Proposal Skripsi Nadhilah G New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HALAMAN JUDUL AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) KARYA MANDIRI PADA DESA BALUNG KULON KABUPATEN JEMBER



PROPOSAL SKRIPSI



Oleh : Nadhilah Ghassani 190810301196



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER 2021



DAFTAR ISI Halaman



HALAMAN JUDUL....................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................



i ii



BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................



1



1.1............................................................................................Latar Belakang ............................................................................................................... 1 1.2.........................................................................................Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4 1.3..........................................................................................Tujuan Penelitian ............................................................................................................... 4 1.4.........................................................................................Manfaat Penelitian ............................................................................................................... 4 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA....................................................................



6



2.1............................................................................................Landasan Teori ............................................................................................................... 6 2.1.1 Teori Agensi.........................................................................



6



2.1.2 Akuntabilitas........................................................................



7



2.1.3 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)...................................



11



2.2.......................................................................................Penelitian Terdahulu ............................................................................................................... 13 2.3.......................................................................................Kerangka Konseptual ............................................................................................................... 15 BAB 3 METODE PENELITIAN.................................................................



17



3.1......................................................................................Pendekatan Penelitian ............................................................................................................... 17 3.2......................................................................................Jenis dan Sumber Data ............................................................................................................... 17 3.3................................................................................Waktu dan Tempat Penelitian ............................................................................................................... 18 3.4..................................................................................Teknik Pengumpulan Data ............................................................................................................... 18 3.4.1 Studi Literatur.......................................................................



18



3.4.2 Wawancara...........................................................................



18



3.4.3 Dokumentasi.........................................................................



19



ii



3.4.4 Teknik Analisis Data............................................................



19



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



22



LAMPIRAN....................................................................................................



25



iii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Desa mempunyai konsekuensi strategis untuk desa agar memberi pengakuan dan memberi suatu kejelasan bagi desa tentang kedudukan desa dan statusnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lewat undangundang dasar negara telah memberikan kewenangan kepada desa untuk melestarikan tradisi, budaya, dan adat istiadat warga desa tercantum pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014. Setiap desa telah diberi kewenangannya masing-masing agar memprakasai pembangunan di desa, serta memiliki partisipasi yang besar agar menggali potensi yang ada di desa dengan mewujudkan pemerintah desa yang profesional, efisien dan efektif dengan tujuan kesejahteraan bersama. Hal tersebut memberikan suatu



harapan



bagi



desa



dalam



percepatan



pembangunan



dan



pemberdayaan warga di desa. Hal penting adanya regulasi pemerintah memberikan suatu manfaat yaitu adanya dana desa yang dapat dikembangan dan dikelola dengan baik sesuai kebutuhan lokal yang ada. Dana desa membuat konsekuensi yang baru untuk mengelola anggaran desa dengan lebih akuntabel serta transaparan, hal ini karena alokasi dana desa adalah dana yang telah diberikan untuk desa yang diberikan oleh dana perimbangan keuangan pemerintahpusat maupun daerah yang sudah diterima kota maupun kabupaten. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bantuan dana langsung yang langsung dialokasi kepada pemerintah desa guna membangun sara dan prasarana warga desa dan pemanfaatan



serta



pengelolaan



administrasinya



dilakukan



dan



dipertanggungjawabkan kepala desa. Alokasi dana desa tersebut pelaksanaannya diperuntukan bagi program fisik maupun non fisik yang berkaitan dengan kemajuan desa (Putra et al., 2017). Progam pemberdayaan masyarakat dapat menggunakan dana desa dengan mengembangkan potensi ekonomi yang ada dan memberikan pendapatan bagi desa tersebut. Sarana yang bisa dilakukan oleh desa



2



dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Usaha mendirikan badan usaha milik desa ini dapat membangun ekonomi desa serta badan usaha ini bisa dikelola dengan mandiri maupun otonom. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu badan usaha yang berdiri secara langsung berasal oleh kekayaan desa yang sudah dipisahkan, guna mengelola jasa layanan desa dan aset, serta usaha lain yang diperuntukan bagi kemakmuran warga desa (UU No. 6, 2014). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan hasil uji pada 8.220 BUMDes memperoleh hasil 2.188 BUMDes yang telah berdiri tidak berfungsi lagi, 1.670 BUMDes pada pendapatan asli desa (PADes) belum meberikan pendapatan, 1.034 BUMDes belum memberikan laporan keuangan, 871 BUMDes pendiriannya masih belum di dukung penuh dengan analisis atau studi kelayakan bisnis, serta 864 BUMDes masih belum menaati aturan pada administrasi laporan dan penatausahaan BUMDes. Dan juga, 585 BUMDes masih belum mempunyai karyawan atau sumber daya manusia yang sesuai, dan 547 bidang usaha BUMDes yang ada belum memenuhi kriteria yang sesuai dengan potensi desa yang ada (CNNIndonesia, 2019). Hubungan kegenan mengacu pada kesepakatan dalam bentuk suatu penugasan tanggung jawab, untuk mengambil keputusan yang sudah diberi pihak prinsipal ke pihak agen (Jensen & Meckling, 1976). Dalam suatu kontes badan bisnis atau usaha, prinsipal ialah pihak yang memberi tanggung jawab bagi agen agar bekerja dengan nama prinsipal, dan sebaliknya agen berperan menjadi suatu pihak yang diberi tanggung jawab dari prinsipal guna menjalankan suatu bisnis atau usaha. Hubungan antara teori agensi dalam penelitian ini ialah dalam hubungan agen dan principal. Prinsipal dalam konteks ini ialah warga desa dan pemerintahan desa yang memiliki kebijakan dalam pemberian dan juga pengelolaan dana desa bagi mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara agen ialah pengurus Badan Usaha Milik Desa tersebut. Akuntabilitas adalah suatu keharusan dalam melaporkan dan pertanggungjawaban kegagalan atau keberhasilan dalam mengelola suatu



