14 0 192 KB
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) NOMOR : 900 / 14 /418 /18 / 2015 ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN MTs Negeri Teras Desa Kopen Kecamatan Teras
Pada hari ini, Kamis tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Lima Belas di Boyolali, kami yang bertandatangan di bawah ini : I. Nama Jabatan
: M. Syawalludin, AP, M.Si. : Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Boyolali, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bupati Boyolali Alamat : Kantor DPPKAD, Komplek Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali Jl. Merdeka Timur, Kemiri, Mojosongo, Boyolali yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU;
I. Nama Jabatan
: Bukori, M.Pd I : Kepala MTs Negeri Teras dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MTs Negeri Teras Alamat : Kopen, Teras, Boyolali yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu : • PIHAK KESATU adalah pemberi hibah yang dalam hal ini bertugas menyalurkan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali • PIHAK KEDUA adalah penerima hibah yang dalam hal ini bersedia menerima hibah yang mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban yang mengikat yang selanjutnya akan di atur dalam perjanjian ini. Kedua belah pihak di atas sepakat menjalin perjanjian untuk selanjutnya disebut sebagai “Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Tujuan diadakannya Perjanjian ini adalah : (1) Untuk menyalurkan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Boyolali dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA;
(2) (3)
(1) (2)
(1) (2) (3) (4)
(1) (2)
Untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam penyaluran belanja hibah; dan Agar pelaksanaan atas Dana Hibah yang di berikan kepada penerima hibah di gunakan sebagaimana mestinya. -1-
Pasal 2 BESARAN DAN RINCIAN PENGGUNAAN HIBAH Belanja hibah yang akan di salurkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp. 21.000.000,- ( Dua Puluh Satu juta Rupiah ) Dana hibah yang diterima PIHAK KEDUA akan digunakan untuk Operasional Sekolah Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU berhak menerima laporan penggunaan dana hibah dari PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; PIHAK KEDUA berhak menerima dana hibah sebagaimana di maksud pada pasal 2 ayat (1); PIHAK KESATU berkewajiban menyerahkan dana hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) kepada PIHAK KEDUA; PIHAK KEDUAalam pasal 2 ayat (1) kepada PIHAK KEDUA; a. Melaporkan penggunaan dana hibah sebagai mana di maksud pada pasal 2 ayat (1) kepada PIHAK KESATU dengan tembusan kepada SKPD terkait/Camat b. Sanggup di periksa oleh lembaga/instansi pemeriksa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali atas penggunaan dana hibah yang di terima; c. Sanggup menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku apabila penerima hibah melakukan tindak pidana korupsi atas dana hibah yang diterima
Pasal 4 TATA CARA PENYALURAN HIBAH Penyaluran hibah dilakukan oleh PIHAK KESATU dengan mekanisme transfer antar rekening; Transfer dilakukan setelah kelengkapan berkas pencairan telah di penuhi oleh PIHAK KEDUA dan di sampaikan kepada PIHAK KESATU
Pasal 5 TATA CARA PELAPORAN HIBAH (1) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: a. Laporan penggunaan hibah b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang di terima sesuai dengan NPHD; dan
c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan (2) Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a dan d dalam huruf b di laporkan kepada Bupati Boyolali paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana di terima, dan apabila dalam 1 (satu) bulan belum selesai dalam pembuatan laporan, maka penerima bantuan wajib menyampaikan laporan kembali paling lambat 10 Januari tahun berikutnya. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c di simpan dan di pergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksa.
