Pt. Tricon Bangun Sarana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KAJIAN KASUS PHK PADA PT TRICON BANGUN SARANA



Disusun Oleh :



Ni Luh Meilya Astiti



2015744067



Ni Kadek Tiara Revitayanti



2015744077



Alya Nathasya Salshabilla



2015744082



Ni Kadek Pramesti Pradnya Swary



2015744087



Frem Pebrianta Tarigan



2015744092



PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA POLITEKNIK NEGERI BALI BADUNG 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami diberikan kelancaran dalam penyusunana makalah “Kajian Kasus PHK pada PT. Tricon Bangun Sarana” ini dapat diselesaikan sesuai jadwal telah yang ditetapkan. Terselesaikannya makalah ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak maupun sumber-sumber yang telah berkontribusi sehingga makalah ini bisa terwujud seperti ini. Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam laporan makalah ini, baik dari segi baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga kami terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca, dan untuk kelompok kami khususnya.



Jimbaran, 8 Januari 2022



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN



2.2 Latar Belakang Dewasa ini masalah mengenai ketenagakerjaan sangat komplek dan beragam. Hal tersebut dikarenakan kenyataan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak selalu berjalan dengan harmonis. Masalah mengenai ketenagakerjaan megandung dimensi ekonomi, sosial, kesejahteraan, dan sosial politik. Salah satu masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi hingga saat ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hubungan antar pekerja dan pengusaha akan terganggu jika salah satu pihak memaksakaan kehendak pada pihak lainnya, sehingga pemenuhan kebutuhan ataupun



kepentingan



salah



satu



pihak



dirugikan.



Perselisihaan



PHK



dilatarbelakangi adanya tindakan pengusaha yang melakukan PHK secara sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Tricon bangun Sarana di Jakarta Utara mengakibatkan para pekerja kehilangan mata pencahariannya. PHK yang dilakukan oleh pengusaha karena alasan pada diri pekerja dikarenakan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja yang tidak dapat di toleransi oleh pengusaha sedangkan PHK yang dilakukan oleh pengusaha karena alasan pada diri pengusaha disebabkan karena perusahaan mengalami gangguan atau kesulitan sehingga perlu dilakukanya PHK. 1.2 Rumusan Masalah 1.1 Tujuan



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”. PHK diatur dalam pasal 150 sampai dengan Pasal 172 Undang – Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk alasan-alasan melakukan PHK. 2.2 Macam – Macam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terdapat dua macam Pemutusan Hubungan Kerja, diantaranya : 1. Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sukarela Dalam penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa alasan, misalnya pemutusan hubungan kerja dengan sukarela, yang dapat didefinisikan sebagai pengunduran diri oleh pekerja tanpa tekanan dan paksaaan. Sama halnya juga karena jangka waktu bekerja yang telah habis atau telah lampau waktu, telah memasuki usia pensiun, pekerja meninggal dunia dan tidak lulus masa percobaan. 2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Yaitu perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan sebuah perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah suatu perjanjian kerja yang umum ditemui dalam sebuah perusahaan yang tidak memilki jangka waktu masa berlakunya.



2.3 Kasus PHK pada PT. Tricon Bangun Sarana PT. Tricon Bangun Sarana adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. PT Tricon Bangun Sarana memperkerjakan kurang lebih 300 tenaga kerja dimaan 230 pekerja merupakan pekerja lepas/buruh lapangan. PT. Tricon Bangun Sarana pernah melakukan pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan yang mengakibatkan para pekerja kehilangan mata pencahariannya tanpa mendapatkan pesangon atau ganti rugi akibat PHK tersebut. Dalam prosesnya, PHK yang terjadi pada PT. Tricon Bangun Sarana dilakukan secara sepihak yaitu oleh perusahaan. Pekerja pun tidak dapat melakukan tindaklanjut dalam bentuk apapun karena para pekerja lepas tidak mengerti atau tidak memiliki pengetahuan yang baik yang berkaitan dengan PHK yang mereka alami. 2.4 Pelaksanaan PHK pada PT. Tricon Bangun Sarana Pelaksanaan PHK pada PT. Tricon Bangun Sarana melewati beberapa tahapan atau proses sebelum PHK dilaksanakan, antara lain : 1. Setiap pelanggaran ketentuan perusahaan akan diberikan sanski awal yakni peringatan atau teguran lisan yang diberikan oleh pengawas atau coordinator bagian. 2. Untuk pelanggaran yang lebih berat atau terjadi pengulangan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas atau coordinator bagian. 3. Pelanggaran yang lebih berat atau lebih serius sehingga menimbulkan kerugian di perusahaan maka pihak Human Resource Department (HRD) akan mengeluarkan Surat Peringatan (Sp 1) yang akan diberikan sebanyak 3x. 4. Selama pengawasan kepala bagian dan HRD dinilia tidak ada perbaikan kinerja maka akan diberikan Surat Peringatan kedua (SP 2) oleh HRD,



untuk karyawan yang telah menerimasurat peringatan kedua akan dilakukan pemanggilan atau tatap uka kepada pemilik perusahaan untuk dilakukan couch conseling. 5. Surat peringatan ketiga adalah surat PHK yang akan diberikan setelah melewati tahap rapat pemegang saham bersaham pekerja bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan dan latar belakang pekerja tersebut. 2.5 Upaya – Upaya yang Dilakukan Para Pekerja Terhadap PHK Upaya-upaya yang dilakukan pekerja yang telah di PHK oleh pihak pengusaha PT. Tricon Bangun Sarana adalah dengan melakukan musyawarah, ternyata musyawarah ini tidak berhasil sehingga selanjutnya para pekerja melakukan pemogokan kerja sebagai bentuk protes terhadap keputusan PHK. Tidak terpenuhinya hak-hak pekerja dikarenakan oleh PT. Tricon Bangun Sarana tetap pada keputusannya yaitu tidak bersedia membayar hak-hak pekerja. Disi lain, tidak adanya serikat pekerja dalam PT. Tricon Bangun Sarana yang melakukan pengawasan dan membantu upaya – upaya yang dilakukan oleh para pekera terhadap keputusan PHk tersebut menyebabkan upaya yang dilakukan pekerja sia – sia. Tingkat pendidikan yang rendah rata – rata pekerja di PT. Tricon Bangun Sarana juga menjadi faktor penghambat dari upaya pemenuhan hak- hak pekerja yang di PHK. 2.6 Kesesuaian Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Pada PT. Tricon Bangun Sarana Dengan Perundang – Undangan Yang Mengatur PHK.