Putusan Sela.73.Nadya Pramesti.2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUTUSAN SELA NOMOR 73/PID.B/2016/PN. Smn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sleman, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sela seperti tersebut di bawah ini dalam perkaranya terdakwa : -------------------------------------------------------------------------1. Nama lengkap



: NADYA



PRAMESTI



binti



DEDI



KUSUMA



HUSEIN ; --------------------------------------------------2. Tempat lahir



: Malang ; -----------------------------------------------------



3. Umur/Tgl lahir



: 33 tahun/11 Desember 1983 ; -------------------------



4. Jenis Kelamin



: Perempuan ; ------------------------------------------------



5. Kebangsaan



: Indonesia ; --------------------------------------------------



6. Tempat tinggal



: Villa



Regency



Blok ATL,



RT.002,



RW.009,



Babatan Wiyungan, Surabaya – Jawa Timur ; ---7. Agama



: Islam ; ------------------------------------------------------



8. Pekerjaan



: Ibu Rumah Tangga ; -------------------------------------



Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2015 ; ------------------Terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan Rutan oleh ; -----------1.



Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal



08



Januari



2016



;



-------------------------------------------------------------------------------Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2016



2. sampai



dengan



tanggal



17



Pebruari



2016



;



----------------------------------------------------3.



Penuntut Umum sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal



01



Maret



2016



;



---------------------------------------------------------------------------------Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 18



4. Pebruari



2016



sampai



dengan



tanggal



18



Maret



2016



;



----------------------------------------------



Halaman 1 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang masing-masing bernama : Halimah Ginting, S.H., Sri Waryanti, S.H., Anik Setyowati, S.H., kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di L.A.B.H, Jl. Badran JT.I No.946, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Pebruari 2016 ; -------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------Setelah membaca : ------------------------------------------------------------------ Penetapan



Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 73/Pen.Pid/2016/



PN.Smn. tanggal 18 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; --- Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid.B/2016/PN.Smn tanggal 18 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ----Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum ; ----------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ---------------------Pertama : Bahwa terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEN pada hari Kamis tanggal



13 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib



setidak-tidaknya dalam tahun 2015



atau



bertempat di Dukuh Potro Rt 01 Rw 17



Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,



atau



supaya memberi hutang



maupun menghapus piutang ; -------------------------------------------------------------Perbuatan tersebut



dilakukan oleh



terdakwa dengan cara-cara sebagai



berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib.



Saksi ARIEF RAHMAN HAKIM bersama



dengan terdakwa



NADYA



PRAMESTI yang beralamatkan di Villa Regency Blok ATL Rt.002 Rw.009 Babatan, Wiyungan, Surabaya datang ke rumah kurban Abdul Latif Marecar



Halaman 2 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



di Dukuh Potro Rt 01 Rw 17



Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem



Kabupaten Sleman dengan tujuan menawarkan/ menjual 1 (satu) unit KBM Toyota



Innova



V



warna



hitam



th



2009,



nopol



L-1916-VT,



Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI ; --------------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa sewaktu menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova



V



warna



hitam



th



2009,



nopol



L-1916-VT,



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK



Noka:



hanya membawa



buku BPKBnya dan diperlihatkan kepada kurban sedangnya fisik mobilnya tidak dibawa oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------Bahwa karena kurban berminat ingin membeli mobil



dan tertarik



terhadap mobil yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terjadi tawar menawar terhadap harga mobil yang akan dijual oleh terdakwa



selanjutya terdakwa



menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI kepada kurban dengan harga Rp 140.000.000,(seratus empat puluih juta rupiah) ; --------------------------------------------------------Bahwa sehari kermudian yaitu pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2015 terdakwa datang lagi ke rumah kurban untuk menyerahkan 1 (satu) buah buku BPKB



Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol L-1916-VT, Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n.



NADYA PRAMESTI



beserta 1 (satu) lembar kwitansi tanda bukti menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000.000,- yang dibuat oleh Nandya Pramesti, foto copy KTP an. Nandya Pramesti, surat pernyataan yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy buku nikah , selanjutnya terdakwa minta kepada kurban untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan mobil akan diserahkan oleh terdakwa dua hari kemudian ; --------Bahwa atas



bujuk rayu



disampaikan oleh terdakwa



atau



tipu muslihat



atas kata-kata yang



maka kurban terpedaya dan mau menyerahkan



uangnya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan sampai ternyata sampai terdakwa dilaporkan kepada yang berwajib 1 (satu) unit mobil



Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol L-1916-VT, Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. NADYA PRAMESTI tidak diserahkan kepada kurban sedangkan terdakwa sulit untuk dihubungi; --------



Halaman 3 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



Bahwa atas perbuatan terdakwa , kurban merasa dirugikan sejumlah uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)



atau



setidak-tidaknya sejumlah tersebut ; -----------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------Atau Kedua : Bahwa terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEN pada hari Kamis tanggal



13 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib



setidak-tidaknya dalam tahun 2015



atau



bertempat di Dukuh Potro Rt 01 Rw 17



Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; ------------------Perbuatan tersebut



dilakukan oleh



terdakwa dengan cara-cara sebagai



berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2015 sekira pukul 19.00 Wib.