-2Pasal 6 FORCE MAJEURE (1) Hal-hal yang dianggap dengan Force Majeure adalah keadaan-keadaan yang meliputi bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan, hura-hura, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum dan keadaan-keadaan lain diluar kekuasaan PARA PIHAK, yang harus dinyatakan oleh Negara dan/atau pemerintah yang sah; (2) Dalam hal terjadi Force Majeure sebagai mana di maksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak terjadinya Force Majeure; (3) Semua kerugian dan biaya yang di derita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure tersebut, bukan merupakan tanggung jawab pihak lainya.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian hibah ini akan di selesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila penyelesaian dengan cara musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat satu (1) pasal ini tidak menghasilkan kata kesepkatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut pada lembaga/instansi pemeriksa Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
KEPALA MTs Negeri Teras
KEPALA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
Meterai Rp 6.000 distempel
BUKORI, M.Pd I NIP.19711214 199703 1 001
M. SYAWALLUDIN, AP. M.Si NIP. 19741030 199603 1 001
-3-
Pasal 6 FORCE MAJEURE (4) Hal-hal yang dianggap dengan Force Majeure adalah keadaan-keadaan yang meliputi bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan, hura-hura, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum dan keadaan-keadaan lain diluar kekuasaan PARA PIHAK, yang harus dinyatakan oleh Negara dan/atau pemerintah yang sah; (5) Dalam hal terjadi Force Majeure sebagai mana di maksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak terjadinya Force Majeure; (6) Semua kerugian dan biaya yang di derita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure tersebut, bukan merupakan tanggung jawab pihak lainya.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (3) Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian hibah ini akan di selesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Apabila penyelesaian dengan cara musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat satu (1) pasal ini tidak menghasilkan kata kesepkatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut pada lembaga/instansi pemeriksa Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
KEPALA MTs Negeri Teras
KEPALA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOYOLALI Meterai Rp 6.000 distempel
BUKORI, M.Pd I NIP.19711214 199703 1 001
M. SYAWALLUDIN, AP. M.Si NIP. 19741030 199603 1 001
-4-
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN/PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH/BANTUAN SOSIAL KABUPATEN BOYOLALI
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Kepala Sekolah : Bukori, M.Pd I Jabatan
: Kepala MTs N egeri Teras
Alamat Sekolah
: Kopen, Teras, Boyolali
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya : 1. Telah menerima Belanja Hibah/Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Boyolali a. Sebesar b. Digunakan untuk
: Rp. 21. 000.000,( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) : Operasional sekolah
2. Belanja Hibah / Bantuan Sosial yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Boyolali tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan selain dimaksud angka 1 (satu) hurup b tersebut di atas. 3. Sanggup membuat dan melaporkan penggunaan dana tersebut di atas kepada Bupati Boyolali Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Boyolali paling lambat 1(satu) bulan setelah dana diterima, dan apabila dalam waktu 1(satu) bulan kegiatan belum selesai penerima wajib menyampaikan laporan kembali satu bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Boyolali. 4. Apabila saya menyalahgunakan bantuan yang saya terima dan/atau tidak melaporkan hasilnya, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Boyolali, 6 Agustus 2015 Kepala MTs Negeri Teras Penerima Hibah Meterai Rp 6.000 distempel
Bukori, M.Pd I NIP.19711214 199703 1 001
-5-
PROPOSAL PENCAIRAN DANA PENDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015
MTs NEGERI TERAS Alamat : KOPEN, TERAS, BOYOLALI
LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL PENCAIRAN DANA PENDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI
DI MTs MEGERI TERAS
Disetujui dan disahkan pada : Pada tanggal
:
06 Agustus 2015
Di
:
BOYOLALI
Komite MTs Negeri Teras
Kepala MTs Negeri Teras
K.H. ABDUL KHAMID, BA
BUKORI, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001 NIP. 1971121419970310
Mengetahui a.n. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOYOLALI Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. H. ASIKIN, M.Ag Pembina NIP. 19640306 199503 1 001
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN ) T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] SURAT VERIFIKASI Nomor : MTs.11.09.42/PP.01.1/
/2015
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Kepala Sekolah Jabatan Alamat Sekolah No.Telp/HP
: : : :
Bukori, M.Pd I. Kepala MTs Negeri Teras Kopen, Teras, Boyolali (0276) 3331309
Menyatakan bahwa: Kami telah melaksanakan verifikasi di sekolah kami yang disebutkan pada Surat Keputusan Bupati Boyolali untuk mendapatkan Bantuan Keuangan
Pendampingan
Bantuan
Operasional
Sekolah
(BOS)
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) I (Provinsi) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015. Demikian surat verifikasi ini kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Boyolali, 06 Agustus 2015 Tim Verifikasi 1. ....................................... 2. ........................................ 3. ........................................
