Proposal Posbakum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL Pusat Bantuan Hukum



PERADI DPC KOTA BANDAR LAMPUNG



Jl. PERINTIS KEMERDEKAAN NO.11 Tanjung Gading, Bandar Lampung Phone : ( 0721 ) 268986 Fax: (0721) 256663, email: [email protected]



I.



PENDAHULUAN



Berdasarkan survey yang dilakukan oleh LDF pada tahun 2007, ditemukan kenyataan penting bahwa yang memerlukan bantuan hukun di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri kebanyakan adalah orang-orang yang tidak mampu. Mereka menghadapi masalah krusial berkenaan dengan biaya perkara, biaya transportasi, kurangnya informasi dan sebagainya.



Berdasarkan temuan tersebut diajukanlah rekomendasi agar dialokasikan anggaran untuk bantuan hukum tersebut. “Penyerapan prodeo pada awalnya sangat kecil. Hal ini disebabkan belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat memberikan arahan detail tentang pengelolaan anggaran perkara prodeo.



Kebijakan negara akan arah pembangunan semakin menegaskan pentingnya akses ke pengadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Negara juga semakin mengukuhkan pentingnya bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap pengadilan tersebut. Menurut temuan penelitian tahun 2007, masyarakat miskin menghadapi



hambatan utama



dalam masalah keuangan



untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Temuan tersebut kemudian direspon oleh Mahkamah Agung dengan memberikan



perhatian besar untuk



terselenggaranya sidang keliling dan pembebasan biaya perkara dengan proses prodeo.



Prodeo dan Sidang Keliling sudah mulai berjalan di hampir seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Namun demikian, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak hanya sebatas pada pemberian kedua fasilitas tersebut. Masyarakat miskin



biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah



yang berimplikasi



pada minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke pengadilan.



Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan pada



aturan dan bahasa hukum yang



kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau



jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum.



Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan negara ini kemudian



dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang



berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.



Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak



mampu.



Pasal 57 UU No. 48/2009 dan Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur bahwa di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat



peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah



memperoleh kekuatan hukum tetap.



Dalam konteks inilah pedoman pemberian bantuan hukum khususnya dalam pembuatan Dokumen-Dokumen Hukum, perkara prodeo serta sidang keliling diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang



dan rujukan



dalam menjamin optimalisasi akses masyarakat miskin dan termarjinalkan terhadap Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.



Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas I A Tanjung Karang mulai kini dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang peresmiannya telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Binsar Siregar S.H., M.Hum yang bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.



Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Binsar Siregar S.H., M.Hum, menjelaskan adanya Posbakum untuk membantu masyarakat yang tak mampu



sesuai hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubung hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Pembentukan Posbakum merupakan salah satu pemenuhan pelayanan minimal. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi. Kemudian, Binsar Siregar S.H., M.Hum mengatakan, syarat masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum cukup melampirkan permohonan bantuan hukum baik perkara pidana mapun perdata. Syaratnya masyarakat yang kurang mampu menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung/petinggi, melampirkan kartu keluarga miskin (KKM) kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau kartu program kelurga harapan (PKL) dan bantuan langsung tunai (BLT) serta surat pernyataan tak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon. Selanjutnya, melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memerintahkan beban biaya bantuan hukum dibebankan kepada DIPA Pengadilan, dan pemohon langsung mendapatkan bantuan hukum. Sedangkan untuk saat ini, Posbakum sendiri telah diisi oleh 12 Advokat yang berasal dari anggota Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung dengan mendapatkan jatah piket 2 orang pada setiap harinya. Dengan



diresmikannya



Posbakum



merupakan



satu



langkah



maju



bagi



pembangunan daerah, terutama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya Posbakum diharapkan Kota Bandar Lampung tetap dalam kondisi yang aman dan kondusif. Posbakum merupakan wadah yang resmi, formal dan sah, dengan diiisi oleh beberapa advokat yang siap membantu masyarakat dalam masalah hukum.



Para Advokat Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung yang terlibat didalam Posbakum ini, adalah Advokat yang betul-betul bekerja secara profesional untuk membantu masyarakat yang memang betul-betul memerlukan bantuan hukum, sehingga permasalahan hukum di masyarakat bisa dikelola dengan baik melalui proses yang baik dan betul-betul memperlihatkan baik dalam prosesnya.



II.



