Rangkuman Struktur Organisasi Rumah Sakit RSGM UMY [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSGM UMY  Rumah sakit khusus gigi dan mulut milik PT. AMB Rs Khusus tipe B  Memiliki dental unit sebanyak 83 buah dan tempat tidur 3 buah Pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, bedah sentral,intensif, dan penunjang medis Struktur Organisasi Rumah Sakit RSGM UMY (RS Khusus Tipe B) RSK kelas B dipimpin oleh seorang kepala  Direktur Utama Direktur Utama membawahi 2 (dua) Direktorat Masing-masing Direktorat terdiri dari 2 (dua) Bidang atau 2 (dua) Bagian Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subagian 1. Unit-unit non-struktural a. Satuan Pengawas Internal  Satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan internal rumah sakit. b. Komite wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikkan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. c. Instalasi unit pelayanan non-struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikkan dan penelitian rumah sakit. 2. Kelompok jabatan fungsional  terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlianya masing-masing tenaga fungsional berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya. 3. Staf medik fungsional  kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional  mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan,



pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. 4. Tim koordinasi pendidikan  mengatur manajemen pendidikan koas kedokteran gigi UMY Source : (Permenkes No. 1045/Menkes/Per/2006. Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan



Bagian Kelima Keselamatan Pasien Pasal 43 1. Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. 2. Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. 3. Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. 4. Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.



Pelatihan Service Excellent