15 0 310 KB
PUTUSAN No. Register Perkara: 020 / Pid. Sus / 2014 / PN-SEMARANG “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara dengan Terdakwa : Nama Lengkap
: Ari Rio Pambudi bin Sukirman
Tempat Lahir
:Yogyakarta
Umur, Tanggal lahir
:21 tahun, 17 Juli 1993
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jalan Merdeka I No.28, Jakarta
Agama
: Islam
Pendidikan
: Sekolah Menengah Atas
Pekerjaan
: Mahasiswa
PENAHANAN: 1. Penahanan oleh Penyidik
:
Di
Rutan Kedung Pane Semarang sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan 17 September 2014 2. Penahanan oleh Penuntut Umum
:
Di Rutan Kedung Pane Semarang sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan 26 Oktober 2014.
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya : Reynaldo Hendra, S.H., L.L.M , Ivan Prana Putra S.H., L.L.M. Pengacara/Penasihat Hukum dari Corleone Advocate and Legal Consultant. Berkantor di Tembalang Selatan III No.15, Tembalang , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. :014 / K / AB / Pid / II , tertanggal 3 November 2014 , bertindak sendiri - sendiri maupun bersama- sama. Pengadilan Negeri tersebut : Setelah membaca dan mempelajari:
1. Surat
Penetapan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Semarang
No.
021/Pen.Pid/2014/PN.SEMARANG tertanggal Selasa, 28 Oktober 2014 tentang Penunjukkan Majelas Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; 2. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 022/Pen.Pid/2014/PN.SEMARANG tertanggal 30 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang. 3. Berkas–berkas yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengar dan memperhatikan: 1. Pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: No.Reg.Perk/020/Pid.Sus/2014/PN.SEMARANG tertanggal 3 November 2014; 2. Pembacaan Nota Keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 3 november 2014; 3. Pembacaan Tanggapan dari Penuntut Umum atas Keberatan atau Eksepsi Tim Penasihat Hukum yang dibacakan pada tanggal 3 November 2014; Setelah mendengar dan memperhatikan Tuntutan yang di ajukan Penuntut Umum dan telah dibacakan pada hari di muka persidangan, dengan amarnya mengajukan Tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri SEMARANG yxang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ari Rio Pambudi berupa pidana penjara selama 12 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 3. Menetapkan alat bukti dan barang bukti berupa : 1. Barang Bukti:
Foto Sepeda motor Mio Soul bernomor polisi H 4926 MQ
Foto Mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H
Foto Mobil Toyota Avanza bernomor polisi R 9325 EB
Foto Mobil Katana bernomor polisi R 1430 FLD
Foto Handphone Apple Milik Viva Napitupulu
Foto handphone Blackberry milik Ari Rio Pambudi
Foto handphone Blackberry milik Yessica Ardina
Foto handphone Axioo Picophone-4 milik Lisda Pangaribuan
Foto Rumah Kontrakan Milik Ari Rio Pambudi.
Foto Klub Malam Nido’s Night Club.
Foto Ruang Mawar di Lantai 5 Nido’s Night Club.
2. Alat Bukti Surat
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Ari Rio Pambudi (22ACA888) Dengan Yessica Ardina (27A45C20) Per Tanggal
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Yessica Ardina
(27A45C20) Dengan Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Ari Rio Pambudi (27A45C20) Kepada Yessica
Ardina (76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Yessica Ardina (27A45C20) Kepada Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal.
Surat Perjanjian Peminjaman Mobil oleh Ari Rio Pambudi dari Michael’s Travel.
Foto Viva Napitupulu Yang Dikirim Oleh Ari Rio Pambudi Kepada Yessica Ardina Melalui Blackberry Messenger (BBM)
Rekaman CCTV di Bagian Luar Nido’s Night Club Pada Tanggal 4 Agustus 2014.
Cek bertanggal mundur bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yakni pada tanggal 21 Agustus 2014.
Barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan ini dikembalikan kepada pihak yang berhak karena tidak digunakan lagi dalam persidangan lainya. Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti dan alat bukti tersebut kepada
Terdakwa
dan
saksi-saksi
dan
yang
bersangkutan
telah
membenarkanya. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah). Setelah mendengar tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Senin, 24 November 2014, yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus:
Menimbang, bahwa atas
Tuntutan an / Requisitoir Penuntut Umum tersebut,
Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi)yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum,yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, dengan pokok Pembelaan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus : 1. Menyatakan Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 17 UndangUndang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Mohon Majelis Hakim MEMBEBASKAN Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum. 3. Membebankan biaya perkara kepada Kepala Negara. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman dapat diputus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan segala kondisi yang menyertai Terdakwa yang bersifat meringankan dan memperhatikan segala aspek pemidanaan tepat dan sesuai bagi Terdakwa. Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan Tanggapan atas Pembelaan Penasihat Hukum (Replik)dalam muka persidanganpada tanggal 27 November 2014, yang pada intinya menyatakan Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya; Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum, Penasihat Hukum mengajukan Tanggapannya (Duplik) telah dibacakan dalam muka persidangan pada tanggal 27 November 2014,yang pada intinya tetap pada Pembelaan (Pledoi) nya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan
sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk .:020/ Pid.Sus / SEMARANG / PN.SEMARANG tertanggal 3 November 2014 yang dibacakan di muka persidangan pada hari Senin, tanggal 3 November 2014 sebagai berikut: DAKWAAN PRIMAIR
--------------------------Bahwa TerdakwaAri Rio Pambudi bin Sukirman----------------------Pada tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2014 hingga bulan Agustus 2014 bertempat di Jalan Klipang blok O-V No.6, Semarang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang bersama-sama atau sendirisendiri dengan Yessica Ardina dan Lisda Pangaribuan, dengan melakukan tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan
ancaman
kekerasan,
penggunaan
kekerasan,
penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaanatau posisi rentan, penjeratan, utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang mengakibatkan seseorang tereksploitasi di Wilayah Negara Republik Indonesia; yang dilakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Jurusan Ilmu Fisika Universitas Pangeran Dewangga, Semarang, yang sementara tinggal di Jalan Klipang blok O-V No.6, Semarang karena kuliah.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan mahasiswa yang juga membuka les privat bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang untuk menunjang kehidupan dan penelitiannya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Jurusan Ilmu Fisika Universitas Pangeran Dewangga.----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 April 2014 pukul 15.30 WIB Terdakwa pertama kali bertemu dengan Diana Yunizar yang merupakan ibu dari Viva Napitupulu dalam acara arisan di rumah Khaerunnisa, pada saat Terdakwa sedang mengajar anak dari Khaerunisa dan Affani Widiarti. Khaerunnisa mengenalkan Terdakwa pada Diana
Yunizar, Kemudian Diana Yunizar mengundang Terdakwa kerumah Diana Yunizar, untuk membahas mengenai les privat fisika kepada anaknya yaitu Viva Napitupulu.
Bahwa pada tanggal 16 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang kerumah Diana Yunizar lalu berdiskusi mengenai kegiatan les privat fisika yang akan diberikan kepada anaknya yaitu Viva Napitupulu.Lalu disepakati Terdakwa akan mengajar les fisika dua kali seminggu pada hari senin dan selasa dan lamanya Terdakwa mengajar adalah tiga jam setiap pertemuanya. Terdakwa mulai mengajar les tanggal 22 April 2014.----------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 16 Juli 2014 pukul 16.37 WIB saat mengajar di rumah Viva Napitupulu, Terdakwa mendapat telepon dari Yessica Ardina yang merupakan kekasih Terdakwa, Yessica Ardina menyuruh Terdakwa agar datang ke kontrakannya di Purwokerto karena Yessica Ardina merasakan pusing dan mual.----
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke Purwokerto mengggunakan sepeda motor bernomor polisi H 4926 MQ, pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba di Purwokerto kemudian Terdakwa menemui Yessica Ardina di kontrakan Yessica Ardina yang beralamat di Jalan Viola No. 14, Purwokerto, pukul 15.00 WIB Terdakwa mengantar Yessica Ardina ke rumah sakit untuk memeriksa penyakit Yessica Ardina. Namun setelah diperiksa ternyata Yessica Ardina tidak mengidap penyakit melainkan hamil dan usia kehamilannya sudah menginjak 32 hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Yessica Ardina meminta kepada Terdakwa agar segera menikahinya. Terdakwa menyatakan akan mepertanggungjawabkan perbuatannya, namun karena tidak mempunyai uang Terdakwa meminta kepada Yessica Ardinawaktu untuk mencari uang terlebih dahulu.-----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 Terdakwa menghubungi Yessica Ardina kemudian terdakwa mengatakan kehendaknya untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjual seorang anak, yang di maksud adalah Viva Napitupulu karena Viva Napitupulu sering di tinggal sendiri di rumah oleh orangtuanya dan
pembantunya yang pulang pada pukul 18.00 WIB. Kemudian Yessica Ardina mengatakan bahwa Yessica Ardina mengenal mucikari terkenal di Purwokerto yakni Lisda Pangaribuan.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajar Viva Napitupulu seperti biasa. Lalu pukul 17.30 WIB Terdakwa mengajak Viva Napitupulu jalan-jalan dan makan malam di Rumah Makan Sambal Mantap yang terletak di Jalan Sirojudin 7 Semarang.------------------------------------------------------
