiban termasuk juga di dalamnya memfasilitasi terwujudnya kerukunan



antar



ummat



beragama,



agar



terciptanya



M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan 1996), hlm. 219.



9



6



keharmonisan saling mengerti dan saling menghormati dan menghargai.10 Upaya mewujudkan dan melahirkan kerukunan hidup umat beragama, tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu. Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila masingmasing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta memenuhi per aturan



yang



pemerintahan.



telah Umat



disahkan



Negara



beragama



tidak



atau



sebuah



diperkenankan



instansi untuk



membuat aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan adanya kepentingan ataupun misi secara pribadi dan golongan. Menghargai adalah menghormati segala sesuatu hasil atau milik orang lain. Menghargai orang lain sangat penting dalam kehidupan ini. Dengan menghargai orang lain maka orang lain juga akan



menghargai kita. Sikap apa yang kita peroleh dari



orang lain adalah cerminan dari sukap kita sehari-hari kepada orang lain. Jika kita bersikap baik dan menghargai orang lain maka orang lain maka orang lain akan berbuat demikian. Sikap Winzaldi Nirmansya, Tenggang Rasa Kunci Kerukunan dan Kedamaian (Depok: CV Ciptamedia Binanusa, 2013), hlm 9. 10



7



menghargai sangat peting diterapkan di kehidupan sehari-sehari, terlebih kita ini adalah bangsa Indonesia. Bangsa kita terdiri atas beragam ras, suku, bahasa, dan agama, seperti semboyan Negara kita Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Persatuan ini, hanya bisa terjadi jika kita saling menghormati satu sama lain. Perbedaan di Negara Indonesia yang tercinta ini, tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan karena masing-masing orang memiliki pendirian yang berbeda sehingga satu-satunya jalan adalah dengan saling menghargai. Agama pada umumnya diyakini mengandung ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan yang maha esa. Ajaran-ajaran agama merupakan yang kebenarannya tidak bisa dipermasalahkan oleh akal manusia. Menurut islam, kata “Agama’’ dalam bahasa Indonesia berarti sama dengan kata “Din” dalam bahasa Arab. Kata “Din” berarti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan atau kebiasaan. “Din” juga berarti membawa peraturan yang harus dipatuhi, baik dalam bentuk perintah



yang wajib



dilaksanakan maupun berupa larangan yang harus di tinggalkan. Agama mengatur tata kehidupan manusia untuk mencapai ketentraman, keselamatan, dan kebahagiaan. Ini berarti bahwa manusia, meskipun diberi kemampuan memikirkan



dan



mengatur



akal untuk dapat



kehidupannya,



tidak



dapat



sepenuhnya mencapai kehidupan yang teratur tanpa adanya aturan-aturan agama.



8



Agama adalah bagian dari fundamen hidup dan kehidupan, dipecaya



ratusan



tahun oleh masyarakat



sebagai



bagian



pendekatan diri pada sang pencipta. Dalam hal keragama Agama dan keberagamaan ini secara umum masyarakat menyadari bahwa hak setiap individu untuk memilihnya, penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Kebebasan yang dimaksut oleh islam adalah kebebasan yang masih menaati aturan-aturan dan norma, bukan kebebasan yang tanpa batas. Pada perinsipnya, islam sangat menjunjung tinggi kebebasan dan tanggung jawab seseorang dalam beragama. Tidak ada paksaan dalam beragama, seseorang beriman atau tidak itu merupakan pilihan peribadi perorangan, namun



pilihan



itu



mengandung



konsekuensi



yang



harus



dipertanggung jawabkan.11 Memeluk suatu agama adalah meyakini suatu agama. Setiap orang memiliki kebebasan memeluk suatu agama dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kita tidak dibenarkan memaksakan suatu agama kepada seseorang. Seseorang memutuskan memeluk suatu agama atas dasar kemerdekaan pribadi yang yang dikaruniakan oleh Allah swt. sejak ia lahir atas dasar Undang-undang Dasar yang disebut UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi : Negara menjaminkan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk meme luk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Tri Wahyu Hidayati, Apakah kebebasan beragama = Bebas Pindah Agama?, (Salatiga : Stainsalatiga Press, 2008), cet. 1, p.180 11



9



Pernyataan ini mengandung arti bahwa keanekaragaman pemeluk agama yang ada di Indonesia diberi kebebasan untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masingmasing. Kebebasan yang demikian harus dilakukan agar tidak mengganggu dan merugikan umat yang beragama lain, karena jika hal tersebut terjadi akan membawa akibat yang dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Di



Indonesia



sudah



banyak



konflik



yang



mengatas



namakan agama sebagai pemicu perpecahan. Di Maluku, telah terjadi konflik berdarah dan berapi yang menelan banyak korban jiwa dan harta serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan diberbagai bidang. Unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu dan sasaran penghancuran dalam konflik. Konflik yang mengatas namakan latar belakang perbedaan agama di Indonesia seperti kasus di Maluku dan Lampung menjadi bukti bahwa kerukunan umat beragama tidak bersifat tetap melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus berkembang. Menurut Moch Nurhasim munculnya kasus terkait dengan persoalan keagamaan, yang dipicu oleh beberapa hal antara lain : 1. Pelecehan/penodaan



agama



melalui



penggunaan



simbol-



simbol, maupun istilah-istilah keagamaan dari suatu agama oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. 2. Fanatisme agama. Fanatisme yang dimaksud adalah suatu sikap yang mau menang sendiri serta mengabaikan kehadiran



10



umat beragama lainnya yang memiliki cara/ritual ibah dan paham agama yang berbeda. 3. Adanya



diskomunikasi



beragama.



