Psikologi Forensik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



MILIK DINAS



PSIKOLOGI FORENSIK untuk



AKADEMI KEPOLISIAN



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2017



IDENTITAS BUKU



PSIKOLOGI FORENSIK



Penyusun: Tim Pokja Lemdiklat Polri



Editor: 1. 2. 3. 4. 5.



KOMBES POL Dr. S.M. Handayani, M.Si. AKBP Noffan Widyayoko, S.IK, M.A. AKBP Henny Wuryandari, S.H. AKP Sigit Yulianto, M,Psi. BRIPDA Aries Adi Susanto.



Bahan Ajar (Hanjar Pendidikan Polri) Akademi Kepolisian



Diterbitkan oleh: Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun 2017



Hak cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang menggandakan sebagian atau seluruh isi Bahan Ajar (Hanjar) Pendidikan Polri ini, tanpa izin tertulis dari Kalemdiklat Polri.



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



DAFTAR ISI



Cover ...................................................................................................................



i



Sambutan Kalemdiklat Polri ................................................................................



ii



Keputusan Kalemdiklat Polri ................................................................................



iv



Lembar Identitas ..................................................................................................



vi



Daftar Isi ..............................................................................................................



vii



Pengantar .............................................................................................................



1



Standar Kompetensi ............................................................................................



2



BAB



KONSEP DASAR PSIKOLOGI FORENSIK ....................................



3



Kompetensi Dasar ..........................................................................



3



Indikator hasil belajar .......................................................................



3



1.



Pengertian Psikologi Forensik ................................................



4



2.



Obyek Psikologi ......................................................................



4



3.



Latar Belakang Mengenai Tingkah Laku Manusia ..................



4



4.



Manfaat Psikologi Forensic .....................................................



6



I



RANGKUMAN ................................................................................................ 8 LATIHAN ................................................................................................ 9 BAB



II



PSIKOLOGI ................................................................................................ 10 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 10 Indikator hasil belajar ........................................................................................... 10 1.



Workload ................................................................................. 11



2.



Stres ........................................................................................ 11



RANGKUMAN ................................................................................................ 14 PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



vii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN ................................................................................................ 15 BAB



III



KETERANGAN SAKSI MATA ( EYEWITNESS TESTIMONY ) ......................... 16 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 16 Indikator hasil belajar ........................................................................................... 16 1.



Dampak Kesaksian Saksi Mata ............................................... 19



2.



Pandangan System Hukum Terhadap Kesaksian Saksi Mata ........................................................................................ 21



3.



Konstruksi dan Rekonstruksi Ingatan Saksi Mata ................... 22



4.



Bias (Faktor) yang Mempengaruhi Akurasi Kesaksian ........... 24



RANGKUMAN ................................................................................................ 30 LATIHAN ................................................................................................ 31 BAB



IV



INTEROGASI (INTERROGATION) ................................................................ 32 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 32 Indikator hasil belajar ........................................................................................... 32 1.



Evolusi Teknik Interogasi ................................................................ 33



2.



Kekuatan Pengakuan Bersalah ................................................................ 37



3.



Introgasi Modern ......................................................................................... 41



RANGKUMAN ................................................................................................ 48 LATIHAN ................................................................................................ 49 BAB



V



KOMPETENSI PSIKOLOGIS INTEROGATOR .............................. 50 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 50 Indikator hasil belajar ........................................................................................... 50 1.



Anamnesa Psikologi dalam Pemeriksaan ................................ 51



2.



Dinamika Individu yang Diinterogasi .......................................................... 52



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



viii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Prinsip Wawancara Psikologi ................................................................ 54



4.



Kompetensi Psikologis Interrogator ............................................................ 55



RANGKUMAN ................................................................................................ 59 LATIHAN ................................................................................................ 60 BAB



VI



PSIKOLOGI PEMERIKSAAN ......................................................... 61 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 61 Indikator hasil belajar ........................................................................................... 61 1.



Mekanisme Pertahanan Diri (Defense Mechanism) ................................ 62



2.



Tinjauan Psikologi Terhadap Perilaku Kriminal................................ 64



3.



Peran Psikologi dalam Pemeriksaan Tersangka dan Saksi ........................ 71



4.



Metode Pemeriksaan Psikologi ................................................................ 77



RANGKUMAN ................................................................................................ 82 LATIHAN ................................................................................................ 83 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................



84



LAMPIRAN .........................................................................................................



86



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



ix



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



PSIKOLOGI FORENSIK



1.



Pengantar Psikologi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia, baik perilaku yang tampak (overt) maupun perilaku yang tidak tampak (covert). Hal ini berarti bahwa perilaku manusia dalam konteks apapun (sebagian besar) akan dapat di jelaskan dan diprediksikan (= fungsi ilmu pengetahuan : to explain and to predict) serta dapat dilakukan intervensi dengan menggunakan teori-teori psikologi. Psikologi sebagai ilmu dapat masuk dan diterapkan



ke segala



konteks/ranah kehidupan. Penerapan psikologi dalam ranah industri dan organisasi memunculkan psikologi indusri dan organisasi, psikologi yang diterapkan dalam dunia pendidikan memunculkan psikologi pendidikan, psikologi olahraga merupakan pemanfaatan teori psikologi dalam dunia olahraga, dan seterusnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungannya



menyebabkan



munculnya



fenomen-fenomena



sosial.



Adakalanya perilaku yang muncul tidak selaras dengan aturan/norma/hukum yang berlaku/disepakati bersama. Hukum/aturan dibuat untuk mengatur kehidupan manusia agar tertib dan



nyaman



dalam beraktivitas. Walaupun



pada kenyataannya selalu terjadi ketidakselarasan antara perilaku manusia dengan aturan/hukum yang berlaku menimbulkan dampak sosial yang begitu kompleks. Oleh sebab itu dibangunlah suatu sistem hukum untuk menegakkan hukum yang telah disepakati tersebut untuk menjamin adanya rasa keadilan. Sistem hukum ini bergerak mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembelaan, vonis, eksekusi vonis termasuk didalamnya upaya prefensi dan PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



1



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



rehabilitasi. Pemanfaatan dan layanan psikologi dalam konteks hukum ini dinamakan sebagai psikologi forensik. Luasnya bidang psikologi forensik dan latar belakang pengalaman Taruna Akpol merupakan pertimbangan utama untuk memberikan batasan topik yang akan dibahas dalam MK. Psikologi Forensik ini. Ruang lingkup Psikologi Forensik yang diberikan kepada Taruna Akpol dibatasi pada proses penyelidikan dan penyidikan Polri (dinamika psikologis pada penyidik, korban, saksi dan tersangka suatu tindak pidana) dalam criminal justce system (CJS). Oleh sebab itulah bahan ajar ini diberi judul “Psikologi Forensik”, yang berarti bahwa penerapan psikologi dalam proses hukum.



2.



Standar Kompetensi Memahami dan menerapkan teori-teori Psikologi Forensik.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



2



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB I KONSEP DASAR PSIKOLOGI FORENSIK



Kompetensi Dasar: Memahami konsep dasar Psikologi Forensik



Indikator hasil belajar: 1.



Menjelaskan pengertian psikologi forensik;



2.



Menjelaskan obyek psikologi;



3.



Menjelaskan latar belakang mengenai tingkah laku manusia;



4.



Menjelaskan manfaat psikologi forensik.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



3



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1.



Pengertian Psikologi Forensik The committee on ethical Guidelines for Forensik Psychology mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang beragam membuat seringkali masyarakat menjadi bingung akan tugas psikolog forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Ada yang menggunakan istilah psychology



and



criminology,



psychology



of



court



room,



investigative



psychology. Meliala (2008) menyatakan psikologi forensik merupakan istilah yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI dengan nama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR). 2.



Obyek Psikologi Obyek psikologi adalah tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku mempunyai arti yang lebih konkrit daripada jiwa karena lebih konkrit, lebih mudah dipelajari dan dengan tingkah laku kita akan dapat mengenal seseorang. Tingkah laku terdiri dari tingkah laku yang kasat mata seperti berlari, berjalan, duduk, makan dsbnya, dan tingkah laku yang tidak kasat mata (yang tidak dapat diketahui secara langsung) seperti berpikir, motivasi, berkhayal, dsbnya.



3.



Latar Belakang Mengenai Tingkah Laku Manusia Latar belakang munculnya tingkahlaku individu (overt behaviour) merupakan manifestasi dari predisposisi perilaku yang tidak tampak (covert behaviour). Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya perilaku seseorang. Salah satu faktor yang akan dibahas pada bagian ini adalah faktor motivasi. Bagaimana motivasi bisa mempengaruhi munculnya perilaku seseorang akan dijelaskan sebagai berikut :



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



4



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kalau kita melihat seseorang bertingkah laku, dalam diri kita timbul suatu pertanyaan : Mengapa ia bertingkah laku demikian ? Motivasi menunjuk kepada seluruh proses gerakan, termasuk situasi yang mendorong, dorongan yang timbul dalam diri individu, tingkah laku yang ditimbulkan oleh situasi tersebut. Tahap pertama dalam siklus motivasi adalah adanya kebutuhan. Kebutuhan timbul karena adanya ketidakseimbangan pada individu, yang mengakibatkan si individu berada dalam keadaan tegang. Misalnya pada orang lapar : Secara singkat dapat dikatakan bahwa pada perut orang tersebut ada ketidakseimbangan, sehingga ia mengalami ketegangan. Dalam keadaan seperti ini timbul kebutuhan akan makanan pada orang tersebut maka dalam hal ini tujuan (goal) orang tersebut adalah makanan. Untuk mencapai tujuan atau goal itu, orang tersebut bertingkah laku. Setiap tingkah laku yang dipakai sebagai alat untuk mencapai goal disebut Instrument Behavior misalnya anak kecil memperoleh makanan dengan menangis, sedangkan orang dewasa yang haus akan mengambil minuman. Bila tujuan tercapai berarti kebutuhan telah terpuaskan dan ketegangan menghilang. Hal ini tidak berarti bahwa orang tersebut telah bebas sama sekali dari ketegangan karena masih ada kemungkinan timbulnya kebutuhankebutuhan lain. Misalnya : lapar terpuaskan, lalu ingin tidur. Mengenali motif seseorang bukanlah soal yang mudah karena tingkah laku yang sama atau hampir sama belum tentu mempunyai latar belakang yang sama. Sebaliknya, motif yang sama belum tentu menghasilkan tingkah laku yang sama. Contoh : Dua orang telah melakukan pembunuhan. Orang pertama membunuh karena dendam, sedangkan yang kedua untuk membela diri (tingkah laku sama, motif PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



5



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



berbeda).



Sebaliknya



untuk



mendapat



uang,



beberapa



orang



bisa



memperlihatkan tingkah laku yang bermacam-macam (motif sama, tingkah laku berbeda). Karena itu tingkah laku haruslah dilihat dalam hubungannya dengan motif-motif pribadi/ perorangan (persoalan motivation) yang ada. Jadi tidak bisa di abadikan faktor orangnya, lengkap dengan segala taraf aspirasi, kebutuhan akan rasa sama, serta motif sosialnya. 4.



Manfaat Psikologi Forensik a.



Pada pelaku Interogasi bertujuan agar pelaku mengakui kesalahannya. Teknik lama yang digunakan polisi adalah dengan melakukan kekerasan fisik, teknik ini banyak mendapatkan kecaman karena orang yang tidak bersalah dapat mengakui kesalahan akibat tidak tahan akan kekerasan fisik yang diterimanya. Teknik interogasi dengan menggunakan teori psikologi dapat digunakan misalnya dengan teknik maksimalisasi dan minimalisasi (Kassin & McNall dalam Constanzo, 2006). Psikolog forensik dapat memberi



pelatihan



kepada



polisi



tentang



teknik



interogasi



yang



menggunakan prinsip psikologi. Criminal profiling dapat disusun dengan bantuan teori psikologi. Psikolog forensik dapat membantu polisi melacak pelaku dengan menyusun profil kriminal pelaku. Misal pada kasus teroris dapat disusun criminal profile dari teroris, yang berguna dalam langkah penyidikan di kepolisian maupun masukan bagi hakim (misalnya apakah tepat teroris dihukum mati atau hanya seumur hidup). Psikolog forensik juga dapat membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku. b.



Pada Korban Beberapa kasus dengan trauma yang berat menolak untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Psikolog forensik dapat membantu polisi dalam PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



6



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



melakukan penggalian informasi terhadap korban, misal pada anak-anak atau wanita korban kekerasan dibutuhkan keterampilan agar korban merasa nyaman dan terbuka. Penggalian korban perkosaan pada anak yang masih sangat belia dapat digunakan alat bantu boneka (Probowati, 2005). Psikolog forensik dapat melakukan otopsi psikologi. Pada kasus di Malang ketika seorang ibu yang membunuh 4 anaknya dan ia bunuh diri. Seorang psikolog dapat menyusun otopsi psikologis berdasarkan sumber bukti tidak langsung yaitu catatan yang ditinggalkan oleh almarhum, data yang diperoleh dari teman, keluarga korban atau teman kerja. Tujuan otopsi psikologi adalah merekonstruksi keadaan emosional, kepribadian, pikiran, dan gaya hidup almarhum. Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri. c.



Pada saksi Proses peradilan pidana tergantung pada hasil investigasi trehadap saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara. Penelitian menemukan hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan saksi banyak yang bias. Diperiukan teknik investigasi saksi yang tepat a.l: teknik hipnosis dan wawancara kognitif. Wawancara kognitif merupakan teknik yang diciptakan oleh Ron Fisher dan



Edward



Geiselman



tahun



1992.



Tujuannya



adalah



untuk



meningkatkan proses retrieval yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi dengan cara membuat saksi/korban merasa relaks, dan kooperatif. Geiselman menemukan bahwa teknik wawancara kognitif menghasilkan 25-35 % lebih banyak dan akurat dibanding teknik wawancara standar kepolisian. Psikolog forensik dapat melakukan pelatihan teknik investigasi saksi pada polisi.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



7



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN Psikologi forensik merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang terkait dengan proses hukum. Proses hukum dalam KUHP dimulai dari proses penyidikan oleh Polisi kemudian dilanjutkan dengan penuntutan oleh jaksa, proses persidangan (vonis) oleh hakim sampai proses eksekusi di lapas. Mempertimbangkan luasnya dinamika proses hukum, maka ruang lingkup psikologi forensik untuk taruna AKPOL difokuskan pada proses penyidikan oleh Polisi yang meliputi perilaku penyidik, tersangka, saksi, dan korban.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



8



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN



1.



Jelaskan pengertian psikologi forensik!



2.



Jelaskan obyek psikologi!



3.



Jelaskan latar belakang mengenai tingkah laku manusia!



4.



Jelaskan manfaat psikologi forensik!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



9



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB II PSIKOLOGI Kompetensi Dasar: Memahami perilaku dan dinamika psikologis anggota Polri berdasarkan konsep workload dan stres Polri.



Indikator hasil belajar: 1.



Menjelaskan tentang workload;



2.



Menjelaskan tentang stres (khususnya stres anggota Polri).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



10



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1.



Workload Workload merujuk pada Jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh seseorang ataupun sekelompok orang selama periode waktu tertentu dalam keadaan normal.” (Haryanto, 2004) Aspek-aspek workload : 1.



Tugas yang harus dikerjakan.



2.



Individu/kelompok yang mengerjakan tugas tersebut.



3.



Waktu yang diperlukan.



4.



Keadaan/kondisi normal untuk mengerjakan tugas tersebut.



Dari dinamika aspek workload tersebut kemudian muncullah kondisi overload dan underload. Overload merujuk pada kondisi beban kerja yang melebihi kemampuan yang dimiliki seseorang, sebaliknya underload merujuk pada perasaan seseorang yang memiliki beban kerja sangat rendah. Sehingga baik overload maupun underload sama sama dapat menjadi pemicu munculnya stres. 2.



Stres Particular relationshop between the person and the environment that appraised by the person as taxing or exceeding his/her resources & endangering his/her well-being. (Lazarus & Folkman dalam Kaplan, 1993 : 105) a.



Jenis stres



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



11



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



Sumber Stres 1)



Dailly stress



2)



Major life event



Sumber Stres (stressor)



Lazarus (1984)



Internal eksternal Sosial



Turner & Helms (1995)



Psikologis Fisik Endemik Catalysmic



Sheridan Radmacher (1992)



Personal Bakground Diri sendiri



Sarafino (1994)



Keluarga Komunitas/masyarakat



Beberapa hasil penelitian terkait stres pada anggota kepolisian : 1.



Polisi merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi terhadap timbulnya stres (Sarafino, 1994).



2.



Tugas kepolisian merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai derajat stress yang tinggi. (Malloy & Mays. 1984; Sigler & Wilson, 1988).



3.



Pada dasarnya tugas kepolisian penuh dengan stres. (Symonds, 1970).



4.



Kunci keberhasilan dalam stres manajemen agar tingkat stres rendah adalah gaya hidup yang berimbang (balanced lifestyle).



5.



Polisi yang menjalani hidupnya secara proporsional mengalami derajat stres yang rendah. (Ghennan, 1981).



6.



Polisi Inggris yang mampu membagi waktunya secara berimbang dan mendapat dukungan dari keluarganya dirumah ternyata mempunyai derajat stres yang rendah. (Kirkcaldy, 1993) PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



12



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



7.



Strategi coping berfokus problem, rasa tanggung jawab terhadap beban tugas dan dukungan sosial merupakan faktor yang signifikan dalam mengatasi stres polisi di Australia. (Evans, Coman, Stanley. Burrows, & Graham, 1993).



8.



Kesamaptaan jasmani (physical fitness) berpengaruh signifikan terhadap kemampuan menghadapi stres. (Kilkcaldy, Cooper, Shepard, & Brown, 1994).



9.



