Proposal Makrab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL KEGIATAN “MAKRAB”



UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2015



A. LATAR BELAKANG Fisioterapi Di Universitas Esa Unggul pertamakali berdiri pada tahun xxxx . Lulusan Fisioterapi pertama di Universitas Esa Unggul menyandang gelar Amd. FT dengan kata lain masih lulusan D3. Hingga pada tahun 2011 Fisioterapi Esa Unggul yang dulunya D3 berkembang menjadi S1. Telah lamanya Fisioterapi di Universitas Esa Unggul berdiri tentu berbanding lurus dengan output-nya. Dengan kata lain, Fisioterapis lulusan Universitas Esa Unggul sudah scukup banyak.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Tujuan dari kegiatan ini adalah : 1. Sebagai sarana silaturrahim mahasiswa fisioterapi Universitas Esa Unggul dari berbagai angkatan. 2. Memberikan pengalaman baru kepada angkatan terbaru (2014) 3. Sebagai bentuk latihan awal mahasiswa Fisioterapi angkatan 2014 dalam menjalankan program kerja. 4. Untuk menambah keakraban antar anggota keluarga Fisioterapi Universitas Esa Unggul.



C. NAMA KEGIATAN Kami menamai kegiatan ini dengan nama “MAKRAB ” (Malam Keakraban).



D. TEMA KEGIATAN Tema dari kegiatan ini adalah “xxxxxxxx”.



E. BENTUK KEGIATAN Bentuk kegiatan ini berupa xxxxxx.



F. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN Adapun acara “MAKRAB” 2015 akan dilaksanakan pada: Hari



: Sabtu-Minggu



Tanggal



: x Mei 2015



Waktu



:x



Tempat



:x



G. Sasaran Kegiatan Adapun peserta acara “MAKRAB” kami targetkan untuk seluruh Mahasiwa Fisioterapi Universitas Esa Unggul yang masih aktif ataupun sudah alumni dari berdirinya Fisioterapi di Universitas Esa Unggul hingga sekarang.



H. SUSUNAN PANITIA



(Lampiran I)



I. SUSUNAN ACARA



(Lampiran II)



J. ANGGARAN DANA



(Lampiran III)



K. PENAWARAN KERJASAMA



(Lampiran IV)



L. PENUTUP Demikianlah Proposal “MAKRAB“ 2015 ini kami buat dengan sebenarbenarnya. Harapan kami, semoga kegiatan MAKRAB 2015 dapat terlaksana dengan baik. Atas perhatian dan partisipasi saudara, kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, xx April 2015 Hormat kami, Panitia pelaksana “MAKRAB”



Ilham Fatria Ketua Pelaksana



xxxxxxxxxx Sekertaris



Menyetujui,



Akhmad Ferdian Ketua BEMF Fisioterapi



Mengetahui,



Mohammad Irfan, SKM, S.Ft, M.Fis Ka. Prodi Fakultas Fisioterapi



Faisal Isra Maulana Ketua DPMF Fisioterapi



(lampiran II)



SUSUNAN ACARA



MAKRAB Tanggal



Waktu



Acara



Pengisi Acara



(lampiran III) RENCANA ANGGARAN DANA



Pemasukan



:



Kas Angkatan 2014



: Rp



Kas BEMF



: Rp



Biaya Pendaftaran



: Rp



,- +



Rp



Pengeluaran I.



II.



III.



IV.



:



Sekretaris Stamp



: Rp



50.000



Print



: Rp



100.000,-



Penggandaan proposal



: Ro



200.000,-



Amplop



: Rp



50.000,-



Fotocopy



: Rp



150.000,- +



Total Pengeluaran Sekretaris



: Rp



.000,-



Bendahara Kwitansi



: Rp



20.000,- +



Total Pengeluaran Bendahara



: Rp



20.000,-



Humas Komunikasi



: Rp 200.000,-



Akomodasi



: Rp 200.000,- +



Total Pengeluaran Humas



: Rp 400.000,-



P3K Oksigen



3 buah @ Rp 35.000,-



: Rp



105.000,-



Alkohol



: Rp



20.000,-



Betadine



: Rp



18.000,-



V.



VI.



