Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap Andi Akbar Posted on 1:24 PM



Pengertian dan definisi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu? Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian tentang perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dalam naskah UUD dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD itu menurut tradisi negara-negara Eropa Kontinental, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah amandemen menurut tradisi Amerika Serikat. Pada amandemen UUD 1945 tidak terdapat penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Tetapi hanya menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasalpasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Tujuan Amandemen UUD 1945 Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, adalah : untuk menyempurnakan



aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman. Atau secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara



Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen UUD 1945. Sebelum membahas sejarah amandemen UUD 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950. Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila. Dalam sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen. Alasan dilakukan amandemen



1. Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan. 2. Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif) 3. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen) 4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM Berikut ini sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia. Amandemen I Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy). Amandemen II Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua. Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ; Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Amandemen III Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 19 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman. Amandemen IV Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002



melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal. Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37. BAB XIII, Bab XIV. Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.



*CARA CEPAT DAN MUDAH MENGHAFAL PASAL-PASAL UUD NRI TAHUN 1945* *



**



BAB I Bentuk dan Kedaulatan( Hanya 1 pasal) Pasal 1 ayat 1> Indonesia> negara kesatuan berbentuk republik ayat 2> Kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU ayat 3> Indonesia negara hukum BAB II MPR Pasal 2 ayat 1> MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU ayat 2> bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun ayat 3> keputusan berdasarkan suara terbanyak Pasal 3 ayat 1> berwenang mengatur dan mengubah UUD ayat 2> melantik presiden dan wapres ayat 3> memberhentikan presiden dan wapres BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 ayat 1> Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD ayat 2> Presiden dibantu wakil Pasal 5 ayat 1> Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR ayat 1> Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU Pasal 6 > (Syarat Presiden) Pasal 6A ayat 1> (Tata cara pemilihan Presiden) secara pasangan dipilih langsung



oleh rakyat ayat 2> Di usung oleh parpol/gabungan parpol ayat 3> Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi ayat 4> Dalam hal tidak ada yang memenuhi ayat 5> Ketentuan lebih lanjut Pasal 7



> Masa jabatan presiden



Pasal 7A



> DPR dapat memberhentikan Presiden



Pasal 7B ayat1 > (Tata cara pemberhentian Presiden) ayat2 > Maksud ini adalah fungsi pengawsan DPR ayat 3 > Syarat pengajuan ke MK , 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah DPR ayat 4 > Jangka waktu pemeriksaan oleh MK(90 hari setelah permintaan diterima) ayat 5 > Apabila terbukti, DPR sidang untuk meneruskan usul ke MPR ayat 6 > MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaan ayat 7 > Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 hadir Pasal 7C > Presiden tidak bisa membubarkan parlemen Pasal 8



> (Setelah Presiden berhenti)



Pasal 9



> (Sumpah dan janji Presiden)



Pasal 10 > Presiden memegang kekusaaan tertinggi TNI Pasal 11 ayat 1> Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian a/ persetujuan DPR ayat 2> Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR ayat 3> lebih lanjut Pasal 12 Pasal 13



> Presiden menyatakan keadaan bahaya



ayat 1> (DUTA dan KONSUL) mengangkat duta konsul ayat2 > dengan pertimbangan DPR ayat 3> menerima duta dan konsul Pasal 14 ayat 1> Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dgn pertimbangan MA ayat 2> Presiden memberikan amnesti dan abolisi dgn pertimbangan DPR Pasal 15 > Presiden memberikan gelar dll Pasal 16 > Presiden membentuk dewan pertimbangan BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG > dihapus BAB V KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17 ayat 1> Presiden dibantu menteri ayat 2> diangkat dan diberhentikan Presiden ayat 3> menteri membidangi urusan tertentu ayat 4> lebih lanjut BAB VI PEMDA Pasal 18 ayat 1> NKRI dibagi atas daerah ayat 2> asas otonomi dan tugas pembantuan ayat 3> DPRD dipilih melalui pemilu ayat 4> Kepala daerah dipilih secara demokratis ayat 5> otonomi seluas-luasnya dengan kecuali ayat 6> peraturan daerah ayat 7> lebih lanjut Pasal 18A> (Hubungan pemerintah pusat daerah) Pasal 18B> Negara mengakui daerah khusus/istimewa BAB VII DPR (Pasal 19-22b) Pasal 19 ayat 1> DPR dipiluh melalui pemilu



