Proposal DED Jaringan Fiber Optik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rizal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENYUSUNAN DOKUMEN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) JARINGAN FIBER OPTIK PEMERINTAH DAERAH



A. LATAR BELAKANG Pengembangan Information and Communication Technology (ICT) di Pemerintahan (e-Government) terutama di Pemerintah Daerah saat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Peningkatan layanan publik tersebut dapat dilakukan, bila pengelolaan administrasi dapat disistematiskan dan prosedur birokrasi dapat disederhanakan. Salah satu cara yang dapat membantu hal itu dengan merancang sebuah sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Melalui pengembangan TIK yang terencana, semua tumpangtindih administrasi dan prosedur birokrasi dapat diminimalisir. Teknologi Jaringan Fiber Optik merupakan jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini yang sangat menunjang berjalannya kegiatan pengembangan e-government di Pemerintah Darah. Melalui sarana jaringan fiber opitik ini seluruh SKPD di Pemerintah Daerah dapat terkoneksi (sebagai sarana transfer data) sehingga seluruh kegiatan Pemerintahan akan berjalan efektif, efisien dan akuntabel.



B. DASAR HUKUM Sebagai landasan hukum dari Penyusunan Dokumen DED Jaringan Fiber Optik untuk Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: 1. UU NO. 32 Tahun 2004 (Perubahan UU 22/1999) Tentang Pemerintah Daerah. 2. UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) 3. UU No.14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. 5. Kerangka kerja Teknologi Informasi Nasional (National IT Framework). 6. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003, tentang Strategi dan Kebijakan Nasional Pengembangan e-government. 7. PP No. 56 Th. 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



8. Keppres No. 9 Th. 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia. 9. Kepres 20/2006 Pembentukan DETIKNAS (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. 10. Kepmen



57/KEP/M.KOMINFO/12/2003,



tentang



Panduan



Penyusunan



Rencana



Induk



Pengembangan e-Government Lembaga 11. KepMendagri No. 45 Th. 1992 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri. 12. KepMenpan No. 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah. 13. Blueprint Sistem Aplikasi e-Government, Depkominfo, 2004 14. Masterplan Infrastruktur E-Government Pemerintah Deaerah jika ada



C. MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dari Penyusunan Dokumen DED Jaringan Fiber Optik (FO) untuk Pemerintah Daerah ini secara umum adalah untuk memberikan arahan yang terukur secara Detail Desain Pengembangan Jaringan Fiber Optik untuk Pemerintah Daerah. Tujuan dari Penyusunan Dokumen DED Jaringan Fiber Optik Pemerintah Daerah adalah 1. Menentukan spesifikasi perangkat Jaringan Fiber Optik yang menghubungkan seluruh



SKPD di Pemerintah Daerah. 2. Menentukan Pola Jaringan (Arsitektur dan Topologi) Fiber Optik seluruh SKPD di



Pemerintah Daerah



D. SASARAN



Sasaran dari penyusunan dokumen DED Jaringan Fiber Optik Pemerintah Daerah ini adalah sebagai berikut: 1. Dokumen Perencanaan Detail Desain Jaringan yang menghubungkan seluruh instansi di Pemerintah Daerah dengan perangkat kabel fiber optik



2. Rencana Anggaran Biaya atau Bill of Quantity (BOQ) pelaksanaan kegiatan pengembangan jaringan fiber optik di seluruh SKPD Pemerintah Darah.



E. RUANG LINGKUP DOKUMEN DED JARINGAN FIBER OPTIK 1. Study untuk menentukan spesifikasi perangkat keras jaringan fiber optik yang menghubungkan seluruh SKPD Pemerintah Daerah 2. Study untuk menentukan pola jaringan fiber optik yang menghubungkan seluruh SKPD Pemerintah Daerah 3. Study untuk menentukan Anggaran Biaya Pengembangan Jaringan Fiber Optik seluruh SKPD Pemerintah Darah.



F. KEBUTUHAN TENAGA AHLI 1. Tim Leader (S1 Teknologi Informasi) 2. Tenaga Ahli Infrastruktur Jaringan (S1 Teknologi Informasi) 3. Tenaga Ahli Jaringan 4. Drafter 5. Surveyor 6. Admin



G. KEBUTUHAN ANGGARAN DAN WAKTU PELAKSANAAN



No



Uraian



Anggaran



1.



Penyusunan Dokumen DED Jaringan Fiber



Rp 20.000 s.d Rp



Optik Seluruh SKPD Pemerintah Daerah



100.000,- per meter



Waktu Pelaksanaan ± 2 bulan