Proposal Program Pat 2021 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Evaluasi sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sebab dengan evaluasi akan terukur sampai dimana keberhasilan peserta didik (siswa) dalam kegiatan belajarnya serta sampai dimana pula keberhasilan para pendidik (guru) dalam melaksanakan proses mengajarnya. Evaluasi berperan dalam mendeskripsikan prakiraan nilai keilmuan, sikap dan tingkah laku peserta didik, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dengan demikian evaluasi akan menjadi indikator bagi keadaan peserta didik, tingkat keberhasilan program, keberadaan sarana dan prasarana, metoda, media/alat bantu proses belajar mengajar,tenaga kependidikan, dana serta fasilitas penunjang lainnya. Sehingga evaluasi akan sangat bermanfaat untuk dijadikan dasar perbaikan dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan selanjutnya. Salah satu bentuk evaluasi adalah Penilaian Akhir Tahun. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan ketuntasan belajar siswa pada semester tersebut. Dengan kegiatan ini diharapkan mampu memberi umpan balik bagi perbaikan dan peningkatan kegiatan pembelajaran. Dan pada gilirannya akan menjadi bahan pertimbangan bagi perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dimasa yang akan datang. B. Dasar /Landasan Hukum Adapun dasar penyelenggaraan kegiatan Penilaian Akhir Tahun SD Negeri Kukupu 3 tahun pelajaran 2021/2022 adalah : 1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah. 2. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 3. Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pelaksanaan Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 5. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bogor Tahun Pelajaran 2021/2022 6. Jadwal Tentatif SD Negeri Kukupu 3. 1



C. Maksud dan Tujuan a. Untuk memperoleh informasi tentang mutu dan hasil pembelajaran. b. Sebagai alat untuk mengetahui ketuntasan terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai Kriteria Ketuntasan Minimal masing-masing Mata Pelajaran yang belum diujikan atau belum sempat diujikan. c. Sebagai alat untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa yang dituangkan dalam laporan hasil belajar dan sebagai salah satu komponen nilai semester genap. d. Memperoleh umpan balik bagi sekolah dalam penyempurnaan program dan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. e. Menjadi salah satu faktor bahan penentuan kebijakan pembinaan sekolah. D.    Sistematika Buku Program Kerja Penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun Tahun Pelajaran 2021/2022 yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun berdasarkan sistematika yang telah disusun. Adapun sistematika penulisan program Penilaian Akhir Tahun ini dibagi menjadi lima bab yang terdiri dari: BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang B.     Dasar/ Landasan Hukum C.     Maksud Dan Tujuan D.    Sistematika BAB II RENCANA KEGIATAN A.    Uraian Kegiatan B.     Penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun C.     Susunan Panitia Penilaian Akhir Tahun D.    Anggaran Biaya Kegiatan BAB III BAHAN/MATERI PENILAIAN AKHIR TAHUN A.    Mata Pelajaran yang Diujikan B.     Pengadaan Soal Penilaian Akhir Tahun C.     Peserta Penilaian Akhir Tahun BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR TAHUN A.    Waktu Pelaksanaan B.     Ruang Penilaian Akhir Tahun C.     Tata Tertib BAB V PENUTUP 2



BAB II RENCANA KEGIATAN A.    Uraian Kegiatan Tugas dan tanggung jawab penyelenggara Penilaian Akhir Tahun adalah menyelenggarakan Penilaian Akhir Tahun dengan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan. No.



Tanggal



Kegiatan



1



21 April 2022



Sosialisasi persiapan PAT



2



9-11 Mei 2022



3



30 Mei 2022



4



6—10 Juni 2022



5 6



13-14 Juni 2022 24-25 Juni 2022



- Pembuatan program PAT - Penyusunan perangkat tes - Print out perangkat tes (arsip) - Informasi jadwal PAT ke orang tua - Penjilidan program PAT - Pelaksanaan PAT - Koreksi hasil pekerjaan siswa - Analisis hasil PAT - Susulan PAT - Laporan hasil PAT (sekolah dan orang tua)



B.     Penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun adalah SD Negeri Kukupu 3 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berdasarkan Jadwal Kegiatan Penilaian Akhir Tahun dan hasil rapat sekolah maka dibentuk Panitia Penilaian Akhir Tahun. Adapun tugas dan tanggung jawab Panitia Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022 SD Negeri Kukupu 3 meliputi: 1.      Merencanakan program kegiatan; 2.      Menyusun perangkat Penilaian Akhir Tahun beserta pedoman penilaian sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal yang telah ditetapkan; 3.      Menggandakan naskah soal dan perangkat Penilaian Akhir Tahun lainnya yang diperlukan; 4.      Mengatur pelaksanaan dan pengawasan Penilaian Akhir Tahun; 5.      Melaksanakan Penilaian Akhir Tahun sesuai dengan Tata Tertib; 6.      Menjaga keamanan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun; 7.      Memeriksa hasil pekerjaan peserta Penilaian Akhir Tahun berdasarkan pedoman penilaian yang telah ditetapkan; 8.      Membuat dan mengisi Daftar Nilai Hasil Penilaian Akhir Tahun; 9.      Membuat dokumentasi /arsip pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun;