Bahwa sebelum meninggalkan rumah Viva Napitupulu mengatakan kepergiannya bersama Terdakwa kepada Iyem Sutiem seorang Pembantu Rumah Tanggga di rumah Viva Napitupulu dan memberitahukan Viva Napitupulu juga akan pergi ke rumah Yolanda teman sekolah Viva Napitupulu sepulang Viva Napitupulu pergi bersama Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa Viva Napitupulu jalan-jalan kemudian Terdakwa mengajak Viva Napitupulu makan malam di Rumah Makan Sambal Mantap, namun karena alasan dompet tertinggal Terdakwa lalu mengajak Viva Napitupulu ke kontrakan Terdakwa yang beralamat Jalan Klipang blok O-V
No.6 untuk
mengambil dompetnya terlebih dahulu.-----------------------------------------------------
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Viva Napitupulu tiba di kontrakan Terdakwa, Terdakwa menyuruh Viva Napitupulu masuk ke dalam kontrakannya, saat berada di depan kamar Terdakwa, Terdakwa menarik tangan kanan Viva Napitupulu ke belakang secara paksa dan dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut Viva Napitupulu, Terdakwa lalu menariknya kedalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengikat tangan dan kaki Viva Napitupulu serta menutup mulut Viva Napitupulu dengan lakban akhirnya Viva Napitupulu tak berdaya untuk melawan.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memindahkan Viva Napitupulu dengan sedikit merengangkan
ikatan kaki Viva Napitupulu namun tetap dalam keadaan mata Viva Napitupulu tertutup dan kedua tangan Viva Napitupulu diikat lalu Terdakwa menuntunnya ke gudang tua yang berada di belakang kontrakannya.---------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto-foto Viva Napitupulu kepada Yessica Ardina untuk meminta pendapat Lisda Pangaribuan tentang kisaran harga jual yang didapatkan dari perjualan Viva Napitupulu, kemudianTerdakwa menyuruh untuk meminta uang Rp. 30.000.000,00.------------------------------------------------------------
Bahwa Yessica Ardina meneruskan foto-foto yang telah dikirim Terdakwa kepada Lisda Pangaribuan. Selanjutnya Lisda Pangaribuan menginginkan melihat Viva Napitupulu secara langsung.------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 22 Juli 2014 pukul 07.00 WIB orangtua Viva Napitupulu berada di rumah sepulang dari Jakarta. Orangtua Viva Napitupulu tidak mendapati Viva Napitupulu di rumah. Kemudian orangtua Viva Napitupulu menunggu Viva Napitupulu yang diperkirakan sudah berangkat ke sekolah lebih dahulu, hingga pukul 13.00 WIB, Viva Napitupulu yang seharusnya sudah pulang sekolah tidak kunjung datang hingga pukul 15.00 WIB Viva Napitupulu belum juga pulang yang membuat orangtua Viva Napitupulu kemudian menghubungi Viva Napitupulu namun tidak ada jawaban.---------------------------------------------------------------------
Bahwa pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Viva Napitupulu karena ada jadwal mengajar dan untuk menghindari agar tidak dicurigai oleh orangtua Viva Napitupulu, karena Viva Napitupulu tidak berada di rumah Terdakwa kembali pulang.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dua hari yakni pada tanggal 22 -23 Juli 2014 hingga pukul 16.00 WIB Viva Napitupulu belum juga pulang ke rumah. Karena panik orangtua Viva Napitupulu kemudian melaporkan ke Kepolisian Sektor Tembalang.-------------------
Bahwa tanggal 1 Agustus 2014 Terdakwa menyewa mobil dari Michael's Travel yang beralamat di Jalan Terboyo nomor 5, Semarang untuk membawa Viva Napitupulu ke Purwokerto. Sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa membawa Viva Napitupulu ke Purwokerto, Terdakwa menuntun dan memaksa Viva Napitupulu masuk ke dalam mobil dengan menutup mata dan mengikat tangan Viva Napitupulu. Pada pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Purwokerto dan langsung menuju kontrakan Yessica Ardina.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Viva Napitupulu berada di kontrakan Yessica Ardiana, Terdakwa memukul Viva Napitupulu dengan batang sapu karena Viva Napitupulu terus saja menangis dan membuat keributan, sehingga Viva Napitupulu mau menuruti perkataan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 2 Agustus 2014 Terdakwa menyerahkan Viva Napitupulu kepada Yessica Ardina untuk dijual kepada Lisda Pangaribuan, sedangkan Terdakwa kembali ke Semarang karena mendapat panggilan dari dosen mengenai penelitian fisikanya di Universitas Pangeran Dewangga. Pukul 19.00 WIB Yessica Ardina pergi ke kediaman Lisda Pangaribuan di Jalan Baskoro V Purwokerto untuk menyerahkan Viva Napitupulu. Setelah melihat dan memeriksa Viva Napitupulu. Lalu disetujui bahwa Viva Napitupulu dihargai Rp.30.000.000,00 dan Lisda Pangaribuan memberikan Rp.15.000.000,00 sebagai uang muka dan sisanya dibayar kemudian melalui cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus 2014 bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA.------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2014 Yessica Ardina pergi ke Semarang dan menyerahkan cek bertanggal mundur yang diberikan oleh Lisda Pangaribuan kepada Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2014 pada pukul 16.00 WIB Viva Napitupulu di pindahkan ke penampungan di Nido’s Night Club kepunyaan Lisda Pangaribuan menggunakan
mobil Jeep bernomor polisi R 2330 OK, sesampainya di
penampungan Viva Napitupulu di masukkan ke sebuah ruangan. Kemudian oleh Yudo Pradipto seorang Bodyguard Lisda Pangaribuan,Viva Napitupulu diancam akan dibunuh apabila ingin melarikan diri dari Nido’s Night Club.---------------------
Bahwa dari tanggal 5 Agustus 2014 sampai tanggal 15 Agustus 2014 Lisda Pangaribuan menyuruh Viva Napitupulu bekerja sebagai waitress dan Lisda Pangaribuan mengenalkan Viva Napitupulu ke beberapa lelaki hidung belangdi Nido’s Night Club untuk menemani minum para lelaki hidung belang yang datang ke Nido’s Night Club tersebut, Viva Napitupulu dibayar Rp. 100.000,00 setiap malamnya dan jika Viva Napitupulu tidak mau bekerja maka Viva Napitupulu akan mendapat siksaan dari para bodyguard Lisda Pangaribuan.------------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2014 Viva Napitulu untuk pertama kalinya disuruh bekerja sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).--------------------------------------------
Bahwa tanggal 17 Agustus 2014 pada pukul 21.00 WIB Bagas Pamenang datang ke Nido’s Night Club, lalu ia meminta kepada Lisda Pangaribuan seorang wanita. Lisda Pangaribuan mengajak Viva Napitupulu untuk bertemu Bagas Pamenang lelaki hidung belang yang datang ke Nido’s Night Club.---------------------------------
Bahwa pada pukul 21.30 WIB Lisda Pangaribuan dan Viva Napitupulu datang menemui Bagas Pamenang yang sudah menunggu, lalu Lisda Pangaribuan mengenalkan Viva Napitupulu kepada Bagas Pamenang dan Lisda Pangaribuan meminta uang sejumlah Rp.40.000.000,00. Kemudian Viva Napitupulu dibawa oleh Bagas Pamenang ke tempat karaoke di Ruang Mawar VVIP yang masih dalam lingkungan Nido’s Night Club.---------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam itu Polsek Purwokerto mengadakan razia mendadak yang dipimpin oleh AKP Rama Urip menggrebek seluruh ruangan di Nido’s Night Club.-
Bahwa Bagas Pamenang dan Viva Napitupulu tertangkap di Ruang Mawar VVIP Nido’s Night Club saat Bagas Pamenang sedang mencumbui Viva Napitupulu. Selain berhasil menagkap Viva Napitupulu dan Bagas Pamenang dalam razia Polsek Purwokerto berhasil menangkap Lisda Pangaribuan.--------------------------------------
Bahwa kemudian Bagas Pamenang, Viva Napitupulu dan Lisda Pangaribuan dibawa ke Kepolisian Sektor Purwokerto untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan pendataan ternyata Viva Napitupulu merupakan salah satu orang yang sedang dicari oleh Kepolisian Sektor Tembalang dengan status orang hilang.---------
Bahwa berdasarkan keterangan Viva Napitupulu, dia bisa sampai di Purwekerto setelah dibawa oleh Terdakwa yang merupakan guru les privatnya yang berada di Semarang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Agustus pukul 12.30 Polsek Tembalang menggrebek kontrakan Terdakwa,Terdakwa berhasil ditanggkap oleh polisi di kontrakannya bersama dengan cek bertanggal mundur bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yakni pada tanggal 21 Agustus 2014.--------------------------------------------------------
Atas perbuatan Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR ------------------------ Bahwa Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman ----------------------Pada tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2014 hingga bulan Agustus 2014 bertempat di Jalan Klipang blok O-V No.6, Semarang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang bersama-sama atau sendirisendiri dengan Yessica Ardina, dengan melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Jurusan Ilmu Fisika Universitas Pangeran Dewangga, Semarang, yang sementara tinggal di Jalan Klipang blok O-V No.6,
Semarang karena kuliah.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan mahasiswa yang juga membuka les privat bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang untuk menunjang kehidupan dan penelitiannya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Jurusan Ilmu Fisika Universitas Pangeran Dewangga.----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 April 2014 pukul 15.30 WIB Terdakwa pertama kali bertemu dengan Diana Yunizar yang merupakan ibu dari Viva Napitupulu dalam acara arisan di rumah Khaerunnisa, pada saat Terdakwa sedang mengajar anak dari Khaerunisa dan Affani Widiarti. Khaerunnisa mengenalkan Terdakwa pada Diana Yunizar, Kemudian Diana Yunizar mengundang Terdakwa kerumah Diana Yunizar, untuk membahas mengenai les privat fisika kepada anaknya yaitu Viva Napitupulu.