Konflik



miskomunikasi



dan



ini



miskomunikasi



dapat



(salah



paham)



terjadi dan



antar



karena



umat adanya



diskomunikasi



(komunikasi yang buruk).12 Dari latar belakang tersebut peneliti tertarik mengkaji tentang toleransi beragama yang menjadi salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam doktrin keislaman serta bagaimana Al-Qur’an menerangkan bagaimana bentuk toleransi beragama serta pendapat para mufassir terkait dengan toleransi beragama.. Oleh karena itu peneliti ingin mengangkat judul penelitian tentang “TOLERANSI BERAGAMA DALAM QS. ALBAQARAH AYAT 256 (Studi Komparatif atas Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Fii Zhilalill Qur’an). Hal ini perlu dikaji C. Rumusan Masalah 1.



Apa saja nilai-nilai toleransi beragama dalam surah alBaqarah ayat 256 ?



2.



Bagaimana penafsiran Ibnu Katsir dan Tafsir fii zhilalil Qur’an terhadap Q.S Al-Baqarah Ayat 256 tentang toleransi beragama ?



D. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Putri Komala Pua Bunga, “Toleransi Umat Beragama Dan Pengaruhnya Terhadap Kerukunan Masyarakat Di Desa Tendakinde Kecamatan Wolowae Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur”. (Skripsi, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar,2018).hlm 1-4. 12



11



Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk: a. Mengetahui



Bagaimana penafsiran Ibnu Katsir dan tafsir



Fii Zhilalil Qur’an terhadap Q.S Al-Baqarah ayat 256 tentang toleransi beragama. b. Mengetahui Apa saja nilai-nilai toleransi beragama dalam surah al-Baqarah ayat 256. 2. Manfaat Penelitian a. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran



secara



teoritik



maupun



konseptual



dalam



perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Tafsir Al Quran yang berhubungan dengan toleransi beragama. b. Manfaat Akademik Berupa sumbangan ilmiah bagi jurusan Ilmu Al Quran



dan



penelitian



Tafsir



khususnya



menggunakan



untuk



metode



mengemangkan



kualitatif



untuk



memberikan penjelasan yang lebih rinci dan objektif tentang toleransi Bergama menurut Ibnu Katsir dan Tafsir Fii Zhilalil Qur’an



pada Quran surat Al- Baqarah Ayat



256.Serta dapat memberikan manfaat



terutama bagi



penulis dan mahasiswa jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir. D. Telaah Pustaka



12



Telaah pustaka merupakan salah satu cara penelusuran terhadap karya-karya studi



terdahulu yang terkait fungsinya



agar terhindar dari duplikasi, plagiasi, serta menjamin keaslian dan keabsahanpenelitian yang dilakukan. Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan tersebut dan sebagaimana hasil yang telah peneliti dapatkan untuk menghindari duplikasi, plagiasi serta menjamin keaslian dan keabsahan, penelitian yang peneliti lakukan,



peneliti



menemukan



beberapa



keterkaitan



dan



perbedaan dengan peneliti-peneliti terdahulu, diantarnya: 1. Mahalli Fikri, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama Universitas Islam Negeri Mataram. Dengan judul skripsi yang membahas tentang “Konsep Toleransi Beragama Dalam Al-Qur’an Surah Al-Kafirun (Studi Komparatif Tafsir AlAzhar



dan



Tafsir



Al-Misbah).13Penelitian



tersebut



menggunakan dua tafsir Indonesia yaitu tafsir Al-Azhar dan tafsir



Al-Misbah,



sedangkan



bedanya



peneliti



dengan



penelitian sebelumnya yaitu pada penggunaan dua tafsir dan ayat yang digunakan. Peneliti yang sebelumnya menggunakan tafsir Al-Azhar dan tafsir Al-Misbah, dengan mengkaji ayat tentang



konsep



toleransi



beragama.



Sedangkan



peneliti



menggunakan tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Sayyid Quthb, yang memfokuskan hanya pada satu surah saja yaitu surah alBaqarah dengan alasan untuk mengkaji lebih mendalam



Mahalli Fikri, “ Konsep Toleransi Beragama Dalam A-Qur’an Surat Al-Kafirun, ( Skripsi, FUSA UIN Mataram, Mataram, 2019), hlm. 9. 13



13



tentang



makna



dan



sikap



toleransi



yang



terkandung



didalamnya. 2. Arif Yuliyanto, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga dengan judul skripsi yang membahas tentang “Pengaruh Toleransi Antar Ummat Beragama Terhadap Perkembangan Islam di Dusun Morgosari Desa Ngadirojo Kecamatan Ampel”.14 Bedanya



penelitian



terdahulu



fokus



terhadap



pengaruh



perkembangan islam pada Dusun Morgosari Desa Ngadirojo Kecamatan Ampel, sedangkan peneliti mengkaji ayat yang terkait toleransi beragama dalam surah al-Baqarah Ayat 256. 3. A. Nurhayati, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar degan judul skripsi yang membahas tentang “Toleransi Antar Umat Beragama Di Desa Selama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur”.15 Bedanya penelitian Skripsi ini membahas Toleransi Antara Umat Beragama pada lingkungan Minoritas Muslim