3



organisasi dan agar tujuan yang sudah ada atau telah disusun dengan media



pertanggungjawaban



akuntabilitas



BUMDes



yang



perlu



dilapor



untuk



secara



berkala.



mengetahui



Dalam



kegagalan



atau



keberhasilan dalam mewujudkan tujuan yang telah ada dalam BUMDes dalam suatu media yaitu laporan keuangan per periode dan disampaikan dalam rapat desa. Peran BUMDes sendiri yaitu agar menggerakkan perekonomian yang ada di desa, dan juga menambah pendapatan asli desa, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa (Mardiasmo, 2018). Pada



penelitian



terdahulu



Riyanto



(2015)



tentang



dimensi



akuntabilitas keuangan desa pada pengelolaan ADD di desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel bagi pemerintahan akan tetapi belum bisa dipertanggungjawabkan laporan tersebut kepada warga desa, karena ada terdapat faktor yang menjadi penghambat akibatnya pemerintah desa terlambat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Penelitian oleh Nafidah & Anisa (2017) tentang implementasi akuntabilitas keuangan pada pengelolaan dana desa di desa Sumbermulyo, Bareng,



Kauman



Kabupaten



Jombang.



Hasil



penelitian



tersebut



menunjukan bahwa dalam mengelola keuangan desa pada tiga desa tersebut menunjukan hasil bahwa laporan sudah dikelola dengan akuntabel. Penelitian oleh Kisnawati et al. (2018) tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan alokasi dana desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar menunjukan bahwa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dalam aspek anggaran atau perncanaan dan pelaksanaan dinilai sudah memenuhi kriteria transparan. Penelitian yang telah dilakukan oleh Mahmudah (2019) tentang akuntabilitas laporan keuangan badan usaha milik desa pada desa Sungon Legowo Bungah Gresik menyatakan bahwa hasil dari pelaporan keunagan masih dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran, sementara laporan keungan yang sesuai dengan SAK ETAP belum bisa disajikan.



4



Sistem



pengendalian



internalnya



sendiri



tergolong



masih



lemah



dikarenakan masih ada beberapa fungsi pengurus bumdes yang masih merangkap. Penelitian yang dilakukan oleh Lintong et al. (2020) tentang laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP pada BUMDes Kineauan Desa Wawona kkabupaten Minahasa Selatan. Penelitian tersebut mengatakan bahwa laporan keuangan yang ada belum memenuhi standar, sehingga pengguna laporan tersebut belum bisa mendapatkan informasi pasti tentang keuntungan atau kerugian dalam badan usaha tersebut. Penelitian yang telah dilakukan memiliki hasil yang berbeda-beda, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes Karya Mandiri di Desa Balung Kulon Kabupaten Jember? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri pada Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 1.4 Manfaat Penelitian Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain: 1. Manfaat Teoritis Dalam aspek teoritis, manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, gambaran, mengenai akuntabilitas pelaporan keuangan badan usaha milik desa di pemerintah kabupaten Jember. 2. Manfaat Praktis Dalam aspek praktis, manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan informasi dalam memperbaiki



5



proses akuntabilitas pengelolaan keuangan bagi badan usaha milik desa (BUMDes) Karya Mandiri pada desa Balung Kulon. Dan juga mengetahui hambatan maupun kekurangan dalam menciptakan akuntabilitas yang sesuai bagi pengelolaan keuangan yang dirasakan oleh pengurus BUMDes Karya Mandiri di desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 3. Manfaat Kebijakan Diharapkan manfaat dalam penelitian ini sebagai evaluasi dan masukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan BUMDes Karya Mandiri agar membuat pelaporan keuangan yang akuntabel atau sesuai dengan standar yang ada.



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori 2.1.1



Teori Agensi Teori agensi adalah suatu perjanjian dalam suatu pelimpahan tanggung jawab atau wewenang, sehingga dalam pengambilan wewenang atau keputusan sudah diberi kepada prinsipal ke pihak agen. Adanya suatu pemisahan prinsipal dan agen, maka dalam akuntansi disebut atau dikenal sebagai teori keagenan (agency theory), adanya ikatan sumber pada konsep prinsipal kepemilikan agen ataupun manajer (Harahap, 2005). Dalam teori ini menggambarkan suatu objek riset yang dapat bertanggung jawab dan amanah saat melaksanakan tugas, yang tertera dalam peraturan pemerintah dan udang-undang, untuk mencapai laporan keuangan yang akuntabel maka tercipta Good Village Governance (BPK, 2018). Bisa disimpulkan bahwa teori agensi ialah suatu teori yang mengendalikan antara pemilik bisnis atau usaha dengan manajer ataupun istilahnya prinsipal maupun agen. Pemilik usaha atau bisnis memberi suatu tanggung jawab atau wewenang agar mengelola bisnis kepada agen maupun manajer yang sesuai kontrak yang telah ada. Pemilik bisnis ataupun usaha menginginkan bahwa agen bisa memenuhi visi dan misi bisnis atau usaha tersebut dengan mempertanggung jawabkan hal yang ada di bisnis dalam bentuk laporan keuangan maumpun tidak. Manajer maupun agen ialah pihak yang diberi wewenang agar mengelola bisnis berdasarkan kontrak kerja yang ada. Pihak agen juga memiliki suatu kewajiban untuk membuat laporan pertanggung jawaban kepada pemilik bisnis atau usaha secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah ada. Adanya suatu hubungan antara agen dan prinsipal, tidak terlepas dari akuntabilitas. Agar memenuhi akuntabilitas terdapat tiga



7



unsure yang memenuhi dan saling terkait satu sama lain yaitu principal, agen serta suatu aturan akuntabilitas yang ada (Gray & Jenkins, 1993). Agen ialah suatu pihak yang telah di beri wewenang atau kepercayaan untuk mempertanggungjawabakan suatu keberhasilan yang telah dicapai. Principal ialah seorang yang telah memberi kepercayaan atau wewenang kepada agen dan juga memberi hukuman jika tanggung jawab yang telah diberi kepada agen tidak sama dengan perjanjian atau kontrak yang telah disetujui. Suatu aturan ialah pijakan awal atau pondasi dari akuntabilitas sendiri, yang membatasi penyajian dan sifat akuntabilitas sendiri. Dan juga berisi tujuan di dalam principal dan agen tentang sumberdaya yang ada, aktivitas serta tanggungjawab yang sudah diberikan kepada agen. Dalam penelitian ini, pihak principal ialah pemerintah desa dan warga desa. Pemerintah desa sendiri ialah pihak yang telah memberikan wewenang agar mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara ada pihak agen di penelitian ini yaitu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain suatu hubungan yang ada antara agen principal serta pengurus dan pemerintahan desa, ada satu lagi yaitu hubungan antara warga desa dan pengurus BUMDes. Menurut undang-undang No. 6 Tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa mempunyai suatu tujuan agar mendorong kesejahteraan dan adanya peningkatan ekonomi warga desa yang ada. 2.1.2



Akuntabilitas



2.1.2.1 Pengertian Akuntabilitas Akuntabilitas ialah suatu kewajiban untuk mempertanggung jawabkan laporan baik dalam laporan tersebut berhasil atau tidak dalm usaha atau organisasi, agar mencapai tujuan suatu usaha yang sudah ada dalam perencanaan organisasi dengan suatu media yaitu laporan yang dipertanggungjawabkan kepada pengguna secara berkala (Mardiasmo, 2018) . Pada proses



8



akuntabilitas haru sesuai dengan



suatu asas akuntabilitas.



Menurut Undang - Undang No. 28 Tahun 1999 Pasal 7 yang dimakasud asas akuntabilitas ialah suatu dasar yang telah dijadikan tuntunan atau pandangan dalam setiap aktivitas yang sudah dilakukan, dan juga hasil dari aktivitas tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat mempunyai peran yang sangat penting dan juga mempunyai kedudukan dan kedaulatan tertinggi Negara ialah rakyat, dalam ketentuan undang-undang yang ada (UU No. 28, 1999). Suatu akuntabilitas publik dapat tercipta dalam dua bentuk antara lain



akuntabilitas



vertikal



serta



akuntabiltas



horizontal.



Akuntabilitas vertikal yaitu suatu pertanggungjawaban kepada yang memberi wewenang atau otoritas yang jabatannya lebih tinggi. Akuntabilitas horizontal sendiri yaitu pertanggungjawaban kepada



suatu



pengurus



atau



perwakilan



rakyat



ataupun



masyarakat yang ada (Dixon et al., 2006) . Akuntabilitas vertikal dan horizontal sendiri dapat dilaksanakan sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban seseorang penerima wewenang atas tindakan dalam menggunakan suatu potensi sumber daya yang ada kepada pemberi wewenang atau otoritas (Salle, 2015). Pengertian akuntabilitas dapat disimpulkan yaitu suatu proses melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan kinerja badan bisnis atau badan usaha baik itu berhasil maupun tidak dalam memenuhi tujuan badan usaha, berdasarkan asas akuntabilitas yang ada, dan juga dilaporkan secara berkala kepada pihak prinsipal yang ada. Akuntabilitas dalam penelitian ini ialah suatu kewajiban melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun tidak dalam mewujudkan tujuan BUMDes yang ada dalam anggaran dasar (AD) dan juga anggaran rumah tangga



(ART),



pertanggungjawaban



dengan



memakai



kepada



pemerintah



masyarakat sebagai pihak prinsipal.