Bahwa pada tanggal 16 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang kerumah Diana Yunizar lalu berdiskusi mengenai kegiatan les privat fisika yang akan diberikan kepada anaknya yaitu Viva Napitupulu. Lalu disepakati Terdakwa akan mengajar les fisika dua kali seminggu pada hari senin dan selasa dan lamanya Terdakwa mengajar adalah tiga jam setiap pertemuanya. Terdakwa mulai mengajar les tanggal 22 April 2014.----------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 16 Juli 2014 pukul 16.37 WIB saat mengajar di rumah Viva Napitupulu, Terdakwa mendapat telepon dari Yessica Ardina yang merupakan kekasih Terdakwa, Yessica Ardina menyuruh Terdakwa agar datang ke kontrakannyadi Purwokerto karena Yessica Ardina merasakan pusing dan mual.-----
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke Purwokerto mengggunakan sepeda motor bernomor polisi H 4926 MQ, pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba di Purwokerto kemudian Terdakwa menemui Yessica Ardina di kontrakan Yessica Ardina yang beralamat di Jalan Viola No. 14, Purwokerto, pukul 15.00 WIB Terdakwa mengantar Yessica Ardina ke rumah sakit untuk memeriksa penyakit Yessica Ardina. Namun setelah diperiksa ternyata Yessica Ardina tidak mengidap penyakit melainkan hamil dan usia kehamilannya sudah menginjak 32
hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwakemudian Yessica Ardina meminta kepada Terdakwa agar segera menikahinya. Terdakwa menyatakan akan mepertanggungjawabkan perbuatannya, namun karena tidak mempunyai uang Terdakwa meminta kepada Yessica Ardina waktu untuk mencari uang terlebih dahulu.-------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014 Terdakwa menghubungi Yessica Ardina kemudian terdakwa mengatakan kehendaknya untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjual seorang anak, yang di maksud adalah Viva Napitupulu karena Viva Napitupulu sering di tinggal oleh sendiri di rumah oleh orangtuanya dan pembantunya yang pulang pada pukul 18.00 WIB. Kemudian Yessica Ardina mengatakan bahwa Yessica Ardina mengenal mucikari terkenal di Purwokerto yakni Lisda Pangaribuan.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajar Viva Napitupulu seperti biasa. Lalu pukul 17.30 WIB Terdakwa mengajak Viva Napitupulu jalan-jalan dan makan malam di Rumah Makan Sambal Mantap yang terletak di Jalan Sirojudin 7 Semarang.------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa Viva Napitupulu jalan-jalan kemudian Terdakwa mengajak Viva Napitupulu makan malam di Rumah Makan Sambal Mantap, namun karena alasan dompet tertinggal Terdakwa lalu mengajak Viva Napitupulu ke kontrakan Terdakwa yang beralamat Jalan Klipang blok O-V
No.6 untuk
mengambil dompetnya terlebih dahulu.-----------------------------------------------------
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Viva Napitupulu tiba di kontrakan Terdakwa, Terdakwa menyuruh Viva Napitupulu masuk ke dalam kontrakannya, saat berada di depan kamar Terdakwa, Terdakwa menarik tangan kanan Viva Napitupulu ke belakang secara paksa dan dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut Viva Napitupulu, Terdakwa lalu menariknya kedalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengikat tangan dan kaki Viva Napitupulu
serta menutup mulut Viva Napitupulu dengan lakban akhirnya Viva Napitupulu tak berdaya untuk melawan.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memindahkan Viva Napitupulu dengan sedikit merengangkan ikatan kaki Viva Napitupulu namun tetap dalam keadaan mata Viva Napitupulu tertutup dan kedua tangan Viva Napitupulu diikat lalu Terdakwa menuntunnya ke gudang tua yang berada di belakang kontrakannya.---------------------------------------
Bahwa tanggal 22 Juli 2014 pukul 07.00 WIB orangtua Viva Napitupulu berada di rumah sepulang dari Jakarta. Orangtua Viva Napitupulu tidak mendapati Viva Napitupulu di rumah. Kemudian orangtua Viva Napitupulu menunggu Viva Napitupulu yang diperkirakan sudah berangkat ke sekolah lebih dahulu, hingga pukul 13.00 WIB Viva Napitupulu yang seharusnya sudah pulang sekolah tidak kunjung datang hingga pukul 15.00 WIB Viva Napitupulu belum juga pulang yang membuat orangtua Viva Napitupulu kemudian menghubungi Viva Napitupulu namun tidak ada jawaban.---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dua hari yakni pada tanggal 22 -23 Juli 2014 hingga pukul 16.00 WIB Viva Napitupulu belum juga pulang ke rumah. Karena panik orangtua Viva Napitupulu kemudian melaporkan ke Kepolisian Sektor Tembalang.-------------------
Bahwa tanggal 1 Agustus 2014 Terdakwa menyewa mobil dari Michael's Travel yang beralamat di Jalan Terboyo nomor 5, Semarang untuk membawa Viva Napitupulu ke Purwokerto. Sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa membawa Viva Napitupulu ke Purwokerto, Terdakwa menuntun danmemaksa Viva Napitupulu masuk ke dalam mobil dengan menutup mata dan mengikat tangan Viva Napitupulu. Pada pukul 23.00 WIBTerdakwa tiba di Purwokerto dan langsung menuju kontrakanYessica Ardina.----------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 2 Agustus 2014 Terdakwa menyerahkan Viva Napitupulu kepada Yessica Ardina untuk dijual kepada Lisda Pangaribuan, sedangkan Terdakwa kembali ke Semarang karena mendapat panggilan dari dosen mengenai penelitian fisikanya di Universitas Pangeran Dewangga. Pukul 19.00 WIB Yessica Ardina
pergi ke kediaman Lisda Pangaribuan diJalan Baskoro V Purwokerto untuk menyerahkan Viva Napitupulu. Setelah melihat dan memeriksa Viva Napitupulu. Lalu disetujui bahwa Viva Napitupulu dihargai Rp.30.000.000,00 dan Lisda Pangaribuan memberikan Rp.15.000.000,00 sebagai uang muka dan sisanya dibayar kemudian melalui cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus 2014 bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA.-------------------------------------------------
Bahwa tanggal 17 Agustus 2014 pada pukul 21.00 WIB Bagas Pamenang datang ke Nido’s Night Club, lalu ia meminta kepada Lisda Pangaribuan seorang wanita. Lisda Pangaribuan mengajak Viva Napitupulu untuk bertemu Bagas Pamenang lelaki hidung belang yang datang ke Nido’s Night Club.---------------------------------
Bahwa pada pukul 21.30 WIB Lisda Pangaribuan dan Viva Napitupulu datang menemui Bagas Pamenang yang sudah menunggu, lalu Lisda Pangaribuan mengenalkan Viva Napitupulu kepada Bagas Pamenang dan Lisda Pangaribuan meminta uang sejumlah Rp.40.000.000,00. Kemudian Viva Napitupulu dibawa oleh Bagas Pamenang ke tempat karaoke di Ruang Mawar VVIP yang masih dalam lingkungan Nido’s Night Club.---------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam itu Polsek Purwokerto mengadakan razia mendadak yang dipimpin oleh AKP Rama Urip menggrebek seluruh ruangan di Nido’s Night Club.-
Bahwa Bagas Pamenang dan Viva Napitupulu tertangkap di Ruang Mawar VVIP Nido’s Night Club saat Bagas Pamenang sedang mencumbui Viva Napitupulu. Selain berhasil menagkap Viva Napitupulu dan Bagas Pamenang dalam razia Polsek Purwokerto berhasil menangkap Lisda Pangaribuan.--------------------------------------
Bahwa kemudian Bagas Pamenang, Viva Napitupulu dan Lisda Pangaribuan dibawa ke Kepolisian Sektor Purwokerto untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan pendataan ternyata Viva Napitupulu merupakan salah satu orang yang sedang dicari oleh Kepolisian Sektor Tembalang dengan status orang hilang.---------
Bahwa berdasarkan keterangan Viva Napitupulu, dia bisa sampai di Purwekerto setelah dibawa oleh Terdakwa yang merupakan guru les privatnya yang berada di Semarang.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Agustus pukul 12.30 WIB Polsek Tembalang menggrebek kontrakan Terdakwa, Terdakwa berhasil ditanggkap oleh polisi di kontrakannya bersama dengan cek bertanggal mundur bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yakni pada tanggal 21 Agustus 2014.--------------------------------------------------------
Atas perbuatan Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana yang tercantum dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan, Terdakwa telah mengajukan Keberatan melalui TimPenasihat Hukumnya yang dibacakan pada tanggal 27 November 2014 di muka persidangan yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan Keberatan Tim Penasehat Hukum untuk sebagian atau seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-012 / SEMARANG / EP. 1 / X / 2014 tertanggal 3 November 2014 batal demi hukum atau setidak – tidaknya bahwa dinyatakan batal atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 3. Meminta agar Penuntut Umum segera membebaskan Terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil – adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku (Ex aequtuo et bono) dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang, bahwa atas keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapat pada intinya Penuntut Umum tetap pada dakwaannya
Menimbang, bahwa atas Keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari senin,tanggal 10 November 2014 dengan amar sebagai berikut : Menyatakan menolak keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya; 1. Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum dengan No.Reg.Perk .:020/ Pid.Sus
/ SEMARANG /
PN.SEMARANG
yang dibacakan pada tanggal3
November 2014; untuk diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini; 2. Memerintahkan untuk melanjutkan persidangan atas nama terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman; 3. Menentukan biaya dalam perkara ini setelah putusan akhir. Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Barang Bukti berupa:
BARANG BUKTI
Foto Sepeda motor Mio Soul bernomor polisi H 4926 MQ
Foto Mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H
Foto Mobil Toyota Avanza bernomor polisi R 9325 EB
Foto Mobil Katana bernomor polisi R 1430 FLD
Foto Handphone Apple Milik Viva Napitupulu
Foto handphone Blackberry milik Ari Rio Pambudi
Foto handphone Blackberry milik Yessica Ardina
Foto handphone Axioo Picophone-4 milik Lisda Pangaribuan
Foto Rumah Kontrakan Milik Ari Rio Pambudi.
Foto Klub Malam Nido’s Night Club.
Foto Ruang Mawar di Lantai 5 Nido’s Night Club. . Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum
telah menghadirkan alat bukti berupa surat:
ALAT BUKTI SURAT:
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Ari Rio Pambudi (22ACA888) Dengan Yessica Ardina (27A45C20) Per Tanggal.
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Yessica Ardina (27A45C20)
Dengan Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Ari Rio Pambudi (27A45C20) Kepada Yessica Ardina
(76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Yessica Ardina (27A45C20) Kepada Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal.
Surat Perjanjian Peminjaman Mobil oleh Ari Rio Pambudi dari Michael’s Travel.
Foto Viva Napitupulu Yang Dikirim Oleh Ari Rio Pambudi Kepada Yessica Ardina Melalui Blackberry Messenger (BBM). Cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus 2014 bernilai Rp.15.000.000,00.
