Rancangan Kontrak Perencanaan DED PEMBANGUNAN PASAR INDUK KOTA BATU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN Kontrak Lumsum Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi



PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN PASAR INDUK KOTA BATU Nomor : 600/......./KONTRAK/PRC.PSR.IND/422.109/2020 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Batu pada hari XXX tanggal XXX bulan XXX tahun dua ribu dua puluh, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor XXX tanggal XXX , Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ........ tanggal ........., antara: Nama NIP Jabatan Berkedudukan di



: : : :



BANGUN YULIANTO, ST. MT 19720702 199901 1 001 PPK Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Jl. Panglima Sudirman No. 507 Batu



yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Batu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Nomor: 180/1/KEP/422.109/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut “PPK” dengan ; Nama Jabatan Berkedudukan di Akta Notaris Nomor Tanggal Notaris



: : : : : :



......... ......... ......... ......... ......... .........



yang bertindak untuk dan atas nama (Penyedia) selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.



PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan PPK Penyedia



Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN PASAR INDUK KOTA BATU sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”; (c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi PERENCANAAN (DED) PEMBANGUNAN PASAR INDUK KOTA BATU dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari: a. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secaran garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja,



program kerja



perencanaan,



konsep perencanaan



sketsa



gagasan dan



konsultasi/koordinasi dengan pemilik pekerjaan dan pengguna gedung pada Dinas Pariwisata; b. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat pra-rencana bangunan, laporan perencanaan sesuai dengan kebutuhan pemilik gedung, laporan hasil tes tanah (sondir) dan melasanakan survey harga upah dan bahan. c. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat: 1)



Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi;



2)



tanggapan KAK yang dijabarkan dalam metoda pelaksanaan;



3)



garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);



4)



perkiraan biaya konstruksi. PPK Penyedia



d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: 1)



membuat gambar-gambar detail (DED);



2)



membuat perhitungan struktur dan pondasi;



3)



membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang berisi spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan;



4)



membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;



5)



membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB);



6)



menyusun laporan akhir perencanaan; dan



7)



Membuat gambar 3D.



e. Membantu PPK di dalam menyusun dokumen pengadaan dan membantu Pokja BLP dalam menjawab pertanyaan teknis pada saat aanwijzing pekerjaan fisik pembangunan. Pasal 3 HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis oleh POKJA PEMILIHAN .... adalah sebesar Rp......................,00 (terbilang......................................) dengan kode rekening kegiatan 1.04.1.04.01.01.20.06.5.2.2.21.02; (2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kota Batu tahun 2020 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank xxxx rekening nomor : xxxx atas nama Penyedia : xxxx; Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a.



adendum surat perjanjian (apabila ada);



b.



surat perjanjian;



c.



Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);



d.



surat penawaran berikut Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel;



e.



syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya



f.



syarat-syarat umum Kontrak;



g.



Kerangka Acuan Kerja;



h.



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;



i.



Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.



(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



PPK Penyedia



Pasal 5 MASA KONTRAK Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan. Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, masingmasing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak. Untuk dan atas nama Penyedia NAMA PERUSAHAAN



Untuk dan atas nama Pemerintah Kota Batu PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur



NAMA DIREKTUR Direktur Utama



BANGUN YULIANTO, ST. MT NIP. 19720702 199901 1 001



PPK Penyedia