Kassa



: Rp



15.000,-



Hansaplast plester



: Rp



20.000,-+



Total Pengeluaran P3K



: Rp



178.000,-



perlengkapan kaos peserta



:Rp



xxxxx



Perlengkapan games



: Rp



xxxxx



Poster



: Rp



xxxxx



Brosur



: Rp



xxxxx



banner



: Rp



250.000,-



name tag (xbuah) @5.000,-



: Rp



sewa penginapan



: Rp



xxxxxx +



Rp



xxxxxsxx



Konsumsi



Seluruh peserta Makrab



: Rp Rp



TOTAL PENGELUARAN



Pemasukan – Pengeluaran



Rp



: Rp Rp Rp



xxxxx xxxxxx _ 0,-



xxxxx+ xxxx xxxxx



(Lampiran IV)



PENAWARAN KERJASAMA



 Sponsor Tunggal Pihak yang bersedia bekerja sama dengan membiayai 100% dari seluruh dana kegiatan yaitu sebesar Rp. XX,Hak untuk menjadi sponsor tunggal hanya diberikan kepada satu pihak saja. Adapun kontraprestasi yang akan diperoleh : - Satu-satunya sponsor pada acara “MAKRAB”. - Bebas memasang spanduk di lingkungan tempat acara diselenggarakan. - Dapat mendirikan stan di lokasi acara. - Logo dicantumkan pada poster kegiatan, id card panitia, backdrop. - Dapat menyebar profil sponsor pada saat acara berlangsung. - Nama sponsor akan disebut pada saat acara berlangsung. - Pihak sponsor dapat mengirimkan perwakilan pada saat acara berlangsung. - Dapat memberikan sample produk pada saat acara atau doorpriz  Sponsor Utama Pihak yang bersedia bekerjasama dengan membiayai 75% dari seluruh dana kegiatan “MAKRAB” yaitu sebesar XXX,Pada penawaran ini masih terbuka adanya kerjasama dengan pihak lain. Adapun kontraprestasi yang akan diperoleh : - Space produk kegiatan didamping oleh sponsor lain lebih besar. - Bebas memasang spanduk di lingkungan tempat acara diselenggarakan. - Dapat mendirikan stan di lokasi acara. - Logo dicantumkan pada poster kegiatan, id card panitia, backdrop. - Dapat menyebar profil sponsor pada saat acara berlangsung. - Nama sponsor akan disebut pada saat acara berlangsung. - Dapat memberikan sample produk pada saat acara atau doorprize. -



 Sponsor Pendamping Pihak yang bersedia bekerjasama dengan membiayai 50% dari seluruh dana kegiatan “MAKRAB” yaitu sebesar Rp XXXX,Pada penawaran ini masih terbuka adanya kerjasama dengan pihak lain. Adapun kontraprestasi yang akan diperoleh : - Space produk kegiatan didamping oleh sponsor lain. - Bebas memasang umbul-umbul di lingkungan tempat acara diselenggarakan. - Dapat mendirikan stan di lokasi acara. - Logo dicantumkan pada poster kegiatan, id card panitia, backdrop. - Dapat menyebar profil sponsor pada saat acara berlangsung. - Nama sponsor akan disebut pada saat acara berlangsung



 Sponsor Pendukung Pihak yang bersedia bekerjasama dengan membiayai 20% dari seluruh dana kegiatan “MAKRAB” yaitu sebesar Rp XXXXX,Pada penawaran ini masih terbuka adanya kerjasama dengan pihak lain. Adapun kontraprestasi yang akan diperoleh : - Space produk kegiatan didamping oleh sponsor lain. - Dapat mendirikan stan di lokasi acara. - Nama sponsor akan disebut pada saat acara berlangsung. - Dapat meneyebarkan profil sponsor pada saat acara diselenggarakan.  DONATUR Pihak yang bersedia bekerjasama dengan memberikan tambahan dana sesuai dengan kemampuan. Adapun kontraprestasi yang akan diperoleh : - Nama donatur bisa disebut pada saat acara berlangsung. -



Mendapat undangan untuk hadir di acara MAKRAB.



Ketentuan Sponsor 1. Materi Sponsorship -



Materi sponsor disediakan oleh panitia. Segala kesalahan dalam pembuatan dan pencetakan ditanggung pihak panitia.