Menimbang, bahwa setelah dihadirkan barang bukti dan alat bukti surat tersebut dan telah menghadirkan berturut-turtut saksi dan ahli oleh Penuntut Umum yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah atau diangkat janji sesuai dengan aturan agamanya masing-masing: 1. Viva
Napitupulu
Hussein
binti
Dzakky
------- lahir di Yapen
Waropen, 23 Oktober 1998, umur 16 tahun, Perempuan, pekerjaan Pelajar, Agama
Islam,
Pendidikan
SMP,
Alamat Jalan Tembalang Selatan 9 Nomor 11,Semarang. Bahwa saksi bersedia disumpah secara Islam, dan pada pokoknya menerangkan : Bahwa benar pada saat saksi diperiksa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. Bahwa benar saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai guru les privat fisika. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor
Kepolisian Sektor Purwokerto dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang dimana saksi merupakan korban dari kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh
Terdakwa. Bahwa benar saksi menerangkan kasus ini terjadi bermula pada tanggal 21 Juli 2014 saat Terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan dan makan malam di
Rumah Makan Sambal Mantap menggunakan motor Mio Soul bernomor polisi
H 5183 HP yang terletak di Jalan Sirojudin 7 Semarang. Bahwa benar saksi sempat mengatakan kepergiannya bersama Terdakwa
kepada saksi Iyem Sukiyem. Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa mengajak saksi ke kontrakannya setelah makan malam di Rumah Makan Sambal Mantap dengan alasan dompet
milik Terdakwa Tertinggal. Bahwa benar setelah saksi tiba di kontrakan Terdakwa, saksi ditarik ke dalam kamar Terdakwa, di bekap mulutnya dengan lakban dan kemudian tangan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengikat saksi di kursi dan kemudian
menguncinya dari luar. Bahwa benar saksi ditutup matanya dan saksi dipindahkan ke gudang tua di
belakang kontrakan Terdakwa. Bahwa benar pada tanggal 1 Agustus 2014 saksi dipindahkan ke Purwokerto oleh Terdakwa menaiki mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H dan
saksi dibawa ke kontrakan saksi Yessica Ardina. Bahwa benar saksi dibawa dengan keadaan tangan di ikat dan mulut dilakban. Bahwa benar saksi melawan namun saksi dipukul dengan sapu oleh Terdakwa
hingga terluka. Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2014 saksi dipindahkan dari kontrakan saksi Yessica Ardina ke kediaman saksi Lisda Pangaribuan di Jalan Baskoro V
Purwokerto oleh saksi Yessica Ardina. Bahwa benar saksi sempat diperiksa oleh saksi Lisda Pangaribuan dan terjadi
tawar menawar antara saksi Yessica Ardina dan Lisda Pangaribuan. Bahwa benar saksi melihat saksi Yessica Ardina menerima amplop coklat dan
selembaran cek yang diberikan oleh saksi Lisda Pangaribuan. Bahwa benar pada tanggal 4 Agustus 2014 saksi dipindahkan ke penampungan di Nido’s Night Club milik saksi Lisda Pangaribuan menggunakan mobil
Katana bernomor polisi R 2330 OK Bahwa benar pada tanggal 5 Agustus 2014 hingga 15 Agustus 2014 setelah saksi besama saksi Lisda Pangaribuan, saksi disuruh bekerja menjadi waitress dengan upah Rp100.000,00 dan jika saksi tidak menurut saksi diancam akan
disiksa oleh bodyguard saksi Lisda Pangaribuan. Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2014 saksi dipaksa oleh saksi Lisda
Pangaribuan untuk menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial). Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2014 saksi disuruh bekerja untuk menemani Bagas Pamenang lelaki hidung belang tertangkap di Ruang Mawar
VVIP Nido’s Night Club. Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2014 saksi bersama dengan Bagas Pamenang lelaki hidung belang tertangkap di Ruang Mawar VVIP Nido’s Night
Club oleh polisi Polsek Purwokerto yang dipimpin oleh AKP Rama Urip. Tanggapan Terdakwa:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberi tanggapan
2. Yessica Ardina binti Suratman -------------------Maret
1993,
lahir di Cepu, 13 umur
21
tahun,
Perempuan, pekerjaan Mahasiswi, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Jalan Viola No. 14, Purwokerto. Bahwa saksi bersedia disumpah secara Islam, dan pada pokoknya menerangkan : Bahwa benar pada saat saksi diperiksa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. Bahwa benar saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor
Kepolisian Sektor Purwokerto dan menandatangai Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai kekasih Terdakwa Bahwa benar pada tanggal 17 Juli 2014 Terdakwa mendatangi saksi di
kediaman untuk mengantar saksi berobat. Bahwa benar pada tanggal 17 Juli 2014
kandungannya saat itu menginjak 32 hari. Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 2014 Terdakwa menghubungi saksi tentang
saksi dinyatakan hamil dan usia
kehendaknya untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjual seorang
anak. Bahwa benar saksi mendapat dan meneruskan foto-foto Viva Napitupulu melalui handphone Blackberry saksi Yessica Ardina yang diberikan Terdakwa
melalui handphone Blackberry Terdakwa kepada saksi Lisda Pangaribuan. Bahwa benar saksi bertemu dengan saksi Viva Napitupulu pertama kali pada tanggal 1 Agustus 2014 di kontrakan saksi yang diantar oleh Terdakwa
menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H. Bahwa benar saksi mengetahui dan melihat bahwa Terdakwa memukul saksi Viva Napitupulu dengan sapu di kotrakan saksi karena saksi Viva Napitupulu
menangis dan membuat keributan. Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2014 saksi mengantar saksi Viva Napitupulu ke kediaman Lisda Pangaribuan di Jalan Baskoro V Purwokerto
menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi R 9325 EB. Bahwa benar saksi menerima uang tunai sebesar Rp 15.000.000,00 yang diletakkan di dalam amplop cokelat dan cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus 2014 bernilai Rp.15.000.000,00 Bank BCA dari saksi Lisda Pangaribuan..
Bahwa benar pada tanggal 3 Agustus 2014 saksi pergi ke Semarang untuk memberikan cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus 2014 bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yang diberikan saksi Lisda
Pangaribuan kepada Terdakwa. Tanggapan Terdakwa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberi tanggapan
3.
Lisda Pangaribuan binti Kasmanto ----lahir di Gentingkiri, 18 Agustus 1979, umur 35
tahun,
Perempuan,
pekerjaan
Wiraswasta, Agama Kristen , Pendidikan terakhir S-1, Alamat Jl. Bulusan no.9 Bahwa saksi bersedia disumpah secara Islam, dan pada pokoknya menerangkan : Bahwa benar pada saat saksi diperiksa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. Bahwa benar saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor
Kepolisian Sektor Purwokerto dan menandatangai Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi tidak mengenal Terdakwa. Bahwa benar saksi mendapat foto-foto saksi Viva Napitupulu yang dikirim ke Handphone Axioo Picophone-4 saksi Lisda Pangaribuan dari saksi Yessica
Ardina Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2014 saksi bertemu dengan Viva Napitupulu dan saksi Yessica Ardina di kediaman Lisda Pangaribuan di Jalan
Baskoro V Purwokerto. Bahwa benar saksi memberikan amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 15.000.000,00 dan cek bertanggal mundur yakni pada tanggal 21 Agustus
2014 bernilai Rp.15.000.000,00 Bank BCA kepada saksi Yessica Ardina. Bahwa benar pada tanggal 4 Agustus 2014 saksi memindahkan saksi Viva Napitupulu ke penampungan di Nido’s Night Club menggunakan mobil Katana
bernomor polisi R 1430 FLD kepunyaan saksi. Bahwa benar pada tanggal 5 Agustus 2014 hingga tanggal 15 Agustus 2014
oleh saksi Viva Napitupulu bekerja sebagai waitress di Nido’s Night Club. Bahwa benar saksi membayar gaji saksi Viva Napitupulu sebesar Rp 100.000,00 setiap malamnya ketika saksi Viva Napitupulu bekerja sebagai
waitress. Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2014 saksi mengenalkan dan menemani saksi Viva Napitupulu untuk bertemu Bagas Pamenang lelaki hidung belang ke tempat karaoke di Ruang Mawar VVIP yang masih dalam lingkungan Nido’s Night Club
Bahwa benar pada tanggal 17 Agustus 2014 saksi ikut tertangkap dalam razia
Polsek Purwokerto yang dipimpin oleh AKP Rama Urip. Tanggapan Terdakwa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberi tanggapan 4. Iyem
sukiyem
binti
Suparno
------------lahir di Brebes, 5 Juli 1973, umur 41 tahun, Perempuan, Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP, Alamat Jalan Sopoyono Rt 05/08 Brebes. Bahwa saksi bersedia disumpah secara Islam, dan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar pada saat saksi diperiksa , saksi dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani. Bahwa benar saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Tembalang dan menandatangai Berita Acara
Pemeriksaan. Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai guru les privat fisika saksi
Viva Napitupulu. Bahwa benar pada tanggal 21 Juli 2014 saksi mengetahui kepergian saksi Viva Napitupulu dengan Terdakwa karena saksi Viva Napitupulu
memberitahu saksi bahwa dirinya akan pergi bersama Terdakwa. Bahwa saksi Viva Napitupulu selalu izin jika pergi keluar rumah. Tanggapan Terdakwa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberi tanggapan
5. Khairunnisa
binti
-----------------------
Yuseno lahir
di
Jakarta, 19 Januari 1975, umur 39 tahun,
Perempuan,
Wiraswasta,
Agama
Pekerjaan Islam,
Pendidikan Terakhir S-1, Alamat Jalan
Flamboyan
No.
6,
Tembalang.