ayat 2> susunan ayat 3> bersidang min sekali setahun Pasal 20 ayat 1> (kekuasaan membuat UU) ayat 2> RUU dibahas antara Presiden dan DPR ayat 3> Jika ditolak, tidak bisa diajukan lagi pada masa itu ayat 4> Presiden mengesahkan RUU yang disetujui ayat 5> Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU Pasal 20A ayat 1> DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan ayat 2> Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapat ayat 3> Hak anggota DPR hak bertanya, hak menyatakan pendapat, hak imunitas ayat 4> lebih lanjut Pasal 21 > Anggota DPR berhak mengajukan RUU Pasal 22 ayat 1> Ihwal memaksa Perpu ayat 2> Perpu persetujuan DPR ayat 3> tidak disetujui dicabut Pasal 22A > perpu lebih lanjut Pasal 22B > Anggota DPR dapat diberhentikan BAB VIIA DPD ( Pasal 22C-22d) Pasal 22C ayat 1> dipilih melalui Pemilu ayat 2> jumlah tiap daerah sama, seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR ayat 3> bersidang min 1 kali setahun ayat 4> lebih lanjut Pasal 22D ayat 1> Mengajukan RUU tentang daerah



ayat 2> ikut membahas ayat 3> mengawasi pelaksanaan uu tentang daerah ayat 4> dapat diberhentikan



BAB VIIB PEMILU Pasal 22E ayat 1>Asas Pemilu ayat 2> untuk memilih siapa ayat 3> diikuti oleh siapa ayat 4> Peserta DPD adalah perseorangan ayat 5> diselenggarakan oleh KPU ayat 6> lebih lanjut BAB VIII HAL KEUANGAN( Pasal 23, A, B, C, D) Pasal 23 ayat 1> APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab ayat 2> RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPD ayat 3> Jika tidak disetujui Pasal 23A



> Pajak dan pungutan lain diatur UU



Pasal 23B



> Mata uang



Pasal 23C



> Hal lain



Pasal 23D



> Negara memiliki bank sentral



BAB VIIIA BPK (Pasal 23 E, F, G) Pasal 23 E ayat 1> BPK bebas mandiri ayat 2> hasil pemeriksaan diserahkan kepada ayat 3> tindak lanjut Pasal 23F



ayat 1> Anggota BPK dipilih DPR ayat 2> Pimpinan BPK dipilih anggota Pasal 23G ayat 1> Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerah ayat 2> Lebih lanjut BAB IX Kehakiman(Pasal 24-25) Pasal 24 ayat 1> Kekuasaan kehakiman merdeka ayat 2> dilakukan oleh Mahkamah Agung ayat 3> badan lain Pasal 24A ayat 1>Kewenangan MA ayat 2 > Syarat HA ayat 3 > pengusulan HA ayat 4 > Ketua dan Wakil ayat 5 > susunan kedudukan keanggotaan Pasal 24B ayat 1> KY ayat 2 > syarat anggota KY ayat 3 > pengangkatan KY ayat 4 > Susduk dan keanggotaan Pasal 24 C ayat 1> Kewenangan MK ayat 2 >Keawiban MK memberkan putusan atas.. ayat 3 > MK memiliki 9 orang ayat 4 > Ketua dan wakil ayat 5 > Sifat Hakim MK ayat 6 > Pengangkatan dan pemberhentian MK Pasal 25 > syarat pengangkatan dan pemberhentian Hakim (UU)