di



Desa



Selama



Kecamatan



Reok



Kabupaten



Manggarani. Berdasarkan judul, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan penelitian tersebut dibagi dalam dua sub masalah, yaitu : 1) Bagaimana kondisi kehidupan masyarakat beragama



di Desa Selama Kecamatan Reok Kabupaten



Arif Yuliyanto, “Pengaruh Toleransi Antar Ummat Beragama Terhadap Perkembangan Islam di Dusun Morgosari Desa Ngadirojo Kecamatan Ampel, ( Skripsi, Fakultas Tarbiyah dan Imu Keguruan IAIN Salatiga Kecamatan Ampel, 2015 ). 15 A. Nurhayati, “Toleransi Antar Umat Beragama Di Desa Selama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur” (Skripsi,FUSA UIN Alauddin Makassar,2017). 14



14



Manggarani ? 2) Bagaimana bentuk-bentuk toleransi anatara umat beragama di Desa Selama ? 3) bagaimana sikap toleransi antara umat beragama di Desa Selama. Sedangkan peneliti membahas toleransi beragama dalam surah Al-Baqarah ayat 256 dan memiliki sub masalah yaitu : 1) Apa saja nilai-nilai toleransi



beragama dalam Surah Al-Baqarah ayat 256? 2)



Bagaimana Penafsiran Ibnu Katsir dan tafsir Sayyid Quthb terhadap



Q.S.



Al-Baqarah



ayat



256



tentang



toleransi



beragama. 4. Laili Fitriani, Mahasiswa Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas



Ushuluddin



Universitas



Islam



Negeri



Syarif



Hidayatullah Jakarta dengan judul skripsi yang membahas tentang “Toleransi Beragama Perspektif Sayyid Qutb (Analisis terhadap QS. Al- Mumtahanah [60]:8-9 Dalam Tafsir Fi-Zilalil alQur’an).16 Bedanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui secara mendalam bangunan toleransi



dengan



penafsiran Sayyid Quthb. Berusaha menjawab, persoalan antara



umat



Muntahanah,



beragama khususnya



yang dalam



berangkat tafsir



dari



QS.Al-



Sayyid



Quthb.



Sedangkan peneliti bertujuan untuk mengetahui penafsiran Ibnu Katsir dan tafsir Sayyid quthb terhadap Q.S Al-Baqarah ayat 256 tentang toleransi beragama, dan mengetahui apa



Laili Fitriani, “Toleransi Beragama Perspektif Sayyid Qutb (Analisis terhadap QS. Al- Mumtahanah [60]:8-9 Dalam Tafsir Fi-Zilalil al- Qur’an). (Skripsi, FUSA UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta 2019). 16



15



saja nilai-nilai toleransi beragama dalam surah Al-Baqarah ayat 256. 5. Journal Ushuluddin oleh Khotimah dengan judul “ Toleransi Beragama”.17 Bedanya penelitian ini memebahas



tentang



toleransi



peneliti



beragama



secara



umum.



Sedangkan



membahas toleransi beragama dalam surah Al-Baqarah ayat 256 ( Studi Komparatif atas Tafsir Ibnu Katsir



dan tafsir



Sayyid Quthb). E. Kerangka Teori 1. Pengertian Toleransi beragama Dalam kamus besar bahasa indonesia toleransi berarti bersifat



atau



bersikap,



menghargai,



membiarkan,



membolehkan pendirian (pendapat,pandangan, kepercayaan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dalam terminology Islam istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah “tasamuh”. Keduanya menunjukkan pengertian yang hampir sama, yaitu saling memahami, sebagai



saling



sesama



menghormati, manusia.



dan



Tasamuh



saling



menghargai



memuat



tindakan



penerimaan dan tuntutan dalam batas-batas tertentu. Dengan kata



lain,



prilaku



tasamuh



dalam



beragama



memiliki



pengertian untuk tidak saling melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (aqidah).



17



Khotimah, Toleransi Beragama, jurnal Ushuluddin, Vol. 20. Nomor 2, juli 2013.



16



Agama merupakan pedoman hidup pemeluknya. Ia memberi kepada pemeluknya pedoman atau petunjuk yang menyangkut merupakan



segala suatu



aspek



kehidupannya.



kepercayaan



terhadap



Agama



juga



sesuatu



yang



dianggap gaib dan menjadikannya prinsip bertindak dan bertingkah laku bagi para pemeluknya. Jadi dapat diartikan kesimpulan bahwa toleransi beragama adalah sikap lapang dada



dalam



menghargai



kepercayaan,



prinsip



dan



peganganhidup orang lain tanpa harus mengakui kebenaran atau mengorbankan kepercayaan yang dianutnya.18 Islam menjunjung tinggi toleransi. Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari segi suku bangsa, warna kulit, bahsa, adat istiadat, budaya, bahasa, serta Agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan. Konsep



toleransi



bergama



dalam



Islam



bukanlah



membenarkan dan mengakui semua Agama dan keyakinan yang ada saat ini karena ini merupakan persoalan akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap peribadi Muslim. Toleransi bukan mengakui semua Agama sama, apalagi membenarkan tata cara Ibadah umat beragama lain. Tidak ada toleransi dalam hal akidah dan ibadah. Karena sesungguhnya bagi orang Islam agama yang diridhai disisi 18



214.



Khotimah, Toleransi Beragama, jurnal Ushuluddin, Vol. 20. Nomor 2, juli 2013.hlm.