Bahwa saksi bersedia disumpah secara Islam, dan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar pada saat saksi diperiksa , saksi dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani. Bahwa benar saksi bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Tembalang dan menandatangai Berita Acara
Pemeriksaan. Bahwa benar saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebagai guru les privat fisika
anaknya dan saksi Viva Napitupulu. Bahwa benar pada tanggal 15 April 2014 saksi mengenalkan Terdakwa dengan Diana Yunizar yang merupakan ibu dari saksi Viva Napitupulu dalam
acaran arisan di rumah Khaerunnisa Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2014 Terdakwa sempat meminta izin
terlambat mengajar Tanggapan Terdakwa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberi tanggapan
-
KETERANGAN AHLI 6. Dr. Rico Ardika Panjaitan S.Psi M.Si ------------lahir di Sawesume, 27 Agustus 1961, umur 53 tahun, Laki-laki, pekerjaan Dosen, Agama Islam,
Pendidikan
terakhir
S-3,
Alamat Jl. Rasuan No. 1 Semarang Bahwa saksi bersedia disumpah secara islam, yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa benar pada saat Ahli diperiksa , Ahli dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani. Bahwa benar Ahli bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah menandatangai
Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar Ahli bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar Ahli tidak mengenal Terdakwa. Bahwa benar Ahli adalah ahli psikolog di bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari perilaku
dan fungsi mental manusia secara
ilmiah. Bahwa benar Ahli membuat disertasi yang berjudul “Dampak Psikologis
anak terhadap Tindak Eksploitasi pada Anak”. Bahwa benar Ahli pernah dihadirkan beberapa kali dalam persidangan terkait
kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencurian. Bahwa benar menurut Ahli, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang terekploitasi. Bahwa benar menurut Ahli, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. Bahwa benar menurut ahli, yang dimaksud dengan korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak
pidana perdagangan orang. Bahwa benar menurut Ahli, yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik seksual, organ reproduksi,
atau
secara
melawan
hukum
memindahkan
atau
mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain ntuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil. Bahwa benar menurut Ahli, anak pasti merasa tertekan dan pasti selalu mengikuti perkataan si pemaksa sesuia dengan apa yang dirasakan anak
ketika dalam paksaan dan ancaman. Bahwa benar menurut ahli, seseorang dapat melakukan kekerasan jika orang
yang di kuasainya tidak mengikuti perintahnya. Bahwa benar menurut Ahli, biasanya ciri-ciri psikologis anak setelah mengalami eksploitasi yaitu kegelisahan, insomnia, depresi dan penyakit
pasca traumatis stres. Bahwa benar menurut Ahli, dampak ekploitasi bagi perkembangan anak ialah anak-anak menderita masalah pertumbuhan dan perkembangan dan menanggung derita psikologis kompleks dan syaraf akibat kekurangan makanan dan hak-haknya serta mengalami trauma. Para korban seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan
sosial, moral dan spiritual. Bahwa benar menurut Ahli, dampak yang dirasakan oleh anak adalah dampak psikologis (seperti kegelisahan, insomnia, depresi dan penyakit pasca traumatis stres), dampak psikis (seperti infeksi-infeksi yang seringkali ditularkan melalui hubungan seksual, penyakit inflammatori pelvic, dan HIV/AIDS sering kali merupakan akibat dari prostitusi yang dipaksakan), dampak sosial (seperti para korban seringkali kehilangan kesempatan
penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral dan spiritual). Bahkan anak juga bisa mengalami PTSD. PTSD adalah suatu kondisi yang ditandai dengan berkembangnya berbagai gejala menyusul suatu peristiwa traumatis, termasuk gejala pikiran dan ingatan yang mengganggu (instrusive), penghindaran ingatan tentang trauma, pengumpulan emosi dan
kewaspadaan tertinggi (hyper-arousal). Bahwa benar menurut Ahli, lama pemulihan dari PTSD jika akut gejalanya berlangsung 1 sampai 3 bulan sedangkan jika kronis gejalanya belangsung
lebih dari 3 bulan. Bahwa benar menurut Ahli, cara agar seorang anak bisa pulih secara psikis akibat eksploitasi adalah pengobatan gangguan stres pasca trauma sering meliputi pengobatan dan psikoterapi. Jens obat yang dapat membantu gejala post-traumatic stress disorder membaik adalah anti septik, anti depresan, anti kecemasan, prazosin. Jenis terapi yang digunakan dalam pengobatan PTSD meliputi terapi kognitif, terapi paparan, gerakan desensitisasi mata dan
pengolahan ulang (EMDR). Bahwa benar menurut Ahli, akibat yang ditimbulkan dari anak yang sering ditinggal orangtuanya adalah dampak psikologis maupun perkembangan kecerdasan anak tersebut. Dampak psikologis seperti budaya anak akan melenceng jauh, banyak murung, mencari sosok pengganti orang tua di luar, anak akan tertutup, karakter emosionalnya akan meningkat terhadap orangtuanya dan cenderung melakukan perbuatan negatif. Perkembangan kecerdasannya merosot, karena tidak adanya bimbingan dan kasih sayang dari orangtua. 7. Drs.
Muhammad
Syaugi,S.H.,M.H.--------------------lahir di Kupang, 2 Juni 1964, umur
50
tahun,
Laki-laki,
pekerjaan Dosen, Agama Islam, Pendidikan terakhir S-2, Alamat Jl. Rusunawa No. 34A Semarang
Bahwa benar pada saat Ahli diperiksa , Ahli dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani. Bahwa benar Ahli bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah menandatangai
Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar Ahli bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar Ahli tidak mengenal Terdakwa. Bahwa benar Ahli mengarang tesis yang berjudul “Pemberdayaan Lembaga
Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi”. Bahwa benar Ahli pernah dihadirkan beberapa kali dalam sengketa
perdagangan. Bahwa benar menurut ahli bahwa perjanjian jual-beli adalah persetujuan seuatu pihak mengikat diri untuk wajib menyerahkan dan pihak lain wajib
membayar harga, yang dimufakati kedua pihak. Bahwa benar menurut ahli jika jual-beli dilakukan dengan iktikad melakukan tindak pidana maka jual-beli tersebut batal demi hukum dengan dilakukan pembuktian terhadap perjanjian dengan iktikad melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa dalam persidangan penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan keterangan saksi dan ahli, yaitu: Viva Napitulu binti Dzakky Hussein, Lahir di Yapen waropen, 23 Oktober 1998, umur 16 tahun, Perempuan, Pekerjaan Pelajar, Agama Islam, Pendidikan SMP, Alamat Jalan Tembalang Selatan 9 Nomor 11, Semarang Bahwa pada poko knya dibawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : •
Bahwa benar Pada saat tiba di Purwekerto Terdakwa Kembali Ke semarang Karena dipanggil Dosen
•
Bahwa benar Pada saat di Nido's Night Club terdakwa Saudara Ari Rio Pambudi tidak berada pada saat transaksi itu terjadi .
•
Bahwa alat bukti yang di temukan di kamar saudari Viva Napitupulu adalah milik kepunyaan saudari Viva sendiri.
•
Bahwa benar Saudara Viva Napitupulu menderita Penyakit bipolar disorder
2. Yessica Ardina binti Suratman, lahir di Cepu, 13 Maret 1993, umur 21 tahun, Perempuan, pekerjaan Mahasiswi, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Jalan Viola No. 14 , Purwokerto. Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Saudari Yessica Ardina memaksa dan menyuruh Terdakwa untuk menjual Viva Napitupulu 2. Bahwa benar Saudari Yessica Ardina yang melakaukan Transaksi penjualan Viva Napitupulu kepada Lisda Pangaribuan di Nido’s Night Club
3. Lisda Pangaribuan binti Kasmanto, lahir di Gengtingkiri,18 Agustus 1979, umur 35 tahun, Perempuan , pekerjaaan Wiraswasta , Agama Kristen , Pendidikan terakhir S-1, Alamat JL Bulusan no.9 Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : •
Bahwa benar saudari Lisda Pangaribuan tidak mengenal suadara terdakwa Ari Rio Pambudi .
•
Bahwa benar saudari Lisda Pangaribuan tidak pernah berkomunikasi dan bahkan bertemu dengan saudara terdakwa Ari Rio Pambudi .
•
Bahwa benar Lisda Pangaribuan memberikan uang hasil penjualan Viva kepada Yessica Ardina.
•
Bahwa benar saudari Viva Napitupulu bersikap baik saat berkerja di tempat saudari Lisda Pangaribuan .
•
Bahwa saudari Viva Napitupulu tetap di pekerjakan oleh saudara Lisda Pangaribuan dikarenakan kecantikan paras dan ingin di gaji murah sebesar 100.000
•
Bahwa benar saudari Lisda Pangaribuan yang mempekerjakan saudara Viva Napitupulu sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersial )
4. Iyem Sukiyem binti Suparno,lahir di Brebes , 5 Juli 1973, umur 41 tahun, Perempuan, Pekerjaan PRT(Pembantu Rumah Tangga ),pendidikan terakhir SMP, Alamat Jl. Sopoyono Rt 05/08, Brebes . Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa saudari Viva Napitupulu sering menceritakan tentang saudara terdakwa Ari Rio Pambudi kepada saudari Iyem sukiyem dan menceritakan tentang perasaannya terhadap saudara Ari Rio Pambudi 2. Bahwa benar Viva Napitupulu merasa sedih karena kurang mendapat perhatian dari orang tuanya,dan saudari Viva Napitupulu menceritakanya pada Iyem Sukiyem. 3. Bahwa saudari Viva Napitupulu sering pergi bersama terdakwa Ari Rio Pambudi untuk jalan- jalan dan makan bersama .
4. Bahwa emosi saudari Viva tidak stabil, dan dapat berubah secara cepat dan terkadang mengalami kejang-kejang . 5. Khairunnisa Widiarti binti Yuseno, lahir di Jakarta,19
Januari
1975, umur 39
tahun ,Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Isla, Pendidikan Terakhir S-1, alamat JL.Flamboyan No. 6, Tembalang . Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah saksi menerangkan sebagai berikut : •
Bahwa saudari Khairunnisa menggenalkan Ari Rio Pambudi pada Ibunda saudari Viva Napitupulu (Diana Yunizar ) dikarenakan Diana Yunizar sedang mencari guru untuk mengurusan urusan akademik anaknya .
•
Bahwa Khairunnisa bertemu dengan saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi setahun yang lalu saat anak dari Khairunnisa membutuhkan pembimbing akademik .
•
Bahwa tidak ada keanehan saat saudara terdakwa mengajar anak dari Khairunnisa ,dan terjadi progress yang baik di dalam prestasi anak dari saudari Khairunnisa
•
Bahwa saudara Ari Rio Pambudi hadir pada tanggal 1 Agustus untuk mengajar anak dari saudara Khairunnisa .
•
Bahwa saudara Ari Rio Pambudi hadir pada setiap pertemuan les di bulan Juni,Juli,&Agustus .
6. Dr. Rico Ardika Panjaitan S.Pd M.Si, lahir di Sawesume, 27 Agustus 1961, umur 53 tahun, Laki – laki, pekerjaan Dosen, Agama Islam, Pendidikan terakhir S-3, alamat Jl. Rasuan No.1 Semarang Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah ahli menerangkan sebagai berikut : •
Bahwa kekurangan perhatian dari orang tua menyebabkan dampak psikologis depresi berat /berlebihan.
•
Bahwa gejala-gejala anak yang depresi adalah
•
Cepat marah tanpa sebab yang jelas,
•
Sering merasa gelisah,
•
Kehilangan minat dalam melakukan apapun,
•
Merasa lelah dalam melakukan sesuatu apapun,
•
Insomnia,
•
Sering timbul keinginan untuk bunuh diri,
•
Hingga penyakit Bipolar Disorder
•
Bahwa penyakit Bipolar Disorder merupakan penyakit psikologi yang di tandai dengan perubahan secara ekstrime berupa depresi dan senang berlebihan .
7.