1. ................... 2. ................... 3. ...................
Mengetahui, a.n. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOYOLALI Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. H. ASIKIN, M.Ag Pembina NIP. 19640306 199503 1 001
Kepala MTs Negeri Teras
BUKORI, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
DAFTAR ISI
Lembar Pengesahan Proposal Surat Verifikasi Daftar Isi Permohonan Dana Pendampingan BOS BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Visi dan Misi Sekolah serta Profil D. Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai
BAB II
RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN A. Sumber Dana B. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
BAB III
PENUTUP
LAMPIRAN – LAMPIRAN : 1. SK Panitia Pelaksana di Sekolah 2. Foto Copy Rekening Sekolah BPD yang masih aktif
3. Foto Copy Akta Pendirian sekolah atau Ijin Operasional Sekolah
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN ) T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] Nomor Lampiran Perihal
/ 2015 : MTs.11.09.42 / PP.01.1 / : 1 (satu) bendel : Permohonan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (Provinsi) untuk MTs Negeri Teras Tahun 2015
Boyolali, 07 Agustus 2015 Kepada Yth. Bupati Boyolali Cq. Kepala DPPKAD Kab. Boyolali DiBOY OLALI
Dengan hormat, Dalam mewujudkan
rangka
sekolah
murah
meningkatkan di
MTs
mutu
Negeri
pendidikan
Teras
Boyolali
dan serta
meningkatkan pelayanan Pendidikan kepada peserta didik khususnya, maka sangat diperlukan sarana dan prasarana yang baik dan memadai, Untuk mendukung pendanaan tersebut, kami mengajukan permohonan dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS bidang pendidikan yang bersumber dari dana APBD I (Provinsi) Boyolali Tahun Anggaran 2015. Sebagai bahan pertimbangan secara lengkap kami lampirkan proposal dan rencana anggaran biaya serta lampiran lainnya. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Komite MTs Negeri Teras
Kepala MTs Negeri Teras
K.H.ABDUL KHAMID, BA
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 35 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Standar Pendidikan sebagai Landasan pengembangan satuan pendidikan. Standar Nasional Pendidikan tersebut
dimaksudkan
pendidikan
antara
sebagai
lian
acuan
pengembangan
pengembangan
kurikulum,
dan
pengendalian
penilaian,
proses
pembelajaran, tenata pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 juga menyebutkan Standar Nasional Pendidikan Mencakup Standar Isi, Stadnar Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian Pendidikan. Ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan sebagai wujud untuk memahami masyarakat yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh masyarakat adalah tercukupinya sarana prasarana yang dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Salah
satu
aspek
terpenting
dalam
pembangunan
bangsa
adalah
pendidikan. Keberhasilan pembangunan negara-negara berkembang menjadi negara maju yang banyak bermunculan belakangan ini karena didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang terdidik dan handal dalam jumlah memadai. Pendidikan generasi muda dalam membentuk sumber daya yang potensial merupakan kunci utama kemajuan suatu bangsa. Hasil akhir suatu proses
pendidikan adalah terbentuknya seseorang yang mampu mandiri, bekerja dan tak pernah berhenti untuk belajar serta mengembangkan apa yang telah diperolehnya. Proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan secara umum melibatkan empat buah komponen utama yaitu, siswa, guru, lingkungan belajar dan materi pelajaran. Keempat komponen ini mempengaruhi siswa dalam mencapai tujuan belajarnya. Setiap siswa mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda bila ditinjau dari aspek daya tangkap, pengetahuan yang dimilikinya, motivasi belajar, ketrampilan belajar (learning skill). Seiring dengan perluasan akses sebagai upaya penuntasan program wajib belajar 9 tahun, peningkatan mutu pendidikan
perlu
diupayakan
secara
optimal.
