Psak 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Accounting Standards Update Dalam edisi ini: 1. PSAK 19 (Revisi 2010): Akuntansi Aset Takberwujud 2. PSAK 48 (Revisi 2009): Akuntansi Penurunan Nilai Aset 3. PSAK 58 (Revisi 2009): Akuntansi Aset Tidak Lancar Yang Dimiliki Untuk Dijual



Accounting Standards Update ini disusun untuk memberikan gambaran secara umum mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 jika dibandingkan dengan perlakuan akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku sebelumnya. Disamping itu, akan diuraikan pula implikasi terhadap pelaporan akuntansi bagi perusahaan di Indonesia. Dalam edisi ini, akan diuraikan perubahan signifikan dari PSAK-PSAK yang mengatur aset yang mencakup akuntansi aset takberwujud, akuntansi penurunan nilai aset dan akuntansi aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual. PSAK NO.19 (REVISI 2010): ASET TAKBERWUJUD PSAK ini mulai berlaku 1 Januari 2011 menggantikan PSAK No.19 (Revisi 2000): Aset Tidak Berwujud. PSAK ini menentukan perlakuan akuntansi aset takberwujud yang tidak diatur secara khusus pada PSAK lainnya. Pernyataan ini mengatur tata cara pengakuan, pengukuran dan pengungkapan aset tidak berwujud. Perubahan Signifikan 1. Dalam PSAK ini terdapat penjelasan pengukuran aset takberwujud dengan selain nilai wajar jika dilakukan melalui transaksi pertukaran aset dimana: a. Transaksi kurang mengandung substansi komersial; atau b. Nilai wajar aset yang diterima atau diserahkan tidak dapat diandalkan. Jika aset takberwujud diperoleh melalui pertukaran seperti di atas, maka perolehan aset takberwujud tersebut diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. 2. PSAK ini memperkenankan penggunaan model revaluasi selain model biaya untuk pengukuran aset takberwujud setelah pengakuan. Jika jumlah tercatat aset takberwujud mengalami peningkatan sebagai akibat dari revaluasi, maka peningkatan tersebut harus diakui sebagai pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan di ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, peningkatan tersebut diakui dalam laporan laba rugi untuk membalik penurunan revaluasi aset yang diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi. Jika jumlah tercatat aset takberwujud mengalami penurunan sebagai akibat dari revaluasi, maka penurunan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan tersebut diakui pada pendapatan komprehensif lain jika terdapat saldo kredit dalam surplus revaluasi atas aset tersebut. Pengakuan penurunan di pendapatan komprehensif lain mengurangi jumlah yang terakumulasi di ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |1



3. Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak diperbolehkan untuk diamortisasi. Perusahaan perlu menguji secara tahunan dan jika terdapat indikasi penurunan nilai aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas untuk penurunan nilai dengan membandingkan jumlah terpulihkan dan jumlah tercatatnya. 4. Terdapat tambahan pengungkapan mengenai rekonsiliasi atas jumlah tercatat aset takberwujud pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a. Aset takberwujud yang dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang dikelompokkan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan pelepasan lain; b. Peningkatan atau penurunan selama periode yang berasal dari revaluasi serta dari pengakuan rugi penurunan nilai atau pembalikan di pendapatan komprehensif lain sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, jika ada. Implikasi Setiap perusahaan yang memiliki aset takberwujud, perlu mengikuti perubahan perlakuan akuntansi aset takberwujud, sesuai dengan PSAK 19 (Revisi 2010), dengan implikasi yang mungkin terjadi sebagai berikut: 1. Terjadi perubahan pengukuran setelah pengakuan aset takberwujud, karena adanya pilihan untuk menggunakan model revaluasi; 2. Beban amortisasi per tahun bisa lebih kecil, karena menurut PSAK ini aset takberwujud yang memiliki masa manfaat ekonomis tidak terbatas tidak diamortisasi; 3. Perlunya tambahan pengungkapan mengenai rekonsiliasi atas jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a. Aset takberwujud yang dikelompokkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang dikelompokkan sebagai dimiliki untuk dijual; b. Peningkatan atau penurunan selama periode yang berasal dari revaluasi dan dari pengakuan rugi penurunan nilai atau pembalikan di pendapatan komprehensif lain, jika ada.



