Proposal Pengajuan Dana Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR PENGESAHAN PENGAJUAN



: DANA PERALATAN 2019



DISUSUN OLEH



: DEMA UIN WALISONGO TAHUN 2019



LEMBAGA



: ORGANISASI KEMAHASISWAAN TINGKAT UNIVERSITAS



Nomor SK



: B. 719/Un.10.0/R3/PP.00.9/01/2019 Semarang, 06 November 2019



Mengesahkan Kepala Sub. Bagian



Ketua DEMA



Administrasi Kemahasiswaan



UIN Walisongo Semarang



Nursalim



Pryo Ihsan Aji



Kepala Biro AAKK



Kabag. Akakademik dan Kemahasiswaan



Adnan



Muh. Kharis



1



Mengetahui, Wakil Rektor III Bid. Kemahasiswaan dan Kerjasama



Suparman Syukur



2



REKAP RENCANA PENYERAPAN DANA PERALATAN SEMESTER GASAL TAHUN 2019



JUMLAH POS DANA



Rp. 149.693.600



ANGGARAN PENGAJUAN



Rp. 138,322,000



(Rincian terdapat pada Laporan)



Menyetujui, Kepala Sub. Bagian



Ketua DEMA



Administrasi Kemahasiswaan



UIN Walisongo Semarang



Nursalim



Pryo Ihsan Aji



Kepala Biro AAKK



Kabag. Akakademik dan Kemahasiswaan



Adnan



Muh. Kharis



3



Mengetahui, Wakil Rektor III Bid. Kemahasiswaan dan Kerjasama



Suparman Syukur



4



A.



PROFIL LEMBAGA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA) UIN Walisongo merupakan organisasi tertinggi ditingkat mahasiswa. Organisasi ini berjalan dibawah naungan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama. Dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden DEMA (istilah yang sering digunakan mahasiswa untuk panggilan ketua dan wakil ketua) UIN Walisongo sendiri menggunakan pemilihan secara demokrasi yang diselenggarakan langsung oleh KPM (Komisi Pemilihan Mahasiswa), Proses berjalannya organisasi ini diperlukan beberapa departemen yang terbagi dalam beberapa bidang guna membantu kinerja dari organisasi DEMA UIN Walisongo sebagai lembaga politik tentunya dalam kinerjanya didukung oleh pratai politik mahasiswa melalui wakilnya dalam kepengurusan. DEMA UIN Walisongo sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di tingkat Universitas tentunya mempunyai tanggung jawab kepada segasal mahasiswa. DEMA dalam tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap kinerja Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), DEMA Fakultas dan segasal Organisasi di lingkungan UIN Walisongo kepada Wakil Rektor III. DEMA UIN Walisongo juga terlibat aktif dalam segala proses perumusan kebijakan kampus yang berkaitan dengan hajat mahasiswa. Beberapa Tokoh Nasional yang pernah dihadirkan oleh DEMA UIN Walisongo adalah Abdurraman Wahid (Alm), Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan RI 2009), Rizal Ramli, Tjahjo Kumolo, Lukman Hakim Syaifuddin (Menteri Agama RI 2014), Abraham Samad, Dr. Zulkifli Hasan (Ketua MPR RI 2014-2019), Hanif Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi 2014), Taj Yasin Maemoen (Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018) dan lain-lain.



B.



LATAR BELAKANG DEMA UIN Walisongo Semarang sebagai lembaga Ekstekutif Mahasiswa tertinggi tentunya membunyai garis kerja koordinatif-instruktif kepada UKM Universitas dan lembaga Eksekutif (DEMA dan UKM) di tingkat fakultas. Garis kerja semacam inilah yang menjadikan DEMA UIN Walisongo bertanggung jawab juga



5



kepada Wakil Rektor III perihal proses berjalannya organisasi di UKM, termasuk suksesi kegiatan dan maksimalisasi anggaran di UKM tersebut. Kesuksesan berjalannya organisasi tentunya didukung oleh beberapa faktor, yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Anggaran Kegiatan. SDM dapat kita artikan sebagai sumber daya mahasiswa yang merupakan hasil (output) dari proses belajar di UKM sebagai tempat menumbuhkembangkan bakat dan minat mahasiswa. Anggaran diartikan sebagai dana bantuan yang diterima oleh DEMA, SEMA dan UKM untuk melaksanakan kegiatan. Ormawa UIN Walisongo Semarang dalam hal ini selain mendapatkan dana bantuan kegiatan kemahasiswaan, juga terdapat dana peralatan kegiatan kemahasiswaan yang dibayarkan setiap semesternya dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dana Peralatan Kegiatan Kemahasiswaan tentunya menjadi dana bantuan bagi ormawa sebagai dana bantuan untuk mendukung peralatan yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan ormawa. Hal ini pulalah yang mendorong kami dari DEMA untuk melaksanakan program Dana Peralatan Kemahasiswaan Universitas UIN Walisongo Semarang pada semester Ganjil Tahun Akademik 2018.



C.



NAMA PROGRAM Program ini dinamakan DANA PERALATAN MAHASISWA UIN WALISONGO



SEMARANG



PADA



SEMESTER



GANJIL



TAHUN



AKADEMIK 2019.



D.