Salah
satu
upaya
yang
dilaksanakan Gubernur Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan Bidang Pendidikan yang bersumber dari APBD untuk peningkatan mutu pendidikan adalah pemberian subsidi sebagai pendampingan dana BOS. Keberadaan bantuan keuangan sebagai pendamping dana BOS sangat diperlukan untuk memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu maupun pengadaan sarana prasarana sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif, kreatif, inovatif dan menyenangkan.
B. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan
Pendidikan
oleh
Satuan
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864; 3. Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010; 4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 76 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Cq Berita daerah Provinsi Jateng Nomor 76 tahun 2013.
5. Surat
Bupati
Boyolali
900/14/294Hibah/18/2013
tanggal tentang
17
November
Naskah
Perjanjian
2014
Nomor
Hibah
Daerah
( NPHD ) Tahun Anggaran 2013.
C. Visi dan Misi 1. Visi Mewujudkan peserta didik yang cerdas, kreatif, dan berakhllak mulia. 2. Misi 1. Melaksanakan pembelajaran yang inovatif. 2. Membiasakan peserta didik gemar bertanya dalam pembelajaran. 3. Melaksanakan pembelajaran secara tertib. 4. Membiasakan sikap perilaku islami. 5. Melakukan pembiasaan ibadah.
3. Slogan Madrasah “ Terdepan dalam prestasi dan kuat dalam karakter islami “.
D. Tujuan dan Sasaran yang Akan Dicapai 1. Tujuan a. Mengelola
bantuan
keuangan
yang
baik
sesuai
dengan
Standar
Pengelolaan Pendidikan. b. Mewujudkan proses belajar mengajar yang semakin efektif. Efisien, aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan. c. Meningkatkan kualitas akademik siswa, berakhlak mulia dan sehat. d. Mengembangkan dan mengfungsikan sarana dan prasarana secara optimal. e. Membantu siswa yang kurang mampu. 2. Sasaran a. Ketetapan dalam pengelolaan bantuan keuangan b. Kegiatan belajar mengajar yang efektif, efisien, aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan.
c. Pengembangan sarana prasarana. d. Meringankan biaya bagi siswa yang kurang mampu.
BAB II RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN A. SUMBER DANA
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) I (Provinsi) Kabupaten Boyolali Tahun 2015 B.
RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)
RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)
DANA BANTUAN PENDAMPINGAN BOS SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015
NO I
URAIAN
PENERIMAAN
PENERIMAAN Dana Bantuan Pendampingan BOS dari
PENGELUARAN
Rp. 21.000.000,-
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) Kabupaten Boyolali Tahun II
2015 PENGELUARAN 1. Gawang Futsal 2 buah @ Rp.3.500.000,2. Bola Volly 2 Buah @ Rp. 350.000,3. Bola Kaki 2 Buah @ Rp.370.000,4. Bola Basket 2 Buah @ Rp.305.000,5. Net Volly 2 Buah @ Rp. 300.000,6. 7.
Rp.7.000.000,Rp. 700.000,Rp. 740.000,Rp. 610.000,Rp. 600.000,-
Bola Futsal 2 buah @ Rp.165.000,Cakram 3 Kg 2 Buah @ Rp. 75.000,8. Lembing Bambu 2 Buah @ Rp. 25.000,9. Raket 2 Buah @ Rp. 210.000,-
Rp. 330.000,-
10.
LCD Proyektor 1 buah
Rp. 6.000.000,-
11.
Kamera I buah
Rp. 4.400.000,-
JUMLAH
Rp. 150.000,Rp.