•
Bahwa gejala -gejala pengidap Bipolar Disorder ;
•
Punya tenaga berlebih dan menolak istirahat,
•
Narsisme yang tinggi,
•
Komunikasi tidak nyambung,
•
Berpikir cepat tapi tidak matang,
•
Sukar untuk fokus,
•
Insomnia,
•
Percaya berlebihan pada seseorang ,
•
Lemah dalam membuat keputusan,
•
Perilakunya melampaui batas,
•
Perilaku seks meningkat,
•
Agresif ,
•
Tidak mau di salahkan ,
•
Bahwa obat dari penyakit Bipolar Disorder adalah Seroquel Quetapine
•
Bahwa benar saudari Viva Napitupulu mengidap penyakit Bipolar Disorder
Drs. Muhammad Syaugi,S.H.,M.H., lahir di Kupang, 2 Juni 1964, umur 50 tahun, Laki-laki, pekerjaan Dosen, Agama Islam, Pendidikan terakhir S-2, Alamat Jl. Rusunawa No. 34A Semarang Bahwa pada pokoknya di bawah sumpah ahli menerangkan sebagai berikut :
•
Bahwa dalam perjanjian jual beli pihak yang terikat dalam perjanjian adalah pihak yang menyatakan setuju terhadap perjanjan jual beli tersebut dan dirinya terikat atas penyerahan barang dan di pihak lain wajib membayar harga yang disepakatkan.
•
Bahwa jika a memberikan barang kepada b, lalu b menjualnya kepada c, maka yang dapat bertanggung jawab adalah b dan c.
8.
Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman, lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1993, Umur 21 tahun, Laki – laki, Pekerjaan Mahasiswa, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Jl . Merdeka 1 No.28 Jakarta . Di dalam persidangan Terdakwa bernama Ari Rio Pambudi memberikan keterangan •
Bahwa saudara Terdakwa tidak bepergian lagi setelah sampainya di kontrakan saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi .
•
Bahwa saudari Viva Napitupulu ingin berada di kontrakan saudara terdakwa Ari Rio Pambudi dan saudari Viva Napitupulu tidak ingin Pulang .
•
Bahwa saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi pergi ke Purwokerto untuk melakukan penelitian Fisika disarankan oleh dosen dari saudara terdakwa Ari Rio Pambudi
•
Bahwa saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi tidak pernah memaksa /menculik saudari Viva Napitupulu .
•
Bahwa saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi sering pergi makan setelah kegiatan les dengan saudari Viva Napitupulu .
•
Bahwa saudara Terdakwa Ari Rio Pambudi mengetahui bahwa saudari Viva Napitupulu menderita penyakit .
•
Bahwa saudari Viva Napitupulu menggunakan obat penenang .
•
Bahwa benar Saudari Yessica Ardina yang menjual dan yang berada pada saat Transaksi
•
Bahwa saudara Terdakwa Ario Rio di desak oleh saudari Yessica Ardina
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat Terdakwa diperiksa, Terdakwa dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani. Bahwa benar Terdakwa bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Bahwa benar saksi sebelum hadir di persidangan ini pernah diperiksa di Kantor
Kepolisian Sektor Tembalang dan menandatangai Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa benar Terdakwa bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar Terdakwa adalah seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Jurusan Ilmu Fisika
Universitas Pangeran Dewangga, Semarang. Bahwa benar Terdakwa merupakan guru les privat fisika saksi Viva
Napitupulu. Bahwa benar pada tanggal 17 Juli 2014 Terdakwa pergi ke Purwokerto menggunakan motor Mio Soul bernomor polisi H 5183 HP untuk menemui
saksi Yessica Ardina yang sedang sakit. Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 2014 Terdakwa menghubungi saksi Yessica
Ardina. Bahwa benar pada tanggal 21 Juli 2014 Terdakwa mengajak saksi Viva Napitupulu jalan-jalan dan makan di Rumah Makan Sambal Mantap menggunakan motor Mio Soul bernomor polisi H 5183 HP di Jalan Sirojudin 7
Semarang. Bahwa benar Terdakwa mengajak saksi Viva Napitupulu ke kontrakannya yang beralamat di Jalan Klipang blok O-V No.6 dengan karena dompetnya
tertinggal. Bahwa benar Terdakwa mengirimkan foto-foto saksi Viva Napitupulu melalui
handphone blackberry kepada saksi Yessica Ardina. Bahwa benar pada tanggal 22 Juli 2014 Terdakwa datang ke Rumah saksi Viva
Napitupulu seperti biasa mengajar. Bahwa benar pada tanggal 1 Agustus 2014 Terdakwa menyewa mobil dari Michael’s Travel yakni Mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H untuk
membawa saksi Viva Napitupulu ke Purwokerto. Bahwa benar pada tanggal 1 Agustus 2014 Terdakwa membawa saksi Viva
Napitupulu ke Purwokerto. Bahwa benar pada tanggal 2 Agustus 2014 Terdakwa menyerahkan saksi Viva Napitupulu kepda saksi Yessica Ardina sedangkan Terdakwa kembali ke
Semarang karena ada tugas. Bahwa benar pada tanggal 19 Agustus 2014 Terdakwa ditangkap oleh polisi bersama dengan cek bertanggal mundur bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yakni pada tanggal 21 Agustus 2014.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan ditunjukan barang bukti dan alat bukti surat berupa :
-
Barang Bukti:
-
Alat Bukti Surat :
1. Transkrip chat Blackberry Messenger dari Yesica Ardina ke Terdakwa mengenai kejelasan barang yang dijual 2. Surat Tugas dari Dosen Fakultas MIPA Universitas Pangeran Dewangga kepada Ari Rio Pambudi.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 2UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPSUBSIDAIRPasal 6 Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan tersebut diatas, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Menimbang,bahwa Penuntut Umum, sesuai dengan Surat Dakwaannya yang disusun secara Subsidair telah mendakwa Terdakwa sebagai berikut : Pasal 2 ayat 2 Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 6 Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menimbang,bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat 2 Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPSUBSIDAIRPasal 6 Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Subsidair maka perbuatan Terdakwa harus
memenuhi unsur-unsur; -
Unsur Setiap Orang
-
Unsur
Melakukan
Perekrutan,
Pengangkutan,
Pengangkutan,
Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau Penerimaan Seseorang -
Unsur Dengan Ancaman Kekerasan, Penggunaan Kekeraasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan Kekuasaan Atau Posisi Rentan, Penjeratan Utang Atau Memberi Bayaran Atau Manfaat Walaupun Memperoleh Persetujuan Dari Orang Yang Memegang Kendali Atas Orang Lain
-
Unsur Mengakibatkan Orang Tereksploitasi.
-
Unsur Turut Serta Melakukan (Medeplager)
Menimbang, bahwa harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur diatas: a. Setiap orang Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada siapa saja yang dicakupi oleh peraturan Undang-Undang pidana yang diikat melalui asas teritorialitas dan nasionalitas. Seseorang dapat menjadi subyek dalam hukum pidana sepanjang dapat dimintakan pertanggungjawaban (toerekeningsvabaarheid) yang dikecualikan sebagai subyek tindak pidana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 dan 45 KUHP, yaitu orang yang menderita gangguan jiwa, cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, serta anak-anak yang belum cukup umur (sebelum 16 tahun); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah orang perseorang atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa dengan identitas sebagaimana yang telah dibacakandipersidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan telah menyatakan dirinya dalam keadaan sehat walfiat baik secara jasmani maupun rohani adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggunggjawaban pidana tanpa ada dasar alasan penghapus pemidanaan dalam dirinya, dengan kata lain tidak ada alasan pemaaf. Menimbang, Bahwa orang sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana
dalam perkara ini adalah Terdakwa Ari Rio Pambudi bin Sukirman yang merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai mahasiswa tingkat akhir di fakultas MIPA Universitas Pangeran Dewangga dan disinyalir telah melakukan perdagangan orang bersama Yessica Ardina dan Lisda Pangaribuan terhadap Viva Napitupulu Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. b. MelakukanPerekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau Penerimaan Seseorang Menimbang, bahwa dikarenakan unsur ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa unsur yaitu “Melakukan perekrutan dan pengiriman.”
Menimbang, bahwa Perekrutan merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik orang untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi. (Pasal 1 ayat (9) UndangUndang No. 21 tahun 2007 tentangTindakPidana Perdagangan Orang bahwa Perekrutan adalah
tindakan
yang
meliputimengajak,mengumpulkan,membawa,ataumemisahkanseseorangdarikeluargaatauko munitasnya. ) Menimbang, bahwa berdasar kesaksian Viva Napitupulu serta diperkuat dengan kesaksian Iyem Sukiyem bahwa Viva Napitupulu diajak oleh Terdakwa untuk makan malam di sebuah restoran di Semarang menggunakan sepeda motor ber merk Mio Soul bernomor polisi H 5183 HP tetapi justru mengajak Viva Napitupulu ke kontrakan Terdakwa dengan alasan dompet dari Terdakwa tertinggal. Menimbang, bahwa berdasar kesaksian Viva Napitupulu diperkuat dengan kesaksian dari Yessica Ardina bahwa Viva Napitupulu dipindahkan ke Purwokerto pada tanggal 1 Agustus 2014 dan dikumpulkan di kontrakan Yessica Ardina., untuk selanjutnya dibawa ke Nido’s Night Club menggunakan mobil Katana bernomor polisi R 2330 OK. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang menyatakan bahwa Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari dari satu tempat ke tempat lain. Menimbang, bahwa berdasar kesaksian Viva napitupulu diperkuat oleh kesaksian Yessica Ardina bahwa Terdakwa memberangkatkan Viva Napitupulu dari Semarang menggunakan mobil Kijang berwarna Biru Laut ke Purwokerto pada tanggal 1 Agustus
2014 . Dengan demikian unsur “MelakukanPerekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Atau Penerimaan Seseorang” telahterbuktisecarasahdanmeyakinkanmenuruthukum.