DATA ADMINISTRASI PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI DPC BANDAR LAMPUNG



1. Nama



: PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI DPC BANDAR LAMPUNG



2. Alamat



: Jl. Perintis Kemerdekaan No.11 Tanjung Gading Bandar Lampung



3. No Telephone



: (0721) 268986



4. Fax



: (0721) 256663



4. Email



: [email protected]



5. Status



: Cabang Daerah



6. Bidang Usaha



: pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan oleh setiap masyarakat tidak mampu yang memerlukannya dalam rangka pembelaan di Pengadilan.



I.



III.



SUSUNAN PENGURUS PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI DPC BANDAR LAMPUNG



DIREKTUR



SEKRETARIS



Ahmad Handoko,S.H., M.H.



Awan Hernawan, S.H.



KOORDINATOR LAPANGAN Anggit Nugroho, S.H., M.H. Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. Defri Julian, S.H.



ANGGOTA Ghoniyu Satya Ikroomi, S.H Nitaria Angkasa, S.H., M.H. Eddy Parlindungan Nasution, S.H. Riwanto Hutagalung, S.H



IV.



PELAKSANAAN PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI DPC BANDAR LAMPUNG



IV.1. Penerima Jasa Pusat Bantuan Hukum. Yang berhak menerima jasa dari Pusat Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Terdakwa, Penggugat, Pemohon maupun Tergugat dan Termohon. Dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-Cuma tanpa dipungut biaya. IV.2. Jenis Jasa Hukum. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pusat Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang dan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan. IV.3. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum. 1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan advokat diatas wajib di lengkapi dengan : 



Surat Kuasa Khusus.







Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atauKartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.



2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :







Penetapan



Ketua



Pengadilan



Negeri



yang



memerintahkan



Kuasa



Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa. 



Surat Keputusan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke dalam DIPA pengadilan.



3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan : 



Surat Kuasa Khusus.







Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.







Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.







Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.



Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara umum sudah berjalan baik, tetapi ada hal-hal yang perlu dibenahi. Setiap anggota Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Kelas I A Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang sudah berjalan sejak 25 Januari 2012. Monitoring dilakukan melalui laporan yang dihimpun oleh setiap anggota Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung yang sedang bertugas piket di Posbakum Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang dan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang atau secara langsung terjun ke lapangan.



Dalam mendukung program nasional khususnya penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu Memang masih ada beberapa kekurangan atau hal yang harus dibenahi, hal ini dapat dimaklumkan karena ini merupakan program baru. Namun secara umum, penyelenggaraan



Pemberian Bantuan Hukum telah berjalan dengan baik. Di lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya publikasi yang kurang optimal. Hal tersebut sangat penting agar Pemberian Bantuan Hukum yang kita bangun dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara optimal.



Semakin banyak masyarakat menggunakan jasa Pemberian Bantuan Hukum, semakin baik program yang di laksanakan. Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan. Jangan sampai keliru memahami SEMA 10 tahun 2010 atau Juklaknya. Misalnya setiap pemohon bantuan disyaratkan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), padahal dalam SEMA tidak



seperti itu. SKTM adalah salah satu



alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, masyarakat merasa “malu” untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) padahal surat tersebut menjadi syarat utama beperkara secara prodeo. Jadi, implementasi Posbakum sebagai bagian “justice for all” di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri sesungguhnya termotivasi oleh semangat membantu orangorang miskin.Tapi kalau tidak ada, cukup dengan surat keterangan miskin lainnya, atau bahkan dengan hanya membuat surat pernyataan tidak mampu membayar pengacara atau advokat. Jadi syaratnya mudah sekali. Namun demikian, surat pernyataan itu harus dijelaskan konsekwensinya kalau ternyata pemohon bantuan mampu membayar advokat, atau bahkan dalam proses persidangan yang bersangkutan didampingi pengacara.



Posbakum bertujuan mempermudah dan membantu masyarakat yang sedang terlibat dalam perkara baik pidana maupun perdata, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kordinasi dengan lembaga penyedia jasa bantuan hukum dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dan pengawasan, penyediaan ruangan dan fasilitas, penyediaan informasi, pengisian register dan pelaporan. Setiap anggota penyelenggara Posbakum hendaknya betul-betul memperhatikan SEMA yang



sudah



didiskusikan



dan



disosialisasikan



berkali-kali,



sehingga



penyelenggaraan Posbakum sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan. Pelayanan Posbakum dilakukan sampai dengan sore, hari layanan adalah Senin sampai Kamis, masing-masing 2 Advokat sebagai pemberi jasa yang bertugas piket.



