Referat Rahma Audry Fitriany [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Referat Kepada Yth : ............................................. Dibacakan tanggal :



ANTENATAL CARE



Oleh : Rahma Audry Fitriany



Pembimbing : dr. Suzanna P. Mongan, SpOG(K)-Onk



PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS – I BAGIAN / SMF OBSTETRI – GINEKOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SAM RATULANGI RSUP PROF. DR. R.D. KANDOU MANADO 2021



PENDAHULUAN



Secara nasional, akses masyarakat kita terhadap pelayanan kesehatan ibu cenderung semakin membaik. Dimana tren Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia saat ini telah berhasil diturunkan dari 390/100.000 kelahiran hidup (data SDKI tahun 1990) menjadi 359 / 100.000 kelahiran hidup (data SDKI tahun 2012). 1 Setiap ibu hamil berhak memperoleh pelayanan antenatal / Antenatal Care (ANC) yang berkualitas. ANC merupakan perawatan yang diberikan oleh tenaga profesional kesehatan yang terampil kepada wanita hamil dan gadis remaja untuk memastikan kondisi kesehatan terbaik bagi ibu dan bayi selama kehamilan.2 Bencana non alam yang disebabkan oleh Corona Virus atau COVID-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bencana non alam ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.4 Dilaporkan pertama kali pada 31 Desember 2019, Coronavirus disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit yang sedang mewabah hampir di seluruh dunia saat ini, dengan nama virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-COV2). Data dari website WHO tanggal 7 Maret 2020 didapatkan kasus konfirmasi sebanyak 90.870 dengan total kematian 3.112 orang. Hingga tanggal 22 Juli 2020, WHO melaporkan 14.971.036 kasus konfirmasi dengan 618.017 kematian di seluruh dunia (Case Fatality Rate/CFR 4,1%). Indonesia melaporkan kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020. Kasus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. Sampai tanggal 23 Juli 2020 ada sebanyak 93.657 kasus yang terkonfirmasi COVID-19 dengan jumlah kematian 4.576 orang (CFR 4,9%) dan menjadi negara dengan peringkat 10 besar negara kasus tertinggi positif konfirmasi COVID-19.5 Di Indonesia, kematian ibu dan kematian neonatal masih menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian dalam situasi bencana COVID-19. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per



2



tanggal 14 September 2020, jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 221.523 orang, pasien sembuh sebanyak 158.405 (71,5% dari pasien yang terkonfirmasi), dan pasien meninggal sebanyak 8.841 orang (3,9% dari pasien yang terkonfirmasi). Dari total pasien terkontamisasi positif COVID-19, sebanyak 5.316 orang (2,4%) adalah anak berusia 0- 5 tahun dan terdapat 1,3% di antaranya meninggal dunia. Untuk kelompok ibu hamil, terdapat 4,9% ibu hamil terkonfirmasi positif COVID-19 dari 1.483 kasus terkonfirmasi yang memiliki data kondisi penyerta. Data ini menunjukkan bahwa ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir juga merupakan sasaran yang rentan terhadap infeksi COVID-19 dan kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi baru lahir. 4 Dalam situasi pandemi COVID-19 ini, banyak pembatasan hampir ke semua layanan rutin termasuk pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk Alat Pelindung Diri. Hal ini menyebabkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir menjadi salah satu layanan yang terkena dampak, baik secara akses maupun kualitas.4 Perubahan pada perawatan antenatal (ANC) di Eropa yang dirancang untuk mengurangi risiko infeksi COVID-19 bagi wanita hamil dan staf, dan sementara konsultasi telepon dan online dapat diterima dan dihargai oleh wanita sebagai tindakan sementara 18 dan juga untuk mengurangi risiko infeksi, kebijakan nasional telah mengusulkan agar penunjukan rumah sakit yang tidak wajib dihapus dan diganti dengan dukungan jarak jauh sebanyak mungkin.6 Saat ini bangsa Indonesia harus memulai adaptasi kebiasaan baru agar tetap dapat hidup sehat dalam situasi pandemi COVID-19, termasuk adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan Ante Natal Care pada ibu hamil disituasi pandemic Covid 19.4



