Putusnya Hubungan Perkawinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 Dalam Islam perbuatan halal yang paling dibenci oleh 















Allah adalah perceraian. Namun jika telah diusahakan perdamaian namun tidak berhasil atau jika perkawinan itu diteruskan akan membawa banyak keburukan maka dibolehkan bercerai. Ahli fikih menyebut perceraian dengan talak atau furqah , yang artinya membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Jadi maksudnya perceraian. Dari firman Allah dalam al-Quran maupun hadits nabi dapat diketahui bahwa Islam pada dasarnya tidak menyukai perceraian. Perceraian dapat di;lakukan jika ada cukup alasan dan merupakan jalan terakhir.



BENTUK-BENTUK PUTUSNYA PERKAWINAN  TALAK:  KKHI: talak adalah ikrar suami di depan sidang pengadilan Agama yang menjadi sebeb putusnya perkawinan dengan cara mengucapkan ikrar talak.  Wewenang menjatuhkan talak ada pada suami.  Asal hukumnya adalah haram, namun karena suatu sebab yaitu alasan yang cukup kuat dapat menjadi halal.



• Macam-macam talak: 1.



Talak Raj’I, yaitu: 1.



Talak yang suami boleh rujuk kembali dengan mantan isterinya jika masih dalam masa iddah/waktu tunggu. Merupakan talak satu atau dua tanpa uang iwadh (pengganti) dari pihak isteri. Jika telah habis masa iddah maka suami-isteri itu harus melakukan perkawinan baru (Q.S.2 : 229).



• 2. Talak Ba’in, yaitu: – Talak suami tidak boleh rujuk kembali kepada mantan isterinya , kecuali dengan persyaratan tertentu.



Talak Ba’in ada 2 macam, yaitu: 1. Talak Ba’in Shugro (ba’in kecil), yaitu talak satu atau talak dua yang disertai uang iwadh dari pihak isteri. 2. Talak Ba’in Kubro (Ba’in besar), yaitu talak tiga. Suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh



• Nikah kembali dengan isterinya kecuali memenuhi



syarat-syarat yang ditentukan dalam Q.S. 2: 230, yang intinya: a. b. c. d.



Isteri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain; Telah bercampur dengan suami yang baru (disebut muhallil); Telah diceraikan oleh suaminya yang baru; Telah habis masa iddahnya.



 Macam talak yang lain:  Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan



ketentuan dalam al-Quran dan sunnah Rasul, yaitu menjatuhkan talak pada saat isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri.  Hukumnya halal.  Talak Bid’I, talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Allah dan sunnah Rasul.



• WAKTU MENJATUHKAN TALAK



1. Isteri tidak sedang haid; 2. Tidak boleh menjatuhkan talak pada saat isteri telah suci dari haid dan sudah dicampuri sesudah suci. 3. Talak dijatuhkan pada saat isteri telah suci dari haidnya dan belum dicampuri; 4. Ada dua pendapat tentang menjatuhkan talak pada saat isteri hamil. Ada yang membolehkan,



ada yang tidak. 5. Dalam KHI diatur dalam Pasal 117-122 dan 129 – 131.



 TALAK TAKLIK (TALAQ-TA’LIQ)  Ta’liq berarti menggantungkan, sedang taklik talak



adalah syarat-syarat yang diperjanjikan , jika dilanggar oleh suami maka terbuka kesempatan mengambil inisiatif untuk talak dari isteri, kalau dia menghendaki seperti itu.  Apabila suami melanggar taklik talak dan isteri menyampaikan hal itu ke PA, maka dengan sendirinya jatuh talak satu ke isterinya. Isteri membayar iwadh, sehingga tidak boleh rujuk. Mereka harus menikah lagi.



SYIQAQ  Q.s.4: 35, menggunakan hakam untuk mendamaikan



suami-isteri yang sedang berselisih hebat.  Jika tidak berhasil maka hakam boleh mengambil keputusan menceraikan suami isteri tsb.



FASAKH  Adalah



putusnya hubungan perkawinan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim agama, karena salah satu pihak menemui cela atau merasa tertipu atas hal-hal yang belum diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan.  Dasar hukumnya: Hadits Rasul.  Pada umumnya yang menuntut fasakh adalah isteri.



 Alasan-alasan fasakh menurut Mahmud Yunus:  Suami gila, sakit kusta, tidak dapat melaksanakan



kewajiban batin kepada isteri, miskin tidak sanggup memberi makan, sandang dan rumah kediaman, suami hilang tak tahu hidup atau mati sesudah menunggu 4 tahun.  Cerai fasakh tidak dapat rujuk, jika ingin kembali maka harus nikah lagi.



KHULUK (TALAK TEBUS)  Adalah perceraian berdasarkan persetujuan suami-



isteri yang bentuknya jatuh talak satu dari suami kepada isteri dengan adanya penebusan/iwadh dengan harta atau uang oleh isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk .  Dasar hukumnya Q.S.2:229. Isteri dapat meminta talak kepada suaminya dengan cara membayar tebusan kepada suaminya



 SYARAT AGAR KHULUK SAH:



Harus dilaksanakan atas persetujuan suami isteri. 2. Besar kecilnya uang tebusan (iwadh) harus ditentukan berdasarkan persetujuan bersama suami-isteri. 3. Jika tidak tercapai persetujuan, hakim PA dapat menentukan jumlah uang tebusan itu, bukan menentukan perceraian. 1.



