Proposal Igd Fixed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KEGIATAN RENOVASI GEDUNG IGD RUMAH SAKIT XYZ



TAHUN 2015



PROPOSAL RENOVASI GEDUNG INSTALASI GAWAT DARURAT



RUMAH SAKIT XYZ Tahun 2015 I.



PENDAHULUAN



A.Latar Belakang Menurut Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, salah satu



fungsi sosial



kesehatan. Rumah



rumah sakit sakit



harus



adalah



menyelenggarakan



berlandaskan pada



etika



pelayanan dan moral,



meningkatkan pelayanan, menerapkan prinsip keselamatan pasien, bersikap profesional, menjaga mutu pelayanan, serta terbuka kepada masyarakat. Rumah sakit adalah insitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Hak yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya. Undang-undang Rumah Sakit juga menyebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuannya serta membuat, melaksanakan dan menjaga standar pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Gawat darurat adalah suatu keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan



medis



segera



guna



penyelamatan



nyawa



dan



pencegahan



kecacatan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Kesehatan menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam



pelayanan



kesehatan



tersebut



juga



harus



dilengkapi



dengan



peralatan-peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan



yang diberikan dan juga harus memenuhi standar



mutu,



keamanan dan keselamatan serta mempunya izin edar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu persyaratan izin rumah sakit lainnya adalah Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam sehari. Dalam melakukan pelayanan juga harus membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan



rehabilitatif



yang



dilaksanakan



secara



terpadu,



menyeluruh



dan



berkesinambungan. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam



KEPMENKES



RI



No.



856/MENKES/SK/IX/2009



yang



mengatur



standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit guna meningkatkan kualitas IGD di Indonesia. IGD juga harus menyediakan sarana penerimaan untuk penatalaksanaan pasien dalam keadaan bencana, hal ini merupakan bagian dari perannya di dalam membantu keadaan bencana yang terjadi di tiap daerah. Ruang IGD, selain sebagai area klinis, IGD juga memerlukan fasilitas yang dapat menunjang beberapa fungsi-fungsi penting sebagai berikut:



kegiatan



ajar



mengajar,



penelitian/riset,



administrasi,



dan



kenyamanan staff. Total ukuran dan jumlah area IGD akan dipengaruhi



oleh faktor-faktor seperti: Jumlah angka pasien, pertumbuhan yang diproyeksikan, anti pasti perubahan di dalam teknologi, keparahan penyakit, waktu penggunaan laboratorium dan imaging medis, jumlah atau susunan kepegawaian dan struktur. Adapun area-area yang ada di dalam kegiatan pelayanan kesehatan bagi pasien di IGD adalah :



(1)



Area



Resuscitation



administratif, area,



(4)



(2)



Area



Reception/Triage/Waiting Perawat



Akut



(pasien



area, yang



(3)



tidak



menggunakan ambulan), (5) Area Konsultasi (untuk pasien yang menggunakan ambulan), (6) Staff work stations,(7) Area Khusus, misalnya: Ruang wawancara untuk keluarga pasien, Ruang Prosedur, Plaster room, Apotik, Opthalmology / ENT, Psikiatri, Ruang Isolasi, Ruang Dekontaminasi, Area ajar mengajar. (8) Pelayanan Penunjang, misalnya: Gudang / Tempat Penyimpanan, Perlengkapan bersih dan kotor, Kamar mandi, Ruang Staff, Tempat Troli Linen, (9) Tempat peralatan yang bersifat mobile Mobile X-Ray equipment bay, (10) Ruang alat kebersihan. (11). Area tempat makanan dan minuman, (12) Kantor Dan Area Administrasi, (13) Area diagnostic misalnya medis imaging area laboratorium, (14) Departemen keadaan darurat untuk sementara/ bangsal observasi jangka pendek/ singkat (opsional), (15) Ruang Sirkulasi. Rumah sakit xyz merupakan rumah sakit daerah yang menjadi rujukan bagi penderita di wilayah kabupaten …… harus dapat melayani dan menerima pasien penderita penyakit baik



penyakit akut maupun pada



penderita yang mengalami kekambuhan (kronis).



pasien



Masalah yang terjadi di



rumah sakit xyz saat ini adalah keterbatasan sarana gedung IGD yang cukup memadai dan mampu menampung banyak pasien. Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan salah satu unit yang sangat dipengaruhi fluktuasi jumlah pasien suatu rumah sakit, karena IGD merupakan salah satu pintu pertama pasien yang sangat berkaitan dengan keselamatan, kesembuhan dan kepuasan pelanggan. Penambahan jumlah pasien yang berkunjung ke suatu rumah sakit apabila tidak dibarengi oleh penambahan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memadai maka akan menjadi berakibat kurang baik bagi keberlangsungan hidup organisasi rumah



sakit



tersebut.