Ketiga macam “fitness exercise”



( Endurance, flexibility, muscular



strength) bila dilakukan secara seimbang dalam suatu fitnes program, merupakan cara yang efektif bagi



“police officer” dalam meredakan



stresnya. (Hageman, Kennedy, and Price (1985) 10. Cara lain dalam mengatasi stres adalah pendekatan keagamaan/religius. (Beehr, Johnson, & Nieva, 1995). 11. “Kegiatan



keagamaan,



keyakinan



spiritual,



mengakui



keberadaan



kekuatan yang lebih berkuasa dari manusia merupakan salah satu sumber kekuatan utama manusia untuk bertahan menghadapi kesulitan hidup, khususnya dalam menghadapi keadaan krisis. “ (Charlesworth and Nathan, 1982; p. 369).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



13



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN



Dinamika aspek workload tersebut kemudian muncullah kondisi overload dan underload. Overload merujuk pada kondisi beban kerja yang melebihi kemampuan yang dimiliki seseorang, sebaliknya underload merujuk pada perasaan seseorang yang memiliki beban kerja sangat rendah. Sehingga baik overload maupun underload sama sama dapat menjadi pemicu munculnya stres.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



14



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN



1.



Jelaskan tentang workload!



2.



Jelaskan tentang stres!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



15



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB III KETERANGAN SAKSI MATA ( EYEWITNESS TESTIMONY )



Kompetensi Dasar Memahami dinamika keterangan saksi mata (eyewitness testimony) dalam konteks psikologi forensik.



Indikator hasil belajar: 1.



Menjelaskan dampak kesaksian saksi mata;



2.



Menjelaskan pandangan system hukum terhadap kesaksian saksi mata;



3.



Menjelaskan konstruksi dan rekonstruksi ingatan saksi mata;



4.



Menjelaskan bias (faktor) yang mempengaruhi akurasi kesaksian.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



16



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



JENNIFER THOMPSON, 22 tahun, adalah seorang mahasiswi yang tinggal di North Carolina. Kira-kira pukul 3:00 dini hari, seorang pria menerobos masuk ke apartemernnva, menempelkan pisau ke lehernya, lalu memperkosanva. Selama siksaan panjangnya itu, si pemerkosa sempat mengizinkannva bangkit dari tempat tidur. la pergi ke kamar mandi, menyalakan lampunva, dan menggunakan kesempatan itu untuk melihat wajah penyerangnya. la juga sempat menyalakan kamar tidurnya sebentar dan sekali lagi melihat wajahnya penyerangnya sebelum si pelaku mematikan kembali lampunya. Ketika si pemerkosa menyalakan stereo, wajahnya sedikit diterangi oleh lampu kecil di peralatan stereo itu. Terlepas dari teror yang dialaminya, Jennifer memaksakan diri untuk mempelajari wajah pemerkosanya. la mengatakan bahwa ia haus dan pria itu membiarkannya pergi ke dapur untuk mengambil minuman. Pintu dapur yang digunakan oleh si pemerkosa untuk masuk ke apartemennya saat itu masih dalam keadaan terbuka. Ia lari ke luar dari apartemennya, ke rumah tetangganya. Si pemerkosa tidak berusaha mengejarnya. Tetapi, pada malam yang sama, kurang dari satu mil dari apartemen Jennifer, ia menerobos masuk ke apartemen lain dan memperkosa seorang wanita lain. Di kantor polisi, Jennifer melihat sketsa-sketsa pelbagai tipe hidung, mata, dan mulut. Dengan arahan Jennifer, polisi yang ahli membuat skesta menciptakan gambar komposit dari si pemerkosa. Ia adalah seorang pria Afrika-Amerika, berumur 20-30 tahun, berambut pendek, dan berdagu tipis. Gambar komposit itu disebarluaskarrdan polisi menerima beberapa telepon dari orang-orang yang mengaku mengenali tersangka. Berdasarkan informasi tersebut polisi menjajarkan foto enam pria. Jennifer mengamati foto-foto itu selama beberapa menit lalu mengidentifikasi Ronald Cotton, seorang pria yang bekerja di restoran makanan-laut setempat. Detektif polisi itu tampak lega ketika gadis itu mampu mengidentifikasi tersangka. "Kami rasa, mungkin inilah orangnya," kata si perugas. Ketika Ronald Cotton mendengar bahwa polisi mencarinya, ia tahu bahwa pasti ada kekeliruan. Ia lalu pergi ke kantor polisi "untuk menjernihkan masalahnya." Ia ditahan atas tuduhan melakukan dua perkosaan dan ditempatkan di lineup dengan enam pria lain. Jennifer hanya mengalami sedikit kesulitan untuk mengidentifikasi dirinya. Tetapi korban perkosaan yang kedua mengidentifikasi pria yang berbeda, seorang PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



17



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



pria yang sepengetahuan polisi tidak bersalah. Ronald Cotton diadili untuk perkosaan terhadap Jennifer Thompson. Tidak ada bukti-bukti fisik solid yang disodorkan di persidangan tidak ada sidik jari, tidak ada rambut yang tertinggal, tidak ada yang konklusif dari analisis air mani. Di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan potongan kecil busa yang mungkin berasal dari sepatu olahraga milik Ronald Cotton. Ada bukti bahwa Cotton memiliki lampu senter yang rnirip dengan yang digunakan oleh pemerkosa Jennifer. Ada identifikasi oleh saksi mata yang solid. Seperti yang dikatakan oleh penuntut seusai persidangan, Jennifer Thomson adalah seorang "saksi mata yang luar biasa." Ia berusaha mengingat wajah pemerkosanya dan ia mengidentifikasi pria itu sebanyak dua kali - sekali pada saat ia disodori sederet foto, dan sekali lagi pada sat lineup. Selama persidangan ia menunjuk Ronald Cotton sebagai penyerangnya dan mengatakan kepada juri bahwa ia yakin pria itu-lah yang memperkosanva. Juri dapat diyakinkan dan Cotton menjalani hukuman seumur hidup di penjara. Dua tahun meringkuk di penjara, Cotton diberitahu oleh sesama narapidana, bahwa seorang narapidana lain, Bobby Poole, mengatakan bahwa Cotton tidak bersalah. Bobby Poole mengatakan begitu karena dirinyalah yang dua tahun yang lalu memperkosa dua orang wanita. Cotton akhirnya mendapat kesempatan menjalani persidangan kedua. Di persidangan kedua, Poole memberikan kesaksian tetapi menyangkal terlibat di dalam kedua perkosaan yang dimaksud. Ada saksi lain yang belum memberikan kesaksian di persidangan pertama: korban perkosaan yang kedua. Meskipun dua tahun yang lalu ia mengidentifikasi pria yang salah di lineup, ia memberikan kesaksian bahw sekarang ia yakin bahwa Ronald Cottonlah yang memperkosanya. Di persidangan kedua Cotton diputuskan bersalah atas kedua perkosaan itu dan dikembalikan ke penjara. Delapan tahun berikutnya, Cotton menghabiskan sebagian besar waktunya di penjara untuk menulis surat kepada siapa pun yang mungkin dapat membantu mengubah keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mungkin akan mati di penjara jika tidak mampu me-yakinkan seorang profesor ilmu hukum dan sekaligus seorang pe-ngacara, Richard Rosen, untuk menelaah kembali kasusnya. Rosen melakukan beberapa penyelidikan dan menemukan bahwa bukti biologis di dalam kasus Cotton PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



18



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



(contoh air mani) masih disimpan dengan baik di fasilitas penyimpanan barang bukti kepolisian. Se-puluh tahun setelah persidangan pertama, tes DNA telah mengalami perkembangan sampai pada rink di mafia tes itu mampu mengiden¬tifikasi secara positif bukti biologis yang ditinggalkan pelaku keja-hatan. Contoh semen itu dianalisis DNAnya. DNA itu tidak cocok dengan DNA Cotton. Sampel itu kemudian dibandingkan dengan sampel darah Bobby Poole. Ternyata cocok. Ronald Cotton dilepas-kan dari penjara dan Bobby Poole diadili atas kedua perkosaan itu. Meskipun Jennifer Thompson sekarang tahu bahwa ia telah mengidentifikasi pria yang salah, bayangan di kepalanya tetap tidak berubah. "Tetap wajah Ronald Cotton yang saya lihat... Sampai hari ini. Setiap kali saya mengalami rnirnpi buruk tentang perkosaan itu, saya tetap belum pernah melihat wajah Bobby Poole" (Thompson, 1999). Ada beberapa tragedi yang terkait dengan kasus ini. Ada perkosaan dan serentetan dampaknya. Thompson masih sering mengalami mimpi buruk dan masih merasa takut untuk membuka pinru di malam hari. Ada tragedi Cotton yang menderita siksaan selama 11 tahun di penjara untuk kejahatan yang tidak pernah dilakukannya. Dan ada tragedi beberapa perkosaan lain yang mestinya dapat dicegah jika Bobby Poole ditangkap dan dinyatakan bersalah setelah memperkosa Jennifer Thompson. Kasus ini mengilustrasikan bebe¬rapa masalah yang terkait dengan identifikasi oleh saksi mata dan beberapa konsekuensi tragis dari identifikasi yang keliru. 1.



Dampak Kesaksian Saksi Mata Seperti dalam kasus Ronald Cotton, ada banyak kasus di mana ke-saksian saksi mata membuat perbedaan yang jelas antara keputusan bersalah dan keputusan bebas. Kesaksian tersebut krusial bagi sistem peradilan pidana karena sering menjadi bukti paling kuat yang diso-dorkan di persidangan. Sebuah studi meneliti 347 kasus di mana bukti satu-satunya adalah kesaksian saksi mata. Di 74% kasus, ter-dakwa dinyatakan bersalah. Di 49% kasus di mana terdakwanya diputuskan bersalah, hanya ada satu saksi mata yang bersaksi.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



19



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kepersuasifan kesaksian saksi mata hanya menjadi masalah jika saksi memberikan kesaksian yang keliru. Sayangnya, penelitian memperlihatkan bahwa saksi mata melakukan lebih banyak kesalahan dibanding yang diperkirakan. Diduga, lebih dari 77.000 orang menjadi terdakwa karena diidentifikasi oleh saksi mata. Meskipun hanya sebagian kasus ini yang berhasil diadili, data terbaik yang ada menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 4.500 keputusan bersalah yang keliru disebabkan oleh identifikasi yang keliru oleh saksi mata (Penrod dan Cutler, 1999). Hal yang lebih meresahkan, penelitian mengenai orang-orang yang dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan tertentu tetapi kemudian terbukti tidak bersalah menemukan bahwa identifikasi yang keliru oleh saksi mata lebih banyak menyebabkan dijatuhkannya keputusan bersalah yang keliru dibanding penyebab-penyebab lain yang disatukan (Wells dan kawan-kawan, 1998). Faktanya, identifikasi yang keliru berperan di 65% kasus di mana orang-orang yang diputuskan bersalah kemudian dibebaskan dari penjara karena tes DNA membuktikan bahwa mereka tidak bersalah (Wells, 2001). Tetapi, mengapa para saksi mata mengidentifikasi orang yang salah? Selama dua dekade yang lalu, para ilmuwan sosial mengukur keakuratan saksi mata dengan beragam teknik. Para peneliti mem-buat skenario kejahatan dan orangorang yang menyaksikannya diminta mengidentifikasi penjahat (bohongbohongan) nya. Penjaga toko dan kasir di bank ditariyai tentang pelanggan yang melakukan transaksi selama beberapa menit melalui dirinya. Diskripsi penjahat yang diberikan oleh para saksi mata dibandingkan dengan penampilan para penjahat yang telah diidentifikasi berdasarkan bukti DNA. Rata-rata dari seluruh studi, angka identifikasi yang tepat adalah 41,8% dan angka identifikasi yang salah adalah 35,8%. Tetapi, angka untuk identifikasi yang tepat mungkih sedikit diperbesar karena identifikasi itu didasarkan pada penundaan yang relatif singkat antara waktu melihat dan mengingat kembali (biasanya hanya beberapa jam), ada kesempatan yang baik untuk mengamati, dan tidak ada bahaya yang terlibat di dalamnya (Penrod dan Cutler, 1999).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



20



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2.



Pandangan Sistem Hukum Terhadapkesaksian Saksi Mata Pada dua kasus kunci - Neil v. Biggers (1972) dan Manson v. Braith waite (1977) - pengadilan menekankan adanya lima faktor yang perlu diperhatikan pada saat mengevaluasi keakuratan identifikasi oleh saksi mata: a.



Kesempatan yang dimiliki saksi mata untuk mengamati pelaku;



b.



Level perhatian saksi;



c.



Keakuratan diskripsi mengenai penyerang yang sebelumnya pernah diberikan oleh saksi;



d.



Ringkat kepastian yang diperlihatkan oleh saksi, dan



e.



Jarak waktu antara saat menyaksikan kejadian dan saat melakukan identifikasi.



Meskipun kriteria ini tampak logis, tetapi sebagian besar sulit diterapkan pada tindak kejahatan sesungguhnya, dan salah satu kriterionnya (ringkat kepastian) berlawanan dengan temuan-temuan penelirian. Dengan



beberapa



pengecualian



(misalnya



situasi



penyanderaan



yang



berlangsung selama berjam-jam), pada umumnya sulit untuk mengevaluasi kesempatan saksi untuk mengamati dan mengevaluasi level perhatiannya. Biasanya, kita harus mempercayai pernyataan saksi mata mengenai seberapa jauh ia memperhatikan kejadian itu. Apakah saksi "sedikit memperhatikan," "lumayan memperhatikan," atau "memperhatikan dengan intensif" ? Selain itu ada isu waktu berapa lama saksi mampu mengamati pelaku yang sedang melakukan tindak kejahatannya? Sesuai dugaan, bukti menunjukkan bahwa keakuratan bertambah bila saksi melihat wajah si penjahat lebih lama. Tetapi, di kebanyakan kasus kita tidak dapat mengetahui berapa lama waktu yang digunakan saksi untuk mempelajari wajah si pelaku. Orang senantiasa membuat estimasi yang terlalu tinggi mengenai durasi kejadian yang sebenarnya



ber¬langsung



sangat



singkat,



terutama



jika



kejadian



itu



menimbulkan stres. Akibatnya, bagi saksi yang merasa ketakutan, waktu terasa berjalan Jambat. Estimasi waktij, selama kejadian yang penuh stres biasanya tiga kali sampai empat kali lipat lebih panjang dibanding waktu kejadian yang PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



21



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



sesungguhnya (Penrod dan Cutler, 1999). Artinya, perkiraan saksi yang menyaksikan sebuah tindak kejahatan selama dua menit mungkin sebenarnya hanya menyaksikannya selama 30 detik saja. Waktu di antara saat melihat kejadian sampai saat meng-identifikasi pelaku di lineup mungkin merupakan indikator yang bermanfaat untuk keakuratan identifikasi. Identifikasi yang dilakukan beberapa menit setelah kejadian mestinya lebih reliabel diban-ding identifikasi yang dilakukan satu bulan kemudian. Tetapi, sulit diketahui efekefek penundaan dengan jangka waktu sedang, mi-salnya beberapa hari atau beberapa minggu. Selain itu, seperti nanti didiskusikan di bagian lain di bab ini, kepastian saksi mata merupa¬kan indikator keakuratan yang tidak reliabel. Kepastian memiliki hubungan yang lemah dengan keakuratan, dan keakuratan diskripsi adalah prediktor yang buruk untuk identifikasi yang akurat. Pene-muan yang sangat meresahkan adalah bahwa proses yang terbias dalam menanyai saksi dan prosedur lineup ternyata dapat menambah kepastian saksi dan dapat membuat saksi membuat estimasi yang terlalu tinggi mengenai seberapa jelas gambaran yang mereka miliki tentang di pelaku (Wells dan kawan-kawan, 1998). 3.



Konstruksi Dan Rekonstruksi Ingatan Saksi Mata Ketika saksi mata mendiskripsikan tentang sebuah kejahatan atau menunjuk seorang tersangka di antara orang-orang yang ditempatkan di lineup, mereka mengandalkan ingatannya. Jadi, untuk memahami proses identifikasi oleh saksi mata, penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar cara kerja ingatan. Para psikolog yang mempelajari ingatan menemukan bahwa ada gunanya untuk membedakan tiga proses yang merupakan komponennya : encoding, storage, dan retrieval. Encoding mengacu pada proses mendapatkan informasi dan mengubahnya dalam bentuk yang dapat disimpan di ingatan. Storage mengacu pada proses dalam.menyimpan informasi yang telah dikode di dalam otak Retrieval mengacu pada proses pengak-sesan dan mengeluarkan informasi yang tersimpan di waktu mendatang. Proses-proses ingatan ini kada"hg-kadang PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



22



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dibuat sama de-ngan pembuatan rekaman video. Encoding seperti proses merekam sebuah kejadian ke dalam kaset video. Storage seperti proses menyimpan kaset rekaman itu untuk digunakan kelak, dan retrieval seperti mengambil dan memasukkan kaset rekaman itu ke VCR dan menekan tombol play. Sayangnya, metafora yang menarik ini sangat merendahkan kesubalan dan kekomplekan ingatan manusia. Kesalahan di dalam ingatan dapat terjadi di semua tahap di da-lam prosesnya. Sebuah informasi mungkin tidak ditandai dengan baik. Arus informasi melanda kita setiap hari. Kita hanya memper-hatikan dan mengencode sebagian kecil informasi tersebut. Bahkan jika kita sengaja berusaha memperhatikan, perhatian kita kadang-kadang berpindah sekejap dan sebuah informasi penting mungkin tidak tersimpan. Proses encoding tidak sempurna. Apa yang dapat kita simpan di dalam ingatan adalah replika selektif dan tidak persis sama dari apa yang kita indera. Kedua, ada ketidaksempurnaan dalam proses penyimpanan. Jejak ingatan kita - representasi biokimiawi pengalaman kita di otak tampaknya mengalami kerusakan dengan berjalannya waktu. Kita bukan hanya cenderung menjadi lupa dengan berjalannya waktu, ingatan kita juga menjadi lebih rentan untuk direvisi dan untuk mengalami kerusakan (Flin, Boone, Knox, dan Bull, 1992). Terakhir, bahkan jika jejak ingatan disimpan dengan sempurna di otak, distorsi dapat terjadi selama proses retrieval. Kita rnungkin tidak memiliki



isyarat



yang



kita



butuhkan



untuk



menemukan



tempat



dan



mengembalikan ingatan yang telah kita simpan ke tempatnya semula (Hunt dan Ellis, 2002). Ketika mengencode sebuah peristiwa, kita memilih beberapa aspek dan mengabaikan aspek-aspek lainnya. Gambar dan suara yang kita simpan rnungkin akan rusak dengan berjalannya waktu, dan proses retrievalnya rnungkin memasukkan beberapa rekonstruksi tertentu. Ingatan tidak sempurna, bahkan di dalam keadaan yang sangat baik. Dan sebagian besar peristiwa kriminal tidak terjadi da¬lam keadaan yang sangat baik. Kejahatan sering terjadi di malam hari dan pelakunya biasanya melakukannya dengan terburuburu. Penjahatnya rnungkin berusaha mengubah penampilannya - mereka PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



23



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



mengenakan topi, kaca mata gelap, atau topeng. Mereka seringkali menunggu sampai tidak ada saksi mata yang rnungkin melihat aksi-nya. Para saksi kejahatan dan korban kejahatan seringkali begitu ketakutan dan lebih mempeduliJkan keselamatannya sendiri daripada memperhatikan penjahatnya. 4.



Bias (Faktor) Yang Mempengaruhi Akurasi Kesaksian Di luar masalah-masalah umum ini, para peneliti menemukan sejumlah bias tertentu yang mempengaruhi reliabilitas laporan saksi mata. a.



Identifikasi Lintas-Ras. Meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saksi mata dari kelompok ras yang sama adalah saksi yang lebih akurat dibanding yang berasal dari kelompok-ras lain, ada interaksi antara ras saksi dan ras orang yang diidentifikasi: Keakuratan lintas ras lebih buruk daripada keakuratan dalam-ras. Artinya, lebih sulit untuk menengarai wajah orangorang dari kelompok ras yang berbeda dibanding menengarai wajah orang-orang dari kelompok rasnya sendiri. Ini kadang-kadang disebut sebagai "own-race bias (bias ras-sendiri)." Ras ................... Di dalam sebuah metaanalisis mutakhir terhadap 39 studi, Christian Meissner dan John



Brigham



(2001)



menemukan



bahwa



identifikasi



ras-sendiri



cenderung lebih tepat secara signifikan dibanding identifikasi lintas-ras, dan jumlah salah-identihkasi (yang disebut "false alarms" atau alarm palsu) lebih tinggi secara signifikan bila identifikasi itu lintas-ras. Bias rassendiri tidak besar tetapi konsekuensial untuk sistem hukum. Banyak identifikasi oleh saksi mata yang melibatkan saksi dari ras tertentu yang diminta mengidentifikasi tersangka dari ras lain. Alasan terjadinya efek lintas-ras ini tidak jelas. Sebagian peneliti berpendapat bahwa ketika kita mengamati seseorang dari ras kita sendiri, kita cenderung mengklasifikasikan fitur-fitur wajah mereka dengan lebih terinci. Sebaliknya, kita mungkin mengencode fitur-fitur orang dari kelompok lain dengan lebih superfisial, kurang mem-perhatikan ciri-ciri PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



24



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



wajah seperti bentuk wajahnya, rona wajahnya, ukuran fitur-fitur wajahnya, dan tekstur rambutnya (Fiske dan Taylor, 1991). Penjelasan yang ada hubungannya dengan itu adalah bahwa karena sebagian besar orang memiliki pengalaman substansial dengan orang-orang dari kelompok rasnya sendiri (misalnya anggota keltiarganya sendiri), maka orang mengembangkan aturan-aturan yang lebih baik untuk membedakan wajah-wajah. Aturan itu mungkin tidak ada gunanya jika diterapkan pada anggota kelompok ras lain. Bukti-bukti menunjukkan bahwa kemampuan kita untuk me-nengarai wajah orang dari kelompok ras lain akan meningkat jika kita menjalin lebih banyak kontak dengan para anggota kelompok tersebut (Brigham dan Malpass, 1985; Meissner dan Brigham, 2001). b.



Weapon Focus Effect Menyaksikan



sebuah tindak kejahatan saat



kejadian itu



sedang



berlangsung pasti membangkitkan reaksi. Tetapi efek arousal pada encoding informasi tidak pasti. Ini sebagian disebabkan karena arousal seringkali melibatkan perasaan takut akan keselamatan fisiknya sen-diri. Ada sebuah temuan yang berhubungan dengan arousal yang diberi istilah "weapon focus effect." Jika saksi mata melihat pelaku memegang sepucuk senjata api atau sebilah pisau, kemampuannya unruk menengarai pelaku terganggu (Steblay, 1992). Dalam situasi seperti itu, dapat dimengerti bila saksi cenderung lebih memfokus-kan perhatiannya pada senjata yang dipegang oleh pelaku. Konsekuensinya, perhatian untuk detil-detil penting lain dalam tindak kejahatan itu menjadi berkurang, termasuk perhatian pada wajah si pelaku. c.



Transferensi di Luar Kesadaran. Saat saksi mengidentifikasi orang yang salah, biasanya itu merupakan kesalahan identifikasi yang ber-makna. Kadang-kadang orang salah mengidentifikasi orang lain yang menunjukkan ciri-ciri yang mirip dengan pelaku sebenarnya. Inilah yang terjadi ketika Jennifer Thompson PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



25



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



mengidentifikasi Ronald Cotton sebagai laki-laki yang memperkosanya. Ronald Cotton dan Bobby Poole sama-sama orang Afrika-Amerika berumur 30 ta-hunan, berkumis, dan berambut pendek. Saat lain, orang yang keliru diidentifikasi adalah orang yang berada di TKP atau berada di dekat TKP. Situasi ini disebut unconscious transference (transferensi di luar kesadaran). Wajah yang familier dari sebuah konteks ditransfer ke konteks lain - TKP. Robert Bluckhout, salah seorang psikolog yang pertama kali melakukan penelitian sistematis terhadap saksi mata, membuat sejumlah skenario pencurian dan penyerangan di kelas-nya. Sebagian mahasiswa yang menyaksikan kejadian bohong-bo-hongan itu (39%) memperlihatkan efek transferensi di luar kesa¬daran. Para saksi ini keliru mengidentifikasi seseorang yang juga hadir di kelas yang sama dengan dirinya pada hari terjadinya kejahatan bohong-bohongan itu (Bluckhout, 1974). Di dalam insiden yang mengilustrasikan efek ini, seorang korban perkosaan mengidentifikasi psikolog Donald Thompson sebagai pemerkosanya. Wanita itu memberikan rekoleksi yang gamblang dan terinci mengenai wajahnya. Satu-sarunya masalah adalah bahwa, pada saat perkosaan itu, Thompson sedang berada di studio sebuah stasiun televisi, diwawancarai soal ketidakakuratan ingatan. Korban perkosaan itu melihat sebagian wawancara di televisi itu dan secara tidak sadar mentransfer ingatannya mengenai Thompson ke pemerkosanya (Schachter, 1996). d.



Komentar yang Mengarahkan atau Sugestif Ingatan mengenai TKP juga bisa diubah tergantung bagaimana cara menanyai saksi matanya pada kesempatan tanya-jawab yang pertama. Di dalam sebuah studi laboratoris, orang-orang diminta melihat slides sebuah kamar asrama mahasiswa yang telah dibobol pencuri. Eksperimenter menggunakan cara bertanya yang selektif ketika menanyakan tentang detil-detil TKP (Koutstaal, Schachter, Johnson, dan Galluccio, 1999). Meskipun ada banyak textbook di ka¬mar itu (tampaknya si pencuri tidak tertarik untuk mencuri textbook), eksperimenter hanya menanyakan PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



26



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tentang beberapa jenis baju hangat. Ketika di saat lain ditanyai tentang apa yang dilihatnya, orang cenderung memiliki ingatan yang baik mengenai baju-baju hangat tetapi tidak dapat mengingat benda-benda lain, misalnya textbook, dengan baik. Usaha mengambil kembali ingatan tentang baju hangat mempersulit mereka untuk mengingat pelbagai aspek di TKP (atau pelbagai aspek kejadian) yang tidak ditanyakan pada kesempatan tanya-jawab yang pertama. Usaha mengingat secara selektif aspek-aspek tertentu di TKP "menghambat" ingatan mengenai aspekaspek lain. Fenomenon ini disebut "retrieval inhibition" (hambatan ingatan). e.



Ekspektasi yang Sudah Ada Sebelumnya Di dalam sebuah s,tudi yang menarik tentang isu ini, Valerie Hoist dan Kathy Pezdek (1992) pertama-tama menanyai orang-orang untuk menentukan apakah mereka memiliki skrip yang' Bama untuk tiga macam tindak keja-hatan: perampokan toko swalayan, perampokan bank, dan pembe-galan. Mereka mampu mengungkapkan skrip yang sama untuk ketiga macam tindak kejahatan itu. Skrip perampokan toko swalayan berisi urut-urutan tindakan berikut - perampok menyelidiki toko itu, menyusun rencana, memasuki toko, melihat-lihat sekeliling toko, berlagak seperti pembeli, menunggu kesempatan, pergi ke cash register, menodongkan senjata api, meminta uang, ke luar dari toko, melarikan diri dengan mobil.



Di dalam



mendengarkan



persidangan



studi tindak-lanjut, partisipan bohong-bohongan



terhadap



penelitian seorang



terdakwa yang ditudah melakukan perampokan toko swa¬layan. Sebagian besar elemen srip tipikal dimasukkan ke dalam pre-sentasibukti-bukti. Tetapi,



elemen-elemen



kunci



skrip



(misalnya



me-nyeldiki



toko,



menodongkan senjata api, dan mengambil uang) tidak menjadi bagian bukti yang dipresentasikan. Sesuai prediksi, elemen-elemen yang dikeluarkan itu tetap dapat menemukan jalan untuk masuk ke dalam ingatan para anggota juri bohong-bohongan ten tang tindak kejahatan itu. Pelajaran yang dapat dipetik dari studi ini dan banyak studi lainnya adalah PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



27



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



bahwa ingatan akan sesuatu tidak dimulai seperti pita perekam kosong. Pengetahuan dan keyakinan yang sebelumnya sudah ada di dalamnya ikut terlibat dan tercampur de¬ngan kejadian yang dilihat. f.



Keyakinan Saksi Penelitian menunjukkan bahwa saksi mata yang sangat yakin cenderung me-yakinkan para anggota juri. Tetapi, meskipun keyakinan saksi mata memiliki korelasi yang kuat dengan kepersuasifan, tetapi hanya me¬nunjukkan korelasi yang lemah dengan keakuratan. Keyakinan saksi dapat menjadi indikator yang lumayan baik untuk keakuratan bila situasinya menguntungkan (misalnya bila kondisi untuk melihat kejadian mendukung, lineupnya terstruktur dengan baik, dan para penyidik tidak melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mengarahkan), tetapi menjadi tidak ada artinya atau bahkan menye-satkan bila situasinya kurang menguntungkan (Sporer, Penrod, Read, dan Cutler, 1995). Salah satu alasan mengapa keyakinan bukan indikator yang baik untuk keakuratan adalah karena keyakinan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Pertamci, saksi biasanya memberikan diskripsi verbal tentang tersangka kepada polisi. Kecuali bila tersangka be-rambut merah terang atau memiliki tato di wajahnya, ada kemung-kinan diskripsi itu cocok dengan ribuan orang. Kedua, saksi mung-kin diminta melihat setumpuk foto untuk menemukan terdakwa. Diskripsi yang semula kabur sekarang berubah menjadi seraut wajah yang lebih spesifik. Saksi mempunyai banyak waktu untuk mem-pelajari wajah ini dan mengingat fitur-fitumya. ..........................Keyakinan pasca-identifikasi mungkin dapat diprediksi melalui teori cognitive dissonance (disonansi kognitif) (Aronson, 1998). Teori disonansi memprediksikan bahwa begitu Anda mengkomitmenkan diri pada rangkaian tindakan tertentu, Anda akan termotivasi untuk menjastifikasi tindakan tersebut. Di dalam kasus identifikasi oleh saksi mata, begitu Anda telah mengidentifikasi seseorang sebagai pelaku kejahatan, tindakan itu akan dissonant (tidak konsisten) dengan kesadaran Anda, bahwa Anda tidak yakin terhadap kebenaran identifikasi PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



28



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Anda. Ketidakkonsistenan itu membuat Anda merasa tidak nyaman. Sangat sulit untuk mengakui bahwa Anda mengidentifikasi orang yang salah, Jadi, cara paling bijaksana untuk me-ngurangi disonansi adalah dengan



menaikkan



tingkat



keyakinan



Anda.



Begitu



Anda



mengkomitmenkan diri pada identifikasi tertentu, Anda semakin yakin bahwa Anda mengidentifikasi orang yang tepat. g.



Bila Saksi Mata adalah Anak-anak Dibanding orang dewasa, anak- anak memberikan lebih sedikit informasi dan informasi yang agak kurang akurat ketika menjawab pertanyaanpertanyaan tentang apa yang mereka saksikan (Weljs, Wright, dan Bradfield, 1999). Arak-anak kira-kira sama akuratnya dengan orang dewasa ketika melihat lineup atau hamparan foto-foto, tetapi hanya bila pelaku yang sebe¬namya ada di dalam barisan itu. Bila pelaku yang sebenarnya tidak ada di dalam lineup, anak-anak lebih buruk dibanding orang dewasa dalam hal ini. Beberapa peneliti berpendapat bahwa kelemahan ini dapat diatribusikan pada sugestibilitas yang lebih besar pada anak-anak (Beale, Scmitt, dan Dekle, 1995). Ada kemungkinan bahwa hanya dengan diminta melihat lineup menyiratkan kepada anakanak bahwa orang dewasa yang melaksanakan lineup itu ingin agar mereka menemukan si penjahat di antara foto-foto atau di antara orangorang yang dijajarkan dalam lineup. Komentar petugas polisi seperti "Kami rasa mungkin inilah orangnya" sangat mungkin mempenga-ruhi anakanak. Masalah khusus yang terkait dengan kesaksian anak-anak akan didiskusikan dengan lebih lengkap di bagian lain di bab ini.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



29



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN



Kesalahan di dalam ingatan dapat terjadi di semua tahap di da-lam prosesnya. Sebuah informasi mungkin tidak ditandai dengan baik. Arus informasi melanda kita setiap hari. Kita hanya memper-hatikan dan mengencode sebagian kecil informasi tersebut. Bahkan jika kita sengaja berusaha memperhatikan, perhatian kita kadangkadang berpindah sekejap dan sebuah informasi penting mungkin tidak tersimpan. Proses encoding tidak sempurna. Apa yang dapat kita simpan di dalam ingatan adalah replika selektif dan tidak persis sama dari apa yang kita indera. Kedua, ada ketidaksempurnaan dalam proses penyimpanan. Jejak ingatan kita - representasi biokimiawi pengalaman kita di otak - tampaknya mengalami kerusakan dengan berjalannya waktu. Kita bukan hanya cenderung menjadi lupa dengan berjalannya waktu, ingatan kita juga menjadi lebih rentan untuk direvisi dan untuk mengalami kerusakan (Flin, Boone, Knox, dan Bull, 1992). Terakhir, bahkan jika jejak ingatan disimpan dengan sempurna di otak, distorsi dapat terjadi selama proses retrieval. Kita rnungkin tidak memiliki isyarat yang kita butuhkan untuk menemukan tempat dan mengembalikan ingatan yang telah kita simpan ke tempatnya semula (Hunt dan Ellis, 2002).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



30



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN



1.



Jelaskan dampak kesaksian saksi mata!



2.



Jelaskan pandangan system hukum terhadap kesaksian saksi mata!



3.



Jelaskan konstruksi dan rekonstruksi ingatan saksi mata!



4.



Jelaskan bias (faktor) yang mempengaruhi akurasi kesaksian!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



31



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB IV INTEROGASI (INTERROGATION) Kompetensi dasar Memahami teknik interogasi Polisi yang efektif berdasarkan perspektif psikologi.



Indikator hasil belajar 1.



Menjelaskan evolusi teknik interogasi;



2.



Menjelaskan kekuatan pengakuan bersalah;



3.



Menjelaskan teknik introgasi modern.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



32



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1.



Evolusi Teknik Interogasi Teknik-teknik interogasi polisi telah mengalami evolusi selama lebih dari satu abad. "Gudang senjata" untuk teknik-teknik interogasi telah dirampingkan hukum



yang



mengatur



menyempurnakannya



melalui



penggunaan pengalaman



kekuatan polisi.



oleh Richard



polisi Leo



dan (1992)



mengatakan bahwa teknik-teknik tersebut semakin lama semakin canggih, dari kekerasan fisik langsung (the traditional third degree), penyiksaan fisik terselubung yang tidak meninggalkan jejak (covert third degree), sampai koersi psikologis murni (psychological third degree). Bentuk-bentuk awal penganiayaan fisik yang digunakan oleh potugns polisi kadang-kadang cukup imajinatif. Sebelum tahun l930, polisi seringkali menggunakan pukulan dan kebrutalan untuk mendapatkan pengakuan bersalah dari tersangka. Pelbagai macam penyiksaan fisik itu meliputi antara lain: memukul dengan tinju, gagang senjata, pipa karet, dan pentungan polisi; membakar kulit dengan cerutu atau rokok; menggunakan kejutan listrik; memelintir buah zakar; dan merenggut atau mengangkat tersangka perempuan dengan mencengkeram rambutnya (Skolnick dan Fyfe, 1993). Pada tahun 1931, sebuah komisi pemerintah yang diketuai oleh Attorney General (Kepala Departemen Kehakiman dan Kepala Pe-nasihat Hukum Presiden AS) George Wickersham membuat laporan yang menjadi katalisator perubahan. Report on Larvlessness in Law Enforcement (Laporan Pelanggaran Hukum dalam Penegakan Hukum) mendokumentasikan penganiayaan yang dilakukan secara meluas oleh polisi dan memfokuskan perhatiannya pada perlakuan terhadap tersangka yang ditahan polisi. Publisitas dan hukum yang mengikutinya menyebabkan berkurangnya penganiayaan fisik lang-sung dan beralih ke bentuk-bentuk siksaan yang lebih terselubung, termasuk "water cure" (terapi air), yaitu menekan kepala tersangka ke dalam toilet sampai nyaris terbenam, atau menuangkan air ke lubang hidung tersangka yang berbaring telentang. Tersangka yang tidak kooperatif dapat dipegang dengan posisi terbalik, dengan kepala di bawah dan kaki di atas, di luar jendela gedung atau ujung tangga yang tinggi. Atau, beberapa buku telepon ditumpuk di atas kepala PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



33



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tersangka.