media dan



laporan



warga



atau



9



2.1.2.2 Konsep Akuntabilitas Menurut Yango (1991) konsep akuntabilitas, dibagi empat kategori antara lain: 1) Traditional or regularity accountability, yaitu akuntabilitas yang mengacu pada suatu kegiatan transaksi keuangan agar mendapatkan suatu informasi atas kesesuaian implementasi administrasi public menurut undang undang yang berlaku. 2) Managerial accountability, adalah akuntabilitas yang menitik berfokus dalam efektif dan efisiennya sumber daya manusia, keungan maupun yang lainnya yang telah dipakai atau digunakan. Akuntabilitas manajerial berfokus juga dalam peran seorang manajer pengawas atas organisasi atau badan usaha, dan juga mengharapkan karyawan atau pimpinan cumin menjawab pertanyaan yang telah ada, akan tetapi juga memantapkan suatu prosessustainabel contohnya perencanaan yang memiliki tujuan atau harapan atas mereka yang telah memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai. 3) Program accountability, ialah akuntabilitas tentang prosedur penetapan dan suatu pelaksanaan kebijakan yang sudah mempertimbangkan beberapa aspek yang ada. Aspek tersebut meliputi aspek etika, aspek kepastian hokum, aspek moralitas serta aspek kepatuhan atas keputusan politis agar mewujudkan pencapaian tujuan yang sudah ada. Dalam penelitian ini, menurut penjelasan konsep akuntabilitas tentang akuntabilitas dan good governance menurut lembaga administrasi negara BPK (2018) konsep akuntabilitas sendir yang digunakan ialah lebih berfokus kepada konsep Financial accountability, yang mana dalam laporan keuangan yang telah dibuat BUMDes Karya Mandiri akan mengacu pada peraturan undang-undang yang ada tentang aktivitas penerimaan dan pengeluaran yang telah dilakukan BUMDes Karya Mandiri.



10



2.1.2.3 Indikator Akuntabilitas Terdapat tujuh indikator akuntabilitas, yang pertama ialah terdapat SOP dalam melaksanakan kewewenang atau implemetasi kebijakan. Kedua terdapat prosedur pertanggung jawaban. Ketiga terdapat laporan tahunan. Keempat terdapat laporan pertanggung jwaban. Kelima terdapat suatu system pemantauan kerja penyelenggara. Keenam terdapat system pengawasan. Serta yang ketujuh, terdapat mekanisme reward and punishment (Suryadilaga et al., 2016). Mengungkapkan akuntabilitas ialah suatu kewajiban agar memberikan pertanggung jawaban maupun menjawab serta menerangkan tindakan dan kinerja badan usaha atau organisasi kepada pihak yang memeliki wewenang (Halim, 2014). Dapat disimpulkan indicator akuntabilitas adalah terciptanya tujuan yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan juga suatu kesesuaian tujuan dengan perundang undangan yang



ada,



dan



terdapat



laporan



keuangan



yang



bisa



dipertanggungjawabkan serta adanya feedback atau suatu kterlibatan pemerintah serta rakyat atas proses keuangan. 2.1.2.4 Dimensi Akuntabilitas Menurut



Akbar



(2012)



akuntabilitas



publik



ialah



suatu



pertanggungjawaban lembaga public maupun badan usaha dapat menjelaskan dan juga mempertanggung jawabkan keluaran dari suatu fungi, kebijkan serta program yang telah dibuat dan juga diterapkan kepada masyarakat, serta bisa diakses secara mudah dan tanpa hambatan dalam mengakses informasi yang ada. Menurut Witono (2002) akuntabilitas ialah suatu lembaga yang bisa tercapai jika memenuhi criteria empat dimensi akuntabilitas antara lain focus akuntabilitas, standar penilaian akuntabilitas, pelaksanaan akuntabilitas, serta kepada siapa akuntabilitas itu ditujukan. Pertama, fokus akuntabilitas adalah parameter atau ukuran akuntabilitas yang digunakan ialah tahapan atau proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Kedua, ialah standar nilai dalam standar ini ukuran atau parameter akuntabilitas yang dipakai sebagai suatu acuan ialah kepatuhan atas regulasi yang ada,



11



regulasi yang harus dipatuhi antara lain UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015. Dimensi akuntabilitas yang ketiga ialah pelaksana, ukuran dalam dimensi pelaksana ialah kinerja pengurus pelaksana operasional BUMDes. Keempat merupakan pengguna atau pemakai suatu laporan, dalam dimensi ini ukuran akuntabilitas yang bisa dijadikan suatu acuan ialan pemerintah yang ada di desa dan warga masyarakat.



2.1.3 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2.1.3.1 Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Peraturan perundang undangan No. 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi (PDTT) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kabupaten Jember No. 35 Tahun 2017, menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hampir sama yaitu BUMDes merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang kegiatannya tidak berorientasi kepada keuntungan saja, akan tetapi juga berorientasi dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa, dan didirikan oleh pemerintah desa dengan modal usaha keseluruhan ataupun sebagian besar ialah kekayaan yang dimiliki oleh desa. Pendirian BUMDes sebagai suatu upaya kegiatan ekonomi di desa ataupun jasa layanan yang dikelola desa. 2.1.3.2 Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Peraturan Bupati Kabupaten Jember No. 35 Tahun 2017 mengatakan bahwa Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai sifat bertahap dengan pertimbangan perkembangan dari inovasi yang dilakukan pada BUMDes. Dalam mengelola BUMDes harus sesuai dengan enam prinsip yang ada dan juga harus dipahami oleh pengurus BUMDes, pemerintah yang ada di desa, dan warga desa, prinsip tersebut diantaranya ialah kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, serta sustainabel. Pertama kooperatif artinya semua pihak baik pengurus maupun pemerintah desa serta warga desa dalam mengelola BUMDes harus bekerja sama dalam mengembangkan