3



C.    Susunan Panitia SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 SEKOLAH DASAR NEGERI KUKUPU 3 No



Nama



Jabatan



1



Ersipah, S.Pd.SD.



2



Islakhiyah Salim, S.Pd.SD.



3



Rian Andianto, S.Kom



Sekretaris



4



Heri Haryani, S.Pd



Bendahara



5



Emad, S.Pd.I



Anggota



6



Encep, S.Pd.SD



Anggota



7



Yuli Susanti. S.Pd



Anggota



8



Intan Novitasari Pataya, S.Pd



Anggota



9



Dadang Suhendar, S.Pd.SD



Anggota



10



Listiami, S.Pd.SD, M.Pd



Anggota



11



Eva Faliha, S.Pd.SD



Anggota



12



Nuryani, S.Pd



Anggota



13



Hilmansyah, S.Pd



Anggota



14



Virni Sahna Saefi, M.Pd



Anggota



15



Laila Nurdini, S.Pd



Anggota



16



Laela Hanum Rambe, S.Pd



Anggota



17



Nur Amaliyah, S. Kom.I



Anggota



18



Tarmiji



Anggota



Keterangan



Penanggung Jawab Ketua



D.    Anggaran Biaya Kegiatan Anggaran pembiayaan kegiatan Penilaian Akhir Tahun di SD Negeri Kukupu 3 mengambil dari alokasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) APBN. Cost pembiayaan kegiatan Penilaian Akhir Tahun yang direncanakan sebagai berikut :



4



RENCANA ANGGARAN BIAYA KEGIATAN PENILAIAN AKHIR TAHUN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 SD NEGERI KUKUPU 3



NO



JENIS KEGIATAN



VOLUME



HARGA SATUAN



JUMLAH



10080 lembar



Rp. 200,00



Rp. 2.016.000,00



10080 lembar



Rp. 200,00



Rp. 2.016.000,00



A. PEMASUKAN Dana BOS APBN B. PENGELUARAN 1



Penggandaan Soal



JUMLAH ( TOTAL ) Terbilang



Rp. 2.016.000,00 Dua juta enam belas ribu rupiah



     Mengetahui, Kepala Sekolah



Bogor, Mei 2022 Bendahara



Ersipah, S.Pd.SD. NIP 196507161988022023



   



5



Heri Haryani, S.Pd. NIP 19690407 200701 2 016



BAB III BAHAN MATERI PENILAIAN AKHIR TAHUN A.    Mata Pelajaran yang Diujikan Mata pelajaran yang diujikan dalam Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022 Kelas I sampai VI ini adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, lihat tabel di bawah ini: DAFTAR MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN DALAM PENILAIAN AKHIR TAHUN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 SD NEGERI KUKUPU 3



No



MATA PELAJARAN



1 2



Kelas 1



2



3



Pendidikan Agama Islam



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



4



Bahasa Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan Matematika



5



6



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



5



Ilmu Pengetahuan Alam



-



-



-



PBT



PBT



PBT



6



Ilmu Pengetahuan Sosial



-



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



7



SBdP



PBT



PBT



PBT



8



Bahasa Sunda



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



9



PJOK



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



10



Bahasa Inggris



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



PBT



3



PBT



Keterangan : PBT (Paper Based Test)



6



4 PBT



B.     Pengadaan Soal Soal Penilaian Akhir Tahun disusun oleh Guru SD Negeri Kukupu 3, dengan komposisi soal mengacu pada Standar Kompetensi dan Kriteria Ketuntasan Minimal per Mata Pelajaran yang telah dicantumkan pada Kurikulum 2013. C.    Peserta Penilaian Akhir Tahun Peserta kegiatan Penilaian Akhir Tahun ini adalah siswa kelas I - VI tahun pelajaran 2021/2022 yang telah mengikuti pembelajaran minimal selama satu semester yang dibuktikan dengan memiliki nilai formatif, bersedia mentaati tata tertib, dan taat pada aturan akademis lainnya. Adapun jumlah peserta Penilaian Akhir Tahun Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut : No