Jika



buku-buku



itu



dipukul



dengan



tongkat



polisi



akan



mengakibatkan kesakitan yang tak tertahankan tetapi tidak meninggalkan bekas luka atau lebam sedikit pun. Tersangka mung-kin dipaksa untuk berdiri tegak selama berjam-jam secara terus-me-nerus atau wajahnya ditekankan pada tubuh mayat di kamar mayat (Leo, 1992). Siksaan fisik dapat dikombinasikan dengan deprivasi, isolasi, dan intimidasi. Deprivasi tidur adalah cara adalah cara yang sangat efektif untuk menurunkan resistensi tersangka, dan dengan menunda pemberian makanan, air, dan izin untuk pergi ke toilet juga dapat membuat tersangka lebih mau mengaku. Isolasi di sel yang gelap dan dingin (disebut sel "incommunicado") kadang-kadang digunakan untuk membujuk tersangka agar mau mengaku. Seperti halnya Report on Lawlessness in Laic Enforcement yang menjadi pencetus bagi beralihnya kebrutalan langsung ke kebrutalan fisik terselubung, sejumlah keputusan hukum (khususnya selama tahun 1960an) menjauhkan polisi dari tindakan penyiksaan fisik langsung ke bentuk-bentuk koersi psikologis. Sejak tahun 1961, pengakuan bersalah secara umum dianggap tidak dapat diterima jika dinilai merupakan hasil paksaan berupa siksaan fisik, deprivasi tidur atau makanan, isolasi dalam jangka-panjang, ancaman kekerasan, janji mendapat hukuman yang lebih ringan, atau janji dibebaskan dari tuntutan (Culombc v. Connecticut, 1961 ; Reck v. Pate, 1961; Town-send v. Swain, 1963; David v. North Carolina, 1966). Sejak keputusan Miranda v. Arizona tahun 1966, semua tersangka harus diberi tahu hak-hak konstitusional mereka untuk tidak berbicara dan untuk mendapatkan pengacara yang hadir selama proses interogasi. Jika Anda pernah melihat drama polisi di televisi, proses membacakan hak-hak Miranda kepada tersangka mungkin tidak asing bagi Anda. Ada empat bagian di dalamnya, yaitu: a.



You have the right to remain silent. Anything ton say can be used against you in a court of law;



b.



You have the right to have an attorney present during questioning; PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



34



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



If you cannot afford an attorney, you have the right to have an attorney appointed to you prior to the questioning; dan



d.



Do you understand these rights as I have explained them to you?



Arti diatas : a.



Anda berhak untuk tidak berbicara. Apapun yang Anda katakan dapat digunakan untuk rnelawan Anda di pengadilan;



b.



Anda berhak mendapatkan pengacara yang hadir selama Anda diinterogasi;



c.



Jika Anda tidak mampu menyediakan pengacara sendiri, Anda berhak mendapatkan pengacara yang ditunjuk untuk Anda sebelum Anda diinterogasi;



d.



Apakah Anda mengerti hak-hak yang telah saya jelaskan tadi?



Jika tersangka belum "di Miranda," maka pengakuan bersalah apa pun yang diberikannya dapat dikesampingkan di dalam persidangan. Hal yang mengejutkan, hanya sekitar 20% tersangka yang ditahan polisi yang memilih menggunakan hak Miranda mereka. Delapan puluh persen lainnya melepaskan hak-haknya itu dan diinterogasi penuh tanpa kehadiran pengacara (Leo, 1996). Tidak jelas, mengapa begitu banyak orang melepaskan hak-hak Miranda mereka. Yang jelas, kita terbiasa melepaskan hak-hak kita. Kita begitu sering



melakukannya.



Kita



menandatangani



waiver



(surat



pernyataan



mele¬paskan hak untuk menuntut) ketika membuka rekening di bank, kita menandatangani loaiver ketika ganti dokter atau dokter gigi, dan secara rutin kita mengklik tombol "setuju" menyusul serangkaian kesepakatan privasi legalistik yang panjang di situs-situs Web. Detektif polisi yang menginginkan agar



tersangkanya



menjawab



per-tanyaan-pertanyaan



mereka



telah



mengembangkan pelbagai cara untuk tidak memberikan tekanan pada hak-hak Miranda mereka. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan probabilitas pelepasan hak tersebut. Richard Leo menyatakan, "...polisi secara rutin membaca-kan peringatan Miranda dengan nada suara asal-asalan dan dengan cara yang ritualistik. Ini secara efektif menunjukkan bahwa peri-ngatan Miranda itu tidak PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



35



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



lebih dari sekadar basa-basi birokratik" (Leom 1992). Tersangka yang benarbenar tidak bersalah mungkin melepaskan hak-haknya karena merasa bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan, dan tersangka yang bersalah mungkin melakukan hal itu karena tidak ingin memberikan kesan tidak kooperatif. Terakhir, kebanyakan tersangka mungkin tidak dapat bersikap tenang dan berpikir dengan jemih ketika ditahan. Banyak yang tidak sepenuhnya menyadari bahwa mereka telah melepaskan hak-hak mereka. Keputusan-keputusan yang dikutip di atas mungkin memberi-kan kesan bahwa hanya pengakuan bersalah yang sepenuhnya suka-rela yang dapat digunakan untuk melawan terdakwa di pengadilan. Hal ini hanya berlaku jika kita menggunakan definisi ekspansif untuk kata "sukarela." Untuk mengevaluasi "kesukarelaan," Mahkamah Agung memerintahkan agar pengadilan melihat "totalitas situasi-nya," situasi di seputar pengakuan bersalah itu (Columber v. Connecticut, 1961). Di sejumlah keputusan yang dikeluarkan selama 30 tahun terakhir, pengadilan telah mengizinkan polisi untuk menggunakan pelbagai macam kebohongan kreatif dan trik-trik teatrikal untuk membujuk tersangka agar mau mengaku. Polisi diizinkan untuk menyusun line up (Lineup adalah prosedur identifikasi pelaku kejahatan oleh saksi mata. Polisi menjajarkan beberapa orang vang menunjukkan ciri-ciri yang mirip dengan diskripsi saksi mengenai pelaku kejahatan yang dilihatnya. Dari ruang yang terpisah dengan ruang lineup, saksi diminta menunjuk orang yang dilihatnya melakukan tindak kejahatan yang sedang disidik. Biasanya kedua ruangan dipisahkan dengan kaca satu-arah, di mana saksi dapat me-lihat para "tersangka" tetapi para "tersangka" tidak dapat melihat saksi.) palsu dan mengatakan kepada tersangka bahwa seorang saksi mata fiktif telah menunjuk dirinya (People v. McRae, 1978); untuk memberi tahu tersangka sebuah kasus pembunuhan bahwa korbannya telah "pulih kesehatannya" dan mengidentifikasi dirinya sebagai



orang



yang



menyerangnya



(Collins



v.



Brierly,



1974);



untuk



menempatkan informan polisi di ruang tahanan untuk ber-pura-pura menjadi teman satu sel tersangka dan menjanjikan perlin-dungan kepada tersangka dari gangguan tahanan lain yang senang melakukan kekerasan jika ia mau mengaku bersalah (Arizona v. Fulminante, 1991); serta menempatkan PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



36



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tersangka di sebuah sel dan tidak boleh menerima pengunjung atau panggilan telepon selama 16 hari (Davis v. North Carolina, 1966). Masing-masing hakim harus memutuskan apakah pengakuan bersalah tertentu dibuat di bawah paksaan dan apakah pengakuan bersalah itu dapat diterima di persidangan. Meskipun semua penga-dilan mungkin akan setuju bahwa pengakuan bersalah yang diperoleh melalui kebrutalan fisik adalah ilegal, tetapi apa yang dianggap merupakan koersi psikologis jauh lebih ambigu (tidak jelas). Apakah koersi terjadi atau tidak seringkali tidakjelas dan hanya didasarkan pada informasi yang disodorkan kepada hakim. Jika seorang terdakwa mengklaim bahwa polisi telah mengancam atau mengintimidasi dirinya, dan polisi menyangkal pernyataan terdakwa, maka sulit bagi hakim untuk mempercayai pernyataan tersangka. Pengacara menyebut perdebatan itu "swearing contest" ("lomba sumpah": polisi bersumpah bahwa tidak ada koersi dan terdakwa bersumpah bahwa koersi itu ada). Polisi lah yang biasanya keluar sebagai pemenang. 2.



Pengakuan Bersalah Pada suatu malam di bulan Oktober 1995, Susan Smith membawa kedua orang anak laki-lakinva. Michael, 3 tahun, dan Alex, 14 bulan untuk pergi makan pizza. Seperti ibu yang baik lainnya, ia mendudukkan kedua anaknya di kursi bersabuk pengaman di mobilnya sebelum menjalankan mobilnya, sepulang makan malam. Ia menyetir ke arah John Long Lake, ke luar dari mobilnya, menutup pintu mobilnya, lalu mendorong mobilnya ke arah danau. Perlahanlahan mobil itu terbenam bersama kedua anak laki-laki itu di dalamnya. Tetapi, bukan cerita itu yang disampaikan Susan Smith kepada polisi. Ia memberikan cerita yang sama sekali berbeda tentang kejadian malam itu. Ketika ditanyai, ia menceritakan bahwa ia dihadang dan dirampok oleh seorang pria Afrika-Amerika. Pria itu menariknya ke luar dan mobil lalu melarikan mobil bersama anak-anaknya. Ia muncul di layar televisi nasional. Wanita itu menangis terisak-isak dan memohon kepada perampok fiktifnya untuk PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



37



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



melepaskan kedua anaknya. Sebuah sket komposit perampok fiktif itu muncul di surat-surat kabar dan majalah-majalah di seluruh negeri. Selama berhari-hari Ny. Smith tetap bertahan dengan ceritanya. Tetapi, ketika penyidikan dilakukan, beberapa petugas polisi mulai meragukan ceritanya. Mereka mulai curiga bahwa wanita itu lah yang bertanggung javvab atas lenyapnya kedua anaknya. Dalam usahanya mengungkap kebenaran, sherif setempat memberikan cerita bohong kepadanya. Sherif itu. mengatakan bahwa pada malam kejadian para petugasnya melaksanakan tugas pengawasan obat bius di dekat lokasi di mana perampokan mobil itu dikisahkan terjadi. Apa yangdilihat oleh para petugas polisi itu menunjukkan bahwa Ny.Smith berbohong. Dihadapkan pada informasi palsu ini, pertahanan Susan Smith akhirnya runtuh. la kemudian mengaku bahwa dirinya lah yang membunuh anak-anaknya. Kemampuan membongkar kebohongan hanyalah salah satu di antara beberapa alat psikologi yang dimiliki polisi selama menginterogasi seorang tersangka. Alat yang kuat ini kadang-kadang memungkinkan polisi membujuk tersangka yang bersalah untuk mengakui kejahatannya. Tetapi, di saat lain, alat yang sama menuntun tersangka yang lemah tetapi tidak bersalah mengakui kejahatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. KEKUATAN PENGAKUAN BERSALAH Tugas polisi adalah menemukan orang yang melakukan tindak kejahatan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk men-dukung keyakinan mereka akan kebersalahan tersangka. Analisis yang cermat terhadap tempat kejadian perkara (TKP) mungkin dapat memberikan bukti-bukti fisik, tetapi arahan dan bukti-bukti yang diungkap dengan menanyai saksi dan tersangkalah yang seringkali menimbulkan keyakinan akan kebersalahan tersangka. Jika polisi yakin bahwa seseorang bertanggung jawab atas sebuah tindak kejahatan artinya, jika orang itu adalah seorang tersangka maka tuju-an menanyainya adalah untuk mendapatkan pengakuan bersalah darinya. Ada beberapa studi yang meneliti tentang seberapa sering interogasi berujung dengan pengakuan bersalah. Kira-kira antara 39% hingga 48% tersangka membuat pengakuan PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



38



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



bersalah penuh ketika diwawancara oleh polisi, dan 13% sampai 16% tersangka lain membuat pernyataan yang kacau atau pengakuan bersalah parsial (Moston, Stephenson, dan Williamson, 1992; Softley 1980). Untuk pelbagai alasan, polisi lebih menyukai pengakuan bersalah dibanding bukti-bukti dalam bentuk lain. Pertama, pengakuan bersalah menghemat waktu. Proses pengumpulan bukti, menganalists bukti-bukti, dan menemukan serta menanyai saksi-saksi, yang berjalan lamban dan membosankan, dapat dipersingkat atau bahkan dihindari. Karena tersangka yang mengaku bersalah seringkali juga memberitahukan kepada interogatornya di mana bukti-bukti penting dapat ditemukan (misalnya, di mana senjata disembunyikan), maka bukti-bukti tambahan menjadi kurang begitu penting. Kedua, dan yang paling penting, sebuah pengakuan bersalah adalah hal terdekat yang dapat diperoleh penuntut untuk menguatkan tuduhannya. Dapat dimengerti jika para juri hampir selalu menjatuhkan keputusan bersalah kepada terdakwa yang mengakui tindak kejahatannya. Akibatnya, pengakuan bersalah menempatkan tersangka pada jalur cepat menuju keputusan bersalah. Penelitian membuktikan kekuatan. pengakuan bersalah. Di dalam sebuah studi mengenai dampak pengakuan bersalah, Saul Kassin dan Katherine Neumann (1997) meminta orang-orang yang berpura-pura menjadi anggota juri untuk membaca



ringkasan



empat



macam



persidangan



kriminal:



pencurian,



penyerangan, perkosaan, dan pembunuhan. Masing-masing persidangan berisi bukti-bukti tak-langsung yang lemah ditambah pengakuan bersalah, identifikasi oleh saksi mata, atau kesaksian saksi ahli karakter. Pengakuan bersalah menyebabkan angka keputusan bersalah sebesar 73%, secara signifikan lebih tinggi dibanding angka keputusan bersalah yang dihasilkan oleh bukti kuat kedua (kesaksian saksi mata). Di dalam studi-studi lanjutannya, pengakuan bersalah dinilai jauh lebih mem-beratkan dibanding bukti-bukti dalam bentuk lain, dan juga dianggap sebagai sebuah bukti yang pengaruhnya terhadap keputusan pengadilan paling kuat. Kadang-kadang pengacara pembela mengajukan argumentasi bahwa sebuah pengakuan bersalah diperoleh secara paksa oleh polisi dan tidak dapat diterima PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



39



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



oleh persidangan. Jika pembela berpendapat bahwa sebuah pengakuan bersalah tidak dilakukan secara suka rela, hakim akan diminta untuk memutuskan apakah pengakuan bersalah itu dapat diterima atau tidak dapat diterima. Hakim mungkin memutuskan bahwa sebuah pengakuan bersalah diberikan di bawah paksaan dan oleh karenanya tidak dapat diterima. Tetapi keputusan semacam itu jarang terjadi. Jika, sebaliknya, hakim memutuskan bahwa pengakuan bersalah itu dapat diterima, maka pengakuan bersalah itu disodorkan kepada tim juri bersama bukti-bukti lainnya. Di beberapa negara bagian, para anggota juri diperintahkan untuk memutuskan sendiri apakah sebuah pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, dan diperintahkan untuk mengabaikan pernyataan yang mereka yakini dibuat di bawah paksaan. Tetapi, meski-pun para juri memutuskan bahwa sebuah pengakuan bersalah diberikan di bawah paksaan, pengakuan bersalah itu cenderung tetap memberikan dampak pada keputusan mereka. Di dalam salah satu serangkaian studinya, Saul Kassin dan Holly Sukel (1997) meneliti apakah orang mampu mengabaikan pengakuan bersalah yang diberikan di bawah paksaan. Mock jurors ('Orang-orang yang diminta memainkan peran sebagai anggota juri. Untuk selanjutnya istilah "mock" diterjemahkan



sebagai



diterjemahkan'sebagai



"bohong-bohongan". "juri



bohong-bohongan,"



Jadi



"mock



"mock



jurors"



defendant"



diterjemahkan sebagai "terdakwa bohong-bohongan" dan se-terusnya) diminta membaca transkrip-transkrip persidangan yang tidak melibatkan pengakuan bersalah, yang melibatkan pengakuan bersalah yang di-berikan karena adanya sedikit tekanan, dan yang melibatkan peng-akuan bersalah yang diberikan di bawah tekanan yang tinggi. Di dalam versi transkrip dengan tekanan-rendah, tersangka mengaku bersalah segera setelah polisi mulai menanyainya. Di dalam versi tekanan-tinggi, tersangka diceritakan kesakitan, kedua tangannya diborgol ke belakang punggungnya, dan salah seorang petugas pcilisi mengayun-ayunkan pistolnya dengan sikap mengancam. Para juri bohongbohongan itu tidak mengalami kesulitan dalam menengraai bahwa pengakuan bersalah bertekanan tinggi itu diberikan di bawah paksaan, dan mereka melaporkan bahwa mereka mengabaikan pengakuan bersalah terpaksa itu. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



40



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tetapi ternyata keputusan yang mereka ambil menunjukkan hal yang sebaliknya. Di dalam kondisi bertekanan-rendah, 62% juri memutuskan tersangka bersalah; di alam kondisi bertekanan-tinggi, 50% juri memutuskan tersangka bersalah; dan di dalam kondisi tanpa pengakuan bersalah, hanya 19% yang memutuskan tersangka bersalah. Dilihat dengan cara lain, pengakuan bersalah yang diberikan secara paksa menaikkan angka keputusan bersalah sebesar 31%. Temuan ini konsisten dengan penelitian tentang kekuatan pengakuan bersalah lainnya. Untuk alasan yang jelas, tersangka yang bersalah biasanya menolak mengakui tindak kejahatannya kepada polisi. Polisi berusaha menghancurkan resistensi ini melalui proses interogasi. 3.



