Qardh 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Qardh (Hutang Piutang) 5 10. PRAKTEK-PRAKTEK QARDH KONTEMPORER Diantara aplikasi qardh kontemporer adalah : 10.1. HISABAT JARIYAH (Current Account/Rekening Koran)* 10.1.1 Pada hakikatnya hisabat jariyah (rekening koran) adalah HUTANG, maka perusahaan memilikinya dan ditetapkan semisalnya dalam tanggungan. Dasar rekening koran dalam pandangan fiqih dianggap hutang adalah sebagai berikut: a. Bank memiliki uang yang tersimpan dalam bentuk hisabat jariyah dan menjadi haknya dalam mengelola dan investasi. Dan wajib mengembalikan uang yang jumlahnya sama jika diminta. Inilah makna qardh yang mana uang diserahkan pada orang yang akan memanfaatkannya serta memutarkan uang tersebut sesuai dengan tujuannya dan mengganti kembali. Hal ini berbeda dengan titipan dalam istilah fiqh, yang mana harta atau uang diserahkan kepada orang lain untuk dijaga. Dan orang tersebut tidak boleh menggunakannya serta harus mengembalikan dzat uang tersebut kepada pemiliknya. b. Bank berkewajiban mengembalikan jumlah uang yang sama, bila rekening tersebut ditarik. Dan bank menjadi penjamin jika terjadi resiko baik disengaja ataupun tidak. Hal ini sesuai dengan tujuan qardh. Berbeda dengan wadi’ah dalam istilah fiqih, dimana wadi’ah (titipan) merupakan amanah terhadap orang yang dititipi. Maka jika rusak dengan sengaja harus dijamin dan jika tidak sengaja maka tidak dijamin. Mengenai hakikat Hisabat Jariyah sudah keluar keputusan dari Majma’ Fiqih Islamiy Ad-Dauliy No. 86. 10.1.2 Lembaga boleh mendapatkan upah atas layanan yang ia berikan kepada pemilik Hisabat Jariyah atau rekening giro.  Dasar bolehnya Bank memperoleh upah Hisabat Jariyah atas layanan yang diberikan sebagai tambahan atas penunaian kewajibannya adalah karena bank berhak atas upah ini sebagai pengganti dari pekerjaan yang ia laksanakan bagi nasabah.  10.1.3 Lembaga boleh memberikan layanan yang berhubungan dengan pelunasan dan pengambilan hutang kepada pemilik Hisabat Jariyah dengan imbalan atau pun tidak, seperti buku cek, kartu ATM dan sebagainya. Lembaga boleh mengistimewakan di antara pemilik Hisabat Jariyah dalam hal-hal yang berkaitan dengan setoran dan penarikan, seperti:



 Pengkhususan dalam ruang penerimaan sebagian pemilik rekening atau   Membedakan mereka dengan jenis cek yang berbeda  Dasar bolehnya pemilik rekening mengambil manfaat dari buku cek dan kartu ATM secara cuma-cuma serta layanan tambahan lainnya tanpa pengganti adalah sebagai berikut: a. Karena manfaat tambahan dalam masalah ini adalah sama-sama dirasakan oleh kedua belah pihak (muqrid dan muqtarid) maka keduanya saling memberikan dan menerima manfaat. Bahkan manfaat yang kembali kepada nasabah dari layanan penggunaan buku cek dan kartu ATM merupakan manfaat pengikut (taabi’) dan bukan asal (asasiyah) di mana Bank membuat sistem ini untuk melayani kemaslahatannya dan tujuannya. Maka manfaat yang diterima bank dari sistem ini adalah manfaat asasi. Adapun manfaat yang dirasakan nasabah dari peraturan ini merupakan hasil atau akibat dari sistem yang digunakan bank. Ini semua untuk menjaga kemaslahatan dan tujuan tujuannya. b. Sesungguhnya manfaat yang didapatkan oleh pemilik rekening (muqrid) dari sistem ini tanpa imbalan bukanlah manfaat yang terpisah dari hutang. Bahkan dia merupakan wasilah bagi bank untuk melunasi hutang-hutang yang ia pakai. Dimana ia dituntut untuk menutupi hutang setiap muqrid  kapan saja diminta. *Dari 10.1.1 ini bisa disimpulkan perbedaan Hisabat Jariyah (Rekening Koran) dengan Wadi’ah (Titipan) yaitu  : a. Hisabat Jariyah adalah akad hutang sedangkan Wadi’ah akad titip b.Uang atau harta yang tersimpan dalam bentuk Hisabat Jariyah boleh digunakan/dikelola sedangakn jika dalam bentuk Wadi’ah tidak boleh digunakan. c. Uang yang tersimpan dalam bentuk Hisabat Jariyah wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama jika diminta sedangkan Wadi’ah harus mengembalikan dzat uang tersebut. d. Dalam Hisabat Jariyah bank mejadi penjamin jika terjadi resiko baik sengaja ataupun tidak. Sedangkan Wadi’ah hanya menanggung resiko yang disengaja.