Proposal Teknis - RPPLH Kota Bogor MFC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



D-0



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



4.1.



Pemahaman



dan



Saran



Terhadap



Kerangka



Acuan Kerja



Secara



Keseluruhan Secara umum penjelasan dari kerangka acuan kerja (KAK) Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH sudah cukup jelas dan terperinci dalam memandu konsultan melaksanakan pekerjaan. Mulai dari hal-hal yang melatar belakangi adanya kegiatan ini, maksud, tujuan, dan sasaran, hingga ruang lingkup pekerjaan dan keluaran sudah sangat terperinci. Berdasarkan hal ini, hasil akhir yang diinginkan dari Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH dapat dimengerti dengan baik sehingga kemungkinan kesalahan dalam menafsirkan hasil yang ingin dicapai dari pemberi tugas dapat diminimalkan. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan baik berupa tanggapan, pemahaman, maupun masukan yang cukup penting baik untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan maupun untuk mendapat hasil kajian yang maksimal. Tentu saja keberhasilan proses penyusunan kajian ini tidak ditentukan oleh satu pihak saja, sehingga produk akhir pekerjaan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang baik antara pemberi tugas, konsultan, dan berbagai stakeholder yang terkait. Konsultan dalam hal ini harus mampu berfungsi sebagai pengatur dan pengelola dengan sumber bahan baku dari berbagai pihak terkait atas dasar supervisi dari pihak pemberi kerja. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini setidaknya ditentukan oleh hal-hal berikut, yaitu : 1.



Mekanisme/metode pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan banyak kepentingan.



2.



Kualitas data dan informasi yang dapat diperoleh. Mengingat bahwa hal tersebut masih relatif kurang memadai, maka kelangkaan informasi dan data merupakan problema tersendiri dalam Pelaksanaan



3.



Proses pengolahan, mulai dari masukan yang berasal dari berbagai sumber, pemilihan metoda dan model analisa guna menganalisis informasi dan akhirnya menjadi rumusan.



4.



Tingkat kepakaran dan kemampuan personal yang terlibat dalam proses ini beragam, maka diharapkan kepakaran yang tersedia dapat bersifat sinergis dan saling melengkapi.



D-1



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



5.



Kerjasama mutualis antara pihak pemberi kerja yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor dengan pihak Konsultan Pelaksana Kegiatan dalam pekerjaan kajian.



Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal dalam KAK yang perlu untuk ditanggapi, meliputi: (1) latar belakang; (2) maksud, tujuan, dan sasaran; (3) ruang lingkup kegiatan; (4) tenaga ahli yang terlibat; dan (5) jangka waktu pelaksanaan kegiatan. Tanggapan terhadap kelima hal tersebut diperlukan dalam kaitannya untuk: •



Memperjelas poin-poin yang disampaikan dalam KAK untuk kemudian menjadi dasar dalam menjelaskan apreasiasi dan inovasi;







Menentukan pendekatan dan metodologi yang digunakan;







Merumuskan rencana kerja; serta







Merumuskan penjadwalan.



Secara ringkas keterkaitan poin-poin tanggapan tersebut dalam kaitannya untuk memperkuat pemahaman dapat dilihat dalam gambar berikut ini :



D-2



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



4.2.



Pemahaman dan Saran terhadap Latar Belakang Secara umum, konsultan telah memahami latar belakang diadakannya pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH. Berikut ini adalah poin-poin yang kami anggap perlu digarisbawahi dari Latar Belakang yang telah dijabarkan dalam KAK: -



Upaya



perlindungan



pemerintah,



dan



dan



seluruh



pengelolaan pemangku



LH



menjadi



kepentingan



kewajiban dalam



Negara,



pelaksanaan



pembangunan berkelanjutan. -



Pembangunan yang berkelanjutan → memadukan aspek LH, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan LH serta keselamatan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.



-



UU No. 32 Tahun 2009 → untuk menyusun Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



harus



berbasis



ekoregion



yang



mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah. -



Peta ekoregion skala 1:500.000 untuk mendukung RPPLH Nasional telah dilaunching pada Juni 2013 lalu yang akan ditindaklanjuti dengan peta ekoregion skala minimal 1:250.000 untuk mendukung RPPLH tingkat provinsi dan skala minimal 1:50.000 untuk mendukung RPPLH kabupaten/kota.



-



Bencana alam yang sering terjadi akhir-akhir ini mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampaui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung.



-



Untuk itu, sangat penting untuk melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun



program



pembangunan



secara



terus-menerus



dengan



mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup. -



UU No. 32 Tahun 2009 → RPPLH dijadikan dasar dan dimuat dalam RPJP dan RPJM, mengarahkan pembangunan kota/kabupaten agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.



-



Berdasarkan fakta tersebut, dalam rangka sinkronisasi regulasi terhadap dampak/efek-efek yang akan terjadi pada lingkungan hidup maka Pemerintah Kota Bogor berupaya melakukan upaya preventif dalam rangka pengedalian dampak lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi



D-3



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat dan perubahan iklim, guna menyusun Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor yang akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor dengan amanah UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat 3 (c). Tanggapan dan Saran Kami memahami urgensi dan latar belakang dari diadakannya kegiatan ini, mulai dari dasar hukum UU No. 32 Tahun 2009 yang di-highlight, sampai dengan adanya isu penting yang menjadikan kegiatan ini penting dan genting untuk dilaksanakan. namun sedikit masukan dari kami adalah bahwa ada baiknya latar belakang juga mengangkat potensi dan target umum yang dapat digali dari adanya kajian ini, sehingga pelaksanaan kajian ini lebih menjawab urgensi secara menyeluruh. 4.3.



Pemahaman dan Saran terhadap Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan penyusunan naskah Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor adalah : 1. Merencanakan pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; 2. Merencanakan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; 3. Merencanakan



pengendalian,



pemantauan,



serta



pendayagunaan



dan



pelestarian sumber daya alam; dan 4. Mempersiapkan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim 5. Menggunakan Naskah Akademis Draft RPPLH Kota Bogor sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kota Bogor. 4.4.



Pemahaman dan Saran terhadap Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah : 1. Tersedianya informasi mengenai karakteristik ekoregion, serta interaksi antar ekoregion dan antar sumber daya alam di setiap ekoregion di Kota Bogor;



D-4



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



2. Tersedianya informasi mengenai karakteristik daya dukung lingkungan hidup di Kota Bogor; 3. Tersedianya Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor 30 Tahun, Naskah akademis dan draf Raperda RPPLH Kota Bogor; Tanggapan dan Saran Sasaran Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH merupakan satu kesatuan dengan maksud dan tujuan pekerjaan yang sudah tertuang dalam KAK. Dimana setiap maksud dan tujuan pekerjaan akan dijabarkan dalam satu atau lebih sasaran. Dalam hal ini, konsultan ingin sedikit menambahkan sasaran dari kajian ini, diantaranya: 1. Teridentifikasinya isu strategis dan isu pokok Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Bogor 2. Terumuskannya target lingkungan hidup Kota Bogor 4.5.