Interogasi Modern Inti pendekatan Inbau, Reid, Buckley, dan Jayne adalah "sembilan langkah interogasi." a.



Langkah pertama, interogator menghadapi tersangka dengan ringkasan tindak kejahatan dan bukti-bukti (riil atau tiruan) yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam tindak kejahatan yang dimaksud.



b.



Di langkah kedua, interogator menawarkan beberapa kemungkinan excuses (alasan yang dapat dimaklumi) untuk tindak kejahatan yang dimaksud kepada tersangka. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menempatkan beban moral atas kesalahan itu kepada orang lain (misalnya kaki tangannya atau korban). Selanjutnya,



c.



di langkah ketiga, interogator secara persisten memotong pernyataan tersangka yang berusaha mengingkari keterlibatannya dalam tindak kejahatan yang dimaksud, lalu kembali ke moral excuses yang sebelumnya ditawarkan.



d.



Langkah keempat adalah mengatasi penjelasan yang ditawarkan tersangka untuk mendukung pengingkarannya. Misalnya, seseorang yang dituduh terlibat perampokan bersenjata mungkin menyatakan bahwa ia PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



41



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tidak memiliki senjata api, atau bahwa ia tidak mernbu-tuhkan uang, atau bahwa sikap religiusnya yang kuat mencegahnya untuk melakukan tindak kejahatan semacam itu. e.



Langkah kelima adalah upaya mengembalikan fokus perhatian tersangka, yang mungkin menarik diri setelah menjalani proses interogasi yang panjang dan intensif. Pada tahap ini, petugas harus tampak tulus dan memahami. Ia mungkin mendekati tersangka dan menyentuhnya, misalnya "menepuk bahunya atau, jika tersangkanya perempuan, memegang tangannya dengan lembut" (h. 80).



f.



Saat



prosesnya



mencapai



langkah



keenam,



tersangka



biasanya



menunjukkan tanda-tanda "menyerah" dan interogator disarankan untuk mempertahankan kontak-mata dengan tersangka dan menggerakkannya ke arah pengakuan bersalah. g.



Langkah ketujuh adalah menyusun kembali isunya menjadi sebuah pilihan: melakukan tindak kejahatan yang dimaksud dengan alasan yang kuat atau melakukan tindak kejahatan dimaksud tanpa alasan yang kuat.



h.



langkah kedelapan adalah mendapatkan pengakuan bersalah penuh.



i.



langkah kesembilan menuliskan pengakuan bersalah itu lalu tersangka diminta menandatanganinya.



Meskipun prosedur step-by-step itu menangkap alur interogasi pada umumnya, tetapi beberapa aspek psikologis yang kuat dalam proses itu membutuhkan perhatian khusus. Di dalam analisis mereka terhadap taktik-taktik interogasi, Saul Kassin dan Karlyn McNall (1991) mengidentifikasi dua strategi dasar yang digunakan oleh pe-tugas polisi, yaitu: maksimalisasi dan minimalisasi. Maksimalisasi dilakukan dengan menekankan kekuatan bukti-bukti yang membe-ratkan



terdakwa



dan



mengatakan



kepada



terdakwa



bahwa



hukumannya mungkin sangat berat jika ia tidak mau mengakui tindak kejahatannya. Minimalisasi dilakukan dengan mengatakan kepada tersangka bahwa tindak kejahatannya dapat dipahami dan dapat dibenarkan. Kedua macam strategi ini menghindari janji-janji keringanan hukuman yang bersifat PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



42



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



langsung ("hakim akan bersikap lunak pada Anda jika Anda mau mengakui perbuatan Anda") dan ancaman hukuman yang bersifat langsung ("kalau Anda tidak mengakui perbuatan



Anda,



hakim



akan memborgol Anda



dan



melemparkan kuncinya entah ke mana"). Maksimalisasi menyiratkan ancaman hukuman berat dan minimalisasi menyiratkan janji keringanan hukuman. Maksimalisasi seringkali dilakukan dengan membuat tersangka terkesan dengan kekuatan bukti-bukti yang melawan dirinya. Kadang-kadang memang ada bukti-bukti (misalnya seorang sakai mata yang melihat tersangka di tempat kejadian) yang menunjukkan keterlibatan tersangka. Jika tidak ada bukti-bukti riil, polisi serirugkali berbohong tentang adanya bukti-bukti itu. Mereka mungkin menga-takan bahwa mereka memiliki saksi mata, atau menemukarn sidik jari, contoh rambut, atau jejak ban yang mengaitkan tersangka pada tindak kejahatan yang dimaksud. Polisi bisa sangat kreatif dalam usahanya meyakinkan tersangka bahwa bukti-bukti yang melawan dirinya cukup banyak. Richard Ofshe dan Richard Leo (1996) rnendokumentasikan beberapa macam usaha kreatif tersebut. Mereka mencatat bahwa "... seorang investigator hanya dibatasi oleh imajinasinya dan kemampuannya untuk berbohong secara meyakinkan" (h. 1033). Sebagai contoh, salah seorang interogator mengatakan bahwa ia memiliki foto-foto satelit yang memperlihatkan tersangka sedang meninggalkan rumah di mana tindak kejahatan itu terrjadi. Interogator lainnya menggores jari telunjuk seorang laki-laki rnuda yang dituduh menembak dua orang, lalu mengatakan kepada laki-laki muda itu bahwa dengan "neutronproton-negligence-intelligence test" (tes kecerdasan-kelalaian-proton-neutron) dari goresan itu dapat mendeteksi apakah tersangka pernah menembakkan senjatanya. Interogator yang ketiga mengatakan kepada tersangka bahwa gambar terakhir yang dilihat oleh korban pembunuhan akan tercetak selamanya di retina korban. Gambar tersebut - yang mungkin akan menunjukkan gambar tersangka - saat itu sedang dicetak seperti negatif foto. Keterangan-keterangan yang terkesan ilmiah itu amat sulit dibantah oleh tersangka. Tersangka mungkin merasa yakiri bah-wa tidak ada seorang pun yang berada di sekitar tempat kejadian yang mungkin melihatnya, tetapi ia tidak dapat seyakin itu bila diberi PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



43



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tahu bahwa dirinya dapat dilihat oleh satelit yang melayang jauh tinggi di angkasa. Minimalisasi biasanya dilakukan dengan menyebutkan beberapa alternatif motif untuk melakukan tindak kejahatan tertentu, yang secara moral tidak begitu memuakkan. Sebagai contoh, seseorang yang dituduh melakukan perampokan bersenjata mungkin mene-rima pertanyaan-pertanyaan yang mengisyaratkan adanya penjelasan terhormat dibalik tindak kejahatan yang dimaksud, seperti "Apakah Anda telah merencanakan semua ini atau hal itu terjadi begitu saja karena dorongan situasi saat itu?" atau "Apakah ini merupakan ide Anda sendiri atau apakah ada orang lain yang membuat Anda terinspirasi?" atau "Saya yakin bahwa uang ini adalah untuk ke-luarga Anda, mungkin untuk membayar beberapa tagihan di rumah. Hal itu Anda lakukan demi keluarga 'kan?" ( Inbau dan kawan-ka-wan, 2001, h. 167). Bahkan dalam kaitannya dengan tindak kejahatan yang menjijikkan seperti perkosaan atau pencabulan terhadap anak, interogator disarankan untuk bersikap simpatik kepada tersangka, misalnya dengan mengatakan bahwa seseorang, dalam situasi serupa, mungkin akan melakukan tindakan yang sama dengannya. Untuk kejahatan seksual, Inbau dan kawan-kawan menyarankan kepada interogator untuk memberikan komentar-komentar seperti: Sebagai manusia kita terbiasa menganggap bahwa diri kita amat jauh dari sifatsifat kebinatangan, tetapi sebenarnya kita hanya menipu diri sendiri. Dalam masalah seks, kita amat dekat dengan kebanyakan binatang. Jadi jangan berpikir bahwa Anda adalah satu-satunya - atau bahwa anda hanya salah satu di antara segelintir orang - yang pernah melakukan perbuatan semacam ini. Ada banyak orang lain yang berbuat seperti ini, dan ini terjadi setiap hari (h. 99). Joe, gadis ini sebenarnya ikut bersenang-senang dengan membiarkan Anda mencium dan merasakan kelembutan buah dadanya. Baginya, itu sudah cukup. Tetapi laki-laki di mana pun sama saja. Adabatas un¬tuk godaan dan rangsangan yang masih dapat mereka terima, setelah itu sesuatu harus diberikan kepadanya. Perempuan mestinya menyadari tentang ini, dan jika ia PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



44



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tidak mau meneruskan sampai selesai, ia harus menghentikannya dengan cara seperti yang dilakukan gadis ini terhadap Anda (h. 109). Jastifikasi semacam itu membuat tindak kriminal itu tampak nyaris sebagai perbuatan yang lumrah (misalnya "hal semacam ini terjadi setiap hari") dan membelokkan kesalahan dari si penjahat ke orang lain (misalnya "seperti apa yang dilakukan gadis itu kepadamu"). Implikasinya adalah bahwa tindakan si kriminal dianggap masuk akal dan konsekuensinya mungkin tidak terlalu serius. Tersangka ditawari pilihan yang terbatas, "...pilihan antara motivasi yang tak termaafkan atau memuakkan untuk melakukan tindak kejahatan dimaksud dan tindakan yang dapat diatribusikan sebagai kesalahan atau kelemahan yang manusiawi" (h. 165). Interogasinya berupa situasi yang secara psikologis sangat kuat dan dikontrol ketat. Tersangka secara sosial diisolasi di dalam situasi asing dan "tandus", di mana polisi mengontrol segalanya, mulai dan pencahayaan dan tata ruang sampai isi dan kecepatanpembicaraan. Meskipun interogator tampak masuk akal dan bahkan simpatik, tersangka sebenarnya menghadapi tekanan yang tanpa henti dan terkonsentrasi. Jika polisi yakin bahwa si tersangka bersalah, apapun tindakan polisi berisi pesan sederhana: Kami tahu kamu melakukannya, sia-sia saja mengingkari kesalahanmu, dan juri mana pun yang melihat buktinya akan memberikan suara yang menyatakan bahwa kamu bersalah. Untuk mengurangi resistensi tersangka, polisi me-nawarkan alasan yang dapat menyelamatkan wajahnya: Mungkin tersangka berada di bawah pengaruh obat, mungkin korban mem-provokasinya, mungkin ia sedang dalam keadaan "teler/mabuk" selama kejadian. Mungkin, ia menderita semacam gangguan kepribadian ganda dan tindak kejahatannya dilakukan oleh salah satu kepribadian terpendamnya. Mungkin kehormatan tersangka sengaja disinggung dengan mengatakan kepadanya bahwa pengakuan ber-salah penuh adalah tindakan'bermoral atau jantan. Taktik-taktik interogasi ini cenderung menyebabkan tersangka yang bersalah "menyadari bahwa permainan telah berakhir dan ia tertangkap," dan menyebabkan tersangka yang tidak bersalah "mempersepsi bahwa situasinya PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



45



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



menimbulkan frustrasi, tidak riil, putus asa, dan condong ke arah tanpa harapan." (Ofshe dan Leo, 1997, h. 1010). Situasi tidak riil dan tanpa harapan in membuat sebagian ter-sangka yang sebenarnya tidak bersalah mengaku bersalah. Wawancara Kognitif. Salah satu alternatif yang menjanjikan dikem-bangkan dan disempurnakan oleh Ron Fisher dan Edward Geisel-man (1992).Teknik ini yang disebut cognitive interview (wawancara kognitif) melibatkan prosedur subtil bertahap yang dirancang



un-tuk



membuat



saksi



merasa



santai



dan



secara



mental



dikembalikan ke sekitar konteks kejahatan yang dilihatnya. Tujuannva adalah meningkatkan perolehan kembali informasi (yang tersimpan di dalam ingatan) dan sekaligus menghindari meningkatnya sugestibilitas akibat hipnosis. Seorang



pewawancara



membimbing



saksi



yang



melalui



menggunakan beberapa



teknik ini dengan



tahapan.



Di



dalam



lembut



Langkah-1,



pewawancara berusaha mengurangi kecemasan saksi, mengembangkan keakraban, dan membantu saksi untuk berkonsentrasi. Saksi dirninta melaporkan apa yang terjadi tanpa disela, sehing-ga menghindari pertanyaan yang sugestif dari pewawancaranya. Di dalam Langkah-2, saksi menutup matanya dan secara mental berusaha kembali ke konteks kejahatan. la menggambarkan



secara



mental



keadaan



di



sekitar



TK^kejelasan



penglihatannya, suara-suara yang didengarnya, perasaan-perasaan yang dirasakannya saat itu. Langkah-3 melibatkan penggalian lebih lanjut mengenai gambaran-gambaran dan tindakan-tindakan yang dilaporkan oleh saksi. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua informasi yang relevan telah dikeluarkan. Selanjutnya, pelbagai kejadian diingat kembali dengan urutan yang berbeda -bergerak maju dari awal sampai akhir, lalu bergerak mundur dari akhir ke awal. Langkah-4 adalah mengambil sudut pandang yang berbeda terhadap kejahatan itu, misalnya dengan melihat kejadian itu secara mental dari sudut pandang pelaku dan korban. Rekoleksi ini direkam oleh pewawancara dan kemudian dibacakan kembali kepada saksi untuk menemukan kesalahan atau kelupaan. Terakhir, di dalam Langkah-5, la tar belakang informasi dikumpulkan, PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



46



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dan ditekankan bahwa saksi harus memberi tahupewawancara bila ia memikirkan informasi baru. Secara keseluruhan, teknik ini melibatkan proses membuat saksi merasa santai, memberikan pelbagai kesempatan untuk melaporkan semua hal yang dilihatnya, dan menghindari pertanyaan yang koersif atau mengarahkan (Fisher, 1995). Sayangnya, penggunaan teknik kognitif ini mengharuskan polisi mengadopsi gaya wawancara yang sangat berbeda dari gaya mereka biasanya. Perugas polisi terbiasa menginterogasi tersangka kejahatan. Seperti diuraikan di Bab 2, mereka menerima latihan ekstensif mengenai cara mengorek informasi dari "interviewees" yang tidak mau memberikan informasi. Seperti dikatakan oleh Fisher dan Geiselman, sulit bagi polisi untuk beralih dari gaya interogasinya yang koersif dan direktif ketika mewawancarai saksi, yang bukan tersangka. Ber-dasarkan penelitian yang memperlihatkan bahwa wawancara kognitif meningkatkan ingatan tentang informasi yang akurat tanpa meningkatkan sugesubilitas saksi, kepolisian di England dan Wales sekarang menerima latihan mengenai teknik ini. Kepolisian di Amerika Serikat tidak menggunakan wawancara kognitif secara rutin. Laporan saksi mata bergantung pada ingatannya. Dalam keadaan tertentu, psikolog dan pengacara sangat skeptis terhadap ingatan saksi mata. Jika tuduhan tindakan kejahatan didasarkan pada kesaksian anak kecil, atau didasarkan pada ingatan yang tidak dapat diakses kembali setelah bertahuntahun atau berpuluh-puluh tahun kemudian, maka sangat beralasan untuk meneliti dengan cermat ingatan-ingatan ini dari dekat.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



47



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN Teknik-teknik interogasi polisi telah mengalami evolusi selama lebih dari satu abad. "Gudang senjata" untuk teknik-teknik interogasi telah dirampingkan hukum yang mengatur penggunaan kekuatan oleh polisi dan menyempurnakannya melalui pengalaman polisi. Richard Leo (1992) mengatakan bahwa teknik-teknik tersebut semakin lama semakin canggih, dari kekerasan fisik langsung (the traditional third degree), penyiksaan fisik terselubung yang tidak meninggalkan jejak (covert third degree), sampai koersi psikologis murni (psychological third degree).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



48



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN



1.



Jelaskan evolusi teknik interogasi!



2.



Jelaskan kekuatan pengakuan bersalah!



3.



Jelaskan teknik introgasi modern!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



49



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB V KOMPETENSI PSIKOLOGIS INTEROGATOR



Kompetensi dasar: Memahami kompetensi psikologis interogator dan prinsip-prinsip pemeriksaan psikologis untuk mendapatkan informasi / keterangan yang akurat.



Indikator hasil belajar: 1.



Menjelaskan anamnesa psikologi dalam pemeriksaan;



2.



Menjelaskan dinamika individu yang diinterogasi;



3.



Menjelaskan prinsip wawancara psikologi;



4.



Menjelaskan kompetensi psikologis interogator.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



50



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1.



Anamnesa Psikologi Dalam Pemeriksaan Tujuan suatu pemeriksaan adalah untuk mendapatkan kenyataan-kenyataan tentang apa yang ingin kita ketahui. Tetapi harus selalu diingat bahwa memaksa individu untuk berbicara adalah melanggar hak-hak azasi individu ybs. Oleh karena itu dalam setiap pemeriksaan antara lain senantisa perlu diperhatikan faktor psikologis dan efeknya. Seorang petugas pemeriksa dengan memperhatikan faktor psikologi, harus mampu menimbulkan keinginan mambantu diri sendiri pada terperiksa agar ia mau memberikan keterangan yang diberikan. Agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memuaskan, maka petugas pemeriksa sebelumnya membuat suatu rencana tertentu. Rencana ini dibuat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.



b.



Kasusnya 1)



Jenis, sifat dan kekhususan-kekhususan perkara yang dihadapi.



2)



Hal-hal di sekitar perkara tersebut.



Individu-individu yang perlu diperiksa, perlu dipelajari latar belakang kehidupan orang tersebut (anamnesa psikologis) yang meliputi : 1)



Kenyataan-kenyataan



psikologis



misalnya



mengenai



sifatnya,



kegemarannya, keadaan rumah tangganya, hubungan dengan seisi rumahnya dan sebagainya. 2)



Pengetahuan dan pengalaman pribadi si terperiksa.



3)



Usia, jemis kelamin dan tingkat kedewasaan si terperiksa.