Saksi ARIEF RAHMAN HAKIM bersama



dengan terdakwa



NADYA



PRAMESTI yang beralamatkan di Villa Regency Blok ATL Rt.002 Rw.009 Babatan, Wiyungan, Surabaya datang ke rumah kurban Abdul Latif Marecar di Dukuh Potro Rt 01 Rw 17



Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem



Kabupaten Sleman dengan tujuan menawarkan/ menjual 1 (satu) unit KBM Toyota



Innova



V



warna



hitam



th



2009,



nopol



L-1916-VT,



Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI ; -------------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa sewaktu menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova



V



warna



hitam



th



2009,



nopol



L-1916-VT,



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK



Noka:



hanya membawa



buku BPKBnya dan diperlihatkan kepada kurban sedangnya fisik mobilnya tidak dibawa oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------Bahwa karena kurban berminat ingin membeli mobil



dan tertarik



terhadap mobil yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terjadi tawar menawar terhadap harga mobil yang akan dijual oleh terdakwa



selanjutya terdakwa



menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol Halaman 4 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI kepada kurban dengan harga Rp 140.000.000,(seratus empat puluih juta rupiah) ; --------------------------------------------------------Bahwa sehari kermudian yaitu pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2015 terdakwa datang lagi ke rumah kurban untuk menyerahkan 1 (satu) buah buku BPKB



Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol L-1916-VT, Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n.



NADYA PRAMESTI



beserta 1 (satu) lembar kwitansi tanda bukti menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000.000,- yang dibuat oleh Nandya Pramesti, foto copy KTP an. Nandya Pramesti, surat pernyataan yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy buku nikah , selanjutnya terdakwa minta kepada kurban untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan mobil akan diserahkan oleh terdakwa dua hari kemudian ; ---------Bahwa



kurban



mau menyerahkan



uangnya sebesar Rp.



140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan harapan 1 (satu) unit mobil



Toyota Innova V warna hitam th 2009, nopol L-1916-VT, Noka:



MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n. NADYA PRAMESTI



jadi



milik kurban , akan tetapi kenyataannya sampai perkara ini dilaporkan yaitu tanggal 14 Nopember 2015



terdakwa tidak menyerahkan mobilnya



selanjutnya kurban melaporkan kepada yang berwajib untuk proses lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa atas perbuatan terdakwa , kurban merasa dirugikan sejumlah uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)



atau



setidak-tidaknya sejumlah tersebut ; ------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa



telah mengajukan keberatan/eksepsi sebagai



berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------I. EKSEPSI Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum mengenai surat dakwaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan pengajuan nota keberatan (eksepsi) seperti tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, eksepsi dapat diajukan dalam 2 (dua) hal, yaitu : ------------------------1. Eksepsi tentang kewenangan pengadilan ; -------------------------------------------



Halaman 5 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



2. Eksepsi mengenai surat dakwaan yang terdiri dari : ------------------------------a.



Eksepsi



mengenai



dakwaan



tidak



dapat



diterima



;



dibatalkan



;



---------------------------b.



Eksepsi



mengenai



surat



dakwaan



harus



------------------------Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang tersebut dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP diatas, maka bersamaan dengan ini disampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan tertanggal 11 Februari 2016 sebagaimana berikut dibawah ini : Eksepsi mengenai surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum ; ----------Bahwa surat dakwaan harus sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga apabila tidak sesuai dalam pasal 143 KUHAP, maka surat dakwaan batal demi hukum. Oleh karena itu, kami Penasehat Hukum atas nama hukum agar hukum ditegakkan di Negara yang kita cintai ini, menyampaikan alasan-alasan kami. Menurut hemat kami Surat Dakwaan tidak berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu : ----------------------------------------DAKWAAN KESATU : ------------------------------------------------------------------------Dakwaan Kesatu dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut mengenai perbuatan melanggar Pasal 378 KUHP ; ----------------------------------1. KEBERATAN PERTAMA ; ---------------------------------------------------------------Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur, sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Adapun alasan kami sebagaimana diuraikan di bawah ini : -----------------------------------------------------------------------Bahwa yang dimaksud dengan jelas, cermat dan legkap, tidak hanya menyebut unsur beserta dasar hukum (pasal) dari peraturan perundangundangan pidana yang didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana pasal yang didakwakan yang harus jelas kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan ; ----------------------------------------------------------------------Bahwa didalam surat dakwaan tidak jelas atau kabur antara unsur-unsur tindak pidana Pasal 378 KUHP dengan unsur-unsur dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------------------------------------