17



Allah SWT, hanyalah Islam. Toleransi hanyalah dalam urusan muamalah dan kehidupan sosial.19 Toleransi beragama adalah toleransi yang mencakup masalah-masalah berhubungan



keyakinan



dengan



dalam



akidah



diri



atau



manusia



yang



Ketuhanan



yang



diyakininya. Seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk Agama yang dipilihnya masing-masing serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaranajaran yang dianut atau diyakininya. Toleransi beragama merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk komunitas. Toleransi merupakan bentuk akomodasi dalam interaksi social. Umat beraga mesti berupaya memunculkan toleransi untuk



menjaga



kestabilan



sosial



sehingga



tidak



terjadi



benturan-benturan ideologi dan fisik diantara umat berbeda Agama.



Umat



beragama



seharusnya



mampu



untuk



menghilangkan sikap fanatik radikal yang menyebabkan hilangnya sikap toleran dalam beragama. Toleransi merupakan sikap yang positif. Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, memberi dan menjamin kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk



Ibnu Rusydi, MA. Dan Siti Zoleha, Dra, M. MPd,Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman Dan KeIndpnesian,al-Afkar,Journal for Islamic Studies, Vol.1 Nomor 1, January 2018. 19



18



suatu Agama dan kepercayaan yang disukainya tanpa ada paksaan.20 Begitu pula dengan dialog pemikiran Timur dan Barat yang dimana perjumpaan Raja Abdullah bin Abdul Aziz dengan Paus Benediktus XVI di Vatikan tergolong peristiwa yang sungguh langkah sehingga Zuhairi Miswari menyebut bahwa kunjungan itu sebagai pertemuan bersejarah (liqa’tarikhi), sebagaimana yang terungkap dalam tulisannya. Dalam dialog pemikiran Timur dan Barat mengenai Pentingnya Perdamaian dalam konteks seperti ini, silaturahmi Raja Abdullah bin Abdul Aziz ke Vatikan mempunyai arti yang amat mendalam. Setidaknya, ada tiga hal penting yang hendak disampaikan dalam kunjungan tersebut. Pertama,ia menegaskan perihal pentingnya perdamaian, khususnya perdamaian yang dibangun diatas fundamen dialog diantara Agama-agama Samawi,yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. Sejak Abad ke-18, Wahabisme merupakan paham yang determinan diArab Saudi. Kemudian, berkembang menjadi sebuah paham yang memondial, terutama setelah lonjakan harga minyak dan adanya dukungan resmi dari kerjaan dalam rangka melawan Dinasti Ottoman. Kini situasinya sudah berubah. Arab Saudi seakan-akan memulai sebuah peradaban baru dalam politik global. Raja Abdullah bin Abdul Aziz Siti Faridah,Kebebasan Beragama Dan Rana Toleransinya, Lex Scientia Law Review, Volume 2 Nomor. 2,November2018,hlm.210 20



19



hendak mengabarkan, Arab Saudi telah membawa pesan baru kepada dunia tentang pentingnya peradaban dialog dan toleransi. Kedua, ia menggaris bawahi bahwa setiap Agama mempunyai common platfrom, yang seharusnya dijadikan modal



untuk



membudayakan



dialog



antaragama.



Paus



Benidiktus XVI menyebut baik pandangan itu, terutama agar dialog antar-peradaban dapat mendorong perdamaian dan keadilan, terutama dalam membangun nilai-nilai spritual dan moral ditengah keluarga. Ketiga, secara politis, kunjungan itu dapat dimaknai sebagai penyeimbangan atas politik luar Negeri Iran yang sejauh



ini



menata



benteng



perseteruan



dengan



Barat.



Sebaliknya, Arab Saudi ingin membawa peradaban toleransi, bukan konfrontasi. Dengan demikian, komitmen kedua tokoh penting itu semestinya dapat dijadikan acuan untuk menabuh genderang relasi



antara



Agama



yang



lebih



harmonis



pada



masa



mendatang. Sebab dunia sedang membutuhkan oase toleransi, bukan intoleransi, apalagi anarki.21 Untuk menciptakan keharmonisan hidup yang plural, bangsa Indonesia telah melakukan berbagai upaya yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, upaya konstitusional dan politik seperti terlihat dalam penetepan H. Moh. Fauzan Januari, M. Ag. Dan Muhammad Alfan, Dialog Pemikiran Timur -– Barat, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA,2011).hlm.21-23. 21



20



Undang-undang, peraturan, dan sejumlah petunjuk mengenai penataan



pluralitas



pluralitas



melalui



itu.



Kedua,



penumbuhan



membangun kesadaran



ketulusan titik



temu



(kalimatun sawa’) ditingkat esoterik Agama-agama secara tulus, untuk -kemudian membangun harmonitas kehidupan. Sementara



itu,



telah



dilakukan



pula



berbagai



musyawarah, baik intern umat beragama maupun antar umat beragama serta antara umat beragama dengan pemerintah. Demikian juga telah banyak dilakukan pekan orientasi, serasahan, dan kerja sama sosial kemasyarakatan. Pada sisi lain



telah



dikeluarkan



sejumlah



peraturan



pemerintah



menyangkut pembinaan kerukunan hidup beragama.–Sal-ah satu diantaranya Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 yang mengatur tugas pemerintah dalam pembinaan kerukunan hidup umat beragama berbasis kesadaran masyarakat, dan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ditingkat daerah P-rovinsi dan Kabupaten-Kota. 22 2. Pluralisme Pendapat Terkait Dengan Toleransi Adapun pluralisme pendapat terkait dengan toleransi yaitu : a. Buya Hamka Dalam menafsirkan ayat-ayat toleransi khususnya Qur’an Q.S. Al-Baqarah Ayat 256, menurut Buya Hamka ayat ini merupakan suatu tantangan kepada Syahrin Harahap, M. A.Teologi Kerukunan,( Jakarta : PRENADA MEDIA GROUP, 2011) hlm. 7,8,9. 22