12



usaha dan keberlangsungan usaha tersebut. Partisipatif artinya semua pihak seperti pengurus, pemerintah desa, dan warga harus saling berkonstribusi satu sama lain dalam membuat keputusan bagi kemajuan usaha BUMDes. Emansipatif memiliki arti semua pihak seperti pengurus, pemerintah desa, dan warga desa wajib diperlakukan sama tanpa memandang status agama, golongan dan suku. Akuntabel mempunyai arti dalam seluruh kegiatan BUMDes berhasil maupun tidaknya juga harus dilaporkan serta dipertanggungjawabkan secara administrative maupun teknis pada pemerintah desa dan warga desa. Sustainabel memiliki makna dalam semua kegiatan usaha yang dilakukan BUMDes, harus bisa dikembangkan kedepannya serta dilestarikan oleh semua pihak yang ada. Dalam penelitian ini, peniliti memilih fokus kepada satu prinsip akuntabel yang telah dilakukan oleh BUMDes Karya Mandiri. 2.1.3.3 Kepengurusan Organisasi badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengatakan bahwa struktur kepengurusan BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana, operasional, serta pengawas. Penasihat BUMDes dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa. Pelaksana operasional terdiri dari ketua BUMDes atau direktur, sekretaris, bendahara, serta kepala unit usaha. Sebagai pelaksana operasional BUMDes mempunyai tugas atau wewenang dalam mengurus dan mengelola Badan Usaha Milik Desa berdasarkan pada anggaran dasar (AD) serta anggaran rumah tangga (ART) yang sudah dibuat.pengawas BUMDes



ialah



wakil



dari



kepentingan



warga



desa.



Susunan



kepengurusan pengawas yang ada di BUMDes diantaranya adalah ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap sebgai anggota, serta anggota. Masa bakti pengawas dalam Badan Usaha Milik Desa yang diatu dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Permendes No 4, 2015), 2015).



13



2.1.3.4 Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Pratiwi et al. (2014) laporan keuangan ialah sebuah bentuk pertanggung jawaban keuangan pada pihak internal maupun eksternal, pihak internal diantaranya ialah investor, manajer, serta karyawan. Pihak eksternal sendiri merupakan pemerintah dan kreditur. Laporan keuangan adalah seuatu laporan yang dihasilkan atas transaksi keuangan dari entitas usaha termasuk di dalamnya ialah BUMDes. Menurut SAK ETAP ada lima jenis laporan keuangan antara lain laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal, serta catatan atas laporan keuangan (CALK). Laporan posisi keuangan ialah laporan tentang posisi aktiva, kewajiban dan modal atas tanggal tertentu. Laporan laba rugi ialah laporan tentang jumlah penerimaan dan juga penggunaan atau belanja pada periode tertentu dalam setahun. Laporan arus kas ialah laporan yang isinya mencatat sumber serta besar penerimaan dan besar belanja kas dalam periode tertentu. Laporan perubahan modal ialah laporan yang menyajikan perubahan modal dalam periode tertentu, faktor yang berpengaruh kepada perubahan modal ialah laba rugi atau prive pemilik modal, maupun setoran modal. Catatan atas laporan keuangan (CALK) ialah salah satu bagian dari laporan keuangan, yang fungsinya melengkapi informasi nominal. Catatan atas laporan keuangan keberadaannya sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan lainnya. 2.2 Penelitian Terdahulu Dalam penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Mahmudah (2019) meneliti tentang Akuntabilitas Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sungon Legowo Bungah Gresik. Penelitian tersebut mengatakan bahwa laporan keuangan yang ada masih berbentuk laporan penerimaan dan pengeluaran, sedangkan laporan keuangan yang sesuai dengan SAK ETAP belum bisa disajikan. Dan juga dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa pengendalian internal bersifat sangat lemah dikarenakan adanya tugas ganda dalam pengurusan BUMDes. Penelitian Lintong (2020) dengan judul Laporan Keuangan



14



Berdasarkan SAK ETAP pada BUMDes Kineauan Desa Wamona Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam penelitian tersebut dikatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan belum memenuhi standar, dan juga pengguna informasi belum bisa mengetahui dengan jelas keuntungan yang didapatkan maupun kerugiannya dari badan usaha tersebut dan belum bisa mengetahui berapa asset yang dimiliki. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nafidah & Anisa (2017) tentang Implementasi Akuntabilitas Keuangan Pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Sumbermulyo, Bareng, Kauman Kabupaten Jombang. Mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa dalam ketiga desa tersebut sudah dikelola secara akuntabel. Dalam penelitian Kisnawati (2018) tentang Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar dinilai dalam aspek perencanaan dan juga aspek pelaksanaan sudah transparan. Penelitian Riyanto (2015) tentang Dimensi Akuntabilitas Desa pada Pengelolaan



Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perangat Selatan,



Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kertanegara. Hasil dalam penelitian tersebut mengatakan bahwa pengelolaan alokasi dan desa (ADD) sudah bisa dipertanggung jawabkan kepada warga desa, karena terdapat beberapa faktor penghambat sehingga pemerintah desa terlambat dalam menyusun laporan keuangan yang ada.