Halaman 6 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



Untuk lebih jelasnya dalam Dakwaan Kesatu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 378 KUHP, terdapat unsur-unsur sebagai berikut : ------------------1. Unsur : dengan maksud ; ----------------------------------------------------------------2. Unsur : menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; -----------------------------3. Unsur : secara melawan hukum ; ------------------------------------------------------4. Unsur : dengan memakai nama palsu atau martabat palsu ; -------------------5. Unsur : dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian bohong ; --------------------6. Unsur : menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ; ----------------------------------------------------------------------------------7. Unsur : supaya memberi hutang atau menghapus piutang ; -------------------Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum seluruh unsur Pasal 378 KUHP tidak jelas bagaimana cara Terdakwa melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian bohong agar korban Abdul Latif Marecar menyerahkan uang kepada Terdakwa dan bagaimana peran Arief Rahman Hakim dalam peristiwa tersebut karena dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa Terdakwa datang bersama Saksi Arief Rahman Hakim, tetapi tidak dijelaskan sejauhmana peran Arief Rahman



Hakim



dalam



proses



jual



mobil



tersebut,



apakah



sebagai



makelar/perantara atau sebagai apa? Hal ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dalam membuat surat dakwaan ; -----------------------------Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan sejak kapan dan bagaimana Terdakwa dapat mengenal korban Abdul Latif Marecar karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Terdakwa tinggal di Villa Regency Blok ALT Rt. 002 Rw.009 Babatan, Wiyungan Surabaya, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan jelas dalam menyusun surat dakwaan ; ------------------Apalagi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2015 ketika Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI kepada Korban dan Korban



berminat membeli mobil



tersebut dan tertarik terhadap mobil yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terjadi tawar menawar terhadap harga mobil dengan harga Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa padahal fisik mobilnya tidak dibawa oleh terdakwa dan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum



Halaman 7 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



tidak menjelaskan kenapa korban tidak menanyakan keberadaan mobil tersebut dan siapa yang menguasai mobil tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap, selain itu Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menentukan Hari kedatangan Terdakwa ke rumah korban, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa datang ke rumah korban hari Kamis tanggal 13 Maret 2015, padahal tanggal 13 Maret 2015 adalah Hari JUMAT ; -------------------------------------------------------------------------Bahkan



dalam



surat



dakwaan



Jaksa



Penuntut



Umum



selanjutnya



menerangkan bahwa sehari kemudian hari Jumat tanggal 14 Maret 2015 Terdakwa datang kembali dengan menyerahkan 1 (satu) buah buku BPKB Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI beserta 1 (satu) lembar kwitansi tanda bukti menyerahkan uang sebesar Rp.140.000.000,- yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy KTP an. Nadya Pramesti, surat pernyataan yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy buku nikah, selanjutnya terdakwa minta kepada korban untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000; (seratus empat puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan mobil akan diserahkan oleh terdakwa dua hari kemudian. Padahal surat pernyataan dan kwitansi pembelian yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Maret 2015 bukan tanggal 14 Maret 2015, begitu juga dalam menentukan Hari berikutnya Terdakwa datang ke rumah korban, dalam surat dakwaan disebutkan sehari kemudian terdakwa datang lagi ke rumah korban hari Jumat tanggal 14 Maret 2015, padahal tanggal 14 Maret 2015 adalah Hari SABTU, hal ini menunjukkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap ; ------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan bagaimana cara terdakwa melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat kepada korban, sehingga korban terpedaya menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000; (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga korban merasa ditipu padahal secara fisik mobil tersebut tidak diperlihatkan kepada korban dan handphone terdakwa tidak dapat dihubungi, (tanpa menyebutkan nomor handphone yang dihubungi korban) sehingga korban merasa ditipu, tetapi dalam uraian Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tanggal dan bulan berapa korban menghubungi Terdakwa melalui handphone dan juga tidak menjelaskan korban pernah mencari terdakwa di rumahnya sebagaimana