21



manusia karena Islam adalah benar. Orang tidak akan dipaksa memeluknya, tetapi orang hanya diajak untuk berfikir. Asal dia berfikir sehat, dia pasti akan sampai kepada Islam. keyakinan suatu Agama tidak boleh dipaksakan



sebab







telah



nyata



kebenaran



dan



kesesatan”. Orang boleh menggunakan akalnya untuk menimbang dan memilih kebenaran itu, dan orang pun mempunyai pikiran waras untuk menjauhi kesesatan.23 b. Muhammad Quraish Shihab Dalam menafsirkan ayat ini, Quraish Shihab menjelaskan hubungan dengan ayat sebelumnya yaitu ayat al-kursiy, yang menerangkan siapa Allah SWT. Dan kewajarannya



untuk



disembah,



serta



keharusan



mengikuti Agama yang ditetapkannya, serta jelas pula Dia memeliki kekuasaan yang tidak terbendung, maka bisa jadi ada yang menduga bahwa hal tersebut dapat menjadi alasan bagi Allah SWT. Untuk memaksa umat manusia



menganut



Agamanya,



apalagi



dengan



kekuasaannya yang tidak terkalahkan.Namun tidak demikian, lanjutan ayat ini justru memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih agama yang mereka kehendaki, karena telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.24 Muhammad Abdul Rokhim, Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Pandangan Mufassir Indonesia. (Skripsi,IAIN Wali Songo Semarang, 2016) hlm. 27. 24 Muhammad Abdul Rokhim, Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Pandangan Mufassir Indonesia. (Skripsi,IAIN Wali Songo Semarang, 2016).hlm. 29. 23



22



Dari



kedua



tokoh



penafsiran



tersebut



dapat



disimpulkan bahwa dalam penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab terkait dengan surah Al-Baqarah ayat 256 tidak ada pemaksaan dari Allah swt dalam hal keyakinan atau dalam menganut suatu agama. Allah swt telah menganugrahkan pemikiran atau akal kepada ummat manusia dengan tujuan bisa membedakan mana jalan yang benar dan mana yang salah untuk diikuti ataupun dikerjakan. Karena telah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat. 3. Batasan Toleransi Antar Umat Beragama Toleransi mengandung pengertian kesediaan menerima kenyataan pendapat yang berbeda-beda tentang kebenaran yang dianut. Dapat menghargai keyakinan orang lain terhadap Agama yang dipeluknya serta memberi kebebasan untuk untuk



menjalankan



apa



yang



dianutnya



dengan



tidak



sinkretisme dan bukan pada prinsip Agama yang dianutnya. Toleransi antar umat beragama dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain : a. Saling menghormati b. Memberi kebebasan kepada pemeluk Agama lain dalam menjalankan



ibadah



sesuai



dengan



Agama



kepercayaannya. c. Tolong- menolong dalam hidup bermasyarakat.



dan



23



Meskipun demikian antar umat beragama dapat diwujudkan sebagaimana tersebut diatas, tetapi bukan berarti



dalam



melaksanakan



toleransi



ini



dengan



mencampur adukkan antara kepentingan sosial dan aqidah.Dalam melaksanakan toleransi ada batasanbatasan tertentu. Menurut Ali Machsum (Rais’Aam Nahdlatul Ulama): “Batasan toleransi itu ada menurut keyakinan masing-masing.Islam menghormati orang yang beragama Kristen, Budha, Hindu, dan Agama lainnya.Bukan karena dia Kristen, Budha, atau Hindu tapi Islam menghormati mereka sebagai umat Allah SWT. Ciptaan Allah SWT. Yang wajib dikasihi. Islam mewajibkan untuk saling menghormati sesama umat beragama, tapi akan akan murtad kalau dengan itu membenarkan Agama lain.” Dari batasan yang disampaikan oleh Ali Machsum, tentang batsan toleransi ini, membuktikan gambaran bahwa umat beragama bertoleransi dan menghormati orang lain (umat beragama lain) itu dengan tidak memandang apa Agama



yang dipeluk oleh orang



tersebut melainkan dengan melihat bahwa dia adalah umat Allah SWT, atau ciptaan Allah SWT. Yang wajib saling menghormati sebab sebagai umat beragama dan umat



manusia



wajib



saling



menghormati



dan



mengasihi. Toleransi antar umat beragama bukan sinkretisme, seperti yang telah dijelaskan diatas.Toleransi tidak dibenarkan



dengan



mengakui



kebenaran



semua



24



Agama.Sebab orang salah kaprah dalam mengartikan dan melaksanakan toleransi.Misalnya, ada orang yang rela mengorbankan syari’at agama dengan tidak minta izin pada tamunya untuk shalat malah menunggui tamunya karena takut dibilang tidak toleransi dan tidak menghargai tamu.Bukan seperti ini yang diinginkan dalam toleransi itu, toleransi antar umat beragama yang diharapkan