50.000,-
Rp. 420.000,-
Rp.21.000.000,-
Boyolali, 07 Agustus 2015
Komite MTs Negeri Teras
Kepala MTs Negeri Teras
K.H.ABDUL KHAMID, BA
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001 BAB III PENUTUP
Bantuan keuangan bidang pendidikan yang bersumbe dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebagai Bantuan Dana Pendampingan BOS diharapkan dapat
menambah kebutuhan serta kekurangan sarana prasarana dalam proses belajar mengajar (PBM) agar dapat berjalan dengan lancar, serta memberikan bantuan pada siswa yang kurang mampu. Hambatan utama dalam kegiatan belajar mengajar di MTs Negeri Teras adalah karena minimnya sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan praktek. Kelengkapan sarana prasarana diharapkan dapat menjadikan motivasi bagi siswa maupun guru untuk memanfaatkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar yang sangat menyenangkan. Dengan
lancarnya
Proses
Belajar
Mengajar
(PBM)
tersebut
serta
bertambahnya sarana prasarana yang memadai dan pemberian bantuan kepada siswa yang kurang mampu diharapkan dapat meningkatkan prestasi siswa dan memberikan ketrampilan serta sebagai bekal untuk hari depan. Demikian proposal ini kami susun, semoga dapat terealisasi dan terlaksana dengan baik, tertib dan lancar sesuai dengan tujuan kita bersama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan, serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Akhirnya atas terkabulnya permohonan ini, kami mengucapkan terima kasih.
LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. SK PANITIA DI SEKOLAH 2. FOTOCOPY REKENING SEKOLAH BPD YANG MASIH AKTIF
3. Foto Copy Akta Pendirian sekolah atau Ijin Operasional Sekolah
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN )
T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TERAS Nomor : MTs.11.09/42/PP.01.1/ /2015 TENTANG PENETAPAN PANITIA BANTUAN PENDAMPINGAN BOS TAHUN 2015 Mengingat
:
1. Bahwa dalam rangka program sekolah murah pemerintah provinsi telah mengembangkan Program Bantuan Pendampingan BOS. 2. Bahwa untuk menunjang kelancaran akuntabilitas pelaksanaan program tersebut ditingkat sekolah perlu dibentuk panitia sekolah.
Menimbang
:
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom. 4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang standar pelayanan minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB Pendidikan Non Formal, UKS, Kepanduan, Olahraga dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. 5. Keputusan Gubernur Jateng Nomor 914/513/2005-26/DASK-2005, tanggal 30 Desember 2005 tentang Dokumen Anggaran Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
:
Menetapkan sususnan panitia Bantuan Pendampingan BOS Madrasah tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini. Panitia sebagimana butir pertama di atas, berfungsi sebagai pelaksana teknis semua program bantuan pendampingan BOS ditingkat madrasah tahun 2015. Panitia Bantuan Pendampingan BOS diangkat dengan masa tugas satu periode tahun anggaran 2015. Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada madarasah penerima bantuan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Teras Pada tanggal : 07 Agustus 2015 Kepala
BUKORI, M.PdI NIP. 19711214 199703 1 001
Lampiran Surat Keputusan Kepala MTs N Teras Nomor : MTs.11.09/42/PP.01.1/ /2015 Tanggal : 07 Agustus 2015
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA PROGRAM BANTUAN KEUANGAN BIDANG PENDIDiKAN TAHUN 2015 JABATAN DALAM NO
