6 0 100 KB
MR-010-FR001-R01
Department
Document No
文書番号
文書番号
MT-002-R01
Revision No. 改定番号
Corrective Maintenance 保全是正
Revision Date 改定日
REVISION HISTORY 改定履歴 No. of Rev. 改定番号
Description of Revision 改定詳細
Revision Date 改定日
Made by, (部署)
Checked by, (確認)
Approved by, (承認)
Agus H A
Agus Sugawi
Subowo
8 September 2008
8 September 2008
8 September 2008
Page :1 of 5
CORRECTIVE MAINTENANCE
MT-001-R01 hal 2 dari 5
I. Tujuan Memastikan aktifitas corrective maintenance berjalan efektif.
II. Ruang Lingkup Mencakup aktifitas penerimaan laporan kerusakan mesin dan utility sampai pemeliharaan data histori mesin.
III. Referensi
* ISO 1400 : 2004 - 4.4.6
: Pengendalian operasi
* OHSAS 18001 : 2007 - 4.4.6
: Pengendalian operasi
IV. Definisi & Singkatan A. Anggota Maintenance B.Corrective Maintenance
`
: Semua karyawan yang bekerja di departemen Maintenance mulai dari Operator sampai Supervisor : Kegiatan yang dilakukan oleh anggota maintenance untuk memperbaiki kerusakan mesin sehingga mesin bisa di operasikan kembali
C. Vendor
: Pihak Lain diluar PT Taiho Nusantara yang ditugaskan untuk Mengerjakan /Menyediakan segala sesuatu yang di butuhkan oleh PT Taiho Nusantara
D. Laporan Masalah Mesin
: Form yang harus di isi setelah melakukan perbaikan Kerusakan mesin
E. Data Histori Mesin
: Catatan seluruh kegiatan perbaikan mesin
CORRECTIVE MAINTENANCE
MT-002-R01 hal 3 dari 5
V. Alur Proses
Alur Proses
Uraian
Dokumen
PIC
Mulai
1. Menerima Laporan Kerusakan / Menemukan Kerusakan
2. Menganalisa Kerusakan
1. Menerima Laporan Kerusakan Mesin atau Menemukan kerusakan mesin
Anggota Maintenance
2. Menganalisa Kerusakan mesin untuk mengetahui Laporan Masalah Mesin ( penyebab kerusakan dan bagaimana MT-002-FR001-R001) perbaikannya
Anggota Maintenance Supervisor Maintenance
Data History Mesin ( MT002-FR002-R001)
Perbaikan Bisa Ditunda?
Jika Perbaikannya bisa ditunda dengan alasan kondisi mesin masih bisa beroperasi dengan jangka waktu maka lanjut ke Proses 3
Ya
3.Menjadwalkan Perbaikan
3. Membuat jadwal perbaikan kerusakan mesin
Tidak
Corrective Maintenance Planning ( MT-002FR003-R001)
Supervisor Maintenance Anggota Maintenance
Jika perbaikan tidak bisa ditunda apakah perbaikannnya bisa dilakukan sendiri atau tidak Bisa diperbaiki oleh Maintenance?
Ya
Jika bisa diperbaiki sendiri maka lanjut ke proses 6 Jika tidak bisa diperbaiki sendiri maka lanjut ke proses 4
Tidak
4.
4.Melapor ke Manager
Melaporkan kerusakan mesin yang tidak bisa diperbaiki sendiri oleh Maintenance ke Manager
5. Meminta Bantuan Vendor untuk memperbaiki kerusakan
5.Meminta bantuan Vendor
A
B
Supervisor Maintenance
Managaer
CORRECTIVE MAINTENANCE
MT-002-R01 hal 4 dari 5
V. Alur Proses
Alur Proses A
Uraian
Dokumen
PIC
B
6. Melakukan perbaikan kerusakan mesin 6.Perbaikan
Laporan Masalah Mesin ( MT- Anggota Maintenance 002-FR001-R001) Data History Mesin ( MT-002FR002-R001)
7. Melakukan trial atau percobaan proses sampai kondisi mesin benar-benar bisa dioperasikan dan menghasilkan produk degan kualitas sesuai standard
7.Trial mesin
Anggota Maintenance
Melakukan pantauan atau monitoring kondisi mesin Ya
Mesin masih bermasalah ?
Jika mesin masih bermasalah maka kembali ke proses 6 Jika mesin tidak bermasalah atau kondisinya bagus lanjut ke proses 8
Tidak
8.Mencatat perbaikan yang dilakukan
Selesai
8. Mencatat kejadian kerusakan dan perbaikan yang sudah dilakukan
Laporan Masalah Mesin ( MT- Anggota Maintenance 002-FR001-R001) Data History Mesin ( MT-002FR002-R001)
MT-002-R01 hal 4 dari 5
PIC
Anggota Maintenance
Anggota Maintenance
Anggota Maintenance
Proses Produksi
MT-002-R01 Hal 5 dari 5
VI.
Hal-hal yang Terkait dengan K3L VI.1. Aspek-aspek yang muncul selama aktivitas produk dan jasa harus dikendalikan secara operasional kontrol yang sesuai sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan / di bawah NAB (lihat dokumen identifikasi aspek) VI.2. Setiap resiko bahaya yang muncul harus dikendalikan sesuai pengendalian operasional untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. VI.3. Manajemen wajib melakukan pengendalian dampak dan resiko serta menyediakan APD yang diperlukan sesuai dengan tingkat resiko yang ada. VI.4. Setiap terjadinya pencemaran lingkungan / melebihi NAB atau terjadinya kecelakaan kerja maka wajib menerbitkan tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai dengan prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. VI.5. Seluruh karyawan / pekerja wajib mentaati peraturan terkait K3L yang berlaku.
VI.6. Apabila terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap SMK3L, maka harus dipastikan bahwa dokumen-dokumen terkait ikut di-update (Identifikasi Aspek/Bahaya dan Evaluasi Dampak/Resiko).
VII.
Indikator Kinerja VII.1. Tingkat efisiensi produksi dan reject produksi