4)



Riwayat pekerjaan si terperiksa.



Anamnesa psikologis itu penting untuk menentukan sikap dan perlakuan petugas pemeriksa terhadap si terperiksa dalam pemeriksaan tersebut. Berdasarkan data-data anamnesa psikologis tersebut di atas petugas pemeriksa



harus



mampu



memberikan



suatu



penilaian



mengenai



kedudukan si terperiksa dalam perkara, struktur kepribadiannya seperti PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



51



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



keadaan emosi, sikap maupun karakternya (khusus oleh psikolog), saransaran yang dapat dicapai dalam pemeriksaan tersebut. c.



Beberapa faktor kepribadian yang perlu dimiliki oleh petugas pemeriksa, antara lain : 1)



Kemampuan untuk menghadapi orang lain.



2)



Kemampuan untuk tidak cepat terpengaruh terutama oleh perasaan (prasangka).



3)



Kemampuan untuk bersabar dan mengendalikan diri.



4)



Kepercayaan terhadap diri sendiri.



5)



Kemampuan untuk menilai sesuatu dengan cepat dan kemampuan untuk bertindak obyektif.



2.



Dinamika Individu Yang Diinterogasi a.



Perhatikan Individunya Ada dua faktor yang menentukan sifat manusia yakni pembawaan sejak ia dilahirkan (heredity) dan lingkungan hidupnya (environment). Lingkungan akan menentukan apakah sifat-sifatnya yang dibawa sejak lahir itu akan berkembang



atau



tidak.



Interaksi



individu



dengan



dan



dalam



lingkungannya berpengaruh kepada sifat-sifat yang sudah ada padanya. Dalam berinteraksi dengan lingkungannya, seorang menangkap kesankesan dari luar dirinya melalui panca inderanya (lihat, dengar dan sebagainya) dan berpadu dengan kesan-kesan yang sudah ada dalam dirinya, yang berbeda pada setiap individu. Hal ini menimbulkan perbedaan sifat tabiat manusia, dan oleh karena itu untuk mengetahui pribadi seseorang tidak cukup mengenal individu saat ini tetapi harus mengetahui pula kehidupan sejak kecil dan kehidupan lingkungannya. Selanjutnya dalam perjalanan dan perkembangan hidupnya, seseorang mengalami aktivitas psikis sehingga berkembang fungsi psikis di setiap individu. Beberapa fungsi psikis yang ada dalam individu adalah fungsu berpikir, memori, emosi. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



52



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



Kenali Tipe Individunya Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa perlu mengetahui tipe individu yang akan diperiksa. Beberapa ilmu membahas typologi ini dengan sudut pandangnya masing-masing. Ada yang menghubungkan dengan raut mukanya, ada yang menghubungkan dengan bentuk tubuhnya, dengan tingkah lakunya dan sebagainya. Dalam makalah in akan dibedakan individu menjadi menurut arah perhatiannya. Jika perhatiannya ditujukan keluar yakni sekelilingnya maka individu ini bertype extroverse dan orangnya disebut extrovert. Seorang extrovert lebih mementingkan lingkungannya dari pada diri sendiri, dan umumnya



berhati



terbuka,



gembira,



ramah-tamah,



lancar



dalam



pergaulan, bersikap hangat. Golongan kedua adalah orang yang perhatiannya diarahkan ke dalam dirinya sendiri. Tipe ini disebut type introverse dan orangnya dinamakan introvert. Orang yang bertipe ini lebih mementingkan dirinya sendiri dan umumnya tertutup, pendiam, egoistis, senang mengasingkan diri, kurang bergaul. Perlu diketahui, jika seorang extrovert hidup bersama dengan seorang introvert, maka antara kedua orang tersebut akan terjadi ketegangan psikologis. Tetapi pada kenyataannya perbedaan yang ekstrim itu hanya terdapat pada sebagian kecil manusia saja, sebab antara kedua golongan itu ada golongan yang merupakan campurannya, yakni type ambiverse dan ternyata orang-orang ambivert jauh lebih banyak dari pada extrovert dan introvert. Hal ini perlu diketahui oleh pemeriksa agar pemeriksa dapat memahami, paling tidak dapat menduga bagaimana tabiat yang diperiksa sehingga akan memudahkan dalam menggali data yang dikehendaki.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



53



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Prinsip Wawancara Psikologi Dalam melakukan wawancara ada beberapa hal yang harus diperhatikan pewawancara: a.



Menguasai bahan yang akan diperiksa, misalnya seperti peraturan perundang-undangan, prosedur, jadwal kegiatan, dan sebagainya.



b.



Harus menguasai bahan-bahan yang akan ditanyakan, data-data yang dapat dianalisa dalam hubungan dengan masalah lain.



c.



Harus menguasai beberapa yang diperiksa, asing (penterjemah) gunakan bahasa sederhana dan benar, penguasaan bahasa memudahkan komunikasi / tanya jawab.



d.



Harus menghormati petunjuk yang diperiksa sepanjang hal itu tidak merugikan jalannya pemeriksaan.



Ada dua jenis pertanyaan, yaitu directed type dan non directed type. Namun pola pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan situasi perkembangan dalam proses pemeriksaan. a.



Directed type (pertanyaan langsung).



b.



Non directed type (pertanyaan tak langsung), misalnya : Menanyakan hahal lain tetapi akhirnya menuju kearah perbuatan pidana yang sedang diperikasa.



c.



Opened question type, yaitu pertanyaan yang dijawab secara bebas oleh tersangka.



d.



Closed question type, yaitu pertanyaan yang hanya memerlukan jawaban ya atau tidak.



e.



Direct & closed : sebaiknya diajukan apabila tersangka sudah terdesak.



Yang perlu diperhatikan selama wawancara berlangsung selain jawaban lisan adalah : a.



Sikap, gerak-gerik tersangka secara keseluruhan.



b.



Ekspresi saat diajukan pertanyaan, misalnya kaget, takut, pucat.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



54



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



Suara jelas atau terputus-putus, tertahan, kelihatan pikir-pikir dulu, takut memberi jawaban.



d.



Perubahan ekspresi, misalnya tadinya nampak tenang menjadi gelisah, pucat, berkeringat.



e.



Intonasi tersangka dalam menjawab, “ti…tid…tidak” sedangkan jawaban sebenarnya adalah “ya”.



4.



Kompetensi Psikologis Interogator a.



Kemampuan menghadapi orang lain



b.



Tidak sak wasangka



c.



Kemampuan mengekang diri



d.



Percaya diri



e.



Menilai dengan cepat dan obyektif



f.



Memahami perkara yang ditangani



g.



Memahami hal-hal di sekitar perkara yang ditangani



h.



Mengetahui latar belakang orang yang diawawancarai (tersangka atau saksi)



i.



Pandai mengajukan pertanyaan



j.



Tidak mem”black list”



k.



Tidak menyakitkan hati



l.



Mengenalkan diri dan menjelaskan maksud wawancara



m.



Tidak mengancam, menjanjikan, dan sebagainya



n.



Menciptakan suasana yang nyaman



o.



Merahasiakan sumber info



Prinsip-prinsip mengenal perilaku orang yang diinterogasi. Seorang pemeriksa perlu memahami perilaku terperiksa, meskipun tidak secara mendalam. Demikian juga dengan bagaimana perilaku terperiksa dalam hidup bersosialisasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami perilaku terperiksa antara lain adalah : a.



Perhatikan sifat dan kebiasaanya (habituasi) PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



55



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Dalam diri manusia, ada empat fungsi psikis yang menentukan sifat tabiatnya. Keempat fungsi psikis itu ditentukan paduan bawaan dirinya dan pengaruh lingkungan sosialnya. Atau merupakan proses konvergensi. Keempat fungsi psikis itu adalah fungsi pikir, fungsi perasaan, fungsi intuisi dan fungsi penginderaan. 1)



Bila terperiksa dominan fungsi pikirnya, ukuran penilainnya adalah benar atau salah berdasarkan logika pengetahuannya.



2)



Bila terperiksa dominan fungsi perasaannya, ukuran penilaiannya adalah senang atau tidak senang, suka atau tidak suka.



3)



Bila terperiksa dominan fungsi intuisinya, ukuran penilainannya lebih berdasarkan suara dan penglihatan batin atau firasatnya.



4)



Bila terperiksa dominan fungsi inderanya, ukuran penilaiannya tidak ada. Ia hanya mendasarkan apa adanya berdasarkan penangkapan inderanya atau hal-hal yang bersifat empiris.



Di antara keempat fungsi psikis tersebut, yang paling dominan adalah fungsi pikir dan fungsi perasaan, sedangkan kedua fungsi yang lain hanya sebagai pembantu. Tetepi biasanya pikiran melebihi lainnya. Pikirkanlah yang menuntun fungsi psikis lainnya. Yang jelas tidak ada satu fungsi psikis yang berdiri sendiri. b.



Kenali tipologi dan tendensi manusia. Dari banyak bahasan psikolog tentang tipologi manusia, di sini akan diambil tipologi berdasarkan Carl Gustav Jung, yaitu tipe ekstropert dan tipe introvert. Orang yang dominan pada tipe ekstropert merupakan tipe kepribadian yang ditandai dengan ciri-ciri perilaku untuk meningkatkan hubungan ke luar dengan dunia sekitarnya, yaitu obyek-obyek dan orang lain, sebagai kebalikan dari dunianya sendiri yang meliputi pikiran dan perasaan. Sedangkan tipe kepribadian introvert adalah kebalikannya, lebih mengarahkan perilakunya ke dalam dirinya sendiri daripada keluar lingkungan sosialnya.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



56



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Dengan memahami tipe kepribadian terperiksa yang dominan, maka akan lebih memudahkan pemeriksa dalam melakukan pendekatan untuk mengorek data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. c.



Pengaruh tekanan kelompok atau tekanan perorangan (deindividuasi) Pemeriksa harus menyadari hal ini. Pada saat melakukan perbuatannya, terperiksa mungkin tidak mampu menolak pengaruh kelompok atau pengaruh perorangan (misalnya : pimpinannya)



d.



Faktor imitasi, sugesti dan simpati Pemeriksa perlu mengetahui bahwa manusia dalam kehidupannya selalu melakukan interaksi dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Dari interaksi itu maka terperiksa mungkin melakukan perbuatannya karena faktor imitasi, sugesti, atau simpati. Faktor imitasi karena ingin merasa sama dengan orang lain atau lingkungan sosialnya. Misalnya berkelahi karena ia berimitasi dengan tokoh-tokoh jagoan di film. Faktor sugesti karena mengambil suatu perilaku orang atau kelompok dengan tanpa pertimbangan yang sadar. Misalnya ikut demonstrasi anarkhi karena larut dalam kelompoknya. Faktor simpati karena



tertarik dengan orang



lain



secara sadar



berdasarkan perasaan, dan bukan berdasarkan pikiran atau penalaran. Misalnya ikut mendaftarmenjadi sukarelawan ke negara lain karena merasa simpati dengan tokoh negara tersebut. e.



Kenali riwayat hidupnya (otobiografi) Pemeriksa harus mengenal riwayat hidup terperiksa. Sebab riwayat hidup merupakan kausalitas hidup seseorang. Agar memperoleh gambaran obyektif tentang riwayat hidup



sebaiknya dilakuakn pada setiap



kesempatan. Baik pada saat istirahat, saat makan dan lainnya, di mana komunikasi secara kekeluargaan dapat dilaksanakan. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



57



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Yang perlu diungkap dari riwayat hidup terperiksa antara lain :



f.



1)



Siapa orang tuanya.



2)



Kedudukannya dalam keluarga



3)



Status perkawinan



4)



Apa hobinya



5)



Bagaimana pergaulan sosialnya



6)



Bagaimana riwayat sekolah/kerjanya



7)



Dan sebagainya.



Motif-motif pada diri terperiksa Motif hidup seseorang mewarnai perilaku dan sikapnya. Selain faktor kausalitas hidup, faktor finalitas seperti tujuan hidup juga ditentukan oleh motif hidupnya. Demikian juga dengan aktivitas hidupnya. Pemeriksa harus mencoba meneliti motif hidup terperiksa agar pemeriksaan berjalan lancar sesuai tujuannya dan informasi yang akurat bisa diperoleh. Cara yang paling sederhana ialah dengan memperhatikan penampilannya sehari-hari, bagaimana cara berpakaiannya, bagaimana cara bicaranya, apa yang selalu dibicarakannya, siapa yang menjadi tokoh idolanya, apa saja bacaan yang disukainya, apa cita-citanya, apa hobinya dll. Kewajiban pemeriksa untuk mengenal faktor finalitas hidup terperiksa ialah agar bisa membaca perilaku dan sikapnya. Pengenalan pribadi dari diri terperiksa akan membantu memperlancar jalannya pemeriksaan.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



58



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN Proses peradilan pidana membutuhkan informasi dari saksi, korban dan tersangka, karena baik polisi, jaksa maupu hakim tidak melihat sendiri kejadian perkara. Tetapi polisi, jaksa dan hakim harus membuat keputusan berdasarkan informasi yang ada. Oleh karena itu peran saksi menjadi penting. Dalam konsep psikologi, memori saksi sangat rentan, karena banyak faktor yang menyebabkan informasi menjadi kurang akurat. Dibutuhkan teknik psikologi untuk mengurangi bias informasi yang terjadi. Dua teknik yang biasa digunakan adalah hipnosis dan wawancara kognitif. Untuk dapat melakukan kedua teknik ini dibutuhkan ketrampilan, »dis finilah psikologi forensik diperlukan untuk memberikan pelatihan ketrampilan tersebut. Teknik ini terutama diperlukan saat penggalian kesaksian awal (di kepolisian), karena pada saat itulah Berita Acara Pemeriksaan disusun. Hal yang membuat sulit adalah polisi selama ini sudah terbiasa melakukan interograsi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menuntun dan menekan. ( DR. Yusti Probowati R ; PERAN PSIKOLOGI DALAM INVESTIGASI KASUS TINDAK PIDANA ; Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences 2008; 1(1): 26-31 ;



Asosiasi Forensik Indonesia ).



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



59



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN 1.



Jelaskan anamnesa psikologi dalam pemeriksaan!



2.



Jelaskan dinamika individu yang diinterogasi!



3.



Jelaskan prinsip wawancara psikologi!



4.



Jelaskan kompetensi psikologis interogator!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



60



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



BAB VI PSIKOLOGI PEMERIKSAAN



Kompetensi dasar: Memahami teknik atau cara cara psikologis dalam mendapatkan informasi (interogasi) baik terhadap tersangka, saksi, maupun korban.



Indikator hasil belajar: 1.



Menjelaskan mekanisme pertahanan diri (defense mechanism);



2.



Menjelaskan tinjauan psikologi terhadap perilaku kriminal;



3.



Menjelaskan peran psikologi dalam pemeriksaan tersangka dan saksi;



4.



Menjelaskan metode pemeriksaan psikologi.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



61



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



1.



Mekanisme Pertahanan Diri (Defense Mechanism) Manusia selalu berjuang untuk mempertahankan keseimbangan dalam dirinya. Kalau ia merasa egonya terancam ia akan mencari suatu suatu cara untuk melindungi diri. Mekanisme pertahanan diri adalah cara bertingkah laku yang digunakan individu untuk melindungi diri terhadap kecemasan yang diakibatkan oleh frustrasi. Ada beberapa macam tingkah laku yang dapat dianggap sebagai mekanisme bela diri : a.



Represi Yaitu kecenderungan individu untuk melupakan (menekan ke dalam alam bawah sadar) segala hal yang menyebabkannya merasa cemas dan gelisah.



b.



Reaction Formation Yaitu seorang menyembunyikan motif yang ada pada dirinya, dan memperlihatkan tingkah laku yang bertolak belakang dengan motif tersebut. Contoh : Seorang anak membenci ibunya namun ia sadar bahwa motif ini tidak baik dan menimbulkan rasa bersalah dalam dirinya. Maka motif tersebut ditekannya ke alam bawah sadar dan ia menunjukkan sikap yang penuh perhatian dan kasih sayang terhadap ibunya. Apabila seseorang memperlihatkan sikap terlalu penuh perhatian, terlalu penuh kasih sayang atau terlalu alim maka bukan tidak mungkin bahwa ia sebetulnya berusaha menyembunyikan motifnya,yang berlawanan dengan sikap tersebut.



c.



Proyeksi adalah suatu cara menyembunyikan sumber konflik dengan cara mengalihkan motif-motif kepada orang lain. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



62



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Contoh : seseorang mempunyai keinginan untuk memusuhi orang lain namun sadar bahwa keinginan itu salah, maka menuduh bahwa orang lain itulah yang memusuhinya. d.



Displacement Pada displacement obyek atau tujuan dari suatu motif disembunyikan dan diganti dengan obyek atau tujuan lain. Contoh : Seseorang bawahan merasa tidak puas atas perlakuan atasannya namun tidak berani mengatakannya. Sesampai di rumah ia melampiaskan kemarahannya kepada istrinya.



e.



Rasionalisasi Individu menjelaskan tingkah lakunya sedemikian rupa, sehingga motif yang sebenarnya tersembunyi dan ia tidak akan disalahkan. Misalnya seorang pegawai harus membuat laporan namun karena menonton pertandingan tinju di televisi maka laporan tersebut tidak dapat selesai pada waktunya. Maka ia menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk menulis laporan tersebut tidak cukup.



f.



Sublimasi dan Kompensasi Kedua bentuk mekanisme pertahanan diri ini hampir sama satu sama lain sehingga agak sulit dibedakan. 1)



Sublimasi : individu merubah tingkah lakunya sedemikian rupa sehingga dapat diterima oleh orang lain atau masyarakat. Contoh : Motif seksual yang tidak dapat terpuaskan secara langsung karena adanya hambatan dari lingkungan bisa dicarikan jalan keluar untuk



mengurangi



ketegangan



yang



ada,



misalnya



dengan



berdansa. Berdansa adalah tingkah laku seksual yang bisa diterima oleh masyarakat. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



63



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



Kompensasi : kegagalan atau hilangnya rasa harga diri dalam suatu aktivitas dapat diimbangi usaha besar dalam aktifitas lain sehingga mendatangkan hasil. Dengan demikian individu mendapat semacam kepuasan yang dapat merupakan imbangan dari frustrasi yang dialaminya. Contoh : seorang gadis yang tidak cantik memperbesar usahanya dalam bidang pelajaran dan dengan demikian mendapatkan rasa harga diri dibidang tersebut.