NAMA
UNSUR
KEPANITIAAN
1
Bukori, M.Pd.I
Penanggung Jawab
Kepala Madrasah
2
K.H. Abdul Khamid, BA
-
Komite
3
Imron Rosyadi
Ketua
Guru
4
Kurnia Kristianto, S.Pd
Sekretaris
Guru
5
Busrani Budi Utama S.Pd Bendahara
Guru
6
Badriyanto
Anggota
Kepala Tata Usaha
7
Zamzuri S.Ag
Anggota
Guru
8
M. Sukron M.Pd I.
Anggota
Guru
9
Mei Issyauki, S.Pd
Anggota
Guru
Teras, 07 Agustus 2015 Kepala MTs N Teras
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN )
T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] Nomor Lampiran Perihal
/ 2015 : MTs.11.09.42 / PP.01.1 / : 1 (satu) bendel : Permohonan Pencairan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (Provinsi) untuk MTs Negeri Teras Tahun 2015
Boyolali, 07 Agustus 2015 Kepada Yth. Bupati Boyolali Cq. Kepala DPPKAD Kabupaten Boyolali DiBOY OL A L I
Dengan hormat, Bersama
ini
kami
kirimkan
permohonan
pencairan
dana
pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (Provinsi) Kabupaten Boyolali untuk MTs Negeri Teras Kabupaten Boyolali Tahun 2015 sebesar Rp.21.000.000,(Dua puluh Satu Juta Rupiah). Selanjutnya dana tersebut mohon ditransfer ke : Nama Sekolah
: MTs Negeri Teras Boyolali
Alamat Sekolah
: Kopen, Teras, Boyolali
Rekening Bank
: BPD Jateng Cabang Boyolali
Nomor Rekening
: 3-026-09938-1
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Komite MTs Negeri Teras
K.H.ABDUL KHAMID, BA
Kepala MTs Negeri Teras
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN
SUMBER DANA
C.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) I (Provinsi) Kabupaten Boyolali Tahun 2015 D. RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)
RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) DANA BANTUAN PENDAMPINGAN BOS SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015 NO I
URAIAN PENERIMAAN Dana Bantuan Pendampingan BOS dari
PENERIMAAN
PENGELUARAN
Rp. 21.000.000,-
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) Kabupaten Boyolali Tahun II
2015 PENGELUARAN 1. Gawang Futsal 2 buah @ Rp.3.500.000,2. Bola Volly 2 Buah @ Rp. 350.000,3. Bola Kaki 2 Buah @ Rp.370.000,4. Bola Basket 2 Buah @ Rp.305.000,5. Net Volly 2 Buah @ Rp. 300.000,6. Bola Futsal 2 buah @ Rp.165.000,7. Cakram 3 Kg 2 Buah @ Rp. 75.000,8. Lembing Bambu 2 Buah @ Rp. 25.000,9. Raket 2 Buah @ Rp. 210.000,10. LCD Proyektor 1 buah 11. Kamera I buah
JUMLAH
Rp.7.000.000,Rp. 700.000,Rp. 740.000,Rp. 610.000,Rp. 600.000,Rp. 330.000,Rp. 150.000,Rp.
50.000,-
Rp. 420.000,Rp. 6.000.000,Rp. 4.400.000,Rp.21.000.000,-
Boyolali, 07 Agustus 2015
Komite MTs Negeri Teras
Kepala MTs Negeri Teras
K.H.ABDUL KHAMID, BA
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
KWITANSI
No: MTs.11.09.42 / PP.01.1 /
/ 2015
Telah Terima dari
: Bendahara Pengeluaran SKPKD Kabupaten Boyolali
Uang Sejumlah
: Dua Puluh Satu Juta Rupiah
Untuk Pembayaran
: Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (Provinsi) Kabupaten Boyolali MTs Negeri Teras Tahun 2015
Rp. 21.000,000,-
Boyolali, 07 Agustus 2015 Kepala MTs Negeri Teras Meterai Rp. 6.000
BUKORI, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN ) T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN/PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH/BANTUAN SOSIAL DANA PENDAMPINGAN BOS SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2015 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Kepala Sekolah : Bukori, M.Pd I Jabatan : Kepala MTs Negeri Teras Alamat Sekolah : Kopen, Teras, Boyolali No.Telp/HP : 081393448289 Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya : 1. Telah menerima Belanja Hibah/Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Boyolali a. Sebesar : Rp. 21.000.000,- ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah) b. Digunakan untuk : Operasional sekolah 5. Belanja Hibah / Bantuan Sosial yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Boyolali tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan selain dimaksud angka 1 (satu) hurup b tersebut di atas. 6. Sanggup membuat dan melaporkan penggunaan dana tersebut di atas kepada Bupati Boyolali Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Boyolali paling lambat 1(satu) bulan setelah dana diterima, dan apabila dalam waktu 1(satu) bulan kegiatan belum selesai penerima wajib menyampaikan laporan kembali satu bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boyolali.
