16 0 268 KB
LEMBAR PENGESAHAN PENGAJUAN
: DANA PERALATAN 2019
DISUSUN OLEH
: DEMA UIN WALISONGO TAHUN 2019
LEMBAGA
: ORGANISASI KEMAHASISWAAN TINGKAT UNIVERSITAS
Nomor SK
: B. 719/Un.10.0/R3/PP.00.9/01/2019 Semarang, 06 November 2019
Mengesahkan Kepala Sub. Bagian
Ketua DEMA
Administrasi Kemahasiswaan
UIN Walisongo Semarang
Nursalim
Pryo Ihsan Aji
Kepala Biro AAKK
Kabag. Akakademik dan Kemahasiswaan
Adnan
Muh. Kharis
1
Mengetahui, Wakil Rektor III Bid. Kemahasiswaan dan Kerjasama
Suparman Syukur
2
REKAP RENCANA PENYERAPAN DANA PERALATAN SEMESTER GASAL TAHUN 2019
JUMLAH POS DANA
Rp. 149.693.600
ANGGARAN PENGAJUAN
Rp. 138,322,000
(Rincian terdapat pada Laporan)
Menyetujui, Kepala Sub. Bagian
Ketua DEMA
Administrasi Kemahasiswaan
UIN Walisongo Semarang
Nursalim
Pryo Ihsan Aji
Kepala Biro AAKK
Kabag. Akakademik dan Kemahasiswaan
Adnan
Muh. Kharis
3
Mengetahui, Wakil Rektor III Bid. Kemahasiswaan dan Kerjasama
Suparman Syukur
4
A.
PROFIL LEMBAGA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA) UIN Walisongo merupakan organisasi tertinggi ditingkat mahasiswa. Organisasi ini berjalan dibawah naungan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama. Dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden DEMA (istilah yang sering digunakan mahasiswa untuk panggilan ketua dan wakil ketua) UIN Walisongo sendiri menggunakan pemilihan secara demokrasi yang diselenggarakan langsung oleh KPM (Komisi Pemilihan Mahasiswa), Proses berjalannya organisasi ini diperlukan beberapa departemen yang terbagi dalam beberapa bidang guna membantu kinerja dari organisasi DEMA UIN Walisongo sebagai lembaga politik tentunya dalam kinerjanya didukung oleh pratai politik mahasiswa melalui wakilnya dalam kepengurusan. DEMA UIN Walisongo sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di tingkat Universitas tentunya mempunyai tanggung jawab kepada segasal mahasiswa. DEMA dalam tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap kinerja Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), DEMA Fakultas dan segasal Organisasi di lingkungan UIN Walisongo kepada Wakil Rektor III. DEMA UIN Walisongo juga terlibat aktif dalam segala proses perumusan kebijakan kampus yang berkaitan dengan hajat mahasiswa. Beberapa Tokoh Nasional yang pernah dihadirkan oleh DEMA UIN Walisongo adalah Abdurraman Wahid (Alm), Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan RI 2009), Rizal Ramli, Tjahjo Kumolo, Lukman Hakim Syaifuddin (Menteri Agama RI 2014), Abraham Samad, Dr. Zulkifli Hasan (Ketua MPR RI 2014-2019), Hanif Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi 2014), Taj Yasin Maemoen (Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018) dan lain-lain.
B.
LATAR BELAKANG DEMA UIN Walisongo Semarang sebagai lembaga Ekstekutif Mahasiswa tertinggi tentunya membunyai garis kerja koordinatif-instruktif kepada UKM Universitas dan lembaga Eksekutif (DEMA dan UKM) di tingkat fakultas. Garis kerja semacam inilah yang menjadikan DEMA UIN Walisongo bertanggung jawab juga
5
kepada Wakil Rektor III perihal proses berjalannya organisasi di UKM, termasuk suksesi kegiatan dan maksimalisasi anggaran di UKM tersebut. Kesuksesan berjalannya organisasi tentunya didukung oleh beberapa faktor, yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Anggaran Kegiatan. SDM dapat kita artikan sebagai sumber daya mahasiswa yang merupakan hasil (output) dari proses belajar di UKM sebagai tempat menumbuhkembangkan bakat dan minat mahasiswa. Anggaran diartikan sebagai dana bantuan yang diterima oleh DEMA, SEMA dan UKM untuk melaksanakan kegiatan. Ormawa UIN Walisongo Semarang dalam hal ini selain mendapatkan dana bantuan kegiatan kemahasiswaan, juga terdapat dana peralatan kegiatan kemahasiswaan yang dibayarkan setiap semesternya dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dana Peralatan Kegiatan Kemahasiswaan tentunya menjadi dana bantuan bagi ormawa sebagai dana bantuan untuk mendukung peralatan yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan ormawa. Hal ini pulalah yang mendorong kami dari DEMA untuk melaksanakan program Dana Peralatan Kemahasiswaan Universitas UIN Walisongo Semarang pada semester Ganjil Tahun Akademik 2018.
C.
NAMA PROGRAM Program ini dinamakan DANA PERALATAN MAHASISWA UIN WALISONGO
SEMARANG
PADA
SEMESTER
GANJIL
TAHUN
AKADEMIK 2019.
D.
TUJUAN PROGRAM Tujuan dari program ini adalah: 1.
Untuk Merealisasikan Pencairan Dana Peralatan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Pada Semester Genap Tahun Akademik 2019.
2.
Meningkatkan Kinerja DEMA, SEMA dan UKM melalui dana peralatan mahasiswa universitas.
6
3.
Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Lembaga Kemahasiswaan DEMA, SEMA dan UKM universitas
E.
DASAR HUKUM MELAKSANAKAN PROGRAM Dasar hukum program ini adalah: 1.
Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor: B. B. 719/Un.10.0/R3/PP.00.9/01/2019
tentang
Kepengurusan
DEMA
UIN
Walisongo Semarang 2.
Laporan Bag. Akademik dan Kemahasiwaan tentang Dana Peralatan Mahasiswa Universitas pada tanggal 9 April 2019.
3.
Komunikasi Dana Peralatan bersama WR III, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK dan Bag. Akademik dan Kemahasiswaan
4. F.
Rapat bersama UKM/UKK Universitas
PESERTA PROGRAM Peserta program adalah organisasi mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan rincian sebagai berikut : Dana Peralatan Mahasiswa Universitas
7
a.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
b.
Senat Mahasiswa (SEMA)
c.
UKM Mawapala
d.
UKM BKC
e.
UKM Kempo
f.
UKM Teater Mimbar
g.
UKM PSHT
h.
UKM MENWA
i.
UKM Musik
j.
UKM An-Niswa
k.
UKM KSMW
l.
UKM WEC
G.
m.
UKM WSC
n.
UKM Nafilah
o.
UKM KSR
p.
UKM Racana
q.
UKK KOPMA Walisongo
r.
UKK SKM Amanat
KETENTUAN-KETENTUAN PROGRAM Program Dana Peralatan Mahasiswa ini ditujukan untuk Ormawa Universitas berdasarkan jumlah dana yang ada dan sesuai dengan kebutuhan lembaga kemahasiswaan. Peralatan Mahasiswa Universitas akan dikelola oleh ormawa yang bersangkutan dan bertanggungjawab kepada Rektor UIN Walisongo melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama serta DEMA UIN Walisongo. Ormawa yang bersangkutan berkewajiban untuk melengkapi administrasi dan ketentuna pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
H.
JUMLAH DANA PERALATAN Sesuai dengan laporan Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang bahwa rekap jumlah dana peralatan mahasiswa tingkat Universitas sampai dengan semester Genap tahun akademik 2019 berjumlah. Rp. 149.693.600
I.
PENYELENGGARA PROGRAM Penyelenggara program ini adalah Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pihak pertama, DEMA UIN Walisongo sebagai pihak kedua, dan UKM yang bersangkutan.
J.
WAKTU PENYELENGGAAN Waktu penyelenggaraan program ini adalah pada bulan Juni 2019.
8
K.
RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) PERALATAN Berdasarkan pada kebutuhan dana peralatan ormawa tingkat Universitas yang disusun dalam RAB (dalam lampiran) ormawa adalah sebagai berikut Rencana Anggaran Belanja (RAB) Peralatan
L.
No
Lembaga
Penerimaan 2019
Target Pencairan Ganjil
1
Dema
16.073.000
8,000,000
2
Sema
16.073.000
8,000,000
3
An-Niswa
16.073.000
8,000,000
4
Racana
16.073.000
8,000,000
5
Mawapala
16.073.000
8,335,000
6
Kopma
16.073.000
8,000,000
7
Menwa
16.073.000
8,000,000
8
KSR
16.073.000
9,500,000
9
Nafilah
16.073.000
7,990,000
10
SKM Amanat
16.073.000
8,000,000
11
Kempo
16.073.000
7,700,000
12
PSHT
16.073.000
7,200,000
13
BKC
16.073.000
8,000,000
14
WEC
16.073.000
10,339,000
15
KSMW
16.073.000
3,950,000
16
WSC
16.073.000
8,000,000
17
Musik
16.073.000
7,675,000
18
Mimbar
16.073.000
8,000,000
Rp. 289,314,000
Rp. 138,322,000
SUMBER PEMBIAYAAN Sumber pembiayaan dibebankan pada dana peralatan mahasiswa Universitas sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
9
M.
LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran-lampiran dalam laporan ini meliputi spesifikasi barang/alat, bukti pembelian (nota dan kuitansi), dokumentasi barang/alat, dan bukti penerimaan oleh Lembaga terkait.
N.
PENUTUP Demikian laporan ini kami buat, dengan harapan dapat respons yang baik dari berbagai pihak. Apabila ditemukan beberapa kekeliruan dalam laporan ini, maka akan kami tinjau dikemudian hari
Semarang, 18 Juni 2019 Ketua DEMA
Bendahara DEMA
UIN Walisongo Semarang
UIN Walisongo Semarang
Pryo Ihsan Aji
Zulfa Arina Saadatik
NIM. 1805026168
NIM. 1502036088
Mengetahui Kepala Biro
Kepala Biro
AAKK UIN Walisongo
AUPK UIN Walisongo
Adnan
Priyono
Wakil Rektor III 10
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo
Suparman Syukur
11