5 0 93 KB
NAMA PERUSAHAAN STANDARD OPERATING PROCEDURE PROSEDUR PEMBERIAN DANA PENSIUN
Nomor Date Approved
50
1. TUJUAN Memberikan guide line kepada seluruh HR baik di Unit maupun di PT mengenai penanganan karyawan pensiun. 2. RUANG LINGKUP Semua department baik di corporate maupun di unit Prosedur ini meliputi proses mulai dari pengajuan ke Corporate, perhitungan dan komunikasi ke pada karyawan yang akan pensiun sampai dengan cara pembayarannya. 3. DEFINISI DKP : DBP : FPP : SPMDP:
Daftar Karyawan Pensiun Dana Budget Pensiun Form Persetujuan Pensiun Surat Pernytaaan Merima Dana Pensiun
4. REFERENSI Tabel Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Tabel Hak Pesangon Karyawan Sesuai Alasan Form Persetujuan Pensiun Surat Keputusan Pensiun Surat Pernyataan UU Ketenagakerjaan Policy Procedure 5. PROSEDUR PEMBERIAN DANA PENSIUN TANGGUNG AKTIVITAS JAWAB HR Unit 5.1 HR Unit akan Membuat Daftar Karyawan Pemsiun (DKP) HR Unit 5.2 Menyerahkan Daftar Karyawan pension ke HR Corporate Pimpinan 5.3 Menerima daftar karyawan pension lalu Unit meminta HR unitUntuk membuat budget Pensiun HR. 5.4 Menerima daftar karyawan pension lalu Corporate meminta HR Untuk membuat budget Pensiun HR Unit 5.5 Membuat Dana Budget Pensiun (DBP)
DOKUMEN DKP
FPP , DBP
HR.Corporate
5.6
Pres Director
5.7
Pres Director
5.8
Pres Director Pres Director
5.9 5.1
HR Unit
5.11
Pimpinan Unit Accounting
5.12
Karyawan
5.14
Accounting
5.15
Accounting
5.16
5.13
kemudian mengisi formPersetujuan pension (FPP) lalu menyerahkannya ke HR Corporate. Mereview Form Persetujuan Pensiun dan dokumen pendukung- nya lalu minta tanda tangan Presiden Director. Setelah menerima FBB dan DBF maka Presdir akan memutuskan Di Approve apa tidak ? sesuai permohonan. Bilamana Pres Dir menyetujui maka goto 5.10 dan bilaman tidak Menyetujui maka goto 5.9 Meminta HR Unit untuk mereview lagi. Menandatangan FPP dan menyerahkannya ke HR Unit Menerima FPP yang sudah ditandatangani Pres.Dir maka HR Unit membuiat SK Pensiun. Menerima SK Pensiun lalu menyerahkan ke Accounting Melakukan pembayaran pada karyawan yang pension dan Membuat surat pernyataan menerima dana pension Karyawan menerima pembayaran dana pernsiun lalu menanda- Tangani SPMDP. Mendokumentasikan DBP, SK Pensiun dan SPMDP Proses Selesai
FPP , DBP, SK pensiun
SPMDP
6. POLICY PROCEDURE 1. Setiap bulan November, HR Unit akan memberikan report karyawan yang akan pensiun dalam tahun berikutnya ke Pimpinan Unit dan HR Corporate. 2. Selama belum ada program pensiun, maka masing-masing unit harus memasukkan dalam budget dana pensiun yang harus dibayar sesuai laporan tersebut diatas. 3. Perhitungan dasar penetapan tanggal dimulainya perhitungan pensiun adalah tanggal mulai diangkat sebagai karyawan tetap. 4. Besarnya pensiun dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan seperti terlampir pada lampiran 1 yaitu Tabel Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja dan lampiran 2 yaitu Tabel Hak Pesangon Karyawan Sesuai Alasan. 5. Sebelum dilakukan pembayaran, Unit harus meminta persetujuan kepada President
Director & CEO melalui HR Corporate selambat-lambatnya sebulan sebelum jatuh tempo dengan mengisi form seperti contoh lampiran 3 yaitu Form Persetujuan Pensiun dengan disertai data-data dokumen pendukung. 6. HR Corporate akan memeriksa kelengkapan data dan kebenaran perhitungan, sebelum diserahkan ke President Director & CEO. 7. Setelah disetujui, HR Unit membuat SK Pensiun yang ditujukan ke karyawan seperti contoh lampiran 4. Dengan menyebutkan term pembayarannya apakah sekaligus atau dicicil beberapa kali sesuai kemampuan unit. Perusahaan menyimpan (file) 1 (satu) copy SK Pensiun tersebut. 8. Selanjutnya Pimpinan unit akan mengirimkan SK tersebut ke Accounting untuk disiapkan pembayarannya sesuai dengan term pembayarannya. 9. Apabila pembayaran sudah lunas karyawan harus membuat surat pernyataan. 7. DIAGRAM ALIR PENSIUN HR UNIT Membuat daftar karyawan yang akan Daftar kary.pensiun
PIMP. UNIT
HR. CORPORATE
5.1
Yg akan dipensiun Menyerahkan KP kepada pimpinan unit dan HR Corporate Karyawan Pensiun (KP)
5.2
Terima daftar pension lalu meminta HR unit untuk membuat budget pensiun
5.3
Terima daftar pension lalu meminta HR untuk membuat budget pensiun
5.4
PRESDIR
ACCOUNTIN G
KARYAWA N
Terima daftar pension lalu meminta HR unit untuk membuat budget pensiun
5.3
Terima daftar pension lalu meminta HR untuk membuat budget pensiun
5.4
FPP DBP Setelah terima FPP& DBP, maka Presdir memutuskan approved / tidak sesuai dengan permohonan
Membuat dana budget Pensiun(DBP, Isi form persetujuan pension (FPP)lalu serahkan ke HR Corporate FPP
5.7
5.5
DBP
No Mereview form persettujuan pension dan dokumen pendukung lalu minta tandatangan 5.6 FPP DBP
Menerima FPP yang sudah ditandatangani, maka HR membuat SK pensiun FPP DBP
5.8 Yes
Meminta HR Corporate untuk mereview kembali
FPP
Menanda tangani FPP dan menyerahkan ke HR unit MenandatanganiSK pension lalu mnyerahkan ke Accounting
5.11
SK Pensiun
SK Pensiun
5.12
DBP
5.9
5.10
SPMDP
SK Pensiun
Menerima pembayaran dan menandatan gani SPMDP
Melakukan pembayaran pada karyawan yang pensiun dan membuat suratpernyataan menerima dana pensiun
5.14
5.13
SPMDP
Mendokumentasika n DBP,SK Pensiun dan SPMDP
5.15
DBP FPP SK Pensiun
Proses selesai
5.16