Proses Tender Kontraktor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSES TENDER KONTRAKTOR Kontrak kerja konstruksi dibuat sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan bagi kontraktor yang diberikan oleh pemilik proyek, kontrak kerja konstruksi juga dapat berfungsi sebagai rambu-rambu bagi kontraktor maupun pemilik proyek mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban dan haknya dalam sebuah hubungan kerja pelaksaan kontrak kerja konstruksi Sebelum membuat kontrak kerja konstruksi maka dilaksanakan proses lelang sebagai langkah untuk menentukan kontraktor mana yang terpilih untuk melaksanakan pembangunan proyek konstruksi, lelang dapat dilakukan dengan cara thender maupun penunjukan langsung, yang urutanya dapat dilakukan sebagai berikut: Pra / Pasca Kualifikasi 



Pengumuman ke surat kabar







Undangan kepada kontraktor







Penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan







Kontraktor memasukan dokumen pra kualifikasi







Panitia lelang nengumumkan kontraktor yang lolos dalam tahap pra kualifikasi







Kontraktor memasukan dokumen penawaran atau dokumen thender







Pembuatan risalah rapat untuk klarifikasi / negoisasi







Panitia lelang memutuskan pemenang thender



Pembuatan kontrak kerja konstruksi



Page 1







Lelang dengan cara penunjukan langsung, MOU (Memorandum of understanding ), LOI (Later Of Intence)







Panitia lelang membuat memo kepada kontraktor yang ditunjuk







Pemberian Dokumen lelang, RKS Bangunan, Gambar Perencanaan







Pembuatan risalah rapat dan penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan







Kontraktor memasukan surat penawaran proyek konstruksi







Negoisasi harga antara pemilik proyek dan kontraktor







Klarifikasi hasil negoisasi







Surat penunjukan langsung







Pembuatan kontrak kerja konstruksi



Isi kontrak kerja konstruksi Dokumen kontrak kerja konstruksi harus dibuat selengkap mungkin sehingga setiap masalah yang muncul dikemudian hari dapat dipecahkan dengan berpedoman dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya, hal-hal yang perlu tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara lain: 



Para pihak yang bersepakat







Ruang lingkup tugas dan pekerjaan







Dasar pelaksanaan pekerjaan







Penyediaan lokasi pekerjaan atau lapangan







Harga borongan Page 2







Waktu pelaksanaan







Jaminan pelaksanaan







Cara pembayaran







Jaminan pembayaran







Asuransi







Penyesuaian dan kompensasi harga







Tugas dan wewenang direksi lapangan







Serah terima pekerjaan







Denda keterlambatan







Denda kelalaian







Wakil kontraktor







Tanggung jawab umum kontraktor







Sub Kontraktor







Peenentuan pihak ke 3







Kepatuhan terhadap undang-undang







Penundaan pekerjaan







Pekerjaan tambah kurang







Penghentian sementara pekerjaan



Page 3







Keadaan pailit dan pembayaran hutang







Pemutusan hubungan kerja







Force majeure







Domisili (hokum )







Penyelesaian pekerjaan







Penutup, tata cara addendum dan pengajuan hal-hal lain yang tidak tercakup kedalam kontrak







Lampiran berisi schedule, struktur organisasi, risalah-risalah rapat,dokumen rks,gambar dll yang terkait.



Dokumen-dokumen diatas hanya sebagai contoh yang dalam kondisi sebenarnya dapat dikurangi atau ditambahkan dengan isi kontrak lainya, isi dokumen kontrak kerja konstruksi menyesuaikan kesepakatang pihak-pihak yang melakukan kontrak kerja konstruksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi.



Kegiatan Pelelangan



Page 4



Kegiatan tender proyek pemerintah, sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahannya seperti ditunjukan pada gambar 1.19, meliputi: 1) Prakualifikasi Kegiatan untuk menyeleksi peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan bagi proyek yang ditenderkan. 2) Undangan tender Untuk peserta lelang yang lulus prakualifiksasi menerim undangan untuk mengikuti pelelangan.. 3) Rapat penjelasan Dalam rapat penjelasan peserta tender berkesempatan untuk mempertanyakan ketentuan dalam dokumen tender yang kurang jelas dan yang dirasa memberatkan. Hasil rapat menjadi risalah rapat yang bersifat mengikat serta menjadi satu kesatuan dengan surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) apabila peserta ditunjuk sebagai pemenang. 4) Peninjauan lapangan (site visite) Dilakukan untuk membuat dasar pembuatan metode pelaksanaan pekerjaan (construction method) untuk menyusun harga penawaran yang benar. 5) Pemasukan penawaran Melalui tahapan-tahapan perhitungan volume, perencanaan metode pelaksanaan, perhitungan biaya langsung, perhitungan biaya tak langsung, manajemen risiko, perhitungan harga penawaran, dan penyiapan dokumen-dokumen sebagai lampiran penawaran 6) Pembukaan dokumen penawaran Pada waktu yang telah ditentukan, dihadapan peserta tender panitia menyatakan saat penyampaian dokumen penawaran telah ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pembacaan penawaran yang masuk sesuai dengan sistem yang ditetapkan. 7) Evaluasi tender dan klarifikasi Yang akan memberikan tambahan penjelasan tentang penawaran, biasanya disampaikan kepada peserta tender secara bergantian. Dari hasil klarifikasi ini panitia membuat evaluasi untuk menetapkan pemenang tender 8) Penetapan calon pemenang (letter of intent) Yang ditentukan oleh panitia dalam suatu rapat. Hasilnya diumumkan kepada seluruh peserta tender. 9) Masa sanggah



