14 0 105 KB
PROPOSAL KEGIATAN RENOVASI GEDUNG IGD RUMAH SAKIT XYZ
TAHUN 2015
PROPOSAL RENOVASI GEDUNG INSTALASI GAWAT DARURAT
RUMAH SAKIT XYZ Tahun 2015 I.
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Menurut Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, salah satu
fungsi sosial
kesehatan. Rumah
rumah sakit sakit
harus
adalah
menyelenggarakan
berlandaskan pada
etika
pelayanan dan moral,
meningkatkan pelayanan, menerapkan prinsip keselamatan pasien, bersikap profesional, menjaga mutu pelayanan, serta terbuka kepada masyarakat. Rumah sakit adalah insitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Hak yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya. Undang-undang Rumah Sakit juga menyebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuannya serta membuat, melaksanakan dan menjaga standar pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Gawat darurat adalah suatu keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan
medis
segera
guna
penyelamatan
nyawa
dan
pencegahan
kecacatan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Kesehatan menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam
pelayanan
kesehatan
tersebut
juga
harus
dilengkapi
dengan
peralatan-peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan dan juga harus memenuhi standar
mutu,
keamanan dan keselamatan serta mempunya izin edar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu persyaratan izin rumah sakit lainnya adalah Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam sehari. Dalam melakukan pelayanan juga harus membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif
yang
dilaksanakan
secara
terpadu,
menyeluruh
dan
berkesinambungan. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam
KEPMENKES
RI
No.
856/MENKES/SK/IX/2009
yang
mengatur
standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit guna meningkatkan kualitas IGD di Indonesia. IGD juga harus menyediakan sarana penerimaan untuk penatalaksanaan pasien dalam keadaan bencana, hal ini merupakan bagian dari perannya di dalam membantu keadaan bencana yang terjadi di tiap daerah. Ruang IGD, selain sebagai area klinis, IGD juga memerlukan fasilitas yang dapat menunjang beberapa fungsi-fungsi penting sebagai berikut:
kegiatan
ajar
mengajar,
penelitian/riset,
administrasi,
dan
kenyamanan staff. Total ukuran dan jumlah area IGD akan dipengaruhi
oleh faktor-faktor seperti: Jumlah angka pasien, pertumbuhan yang diproyeksikan, anti pasti perubahan di dalam teknologi, keparahan penyakit, waktu penggunaan laboratorium dan imaging medis, jumlah atau susunan kepegawaian dan struktur. Adapun area-area yang ada di dalam kegiatan pelayanan kesehatan bagi pasien di IGD adalah :
(1)
Area
Resuscitation
administratif, area,
(4)
(2)
Area
Reception/Triage/Waiting Perawat
Akut
(pasien
area, yang
(3)
tidak
menggunakan ambulan), (5) Area Konsultasi (untuk pasien yang menggunakan ambulan), (6) Staff work stations,(7) Area Khusus, misalnya: Ruang wawancara untuk keluarga pasien, Ruang Prosedur, Plaster room, Apotik, Opthalmology / ENT, Psikiatri, Ruang Isolasi, Ruang Dekontaminasi, Area ajar mengajar. (8) Pelayanan Penunjang, misalnya: Gudang / Tempat Penyimpanan, Perlengkapan bersih dan kotor, Kamar mandi, Ruang Staff, Tempat Troli Linen, (9) Tempat peralatan yang bersifat mobile Mobile X-Ray equipment bay, (10) Ruang alat kebersihan. (11). Area tempat makanan dan minuman, (12) Kantor Dan Area Administrasi, (13) Area diagnostic misalnya medis imaging area laboratorium, (14) Departemen keadaan darurat untuk sementara/ bangsal observasi jangka pendek/ singkat (opsional), (15) Ruang Sirkulasi. Rumah sakit xyz merupakan rumah sakit daerah yang menjadi rujukan bagi penderita di wilayah kabupaten …… harus dapat melayani dan menerima pasien penderita penyakit baik
penyakit akut maupun pada
penderita yang mengalami kekambuhan (kronis).
pasien
Masalah yang terjadi di
rumah sakit xyz saat ini adalah keterbatasan sarana gedung IGD yang cukup memadai dan mampu menampung banyak pasien. Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan salah satu unit yang sangat dipengaruhi fluktuasi jumlah pasien suatu rumah sakit, karena IGD merupakan salah satu pintu pertama pasien yang sangat berkaitan dengan keselamatan, kesembuhan dan kepuasan pelanggan. Penambahan jumlah pasien yang berkunjung ke suatu rumah sakit apabila tidak dibarengi oleh penambahan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memadai maka akan menjadi berakibat kurang baik bagi keberlangsungan hidup organisasi rumah
sakit
tersebut.