Pemahaman dan Saran terhadap Dasar Hukum Dasar Hukum yang tercantum dalam KAK sudah cukup dipahami oleh konsultan sebagai landasan normatif dari diadakannya kegiatan ini mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri LHK. Namun sedikit masukan dari konsultan adalah ada baiknya juga memuat Peraturan Daerah terkait.



4.6.



Pemahaman dan Saran terhadap Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan dalam kegiatan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah sebagai berikut: 1. Studi literatur terkait dengan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Melakukan identifikasi data sekunder yang dibutuhkan untuk penyusunan tiap tahapan RPPLH. Jenis data Sekunder : •



Dokumen RPPLH Nasional dan RPPLH Provinsi Jawa Barat;







Dokumen RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031;







Dokumen Informasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Bogor 5 Tahun (2017 s.d 2021);







Profil Kota Bogor 5 Tahun (2017 s.d 2021);







Kota Bogor dalam Angka 5 tahun (2017 s.d 2021);



D-5



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK







Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)/Data Informasi pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup 5 Tahun (2017 s.d 2021);



3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data primer yang dibutuhkan untuk penyusunan tiap tahapan RPPLH. Sumber daya primer : •



Survei Lapangan untuk mengetahui informasi Sumber Daya Alam tentang potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan dan pencemaran lingkungan serta konflik dan penyebabnya.







Wawancara dengan subjek penelitian baik secara observasi ataupun pengamatan langsung



4. Melakukan penyusunan pentahapan yang dibutuhkan untuk Penyusunan Dokumen RPPLH Kota Bogor 5. Melakukan perencanaan anggaran biaya pada tiap pentahapannya dalam penyusunan RPPLH 6. Penyusunan Laporan Akhir Tanggapan dan Saran Ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam KAK sudah dijabarkan dengan jelas, sehingga dapat menjadi acuan bagi konsultan dalam menetapkan metodologi dan rencana kerja yang digunakan. Metodologi dan rencana kerja yang diajukan oleh konsultan akan dijelaskan pada bab lainnya pada Usulan Teknis ini. 4.7.



Pemahaman dan Saran terhadap Sistimatik Dokumen Konsultan memahami secara penuh sistematika dokumen Materi Teknis RPPLH serta Naskah Akademik RPPLH yang harus disusun. Sistematika ini sangat membantu dan akan menjadi acuan konsultan dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut.



4.8.



Pemahaman dan Saran terhadap Keluaran Konsultan telah sepenuhnya memahami keluaran dari pekerjaan Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang tercantum dalam KAK. Keluaran dari kegiatan ini adalah: 1.



Tersedianya Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 30 Tahun



2.



Tersedianya naskah akademik RPPLH dan Draf Raperda RPPLH



D-6



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



4.9.



Sumber Dana Sumber dana dalam Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor adalah dari APBD Kota Bogor dalam Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 346.587.430,- (Tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus



delapan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) 4.10. Lokasi Kegiatan Kegiatan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor dilaksanakan di wilayah administrasi Kota Bogor. 4.11. Pemahaman dan Saran terhadap Waktu Kegiatan Pembuatan dan pelaksanaan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor dilaksanakan secara efektif selama 5 (lima) bulan atau 150 hari dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:



D-7



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



Tanggapan dan Saran Menurut hemat konsultan, dengan jangka waktu tersebut dirasa sangat cukup untuk melaksanakan kegiatan ini. Namun perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan pengguna jasa terkait dengan efisiensi waktu dengan tidak mengorbankan produk hasil kegiatan, dikarenakan pagu anggaran yang cukup terbatas. 4.12. Pemahaman dan Saran terhadap Tenaga Ahli Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah disebut secara jelas baik Peralatan yang digunakan serta Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan baik jumlah dan kualifikasinya. Dari kualifikasi tersebut konsultan akan menyeleksi secara ketat tenaga-tenaga yang akan ditempatkan dalam penugasan dilapangan dan konsultan menjamin akan menempatkan tenaga-tenaga yang berkualitas dan benar-benar professional dibidangnya. No



Posisi



TENAGA AHLI 1 Ahli Lingkungan (Team Leader) 2 Ahli Lingkungan 3 Ahli Perencanaan 4 Ahli Hukum 5 Ahli Sosial Ekonomi 6 Ahli GIS TENAGA PENDUKUNG 1 Operator 2 Surveyor



Lama Penugasan (Orang X Bulan) 1 1 1 1 1 1



x x x x x x



5 5 5 3 3 5



1x5 3 x 15 Hari



4.13. Pemahaman dan Saran terhadap Pelaporan Konsultan sepenuhnya memahami lingkup pelaporan yang terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir berikut dengan konten, tenggat waktu, serta persyaratan berkas yang harus diserahkan. 4.14. Pemahaman dan Saran terhadap Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas PT. METAFORMA CONSULTANS dalam hal ini selaku penyedia jasa berkomitmen penuh untuk memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, baik itu persyaratan kualifikasi administrasi maupun teknis.



D-8



PEMAHAMAN DAN SARAN TERHADAP KAK



4.15. Tanggung Jawab terhadap Pekerjaan ▪



Konsultan akan bertanggung jawab secara profesional atas pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.







Secara umum tanggung jawab konsultan meliputi : -



Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan atau pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.







-



Kinerja survey telah memenuhi standar hasil kerja survey yang berlaku.



-



Hasil evaluasi survey dan dampak yang ditimbulkan.



Penanggung jawab profesional pekerjaan adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para personil yang ikut/terlibat pada pekerjaan ini



D-9



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



E-2



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



5.1



PENDAHULUAN Metodologi dan pendekatan yang diajukan merupakan konsep pemecahan permasalahan dengan mengacu kepada tujuan dan sasaran pekerjaan. Pada dasarnya, metodologi ini berusaha menggabungkan dan mengadopsi lingkup kegiatan utama sebagaimana diamanatkan oleh Kerangka Acuan Kerja (Term Of



Reference). Pada bagian ini akan dipaparkan aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH.



