17 0 139 KB
USULAN PERMOHONAN BANTUAN
SERAGAM SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2017/ 2018
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NGANJUK
SEKOLAH DASAR NEGERI LUMPANGKUWIK Jl. Raya Lumpangkuwik No. 007
USULAN PERMOHONAN BANTUAN SERAGAM SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2017/ 2018
A.
JUDUL PROPOSAL Usulan permohonan Bantuan Seragam Sekolah Tahun Pelajaran 2017/ 2018
B.
LATARA BELAKANG a) Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat. b) Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan sekolah. c) Rombongan Belajar adalah kelomok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. d) Pakaian adalah bahan tekstil dan serat yang digunakan sebagai penutup tubuh. Tampil rapi dan berseragam adalah salah satu ciri khas siswa. Karena tampil rapi dan berseragam akan menjadikan siswa lebih indah, kompak dan berwibawa.
C.
LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penrimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang sederajat
D.
MAKSUD DAN TUJUAN Dengan proposal ini Sekolah Dasar Negeri Lumpangkuwik bermaksud untuk mengajukan usulan permohonan bantuan seragam sekolah kepada Bapak Bupati Nganjuk. Adapun jumlah seragam sekolah yang kami usulkan sebanyak 26 seragam sekolah terdiri daro sebagai berikut : a. Laki-laki
: 15 siswa
b. Perempuan
: 11 siswa
Total
: 26 siswa
E.
MANFAAT 1. Memberikan identitas khusus Disadari atau tidak ternyata seragam menjadikan seorang siswa memiliki ciri khas tertentu yang membuat masyarakat mengenali dari warna pakaian yang dikenakan. Jika kita melihat seorang anak yang menggunakan pakaian putih merah maka kita mengenali mereka bahwasannya anak tersebut masih menduduki sekolah dasar, sedangkan untuk derajat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maka kita mengenali mereka dari pakaian putih biru, lalu jika kita melihat pakaian putih abu-abu kita mengenal mereka sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Identitas yang disematkan pada seorang membuat masyarakat memperlakukan mereka secara berbeda misalnya pada angkutan umum terdapat perbedaan tarif pelajar dan non pelajar. 2. Melatih para siswa untuk berpakaian rapi dan teratur Salah satu fungsi dari pendidikan adalah untuk melatih kerapihan dan keteraturan pribadi. Hal ini bisa diterapkan pada penerapan seragam yang diwajibkan pada siswa. Dengan adanya seragam membuat mereka menyiapkan pakaian sesuai jadwalnya. 3. Menghindari kecemburuan sosial Manfaat adanya seragam sekolah adalah menghindari kecemburuan sekolah. Tidak bisa dipungkiri keadaan ekonomi masyarakat Indonesia berada dari berbagai kalangan mulai dari sekonomi bawah sampai kelas atas. Hal tersebut mempengaruhi gaya hidup mereka salah satunya berpakaian. Seorang yang memiliki harta atau kelas atas biasanya memiliki baju-baju yang sangat bagus dan branded, namun hal ini tidak bisa dirasakan oleh kalangan ekonomi menengah kebawah. Dengan adanya seragam siswa kalangan atas sampai bawah memiliki kesamaan sosial secara penampilan di sekolah sehingga membuat para siswa lebih mudah dan nyaman dalam bergaul. 4. Tampil rapi dan berseragam akan menjadikan siswa lebih indah, kompak dan berwibawa
F.
PENUTUP Demikian proposal ini disusun sebagai usulan permohonan bantuan seragam sekolah SDN Jatikaen 2 sangat berharap agar usulan ini mendapat persetujuan dari Bapak Bupati Nganjuk.
Lumpangkuwik, 8 Juli 2017 Kepala SDN Lumpangkuwik
PUJI SRIYANTO, S.Pd, M.MPd NIP. 19630616 198303 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI LUMPANGKUWIK NO. 667 Jln. Raya Jatikalen Desa Lumpangkuwik Kec. Jatikalen 64392 Nganjuk Tlep/ Fax : - Email : [email protected]
SURAT PENGANTAR Nomor : 800/ 234 / 411.301.20.667/ 2017
Kepada : Yth. Bapak Bupati Nganjuk Di Nganjuk
No Jenis Surat 1. Usulan Permohonan Bantuan
Banyaknya 3 bendel
Keterangan Dikirim dengan
Seragam Sekolah Tahun Pelajaran
hormat untuk
2017/ 2018 terdiri dari :
diketahui
a. Laki-laki
: 15 siswa
b. Perempuan
: 11 siswa
Total
seperlunya
: 26 siswa
Tembusan : 1. Kepala Yth. Bapak Bupati Nganjuk 2. Kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk 3. Arsip
Diterima............................ Yang menerima
Lumpangkuwik, 8 Juli 2017 Kepala SDN Lumpangkuwik
............................................
PUJI SRIYANTO, S.Pd, M.MPd NIP. 19630616 198303 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI LUMPANGKUWIK NO. 667 Jln. Raya Jatikalen Desa Lumpangkuwik Kec. Jatikalen 64392 Nganjuk Tlep/ Fax : - Email : [email protected]
Lumpangkuwik, 8 Juli 2017 Nomor
: 800/ 233/ 411.301.20.667/ 2017
Kepada:
Sifat
: Segera
Yth. Bapak Bupati
Lamp
:-
di
Perihal
: Permohonan Bantuan Seragam
Nganjuk
Sehubungan dengan telah dimulainya proses belajartahun Pelajaran 2017/ 2018 maka kami, Kepala SDN Lumpangkuwik UPTD Pendidikan TK, SD dan PLB Kecamatan Lumpangkuwik, mengharap dengan hormat bantuan seragam sekolah bagi peserta didik baru kelas 1 dengan jumlah 26 siswa, L = 15 siswa dan P = 11 siswa. Demikian permohonan ini untuk direalisasikan. Atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Lumpangkuwik, 8 Juli 2017 Kepala SDN Lumpangkuwik
PUJI SRIYANTO, S.Pd, M.MPd NIP. 19630616 198303 1 014