Seiring
dengan
semakin
meningkatnya
kepercayaan
masyarakat terhadap RS. xyz maka berimbas pada peningkatan jumlah pasien di IGD sebagai pintu gerbang utama rumah sakit. Apabila di suatu waktu terjadi kunjungan pasien ke IGD sangat banyak, sedangkan sarana prasarana gedung, peralatan dan SDM kurang memadai maka kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Sejak tahun 2014 ini RS. xyz berupaya melangkah untuk mengatasi kondisi IGD saat ini dengan menyusun perencanaan renovasi pembangunan gedung IGD
yang
refresentatif
dan
memadai
sesuai
dengan
standar
yang
dipersyaratkan Kementerian Kesehatan RI. Karena keterbatasan lahan tanah yang ada, maka renovasi Pembangunan gedung Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit xyz ini dilakukan dengan menambah lantai ke atas yang terdiri dari dua lantai dan dikerjakan dalam satu
tahap,
dimulai
dari
pekerjaan
lantai
satu
yang dilaksanakan
dilanjutkan dengan pekerjaan lantai dua dan atap yang keseluruhan pekerjaan dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. 2.
MAKSUD DAN : TUJUAN
a. Maksud Maksud
Renovasi
pembangunan
Gawat Darurat adalah
Gedung
Instalasi
untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas sarana dan prasarana gedung pelayanan kesehatan masyarakat khususnya untuk pelayanan pada pasien-pasien dengan kondisi gawat darurat. IGD RS Xyz diharapkan dapat memenuhi dan mewujudkan gedung IGD yang memadai, representatif dan mampu menampung banyak pasien. b. Tujuan 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat 2. Melaksanakan pembangunan gedung IGD yang refresentatif dan memadai sesuai dengan standar yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan RI dalam KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 3.
TARGET/ SASARAN
:
4.
SUMBER : DANA DAN PERKIRAAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan renovasi pembangunan gedung IGD ini Secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan mengoptimalkan keberadaan gedung IGD RS. xyz a. Sumber Dana : Swadana dari RS xyz b.Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA
Rp.
2.161.100.000,- (Satut milyar seratus enam
puluh satu juta seratus ribu rupiah) 5.
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
:
a.
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan
konstruksi, meliputi : 1) Pekerjaan struktur 2) Pekerjaan Arsitektur 3) Pekerjaan Mekanikal 4) Pekerjaan Elektrikal 5) Pekerjaan Utilitas b.
Ruang lingkup konsultan Pengawas
c.
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Jl.
……….
6.
7.
8.
JANGKA WAKTU PELAKSANAA N PEKERJAAN
:
kalender (4 bulan), Jangka waktu pemeliharaan adalah 1 tahun sejak serah terima pekerjaan
KELUARAN/ : PRODUK YANG DIHASILKAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Kontruksi diperkirakan sekitar 120 Hari
:
Keluaran/produk
yang
dihasilkan
dari
pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi : Tersedianya Gedung Instalasi Gawa Darurat 2 lantai Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: a. Ketentuan
penggunaan
bahan/material
yang
diperlukan; b.Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; d.Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Ketentuan gambar kerja; f. Ketentuan
perhitungan
prestasi
pekerjaan
untuk
pembayaran; Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) g.Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi Laporan perencanaan, Laporan pertengahan dan Laporan Akhir h.Ketentuan
mengenai
penerapan
manajemen
konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); 2.3.5 Rencana Anggaran Biaya
K3
Anggaran Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut
sebesar Rp.
2.161.100.000,- (Satut milyar seratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : RENCANA ANGGARAN BIAYA Renovasi Gedung Instalasi Gawat Darurat RS. XYZ URAIAN BIAYA
2,161,100,000 2,161,100,000 3,100,000
BELANJA BARANG DAN JASA Belanja Penggandaan/Fotocopy Foto copy Dokumen uk A4/F4
1,600,000 1,500,000
Foto copy Gambar Belanja Jasa Konsultansi
158,000,000 158,000,000 2,000,000,000
Konsultan Pengawas Gedung IGD BELANJA MODAL Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung IGD 1000 m2 (2 lantai)
2,000,000,000 2,000,000,000
III. Penutup Demikian Proposal ini disusun untuk dipergunakan seperlunya dan semoga
menjadi
bahan
pertimbangan
bagi
pihak-pihak
yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan penyediaan anggaran.
Kab............, 2015 Pimpinan Pembangunan Gedung IGD
.____________________________________ .
.