BAB IXA Wlayah Negara Pasal 26 Ayat 1 > warga negara ayat 2 >penduduk ayat 3 > kewajban WN dalam membela negara Pasal 27 Ayat 1 > WN sama dhadapan hukum ayat 2 > Hak Pekerjaan ayat 3 > WN Ikut serta dalam pembelaan Negara Pasal 28 > hak berserkat, berkumpul, menyampakan pendapat BAB X A HAM Pasal 28A > Hak Hidup Pasal 28B Ayat 1 > Hak Membentuk Keluarga ayat 2 > anak berhak atas … Pasal 28C ayat 1 > hak mengembangkan diri ayat 2 > hak memajukan dri Pasal 28D Ayat 1 > Ha katas Pengakuan, jaminan, perlndungan atas hukum ayat 2 >hak bekerja dan perlakuan yg layak ayat 3 > hak yang sama dlm pemerintahan ayat 4 > ha katas status kewarganegaraan Pasal 28E Ayat 1 > Hak Memeluk agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal ayat 2 > hak bebas meyakni kepercayaan, menyatakan skap sesua hati nuraninya ayat 3 > hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat Pasal 28F > hak berkomunikasi dan memperoleh informasi



Pasal 28G Ayat 1 > Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, ancaman ayat 2 >hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan martabar Pasal 28 H Ayat 1 > wajib menghormati HAM orang lain ayat 2 > menjalankan hak dan kebebasan, tunduk kepada batas, untuk menjamin penghormatan BAB XII Agama Pasal 29 Ayat 1 >Negara berdasar atas TYME ayat 2 > Negara menjamin kemerdekaan ha katas agama BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 Ayat 1 > WN ikut serta dalamPdan K ayat 2 >P dan K dilaksanakan dalam system rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung ayat 3 >TNI:AD, AL, AU, ->melndungi, emngayomi, melayani masy. Serta mengeakkan hukum ayat 4 > POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masy. Bertugas, melindungi, mengayomi, … ayat 5 > susduk TNI polri diatur dengan UU BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 Ayat 1 > WN berhak mendapat pendidikan ayat 2 >WN wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ayat 3 > pemerintah mengusahakan system pendidikan nasonal…. ayat 4 > anggaran pendidikan 20 % dari APBN ayat 5 >Pemerintah memajukan IPTEK dengan nila2 agama dan persatuan bangsa Pasal 32



Ayat 1 > Negara memajukan Kebudayaan Nasonal ayat 2 > Negara mengormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional BAB XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan social Pasal 33 Ayat 1 > perekonomian asas kekeluargaan ayat 2 > cabang-cabang produksi yg penting dkuasai oleh negara ayat 3 > Bumi air dan kekaeyaan alam ayat 4 >perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, afesens keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, ayat 5 >ketentuan lebih lanjut Pasal 34 Ayat 1 > Fakir Mskin dan anak terlantar ayat 2 > Negara mengembangkan system jaminan social memberdayakan amsy. Tidak mampu dan lemah ayat 3 > Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasiltas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak ayat 4 >ketentuan lebuh lanjut BAB XV Bendera bahasa dan lambing Negara serta lagu kebangsaan Pasal 35 > Bendera Pasal 36 > Bahasa Pasal 36 A > Lambang negara Pasal 36B > lagu kebangsaan Pasal 36 C > Ketentuan Lebih kanjut mengenai … diatur dengan UU BAB XVI Perubahan UUD Pasal 37 Ayat 1 > Usul perubahan ayat 2 > diajukan secara tertulis dan beserta alasannya



ayat 3 > hadir 2/3 jumlah anggota MPR ayat 4 >putusan untuk mengubah dihadiri 50%+1 ayat 5 >Bentuk Negara tidak dapat dilakukan perubahan Aturan Peralihan Pasal I > Segala Peruuan mash berlaku selama belum ada yang baru Pasal II > Semua LN yang ada masih berfungsi sebelum ada yang baru Pasal III> MK dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17-8-2003 Aturan Tambahan Pasal I > MPR ditugasi melakukan peninjauan terhadap Materi dan status hokum Tap MPR Pasal II> dengan ditetapkannya perubahan ini, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal