Proposal Permohonan Listrik Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LISTRIK PEDESAAN (LISDES) DESA PATIA KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG



Disusun Oleh : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Patia



KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2015



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665 Nomor Lampiran Perihal



: 076/Ds.2002/XIII/2015 : 1 (satu) Berkas : Permohonan Program Listrik Pedesaan Bagi Keluarga Miskin/ PRA KS Kepada Yth. Bapak Gubernur Provinsi Banten Cq Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten diBanten



Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka peningkatan Rasio Elektrifikasi pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial perlu adanya langkah dan upaya melalui kegiatan pembangunan terutama prasarana lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui program listrik perdesaan, karena bantuan tersebut akan membantu dalam mengembangkan usaha ekonomi keluarga miskin serta kegiatan lainnya. Maka dengan ini kami mohon Kepada Bapak Gubernur melalui Dinas/ Instansi terkait dapat memberikan bantuan untuk Program Listrik Perdesaan bagi Keluarga Miskin/ PRA KS yang berada di wilayah Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang. Bercermin dari keberhasilan program yang telah di laksanakan sebelumnya namun belum menyeluruh, maka dengan ini kami sampaikan permohonan program tersebut untuk segera direlisasikan dan dapat dirasakan oleh warga kami. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan 1 (satu) bundel proposal kegiatan. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.



Patia, 18 Agustus 2015 Kepala Desa Patia



Ketua LPM



SAM S U D I N



A. JUJAENI, S.Pd. Camat Kecamatan Patia



Drs. ATMAJA SUHARA, M.MPd



NIP. 196312271984101004 Tembusan Disampaikan Kepada : 1. Yth. DISTAMBEN Kab. Pandeglang 2. PT. PLN. (Persero) Rayon Labuan 3. Arsip



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PROGRAM LISTRIK PEDESAAN BAGI KELUARGA MISKIN/ PRA KS DESA PATIA KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG A. LATAR BELAKANG Sudah umum dipahami bahwa listrik adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan saat ini.Sangat jauh perbedaan kehidupan mereka yang mendapat pekayanan listrik dengan yang tidak, ibarat malam dengan siang. Maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menyediakan pelayanan listrik bagi seluruh penduduknya, jika masyarakat yang aman, adil dan sejahtera menjadi cita-cita bersama, ketidakmampuan penyediaan listrik kepada semua penduduk sama artinya dengan membiarkan sebagai penduduk untuk hidup di masa lalu dan melupakan masa depan, oleh sebab itu mestinya ada upaya besar untuk menyediakan listrik bagi seluruh penduduk yang sampai saat ini belum terjangkau pelayanannya. Menurut data potensi desa BPS tahun 2003, ada sebanyak 1350 desa di Indonesia yang belum berlistrik, Presentase desa yang tidak berlistrik terbesar ada di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat, dimana lebih dari 60% dari desa-desa disana tidak terlayani listrik, desa-desa tanpa listrik banyak terdapat di NTT, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan Tengah. Kecuali beberapa provinsi, seluruh provinsi lainnya juga mempunyai desa-desa yang belum berlistrik, di Jawa Timur, misalnya masih terdapat 36 desa yang gelap gulita jika malam tiba, tidak jauh dari ibu kota Negara, yaitu di Provinsi Banten, masih ada Desa yang belum mengenal lampu (listrik), terlayani karena ketidaksanggupan bayar, kesulitan teknis, dll. Diperkirakan ada sebanyak 18 juta Rumah Tangga yang belum mendapat pelayanan listrik (BPPT, 2004), jika dari jumlah ini, 60% diantaranya akan dapat terlayani PLN melalui perluasan jaringannya, maka ada sejumlah 7,2 juta rumah tangga yang perlu mendapat layanan listrik non-jaringan. Rumah tangga ini umumnya berada di pedalaman, pulau-pulau terpencil, perbatasan Negara, dll. Mungkinkah menyediakan listrik bagi seluruh rumah tangga tersebut dalam beberapa tahun saja?Dengan asumsi bahwa listrik bagi yang disediakan berupa system listrik rumah tangga surya (solar home system) maka diperlukan biaya sekitar Rp. 32 triliun. Jika 60% dari harga listrik surya ini sanggup dicicil oleh penduduk yang belum terlayani listrik itu, sebagaimana yang telah diujicobakan oleh BPPT di berbagai daerah beberapa tahun yang lalu, maka diperlukan biaya dari anggaran pemerintah sebanyak Rp. 12 triliun. Selanjutnya jika pemerintah dapat mengupayakan dana hibah untuk pengadaan listrik bersih ini dari lembaga-lembaga internasional, misalnya dari Global Environmental Facilities (GEF), maka anggara pemerintah yang diperlukan menjadi lebih sedikit, jika sebagaian listrik dapat diperoleh dari pembangkit listrik yang lebih murah, seperti tenaga mikro hidro, tenaga bayu atau tenaga gelombang yang potensinya terbesar di berbagai daerah juga, maka biaya penyediaan listrik untuk penduduk di desa-desa terpencil semakin sedikit. Sumber dana lain untuk penyediaan listrik ini adalah dari anggaran sektoral (dana dekonsentrasi), dana hasil dan dana dari daerah sendiri. Dana alokasi yang khusus untuk pengadaan listrik dapat ditambahkan pendanaan tersendiri seperti jalan dan air bersih. Untuk Provinsi NAD dan Papua (dan Irian Jaya Barat) ada dana tambahan dari dana otonomi khusus yang dapat dimanfaatkan untuk pengadaan listrik non-PLN tadi, disamping itu dana-dana lain dapat



dialokasikan dari hasil pengurangan beberapa subsidi yang tidak efektif mencapai sasaran yang dituju.



B. PERMASALAHAN Tenaga Listrik adalah salah satu bentuk energy yang siap di pergunakan langsung oleh Konsumen (Energi Final) sebagai sarana produksi atau sarana kehidupan sehari-hari yang memegang peranan penting dalam upaya mendukung pembangunan nasional secara luas baik ekonomi, sosial, maupun budaya, pembangunan ketenagalistrikan dihadapkan pada berbagai tantangan antara lain kondisi geografis yang luas dan terdiri dari banyak kepulauan serta kondisi demografis dengan densitas yang sangat variatif antar berbagai wilayah sehingga sangat suliat untuk mengembangkan sistem ketenaga listrikan yang optimal dan efisien. Begitu pula dengan kondisi energi primer untuk daerah pedalaman dalam hal ini untuk wilayah Desa Patia, Kec. Patia Kab. Pandeglang yang jauh dari pusat beban sehingga untuk mengembangkannya memerlukan biaya yang cukup besar terutama untuk pembangunan infrastruktur pendukungnya, tantangan lainnya sangat penting untuk di tangani adalah kapasitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama didalam pengembangan dan penerapan iptek serta budaya usaha bidang ketenagalistrikan itu sendiri yang masing sangat lemah.



C. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan permohonan ini adalah : 1. Untuk menunjang produktifitas masyarakat pedesaan dari aspek sosial, ekonomi dan budaya yang akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih sejahtera. 2. Menghindari kerawanan kejahatan pada malam hari 3. Sebagai penerangan umum di malam hari 4. Sumber daya ekonomis yang ramah lingkungan 5. Masuknya informasi yang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak 6. Dapat mensejajarkan dengan desa yang lebih maju.



D. GAMBARAN UMUM DESA  











Luas Wilayah Batasan Wilayah Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk laki-laki Jumlah penduduk Perempuan Jumlah Total Penduduk Jumlah KK Jumlah RT Jumlah RW Jumlah Dusun Kesejahteraan Keluarga Jumlah Keluarga Prasejahtera Jumlah Keluarga Sejahtera I



: 698,33 Ha : Desa Ciawi : Desa Babakan Keusik : Desa Pasir Kadu : Desa Kubang kampil : 1781 : 1747 : 3528 : 1065 : 20 :5 :5 831 Keluarga 139 Keluarga



Jumlah Keluarga Sejahtera II Jumlah Keluarga Sejahtera III Jumlah Keluarga Sejahtera III Pulus Jumlah Total Kepala Keluarga 



38 Keluarga 32 Keluarga 25 Keluarga 1065 Keluarga



Mata Pencaharian Penduduk Jenis Pekerjaan



Orang



Petani Buruh Tani Pegawai Negeri Sipil Pengrajin Rumah Tangga Pedagang Keliling Peternak Montir Penjahit Sopir Pembantu Rumah Tangga TNI/ POLRI Lain-lain Belum Bekerja 



942 793 21 5 40 31 2 5 20 1 2 1666



Struktur Organisasi Pemerintah Desa Patia Terdiri Dari Jenis Layanan Kepala Desa Sekretaris Desa Kepala Urusan Kepala Dusun Ketua RT Ketua RW



Jumlah 1 1 5 5 20 5



E. PENUTUP Keberhasilah suatu program sangat ditentukan oleh i’tikad baik semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah sehingga program tersebut dapat berhasil guna dan berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat, demikian pula halnya dalam program listrik, pedesaan Bagi Keluarga Miskin/ KS ini akan dapat terlaksana apabila mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah, karena hanya pemerintah yang senantiasa selalu memperhatikan dan memperjuangkan kehidupan masyarakat.



Patia, 18 Agustus 2015 Kepala Desa Patia



SAM S U D I N



Ketua LPM



A. JUJAENI, S.Pd.



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665



BERITA ACARA HASIL IDENTIFIKASI / SURVAI CALON PENERIMABANTUAN LISTRIK DESA (LISDES) NOMOR : 073/Ds.2002/XIII/2015



Pada hari ini Selasa Tanggal Delapan Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas. Kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melaksanakan identifikasi/survai calon penerima bantuan Listrik Perdesaan (LISDES) Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2015 : I.



DATA LOKASI 1. Lokasi Kegiatan : Desa/ Kel : Patia Kec. : Patia Kab/ Kota : Pandeglang Pernah menerima bantuan Lisdes :Tidak (Ya/ Tidak) 2. Jenis Bantuan dan Jumlah Calon Penerima Bantuan Lisdes a. SUTM/ SUTR : …………….. meter b. Jumlah KK : 1.065 KK c. Data Jumlah Rumah/ KK yang belum terpasang Listrik (KWH)  Semua KK PRA – KS : 970 KK  KK yang tergolong PRA – KS : 831 KK d. Jumlah calon penerima Bantuan Lisdes 2015 : NO



RT



RW



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



01 02 03 04 05 06 01 02 03 04 01 02 01 02 03 04



01 01 01 01 01 01 02 02 02 02 03 03 04 04 04 04



KATEGORI CALON PENERIMA Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS Pra-KS



JUMLAH/ ORANG 9 4 6 5 5 11 12 10 24 13 17 14 12 7 17 19



17 18 19 20 21 22



05 06 01 02



04 Pra-KS 04 Pra-KS 05 Pra-KS 05 Pra-KS Warga Pindah Domisili Lembaga Keagamaan JUMLAH TOTAL



11 16 3 3 12 6 236



Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Pandeglang,



18 Agustus 2915 Patia, 18 Agustus 2015



Kepala Desa Patia



Ketua LPM



SAM S U D I N



A. JUJAENI, S.Pd.



PETUGAS IDENTIFIKASI / SURVAI : Ttd 1. Nama



: Didin Samsudin



Jabatan : Ketua Paraf



2. Nama



: .....................................



: Asliman



Jabatan : Sekretaris Paraf



3. Nama



: .....................................



: Jumri



Jabatan : Anggota Paraf



: .....................................



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665



SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor : 074/Ds.2002/XIII/2015



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menerangkan dengan sebenarnya bahwa nama-nama sebagaimana terlampir adalah benar bahwa orang tersebut adalah penduduk / warga Desa Patia Kec. Patia Kabupaten Pandeglang, dengan spesifikasi alamat sebagaimana tertera dalam lampiran. Surat Keterangan ini di pergunakan untuk : Bantuan Pengadaan Listrik Desa (LISDES)Desa Patia, Kec. Patia Kab. Pandeglang Tahun 2015. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya



Pandeglang, 18 Agustus 2015 Kepala Desa Patia



S AM S U D I N



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665



KEPUTUSAN KEPALA DESA PATIA NOMOR : 072/Ds.2002/XIII/2015 T E N TAN G PENETAPAN PENERIMA BANTUAN LISTRIK DESA (LISDES) DESA PATIA KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2015



KEPALA DESA PATIA Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka Mewujudkan pelaksanaan Pembangunan Masyarakat dipandang perlu menetapkan nama-nama penerima Bantuan Listrik Desa (LISDES) untuk Keluarga sangat miskin dan Pra-KS Di Desa Patia, Kec. Patia, Kab. Pandeglang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan penerima Bantuan Listrik Desa (LISDES. b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Desa Patia, Kec. Patia, Kab. Pandeglang Tentang Penetapan Nama-nama penerima Bantuan Listrik Desa (LISDES), Desa



Mengingat



:



1



Patia, Kec. Patia , Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( lembaran Negara RI



tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran Negara RI nomor 3851); 2. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 3



RI Nomor 4286 ); Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pemmerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126 tambahan



lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 4. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5945); 5. Undang-undang Nomor 234 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



(lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587); UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 7. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa Kabupaten Pandeglang tahun 2012. MENETAPKAN : Pertama Kedua



: :



Menetapkan Nama – nama calon penerima bantuan Listrik Desa Tahun 2015 Berdasarkan hasil survai Team Pengadaan Listrik Desa (LISDES) Desa Patia, Kec. Patia, Kabupaten Pandeglang sesuai dengan SK Penetapan Team terlampir, maka diputuskan sebanyak 168 Kepala Keluarga (KK) dengan kategori Miskin dan Pra-KS yang berhak menerima bantuan Listrik Desa (LISDES) Tahun 2015, dengan data penduduk/warga sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan (SK).



Ketiga



:



Segala bentuk biaya yang diakibatkan dari SK ini dibebankan secara swadaya antara warga / masyarakat dan Pemerintah Desa Patia Ditetapkan di : Patia Tanggal : 18 Agustus 2015 Kepala Desa Patia



SAM S U D I N



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665



KEPUTUSAN KEPALA DESA PATIA NOMOR : 071/Ds.2002/XIII/2015 T E N TAN G PENETAPAN TEAM/PANITIA PENGADAAN LISTRIK DESA (LISTRIK) DESA PATIA KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2015 KEPALA DESA PATIA Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka Mewujudkan pelaksanaan Pembangunan Masyarakat dipandang perlu menetapkan nama-nama Panitia/Team Pengadaan Listrik Desa (Lisdes) untuk Keluarga sangat miskin dan Pra-KS Di Desa Patia, Kec. Patia, Kab. Pandeglang b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Desa Patia, Kec. Patia, Kab. Pandeglang Tentang Penetapan Nama-namaPanitia/Team Pengadaan Listrik Desa (Lisdes),



Mengingat



:



1



Desa Patia, Kec. Patia , Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( lembaran Negara RI



tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran Negara RI nomor 3851); 2. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 3



RI Nomor 4286 ); Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pemmerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126 tambahan



lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), 4. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5945); 5. Undang-undang Nomor 234 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587); UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 7. Peraturan bupati pandeglang nomor 4 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan dana alokasi desa kabupaten pandeglang tahun 2012. MENETAPKAN : Pertama



:



Kedua



:



Menetapkan Nama – nama Panitia/Team Pengadaan Listrik Desa (Lisdes) Tahun 2015 Berdasarkan Musyawarah tingkat Desa tertanggal 03 Agustus 2015 antara Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat serta stake holder terkait maka diputuskan nama-nama berikut sebagai Panitia/Team Pengadaan Lsitrik Desa (LISDES) Desa Patia, Tahun 2015, sebagaimana berikut :



NO



1. 2. 3 4. 5.