Seiring



dengan



semakin



meningkatnya



kepercayaan



masyarakat terhadap RS. xyz maka berimbas pada peningkatan jumlah pasien di IGD sebagai pintu gerbang utama rumah sakit. Apabila di suatu waktu terjadi kunjungan pasien ke IGD sangat banyak, sedangkan sarana prasarana gedung, peralatan dan SDM kurang memadai maka kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Sejak tahun 2014 ini RS. xyz berupaya melangkah untuk mengatasi kondisi IGD saat ini dengan menyusun perencanaan renovasi pembangunan gedung IGD



yang



refresentatif



dan



memadai



sesuai



dengan



standar



yang



dipersyaratkan Kementerian Kesehatan RI. Karena keterbatasan lahan tanah yang ada, maka renovasi Pembangunan gedung Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit xyz ini dilakukan dengan menambah lantai ke atas yang terdiri dari dua lantai dan dikerjakan dalam satu



tahap,



dimulai



dari



pekerjaan



lantai



satu



yang dilaksanakan



dilanjutkan dengan pekerjaan lantai dua dan atap yang keseluruhan pekerjaan dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. 2.



MAKSUD DAN : TUJUAN



a. Maksud Maksud



Renovasi



pembangunan



Gawat Darurat adalah



Gedung



Instalasi



untuk meningkatkan kualitas



dan kuantitas sarana dan prasarana gedung pelayanan kesehatan masyarakat khususnya untuk pelayanan pada pasien-pasien dengan kondisi gawat darurat. IGD RS Xyz diharapkan dapat memenuhi dan mewujudkan gedung IGD yang memadai, representatif dan mampu menampung banyak pasien. b. Tujuan 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat 2. Melaksanakan pembangunan gedung IGD yang refresentatif dan memadai sesuai dengan standar yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan RI dalam KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 3.



TARGET/ SASARAN



:



4.



SUMBER : DANA DAN PERKIRAAN



Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan renovasi pembangunan gedung IGD ini Secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan mengoptimalkan keberadaan gedung IGD RS. xyz a. Sumber Dana : Swadana dari RS xyz b.Total perkiraan biaya yang diperlukan :



BIAYA



Rp.



2.161.100.000,- (Satut milyar seratus enam



puluh satu juta seratus ribu rupiah) 5.



RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG



:



a.



Ruang lingkup pengadaan pekerjaan



konstruksi, meliputi : 1) Pekerjaan struktur 2) Pekerjaan Arsitektur 3) Pekerjaan Mekanikal 4) Pekerjaan Elektrikal 5) Pekerjaan Utilitas b.



Ruang lingkup konsultan Pengawas



c.



Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Jl.



……….



6.



7.



8.



JANGKA WAKTU PELAKSANAA N PEKERJAAN



:



kalender (4 bulan), Jangka waktu pemeliharaan adalah 1 tahun sejak serah terima pekerjaan



KELUARAN/ : PRODUK YANG DIHASILKAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI



Pembangunan Kontruksi diperkirakan sekitar 120 Hari



:



Keluaran/produk



yang



dihasilkan



dari



pelaksanaan



pengadaan pekerjaan konstruksi : Tersedianya Gedung Instalasi Gawa Darurat 2 lantai Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: a. Ketentuan



penggunaan



bahan/material



yang



diperlukan; b.Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; d.Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Ketentuan gambar kerja; f. Ketentuan



perhitungan



prestasi



pekerjaan



untuk



pembayaran; Pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) g.Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi Laporan perencanaan, Laporan pertengahan dan Laporan Akhir h.Ketentuan



mengenai



penerapan



manajemen



konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); 2.3.5 Rencana Anggaran Biaya



K3



Anggaran Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut



sebesar Rp.



2.161.100.000,- (Satut milyar seratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : RENCANA ANGGARAN BIAYA Renovasi Gedung Instalasi Gawat Darurat RS. XYZ URAIAN BIAYA



2,161,100,000 2,161,100,000 3,100,000



BELANJA BARANG DAN JASA Belanja Penggandaan/Fotocopy Foto copy Dokumen uk A4/F4



1,600,000 1,500,000



Foto copy Gambar Belanja Jasa Konsultansi



158,000,000 158,000,000 2,000,000,000



Konsultan Pengawas Gedung IGD BELANJA MODAL Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung IGD 1000 m2 (2 lantai)



2,000,000,000 2,000,000,000



III. Penutup Demikian Proposal ini disusun untuk dipergunakan seperlunya dan semoga



menjadi



bahan



pertimbangan



bagi



pihak-pihak



yang



berkepentingan dalam pengambilan keputusan penyediaan anggaran.



Kab............, 2015 Pimpinan Pembangunan Gedung IGD



.____________________________________ .



.