Gambar 5. 1 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



5.2



PENDEKATAN PEKERJAAN Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan ini akan dibahas pada bab ini, dimana dasarnya mengacu pada Kerangka Acuan Kerja yang telah diterima dan dipelajari konsultan. Pendekatan umum untuk melaksanakan pekerjaan ini dilakukan dengan melalui 4 pendekatan, yaitu: ➢ Pendekatan Teoritis ➢ Pendekatan Normatif



E-3



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



➢ Pendekatan Tujuan Khusus (Special Purpose, Problem Solving Approach) ➢ Pendekatan Partisipatif ➢ Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan Hal ini dilakukan dengan maksud agar diperoleh pemahaman terhadap masalah dan agar mampu memberikan rekomendasi obyektif. 5.2.1. Pendekatan Teoritis Manusia selalu berpijak pada lingkungan, dimana seseorang tentu menginginkan bertempat tinggal, bekerja, serta menjalankan segala aktivitas kehidupannya pada suatu lingkungan yang sehat dan nyaman. Lingkungan yang mendukung aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupan tersebut secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan dalam Pasal tersebut mencerminkan bahwa lingkungan yang mendukung aktivitas manusia, yaitu lingkungan yang baik dan sehat mempunyai keterkaitan yang erat dengan hak setiap orang untuk hidup secara sehat. Manusia melakukan bermacam-macam kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhan makanan, manusia mengembangkan pertanian dan membuat pabrik pengolah hasil pertanian. Jenis aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, pada akhirnya akan menghasilkan sisa berupa sampah dan limbah yang akan membuat pencemaran terhadap lingkungan, salah satunya pencemaran air. Pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi manusia diantaranya melalui pasokan air atau produk pertanian yang telah tercemar. Sebagai contoh, salah satu pencemaran



lingkungan



yang



perlu



menjadi



perhatian



diantaranya



ialah



pencemaran air, dimana kebutuhan masyarakat akan air bersih saat ini sangat tinggi. Kerusakan, degradasi dan pencemaran lingkungan merupakan akibat langsung dari penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, termasuk penggunaan logam. Permasalahan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan masalah serius, baik bagi individu maupun masyarakat bagi umumnya. Tidak dapat disangkal bahwa



E-4



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



berbagai kasus lingkungan hidup sekarang ini terjadi,baik pada lingkup global maupun di dalam lingkup nasional. Sebagian besar masalah tersebut bersumber pada perilaku manusia. Pencemaran dan perusakan dapat terjadi karena prilaku manusia yang tidak bertanggungjawab, tidak memperdulikan yang lain, dan mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Di dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan, “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tersebut diatur juga dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kemudian dituangkan pula dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” 5.2.2. Pendekatan Normatif Penekanan pendekatan normatif dalam penyusunan ini adalah pada kajian terhadap produk peraturan dan kebijakan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah yang terkait. Pendekatan normatif yang digunakan dalam penyusunan ini, pada dasarnya merupakan pendekatan yang digunakan untuk merumuskan suatu kebijakan dan strategi berdasarkan data dan informasi yang tersedia serta mengacu pada produk peraturan dan perundangan yang terkait dengan substansi penyusunan yaitu terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pendekatan normatif yang dilakukan tidak hanya mengacu kepada perumusan kebijakan yang bersifat konseptual namun juga memperhatikan kondisi dan permasalahan yang real terjadi. Perbandingan antara kondisi eksisting dengan kriteria dan standar yang ada menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan dalam mengkaji kebijakan yang ada. Konsep dasar dari pendekatan normatif adalah bahwa proses pembangunan kawasan bertumpu pada prosedur atau skema tertentu, dengan memperhatikan seluruh faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian atas tujuan yang akan dicapai. Landasan normatif dalam melaksanakan pekerjaan ini,



E-5



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



dapat dibagi menjadi 2, yaitu landasan normatif yang bersifat umum, yaitu produkproduk peraturan di tingkat pusat yang berlaku untuk seluruh wilayah kajian, dan landasan normatif yang bersifat kewilayahan, yaitu produk-produk peraturan di tingkat daerah yang hanya berlaku di level wilayah kajian. Pada pekerjaan ini, landasan normatif yang akan menjadi referensi adalah sebagai berikut : 1.



Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;



2.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



3.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;



5.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



6.



Undang-undang Nomor 37 Tahun 204 tentang Konservasi Tanah dan Air



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;



10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah; 11. Surat Edaran Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota. 5.2.3. Pendekatan Tujuan Khusus, Pemecahan Masalah (Special Purpose, Problem Solving Approach) Pendekatan ini lebih menekankan pada persoalan khusus sebagai sasaran resolusi (Richard Thomas). Pendekatan pemecahan masalah berangkat dari masalah yang harus dipecahkan melalui observasi yang akan dilakukan di lapangan serta



E-6



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



permasalahan yang muncul. Pendekatan ini digunakan dalam mengidentifikasi kondisi/keadaaan Lingkungan Hidup di Kota Bogor, masalah yang terjadi terkait dengan peraturan yang telah ditetapkan. Serta identifikasi kemungkinan kekeliruan dalam merencanakan pengembangan Kota Bogor agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. 5.2.4. Pendekatan Partisipatif Pendekatan partisipatif pada intinya merupakan usaha penyelesaian persoalan yang menjadi target pekerjaan secara aktif dengan melakukan pelibatan semua stakeholder terkait. Pendekatan partisipasi dalam pekerjaan ini lebih kearah bentuk fasilitasi dan bukan partisipasi murni yang dalam perencanaan dikenal sebagai



advocacy planning. Pendekatan partisipatif ini dipilih dalam penyelesaian pekerjaan untuk menggali informasi yang dalam, sehingga rumusan persoalan dan solusi yang dihasilkan tepat pada sasarannya. Pendekatan ini memungkinkan ’ownership’ yang tinggi dari para stakeholders yang berhubungan dengan pekerjaan ini. 2 macam pendekatan partisipatif: •



Survei Partisipatif (Participatory Survey) Survei Partisipatif (Participatory Survey) merupakan penerapan pendekatan partisipatif dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi. Survey partisipatif memungkinkan tergali dan terkumpulkannya data-data kualitatif yang yang lebih informatif. Dalam pendekatan survey partisipatif ini para stakeholder tidak diposisikan sebagai obyek penelitian, namun sebaliknya didudukan sebagai subyek penelitian terhadap kondisi pengoperasian SPAM yang ada di daerah masing-masing. Survei partisipatif dalam pekerjaan ini lebih diarahkan pada kegiatan fasilitasi.







Perencanaan Partisipatif (Participatory Planning) Perencanaan Partisipatif (Participatory Planning) yaitu penerapan pendekatan partisipatif



dalam



kegiatan



perencanaan.



Perencanaan



partisipatif



ini



memungkinkan dihasilkannya suatu hasil perencanaan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan stakeholder sebagai pihak yang merasakan hasil perencanaan tersebut, terutama yang berkaitan dengan perencanaan DED secara teknis, kelembagaan juga finansial.