2. Pembatalan Kerjasama o Oleh pihak sponsor : - Sponsor yang telah membayar uang muka tidak dapat mengambil uang muka yang telah dibayarkan. - Jika ada hal khusus selain ketentuan di atas, maka panitia berhak menentukan kebijakan tersendiri. o Oleh Panitia - Jika panitia membatalkan kerjasama, uang / barang dari pihak sponsor akan dikembalikan sejumlah yang diberikan 3. Ketentuan Lain : -



Panitia memberi kesempatan kepada pihak sponsor untuk bekerjasama dalam bentuk lain. Panitia dapat melakukan klaim pada pihak sponsor, jika sponsor menyalahi ketentuan sponsorship. Pihak sponsor juga dapat melakukan klaim jika panitia menyalahi aturan yang telah disepakati. Ketentuan yang belum diatur dalam proposal ini akan disepakati bersama antara panitia dengan pihak sponsor. Penyelesaian administrasi dapat dilakukan di sekretariat panitia atau dapat melalui via transfer rekening panitia penyelenggara atau pihak panitia yang mengambil dana.



KETENTUAN-KETENTUAN SPONSORSHIP



Syarat-syarat pembayaran : 1. Perusahaan, instansi, atau perorangan berkewajiban untuk menandatangani kontrak kerjasama. a. Setiap jenis kerjasama dapat disepakati bila disertai pembayaran uang muka 100 % atau 60 % dari nilai kontrak dan dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak. b. Seluruh pembayaran sponsorship harap dilakukan dengan cara menyetor langsung ke rekening panitia pelaksana ( BRI 080989999 a.n Fransiska Ika). Demi kelancaran kegiatan dimohon agar bukti setoran dikirim ke panitia melalui fax (021-898989). c. Pelunasan pembayaran kontrak kerjasama paling lambat 27 Maret 2015 d. Apabila ada hal yang menyebabkan tertundanya atau batalnya pelaksanaan kegiatan, maka semua pihak tidak berhak atas tuntutan ganti rugi. 2. Pembatalan a. Bagi yang telah membayar uang muka, maka 85 % dari total pembayaran tersebut dengan sendirinya menjadi hak panitia. b. Bagi yang telah membayar lunas, maka 50 % dari total pembayaran tersebut dengan sendirinya menjadi hak panitia. 3. Bila ada sponsor tunggal maka panitia berhak membatalkan paket sponsor lainnya yang telah masuk dengan mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada panitia. 4. Materi iklan yaitu yang berbentuk logo, nama instansi/perusahaan nama produk dan lainlainnya sudah diterima panitia paling lambat. 27 Maret 2015 5. Perjanjian kontrak dapat dilakukan oleh pembawa proposal dengan penanggung jawab pihak sponsor. 6. Semua ketentuan yang belum diatur dapat dibuat perjanjian baru atau dasar kesepakatan kedua belah pihak.



KONTRAK KERJASAMA No. 01/MAKRAB/BEMF-Fisio/IV/2015



Nama



: ………………………………………….. Selaku Panitia Pelaksana “MAKRAB” RW 1, Kelurahan Fisioterapi .



Alamat



: Jl. Terusan Arjuna Utara, Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11510



Selanjutnya disebut pihak I



Nama



: .............................................................



Alamat



: .............................................................



Jabatan



: .............................................................



Selanjutnya disebut pihak II



Kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerjasama dalam acara Kelurahan Fisioterapi.



Kesepakatan tertuang dalam :



Pasal 1 Pihak II bersedia menyediakan dana/perlengkapan atau perjanjian lainnya berupa : ………………………………………………………………………………………. Dengan kontraprestasi berupa : …………………………………………………….. Pasal 2 Waktu pembayaran paling lambat Minggu, 27 Maret 2014 Pasal 3 Perjanjian ini dibuat dengan harapan kerjasama akan menguntungkan kedua belah pihak. Segala kelebihan dan kekurangan hendaknya dibicarakan guna mencapai hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak. Pasal 4 Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian kerjasama ini akan ditentukan dikemudian hari oleh kedua belah pihak



Tempat



:



Hari/Tanggal



:



Pihak I



Pihak II



Materai 6000 (………………..) ( lampiran I )



(………………..)



SUSUNAN PANITIA



Pelindung



: Sugijanto,



Penanggung Jawab



: Akhmad Ferdian Faisal Isra Maulana



Ketua Pelaksana



: Ilham Fatria



Sekretaris Pelaksana



:



Bendahara Pelaksana



:



Acara



:



Humas



:



Perlengkapan



:



Keamanan



:



Korlap



:



Pupdok



:



P3K



:



Sponsorship



: