Proposal Pengajuan Penambahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENGAJUAN PENAMBAHAN SUMBER DAYA MANUSIA (PERAWAT ANESTESI ) RUMAH SAKIT HARAPAN JAYAKARTA TAHUN 2018 A. Latar Belakang Rumah Sakit Harapan Jayakarta mempunyai misi untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang profesional. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit di Indonesia terus berkembang baik jumlah, jenis maupun kelas rumah sakit sesuai dengan kondisi atau masalah kesehatan masyarakat, letak geografis, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan serta kebijakan yang ada. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu: jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan, sumber daya manusia tenaga keperawatan sebagai pemberian pelayanan dan manajemen sebagai tata kelola pemberian pelayanan. Tenaga keperawatan di Rumah Sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya antara 50–60%), memiliki jam kerja 24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien melalui hubungan profesional. Tenaga keperawatan memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien dan keluarganya. Diperlukan tenaga keperawatan yang kompeten.



B. Tujuan Proposal 1. Sebagai bahan pertimbangan kepada SDM untuk adanya pengadaan perawat anestesi di Rumah Sakit Harapan Jayakarta. 2. Sebagai syarat kebutuhan perawat anestesi yang harus tersedia dan diminta oleh akreditasi khususnya di BAB Pelayanan Anastesi dan Bedah (PAB). 3. Sebagai acuan bagi rumah sakit dalam peningkatkan mutu kompetensi perawat khususnya perawat dalam pelayanan di Rumah Sakit Harapan Jayakarta. 4. Sebagai pertahanan eksistensi rumah sakit harapan jayakarta dalam memberikan pelayanan agar semakin berkembang dan maju. B. Pembahasan Kamar Operasi Kamar operasi adalah suatu ruangan yang terdapat pada penyedia fasilitas kesehatan dimana prosedur bedah yang mengguanakan pembiusan dilakukan. Perawat anestesi adalah profesional kesehatan, seperti ahli anestesi, yang mengelola dan monitor anestesi dan mengelola pasien sebelum, selama dan segera setelah prosedur medis atau pembedahan. Perawat anestesi bekerja sama dengan ahli anestesi, ahli bedah dan praktisi kesehatan lainnya yang telah menerima pelatihan dan sertifikasi untuk keahliannya. Dibidang pelayanan kesehatan, sudah menjadi tuntutan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terstandar, sehingga sudah menjadi kelajimam apabila sebagian masyarakat mencari pelayanan kesehatan secara lintas negara ataupun lintas benua untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terstandar, tidak cukup hanya dengan penyedian sarana dan prasarana kesehatan yang lengkap dan modern. Salah satu hal yang paling rumit justru berupa penyediaan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut. Oleh karena itu dalam menghadapapi globalisasi ini, perlu dipersiapkan tenaga kesehatan yang betul-betul profesional dengan kompetensi berstandar internasional. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, harus dimulai dengan pemberdayaan organisasi profesi, karena organisasi profesi memiliki fungsi dan tanggung jawab penuh baik



terhadap perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang profesinya, maupun terhadap pembinaan profesionalisme para anggotanya. Eksistensi Profesi Perawat Anestesi di Indonesia sudah berjalan cukup lama dan mendapat pengakuan dari masyararakat. Ikatan Perawat Anestesi Indonesia sebagai wadah profesi perawat anestesi dalam menghadapi berbagai issue profesi baik dalam lingkungan internal dan eksternal maupun dalam skala lokal dan global memerlukan legislasi profesi yang bertujuan melindungi profesi dan masyarakat dari pelayanan kesehatan yang substandar. Legislasi profesi kesehatan hanya dapat diberikan kepada profesi yang telah memiliki standar profesi yang disahkan oleh Menteri Kesehatan. Berdasarkan No Permenkes RI No. 519/Menkes/Per/III/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit adalah sebagai berikut : a. Tugas : 1) Melakukan asuhan keperawatan pra-anestesia, yang meliputi: a) pengkajian keperawatan pra-anestesia; b) pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien; c) pemeriksaan tanda-tanda vital; d) persiapan administrasi pasien; e) analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien; f)evaluasi tindakan keperawatan pra-anestesia, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif; g) mendokumentasikan hasil anamnesis/pengkajian. h) Persiapan mesin anestesia secara menyeluruh setiap kali akan digunakan dan memastikan bahwa mesin dan monitor dalam keadaan baik dan siap pakai.



i) Pengontrolan persediaan obat-obatan dan cairan setiap hari untuk memastikan bahwa semua obat-obatan baik obat anestesia maupun obat emergensi tersedia sesuai standar rumah sakit. j) memastikan tersedianya sarana prasarana anesthesia jadwal, waktu dan jenis operasi tersebut. 2) Melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis anestesi, yang meliputi: a) Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesia; b) Membantu pelaksanaan anestesia sesuai dengan sesuai instruksi dokter spesialis anestesi; c) Membantu pemasangan alat monitoring non invasif; d) membantu dokter melakukan pemasangan alat monitoring invasif; e) pemberian obat anestesi; f) mengatasi penyulit yang timbul; g) pemeliharaan jalan napas; h) pemasangan alat ventilasi mekanik; i) pemasangan alat nebulisasi; j) pengakhiran tindakan anestesia; k) pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan agar seluruh tindakan tercatat baik dan benar.



3) Melakukan asuhan keperawatan pasca anestesi, yang meliputi: a) Merencanakan tindakan keperawatan pasca tindakan anestesia;



b) pelaksanaan tindakan dalam manajemen nyeri; c) pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestetika regional; d) evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesia regional; e) pelaksanaan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat; f) pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai. g) pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya. b. Tanggung jawab: 1) Perawat anestesi dan perawat bertanggung jawab langsung kepada dokter penanggung jawab pelayanan anestesia; 2) Menjamin terlaksananya pelayanan/asuhan keperawatan anestesia di rumah sakit; 3) Pelaksanaan asuhan keperawatan anestesia sesuai standar. Sarat-sarat untuk menjadi seorang Perawat Anestesi adalah sebagai berikut : 1. Telah lulus dari Sekolah Keperawatan yang diakui dan memegang lisensi sebagai Perawat Terdaftar yang diberikan oleh Pemerintah. 2. Telah lulus dari Program Pendidikan Perawat Anestesi yang terakreditasi oleh Asosiasi Perawat Anestesi Amerika ( AANA = American Association of Nurse Anerthetists ). 3. Berhasil lulus ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi AANA. 4. Memenuhi kriteria untuk Resertifikasi sesuai ketetapan AANA serta bebas dari cacat fisik atau mental atau cacat lainnya yang bisa mengganggu tugas anestesi.



C. Penutup Demikian Proposal ini kami buat, kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari manajemen dan sumber daya manusia . Semoga proposal ini dapat diterima dan dapat di



penuhi sebagaimana yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, 05 Januari 2018 Perihal : Surat Permohonan Penambahan Karyawan tenaga kerja Perawat Anastesi



Kepada Yth Direktur/ Manager SDM Rumah



Sakit



Harapan



Jayakata Di Tempat.



Sehubungan dengan akan adanya akreditasi Rumah Sakit Harapan Jayakarta kami mengajukan permohonan kepada Direktur/ Manager SDM Rumah Sakit Harapan Jayakarta



untuk melakukan penambahan tenaga Perawat Anastesi . Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan target program kerja tenaga Keperawatan khususnya di kamar bedah. Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, atas pertimbangannya kami ucapkan terimakasih.



Pemohon