15



2.3 Kerangka Konseptual Dalam penelitian ini kerangka konseptual tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes Karya Mandiri bisa diilustrasikan sebagai berikut: Sumber Daya Pengurus



Prinsipal



BUMDes Karya



1. Pemerintah



Mandiri Agency Teori



Desa 2. Masyarakat



Pengelolaan Keuangan BUMDes 1. Penganggaran 2. Penatausahaan 3. Pelaporan 4. Pertanggungjawaban



Akuntabilitas



16



BAB 3 METODE PENELITIAN



3.1 Pendekatan Penelitian Penelitian kualitatif studi kasus adalah penelitian yang di dalamnya mewajibkan peneliti dalam melakukan studi sebuah kasus, secara terperinci serta yang berhubungan langsung dalam objek penelitian (Creswell, 2017). Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, yang digunakan dalam menganalisis penelitian masalah dengan terperinci tentang bagaimana peran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri yang akuntabel dan juga dipertanggung jawabkan kepada pemerintah desa maupun warga desa Balung Kulon. 3.2 Jenis dan Sumber Data Data primer serta data sekunder adalah suatu jenis sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini. Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengacu kepada pendapat Moleong (2016) yang mengatakan bahwa : 1. Data Primer Data primer adalah data yang bisa diperoleh langsung dengan cara penelitian langsung ke lapangan. Dalam penelitian ini data primer bisa berupa kata dan tindakan. Kata dan tindakan dalam penelitian kualitatif ialah sumber data utama, karena data yang diperoleh dengan wawancara pada narasumber berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang ada di BUMDes Karya Mandiri dan hasil wawancara tersebut berbentuk rekaman dan catatan tertulis. 2. Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang bisa diperoleh dalam bebagai studi literature yang dilaksanakan, dokumen yang berkaitan atas pengelolaan keuangan BUMDes, undang-undang, laporan keuangan, maupun peraturan pemerintah terkai dengan pengelolaan keuangan yang ada di BUMDes.



18



3.3 Waktu dan Tempat Penelitian Penelitian dalam menyusun proposal skripsi yang berjudul “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Pada Desa Balung Kulon Kabupaten Jember” dilakukan pada tahun 2020. Tempat penelitian yaitu pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 3.4 Teknik Pengumpulan Data Studi literature, wawancara, serta dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini. Berikut adalah tahapan yang dilakukan peneliti: 3.4.1 Studi Literatur Studi literatur merupakan sebagai bahan rujukan peneliti atas pengumpulan data dan juga membantu dalam menjawab masalah yang ada berdasar pada landasan teori yang relevan. 3.4.2 Wawancara Menurut Sugiyono (2017) mengatakan bahwa wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikontruksikkan makna dalam suatu topik. Ada beberapa jenis wawancara yang terdiri atas: wawancara terstruktur, wawancara semistruktur, dan wawancara tidak terstruktur. Dalam penelitian ini menggunakan informan yang memiliki keahlian pada bidang tertentu. Informan merupakan pihak yang memiliki pemahaman atau bahkan yang ikut terlibat dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan kepada Kepala Desa Balung Kulon, Bendahara BUMDes Karya Mandiri, Sekretaris BUMDes Karya Mandiri, serta Ketua atau Direktur BUMDes Karya Mandiri. Kepala desa adalah informan pertama yang akan member informasi tentang hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes Karya Mandiri. Informan yang kedua ialah bendahara BUMDes yang mengelola penatausahaan uang



19



masuk dan keluar, pembukuan keuangan, dan juga menyusun laporan keuangan berdasar pada asas akuntabilitas yang ada. Informan yang ketiga ialah sekretaris BUMDes yang bisa memberikan informasi terkait proses perencanaan, laporan kegiatan, serta laporan pertanggung jawaban pada pemerintah desa dan warga desa. Informan yang terakhir merupakan ketua BUMDes yang mempunyai wewenang dalam menyusun proses perencanaan, pengawasan, serta proses pertanggung jawaban yang ada. 3.4.3 Dokumentasi Menurut Moleong (2016) mengatakan bahwa dokumentasi ialah setiap bahan tertulis, berbeda dari rekaman, yang tidak dipersiapkan dikarenakan adanya permintaan peneliti seperti dokumen pribadi dantaranya yaitu buku harian, surat pribadi, autobiografi, serta dokumen resmi yang ada. Dalam penelitian ini dokumen yang diperlukan untuk mengumpulkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang kategori BUMDes yang bisa dijadikan objek penelitian, data anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) Karya Mandiri, laporan keuangan tahun 2020 BUMDes Karya Mandiri, perundang undangan BUMDes, serta pertauran pemerintah tentang aturan BUMDes. 3.4.4 Teknik Analisis Data Analisis data merupakan suatu proses yang mengatur serta mengurutkan data dalam pola, kategori, serta satuan dasar, sehingga bisa membentuk tema dan bisa dirumuskan hipotesis kerja yang dapat disarankan pada data Moleong (2016). Desain teknik analisis data yang ada dalam penelitian ini antara lain:



20



Teknik Analisi Data



Input Proses 1. Latar belakang Pengumpulan data maupun



1. Studi literatur



fenomena



2. Wawancara



masalah



3. Dokumentasi



2. Kesenjangan



4. Reduksi data



penelitian



Output Kesimpulan



dan



rekomendasi



5. Triangulasi data



6. Menyajikan data Langkah-langkah dalam penelitian teknik analisis data: 1. Pengumpulan Data Pada tahap ini, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, hasil observasi, serta dokumentasi berdasarkan kategori yang telah disesuaikan dengan permasalahan dalam penelitian. 2. Reduksi data Reduksi data merupakan suatu proses pemilihan, pemusaran penelitian pada penyederhanaan, serta transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan yang tertulis dilapangan. Pada tahap ini, peniliti memilahmilah data yang dibutuhkan dan data yang tidak dibutuhkan dalam penelitian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Pada Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 3. Triangulasi Data Selain menggunakan reduksi data, peneliti juga menggunakan tekni Triangulasi yang berfungsi untuk mengecek keabsahan data. Menurut Moleong (2016) menyatakan bahwa triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian. Menurut Moleong (2016) mengatakan bahwa Triangulasi yang berarti membandingkan serta mengecek baik derajat kepercayaan dari suatu informasi yang diperoleh melalui waktu serta alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif. Dengan penelitian ini, penulis menggunakan triangulasi data dengan berusaha dalam menyatakan perbedaan sumber



21



data yang ditemukan melalui beberapa sumber dengan cara melakukan wawancara kepada beberapa informan, yaitu kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Balung Kulon Kabupaten Jember. 4. Penyajian Data Penyajian data dapat dijelaskan dalam bentuk uraian naratif dalam hasil wawancara kepada informan. Dengan adanya penyajian data peneliti dapat mempermudah dalam memahami apa yang sedang terjadi. Pada tahap ini, peneliti berusaha untuk menyusun data yang relevan sehingga informasi yang didapat memiliki makna tertentu untuk menjawab masalah penelitian. 5. Pengambilan Keputusan atau Verifikasi Penarikan kesimpulan atau verifikasi adalah suatu kegiatan yang berada diakhir penelitian kualitatif. Dengan adanya kesimpulan, nantinya akan mempermudah peneliti untuk memahami makna, keteraturan pola penjelasan, alur sebab akibat atau proporsi.



Menurut Akbar (2017)



mengatakan bahwa kesimpulan yang dapat ditarik segera diiverifikasi dengan cara melihat catatan lapangan agar memperoleh pemahaman yang lebih tepat. 6. Kesimpulan Pada tahap ini merupakan tahap dimana data yang telah diperoleh kemudian dikategorikan, dicari tema dan polanya kemudian ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan awal bersifat sementara, dan akan berubah apabila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Pada penelitian ini, penarikan kesimpulan dilakukan dengan inti sari dari rangkaian hasil penelitian berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dalam kesimpulan akhir penelitian ini berupa teks naratif yang mendeskripsikan tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Pada Desa Balung Kulon Kabupaten Jember.



22



23



DAFTAR PUSTAKA



(BPK), K. B. P. (2018). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) Semeter II Tahun 2018. Akbar, P. S. dan U. (2017). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara. Akbar, R. (2012). Institutional Isomorphism dalam Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik di Indonesia. Ebnews Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 13, 32–34. Chandra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi, S. (2017). DESA, PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Malang), (Studi pada Desa Wonorejo Kecamatan Singosari Kabupaten. Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1203–1212. CNNIndonesia. (2019). BPK: BUMDes Belum Berkontribusi Penuh pada Ekonomi Desa. Creswell, J. W. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. New Jersey: Sage publications. Dixon, R., Ritchie, J., & Siwale, J. (2006). Microfinance: Accountability from the Grassroots. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 19, 405–427. Gray, A., & Jenkins, B. (1993). Codes of accountability in the new public sector. Accounting, Auditing & Accountability Journal. Halim, A. (2014). Manajemen Keuangan Sektor Publik Problematika Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah. Harahap, S. S. (2005). Teori Akuntansi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics. Kisnawati, B., Astini, Y., & Oktaviani, R. N. (2018). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar. Valid Jurnal Ilmiah, 15(1), 1–10. Lintong, J., Limpeleh, E., & Sungkowo, B. (2020). Laporan Keuangan



24



Berdasarkan SAK ETAP pada BUMDes “Kineauan” Desa Wawona Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan. Mahmudah. (2019). Akuntabilitas Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Studi Kasus:



BUMDes



Desa



Sungon Legowo



Bungah Gresik).



Ecopreneur. 12: Journal Economic and Business, 1(2), 32–36. Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi. Moleong, L. J. M. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Nafidah, L., & Anisa, N. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Akuntabilitas, 10. Peraturan Menteri Desa, P. D. T. dan T., & Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 (Permendes No 4 Tahun 2015). (2015). Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pratiwi, A. A., Sondakh, J. J., & Kalangi, L. (2014). Analisis penerapan SAK ETAP pada penyajian laporan keuangan PT. Nichindo Manado Suisan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(3). Riyanto, T. (2015). Akuntabilitas Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kantor Desa Perangat Selatan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal Administrasi Negara, 3(1), 130– 199. Salle, I. Z. (2015). Akuntabilitas Manuntungi: Memaknai Nilai Kalambusang pada Lembaga Amil Zakat Kawasan Adat Ammatoa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(1), 28–37. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suryadilaga, R. M., & Musadieq, M. A. & Nurtjahjono, G. E. (2016). PENGARUH REWARD DAN PUNISHMENT TERHADAP KINERJA. Jurnal Administrasi Bisnis, 39(1). Undang - Undang No. 28 Tahun 1999. (1999). Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU No. 6. (2014). Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta:



25



Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 17. Yango, M. D. (1991). Institutional Mechanism for Promoting Accountability in the Philippines Civil Servise. Asian Review of Public Administration, 3(2).