E-7



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Konsep



perencanaan



Top-down



dan



Bottom-up



merupakan



pendekatan



perencanaan yang umumnya digunakan dalam pembangunan pada konsep penanganan pekerjaan. Konsep perencanaan top-down, yang diterapkan pada sistem perencanaan pembangunan di Indonesia pada masa lalu banyak mendapatkan kritikan karena membawa dampak buruk bagi perkembangan daerah itu sendiri. Gambar 5. 2 Keterlibatan Pelaku Pembangunan dalam Penyusunan Rencana



5.2.5. Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan Pendekatan pembangunan berkelanjutan merupakan suatu pendekatan dalam perencanaan yang memandang bahwa pembangunan bukan merupakan suatu kegiatan yang sesaat melainkan suatu kegiatan yang berlangsung secara kontinyu dan tidak pernah berhenti seiring dengan perkembangan jaman. Pendekatan ini menekankan pada keseimbangan ekosistem, antara ekosistem buatan dengan ekosistem alamiah. Dalam perencanaan pembangunan kesesuaian ekologi dan sumber daya alam penting artinya agar pembangunan yang terjadi tidak terbatas dalam tahun rencana yang disusun saja. Pendekatan



pembangunan



berkelanjutan



dalam



kegiatan



bertujuan



untuk



menghasilkan suatu konsep yang berwawasan lingkungan, namun bukan berarti menjadikan kepentingan lingkungan sebagai segala- galanya. Dalam pendekatan ini yang dipentingkan adalah keseimbangan antara pembangunan lingkungan dan nonlingkungan (ekonomi, sosial, teknologi, dan sebagainya) sehingga dicapai suatu kondisi pembangunan yang harmonis. Dalam pendekatan ini ada tiga prinsip dasar yang dipegang, yaitu: •



Prinsip persamaan antar generasi, yaitu pengaruh pada kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka harus dipertimbangkan. Prinsip ini dikenal juga sebagai principle of futurity.







Prinsip keadilan sosial, yaitu keberlanjutan mensyaratkan bahwa pengontrolan keseluruhan distribusi sumber daya harus merata.







Prinsip tanggungjawab transfontier, yaitu bahwa dampak dari aktivitas manusia seharusnya tidak melibatkan suatu pemindahan geografis yang tidak seimbang



E-8



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



dari masalah lingkungan. Dalam prinsip ini terdapat perlindungan terhadap kualitas dari lingkungan.



Gambar 5. 3 Diagram Alir Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan



5.3



RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH)



5.3.1. Pengertian Menurut UU No. 32/2009, RPPLH diartikan sebagai adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu (ps 1, butir 4). Yang dimaksud dengan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (UU SPPN) RPPLH sendiri dalam penyusunannya memperhatikan akan: keragaman karakter dan fungsi ekologis pada suatu wilayah; bagaimana kondisi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam yang terdapat pada wilayah tersebut; bagaimana untuk mempertahankan kearifan lokal dan terserapnya aspirasi masyarakat; dan perubahan iklim yang terjadi. Penyusunan RPPLH sendiri dilakukan oleh Menteri untuk wilayah nasional, gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan walikota untuk wilayah



E-9



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



perkotaan. Penyusunan tersebut sesuai dengan kewenangan di tingkat kekuasaan masing-masing (ps 10, ayat 1 dan 3). RPPLH tersebut memuat akan perencanaan tentang beberapa hal antara lain: pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitasdan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, sertapendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penyusunan RPPLH oleh pemerintahan merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJP/M) (ps 10, ayat 5). RPPLH sendiri juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam (ps 12, ayat 1). 5.3.2. Peran dan Posisi RPPLH Berdasarkan definisi dari RPPLH yang telah dijabarkan pada sub bab sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa peran dan posisi RPPLH adalah sebagai berikut: a) RPPLH Provinsi dan/atau Kab/kota merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan provinsi dan/atau Kab/Kota. b) Muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral



dalam pembangunan



ekonomi (Memperkuat Environmental Safeguard) c) RPPLH menjadi dasar dan dimuat dalam rencana pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam



lebih



terkontrol (Memperkuat Environmental Safeguard). d) RPPLH provinsi merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPPLH kabupaten/kota. Sedangkan RPPLH sebagai Environmental Safeguard bertujuan untuk : 1) Mengharmonisasikan PEMBANGUNAN dengan kemampuan DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP dalam kerangka PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN; 2) Mempertahankan dan/atau meningkatkan KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP dan melindungi KEBERLANJUTAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP dalam rangka menjamin KELESTARIAN EKOSISTEM dan mendukung KEBERLANGSUNGAN KEHIDUPAN berbangsa dan bernegara;



E-10



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



3) Mempertahankan dan/atau menguatkan TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN



MASYARAKAT



untuk



pengendalian,



pemantauan,



dan



pendayagunaan lingkungan hidup dalam kerangka pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan bijaksana; dan 4) Mempertahankan dan/atau meningkatkan KETAHANAN DAN KESIAPAN dalam menghadapi PERUBAHAN IKLIM dan isu-isu lingkungan global. 5.3.3. Penyusunan RPPLH 1) Basis dan Analisis Penetapan RPPLH Dalam penyusunannya, RPPLH berangkat dari hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup serta didasarkan pada basis penetapan berupa batas-batas administrasi yang bersifat yuridiktif. Batas-batas ini mencakup identifikasi dan delineasi kawasan-kawasan yang menjadi basis pemanfaatan sumber daya alam (sektor unggulan) dan juga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penyusunan RPPLH juga didasarkan pada Basis Analisis berupa batasbatas ekologis yang bersifat fungsional. Batas-batas ini mencakup identifikasi dan delineasi kawasan-kawasan yang bernilai penting dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lebih lengkapnya dapat kita lihat pada gambar berikut ini.



Gambar 5. 4 Basis Analisis dan Penetapan RPPLH



E-11



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



E-12



2) Tahapan Penyusunan RPPLH Berdasarkan



Surat



Edaran



Menteri



Lingkungan



Hidup



No.



:



SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, tahapan penyusunan RPPLH terdiri dapat dilihat pada gambar di bawah ini



Gambar 5. 5 Tahapan Penyusunan RPPLH



1.



Inventarisasi Lingkungan Hidup Inventarisasi LH dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi SDA yang bersumber dari :



2.



a.



Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 5 tahun terakhir



b.



Profil Daerah



c.



Daerah dalam Angka, 5 tahun terakhir



d.



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 3 tahun terakhir



e.



Peta Indikasi DDDT



f.