Halaman 8 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



alamat terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan. Padahal berdasarkan bukti surat keterangan dari Bapak Jumadi, SH selaku Ketua RT 11 Perum Puspa Indah, dukuh Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan No. 87/RT.11/DK.XVI/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 menerangkan bahwa Terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN benar-benar datang menghadap Bapak Jumadi, SH selaku Ketua RT 11 untuk membuat keterangan domisili dan berdasarkan Surat Keterangan Pondok Pesantren Al Munawwir Jln Kyai Haji Ali Maksum Tromol Pos 5, Dusun Krapyak, Desa Pangguharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Terdakwa sejak tanggal 18 Maret 2015 menjadi Santri di pesantren tersebut, sehingga mustahil dan sangat mengadaada jika korban tidak dapat menghubungi terdakwa karena korban ditangkap oleh penyidik Polda DIY di rumah korban pada saat terdakwa dan beberapa saksi justru datang untuk meminta agar buku BPKB Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI dan beberapa dokumen yang dititipkan kepada korban agar diserahkan kepada terdakwa, tetapi justru terdakwa tidak dapat menemui korban dan hanya ditemui istri dan anak korban yang menjelaskan bahwa korban keluar kota dan tidak berselang lama polisi berpakaian preman datang meminta terdakwa dan para saksi ke Polda DIY, selanjutnya terdakwa ditangkap ; --------------------------------------------Berdasarkan uraian diatas, nampak jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, justru cenderung dipaksakan agar Terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN melakukan tindak pidana yang tidak pernah dia lakukan. Dengan demikian Dakwaan Kesatu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Obscuur Libel, karena tidak berisi uraian secara cermat dan jelas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, SEHINGGA SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM.; -------------------------2. KEBERATAN KEDUA ; -------------------------------------------------------------------Bahwa peristiwa yang menjadi tindak dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan perkara pidana atau tindak pidana melainkan perkara perdata sebagaimana uraian di bawah ini : -----------------------------------Bahwa Terdakwa mengenal korban pada tanggal 17 September 2015 ketika atasan terdakwa Nadli Fatul Khasanah dan saksi lainnya dari Pondok Pesantren Al Munawwir diajak oleh saksi Arief Rahman Hakim yang juga



Halaman 9 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



mantan santri di Pondok Pesantren Al Munawwir untuk mengantar Nadli Fatul Khasanah berobat ke rumah korban. Seteah pertemuan tersebut saksi Arief Rahman Hakim sering mengajak Terdakwa dan Nadli Fatul Khasanah serta saksi lainnya ke rumah korban dengan alasan untuk berobat dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga Terdakwa dengan suami Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang cash/kontan dari korban tetapi justru korban meminta terdakwa agar menyerahkan 1 (satu) buah buku BPKB Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI beserta beberapa dokumen Terdakwa untuk dititipkan kepada korban pada bulan September 2015. Terdakwa diminta menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi telah menerima uang sebesar Rp.140.000.000,- dan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan didikte oleh korban pada bulan September 2015. Setelah penyerahan BPKB dan beberapa dokumen dari Terdakwa kepada korban di bulan September 2015, Terdakwa bersama dan santri lainnya sering diajak saksi Arief Rahman Hakim untuk berobat menemui korban. Pada bulan November - Desember 2015 Terdakwa bersama santri lainnya dan ustad Terdakwa sudah berulangkali datang ke rumah korban untuk meminta BPKB Mobil dan dokumen yang dititipkan Terdakwa kepada korban agar dikembalikan kepada Terdakwa, tetapi korban tidak pernah ada dirumah dan hanya bertemu dengan istri dan anak korban dan terakhir Terdakwa dan santri serta ustad Terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta BPKB Mobil beserta dokumen Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2015, tetapi menurut istri dan anak korban serta Maryadi bahwa korban tidak ada di rumah/keluar kota, sehingga Terdakwa bersama santri lainnya dan ustad Terdakwa tetap menunggu korban pulang dari luar kota sampai BPKB Mobil dan dokumen milik Terdakwa diserahkan oleh korban, akan tetapi polisi berpakaian preman datang dan menjelaskan bahwa Terdakwa dan santri lainnya dibawa ke Polda DIY dengan menggunakan mobil milik polisi tanpa menunjukkan Surat Penangkapan atau surat lainnya. Setelah Terdakwa sampai di Polda DIY, Terdakwa langsung diperiksa dan dilakukan penangkapan serta dilanjutkan penahanan pada tanggal 20 Desember 2015 ; Sehubungan dengan apa yang diuraikan seperti tersebut diatas, maka apabila diperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat disimpulkan,