Mekanisme pertahanan diri digunakan secara tidak disadari oleh individu yang bersangkutan. Kalau digunakan secara wajar maka mekanisme ini tidak berbahaya bahkan menguntungkan karena dapat mengurangi ketegangan. Selanjutnya bila digunakan secara berlebihan, maka ia memiliki dua kelemahan yaitu tidak memecahkan konflik yang ada dan dapat mengganggu hubungan orang lain sehingga dengan demikian menimbulkan masalah baru. 2.



Tinjauan Psikologi Terhadap Perilaku Kriminal Setiap hari kita mendengar adanya kekerasan di dalam masyarakat dalam bentuk penembakan, penyerangan dan perampokan, penusukan, kekerasan fisik dan verbal, perkelahian bahkan saling membunuh yang dinyatakan sebagai perilaku kriminal. Reid (1996) mendefinisikan kejahatan (Crime), sebagai berikut: “Crime is an intentional act or omission in violation of criminal law (statuctory and case law), comitted without defense or justification and sanctioned by the state as a felony or misdemeanor” (Reid, 1996 hal 5). Definisi ini memuat suatu perilaku dengan sengaja atau keteledoran yang melanggar hukum pidana/kriminal (menurut UU dan kasus hukum), dilakukan tanpa pertahanan atau pembenaran dan mendapat sanksi dari negara sebagai kejahatan/tindak pidana atau pelanggaran hukum.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



64



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kejahatan Pengertian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang digolongkan pelanggaran dan perbuatanperbuatan yang digolongkan kejahatan. Kita mengenal bahwa KUHP terdiri atas tiga buku : a.



Buku pertama



: Peraturan Umum,



b.



Buku kedua



: Kejahatan,



c.



Buku ketiga



: Pelanggaran.



Maka hanya setiap perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dari buku kedua itulah perbuatan yang disebut kejahatan. Selain KUHP, kita dapat pula menjumpai hukum pidana khusus, hukum pidana militer, fiskal, ekonomi, politik atau pada ketentuan-ketentuan lain yang menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan. Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah perbedaan antara delik hukum dan delik undang-undang. Delik hukum adalah peristiwa-peristiwa yang berlawanan atau bertentangan dengan azas-azas hukum yang hidup di dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undang-undang. Sedangkan delik undang-undang ialah peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan oleh undang-undang sebagai hal yang terlarang. Kejahatan adalah perbuatan karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban hukum sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum. Contoh : jika terjadi suatu pembunuhan atau pencurian maka terjadilah suatu peristiwa yang bertentangan dengan azas-azas hukum atau dengan kata lain terjadilah suatu delik hukum sehingga disebutlah kejahatan. Hal ini lebih dipertegas lagi setelah pembuat undang-undang mencantumkannya ke dalam undang-undang. Kita jumpai misalnya mengenai pencurian tercantum dalam pasal-pasal 362-367 KUHP dan pasal 33b KUHP mengenai pembunuhan. Lain halnya dengan mengendarai sepeda di waktu malam tanpa lampu yang PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



65



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



merupakan suatu delik undag-undang. Perbuatan itu dinyatakan terlarang oleh karena undang-undang menyatakannya sebagai larangan. Kriminologi memperhatikan kejahatan itu bukan pada peristiwa pidananya melainkan bahwa kejahatan itu merupakan suatu gejala sosial (Sutherland dalam bukunya; Priciples of Criminology, 1947) dan sebagai gejala sosial yang diperhatikan ialah manusia (pelakunya) dalam kedudukannya di masyarakat. Sutherland dalam bukunya mengemukakan pertanyaan sebagai berikut : Who is Criminal ? Dijawabnya pertanyaan itu dengan mengatakan a person who commits a crime. KUHP dengan jelas dan tegas menyebut dan mengatur tentang kejahatan, namun kita tidak akan menjumpai di dalamnya istilah penjahat. Dalam proses peradilanpun demikian, dapat kita lihat misalnya pada tingkat pengusutan (sesuatu perkara pidana) kepada sipelaku disebut tersangka, dalam tingkat pengadilan disebut sebagai terdakwa dan kemudian apabila telah menerima hukuman sebagai keputusan hakim maka disebut terhukum/terpidana. Jadi istilah penjahat (Criminal) bukanlah istilah yuridis melainkan istilah yang lebih menonjol dalam pengertian sosiologis kriminologis. Marilah



kita



perhatikan



selanjutnya



beberapa



type



penjahat



yang



dikualifikasikan berdasarkan perbuatan para penjahat. Ada 9 jenis type yang dikemukakan oleh Ruth Shonle Cavan dalam bukunya berjudul Criminologi (1953), yaitu : a.



The casual offender Yang digolongkan ke dalam type ini ialah mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kecil dan karena itu tak dapat disebut penjahat. Misalnya naik sepeda tak berlampu di waktu malam atau membuat pesta tanpa izin yang berwajib. Dalam KUHP, bentuk ini hanya disebut pelanggaran dan bukannya kejahatan.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



66



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



The occasional criminal Bentuk ini dinamakan pada pembuat yang melakukan kejahatan ringan. Contohnya perbuatan seseorang yang mengendarai mobil dan menabrak orang yang akibatnya menderita luka ringan.



c.



The episodic criminal Bentuk ini adalah mengenai kejahatan yang dilakukan sebagai akibat dorongan emosi yang hebat. Contoh : tukang becak yang pulang ke rumahnya pada suatu hari dengan perasaan lelah dan lapar, memergoki istrinya (tertangkap basah) sedang bersetubuh dengan lelaki lain. Secara otomatis ia menyambar belati kemudian menikam lelaki yang menodai rumah tangganya itu dan terjadilah suatu pembunuhan.



d.



The white collar criminal Berbeda halnya dengan pembunuhan atau pencurian, maka the white collar crime adalah sejenis kejahatan yang baru menjelma pada abad modern ini. The white collar crime merupakan ekses daripada proses ekonomi. The white collar crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha dan pejabat-pejabat dalam hubungan dengan fungsi dan jabatannya. Kedudukan mereka yang kuat, memungkinkan mereka untuk memperkaya diri mereka walaupun dengan melakukan penipuan, pemerasan atau pemalsuan. Kaum white collar criminal sering menganggap dirinya melebihi atau kebal terhadap hukum. Hal itu disebabkan oleh karena kekuasaan dan kemampuan materiil yang mereka miliki. Korupsi merupakan the white collar crime.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



67



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



e.



The habitual criminal Kejahatan yang dilakukan berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan. misalnya orang yang berulang-ulang kali melakukan pencurian. Pencurian pertama yang dilakukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi setelah selesai mejalankan hukumannya yang pertama, ia melakukan pencurian lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan wajar dan dihukum lagi. Demikian seterusnya sehingga ia melakukan pencurian bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, melainkan ia mencuri dengan tujuan untuk masuk penjara oleh karena di dalam penjara dirasanya sebagai tempat di mana ia dapat hidup aman dan tentram. Di penjara ia mendapat makan dan pakaian dan perawatan kesehatan.



f.



The professional criminal Disebut demikian, oleh karena kejahatan yang dilakukan adalah merupakan suatu mata pencaharian. Prosesnya tentulah bersamaan dengan habitual oleh karena sebagai mata pencaharian maka perbuatan dilakukan berulang-ulang kali. Yang dilihat adalah cara si pelaku menggunakan kejahatan sebagai jalan penghidupan.



g.



Organized crime Pada umumnya penjahat yang berorganisasi mempunyai tujuan tertentu ialah melakukan kejahatan sebagai mata pencaharian. Jika tujuannya adalah untuk mata pencaharian maka mereka dapatlah digolongkan professional criminil. Hanya di sini lebih di titik beratkan pada adanya suatu organisasi dengan organisator yang mengatur operasi kejahatan.



h.



The mentally abnormal criminal Penjahat yang bermental abnormal (psychopatis dan yang psychotis)



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



68



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



i.



The nonmalicious criminal Sebagaimana



telah



dijelaskan



sebelumnya,



bahwa



kejahatan



itu



mempunyai arti yang relatif. Tidak selalu apa yang dikatakan oleh segolongan besar manusia sebagai kejahatan dapat diakui oleh golongan lain sebagai kejahatan. Maka kita dapat pula menjumpai beberapa jenis kejahatan, yang oleh umum disebut kejahatan, sedang oleh pelakunya dianggap bukan kejahatan. Jenis yang demikian itulah disebut the nonmalicious criminal. Misalnya, ada segolongan penganut agama yang seluruh anggotanya dalam keadaan telanjang, baik lelaki maupun wanita. Tentulah masyarakat akan menyebut perbuatan mereka itu kejahatan, sedang mereka sendiri menyebutnya sebagai perbuatan yang suci sesuai dengan ajaran kepercayaan mereka sendiri. Gangguan kepribadian merupakan pola-pola maladaptif yang menetap dari pengalaman jiwa dan perilaku yang dimanifestasikan dalam sekurangkurangnya dua aspek yakni : 1)



Kognisi.



2)



Afektif.



3)



Fungsi interpersonal.



4)



Kontrol dorongan/impulsivitas (Halgin & Whitbourne, 1997).



Pola-pola yang menetap ini merupakan aspek yang rigid/kaku dari individu dan dapat muncul pada berbagai situasi kehidupannya. Individu yang memiliki gangguan kepribadian biasanya mengalami penderitaan dari stress yang intens/berkepanjangan atau masalah berfungsinya individu dalam berbagai lingkungan kehidupannya. Berbagai masalah psikologis yang timbul dan menghilang ini selanjutnya menetap dan muncul pada usia remaja atau dewasa awal. Gangguan kepribadian ini memiliki pola-pola perilaku yang sangat bervariasi, bertolak belakang dan kompleks. Ekspresi gangguan psikologis ini sangat berbeda



antara



satu



orang



dengan



orang



lain.



Antara



lain



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



seperti 69



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



ketergantungan yang berlebihan, takut akan keterikatan, cemas yang berlebihan, perilaku eksploitatif atau perilaku yang tidak terkontrol. Sangat penting untuk membedakan antara kepribadian antisosial dan perilaku antisosial dewasa (adult antisocial behavior) yang menunjuk pada perilaku illegal atau immoral seperti mencuri, bohong dan menipu (Halgin & Whitbourne, 1997). Perbedaan ini dibuat untuk membedakan antara perilaku anti sosial dan kriminalitas. Istilah kriminal bermakna pada sistem hukum namun bukan konsep psikologis. Meskipun demikian, Individu-individu yang yang dimasukkan ke penjara biasanya sesuai dengan kriteria psikologis



untuk gangguan



kepribadian antisosial. Sebaliknya tidak semua individu dengan gangguan kepribadian antisosial adalah kriminal, contohnya masalah di pekerjaan, agresivitas dan free-sex. Untuk mengkaji perilaku individu dalam lingkungan, maka perilakunya dapat dibedakan sebagai normal dan abnormal. Perilaku kriminal yang merupakan perilaku yang tidak lazim atau menyimpang maka bisa dikategorikan sebagai perilaku abnormal. Ada 2 pendekatan untuk menggolongkan individu memiliki perilaku abnormal yaitu (Halgin & Whitbourne, 1997) : a.



Penyimpangan dari rata-rata Perilaku digolongkan abnormal atau tidak berdasarkan nilai rata-rata statistik. Jika nilai individu berbeda secara signifikan di atas atau di bawah rata-rata maka ia dikatakan memiliki perilaku abnormal.



b.



Penyimpangan dari optimal Perilaku digolongkan abnormal dengan membandingkan dengan perilaku orang lain dengan syarat ‘optimal’ atau idealnya fungsi individu. Individu dikatakan optimal jika mampu berespon terhadap stress dengan baik dan memecahkan berbagai masalah.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



70



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Dalam situasi sehari-hari, perilaku abnormal ini juga bisa dibedakan berdasarkan intensitas mengganggu atau tidaknya dalam menjalankan fungsi sosial disekitarnya. Beberapa issue melibatkan hak individu yang mengarah pada pertimbangan forensik dalam penanganan psikologis. Issue ini merupakan hubungan antara perilaku kriminal dan gangguan psikologis. Menurut Halgin & Whitbourne (1997), psikologi forensik dapat menentukan apakah seseorang yang mentalnya terganggu dapat terkena sanksi/ tanggung jawab legal seperti perilaku kriminal dan bagaimana individu mengatasinya. 3.



Peran Psikologi dalam Pemeriksaan Tersangka dan Saksi Prinsip-prinsip perilaku pemeriksa Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan adalah mengenal prinsip-prisip perilaku pemeriksa, agar pemeriksaan dapat memberikan hasil seperti yang seharusnya. Beberapa prinsip yang perlu mendapat perhatian antaa lain adalah: a.



Kesan pertama dalam pemeriksaan Berdasarkan hasil penelitian psikologi, dinyatakan bahwa kesan pertama memberikan pengaruh 60 % dalam proses interpersonal dan cenderung untuk bertahan dalam proses interaksi selanjutnya. Sehingga akan mempengaruhi keseluruhan proses pemeriksaan. Kesan pertama juga tercipta karena informasi pertama yang diterima oleh pemeriksa ataupun terperiksa tentang siapa orang yang akan diperiksa atau siapa oranga yang akan memeriksa.



b.



Pengaruh sikap Sikap awal pemeriksa juga akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan. Sikap pemeriksa yang gegabah dalam memberikan kesan pertama akan mengunci semua pintu informasi. Ini berarti suatu isyarat ke arah awal kegagalan. Sebab bagaimanapun, upaya untuk menembus reaksi



tutup



mulut



bukan



pekerjaan



yang



mudah



dalam



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



waktu 71



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



pemeriksaan yang relatif singkat. Di sisi lain, pemeriksa juga jangan sampai terpengaruh oleh kesan pertama si terperiksa yang memukau. Waspada terhadap bentuk-bentuk kesan pertama yang menghanyutkan, memukau atau mengesankan. Semua aspek psikologi mempunyai maksud-maksud tertentu. c.



Tidak mencari-cari kesalahan. Sesungguhnya dari ungkapan tersebut tersirat makna falsafah dan etika pemeriksaan,



yang



harus



pemeriksaan.



Mencari-cari



menjadi kesalahan



dasar



pokok



dalam



dalam



proses



pemeriksaan



berarti



menunjukan subyektifitas dalam pemeriksaan dan perbuatan. Oleh karenanya, kekuatan



sering yang



pula



menimbulkan



berbau



fisik



kecendurangan



daripada



yang



penggunaan



seharusnya,



yakni



menggunakan akal sehat. Aspek pemeriksaan adalah bagian dari aspek psikologis. Oleh karena itu pemeriksaan yang ditujukan untuk mencari-cari kesalahan, melahirkan prasangka subyektif ke arah aspek materialistik yang akan memberikan kesempatan



pada



hal-hal



yang



negatif,



penyuapan. Selain itu, Kebenaran obyektif



seperti



pemerasan



dan



yang ingin didapat dari



pemeriksaan akan menjadi hilang, dan subyektivitas hasil pemeriksaan akan menjadi isi laporannya. Aspek psikologis yang materialistis tumbuh dan didasarkan pada latar belakang subyektif. Keduanya berbaur menjadi satu mewarnai jalannya pemeriksaan. Gejala seperti ini sudah terlihat sejak awal. Pertemuan pertama, pembicaraan pertama, sudah memperlihatkan penampilan fisik untuk mencari-cari kesalahan. Muka masam, tidak komunikatif, suara bernada



tinggi,



langsung



menuduh,



dan



sebagainya.



Ada



dua



kemungkinan reaksi dari si terperiksa terhadap sikap pemeriksa seperti itu yaitu defensif/bertahan dan konfrontatif/ menentang atau kompromistis yang bersifat negatif. Yang jelas keduanya merupakan malapetaka bagi misi pemeriksaan. Menurut Inbau & Reid dalam bukunya Criminal PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



72



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Interogation and Confession. Pemeriksa agar menghindari sikap yang dapat



menimbulkan



kesan



hendak



mencari-cari



kesalahan



dan



pengakuan. d.



Penampilan yang wajar Pemakaian pakaian preman oleh anggota Penyidik dalam pemeriksaan dimaksudkan agar mereka nampak berpenampilan wajar. Hal ini dimaksudkan agar dalam proses pemeriksaan tercapai hubungan informal. Namun masih ada kelemahan dari beberapa pemeriksa yang kurang



menghayati



penonjolan



diri



pendidikan



pribadi



kejuruannya,



dalam



dan



pemeriksaan.



mengutamakan



Sehingga



dalam



kenyataannya, kekuatan masih dipertontonkan. Seragamnya dimunculkan di balik kaca hitam dan tonjolan pistol yang sengaja menonjol keluar di balik baju premannya. Meskipun hal itu nampaknya kurang berarti namun tetap akan menampakan penampilan yang tidak wajar. Selain itu juga akan memperlebar jurang pemisah dan kecurigaan antara pemeriksa dan terperiksa. Jurang pemisah ini harus diselesaikan dahulu apabila pemeriksa mau berhasil mengungkap segala yang ada dari obyek pemeriksaan dengan menunjang HAM. e.