TUJUAN PROGRAM Tujuan dari program ini adalah: 1.



Untuk Merealisasikan Pencairan Dana Peralatan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Pada Semester Genap Tahun Akademik 2019.



2.



Meningkatkan Kinerja DEMA, SEMA dan UKM melalui dana peralatan mahasiswa universitas.



6



3.



Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Lembaga Kemahasiswaan DEMA, SEMA dan UKM universitas



E.



DASAR HUKUM MELAKSANAKAN PROGRAM Dasar hukum program ini adalah: 1.



Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor: B. B. 719/Un.10.0/R3/PP.00.9/01/2019



tentang



Kepengurusan



DEMA



UIN



Walisongo Semarang 2.



Laporan Bag. Akademik dan Kemahasiwaan tentang Dana Peralatan Mahasiswa Universitas pada tanggal 9 April 2019.



3.



Komunikasi Dana Peralatan bersama WR III, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK dan Bag. Akademik dan Kemahasiswaan



4. F.



Rapat bersama UKM/UKK Universitas



PESERTA PROGRAM Peserta program adalah organisasi mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan rincian sebagai berikut : Dana Peralatan Mahasiswa Universitas



7



a.



Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)



b.



Senat Mahasiswa (SEMA)



c.



UKM Mawapala



d.



UKM BKC



e.



UKM Kempo



f.



UKM Teater Mimbar



g.



UKM PSHT



h.



UKM MENWA



i.



UKM Musik



j.



UKM An-Niswa



k.



UKM KSMW



l.



UKM WEC



G.



m.



UKM WSC



n.



UKM Nafilah



o.



UKM KSR



p.



UKM Racana



q.



UKK KOPMA Walisongo



r.



UKK SKM Amanat



KETENTUAN-KETENTUAN PROGRAM Program Dana Peralatan Mahasiswa ini ditujukan untuk Ormawa Universitas berdasarkan jumlah dana yang ada dan sesuai dengan kebutuhan lembaga kemahasiswaan. Peralatan Mahasiswa Universitas akan dikelola oleh ormawa yang bersangkutan dan bertanggungjawab kepada Rektor UIN Walisongo melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama serta DEMA UIN Walisongo. Ormawa yang bersangkutan berkewajiban untuk melengkapi administrasi dan ketentuna pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.



H.



JUMLAH DANA PERALATAN Sesuai dengan laporan Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang bahwa rekap jumlah dana peralatan mahasiswa tingkat Universitas sampai dengan semester Genap tahun akademik 2019 berjumlah. Rp. 149.693.600



I.



PENYELENGGARA PROGRAM Penyelenggara program ini adalah Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pihak pertama, DEMA UIN Walisongo sebagai pihak kedua, dan UKM yang bersangkutan.



J.



WAKTU PENYELENGGAAN Waktu penyelenggaraan program ini adalah pada bulan Juni 2019.



8



K.



RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) PERALATAN Berdasarkan pada kebutuhan dana peralatan ormawa tingkat Universitas yang disusun dalam RAB (dalam lampiran) ormawa adalah sebagai berikut Rencana Anggaran Belanja (RAB) Peralatan



L.



No



Lembaga



Penerimaan 2019



Target Pencairan Ganjil



1



Dema



16.073.000



8,000,000



2



Sema



16.073.000



8,000,000



3



An-Niswa



16.073.000



8,000,000



4



Racana



16.073.000



8,000,000



5



Mawapala



16.073.000



8,335,000



6



Kopma



16.073.000



8,000,000



7



Menwa



16.073.000



8,000,000



8



KSR



16.073.000



9,500,000



9



Nafilah



16.073.000



7,990,000



10



SKM Amanat



16.073.000



8,000,000



11



Kempo



16.073.000



7,700,000



12



PSHT



16.073.000



7,200,000



13



BKC



16.073.000



8,000,000



14



WEC



16.073.000



10,339,000



15



KSMW



16.073.000



3,950,000



16



WSC



16.073.000



8,000,000



17



Musik



16.073.000



7,675,000



18



Mimbar



16.073.000



8,000,000



Rp. 289,314,000



Rp. 138,322,000



SUMBER PEMBIAYAAN Sumber pembiayaan dibebankan pada dana peralatan mahasiswa Universitas sebagaimana dijelaskan sebelumnya.



9



M.



LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran-lampiran dalam laporan ini meliputi spesifikasi barang/alat, bukti pembelian (nota dan kuitansi), dokumentasi barang/alat, dan bukti penerimaan oleh Lembaga terkait.



N.



PENUTUP Demikian laporan ini kami buat, dengan harapan dapat respons yang baik dari berbagai pihak. Apabila ditemukan beberapa kekeliruan dalam laporan ini, maka akan kami tinjau dikemudian hari



Semarang, 18 Juni 2019 Ketua DEMA



Bendahara DEMA



UIN Walisongo Semarang



UIN Walisongo Semarang



Pryo Ihsan Aji



Zulfa Arina Saadatik



NIM. 1805026168



NIM. 1502036088



Mengetahui Kepala Biro



Kepala Biro



AAKK UIN Walisongo



AUPK UIN Walisongo



Adnan



Priyono



Wakil Rektor III 10



Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo



Suparman Syukur



11