Halaman 10 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



bahwa apa yang didakwakan terhadap Terdakwa bukan tindak pidana, sehingga tidak ada unsur melawan hukum ; ---------------------------------------------Bahwa berdasarkan uraian diatas secara panjang lebar telah dipaparkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, secara jelas dan gamblang dalam Dakwaan Kesatu terlihat bahwa apa yang didakwakan bukan tindak pidana karena Terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN tidak pernah menerima uang tunai/cash sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dari korban, sehingga tidak ditemukan unsur dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian bohong menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barangnya ; --------------------------------------------------------------------Dari kenyataan ini jelaslah bahwa apa yang didakwakan itu bukan tindak pidana, sehingga dengan demikian dakwaan tersebut dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. ; --------------------------------------------------------------------------II. DAKWAAN KEDUA : ----------------------------------------------------------------------Dakwaan Kedua dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut mengenai perbuatan melanggar Pasal 372 KUHP ; -----------------------------------Apabila diperhatikan Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------1. Unsur : dengan sengaja ; -----------------------------------------------------------2. Unsur : melawan hukum ; -----------------------------------------------------------3. Unsur : memiliki barang seluruhnya atau sebagian ; -------------------------4. Unsur : kepunyaan orang lain ; -----------------------------------------------------5. Unsur : tetapi yang ada dalam kekuasaannya ; --------------------------------6. Unsur : bukan karena kejahatan ; -------------------------------------------------Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHPsama sekali tidak dapat suatu uraian yang jelas dan lengkap yaitu sejak kapan dan cara bagaimana Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya agar korban Abdul Latif Marecar menyerahkan uang kepada Terdakwa dan bagaimana peran Arief Rahman Hakim dalam peristiwa tersebut karena dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa Terdakwa datang bersama Saksi Arief Rahman Hakim, tetapi tidak dijelaskan sejauhmana peran Arief Rahman Hakim dalam proses jual mobil tersebut,



Halaman 11 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



apakah sebagai makelar/perantara atau sebagai apa ? Hal ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dalam membuat surat dakwaan ; --------Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan sejak kapan dan bagaimana Terdakwa dapat mengenal korban Abdul Latif Marecar karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Terdakwa tinggal di Villa Regency Blok ALT Rt. 002 Rw.009 Babatan, Wiyungan Surabaya, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan jelas dalam menyusun surat dakwaan ; ------------------Apalagi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2015 ketika terdakwa menawarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI korban Abdul Latif Marecar berminat membeli mobil tersebut dan tertarik terhadap mobil yang ditawarkan oleh terdakwa lalu terjadi tawar menawar terhadap harga mobil dengan harga Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa padahal fisik mobilnya tidak dibawa oleh terdakwa dan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan kenapa korban tidak menanyakan keberadaan mobil tersebut dan siapa yang menguasai mobil tersebut. Hal ini menunjukkan unsur memiliki barang seluruhnya atau sebagian dalam hal ini Mobil Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 tidak berada dalam kekuasaan Terdakwa, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap, selain itu Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menentukan Hari kedatangan Terdakwa ke rumah korban, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa datang ke rumah korban hari Kamis tanggal 13 Maret 2015, padahal tanggal 13 Maret 2015 adalah Hari JUMAT. ; ------------------------------------------------------------------------------------------Bahkan



dalam



surat



dakwaan



Jaksa



Penuntut



Umum



selanjutnya



menerangkan bahwa sehari kemudian hari Jumat tanggal 14 Maret 2015 Terdakwa datang kembali dengan menyerahkan 1 (satu) buah buku BPKB Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI beserta 1 (satu) lembar kwitansi tanda bukti menyerahkan uang sebesar Rp.140.000.000,- yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy KTP an. Nadya Pramesti, surat pernyataan yang dibuat oleh Nadya Pramesti dan foto copy buku nikah, selanjutnya terdakwa minta kepada kurban untuk