di



sini



adalah



toleransi



yang



tidak



menyangkut bidang akidah atau dogma masing-masing Agama.Melainkan hanya menyangkut amal sosial antar sesame insan sosial, sesame warga Negara, sehingga tercipta persatuan dan kesatuan. Setiap Agama mempunya ajaran sendiri-sendiri dan pada dasarnya tidak ada Agama.Yang mengajarkan kejelekan kepada penganutnya. Salah satu tujuan pokok ajaran agama adalah pemeliharaan terhadap agama



itu



peningkatan



sendiri,



yang



pemahaman



antara umat



lain



menuntut



terhadap



ajaran



Agamanya serta membentengi mereka dari setiap usaha pencemaran atau pengaruh lain yang membuat akidah mereka tidak murni lagi. Begitu juga dengan Agama Islam, Agama Samawi yang ajarannya berasal dari Allah SWT,



tidak



menghendaki



adanya



pencampuran



ajarannya dengan ajaran lain.25 M. Wahid Nur Tualeka, Kajian Kritis Tentang Toleransi Beragama Dalam Islam, AlHikmah : Jurnal Studi Agama-Agama, Volume.2. Nomor 2,2016.hlm.3-4. 25



25



4. Tujuan Toleransi Beragama Berbagai konflik dimasyarakat terjadi, baik secara vertikal maupun horizontal, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta, dan nilai kemanusiaan. Salah satu ragam konflik yang perlu mendapatkan perhatian ada awal Era Reformasi adalah konflik antar umat beragama. Konflik yang bernuansa Agama di Ambon, Poso, Ketapang, Mataram, dan tempat lain seolah merusak citra Indonesia sebagai Negara yang selalu menjunjung kebhinekaan dan menghargai semua pemeluk Agama. Dalam



konflik-konflik



bernuansa



Agama



tersebut,



infrastruktur Agama memainkan peran dalam eskalasi konflik. Nilai-nilai



Agama



dieksplorasi



dan



yang



sejalan



dijadikan



dengan sebagai



gagasan



konflik



pijakan



untuk



mengabsahkan tindakan kekerasan terhadap umat beragama lain. Oleh karena itulah Islam juga menghendaki pemeluknya untuk menebar toleransi (tasammuh), serta menjauhi sikap buruk sangka terhadap Agama lain. Dengan budaya toleransi dan komunikasi diharapkan kekerasan atas nama Agama yang sering terjadi belakangan ini. Sehingga tri kerukunan umat beragama (kerukunan intern umat beragama,kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah) segera terwujud di Indonesia sesuai dengan citacita kita bersama. Karena pada hakikatnya toleransi pada



26



intinya



adalah



kemajemukan tercapainya



usaha



gama



kebaikan,



yang



kerukunan,



memiliki baik



khususnya tujuan



intern



pada



luhur



Agama



yaitu



maupun



antaragama. nis bahasa, budaya maupun politik. Karena itulah toleransi merupakan konsep agung dan mulia yang sepenuhnya menjadi bagian organik dari ajaran Agam-agama, termasuk juga Islam. Namun konsep tersebut perlu diperjelas dan pertegas agar kita tidak terjerumus dalam pluralisme teologis,



sebab



yang



diperbolehkan



adalah



pluralisme



sosiologis. Menurut



Jurhanuddin



dalam



Amirullah



Syarbini



menjelaskan bahwa tujuan kerukunan umat beragama adalah sebagai berikut : pertama, meningkatkan keimanan dan ketakwaan masing-masing Agama. Masing-masing Agama dengan



adanya



kenyataan



Agama



lain,



akan



semakin



mendorong untuk menghayati dan sekaligus memperdalam ajaran-ajaran



Agamanya



serta



semakin



berusaha



untuk



mengamalkan ajaran-ajaran Agamanya. Kedua, mewujudkan stabilitas nasional yang konstan. Dengan adanya toleransi umat beragama secara praktis ketegengan-ketegangan yang ditimbulkam akibat perbedaan paham yang berpangkal pada keyakinan keagamaan dapat dihindari. Apabila kehidupan beragama rukun, dan sling menghormati, maka stbilitas nasional akan terjaga.



27



Ketiga, menjunjung dan menyukseskan pembangunan. Usaha pembngunan akan sukses apabila didukung dan ditopang oleh segenap lapisan masyrakat. Sedangkan jika umat beragama selalu bertikai dan saling menodai, tentu tidak dapat



mengarahkan



kegiatan



untuk



mendukung



serta



membantu pembangunan, bahkan dapat berakibat sebaliknya. Keempat,



memelihara



dan



mempererat



rasa



persaudaraan. Rasa kebersamaan dan keadilan, perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan serta menghindari semua



keburukan.



Fakta



historis



toleransi



juga



dapat



ditunjukkan melalui piagam Madinah. Piagam ini adalah suatu contoh mengenai prinsip kemerdekaan beragama yang pernah dipraktikkan Nabi Muhammad SAW di Madinah.26



5. Macam-macam Kafir a. Kafir harbi atau kafir muharrib, yaitu orang kafir yang berada dalam peperangan dan permusuhan terhadap kaum muslimin; b. Kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup ditengah kaum muslimin



di bawah pemerintah muslim dan mereka



membayar jizyah setiap tahun;



26



.215-216.



Khotimah, Toleransi Beragama, jurnal Ushuluddin, Vol. 20. Nomor 2, juli 2013, hlm.



