PT Haleyora Power [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL PT HALEYORA POWER Sejarah awal perdirian PT Haleyora Power PT Haleyora Power (HP) sebagai anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) “PLN” didirikan sesuai Akta Notaris Nomor 36 tanggal 18 Oktober 2011, dengan komposisi saham kepemilikan yaitu 99.99% dimiliki oleh PLN dan 1 lembar saham dimiliki oleh Yayasan Pendidikan dan Kesejahterann (YPK) PLN. Pada bulan oktober 2012 PT Haleyora Power sebagai perwakilan dari PLN bersama dengan PELINDO II membentuk Perusahaan patungan PT Energi Pelabuhan Indonesia (EPI) dimana PT Haleyora Power memiliki atas saham sebanyak 45% dan Pelindo II sebanyak 55% atas keseluruhan saham. Pada tanggal 23 januari 2013 HP mengakusisi PT Mitra Insan Utama (MU) menjadi PT Haleyora Powerindo (HPI) dimana komposisi atas kepemilikan saham adalah 90%, 5% dimiliki oleh YPK dan 5% dimiliki perorangan. Pada tanggal 20 november 2013 PT Haleyora Power berdasarkan Peraturan Direksi PLN Nomor 0734.K/DIR/2013 mendapatkan penugasan dari PLN terkait pelayanan operasi dan pemeliharaan bidang transmisi dan distribusi tenaga kerja listrik, pada tanggal 19 januari 2014 ditandatangani Perjanjian Kerjasama Staregis antara PLN dan PT Haleyora Power dengan Nomor 007.PJ-HP/2014. PT Haleyora Power dalam menjalankan kegiatan usahanya hingga saat ini terdiri dari 6 Regional yang terdiri dari Regional I dengan cakupan wilayah Jawa Barat, Regional II dengan cakupan wilayah Jawa tengah dan Yogyakarta, Regional III dengan cakupan wilayah Jawa Timur, Regional IV dengan cakupan wilayah Sumatra Barat, Regional V dengan wilayah cakupan DKI Jakarta dan Tanggerang serta Regional VI dengan cakupan wilayah Bogor dan banten. Hingga dengan saat ini total dari seluruh tenaga kerja kami termasuk dengan anak perusahaan lebih dari 18.000 tenaga kerja yang ada diseluruh wilayah Republik Indonesia.



PT Haleyora Power dalam struktur Korporasi PT PLN



VISI DAN MISI PT HALEYORA POWER Visi Menjadi Penyedia Jasa Operasi dan Pemeliharaan Transmisi dan Distribusi Terkemuka. Misi Mendukung PLN dalam Merealisasikan Pelayanan yang Andal dan Bekualitas dengan secara konsisten memberikan Standard layanan Tinggi.



SASARAN STRATEGI



Tujuan Strategi PT Haleyora Power merupakan penjabaran dari visi dan misi, sebagai berikut: 1. Menjalankan bisnis internal (Manajemen proyek O&M Transmisi dan Distribusi, IPP dan ASP) secara sehat sehingga mampu menjadi cash generating activities bagi PT Haleyora Power. 2. Membentuk anak-anak perusahaan sebagai acuan kinerja bagi standar pelayanan perusahaan O&M Transmisi dan Distribusi dengan benchmark perusahaan O&M Transmisi dan Distribusi kelistrikan terbaik ditingkat dunia. 3. Memperbaiki kinerja anak-anak perusahaan agar mampu menjadi acuan kinerja standar pelayanan perusahaan O&M Transmisi dan Distribusi diseluruh wilayah Indonesia. 4. Mampu memperoleh tingkat keuntungan yang wajar. Tujuan Stategis PT Haleyora Power di atas telah selaras dengan Misi yang dibebankan oleh PLN yaitu: 1. Menunjang peningkatan elektrifikasi kepada masyarakat. 2. Mampu men-substitusi peranan PLN dalam suatu kawasan tertentu. 3. Mitigasi resiko bagi PLN dalam hubungannya dengan perusahaan-perusahaan O&M Transmisi dan Distribusi.