Halaman 12 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000; (seratus empat puluh juta rupiah) terlebih dahulu dan mobil akan diserahkan oleh terdakwa dua hari kemudian. Padahal surat pernyataan dan kwitansi pembelian yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Maret 2015 bukan tanggal 14 Maret 2015, begitu juga dalam menentukan Hari berikutnya Terdakwa datang ke rumah korban, dalam surat dakwaan disebutkan sehari kemudian Terdakwa datang lagi ke rumah korban hari Jumat tanggal 14 Maret 2015, padahal tanggal 14 Maret 2015 adalah Hari SABTU, hal ini menunjukkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap ; ------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan bagaimana cara Terdakwa melawan hukum, sehingga memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sehingga korban menyerahkan uangnya sebesar Rp. 140.000.000; (seratus empat puluh juta rupiah), padahal secara fisik mobil tersebut tidak berada dalam penguasaan Terdakwa, tetapi dalam uraian Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tanggal dan bulan berapa korban menghubungi Terdakwa melalui handphone dan juga tidak menjelaskan korban pernah mencari terdakwa di rumahnya sebagaimana alamat terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan. Padahal berdasarkan bukti surat keterangan dari Bapak Jumadi, SH selaku Ketua RT 11 Perum Puspa Indah, dukuh Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan No. 87/RT.11/DK.XVI/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 menerangkan bahwa Terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN benar-benar datang menghadap Bapak Jumadi, SH selaku Ketua RT 11 untuk membuat keterangan domisili dan berdasarkan Surat Keterangan Pondok Pesantren Al Munawwir Jln Kyai Haji Ali Maksum Tromol Pos 5, Dusun Krapyak, Desa Pangguharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul menrangkan bahwa Terdakwa sejak tanggal 18 Maret 2015 menjadi Santri di pesantren tersebut, sehingga mustahil dan sangat mengadaada jika korban tidak dapat menghubungi Terdakwa karena korban dibawa ke Polda DIY justru pada saat Terdakwa berada di rumah korban, pada saat Terdakwa dan santari lainnya serta Ustad Terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta agar buku BPKB Toyota Innova V warna hitam tahun 2009, nopol L-1916-VT, Noka: MHFXW43G194042880, nosin: 1TR6715563 a.n STNK dan BPKB: NADYA PRAMESTI dan beberapa dokumen yang dititipkan kepada korban agar diserahkan kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat Halaman 13 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



menemui korban dan hanya ditemui istri dan anak korban serta Maryadi menjelaskan bahwa korban keluar kota dan selang beberapa jam kemudian polisi berpakaian preman datang ke rumah korban dan meminta Terdakwa dan santri lainnya serta Ustad Terdakwa dibawa ke Polda DIY tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan ataupun surat lainnya, selanjutnya setelah Terdakwa diperiksa oleh Penyidik langsung dikeluarkan Surat Penangkapan ; Berdasarkan uraian diatas, Nampak jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, justru dipaksakan Terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN melakukan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan Terdakwa. Dengan demikian Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Obscuur Libel, karena tidak berisi uraian secara cermat dan jelas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, SEHINGGA SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM ; --------------------------III. KESIMPULAN : -----------------------------------------------------------------------------Dengan memperhatikan hal-hal yang diuraikan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi diatas, dapat disimpulkan bahwa : ----------------------------------------1. Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM - 43/SLMN/Epp.2/02/2016 tanggal 11 Februari 2016 tidak berisi uraian-uraian secara cermat, jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ; ---------------------2. Apa yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan bukan merupakan tindak pidana ; --------------------------------------------------------------Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan Nota Keberatan atau eksepsi ini dan memberikan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------1.



Menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum atau dinyatakan Batal,



atau;



-------------------------------------------------------------------------------------------2.



setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima ; ------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



Penuntut



Umum



selanjutnya



telah



pula



mengajukan Nota Tanggapan/ Jawaban atas Eksepsi Penasehat Hukum Para



Halaman 14 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



Terdakwa tertanggal 03 Maret 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------1.



Menolak eksepsi / nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 25 Februari 2015 yang telah dibacakan dan diserahkan didepan sidang Pengadilan Negeri Sleman ;---------



2.



Menerima tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum ; --------------



3.



Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sah dan benar menurut ketentuan hukum (vide pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP); ------------------------------------------------



4.



Menyatakan bahwa persidangan perkara pidana nomor Reg. Perk. : 73/Pid.B/2016/PN.Smn. atas nama terdakwa NADYA PRAMESTI Binti DEDI KUSUMA HUSEIN



dapat dilanjutkan



dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa ; -------------------Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti uraian keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa, maka pada pokoknya alasan-alasan keberatan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------1.



Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berisi uraian-uraian secara cermat, jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ; -----



2.



Apa yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan bukan merupakan tindak pidana ; --------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim



mempertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------Menimbang, bahwa ketentuan mengenai Eksepsi/keberatan diatur secara tegas dalam pasal 156 KUHAP yang mana dalam ketentuan ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan : ------------------------------------------------------------------(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili



perkaranya atau dakwaan tidak



dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan



keberatan



tersebut



untuk



selanjutnya



mengambil keputusan;---------------------------------------------------------------------(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim



Halaman 15 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan ;-----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut di atas pada dasarnya berkaitan pula dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan :-----------------------------------------------------------------------------------(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : -----------------------------------------------------------a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka ;-----------b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;--------------------------------------------------------------------------------(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam



ayat



(2)



huruf



b



batal



demi



hukum ;----------------------------------------Menimbang, bahwa pengertian mengenai Eksepsi itu sendiri dalam bukunya M. Yahya Harahap, SH (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2002, halaman 123)



disebutkan,



pengertian eksepsi atau exception adalah : ---------------------------------------------tangkisan



mengenai



atau



tidak



(plead)



ditujukan



atau



pembelaan



terhadap



“materi



yang



pokok”



tidak surat



dakwaan;----------------------------------------------tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap



cacat



“formal”



yang



melekat



pada



surat



dakwaan ;-----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian tersebut maka menurut Majelis dasar pengajuan suatu Eksepsi/keberatan adalah bertumpu pada Surat Dakwaan Penuntut Umum di mana perlu suatu penilaian apakah Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdapat cacat formal yang melekat ataukah tidak ;--------------------------------------------------------Menimbang, bahwa apabila dikaji, dianalisis secara lebih intens, detail dan terperinci terhadap keberatan Penasihat Hukum sebenarnya bermuara pada aspek esensial tentang surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat



Halaman 16 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



(2) huruf b KUHAP, maka untuk itu Majelis terlebih dahulu harus memberi deskripsi,



mempertimbangkan



dan



menentukan



pendiriannya



tentang



pengertian cermat, jelas dan lengkap dari surat dakwaan ditinjau dari redaksionalnya, doktrin, makna gramatikal, Surat Edaran Jaksa Agung, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sehingga mendapatkan persepsi yang jelas baik untuk visi Jaksa/Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta masyarakat luas ; ---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa apabila bertitik tolak kepada redaksional ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP beserta penjelasannya tidak dapat diketahui lebih detail tentang pengertian “letterlijke” dan praktek bagaimanakah makna dari uraian secara cermat, jelas dan lengkap dari surat dakwaan sehingga untuk



itu



Majelis



akan



menelaah



dari



visi



doktrina,



makna



gramatikal/leksikon, Surat Edaran Jaksa Agung RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa menurut visi doktrina (A. Soetomo, SH, Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan Dan Suplemen,



Penerbit: Pradnya



Paramita, Jakarta, 1989, hal. 10-11) ditentukan bahwa pengertian cermat dimaksudkan



surat



dakwaan



dibuat



dengan



penuh



ketelitian



dan



ketidaksembarangan serta hati-hati disertai suatu ketajaman dan keteguhan, kemudian



jelas berarti tidak menimbulkan kekaburan dan keraguan serta



serba terang dan tidak perlu ditafsirkan lagi, sedangkan lengkap berarti komplit atau cukup yang dimaksudkan tidak ada yang tercecer atau ketinggalan, semuanya ada ; ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa apabila dikaji melalui makna gramatikal/leksikon (Vide:WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976, hlm. 202, 410, dan 587) maka yang dimaksudkan dengan kata cermat



adalah seksama, teliti, dengan penuh



perhatian, sedangkan jelas berarti terang, nyata, tegas dan lengkap adalah genap (tidak ada kurangnya, komplit) ; ----------------------------------------------------Menimbang, bahwa apabila ditelaah menurut Surat Edaran Jaksa Agung RI (Vide: SE Jaksa Agung RI Nomor: SE.004/J.A/II/1993 tertanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/U/1993 tertanggal 22 Nopember 1993 perihal Pembuatan Surat Dakwaan) maka yang dimaksudkan dengan cermat adalah uraian yang didasarkan kepada ketentuan



pidana



terkait,



tanpa



adanya



kekurangan/kekeliruan



yang



Halaman 17 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) sedangkan jelas adalah uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mengemukakan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsurunsur tindak pidana yang didakwakan sehingga terdakwa yang mendengar atau membaca akan mengerti tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu, sedangkan lengkap adalah uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tindak pidana itu dilakukan ; ---------------------------------------------------Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Vide: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1289 K/Pid/1986, tanggal 26 Juni 1987, termuat dalam Majalah Varia Peradilan, Nomor 41, Edisi Pebruari 1989, hal. 97-123) ditentukan bahwa suatu surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap apabila surat dakwaan tidak memuat secara lengkap unsur-unsur/bestanddelen dari pada tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila unsur-unsur tersebut tidak diterangkan secara utuh dan menyeluruh maka hal ini menyebabkan menjadi kabur (Obscurum libellum) sehingga menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana apa yang dilanggar oleh perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan kajian dari doktrina, makna gramatikal/leksikon, Surat Edaran Jaksa Agung RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI maka Majelis berpendapat bahwa hakekat fundamental dan esensial dari pengertian surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum harus cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengandung arti secara global dan representatif bahwa suatu surat dakwaan tersebut haruslah cermat, jelas dan lengkap dalam artian agar identitas dan tindak pidana tersebut diuraikan dalam surat dakwaan secara seksama,



teliti,



terang



dan



komplit



memuat



secara



lengkap



unsur-



unsur/bestanddelen dari pada tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan locus dan tempus delictinya ; ---------------------------------------------Menimbang,



bahwa



sekarang



Majelis



akan



meneliti



dan



mempertimbangkan apakah benar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga menjadi