PSAK NO.48 (REVISI 2009): PENURUNAN NILAI ASET PSAK ini mulai berlaku 1 Januari 2011 menggantikan PSAK No.48 (Revisi 1998): Penurunan Nilai Aktiva. PSAK ini menetapkan prosedur yang ditetapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya dan mensyaratkan entitas mengakui rugi penurunan nilai jika mengalaminya serta menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan pengungkapan yang diperlukan. Perubahan Signifikan 1. Pengujian penurunan nilai harus dilakukan terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai, termasuk pengujian penurunan nilai aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas, aset takberwujud yang belum dapat digunakan dan goodwill. 2. Terdapat ketentuan bahwa pembalikan nilai tidak berlaku untuk goodwill. Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |2



3. Dalam melakukan pengujian penurunan nilai terdapat tambahan sumber informasi internal dan eksternal sebagai indikasi terjadinya penurunan nilai aset yaitu: a. sumber internal: untuk investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau entitas asosiasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersendiri berdasarkan metode biaya sesuai dengan PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri, investor mengakui dividen dari investasi tersebut dan terdapat bukti bahwa: i. jumlah tercatat investasi dalam laporan keuangan tersendiri melebihi jumlah tercatat aset neto investee, termasuk goodwill yang terkait; atau ii. dividen melebihi total laba komprehensif entitas anak, pengendalian bersama entitas atau entitas asosiasi pada periode dividen diumumkan. b. sumber eksternal: pasarnya.



jumlah



tercatat



aset



neto



entitas



melebihi



kapitalisasi



4. Dalam menentukan nilai pakai aset saat ini, estimasi arus kas masa depan dilakukan tanpa memperhitungkan arus kas masuk atau keluar masa yang diharapkan timbul dari: a. restrukturisasi masa depan yang mana entitas belum berkomitmen; atau b. perbaikan dan peningkatan kinerja aset. 5. Dalam menghitung penurunan nilai unit penghasil kas, entitas perlu memperhitungkan nilai tercatat aset korporat sebagai bagian dari nilai tercatat unit penghasil kas yang ditelaah sepanjang nilai aset korporat tersebut dapat dialokasikan secara rasional ke unit penghasil kas tersebut. 6. Terdapat pengaturan urutan alokasi kerugian penurunan nilai yang berbeda, yaitu pertama ke setiap goodwill yang dialokasikan pada unit penghasil kas dan selanjutnya ke aset lain dari unit tersebut secara prorata. Alokasi kerugian penurunan nilai tidak dilakukan ke aset takberwujud lain yang tidak ada pasarnya, dan ke aset yang harga jual netonya lebih kecil dari nilai tercatatnya. Implikasi 1. Terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai, entitas perlu menguji penurunan nilai aset secara tahunan termasuk aset takberwujud dengan umur manfaat tak terbatas, aset berwujud belum digunakan dan goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis. 2. Entitas perlu memahami definisi dan parameter yang digunakan dalam melakukan pengujian maupun menentukan nilai aset seperti antara lain: jumlah tercatat, jumlah terpulihkan, jumlah tersusutkan, nilai pakai, nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, rugi penurunan nilai serta unit penghasil kas 3. Entitas juga perlu memahami teknik maupun pendekatan dalam pengukuran parameter yang digunakan.



Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |3



PSAK NO.58 (REVISI 2009): ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN PSAK ini mulai berlaku 1 Januari 2011 menggantikan PSAK No.58 (Revisi 2003): Operasi Dalam Penghentian. PSAK ini mengatur mengenai akuntansi untuk aset yang dimiliki untuk dijual, serta penyajian dan pengungkapan operasi dihentikan. Perubahan Signifikan 1. Terdapat tambahan perlakukan akuntansi aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang dimiliki untuk dijual, meliputi: a. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang dimiliki untuk dijual apabila berada dalam keadaan yang dapat dijual dan penjualannya harus sangat mungkin terjadi (highly probable); b. Aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang dimiliki untuk dijual diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual; c. Apabila terdapat perubahan rencana penjualan yang menyebabkan suatu aset tidak lagi diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, maka aset tersebut diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat sebelum diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual (setelah penyusutan, amortisasi, atau revaluasi) dengan jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual; d. Aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual disajikan terpisah dari aset lainnya. Liabilitas dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual disajikan terpisah dari liabilitas lainnya dan tidak boleh saling hapus dan disajikan sebagai suatu jumlah tunggal. e. Pengungkapan atas aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual mencakup: 1)



Uraian dari aset tidak lancar (atau kelompok lepasan);



2)



Uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, dan cara dan waktu pelepasan;



3)



Keuntungan atau kerugian yang diakui, jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif, dijelaskan judul pos dalam laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya terdapat laba atau rugi tersebut;



4)



Jika tidak diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) disajikan sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi.



2. Operasi yang dihentikan diakui apabila suatu komponen perusahaan telah dilepaskan atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, termasuk entitas anak yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. Implikasi Apabila perusahaan memiliki aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan operasi dihentikan, maka perlakuan akuntansinya harus mengacu pada PSAK ini, dengan implikasi sebagai berikut: 1. Adanya pengklasifikasian aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) dan operasi dihentikan sebagai aset dimiliki untuk dijual;



Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |4



2. Perlunya dilakukan pengukuran aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, yaitu dengan membandingkan nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual; 3. Perlunya dilakukan pengukuran aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual yang dihentikan pengklasifikasiannya, yaitu dengan membandingkan nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dengan jumlah terpulihkan saat diputuskan untuk tidak dijual; 4. Adanya penyajian aset dan liabilitas kelompok lepasan sebagai dimiliki untuk dijual, dan terpisah dari aset dan liabilitas lainnya; 5. Perlunya dilakukan pengungkapan tertentu sehubungan dengan aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual.



Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |5



Contact Information: Name Ruchjat Kosasih Nunu Nurdiyaman Jenly Hendrawan Juanita Budijani Y.F. Hendrarno Munir Ali



E-mail [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected]



Jurita Suharto



[email protected]



Title Partner, Audit Partner, Audit Partner, Audit Partner, Audit Partner, Audit Partner, Advisory Associate Director, Advisory



Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan Member Crowe Horwath International Center for Investment and Business Advisory Member Crowe Horwath International st



Cyber 2 Tower, 21 Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Jakarta 12950, Indonesia Tel +62 (21) 2553 9200 Fax +62 (21) 2553 9298 www.crowehorwath.co.id



Catatan: Informasi mengenai perubahan signifikan dan implikasi yang terdapat dalam Accounting Standards Update ini diuraikan secara umum. Tingkat signifikansi dari perubahan tersebut serta implikasi yang sebenarnya tergantung pada kondisi setiap perusahaan yang menerapkannya. Perusahaan dianjurkan untuk mendiskusikan terlebih dahulu jika menggunakan Accounting Standards Update ini untuk keperluan masing-masing.



Center for Investment and Business Advisory / Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan is a member of Crowe Horwath International, a Swiss verein (Crowe Horwath). Each member firm of Crowe Horwath is a separate and independent legal entity. Center for Investment and Business Advisory / Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan and its affiliates are not responsible or liable for any acts or omissions of Crowe Horwath or any other member of Crowe Horwath and specifically disclaim any and all responsibility or liability for acts or omissions of Crowe Horwath or any other Crowe Horwath member. © 2011 Center for Investment and Business Advisory / Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan



Accounting Standards Update Crowe Horwath – Indonesia



July 2011 Page |6