Data dan Informasi kehutanan tingkat Provinsi dan Kab/Kota



Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Pengolahan data dilakukan dengan cara mengelompokkan data dan informasi hasil inventarisasi sebagai berikut: a.



Potensi dan kondisi LH (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian, industri, transportasi, pariwisata, limbah B3 dan demografi)



b.



Upaya pengelolaan LH (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan, penanganan konflik lingkungan)



c.



Kejadian bencana, pencematran dan kerusakan LH yang terjadi di wilayah tersebut (contoh : kejadian kekeringan, longsor, banjir, pencemaran sungai, dan kebakaran hutan dan lahan)



Data dan informasi di atas selanjutnya diolah untuk menghasilkan daftar isu strategis dengan cara: a.



Mentabulasi masing-masing data potensi dan kondisi lingkungan hidup selama kurun waktu tertentu untuk menghasilkan kecenderungan indikasi



daya



dukung



dan



daya



tampungnya.



Selanjutnya



kecenderungan indikasi daya dukung dan daya tampung tersebut dibandingkan



pengaruhnya



lingkungan hidup.



Jika



terhadap



keberlangsungan



fungsi



hasil perbandingan tersebut berpengaruh



negatif, maka dijadikan sebagai isu strategis. b.



Mentabulasi data upaya pengelolaan lingkungan selama kurun waktu



tertentu



untuk



menghasilkan



kecenderungan



indikasi



keberhasilan tata kelola kepemerintahan. Selanjutnya kecenderungan indikasi



keberhasilan



dibandingkan



tata



pengaruhnya



kelola



kepemerintahan



terhadap



keberlangsungan



tersebut fungsi



lingkungan hidup. Jika hasil perbandingan tersebut berpengaruh negatif, maka dijadikan sebagai isu strategis. c. Mentabulasi data kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup selama kurun waktu tertentu untuk menghasilkan kecenderungan



indikasi



daya



dukung



dan



daya



tampungnya.



Selanjutnya kecenderungan indikasi daya dukung dan daya tampung tersebut dibandingkan pengaruhnya terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup. Jika hasil perbandingan tersebut berpengaruh negatif, maka dijadikan sebagai isu strategis



E-13



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Isu strategis adalah permasalahan lingkungan hidup yang kejadiannya berulang dan berdampak besar serta luas terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup. Kedalaman data dan



informasi untuk tingkat Provinsi dirinci per



Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota dirinci per Kecamatan. 3.



Analisis Data dan Informasi untuk Menyepakati Isu Pokok Daftar isu strategis yang telah dihasilkan selanjutnya dibahas dalam forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk menyepakati isu strategis. Isu strategis hasil musyawarah selanjutnya dilakukan analisis melalui forum diskusi kelompok terarah yang partisipatif untuk memperoleh masukan dari para pihak dalam rangka menyusun dan menetapkan isu pokok, dengan memperhatikan : a. Keterkaitan dengan arahan umum RPPLH nasional. b. Pengaruh terhadap daerah-daerah yang berbatasan. Isu pokok adalah isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam menetapkan isu pokok mempertimbangkan pengaruh antara elemen pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respon atau yang dikenal dengan istilah analisis DPSIR. Driver, Pressure, State, Impact dan Response (DPSIR) didefinisikan sebagai berikut :



E-14



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Tabel 5. 1 Definisi Driver, Pressure, State, Impact dan Response (DPSIR)



4.



Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kurun Waktu 30 Tahun Penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditentukan melalui indeks kualitas lingkungan hidup yang diinginkan : a.



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencakup : kualitas air, kualitas udara, dan tutupan lahan.



b.



Apabila Indeks Kualitas Lingkungan Hidup belum tersedia, dapat menggunakan :



E-15



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



-



Pendekatan secara kualitatif (contoh : peningkatan/penurunan debit kuantitas air, peningkatan/pengurangan tutupan lahan, dan peningkatan/penurunan kualitas air).



-



Analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama/serupa.



5.



Penyusunan Muatan RPPLH untuk Kurun Waktu 30 Tahun Muatan rencana RPPLH berupa arahan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program yang meliputi : a.



Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam.



b.



Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.



c.



Rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.



d.



Rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.



3) Penulisan Dokumen RPPLH



Gambar 5. 6 Penulisan Dokumen RPPLH



Sistematika penulisan dokumen RPPLH adalah sebagai berikut : 1.



Pendahuluan a.



Posisi dan Peran RPPLH



E-16



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



Menjelaskan posisi dan kedudukan RPPLH terhadap RPJPD/RPJMD; peran RPPLH dalam RPJPD/RPJMD; korelasi dan relevansi muatan RPPLH terhadap RPJPD dan RPJMD serta isu-isu strategis dan isu pokok. b.



Tujuan dan Sasaran RPPLH Menjelaskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun ke depan. Tujuan yang ingin dicapai adalah menjelaskan secara garis besar Kualitas Lingkungan Hidup yang diinginkan selama kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun mendatang. Sasaran yang ingin dicapai adalah menjelaskan secara garis besar arahan indikasi program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 (tiga) puluh tahun mendatang.



c.



Kerangka hukum Menjelaskan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan RPPLH, dan peraturan yang harus disusun agar arahan kebijakan dan strategi implementasi RPPLH yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.



2.



Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah a.



Kondisi Wilayah 1)



Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi lingkungan hidup tentang : a)



Potensi dan kondisi lingkungan hidup (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian, industri, transportasi, pariwisata, limbah 83 dan demografi).



b)



Upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penaatan lingkungan, penanganan konflik lingkungan).



c)



Kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah tersebut.



E-17



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



2)



Kependudukan dan Kegiatannya Menjelaskan laju pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk dan pemukiman serta sosial budaya.



b.



Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Wilayah Menjelaskan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah sesuai data dan peta indikasi daya dukung dan daya tampung.



3.



Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup a.



Isu pokok yang akan diselesaikan Menjelaskan : isu pokok yang akan diselesaikan selama 30 tahun mendatang berdasarkan hasil analisis data dan informasi yang mempertimbangkan pengaruh antara elemen pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respon.



b.



Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjelaskan : Kualitas Lingkungan Hidup yang diinginkan selama kurun waktu 30 tahun mendatang dengan menggunakan IKLH. Target IKLH dirinci untuk setiap periode 5 (lima) tahunan.



4.



Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup a. Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam (SDA) Menjelaskan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program pemanfaatan



SDA



penanggung



jawab



dan/atau program



pencadangan dan



SDA



kegiatan/SKPD



yang yang



disertai akan



mengadopsi. b. Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup Menjelaskan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup yang disertai penanggung jawab program dan kegiatan/SKPD yang akan mengadopsi.