LAMPIRAN LAMPIRAN 1. PERTANYAAN BUMDES KARYA MANDIRI



Tanggal



:



Waktu



:



WAWANCARA



UNTUK



KETUA



Identitas Informan Nama



:



Lama Menjabat



:



Pendidikan Terakhir :



1. Bagaimana struktur organisasi BUMDes Karya Mandiri? 2. Apa tugas dan tanggung jawab informan dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 3. Siapa saja pihak yang ikut dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 4. Bagaimana proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 5. Berapa lama proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 6. Apa Kendala yang dialami dalam proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 7. Bagaimana proses pelaporan keuangan BUMDes Karya Mandiri? 8. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan pada kepala desa? 9. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan kepada masyarakat? 10. Apakah Bapak mengetahui tentang standar akuntansi dalam menyusun laporan keuangan? 11. Bagaimana proses pertanggung jawaban BUMDes Karya Mandiri?



12. Apakah BUMDes Karya Mandiri selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban? 13. Apakah laporan keuangan BUMDes tahun sebelumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam proses penganggaran tahun ini?



LAMPIRAN 2. PERTANYAAN WAWANCARA UNTUK BENDAHARA BUMDes KARYA MANDIRI



Tanggal



:



Waktu



:



Identitas informan Nama



:



Lama Menjabat



:



Pendidikan Terakhir : 1. Bagaimana struktur organisasi BUMDes Karya Mandiri? 2. Apa tugas dan tanggung jawab informan dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 3. Siapa saja pihak yang ikut dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 4. Bagaimana proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 5. Berapa lama proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 6. Apa Kendala yang dialami dalam proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 7. Bagaimana proses penatausahaan uang masuk BUMDes Karya Mandiri? 8. Bagaimana proses penatausahaan uang keluar BUMDes Karya Mandiri? 9. Apa endala yang dialami dalam proses penatausahaan BUMDes Karya Mandiri? 10. Bagaimana pelaporan keuangan BUMDes Karya Mandiri? 11. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan pada kepala desa? 12. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan pada masyarakat?



13. Apakah anda mengetahui tentang standar akuntansi untuk menyusun laporan keuangan? 14. Apakah anda mengenal SAK ETAP? 15. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri sesuai dengan SAK ETAP? 16. Bagaimana proses pertanggung jawaban BUMDes Karya Mandiri? 17. Apakah BUMDes Karya Mandiri selalu tepat waktu dalam melaporakan laporan pertanggung jawaban?



LAMPIRAN 3. PERTANYAAN WAWANCARA UNTUK SEKRETARIS BUMDes KARYA MANDIRI



Tanggal



:



Waktu



:



Identitas informan Nama



:



Lama Menjabat



:



Pendidikan Terakhir : 1. Bagaimana struktur organisasi BUMDes Karya Mandiri? 2. Apa tugas dan tanggung jawab informan dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 3. Siapa saja pihak yang ikut dalam mengelola keuangan BUMDes Karya Mandiri? 4. Bagaimana proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 5. Berapa lama proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 6. Apa Kendala yang dialami dalam proses perencanaan anggaran BUMDes Karya Mandiri? 7. Bagaimana pelaporan keuangan BUMDes Karya Mandiri? 8. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan kepada kepala desa? 9. Apakah laporan keuangan BUMDes Karya Mandiri dilaporkan kepada msayarakat? 10. Bagaimana proses pertanggungjawaban BUMDes Karya Mandiri? 11. Apakah BUMDes selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban?



LAMPIRAN 4. PERTANYAAN WAWANCARA UNTUK KEPALA DESA, DESA BALUNG KULON



Tanggal



:



Waktu



:



Identitas informan Nama



:



Lama Menjabat



:



Pendidikan Terakhir : 1. Siapa saja pihak terkait pengelolaan keuangan BUMDes Karya Mandiri? 2. Apakah istri dilibatkan dalam proses perencanaan anggaran BUMDes? 3. Berapa lama proses perencanaan anggaran BUMDes? 4. Apa kendala yang dialami dlalam proses perencanaan BUMDes Karya Mandiri? 5. Apakah laporan keuangan BUMDes tahun sebelumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam proses penganggaran tahun ini? 6. Apakah anda selalu mendapatkan laporan tentang laporan keuangan BUMDes? 7. Apakah laporan keuangan BUMDes dilaporkan kepada masyarakat? 8. Apakah BUMDes selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggug jawaban? 9. Apakah anda selalu mengawasi laporan pertanggung jawaban yang disusun pengurus operasional BUMDes? 10. Apakah anda selalu meminta keterangan berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban yang disusun pengurus operasional BUMDes? 11. Apakah BUMDes selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban?



32