Peserta Didik



Jumlah Peserta Didik



1



Perempuan



151



2



Laki-laki



177 Jumlah



328



7



BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR TAHUN A.    Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022 di SD Negeri Kukupu 3 akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu tanggal 6 s.d. 10 Juni 2022. Berikut ini jadwal pelaksanaan kegiatan Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2021/2022: JADWAL PENILAIAN AKHIR TAHUN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 SD NEGERI KUKUPU 3 Kelas I, II dan III No



Hari / Tanggal



Mata pelajaran Pend. Agama PPKn



1



Senin, 6 Juni 2022



2



Selasa, 7 Juni 2022



Bahasa Indonesia



3



Rabu, 8 Juni 2022



Matematika



4



Kamis, 9 Juni 2022



Bahasa Sunda PJOK



5



Jumat, 10 Juni 2022



SBdP



Kelas IV, V dan VI No



Hari / Tanggal



Mata pelajaran Pend. Agama PPKn Bahasa Indonesia IPS



1



Senin, 6 Juni 2022



2



Selasa, 7 Juni 2022



3



Rabu, 8 Juni 2022



Matematika



4



Kamis, 9 Juni 2022



IPA Bahasa Sunda



5



Jumat, 10 Juni 2022



PJOK SBdP



8



B.     Ruang Ketentuan umum pengaturan ruang Penilaian Akhir Tahun sebagai berikut : 1.      Ruang Penilaian Akhir Tahun bertempat di Bangunan SD Negeri Kukupu 3. 2.      Ruang Penilaian Akhir Tahun adalah ruang kelas yang biasa digunakan dalam pembelajaran. 3.      Setiap meja diberi nomor peserta Penilaian Akhir Tahun. 4.      Satu meja untuk dua peserta Penilaian Akhir Tahun. 5.      Jarak antar meja ± 1 meter. 6.      Setiap ruang ditunggui oleh seorang pengawas ruangan. C.    Tata Tertib 1. Pengawas Ruangan a. Tiga puluh ( 30 ) menit sebelum waktu Penilaian Akhir Tahun dimulai, pengawas sudah hadir di lokasi. b. Pengawas masuk ruangan Penilaian Akhir Tahun Genap 10 menit sebelum waktu pelaksanaan. c. Pengawas mempersilakan peserta masuk ruangan. d. Pengawas membacakan tata tertib Penilaian Akhir Tahun. e. Pengawas membagikan naskah soal Penilaian Akhir Tahun. f. Setelah tanda waktu dimulai, pengawas mempersilakan peserta mengerjakan soal. g. Selama Penilaian Akhir Tahun berlangsung, pengawas wajib menjaga ketertiban ruang. h. Pengawas ruang dilarang memberikan isyarat, petunjuk, dan bantuan apa pun kepada peserta yang berkaitan dengan isi soal yang diujikan. i. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas memberi isyarat kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. j. Setelah waktu habis, pengawas mempersilakan peserta meninggalkan ruangan dan mengumpulkan lembar jawaban. 2. Peserta Penilaian Akhir Tahun a. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan. b. Peserta yang terlambat bisa mengikuti ulangan setelah mendapat izin dari guru. c. Peserta dilarang membawa kalkulator, tas, atau buku ke dalam ruangan. d. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda mulai pengerjaan soal. e. Peserta dapat meminta penjelasan kepada pengawas jika dianggap perlu. f. Peserta boleh meninggalkan ruangan jika ada izin dari pengawas. g.  Peserta Penilaian Akhir Tahun yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum waktu habis. 9



h. Peserta harus berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu habis dibunyikan. i. Selama Penilaian Akhir Tahun berlangsung, peserta dilarang untuk menanyakan jawaban kepada siapa pun atau bekerja sama dengan peserta lain dalam mengerjakan soal yang diberikan.



10



BAB  V PENUTUP



Akhirnya dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT. kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan dan menyelesaikan penyusunan program ini dengan segala keterbatasan dan kemampuan kami. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Tahun Pelajaran 2021/2022 di sekolah bergantung pada kebersamaan, kekompakan, dan koordinasi dari seluruh komponen yang ada di sekolah yaitu Kepala Sekolah, Guru-guru, Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah dan Seluruh Siswa. Sangatlah diharapkan oleh kita bersama bahwa sistem yang berjalan ini dari waktu ke waktu harus semakin baik dan berkembang. Kami sebagai panitia penyelenggara mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan laporan banyak ditemukan hal-hal yang dianggap janggal atau kurang baik dalam persiapan, pelaksanaan ataupun dalam penyelesaian. Walaupun demikian, mudah-mudahan program ini bermanfaat bagi semua pihak khususnya pendidik, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sekolah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dari hari kehari semakin dituntut seirama dengan kemajuan teknologi.



11