28



c. Kafir mu’ahhad, yaitu orang kafir yang sedang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin dalam jangka waktu tertentu.27 G. Metode Penelitian 1. Jenis dan Sifat Penelitian Berangkat dari permaslahan yang diangkat dan data yang akan dihimpun, maka tampak jelas bahwa jenis penelitian



ini



ialah



penelitian



kepustakaan



(Libraryresearch) dengan subyek dan objeknya, semauanya berasal dari bahan-bahan kepustakaan (literature) erupa kitab-kitab tafsir, kitab-kitab ilmu hadits dan sebagainya. Kondisi data yang demikian sudah cukup untuk dijadikan bahan baku penelitian; sehingga tidak kesulitan dalam melakukan analisa untuk mengambil kesimpulan yang merupakan hasil penelitian jika demikian , maka penelitian ini tidak memerlukan data lapangan karena yang ingin dicari



ialah



pemikiran,



konsep



atau



teori



yang



dikemukakan oleh para ulama dan ilmuan yang tertuang di dalam karya-karya tulis mereka. 28 2. Sumber data Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder antara lain: a. Data primer Salma Mursyid, KONSEP TOLERANSI (AL-sAMAHAH) ANTAR UMAT BERAGAMAPERSPEKTI ISLAM, AQLAM; Journal Of Islam And Plurality.hal.42. 28 Prof. Dr. H. Muji Nasrudin Baidan, Dr. Hj. Erwati Aziz, M.Ag,” Metodologi Khusus Penelitian Tafsir” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016 ) Hlm. 152. 27



29



Data primer adalah suatu objek atau dokumen original, material mentah dari pelaku yang



disebut:



fist hand information”. Data yang dikumpulkan dari situasi actual ketika peristiwa terajadi dinamakan data primer. Terkait dengan sumber data sebagai bahan dasar dalam penelitian ini, studi pustaka dilakukan dengan cara merujuk kepada Al-Quran karena peneliti satu surat yang ada dalam AlQuran yakni surat Surat AlBaqarah Ayat 256 . dan peneliti menggunakan Tafsir Ibnu Katsir dan Fii Zhilalil Qur’an



yang merupakan



sumber utama dari judul yang akan dibahas oleh peneliti. b. Data Sekunder Data



sekunder



merupakan



data



yang



dikumpulkan dari tangan kedua atau dari sumbersumber lain yang telah tersedia sebelaum penelitian yang dilakukan. Sumber atau data sekunder yang dijadikan sebagai literature oleh peneliti dariIsmail Ibnu Katsir dan Sayyid Qutb dapat digunakan sebagai literatur oleh peneliti yaitu dari buku-buku Ismail Ibnu Katsir dan Sayyid Qutb dapat digunakan sebagai refrensi yaitu Tafsir Ibnu Katsir karya Ismail Ibnu Katsir dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Qutb. Disamping



30



itu juga, peneliti merujuk kepada Skripsi, tesis, jurnal, website-website yang relevan dengan pembahasan, khususnya



karya-karya



yang



membahas



tentang



toleransi beragama dalam Al-Qur’an.29 3. Teknik Pengumpulan data Teknik pengumpulan data adalah



prosedur yang



sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi.Metode



dokumentasi adalah



mengumpulkan dokumen dan darta-data yang diperlukan dalam permasalahan penelitian kemudian ditelaah secara intens



sehingga



dapat



mendukung



dan



menambah



kepercayaan dan pembuktian suatu kejadian. Dokumentasi yang dimaksuda dalam penelitian ini adalah: pertama, mengumpulkan data atau dokumen. Kedua,



mereduksi



data



(data



reduktion).



Ketiga,



pemaparan data (data display). Dan keempat, penarikan kesimpulan dan verifikasi yang berkaitan dengan



judul



penelitian. Jadi



peneliti



melakukan



penelitian



dengan



mengumpulkan buku-buku, jurnal, skripsi, tesis dan sumber-sumber lain yang berkaitan tentang toleransi. Peneliti



juga



mengumpulkan



karya-karya



denfan



Muhalli Fikri, Skripsi Konsep Toleransi Beragama Dalam Al-Qur’an Surat AlKafirun(Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah).hlm. 23. 29



31



mendokumentasikan atau memfoto jurnal



buku-buku



yang terdapat diperpustakaan sebagai tambahan referensi. 4. Teknik Analisis data Setelah data-data penelitian terkumpul dari sumbersumber



yang



dijadikan



sebagai



objek



penelitian,



selanjutnya peneliti menggunakan metode yang digunakan untuk



melakukan



analisis



terhadap



data-data



ditemukan. Maka metode yang sesuai dengan penelitian peneliti adalah Content



Analysis



(analisi



yang jenis



Content Analysis (analisi isi) buku)



merupakan



metode



penelitian yang sistematis bekerja melalui transkrip yang memberikan kode-kode yang berupa angka atau kata-kata, untuk menspsesipikkan karakteristik dalam teks. Selain itu juga metode content analysis, penelitian ini juga menggunakan metode deduktif. Sedangkan metode deduktif adalah pernyataan yang bersifat umum dengan hokum atau teori yang sudah ada kemudian selanjutnya melangkah



pada



kenyataan



khusus



yang



ingin



disimpulkan. Dengan metode deduktif ini, peneliti mengkaji ayat-ayat Al-Quran surat al bawarah ayat 256 secara umum, baru kemudian menafsirkan ayatg per ayat dengan tafsir Ibnu Katsir dan Fii Zhilalil Qur’an, lalu mengkaji tentang nilai-nilai toleransi yang terkandung dalam surat tersebut secara spesifik.