E-18



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



c. Rencana Pengendalian, Pemantauan serta Pendayagunaan dan Pelestarian SDA . Menjelaskan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian SDA yang disertai penanggung jawab program dan kegiatan/SKPD yang akan mengadopsi. d. Rencana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Menjelaskan kebijakan, strategi implementasi dan indikasi program adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang disertai penanggung



jawab



program



dan



kegiatan/SKPD



yang



akan



mengadopsi.



5.4



METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN



5.4.1. Rencana Kegiatan Untuk menyelesaikan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH Kota Bogor, konsultan telah menyusun tahapan pekerjaan seperti pada gambar berikut ini.



Gambar 5. 7 Skema Rencana Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH Kota Bogor



E-19



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



5.4.2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Secara umum tahapan pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut : 1. Tahapan Persiapan Tahap persiapan ini merupakan langkah/tahapan awal untuk menyiapkan segala kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH Kota Bogor. Beberapa kegiatan pokok dalam tahapan ini adalah sebagai berikut: a.



Persiapan Teknis Dasar. •



Kajian terhadap berbagai literatur yang telah dilakukan baik di Kota Bogor maupun di daerah lain sebagai acuan.







Kajian terhadap aspek kebijakan yang menaungi masalah lingkungan hidup.



b. Koordinasi dan Penyepakatan Rencana Kerja. Persiapan tenaga ahli yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim (Team Leader) dalam melakukan kajian ini. Penyepakatan rencana kerja oleh tim konsultan dengan tim pemberi kerja mengenai alur kegiatan dan jadwal penyelesaian kegiatan yang menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan studi ini. Persiapan survey untuk pengumpulan data oleh tim konsultan mencakup list data yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan survey. c.



Persiapan Form Instrument dan Peralatan. Data Sekunder Pendukung, yang dapat memberikan data mengenai •



Kondisi eksisting kondisi lingkungan hidup di Kota Bogor.







Kondisi eksisting prasarana dan sarana penunjang lingkungan hidup.







Kondisi data Non Fisik, yang meliputi : kondisi sosial budaya dan kondisi ekonomi kota Bogor.



Form Quesioner sederhana, untuk mengetahui sejauh mana persepsi masyarakat dan stakeholder mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor.



E-20



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



2. Tahapan Survey dan Inventarisasi Data Pada tahapan ini dilaksanakan survey data primer maupun sekunder. Data primer didapatkan dengan cara pengukuran langsung di lapangan maupun penyebaran form kuesioner. Data sekunder didapatkan dari data-data berikut : a.



Dokumen RPPLH Nasional dan RPPLH Provinsi Jawa Barat;



b.



Dokumen RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031;



c.



Dokumen Informasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Bogor 5 Tahun (2017 s.d 2021);



d.



Profil Kota Bogor 5 Tahun (2017 s.d 2021);



e.



Kota Bogor dalam Angka 5 tahun (2017 s.d 2021);



f.



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)/Data Informasi pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup 5 Tahun (2017 s.d 2021);



Sedangkan data primer didapatkan dengan metode berikut : a.



Survei Lapangan untuk mengetahui informasi Sumber Daya Alam tentang potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan dan pencemaran lingkungan serta konflik dan penyebabnya.



b.



Wawancara dengan subjek penelitian baik secara observasi ataupun pengamatan langsung



3. Tahapan Pengolahan dan Analisis Data Secara umum analisis data yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi: a.



Analisis deskriptif kuantitatif bertujuan untuk menguraikan deskripsi jasa ekosistem yang mencakup data indeks dari dua puluh jasa ekosistem serta sebaran dan luasan dari masing masing jasa ekosistem, yang disajikan dalam bentuk nilai angka-angka dan grafis.



b.



Analisis



deskriptif



komparatif



dimaksudkan



untuk



membandingkan



karakteristik masing-masing data pada satuan ekoregion terhadap satuan ekoregion lainnya, atau antara satu wilayah administrasi terhadap wilayah administrasi lainnya. c.



Analisis keruangan (spatial) menunjukkan pola sebaran karakteristik, dalam bentuk peta, dengan bantuan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis.



E-21



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



E-22



4. Tahapan Penyusunan RPPLH Pada tahapan ini dilaksanakan penyusunan RPPLH sesuai dengan pedoman yang



telah



dijabarkan



pada



Surat



Edaran



Menteri



LH



No.



:



SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.



6.1



APRESIASI DAN INOVASI Apresiasi dan inovasi merupakan upaya yang dilakukan oleh konsultan sebagai penyedia jasa dalam rangka memberikan khasanah terhadap kerangka acuan kerja yang telah diberikan. Sehingga diharapkan melalui apresiasi dan inovasi tersebut dapat memberikan hasil akhir pekerjaan yang berkualitas dan tetap mengacu pada lingkup pekerjaan sesuai KAK dan penjelasan yang diberikan dalam aanwidjzing. Kedudukan apresiasi dan inovasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini dapat dilihat pada gambar diagram berikut ini :



Gambar 6. 1 Diagram Alir Bagian Apresiasi dan Inovasi



Beberapa hal apresiasi dan inovasi yang konsultan usulkan adalah terkait dengan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan.



6.2



KONSEP



PEMBANGUNAN



BERWAWASAN



LINGKUNGAN



DAN



PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Konsep pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal sustainable development adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain sebagainya) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. “Lingkungan” adalah tempat kita semua hidup, sedangkan “pembangunan” adalah apa kita semua lakukan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan nasib manusia.



Gambar 6. 2 Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicetuskan pada tahun 2016 pada Sidang Umum PBB



Rumusan pembangunan berkelanjutan memuat 2 (dua) gagasan pokok, yaitu: •



Gagasan “kebutuhan” yaitu kebutuhan esensial untuk keberlanjutan manusia, dan







Gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan



Dengan



demikian,



keprihatinan



mengatasi



kebutuhan



dan



menanggapi



keterbatasan akibat teknologi dan organisasi sosial menjadi latar belakang pada masalah-masalah lingkungan dan pembangunan. Untuk memenuhi dua gagasan tersebut diperlukan syarat-syarat untuk pembangunan berkelanjutan, yaitu: 1. Keberlanjutan Ekologis 2. Keberlanjutan Ekonomi 3. Keberlanjutan Sosial dan Budaya 4. Keberlanjutan Politik 5. Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan Pembangunan berkelanjutan perlu mendapatkan perhatian agar supaya suatu daerah dapat dikembangkan dengan tidak mengganggu ekosistem lingkungan yang ada. Masyarakat setempat tidak terpinggirkan kepentingannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik. Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas. Menurut kantor KLH (1990), dalam Suhono (2004), pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yaitu: a.