Jenis layanan yang diminta pada umumnya adalah konsultasi dan bantuan hukum membuatkan



dokumen-dokumen



hukum



dalam



Perkara



Pidana



Surat



Permohonan Penangguhan Penahanan, Pledoi, Duplik dan dalam Perkara Perdata membuat Gugatan maupun jawaban Gugatan, Replik-Duplik sampai kesimpulan. Hal ini sangat memakan waktu karena kurangnya sarana Alat Tulis Kantor yang sangat minim atau kurang memadai. Akibatnya pelayanan sering berlangsung sampai sore karena harus ke sekretariat Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai macam dokumen hukum yang di perlukan oleh setiap penerima bantuan hukum.



Pengadministrasian Penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Agama Kelas I A Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang juga belum cukup baik atas administrasi penyelenggaraan yang dilakukan karena Sejak SK Ketua Pengadilan Agama (KPA) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Posbakum, Dokumen-dokumen Hukum, Surat Perjanjian, Daftar Nama Penyedia Bantuan Hukum, jadwal dan lain-lainnya dibuat dengan sarana Alat Tulis kantor yang tidak memadai.



Register pelaksanaan pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I A Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang menjadi tidak rapih. Supaya administrasi Posbakum lebih rapih seharusnya setiap dalam Register itu dimuat nomor urut, tanggal dan bulan layanan, data pemohon bantuan (nama, umur, pekerjaan dan alamat), kedudukan pemohon (calon/ penggugat-pemohon atau tergugat-termohon), Surat Keterangan yang diberikan/diperlihatkan, jenis jasa hukum, nama pemberi jasa hukum, dan juga laporan tiap bulan. Namun dengan segala kekurangan sarana prasarana Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung akan melakukan untuk tetap terus berusaha meningkatkan pelayanannya.



Dari uraian keadaan Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung tersebut diatas maka, agar tujuan Posbakum tercapai secara baik maka sangatlah diperlukan sarana dan prasarana Alat Tulis Kantor yang baik agar dapat menunjang pelaksanaan administrasi yang rapih dan pelayanan pemberian bantuan hukum kepada setiap orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat terlaksana dengan cepat, efisien dan berkualitas.



Lamp



: 1 ( satu )



Perihal



: Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengadaan ATK



Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Di Tempat.



Dengan Hormat, Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung ingin mengajukan permohonan bantuan dana pengadaan kebutuhan alat tulis kantor untuk sekretariat Posbakum DPC Peradi Lampung. Melalui surat perkenalan ini, kami mengajukan proposal permohonan bantuan dana pengadaan kebutuhan alat tulis kantor untuk kebutuhan operasional Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung, adapun proposal pengadaan yang kami ajukan telah dilampirkan bersama surat ini, Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Bandar Lampung,



April 2012



Hormat Kami, DIREKTUR



Ahmad Handoko,S.H., M.H.



SEKRETARIS



Awan Hernawan, S.H.



V. DAFTAR PENGAJUAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI DPC BANDAR LAMPUNG.



NO



NAMA BARANG



JUMLAH



TOTAL HARGA



1



MEJA



5 Set



Rp. 5.240.000



2



KURSI



5 Set



Rp. 4.250.000



3



KOMPUTER



2 Unit



Rp. 7.200.000



4



LCD KOMPUTER



2 Unit



Rp. 2.400.000



5



PRINTER+SCANNER+TINTA INFUS



1 Unit



Rp. 1.525.000



6



LEMARI FILLING CABINET



1 Set



Rp. 1.818.000



7



MEJA DISKUSI



1 Set



Rp. 5.750.000



8



WHITE BOARD



1 Set



Rp. 1.274.000



9



SPIDOL BOARD MARKER



5 Pcs



Rp. 50.000



10



REFILL TINTA SPIDOL



5 Pcs



Rp. 35.000



11



KERTAS F4 DAN A4 70GR



10 Pack



Rp. 350.000



TOTAL



=



VI.



PENUTUP



Tidak bisa di pungkiri bahwa Alat tulis kantor sangatlah penting bagi jalannya operasional Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung untuk melayani setiap masyarakat yang membutuhakn semua jenis pelayanan Bantuan untuk itu kami Pusat Bantuan Hukum Peradi DPC Bandar Lampung mengajukan permohonan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Demikian proposal permohonan dana untuk pengadaan Alat Tulis kantor (ATK) ini kami buat, Besar harapan kami agar proposal ini bisa diterima sebagai pertimbangan Bapak/Ibu , Atas perhatian dan kerjasamanya ,kami ucapkan terima kasih. Semoga kita dapat menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik disaat ini dan dimasa depan.