c. Unsur “Dengan Ancaman Kekerasan, Penggunaan Kekeraasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan Kekuasaan Atau Posisi Rentan, Penjeratan Utang Atau Memberi Bayaran Atau Manfaat Walaupun Memperoleh Persetujuan Dari Orang Yang Memegang Kendali Atas Orang Lain”. Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal yang didakwakan pada dakwaan Kedua kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan mempertimbangkan apakah tindakan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Ketiga yang didakwakan Penuntut Umum dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur “Dengan Ancaman Kekerasan” 2. Unsur “Penggunaan Kekerasan” 3. Unsur “Penyekapan” Menimbang,Bahwa dalam hal ini “Dengan Ancaman Kekerasan” menurut UndangUndang No. 21 tahun 2007 adalah dengan setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Menimbang, Bahwa berdasarkanKamus Besar Bahasa Indonesia “Mengancam” adalahMenyatakan maksud (niat,rencana) untuk melakukan seseuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain, Memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetaka yang bakal terjadi, dan Diperkirakan akan menimpa. Menimbang,Bahwamenurut Black (1951) “Kekerasan” adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina. Menimbang, Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi Viva Napitupulu dengan diperkuat oleh keterangan Yessica ardina , pada tanggal 1 agustus 2014 ketika Viva Napitupulu dipindahkan oleh Terdakwa dari semarang ke purwokerto di kontrakan Yessica ardina terungkap fakta bahwa Viva Napitupulu mendapat acaman kekerasan dari Terdakwadengan mengikat tangan viva napitupulu dan menutup mulut viva napitupulu dengan lakban. Menimbang, Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan viva napiutupulu yang di perkuat oleh keterangan ahli rico ardika panjaitan pada tanggal 3 november 2014 terungkap fakta bahwa motif untuk dapat menguasai seseorang dan dapat menjalankan seseorang sesuai perintahnya dapat dengan melakukan ancaman kekerasan terhadap orang tersebut. Menimbang, Menurut kamus besar bahasa indonesia artian “Penggunaan” adalah proses; perbuatan, cara mempergunakan sesuatu, pemakaian dan menurut kamus besar bahasa Indonesia “Kekerasan” adalah perihal perbuatan seseorang atau kelompok orang yg menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain , perbuatan seseorang atau kelompok , paksaan proses, cara dapat juga berupa tindakan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menumbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Menimbang, Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi viva naitupulu yang di perkuat oleh keterangan yessica ardina pada tanggal 1 agustus 2014 saat viva naputupulu berada di kontrakan yessica ardina terungkap fakta bahwa viva napitupulu mendapat kekerasan berupa pemukulan dengan batang sapu oleh Terdakwa sehingga Viva Napitupulu terluka dan diperkuat oleh keterangan saksi lisda pangaribuan bahwa pada tanggal 2 agustus 2014, saat lisda pangaribuan menerima viva napitupulu di
nido’s night club, saksi lisda pangaribuan melihat bekas luka memar di tangan kiri viva napitupulu yang berdasarkan keterangan lisda pangaribuan merupakan akibat pukulan benda tumpul seperti batang sapu. Hal itu jelas merugikan dan tidak adil Viva Napitupulu. Menimbang, Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi viva napitupulu yang diperkuat oleh keterangan ahli psikologi Dr. Rico Ardika Panjaitan S.Psi M.Si pada tanggal 3 november 2014 bahwa seseorang melakukan tindakan kekerasan agar orang yang di kehendakinya dapat melakukan apa yang di perintahkan olehnya dapat berupa kekrasan fisik maupun kekerasan bathin korban. Menimbang, Menurut kamus besar bahasa indonesia “Penyekapan” adalah perbuatan menaruh di tempat yg tertutup,menahan (di penjara), menutup mulut orang yang menahan dengan kekuasaan/ancaman kekerasan dengan maksud menempatkan orang dalam keadaan tidak berdaya, orang yang diculuk tetap berada di kediamannya. Menimbang, Menurut black’s law dictionary yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia “Penyekapan” adalah suatu perbuatan dapat berupa mengekang seseorang secara moral maupun pengekangan secara fisik dengan ancaman kekerasan atau dengan kekuatan atau dengan pembatasan fisik seseorang. Menimbang, Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan viva napitupulu yang dikuatkan keterangan yessica ardina yang diperkuat oleh alat bukti berupa foto viva napitupulu ditaruh di tempat tertutup yang diambil pada tanggal 21 juli 2014, dalam persidangan terungkap bahwa ia di tempatkan di dalam kontrakan atau gudang dengan tangan di ikat dan mulut di tutup dengan lakban oleh terdakwa ari rio pambudi sebelum dipindahkan ke purwokerto menggunakan mobil kijang bernomor polisi E 1229 H pada tanggal 1 agustus 2014. Setelah itu, berdasarkan surat peminjaman mobil dan juga foto-foto viva yang dikirim melalui handphone blackberry, Viva Napitupulu dibawa ke kontrakan Yesica Ardina di Purwokerto. Viva Napitupulu dibawa dengan kondisi tangan terikat. Dengan demikian unsur “dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan”. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
d. Unsur mengakibatkan orang tereksploitasi. Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai unsur “mengakibatkan orang tereksploitasi” Menimbang, bahwa menurut Undang Undang nomor 21 tahun 2007, eksploitasi ialah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik serupa perbudakan,
penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplatasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materill maupun imaterill. Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Eksploitasi adalah pemanfaatan sesuatu untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan.
Menimbang,bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akibat adalah sesuatu yg merupakan akhir atau hasil suatu peristiwa (perbuatan, keputusan); persyaratan atau keadaan yg mendahuluinya Menimbang,bahwa berdasarkan fakta persidangan,dalam keterangan Viva Napitupulu yang dikuatkan oleh keterangan Yessica Ardina dan juga Lisda Pangaribuan terungkap fakta bahwa terdakwa menjual Viva Napitupulu kepada lisda pangaribuan dengan disepakati harga penjualan viva napitupulu sebesar 30.000.000 rupiah melalui perantara yessica ardina dan pada tanggal 19 agustus 2014 Viva napitupulu dijadikan sebagai pekerja seks komersial,dan jika Viva napitupulu tidak mau bekerja maka Viva Napitupulu akan mendapat siksaan dari para bodyguardLisda Pangaribuan. Menimbang,bahwaberdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli Rico Ardika Panjaitan dikuatkan oleh keterangan Viva Napitupulu dalam persidangan tanggal 3 november 2014 terungkap fakta bahwaakibat dari rangkaian perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang di lakukan Ari Rio Pambudi sangat berdampak pada psikis Viva Napitupulu ter ungkap fakta setelah kejadian tersebut Viva Napitupulu menjadi pendiam, takut keluar rumah dan menderita masalah pertumbuhan dan perkembangan dan menanggung derita psikologi serta mengalami trauma. Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian diatas, Majelis Hakim memutuskan dengan demikian unsur mengakibatkan orang tereksploitasi. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. e. Unsur Turut Serta Melakukan Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur “Turut Serta Melakukan”. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Selanjutnya dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dilihat bahwa pihak-pihak yang ada dalam konsep penyertaan adalah sebagai orang melakukan (plager), yang menyuruh lakukan (doenplager), turut serta melakukan (medeplager); Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menentukan status Terdakwa, apakah sebagai orang yang melakukan (plager), orang yang menyuruh lakukan (doenplager), atau orang yang turut serta melakukan (medeplager); Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sifatnya alternatif, dalam hal ini Majelis Hakim hanya mempertimbangkan“Turut Serta Melakukan (Medeplager)” saja;
Menimbang, pengertian medeplager menurut M.v.T (Memorie van Toelichting), yaitu orang yang turut serta melakukan (medeplager) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu; Menimbang, bahwa menurut Prof. Barda Nawawi Arief, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Lanjut” menerangkan bahwa syarat adanya medepleger ada 2 yaitu : 1. Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking). Adanya kesadaran bersama ini tidak berarti ada permufakatan lebih dulu; cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan: a) Untuk bekerja sama (yang sempurna dan erat) b) Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh Undang-Undang. 2. Ada
pelaksanaan
bersama
secara
fisik
(gezamenlijkeuitvoering/physieke
samenwerking). Persoalan kapan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan merupakan persoalan yang sulit, namun secara singkat dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.Yang penting disini harus ada kerjasama yang erat dan langsung. Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat Surat Dakwaan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, sampai kepala Surat Tuntutan dan Pembelaan, yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua itu dengan seksama. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yessica Ardina dan Terdakwa Ari Rio Pambudi, pada tanggal 19 Juli 2014 Terdakwa menghubungi saksi tentang kehendaknya untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjual seorang anak. Menimbang, bahwa benar Yessica Ardina mendapat foto-foto Viva Napitupulu dari Terdakwa untuk meminta pendapat Lisda Pangaribuan tentang kisaran harga jual yang didapatkan dari penjualan Viva Napitupulu dan Yessica Ardina meneruskan foto-foto Viva Napitupulu yang diberikan Terdakwa kepadanya. Menimbang, bahwa telah diketahui adanya kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bersama dan telah terjadi kerjasama secara sadar antara Terdakwa dengan
Yessica Ardina, dimana Terdakwa yang menyekap Viva Napitupulu dan Yessica Ardina yang menghubungi Lisda Pangaribuan untuk menjual Viva Napitupulu. Hal ini diperkuat dengan alat bukti keterangan dari korban Viva Napitupulu dan alat bukti surat transkrip bbm pada tanggal 21 Juli 2014; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian secara keseluruhan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam Dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; Dengan demikian unsur Unsur “Menyuruh melakukan perbuatan atau yang turut serta melakukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian secara keseluruhan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam Dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap Dakwaan kesatu; Menimbang, bahwa terhadap semua uraian Keberatan yang telah diajukan oleh Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, dan Penuntut Umum dalam persidangan yang memuat materi Eksepsi, Majelis Hakim tidak lagi akan mempertimbangkannya karena sudah termasuk dalam Putusan Sela; Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa nanti bukan merupakan tindakan balas dendam, melainkan harus lebih ditekankan pada segi pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat luas, dan diharapkan hukuman yang akan dijatuhkan dapat menjadi peringatan dan rambu-rambu guna meraih keberhasilan yang sempurna, serta bertindak dan berkarya secara lebih arif dan bijaksana; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, bahwa semua unsur-unsur pasal Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Surat Dakwaan telah cukup terpenuhi, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum, maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dipersalahkan atas Dakwaan yang terbukti tersebut dan harus pula Terdakwa dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk
membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa menurut Muladi, pidana (punishment) selalu mangandung unsur-unsur sebagai berikut : a. Pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa atu akibatakibat lain yang tidak menyenangkan. b. Diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuatan (oleh yang berwenang). c. Dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut UndangUndang. Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., negara harus memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat (law and society) dan juga merasakan substansi moral yang hidup di dalam masyarakat (law and morality); Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Masalah Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis” terbitan CV. Sinar Baru 2005, bahwa kebijakan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan penegakkan hukum. Dalam hal ini arti penegakkan hukum itu sendiri adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum disini adalah pikiran-pikiran badan pembuat Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Dengan demikian perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan menentukan bagaimana penegakkan hukum itu dijalankan; Menimbang, berdasarkan keterangan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana” terbitan PT. Citra Aditya Bakti 2002, menyatakan bahwa berbicara mengenai kebijakan hukum pidana, tentunya tidak terlepas dari pengertian kebijakan itu sendiri, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintah, dan organisasi) dan pernyataan cita-cita tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran, haluan. Sementara itu, Marc Ancel menyatakan bahwa kebijakan pidana (penal policy) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada si pembuat Undang-Undang tetapi juga kepada pengadilan dan juga para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan Undang-Undang;
Menimbang, menurut Prof. Muladi, bangsa kita adalah bangsa yang sosiologis, religius, tercermin dalam kehidupan filosofis pancasila, pada sila pertama dan kedua nampak adanya kehidupan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun tidak ditegaskan namun mengandung arti kehidupan yang menghormati dan menghargai hak-hak orang lain melalui ketakwaannya dan manusiawinya. Berarti kita menganut pandangan yang partikularistik relatif; Menimbang, berdasarkan keterangan Bismar Siregar dalam bukunya yang berjudul “Dari Bismar Untuk Bismar” terbitan PT. Fikahati Aneka 2002, bahwa tentang penegakkan hukum, bukan hanya monopoli hakim yang mengadili dan memutus perkara. Penegakkan hukum merupakan rantai pekerjaan diawali secara tidak formal, dari diri setiap warga, keluarga meningkat kepada masyarakat. Dan secara formal, berawal dari penyidik, pengusut, penuntut, juga pembela dan berpuncak pada sang Hakim. Ada keterkaitan diantara yang non-formal, setiap anggota masyarakat, dengan yang formal, Polisi, Jaksa, dan Hakim dari aparat pemerintah, serta Pengacara; Menimbang, bahwa Bismar Siregar dalam bukunya Dari Bismar Untuk Bismar dalam artikel “Bismar Melukis karena merindukan Alam” halaman 383 menyatakan bahwa Penegak Hukum harus lebih mengutamakan Penegakkan Keadilan daripada Penegakkan Hukum, karenanya Bismar berpendapat setiap pelanggaran hukum harus dihukum selayaknya diganti menjadi setiap perbuatan yang melanggar hukum seyogyanya dihukum; Menimbang, bahwa menurut Prof. Mr. Trapman dalam “Juristen Congress” yang antara lain disebutkan bahwa Posisi Penasihat Hukum adalah: “Subjuctieve beoordeling van een objectieve positie”, maka sekalipun dalam hal ini Tim Penasihat Hukum berada dalam pihak Terdakwa dalam rangka membela hak dan kepentingannya, namun kami berusaha seoptimal mungkin (bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain) untuk mencari dan mengungkapkan kebenaran materiil untuk menegakkan hukum dalam arti luas; Menimbang, bahwa pada hakekatnya filsafat pemidanaan yang bersifat integratif mengandung beberapa dimensi : 1. Bahwa dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integratif diharapkan putusan hakim mempunyai dimensi keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yaitu terhadap para pelaku itu sendiri, masyarakat, korban akibat tindak pidana yang telah dilakukan para pelaku dan kepentingan negara. Vonis yang dijatuhkan Hakim merupakan keseimbangan kepentingan para pelaku di satu pihak serta kepentingan akibat dan
dampak kesalahan yang telah diperbuat para pelaku di lain pihak. 2. Bahwa filsafat pemidanaan yang bersifat integratif pada putusan hakim tidak sematamata bertumpu, bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) semata-mata karena apabila bertitik tolak demikian kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana. Pada hakekatnya, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat non yuridis seperti aspek psikologis Terdakwa, sosial ekonomis, agamis, aspek filsafat humanis, aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek policy/filsafat pemidanaan. Putusan hakim juga mempertimbangkan aspek bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan adalah keadilan dengan orientasi pada moral justice, sosial justice dan legal justice. 3. Bahwa diharapkan putusan hakim di samping mempertimbangkan aspek moral justice, sosial justice dan legal justice juga sebagai sebuah proses pembelajaran, sebagai tolak ukur dan pencegahan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana. Putusan Hakim juga mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif, juga sebagai pencegahan (deterrence) dan pemulihan diri Terdakwa (rehabilitasi). Dengan titik tolak demikian maka penjatuhan putusan yang dijatuhkan oleh hakim bersifat integratif dalam artian memenuhi aspek retributif, deterrence, dan rehabilitas. 4. Bahwa vonis hakim juga bertitik tolak kepada aspek tujuan pemidanaan yang bertolak pada model sistem peradilan pidana yang mengacu kepada ”daad-dader strafrecht”, yaitu model keseimbangan kepentingan yang meliputi kepentingan negara, kepantingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepantingan korban kejahatan. Tegasnya, bertitik tolak pada keseimbangan monodualitik antara ”perlindungan masyarakat” yang mengacu pada ”asas legalitas” dan ”perlindungan individu” yang bertitik tolak pada ”asas culpabilitas”. Menimbang, bahwa sebagai makhluk Tuhan yang Maha Pencipta, kita semua seharusnya menyadari bahwa kita memiliki keterbatasan dalam menemukan kebenaran dan keadilan yang hakiki dan sejati hanya ada dan terletak pada Tuhan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa sesuai artikel tulisan Bismar Siregar dengan judul Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia, di dalam bukunya ”Dari Bismar Untuk Bismar” halaman 18, bila seorang Hakim akan menjatuhkan Putusan, ia terlebih dahulu harus bersumpah dengan kalimat yang sudah terjalin dalam irah-irah Putusan : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat Surat Dakwaan,
keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lainnya yang diajukan oleh Penuntut Umum, sampai kepada Surat Tuntutan dan Pembelaan, Jawaban atas Pembelaan (Replik) dan Jawaban atas Replik (Duplik) yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua itu dengan seksama; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f perlu memperhatikan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan diri Terdakwa. Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa memiliki prestasi dalam berbagai macam bidang olimpiade sains dan matematika, sehingga Terdakwa juga telah mengharumkan nama bangsa
Terdakwa masih terdaftar sebagai Mahasiswa di Universitas Pangeran Dewangga, dan berharap bisa bersekolah kembali untuk melanjutkan dan mewujudkan masa depannya
Terdakwa bertanggung jawab atas janin yang dikandung oleh Yessica Ardina
Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat jalannya persidangan
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Terdakwa telah melakukan perbuatan perdagangan orang dengan menjual anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi
Terdakwa telah melakukan perbuatan perdagangan anak yang dapat mengakibatkan rusaknya psikologis anak.
Terdakwa telah melakukan perbuatan yang berpotensi mengakibatkan eksploitasi anak yang menjadi korban
Terdakwa telah melakukan perbuatan perdagangan anak yang berpotensi merusak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Mengingat, Pasal 2 ayat (2) Undang -Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 6 Undang
-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; Memperhatikan, pula rapat hasil permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dilakukan beberapa kali dan yang terakhir pada hari Senin, 1 Desember 2014 di Semarang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
MENGADILI 1. Menyatakan Ari Rio Pambudi Bin Sukirman terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuia Dakwaan Primair dengan : Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp 120.000.000,00 3. Menetapkan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
3. Barang Bukti:
Foto Sepeda motor Mio Soul bernomor polisi H 4926 MQ
Foto Mobil Toyota Kijang bernomor polisi E 1229 H
Foto Mobil Toyota Avanza bernomor polisi R 9325 EB
Foto Mobil Katana bernomor polisi R 1430 FLD
Foto Handphone Apple Milik Viva Napitupulu
Foto handphone Blackberry milik Ari Rio Pambudi
Foto handphone Blackberry milik Yessica Ardina
Foto handphone Axioo Picophone-4 milik Lisda Pangaribuan
Foto Rumah Kontrakan Milik Ari Rio Pambudi.
Foto Klub Malam Nido’s Night Club.
Foto Ruang Mawar di Lantai 5 Nido’s Night Club.
4. Alat Bukti Surat
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Ari Rio Pambudi (22ACA888) Dengan Yessica Ardina (27A45C20) Per Tanggal
Transkrip Blackberry Messenger (BBM) Antara Yessica Ardina
(27A45C20) Dengan Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Ari Rio Pambudi (27A45C20) Kepada Yessica
Ardina (76BD649C) Per Tanggal. Transkrip e-mail dari Yessica Ardina (27A45C20) Kepada Lisda Pangaribuan (76BD649C) Per Tanggal.
Surat Perjanjian Peminjaman Mobil oleh Ari Rio Pambudi dari Michael’s Travel.
Foto Viva Napitupulu Yang Dikirim Oleh Ari Rio Pambudi Kepada Yessica Ardina Melalui Blackberry Messenger (BBM)
Rekaman CCTV di Bagian Luar Nido’s Night Club Pada Tanggal 4 Agustus 2014.
Cek bertanggal mundur bernilai Rp.15.000.000,00 dari Bank BCA yakni pada tanggal 21 Agustus 2014.
Terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk selanjunya digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yesica Ardina dan Lisda Pangaribuan. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang terdiri dari Epita Pratiwi, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan di dampingi oleh Dhea Oina Savitri, S.H., M.H., dan Muhammad Ali Ma’Sum, S.H., M.H.,masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, 4 Desember 2014 pada persidangan yang dinyatakan TERBUKA untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu olehAmira Karana Sharina Yuan, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Semarang dengan dihadiri oleh Mega Puspawati Hasim, S.H., M.H. dan Afdhal Nur Muhammad Daulay, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum, Ari Rio Pambudi bin
Sukirman sebagai Terdakwa dan Ivan Prana Putra, S.H., L.L.M dan Reynaldo Hendra, S.H., L.L.M sebagai Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Semarang,4 Desember 2014 HAKIM KETUA MAJELIS, S
Epita Pratiwi, S.H., M.H NIP. 124 369 785 HAKIM ANGGOTA I
HAKIM ANGGOTA II
Dhea Oina Savitri, S.H., M.H
Muhammad Ali Ma’Sum, S.H., M.H.
NIP. 135 457 897
NIP. 432 798 245
PANITERA PENGGANTI,
Amira Karana Sharina Yuan, S.H. NIP. 532 875 424