tidak ada pemborosan penggunaan sumberdaya alam atau;



b.



tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan



c.



kegiatan harus dapat meningkatkan useable resources atau replaceable



resources. Pembangunan



berkelanjutan



berwawasan



lingkungan



hidup



memerlukan



keterpaduan dan koordinasi yang mantap antara pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dalam suatu kurun waktu, dimensi ruang, dan terkoordinasi agar tepat guna, berhasil guna, dan berdaya guna. Prinsip ini telah disadari sejak konferensi lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972, dimana salah satu butir deklarasinya menyatakan: “Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya yang lebih rasional untuk meningkatkan kualitas lingkungan, diputuskan suatu pendekatan terpadu dan terkoordinasi dalam



perencanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan” (Lampiran Deklarasi Stockhlom 1972). Pertimbangan lingkungan yang menyangkut ekonomi lingkungan, tata ruang, AMDAL, dan social cost harus diinternalisasi dalam setiap pembuatan keputusan pembangunan. Di Indonesia pendefinisian konsep pembangunan berkelanjutan telah mengalami perkembangan. Definisi resmi mengenai konsep pembangunan berkelanjutan terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan pembaharuan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 3 Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai berikut:



Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan



untuk



menjamin



keutuhan



lingkungan



hidup



serta



keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 sebelumnya, definisi Pembangunan berkelanjutan agak berbeda, yaitu:



Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Bila dicermati, pada definisi-definisi tersebut terdapat istilah: lingkungan hidup dan sumber daya. Istilah tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan akan diuraikan berikut ini.



Lingkungan hidup adalah adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan definisi ini terlihat bahwa terjadi hubungan timbal balik satu dengan lainnya yang menyerupai suatu sistem sesuai fungsi ekologinya, sehingga muncul istilah ekosistem yang merupakan tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling



mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.



Sumber daya adalah setiap unsur atau komponen lingkungan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan aktivitas produksi. Sumber daya dapat dikelompokkan sebagai sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya terbarukan (renewable resources), misalnya air, udara, tumbuhan; dan sumber daya yang tidak dapat terbarukan (unrenewable resources), misalnya minyak bumi, batubara, pertambangan lainnya. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 tahun 2009 diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tata kelola lingkungan di Indonesia serta sejalan dengan pembangunan berkelanjutan. Salah satu isu strategis pada UU No. 32 tahun 2009 adalah diwajibkannya pembuatan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), terhadap penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rinciannya, untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Disisi lain, UU No. 32 tahun 2009, dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian, kesadaran dan tanggung jawab stakeholder (pembuat kebijakan, pelaksana, dan masyarakat yang terkena dampak pembangunan) agar bersama-sama menyadari pentingnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Gambar 6. 3 Keterkaitan Pilar Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan



RENCANA KERJA



G-0



RENCANA KERJA



7.1



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN Jadwal pelaksanaan pekerjaan menunjukkan langkah-langkah dan manajemen waktu dari konsultan dalam pekerjaan Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor 2022. Penyusunan berdasarkan urutan



logika dari pelaksanaan pekerjaan sedemikian rupa sehingga



dapat memenuhi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan rincian kegiatan yang tercermin dalam jadwal pelaksanaan seperti yang terlihat pada Tabel rencana kerja. Proses pekerjaan ditunjukkan dari tahapan-tahapan pekerjaan yang dilakukan dalam mencapai tujuan pelaksanaan pekerjaan ini. Langkah awal dimulai dari tahapan persiapan yang merupakan tahap konsolidasi tim manajemen PT. METAFORMA CONSULTANS. Rangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan dalam suatu tahapan yang terintegrasi, sehingga manajemen waktu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan untuk memperoleh hasil akhir yang maksimal. Lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam penyusunan Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor 2022 adalah sebagai berikut.



G-1



RENCANA KERJA Tabel 7.1. No



Kegiatan



I



TAHAPAN PERSIAPAN Mobilisasi Personil dan Alat Kick off Meeting Studi Literatur Penyiapan Program Kerja



II



TAHAPAN INVENTARISASI DATA Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Sekunder Pengumpulan Data Primer Kompilasi Data



III



TAHAPAN PENGOLAHAN & ANALISIS DATA Analisis Isu Strategis & Isu Pokok PPLH Perumusan Target LH Pembahasan Analisis Permasalahan & Target PPLH Pelaksanaan FGD



V



TAHAPAN PENYUSUNAN RPPLH Penyusunan Dokumen RPPLH Penyusunan Naskah Akademis dan Draf Raperda RPPLH Pelaksanaan FGD Naskah Akademis RPPLH



VI



PELAPORAN Laporan Pendahuluan Laporan Antara Laporan Akhir



1



G-2



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



Bulan 1 2 3



4



1



Bulan 2 2 3



4



1



Bulan 3 2 3



4



1



Bulan 4 2 3



4



1



Bulan 5 2 3



4



ORGANISASI KERJA



H-0



ORGANISASI KERJA



8.1.



STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA Berdasarkan pendekatan dan metodologi penanganan pekerjaan sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka disusun organisasi pelaksana pekerjaan dalam rangka koordinasi, pertukaran informasi, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan secara maksimal. Struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH dapat dilihat pada gambar berikut ini.



H-1



ORGANISASI KERJA



H-2



DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BOGOR



PT. Metaforma Consultans (Direktur Utama)



Pejabat Pembuat Komitmen



Tim Teknis / Evaluasi



Ahli Lingkungan (Team Leader)



Pemerintah Pusat dan Stakeholders



1. 2. 3. 4. 5.



Ahli Lingkungan Ahli Perencanaan Ahli Hukum Ahli Sosial Ekonomi Ahli GIS



Tenaga Pendukung: 1. Operator 2. Surveyor



Keterangan : Garis Kontraktual Garis Komando Garis Konsultasi



Gambar 8.1. Struktur Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan



ORGANISASI KERJA



8.2.



KOMPOSISI TIM PT. Metaforma Consultans membentuk Struktur organisasi tim kerja dalam Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH yang secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pemberi tugas dalam rangka penyelesaian pekerjaan tersebut. Tim kerja terdiri dari 4 (empat) orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing – masing yang dibantu oleh beberapa orang tenaga sub profesional dan pendukung.



DIREKTUR Utama Dir Keuangan & Adm



Direktur Teknik



Manager Kantor



Ketua/Tenaga Ahli Bidang Lingkungan



Tenaga Ahli



Direktur Pemasaran



1. Tenaga Ahli Bidang Planologi 2. Tenaga Ahli Bidang Sosial 3. Tenaga Ahli Bidang Sumber Daya Air/Hidrologi



Tenaga Sub Profesional & Tenaga Pendukung Gambar 8.2. Struktur Organisasi Tim Penyusun



8.3.