STRUKTUR ORGANISASI



KEBIJAKAN MUTU DAN K3



PT Haleyora Power beserta anak perusahaan menyatakan berkomitmen menjadi pengelola aset bidang transmisi dan distribusi ketenaga listrikan dengan : 1. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja dan orang lain (pelanggan, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. 2. Memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku berkaitan dengan mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 3. Melakukan perbaikan berkelanjutan demi terciptanya K3 yang baik di tempat kerja dan lingkungan yang sehat di wilayah perusahaan. 4. Mengutamakan kepuasan pelanggan, peningkatan efisiensi dan pembangunan kompetensi sumber daya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan cara : 1. Mengidentifikasi dan mengendalikan semua potensi bahaya serta aspek-aspek dampak lingkungan yang terkandung pada seluruh aktivitas operasional Perusahaan. 2. Membentuk struktur/susunan/organisasi/unit khusus untuk melaksanakan penerapan K3 perusahaan secara sistematis, efektif dan berkelanjutan. 3. Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai. 4. Memberikan pelatihan dan pembinaan mutu dan K3 kepada tenaga kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja terhadap K3. 5. Berperan aktif untuk memenuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3. Manajemen dan seluruh karyawan menjamin penerapan dan pemeliharaan kebijakan mutu dan K3 ini pada semua level organisasi dengan budaya perusahaan yang saling percaya, Integritas, peduli dan pembelajar serta terus menerus ditinjau keefektifannya. Jakarta, 01 maret 2014 Direktur Utama



Feby Joko Priharto



Analisis Kebijakan K3: Dalam kebijakan dan komitmen pada PT Haleyora Power berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, PT Haleyora Power telah membuat Kebijakan



keselamatan, lingkungan hidup, mutu, keamanan dan pembangunan berkesinambungan. Dalam pemenuhan visi, tujuan perusahaan pada penetapan kebijakan K3 nya bahwa management PT Haleyora Power dan para karyawan telah bertekat mencapai kinerja yang terbaik dan peningkatan yang terus menerus di bidang keselamatan, yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta keselamatan, lingkungan, mutu, keamanan dan berkesinamungan. Pada PT Haleyora Power mempunyai tenaga kerja lebih dari 18.000 tenaga kerja yang ada diseluruh wilayah Republik Indonesia sehingga PT Haleyora Power berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 5 ayat (2) yang berbunyi bahwa bagi perusahaan memperkerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi berkewajiban menerapkan SMK3. Dalam kebijakan mutu dan K3 di PT Haleyora Power sebagian besar sudah menerapkan apa yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam menyusun Kebijakan K3 di PT Haleyora Power tersebut telah memuat syarat yang tertulis dalam PP Nomor 50 tahun 2012 pasal 7 ayat (3) yaitu visi perusahaan, tujuan perusahaan yang jelas dan terarah, adanya strategi dalam mewujudkan komitmen dan tekad dalam melaksanakan kebijakan perusahaan serta adanya program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang dilakukan dalam jangka waktu berkala seperti pemberikan pelatihan dan pembinaan mutu dan K3 kepada tenaga kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja terhadap K3 serta berperan aktif untuk memenuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3. Langkah Penyusunan kebijakan Mutu dan K3 di PT Haleyora Power sudah memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nonor 50 tahun 2012 bahwa dalam penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui identifikasi dan pengendalian semua potensi bahaya serta aspek-aspek dampak lingkungan yang terkandung pada seluruh aktivitas operasional Perusahaan serta adanya komunikasi dan konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh. Pada Kebijakan Mutu dan K3 di PT Haleyora Power telah disahkan oleh pucuk pemimpin perusahaan yaitu Direktur Utama, tertulis dan tertanggal dengan jelas, menyatakan tujuan dan sasaran K3 yang jelas, terdokumentasikan dan terpelihara dengan baik, bersifat dinamik serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, pihak lain yang terkait. Namun dalam menyebarluaskan kebijakan K3 khususnya dalam website PT Haleyora Power belum menyantumkan tandatangan Direktur Utama sebagai bukti yang valid bahwa PT Haleyora Power telah membuat Kebijakan Mutu dan K3.



Untuk melaksanakan ketentuan penetapan kebijakan di atas PT Haleyora Power membentuk struktur/susunan/organisasi/unit khusus untuk melaksanakan penerapan K3 perusahaan secara sistematis, efektif dan berkelanjutan, menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai, memberikan pelatihan dan pembinaan mutu dan K3 kepada tenaga kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja terhadap K3, berperan aktif untuk memenuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3.



Kesimpulan : Dari analisa kebijakan Mutu dan K3 di PT Haleyora Power sebagai anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) “PLN” secara keseluruhan sudah menerapkan kebijakan Mutu dan K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun pada PT Haleyora Power ada yang belum memenuhi salah satu syarat pada Lampiran I dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bahwa dalam penetapan suatu kebijakan K3 harus disahkan dan ditandatangani oleh Direktur perusahaan, yaitu menyebarluaskan kebijakan K3 khususnya dalam website PT Haleyora Power belum menyantumkan tandatangan Direktur Utama sebagai bukti yang valid bahwa PT Haleyora Power telah membuat Kebijakan Mutu dan K3.