MUBARA’AH  Hampir sama dengan khuluk.  Khuluk , asal mula timbulnya perceraian dari isteri,



sedangkan mubara’ah asal mula timbulnya perceraian dari kedua belah pihak.



ILA’  Adalah menolak dengan sumpah.  Bila dikaitkan dengan pernikahan, artinya adalah



sumpah seorang suami untuk tidak mencampuri isterinya dalam jangka waktu tertentu sesuai kehendak suami. Pada masa sebelum Islam hal ini biasa dilakukan dengan tujuan balas dendam atau menyusahkan isterinya . Isteri dibuat terkatungkatung, tidak diceraikan.



 Setelah Islam Datang:  Turun firman Allah dalam Q.S.2: 226 dan 227.  Wahyu ini memerintahkan kepada suami yang



mengila’ isterinya jika lebih dari 4 bulan dan tidak mencabut sumpahnya maka isterinya harus diceraikan.  Jika suami kembali kepada isterinya maka Allah akan mengampuninya.  Jika setelah 4 bulan suaminya tidakmenjatuhkan talak dan hanya diam saja maka :



 Menurut Hanafi:  Jika telah lewat 4 bulan dan suami diam saja maka dianggap telah jatuh talak ba’in Sughro.  Menurut Syafi’I dan Maliki :  Talak karena ‘ila adalah talak Raj’i.  Talak ini harus diikrarkan secara tegas oleh suami.



 Jika suami diam, maka hakim PA yang menyatakan



jatuhnya talak tersebut.



 Jika suami ingin kembali meneruskan hubungan



pernikahan maka ia harus menebus dengan kafarat (denda). Kafarat ini sama dengan kafarat umum sebagaimana diatur dalam Q.S. 5: 89.  Denda ini diatur secara berurutan, yaitu: 1. Memberi makan 10 orang miskin menurut kebiasaan dalam keluarga, atau 2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau



 3. Memerdekakan seorang budak , atau kalau tidak



sanggup juga, maka  4. Berpuasa 3 hari.  Kafarat ini harus dibayar walaupun sudah jatuh talak atau rujuk atau kawin lagi jika masa ‘iddah telah habis.



ZIHAR  Hampir sama dengan ‘Ila.  Zihar pada jaman jahiliah seorang suami bersumpah



yang isinya isterinya sama dengan punggung ibunya.  Maknanya suami tidak ingin campur lagi dengan isterinya.  Jika ia ingin kembali pada isterinya maka ian harus membayar kafarat /denda sebagaimana diatur dalam Q.S. 58: 3,4.



 Bentuk kafarat zihar adalah melakukan salah satu perbuatan menurut urutan berikut: 1. Memerdekakan seorang budak, atau 2. Puasa dua bulan berturut-turut, atau 3. Memberi makan 60 orang miskin. • Jika suami tidak menyatakan kembali kepada •



isterinya, maka isteri tsb menyampaikan kepada hakim PA. Hakim PA memeriksa kebenarannya. Jika benar maka hakim memerintahkan suami agar kembali pada isterinya.



 Jika suami tidak mau mentaati keputusan hakim



maka hakim memutuskan jatuh talak kepada isteri , demi melindungi isteri.



LI’AN  Arti kata li’an adalah laknat atau kutukan, karena orang yang mengucapkan li’an pada sumpahnya yang kelima bersedia menerima kutukan dari Allah SWT, seandainya sumpahnya dusta.  Adalah putusnya hubungan perkawinan karena si suami menuduh isterinya berzinah dan si isteri menolak tuduhan itu. Mereka menguatkan pendirian mereka dengan sumpah.  Dasar hukumnya Q.S. 24: 6,7.



 Proses pelaksanaan li’an:  Diatur dalam Q.S. 24: 6-9.  Suami yang menuduh isterinya berzina maka ia harus menghadirkan 4 orang saksi yang melihat langsung.  Jika ia tidak dapat menghadirkan 4 oarang saksi maka ia harus bersumpah sebanyak 5 kali.  Empat kali sumpah itu menyatakan bahwa tuduhannya benar dan sumpah kelima mengatakan bahwa laknat Tuhan akan jatuh menimpanya jika tuduhannya dusta.



 Si isteri akan terbebas dari tuduhan suaminya kalaun



ia juga bersumpah sebanyak 5 kali.  Empat kali dari sumpah itu menyatakan bahwa tuduhan suaminya tidak benar dan ia tidak bersalah. Pada sumpah kelima isteri menyatakan laknat Tuhan akan jatuh padanya kalau tuduhan suaminya benar.  Akibat sumpah Li’an  Perkawinan putus untuk selamanya, tidak boleh rujuk maupun nikah kembali.



FAHISYAH  Adalah semua perbuatan buruk dari pihak suami atau



isteri yang mencemarkan nama keluarga.  Misalnya zina, pemabuk, penjudi, pemadat dsbnya yang sulit disembuhkan.



MURTAD  Murtad berarti keluar dari agama Islam.  Jika ini terjadi maka putuslah hubungan perkawinan



mereka.  Dasar hukumnya: Q.S.2:221 yaitu larangan perkawinan beda agama.



MAFQUD  Artinya seorang suami yang meninggalkan tempat



kediaman bersama tanpa alasan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya apakah masih hidup atau wafat.  Jangka waktu isteri menunggu suaminya adalah 4 tahun.  Jika sudah 4 tahun dan belum ada kabar dari suaminya maka ia dapat meminta hakim untuk memfasakh perkawinannya kepada hakim.