30



Muhalli Fikri, Skripsi Konsep Toleransi Beragama Dalam Al-Qur’an Surat AlKafirun(Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah).hlm 24-25. 30



32



H. Sistematika Penelitian Untuk



mencapai



pembahasan



yang



sistematis



dalam



penelitia ini, maka perlu adanya gambaran secara singkat tentang



bagaimana



sistematika



pembahasaa



yang



akan



dipaparkan. Adapun sistematika yang akan dipaparkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: I.



BAB 1, Berisi tentang pendahuluan, terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika penelitian.



II.



BAB 2, Membahas tentang biografi tokoh yang terdiri dari riwayat hidup dari Ismail Bin Katsir dan Sayyid Qutb, riwayat pendidikan, karya-karya, dan riwayat Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Fii Zhilalil Quran meliputi; latar belakang penelitian, metode dan corak yang digunakan.



III.



BAB 3, Tentang penafsiran berisi ayat tentang toleransi yakni



QS. Al-Baqarah ayat 256 beserta



terjemahan, asbab al nuzul perbandingan penafsiran Ismail Ibnu Katsir dalam tafsir Ibnu Katsir dan sayyid qutb dalam tafsir Fii Zhilalil Qur’an dalam mengkaji surat QS. Al-Baqarah 256 dan menganalisinya, kemudian mengulas tentang toleransi dalam surat QS.



Al-Baqarah



perbandingan



tafsir



kemudian tersebut



serta



menganalisis menganalisis



33



nilai-nilai toleransi dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 tersebut. IV.



BAB 4, Merupakan bab terakhir yakni penutup. Pada bab ini akan diulas kesimpulan dari hasil penelitian dan saran.



31



Muhalli Fikri, Skripsi Konsep Toleransi Beragama Dalam Al-Qur’an Surat AlKafirun(Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah).hlm 26. 31



34



DAFTAR PUSTAKA



Guntur Cahaya Kesuma, “Konsep Fitrah Manusia Perspektif Pendidikan Islam”, Vol. 6, Nomor 2, Agustus 2013. H. Moh. Fauzan Januari, M. Ag. Dan Muhammad Alfan, Dialog Pemikiran Timur -–Barat, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA) 2011. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, Jilid 1, (Bairut: Dar Al-Fikri, 1984. Kartika Nur Utami, “Kebebasan Beragama Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Vol 6, Nomor 1, Maret 2018. Prof. Dr. H. Muji Nasrudin Baidan, Dr. Hj. Erwati Aziz, M.Ag,” Metodologi Khusus Penelitian Tafsir” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar) 2016. Winzaldi Nirmansya, Tenggang Rasa Kunci Kerukunan dan Kedamaian (Depok: CV Ciptamedia Binanusa) 2013. Departemen Agama RI, Tafsir Al-Qur’an Tematik: Hubungan Antar Ummat beragama, (Jakarta: Departemen Agama) 2008. Gus Bahauddin, “Pengajian Kitan Tafsir Jalalain”, Yogyakarta: Ponpen Izzati Nuril Qur’an, 25 agustus 2019. Ibnu Rusydi, MA. Dan Siti Zoleha, Dra, M. MPd,Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman Dan KeIndpnesian,alAfkar,Journal for Islamic Studies, Vol.1 Nomor 1, January 2018. Jamil, Toleransi Dalam Islam. Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam: AlAmin,volume 1, No 2, 2018. Khotimah, Toleransi Beragama, jurnal Ushuluddin, Vol. 20. Nomor juli 2013.



2,



M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan) 1996. M. thorokul Huda, dkk, Ayat-Ayat Toleransi Dalam Al-Qur’an Perspektif Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Azhar,Tribakti;Jurnal Pemikiran Keislaman, Volume 30, Nomor 2, Juli 2019. M. Wahid Nur Tualeka, Kajian Kritis Tentang Toleransi Beragama Dalam Islam, Al-Hikmah : Jurnal Studi Agama-Agama, Volume.2. Nomor 2,2016. Muhalli Fikri, Skripsi Konsep Toleransi Beragama Dalam Al-Qur’an Surat Al-Kafirun(Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah).



35



Muhammad Abdul Rokhim, Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Pandangan Mufassir Indonesia. (Skripsi,IAIN Wali Songo Semarang, 2016)



Putri Komala Pua Bunga, “Toleransi Umat Beragama Dan Pengaruhnya Terhadap Kerukunan Masyarakat Di Desa Tendakinde Kecamatan Wolowae Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur”. (Skripsi, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar,2018). Salma Mursyid, KONSEP TOLERANSI (AL-sAMAHAH) ANTAR UMAT BERAGAMAPERSPEKTI ISLAM, AQLAM; Journal Of Islam And Plurality. Siti Faridah,Kebebasan Beragama Dan Rana Toleransinya, Lex Scientia Law Review, Volume 2 Nomor. 2,November2018,hlm.210 Syahrin Harahap, M. A.Teologi Kerukunan,( Jakarta : PRENADA MEDIA GROUP) 2011. Tri Wahyu Hidayati, Apakah kebebasan beragama = Bebas Pindah Agama?, (Salatiga : Stainsalatiga Press, 2008), cet. 1, p.180