Mampu menciptakan suasana aman dan nyaman untuk berkomunikasi. Suasana informal yang dirasakan terperiksa sebagai suasana yang tidak tegang dan kaku, perlu diciptakan. Memang pelaksanaannya sulit, dan ini hanya mungkin bisa berjalan dengan usaha dan pengalaman. Seorang pemeriksa mesti menjauhkan diri dari kata-kata psikologis yang dapat menyinggung perasaan terperiksa. Apalagi bila itu membuat terperiksa menjadi tertekan atau marah karenanya. Perkataan merupakan alat komunikasi yang paling ampuh. Sehingga kata ‘bohong’ akan lebih efektif jika diucapkan dengan ‘Anda belum mengungkapkan keseluruhannya secara benar’. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



73



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Dianjurkan sebaiknya mata pemeriksa dan terperiksa berada pada satu level atau ketinggian yang sama. Demikian juga dengan posisi duduk yang sebainya tidak terkesan formal – berhadapan dengan dibatasi meja – dengan duduk yang tidak langsung mengarah pada terperiksa, maka sekaligus pandangan mata bisa diatur. Sebab cara memandang juga bisa mempengaruhi perasaan orang. Bagi pemeriksa yang berpengalaman, dengan pandangan mata pada level yang sama sudah dapat menangkap apa yang tersembunyi di balik amta terperiksa. Selain itu, pesona pemeriksa yang sopan dan mempunyai perhatian yang empathi, dapat membuat orang mengakui dan mengungkapkan kesalahannya. Itu semua bisa terjadi dengan penguasaan mata. f.



Menempatkan diri di hati terperiksa Pemeriksa hendaknya selalu berusaha untuk tetap menghargai pribadi terperiksa,



apapun



pendekatan



fisik



perbuatan



akan



selalu



yang diikuti



telah



dilakukan.



oleh



Pendekatan-



pendekatan-pendekatan



psikologis. Suasana ketegangan, apalagi ketakutan, selama pemeriksaan dilakukan sebaiknya diusahakan untuk dihindari. Si pemeriksa harus dapat menempatkan diri dan bisa merasakan bagaimana jika sekiranya dirinya sendiri yang menjadi terperiksa. Menempatkan diri pemeriksa pada hati terperiksa. Jika dapat dirasakan demikian, maka pemeriksa akan dapat merasakan bagaimana jalan pikiran terperiksa. Kata-kata apa yang akan digunakan, bagaimana ia akan bereaksi, dsb. Dengan kata lain, pandanglah



terperiksa



sebagai



manusia



dengan



sifat-sifat



kemanusiannya. Jangan memandang terperiksa sebagai suatu obyek yang dapat dibbentuk semau pemeriksa. g.



Persiapan pemeriksa Seorang pemeriksa harus gesit dan lincah. Pemeriksalah yang harus mengambil inisiatif. Ia harus memegang kendali dan mengarahkan jalannya pemeriksaan. Dan bukan sebaliknya. Untuk dituntut persiapan yang matang sebelum pemeriksa terjun dalam tugasnya. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



74



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Pemeriksa yang tidak siap akan kehilangan muka. Ia tidak akan dihormati, terutama untuk jenis-jenis kejahatan kerah putih. Bahkan mereka akan memanfaatkan kelemahannya dan justru akan mengendalikan pemeriksa. Karena itu pemeriksa harus mempersiapkan diri, antara lain : 1)



Menguasai bahan yang akan diperiksa. Terutama mengenai pasalpasal



perundang-undangan



yang



berkaitan



dengan



masalah



pemeriksaan tersebut. 2)



Menyiapkan



dan



menguasai



bahan



pertanyaan



yang



akan



ditanyakan. 3)



Mengetahui latar belakang terperiksa, meskipun masih minim.



4)



Menguasai bahasa terperiksa, terutama terperiksa dari daerah yang kurang menguasai bahasa Indonesia.



h.



Jangan kaku (monoton/statis) Seorang pemeriksa yang baik seharusnya mengetahui dan biasa dengan bahasa pergaulan. Dalam pemeriksaan, pemeriksa harus bicara dalam taraf yang sejajar dengan terperiksa. Pendekatan yang baik dimulai dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang bersifat umum dan sederhana. Baru kemudian disusul dengan pertanyaan lebih teknis dan mendetail. Seorang pemeriksa yang baik dan efektif akan memakai cara yang sesuai. Ia tidak akan terlalu menjaga jarak, namun juga tidak akan larut dan terlalu akrab dengan terperiksa.



i.



Suara dan nada bicara (verbalisasi) Nada pembicaraan yang akan mengesankan dalam pemeriksaan tidak lebih daripada pembicaraan-pembicaraan pada umumnya. Suara dan nada pembicaraan yang diucapkan biasa saja seperti pada pembicaraan biasanya. Bila merasa tegang,sebaiknya pemeriksaan dihentikan dulu. Sebab suara dan akan menyiratkan ketegangan yang sedang dialami pemeriksa.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



75



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Suara dan nada harus tenang, wajar dan jelas. Suara dan nada ini sesungguhnya lebih penting dari isi pertanyaannya sendiri. Pertanyaan yang baik bila dibawakan dengan suara dan nada yang salah akan menghasilkan interpretasi yang berbeda, dan menghasilkan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaannya. Nada keras adakalanya baik, namun harus direncanakan, tidak dapat digunakan sepanjang pemeriksaan. Ketrampilan menguasai suara dan nada yang wajar perlu dikuasai. Ketrampilan ini hanya mungkin dibentuk dengan melalui latihan secara terus menerus. Pemeriksa harus tahu kelemahan vokalnya dan kemudian mencoba untuk memperbaikinya. Disini perlunya membiasakan diri dengan bunyi vokal bahasa Indonesia yang baik dan benar. j.



Gaya dan Irama (verbalisasi) Gaya bicara pemeriksa memegang peranan penting dalam pemeriksaan. Gaya



bicara



yang



berbelit-belit



harus



dihindarkan,



sebab



akan



memberikan dorongan bagi terperiksa untuk memberi jawaban dengan cara yang berbelit-belit pula. Pemeriksa perlu membiasakan untuk berbicara ‘to the point’ dengan cara yang sederhana. Irama bicara juga menentukan. Pembicaraan yang tanpa irama akan terasa membosankan. Irama bicara selain untuk membangun perhatian juga sangat berguna untuk memberi isyarat lebih banyak. Irama bicara yang cepat, selain sulit ditangkap juga akan memberi tekanan. Biasanya irama yang cepat juga cenderung untuk bicara banyak, sehingga terperiksa terlalu banyak dihujani pertanyaan dan tidak mendapat kesempatan cukup banyak untuk mengingat-ingat kejadian yang lalu, meyelesaikan jawaban dengan lengkap atau memberi komentar terhadap suatu keadaan yang diceritakannya.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



76



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



4.



Metode Pemeriksaan Psikologi Ada tiga metode pemeriksaan psikologi, yaitu : a.



Direct Aproach Merupakan pemeriksaan secara langsung untuk segera mendapatkan pengakuan setelah menanyakan nama, umur, tempat tinggal, dan sebagainya (identitas) lalu mengajukan pertanyaan yang langsung mengenai perkaranya. Cara ini lebih mudah dan lebih menyingkat waktu akan tetapi membawa membawa kemungkinan – kemungkinan di dalamnya bahwa terperiksa tidak mengetahui tentang perkara tersebut atau tidak mengakui tuduhan yang dilimpahkan kepadanya. Sedangkan jika ia mengakui terus terang jangan pula lekas percaya, melainkan harus terus



mengadakan



penyelidikan



yang



mendalam



dan



berusaha



mendapatkan bukti-bukti yang nyata di luar pengakuan tersebut. Sebab pengakuan ini ada kalanya untuk menutupi perkara lain yang belum terbongkar atau mengandung maksud-maksud lain. Ada pula yang sebenarnya tidak bersalah/berdosa tetapi mengakui bersalah karena suatu tekanan atau ketakutan terhadap pembalasan orang lain. Dan inilah justru yang harus dihindarkan. b.



Emotional Aproach Pemeriksaan dijalankan setelah petugas pemeriksa mengetahui terlebih dahulu tentang emosi dari terperiksa. Tanda emosi ini dapat dilihat apakah terperiksa dengan pertanyaan-pertanyaaan yang diajukan merasa telah terdesak sehingga tidak bisa mengekang lagi perasaan hatinya. Justru karena terpengaruh oleh perasaan yang tidak dapat dikekang ini petugas pemeriksa mempergunakan kesempatan untuk mendapatkan keteranganketerangan tentang kenyataan – kenyataan dari terperiksa. Tanda emosi ini biasa dapat dilihat pada terperiksa ialah : 1)



Apabila terperiksa banyak berkeringat dan air muka menjadi merah adalah menandakan kemungkinan marah atau nerveus, sedangkan kalau air muka kelihatan pucat dan mengeluarkan keringat dingin PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



77



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



(kiemsweet) menandakan ketakutan. Jika tangan keluar keringat menandakan dalam keadaan tegang ( spanning ). 2)



Kalau mulut menjadi



kering



dan



tidak



dapat



berbicara ini



menandakan kegugupan apalagi kalau senantiasa membasahi bibir dengan ludah atau meminta minum. 3)



Kalau tangan sering meremas-remas ( kalau wanita meremas satu tangan ) inipun menunjukan kegugupan.



4)



Apabila siku tampak lemas dari badan waktu duduk, ini menandakan bahwa terperiksa dalam keadaan tegang karena pertanyaanpertanyaan mulai menakutkan atau kritis.



5)



Apabila urat leher mulai kelihatan atau kaki tergantung mulai bergerak – gerak sesuai dengan jalannya darah menandakan bahwa terperiksa mulai dalam keadaan gugup.



6)



Pada umumnya terperiksa yang akan menutupi kesalahannya, akan mencoba menahan nafasnya kalau keadaan kritis dan bila keadaan ini sudah lewat, maka baru ia melepaskan nafasnya seakan-akan ia sudah bebas dari bahaya. Apabila keadaannya memang demikian berarti bahwa pertanyaan pada waktu itu dianggapnya berbahaya sebaiknya pertanyan itu diulang kembali dan apabila kejadian itu berulang lagi sedikit banyak terperiksa akan mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.



7)



Kalau duduknya sering berganti-ganti lebih – lebih disertai tangannya berulang memegang hidung, kepala, kuping, atau memegang bagian tubuh lainnya menandakan ia mulai gelisah.



Dengan



mengobserver



sebagaimana



tingkah



digambarkan



di



laku atas,



atau dapatlah



perbuatan



terperiksa



petugas



pemeriksa



mengetahui apa yang terkandung di dalam hati terperiksa. Terperiksa yang sangat mencintai keluarganya misalnya, mudah diketahui emosinya apabila pertanyaan-pertanyaan diajukan mengenai keluarganya.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



78



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



Trickary aproach Merupakan



cara



pemeriksaan



dengan



akan



atau



melihat



untuk



memasukan terperiksa dalam perangkap, umpamanya dengan jalan : 1)



Menceritakan suatu cerita misalnya cerita tentang suatu kejahatan yang telah dilakukan oleh terperiksa, mirip dan banyak hal-hal yang sejalan dengan perbuatan terperiksa. Kemudian terperiksa diberi kesempatan untuk menceritakan kembali dengan tulisan tentang apa yang didengar tadi. Biasanya terperiksa yang merasa bersalah akan menceritakan kembali sampai hal-hal yang tadi tidak diceritakan oleh petugas pemeriksa. Dengan menunjukan akan hal-hal ini terperiksa terpaksa untuk mengaku.



2)



Menambahkan suatu kejadian dalam suatu alibi Terperiksa dituduh melakukan pembunuhan tetapi ia mengajukan alibi pada waktu pembunuhan terjadi ia sedang melihat / menonton bioskop. Ceritanya memang sesuai dengan jalan cerita bioskop itu namun demikian petugas pemeriksa masih belum yakin akan keterangannya itu dan menjawab umpamanya memang ceritanya baik, dan waktu itu pemeriksa menonton juga, sayangnya ada kerusakan di dalam aliran listrik sehingga pertunjukan terhenti sebentar (tentang lampu mati ini sebenarnya tidak terjadi), tetapi karena terperiksa tersebut tidak melihat sendiri, maka buru-buru ia akan mengiakan, dan disinilah ia terjebak.



3)



Pemanfaatan psikologi dalam pemeriksaan Dalam pemeriksaan psikologi terhadap tindak pidana yang akan dihadapi



adalah



manusia



dengan



kedudukannya



sebagai



si



terperiksa dan yang menjalankan pemeriksaan juga terdiri dari manusia yang kedudukannya sebagai pemeriksa. Dengan bertitik tolak pada uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian yang mendalam



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



79



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



mengenai manusia dengan segala tingkah lakunya sangat diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan. Pengetahuan psikologi adalah sebagai bahan pelengkap untuk mengungkapkan data-data otentik yang diperlukan dari si terperiksa. Sebagai bahan pelengkap karena bahan-bahan yang diperoleh dari pemeriksaan psikologis oleh psikolog dapat memberikan gambaran yang mendalam mengenai keadaan pribadi si terperiksa termasuk kelemahan maupun kelebihannya. Gambaran psikologis ini membantu pemeriksa untuk lebih mudah dan lebih cepat mengenal keadaan si terperiksa. Selanjutnya dalam menggali persoalannya si terperiksa dapat menggunakan gambaran psikologis



tersebut



sebagai



pegangan



untuk



melancarkan



interogasinya, misalnya : a)



Kalau si terperiksa mempunyai taraf inteligensi yang rendah maka



pertanyaan-pertanyaan



sebaiknya



diajukan



secara



bertubi-tubi untuk melemahkan alibinya, karena orang yang mempunyai inteligensi yang rendah biasanya kurang mampu untuk dengan cepat merubah ataupun menambah masalah dari kenyataan yang sebenarnya. b)



Kalau si terperiksa mempunyai kehidupan emosi yang datar dan



kurang



stabil



sehingga



mudah



sebaiknya



pertanyaan-pertanyaan



diarahkan



untuk



menghilangkan



tersinggung,



diajukan



maka



pertama-tama



pengendalian



dirinya,



kemudian secara bertubi-tubi masuk dengan pertanyaanpertanyaan yang bersifat inti dari permasalahan tersebut. c)



Kalau si terperiksa sangat peka terhadap keluarganya (sangat sayang dan penuh perhatian), maka hal-hal yang menyangkut keselamatan dan kebahagian keluarganya akan melemahkan bantuan



pertahanan



ataupun



menyebabkan



kehilangan



pengendalian dirinya. Dari sini pemeriksa dapat masuk dengan PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



80



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



pertanyaan-pertanyaan



yang



menyangkut



permasalahan



intinya.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



81



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



RANGKUMAN Proses penyidikan oleh kepolisian merupakan fase yang penting, karena pada saat itulah Berita Acara Pemeriksaan disusun. Penyidiklah yang pertama kali bertemu dengan tersangka, saksi, serta korban dan menanyakan kejadian perkara yang mereka alami. Kesalahan dalam investigasi akan memberikan pengaruh dalam mencapai kebenaran dalam proses peradilan pidana pada tahap selanjutnya di kejaksaan maupun pengadilan. Seringkali po'isi dalam melakukan investigasi menggunakan cara "kekerasan" (fisik maupun psikologis), hal ini justru akan merusak ingatan saksi, korban maupun tersangka.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



82



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LATIHAN



1.



Jelaskan mekanisme pertahanan diri (defense mechanism)!



2.



Jelaskan tinjauan psikologi terhadap perilaku criminal!



3.



Jelaskan peran psikologi dalam pemeriksaan tersangka dan saksi!



4.



Jelaskan metode pemeriksaan psikologi!



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



83



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



DAFTAR PUSTAKA



Ancok, D. 1995. Nuansa Psikologi Pembangunan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset. Baron, R.A., Byrne, D. 1991. Social Psychology -Understanding



Human



Interaction. Singapore : Allyn & Bacon. Bartol, C.R.; Bartol, A.M. 1994. Psychology and Law.



Pasicif



Grove,



California



:



Brooks/Cole Publishing Company Brigham, J.C. 1991. Social Psychology . New York : Harper & Collins. Constanzo, Mark. (2008). Psychology applied to law. (Edisi bahasa indonesia : Aplikasi psikologi dalam Sistem Hukum, Penerjemah : Drs Helly Prajitno S, MA). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Departemen Kehakiman Republik Indonesia. 1982.Pedoman



Pelaksanaan



Kitab



Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jakarta : Yayasan Pengayoman. Fisher, R.P., Amador, M., & Geiselman, R.E. 1989.Field Test of The Interview :Enhancing



the



Recollection



Cognitive



of Actual Victims & Witnesses of



Crime. Journal of Applied Psychology, 74 (5), 722 - 727. Kapardis, A. 1997. Psychology and Law. Cambridge : Cambridge University Press. Mantwill, M., Kohnken, G., Aschermann, E. 1995. Effect of Cognitive Interview on The Recall of Familiar and Unfamiliar Events. Journal of Applied Psychology , Vol. 80 (1), 68 - 78. Milne, R.



&



Bull,



R.



2000.



Investigative Interviewing.



Psychology



and



Practice. Singapore : John Wiley & Sons. LTD Moeljatno. 1982.



Azas-azas



Hukum



Pidana. Yogyakarta : Universitas Gadjah



Mada. PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



84



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Probowati, Y. 2005. Dibalik Pvtusan Hakim. Kajian Psikologis Hukum dalam Perkara Pidana.Surabaya : Srikandi. Putwain & Sammons, 2002. Psychology and Crime.New York: Routledge Sanders, G.S., & Simmons, W.L. 1983. Use of Hypnosis to Enhance Eyewitness Testimony : Does it Work ? Journal of Applied Psychology, vol. 68 (1), 70-77. Solso, R.L. 1991. Cognitive Psychology. Singapore : Allyn and Bacon. Wrightsman, L.S. 2001. Forensic Psychology. Singapore : Wadworth Thomson Learning. Zubaidah, J., Probowati, Y., Sutrisno. 2007. Effect of Sex Defendant on Judge Decision Making. Presented on Psychology and Law Conference, Adelaide, Australia.



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



85



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



LAMPIRAN PRAKTEK



Format penulisan laporan untuk analisa terhadap suatu kasus kejahatan/kriminal berdasarkan perspektif psikologi forensik adalah sbb :



1.



SUMBER



2.



DESKRIPSI KASUS



3.



DINAMIKA PSIKOLOGIS (analisa dari perspektif psikologi) a. PENYIDIK b. TERSANGKA c. SAKSI d. KORBAN.



4.



PROSES INTEROGASI PENYIDIK TERHADAP : a. TERSANGKA b. SAKSI c. KORBAN



PSIKOLOGI FORENSIK AKADEMI KEPOLISIAN



86