7. Apabila saya menyalahgunakan bantuan yang saya terima dan/atau tidak melaporkan hasilnya, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Boyolali, 07 Agustus 2015 Kepala MTs Negeri Teras Penerima Hibah Meterai Rp 6.000 distempel
BUKORI, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
FOTOCOPY REKENING BANK BPD
LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL PENCAIRAN DANA PENDAMPINGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS APBD I (PROVINSI) KABUPATEN BOYOLALI
DI MTs MEGERI TERAS
Disetujui dan disahkan pada : Pada tanggal
:
06 Agustus 2015
Di
:
BOYOLALI
Komite MTs Negeri Teras
Kepala MTs Negeri Teras
K.H. ABDUL KHAMID, BA
BUKORI, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001 NIP. 1971121419970310
Mengetahui a.n. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOYOLALI Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. H. ASIKIN, M.Ag Pembina NIP. 19640306 199503 1 001
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ( MTsN ) T E RAS Alamat : Kopen Teras Boyolali Kode Pos 57372 Telp (0276)3331309 E-mail : [email protected] Boyolali, 09 September 2015 Kepada : Nomor : MTs.11.09.42 / PP.01 / / 2015 Lampiran : 1 berkas Perihal : Laporan Penggunaan Dana Hibah/ Bantuan Sosial Kabupaten Boyolali TA 2015
Dengan hormat, Bersama ini kami selaku : Nama
: Bukori, M.Pd I
Yth. BUPATI BOYOLALI Cq. Kepala DPPKAD Kabupaten Boyolali di BOYOLALI
Jabatan
: Kepala Madrasah
Alamat Sekolah
: Kopen Teras Boyolali
Nama Kegiatan
: BOS Pendampingan Provinsi untuk Operasional Sekolah
Telah
menerima
Belanja
Hibah/Bantuan
Sosial
sebesar
Rp.
21.000.000,-. Telah melaksanakan kegiatan dan membelanjakan dana tersebut sesuai dengan Proposal yang kami ajukan, dengan rincian penggunaan sebagai berikut : NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
URAIAN Gawang Futsal 2 buah @ Rp.3.500.000,Bola Volly 2 Buah @ Rp. 350.000,Bola Kaki 2 Buah @ Rp.370.000,Bola Basket 2 Buah @ Rp.305.000,Net Volly 2 Buah @ Rp. 300.000,Bola Futsal 2 buah @ Rp.165.000,Cakram 3 Kg 2 Buah @ Rp.
75.000,8. Lembing Bambu 2 Buah @ Rp. 9. 10. 11.
25.000,Raket 2 Buah @ Rp. 210.000,LCD Proyektor 1 buah Kamera I buah
PENGELUARAN Rp.7.000.000,Rp. 700.000,Rp. 740.000,Rp. 610.000,Rp. 600.000,Rp. 330.000,Rp. 150.000,Rp.
50.000,-
Rp. 420.000,Rp. 6.000.000,Rp. 4.400.000,Rp.21.000.000,-
Demikian yang kami laporkan untuk menjadi maklum. PIHAK KEDUA KEPALA MTs NEGERI TERAS
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001 -1SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ATAS HIBAH/BANTUAN SOSIAL PENERIMA HIBAH/BANTUAN SOSIAL KABUPATEN BOYOLALI
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat Sekolah No. Telp
: : : :
Bukori, M.Pd I Kepala Sekolah MTs Negeri Teras Kopen Teras Boyolali
(0276) 3331309
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya :
1. Telah menggunakan Belanja Hibah/Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Boyolali a. Sebesar b. Digunakan untuk
: Rp. 21.000.000,( Dua Puluh satu Juta Rupiah ) : Operasional sekolah
2. Belanja Hibah/Bantuan Sosial yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Boyolali tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan selain dimaksud angka 1 (satu) hurup b tersebut di atas. 3. Apabila saya menyalahgunakan bantuan yang saya terima, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Boyolali, 09 September 2015 Kepala MTs Negeri Teras Penerima Hibah Meterai Rp 6.000 distempel
Bukori, M.Pd I NIP. 19711214 199703 1 001
-2-