TUGAS MASING-MASING PERSONIL Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan tenaga ahli yang mempunyai pengalaman cukup. Berikut ini tabel tenaga ahli dan tugasnya sebagai berikut:



H-3



ORGANISASI KERJA



H-4



Tabel 8.1. Tenaga Ahli danTugasnya No 1



Nama Personil Ir. Endah Mubiarti, MT



Perusahaan PT. Metaforma Consultans



Tenaga Ahli Lokal / Asing Lokal



Kualifikasi S2 Teknik Lingkungan



Posisi yang Diusulkan Ahli Lingkungan (Team Leader)



Uraian Pekerjaan 



















 2



Ari Rahayu, ST, MT



PT. Metaforma Consultans



Lokal



S2 Teknik Lingkungan



Ahli Lingkungan







    3



Hendra Abdul Hakim, ST



PT. Metaforma Consultans



Lokal



S1 Planologi



Ahli Perencanaan











Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi antara Tim Konsultan dengan Pengguna Jasa (Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang), serta pihak pihak lain yang terkait dalam kegiatan penyusunan materi selama kegiatan berlangsung. Bertanggung jawab untuk merencanakan/mengelola seluruh kegiatan Tim Konsultan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja baik dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya; Bertanggung jawab atas pengendalian personil Tim Konsultan yang terlibat dalam kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan; Bertanggung jawab untuk mengkonsolidasikan hasil pekerjaan setiap personil dan melaporkannya kepada Pengguna Jasa; Mengkoordinasi kegiatan pembahasan untuk memastikan tercapainya validitas dokumen yang disusun; Menyusun rencana aksi dan rekomendasi yang diperlukan terhadap kegiatan. Bertanggung jawab terhadap ketua tim mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya; Membantu ketua tim dalam melaksanakan kegiatan; Membantu ketua tim dalam penyusunan RPPLH, terutama di bidang teknik lingkungan; Melakukan Analisis sesuai bidang keahlian; Menyusun dokumen keluaran pekerjaan sesuai bidang keahlian. Bertanggung jawab terhadap ketua tim mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya; Membantu ketua tim dalam melaksanakan kegiatan;



Jumlah Orang Bulan 1x5



1x5



1x5



ORGANISASI KERJA



No



Nama Personil



Perusahaan



Tenaga Ahli Lokal / Asing



Kualifikasi



Posisi yang Diusulkan



4



Eddi Rudiana Arief, SH, MH



PT. Metaforma Consultans



Lokal



S1 Hukum



Ahli Hukum



5



Drs. Sobali Suswandy, M.Si



PT. Metaforma Consultans



Lokal



S1 Sosial



Tenaga Ahli Bidang Sosial



6



Agus Achmad Sudrajat, ST



PT. Metaforma Consultans



Lokal



S1 Geodesi/Geografi



Ahli GIS



Uraian Pekerjaan  Membantu ketua tim dalam penyusunan RPPLH, terutama di bidang planologi;  Melakukan Analisis sesuai bidang keahlian;  Menyusun dokumen keluaran pekerjaan sesuai bidang keahlian.  Bertanggung jawab terhadap ketua tim mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Membantu ketua tim dalam melaksanakan kegiatan;  Membantu ketua tim dalam penyusunan RPPLH, terutama di bidang planologi;  Melakukan Analisis sesuai bidang keahlian;  Menyusun dokumen keluaran pekerjaan sesuai bidang keahlian.  Bertanggung jawab terhadap ketua tim mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Membantu ketua tim dalam melaksanakan kegiatan;  Membantu ketua tim dalam penyusunan RPPLH Kota Tangerang, terutama di bidang Sosial;  Melakukan Analisis sesuai bidang keahlian;  Menyusun dokumen keluaran pekerjaan sesuai bidang keahlian.  Bertanggung jawab terhadap ketua tim mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya;  Membantu ketua tim dalam melaksanakan kegiatan;  Membantu ketua tim dalam penyusunan DDDT, terutama di bidang pemetaan/geospasial;  Melakukan Analisis sesuai bidang keahlian;  Menyusun dokumen keluaran pekerjaan sesuai bidang keahlian.



H-5



Jumlah Orang Bulan



1x3



1x3



1x5



ORGANISASI KERJA



H-6



Tabel 8.2. Tenaga Pendukung beserta Tugasnya No



Nama Personil



Perusahaan



1



Ir. Abdullah Umar, MT



PT. Metaforma Consultans



2



Firman



PT. Metaforma Consultans



3



Faisal Fikrullah



4



Mu'adz Amri Amrullah



Tenaga Ahli Lokal / Asing Lokal



Lingkup Keahlian



Posisi yang Diusulkan



Jumlah Orang Bulan



Uraian Pekerjaan



Operator







Membantu Tim dalam pengoperasian komputer



administrasi



dan



1x5



Lokal



Surveyor







Membantu Tim dalam Pengumpulan Data



1 x 15 Hari



PT. Metaforma Consultans



Lokal



Surveyor







Membantu Tim dalam Pengumpulan Data



1 x 15 Hari



PT. Metaforma Consultans



Lokal



Surveyor







Membantu Tim dalam Pengumpulan Data



1 x 15 Hari



JADWAL PENUGASAN PERSONIL



I-0



JADWAL PENUGASAN PERSONIL



9.1



JADWAL PENUGASAN PERSONIL Sebagaimana Rencana Kerja yang telah diuraikan secara detail pada bagian sebelumnya, secara keseluruhan pekerjaan “Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor 2022” akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan atau 20 (dua puluh) minggu terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. Untuk melaksanaan pekerjaan ini dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, berikut ini dapat dilihat Tabel 9.1. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli.



I-1



JADWAL PENUGASAN PERSONIL Tabel 9.1.



No



Nama Personil



Jadwal Penugasan Personil Masukan Personil



1



2



3



4



5



6



H-2



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



Orang Bulan



Tenaga Ahli Profesional 1



Ir. Endah Mubiarti, MT



5



2



Ari Rahayu, ST, MT



5



3



Hendra Abdul Hakim, ST



5



4



Eddi Rudiana Arief, SH, MH



3



5



Drs. Sobali Suswandy, M.Si



3



6



Agus Achmad Sudrajat, ST



5 Subtotal



26



Tenaga Sub Profesional dan Pendukung 1



Ir. Abdullah Umar, MT



5



2



Firman



0,5



3



Faisal Fikrullah



0,5



4



Mu'adz Amri Amrullah



0,5 Subtotal



6,5



Total



32,5