NAMA



TEMPAT, TGL. LAHIR



Didin Samsudin Asliman Jaed Jumri Inang



Ketiga



Pandeglang, 28/01/1980 Pandeglang, 04/05/1975 Pandeglang, 07/09/1983 Pandeglang,19/06/1965 Pandeglang, 15/06/1965



:



JABATAN



Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota



ALAMAT



RT/RW 05/01 Desa Patia RT/RW 02/01 Desa Patia RT/RW 01/04 Desa Patia RT/RW 02/02 Desa Patia RT/RW 04/04 Desa Patia



Tugas Panitia/Team Pengadaan Listrik Desa (LISDES) adalah : 1. Melakukan survai kelayakan, Memimpin Pekerjaan dan Penanggung 2.



jawab Pekerjaan Menyiapkan kebutuhan



3.



dokumentasi Mengusahakan Bantuan Keuangan Pengadaan Listrik Desa (LISDES)



4.



dari instansi dan atau Pihak Ketiga Mengawasi dan menyelesaikan Pekerjaan



Administrasi



pekerjaan,



Pelaporan



dan



Keempat



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Pembangunan Rumah Sehat bertanggung jawab kepada Kepala Desa



Kelima



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini,maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Patia Tanggal : 08 Agustus 2015 Kepala Desa Patia



SAM S U D I N



LAMPIRAN SK & PENETAPAN CALON PENERIMA BANTUAN LISTRIK DESA (LISDES) DESA/KEC. PATIA KAB. PANDEGLANG TAHUN 2015



DAFTAR ISI A. HALAMAN COVER B. SURAT PENGANTAR C. PROPOSAL LISDES DESA PATIA 2015  LATAR BELAKANG  PERMASALAHAN  MAKSUD DAN TUJUAN  GAMBARAN UMUM DESA  PENUTUP D. LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. SK TEAM/PANITIA LISDES DESA PATIA 2015 2. SK CALON PENERIMA LISDES DESA PATIA 2015 3. SK PENETAPAN HASIL IDENTIFIKASI PENERIMA LISDES DESA 4. 5. 6. 7.



PATIA 2015 DATA INDIVIDU CALON PENERIMA LISDES DESA PATIA 2015 BUKTI IDENTITAS (KTP) SURAT KETERANGAN DOMISILI WARGA DATA LEMBAGA CALON PENERIMA LISDES 2015



PEMERITAH KABUPATEN PANDEGLANG



KECAMATAN PATIA



DESA PATIA Alamat : Desa Patia Kecamatan Patia – Pandeglang 42265 Hp. 087772035991 - 087774766665 Patia, 24 Agustus 2015 Nomor



: 400/01 Ds.2002/VIII/2015



Lampiran



:-



Kepada,



Perihal



: Permohonan Air Bersih



Yth. Kepala BPBD Provinsi Banten diBanten



Dipermaklumkan dengan hormat kepada Bapak, sehubungan di wilayah Kecamatan Patia khususnya Desa Patia saat ini terjadi kemarau panjang yang mengakibatkan kesulitan air, baik air untuk dikonsumsi maupun air untuk kebutuhan kebersihan. Sebagai informasi untuk dijadikan pertimbangan, dapat kami beritahukan bahwa Desa Patia terdiri dari 4.259 Orang/penduduk dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 1.065 KK. Dari jumlah tersebut, hampir sebagai besar masyarakat terkena dampak kemarau. Maka untuk itu, kami mohon bantuan Bapak untuk bisa membantu masyarakat kami dalam penyediaan air bersih. Demikian permohonan ini disampaikan dan atas bantuan dari Bapak, kami menghaturkan banyak terima kasih.



Mengetahui, Camat Kecamatan Patia



Kepala Desa Patia



Drs. ATMAJA SUHARA, M.MPd NIP. 196312271984101004



S AM S U D I N