Halaman 18 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



obscuur libel (kabur), membingungkan dan menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa melakukan pembelaan diri khususnya terhadap kesalahan dan kekeliruan mengenai pencantuman umur, tempat tinggal dan agama dari terdakwa



untuk



itu



Majelis



akan



menetapkan



pendiriannya



dengan



mempertimbangkan tentang aspek-aspek sebagai berikut: --------------------------1. Bahwa berdasarkan aspek teoretis dan praktik peradilan bahwa keberatan atau eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP merupakan aspek yang bersifat syarat formal dan material dari suatu surat dakwaan sehingga tidaklah bersifat memeriksa pokok perkara (bodem geschill) dan oleh karena itu maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mensyaratkan surat dakwaan harus memperhatikan aspek syarat material yaitu: “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” dan akan mengakibatkan batal demi hukum kalau ketentuan tersebut dilanggar (Pasal 143 ayat (3) KUHAP) ; --2. Bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO: PDM – 43/Slmn/Epp.2/10/2015 tertanggal 11 Pebruari 2016 tercantum identitas terdakwa yaitu nama : NADYA PRAMESTI binti DEDI KUSUMA HUSEIN, lahir di Malang, Umur 33 tahun, tanggal lahir 11 Desember 1983, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Villa Regency Blok ATL, RT.002 RW.009, Babatan, Wiyungan, Surabaya – Jawa Timur, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ; ---------------------3. Bahwa bagian fakta yang berisi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang mana hal ini telah diuraikan dengan jelas dalam surat Dakwaan Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------------4. Bahwa bagian yuridis berisi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan yang mana hal ini telah pula diuraikan oleh Penutut umum didalam surat dakwaannya baik dalam dakwaan Pertama atau kedua dan disamping itu juga telah disebutkan mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana sebagaimana terlihat dalam uraian masing-masing dakwaan dari Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya telah berpedoman dengan peraturan intern dalam jajarannya sebagaimana dalam penanganan perkara pidana harus bertitik tolak kepada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A.II/1993 tanggal 16



Halaman 19 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



November 1993, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/II/1993 tanggal 22 November 1993 serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001. Dengan demikian syarat materiil dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang surat dakwaan Penuntut Umum tidak berisi uraian-uraian secara cermat, jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan mengenai dakwaan Penuntut Umum bukanlah merupakan tindak pidana, menurut Majelis Hakim hal ini nantinya justru akan dibuktikan tersendiri kebenarannya dalam tahap pembuktian perkara ini, sehingga sudah masuk dalam pokok perkara untuk itu dikesampingkan oleh Majelis ; ---------------------Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi tentang dakwaan tidak cermat sehingga batal demi hukum atau tidak dapat diterima dari Penasihat Hukum terdakwa dan juga mengenai perkara tersebut bukanlah mengenai perkara tindak pidana dengan sendirinya haruslah ditolak ; -------------------------Menimbang, bahwa berhubung eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa itu ditolak, maka hal ini majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga konsekuensinya pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan; Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini mengenai keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir ; -----------------------------------------------------------------------------------------------Memperhatikan, Pasal 156 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal Pasal 143 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------



MENGADILI : 1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa



tersebut tidak



diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 73/Pid.B/2016/PN Smn atas nama Terdakwa tersebut di atas ; -----3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ; -----------------



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016, oleh



Halaman 20 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn



NINIK HENDRAS SUSILOWATI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, WISNU KRISTIYANTO, S.H., M.H, dan ZULFIKAR SIREGAR, S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh IWAN SULISTYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, serta dihadiri oleh SUHARNO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Hukumnya



Penasihat



; -------------------------------------------------------------------------------------



HAKIM ANGGOTA



HAKIM KETUA



WISNU KRISTIYANTO. S.H.,M.H.



NINIK HENDRAS SUSILOWATI,S.H., M.H.



ZULFIKAR SIREGAR, S.H., M.H.



Panitera Pengganti



IWAN SULISTYANTO, S.H.



Halaman 21 dari 21 Putusan Sela Nomor 73/Pid.B/2016/PN.Smn