Page 5



Untuk tender proyek pemerintah, peserta tender yang tidak menang berhak mengajukan keberatan sampai dengan batas masa sanggah. 10) Surat penunjukan pemenang (letter of award) Yang dikeluarkan setelah tidak ada keberatan dari peserta tender. 11) Surat perintah kerja (SPK/Notice of proceed) Diterbitkan oleh pemimpin proyek kepada kontraktor untuk memulai pekerjaan persiapan. Biasanyadalam kurun waktu tertentu 12) Kontrak (perjanjian pemborongan) Dilakukan melalui proses negosiasi untuk membahas secara detil tentang pasal-pasal kontrak yang dapatditerima kedua belah pihak.



(Sumber Referensi : Buku Struktur Bangunan untuk SMK, Jilid 1. Karya Dian Ariestadi. Tahun 2008.)



Page 6



PROSES TENDER KONSULTAN Pemilik proyek adalah badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan untuk mendirikan bangunan dan memiliki kesanggupan untuk menyediakan dana untuk merealisasikan proyek tersebut. Pada ‘tempat penulis kerja praktek’ owner sebagai pemilik proyek sekaligus menjabat sebagai konsultan managemen konstruksi. Tugas dan kewajibannya adalah menyediakan dana untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek, menyediakan lahan atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan proyek, dan memberikan wewenang kepada pihakpihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek. Sebagai pemilik sekaligus konsultan manajemen proyek, owner/konsultan mempunyai wewenang yang meliputi: 1.



Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara lisan maupun tulisan.



2.



Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila dalam pelaksanaan menyimpang dari spek yang telah ditentukan.



3.



Mengesahkan adanya perubahan baik didalam desain maupun pekerjaan.



4.



Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan mempertimbangan segala resiko yang akan dihadapi.



5.



Mengarahkan, mengelola, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kontraktor dalam aspek mutu, biaya, waktu, dan keselamatan dalam pekerjaan.



6.



Mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh konsultan perencana dan kontraktor. Rapat diadakan seminggu sekali.



7.



Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing).



8.



Membuat laporan kemajuan pekerjaan di lapangan.



Page 7



Adapun struktur organisasi owner/konsultan MK seperti pada lampiran laporan. Dalam proyek ini, sesuai dengan struktur organisasi yang terlampir, konsultan MK terdiri dari: 1.



Pengawas struktur, dengan uraian tugas sebagai berikut.



1)



Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor dalam bidang struktur.



2)



Mengawasi serta mengontrol surveyor dan supervisor kontraktor pada pekerjaan



struktur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 3)



Memeriksa dan memberikan persetujuan ijin kerja, penggunaan/ pengetesan



material, schedule kerja dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan. 4)



Menghadiri rapat mingguan yang diadakan oleh kontraktor.



5)



Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang struktur.



6)



Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur bila terjadi



penyimpangan pekerjaan struktur. 1. 1)



Pengawas arsitek, dengan uraian tugas sebagai berikut. Mengontrol kesesuaian gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan



arsitek dari pekerjaan kontraktor/sub kontraktor di lapangan. 2)



Mencatat dan melaporkan pekerjaan kontraktor/sub kontraktor yang tidak sesuai



dengan gambar dan spesifikasi arsitek. 3)



Memberikan/membuat laporan hasil kerja kontraktor/sub kontraktor dalam bidang



arsitek. 4)



Memerintahkan supervisor kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan



gambar dan spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi. Page 8



1.



Pengawas mechanical & electrical (ME), dengan tugas sebagai berikut.



1)



Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor pada pekerjaan M/E.



2)



Mengawasi dan mengontrol supervisor kontraktor M/E dalam pelaksanaan tugas.



3)



Membantu kontraktor membuat laporan mingguan di bidang M/E.



4)



Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang M/E.



5)



Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor ataupun sub kontraktor bila terjadi



penyimpangan pekerjaan di bidang.



Page 9



Matriks Perbedaan Antara Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010, dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)



Page 10



Jenis Metode Pemilihan Kontraktor • • • •



Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung



Pelelangan Umum •



Metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.



Pelelangan Terbatas •



Apabila hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks. Pemilihan Langsung







Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyakbanyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Penunjukan Langsung







Dalam keadaan tertentu/khusus, dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.



PENETAPAN METODA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA •



Pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;



Page 11











Untuk pekerjaan yang kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas; Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);



Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Keadaan tertentu, yaitu: • Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau • pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau • pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan : • untuk keperluan sendiri; dan/atau • teknologi sederhana; dan/atau • resiko kecil; dan/atau • dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. b) Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu : • pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau • pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau • merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau • pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.



Page 12



Jenis Metode Pemilihan Konsultan



Page 13