3



TINJAUAN PUSTAKA



A. Pelayanan Ante Natal Terpadu Antenatal care (ANC) dapat didefinisikan sebagai perawatan yang diberikan oleh profesional perawatan kesehatan yang terampil kepada wanita hamil dan remaja putri untuk memastikan kondisi kesehatan terbaik bagi ibu dan bayi selama kehamilan. Komponen ANC meliputi: identifikasi risiko; pencegahan dan pengelolaan penyakit terkait kehamilan atau penyakit yang menyertainya; dan pendidikan kesehatan dan promosi kesehatan. ANC mengurangi morbiditas dan mortalitas ibu dan perinatal baik secara langsung, melalui deteksi dan pengobatan komplikasi terkait kehamilan, dan secara tidak langsung, melalui identifikasi wanita dan anak perempuan yang berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi selama persalinan dan melahirkan, sehingga memastikan rujukan ke tingkat yang sesuai.2 Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil. Tujuan umum: Untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan antenatal yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Tujuan khusus adalah : 1. Menyediakan pelayanan antenatal terpadu, komprehensif dan berkualitas, termasuk konseling kesehatan dan gizi ibu hamil, konseling KB dan pemberian ASI. 2. Menghilangkan “missed opportunity” pada ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan antenatal terpadu, komprehensif, dan berkualitas. 3. Mendeteksi secara dini kelainan/penyakit/gangguan yang diderita ibu hamil. 4. Melakukan intervensi terhadap kelainan/penyakit/gangguan pada ibu hamil sedini mungkin. 5. Melakukan rujukan kasus ke fasiltas pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang ada 1 Pelayanan kesehatan pada ibu hamil tidak dapat dipisahkan dengan pelayanan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.



4



Kualitas pelayanan antenatal yang diberikan akan mempengaruhi kesehatan ibu hamil dan janinnya, ibu bersalin dan bayi baru lahir serta ibu nifas. Dalam pelayanan antenatal terpadu, tenaga kesehatan harus dapat memastikan bahwa kehamilan berlangsung normal, mampu mendeteksi dini masalah dan penyakit yang dialami ibu hamil, melakukan intervensi secara adekuat sehingga ibu hamil siap untuk menjalani persalinan normal. Setiap kehamilan, dalam perkembangannya mempunyai risiko mengalami penyulit atau komplikasi. Oleh karena itu, pelayanan antenatal harus dilakukan secara rutin, sesuai standar dan terpadu untuk pelayanan antenatal yang berkualitas. Pelayanan antenatal terpadu merupakan pelayanan kesehatan komprehensif dan berkualitas yang dilakukan melalui : a. pemberian pelayanan dan konseling kesehatan termasuk stimulasi dan gizi agar kehamilan berlangsung sehat dan janinnya lahir sehat dan cerdas b. deteksi dini masalah, penyakit dan penyulit/komplikasi kehamilan c. penyiapan persalinan yang bersih dan aman; d. perencanaan antisipasi dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi penyulit/komplikasi. e. penatalaksanaan kasus serta rujukan cepat dan tepat waktu bila diperlukan. Menurut World Health Organization (WHO), Antenatal Care (ANC) f. Melibatkan ibu hamil, suami dan keluarganya dalam menjaga kesehatan dan gizi ibu hamil, menyiapkan persalinan dan kesiagaan bila terjadi penyulit/komplikasi 1



5



Gambar 5. Kerangka Konsep Antenatal Komprehensif dan Terpadu 10 Dalam melaksanakan pelayanan antenatal, terdapat sepuluh standar pelayanan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang dikenal dengan 10 T. Pelayanan standar minimal 10 T adalah sebagai berikut: 1,3,12,13 1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan Penimbangan berat badan pada setiap kali kunjungan antenatal dilakukan



untuk



mendeteksi



adanya



gangguan



pertumbuhan



janin.



Pertambahan berat badan yang ideal pada ibu hamil dinilai berdasarkan indeks massa tubuh (IMT) dan dicatatkan pada grafik peningkatan berat badan yang terdapat pada buku KIA terbaru tahun 2020. Menurut Centers for Disease Control (CDC) tahun 2019, rekomendasi pertambahan berat badan yang ideal adalah tertera pada tabel 1 untuk ibu hamil dengan janin tunggal dan tabel 2 untuk ibu hamil dengan gemeli.



6



Tabel 1. Rekomendasi pertambahan berat badan ibu hamil dengan janin tunggal 7



Berat Badan Sebelum Hamil



Rekomendasi Pertambahan Berat Badan (kg)



Underweight (IMT 2 minggu atau LILA < 23,5 cm











Tes sifilis







Gula darah puasa



Pemeriksaan USG Pemeriksaan USG direkomendasikan pada awal kehamilan idealnya



sebelum usia kehamilan 15 minggu untuk menentukan usia gestasi, viabilitas janin, letak dan jumlah janin, serta deteksi abnormalitas janin yang berat. Pemeriksaan USG selanjutnya direkomendasikan pada usia kehamilan sekitar 20 minggu untuk deteksi kelainan janin dan pada trimester ketiga untuk perencanaan persalinan. Lakukan rujukan untuk pemeriksaan USG jika alat atau tenaga kesehatan tidak tersedia.13



B. Definisi Operasional Covid 19 Kasus COVID-19 diklasifikasikan menjadi kasus suspek, kasus probabel, dan kasus konfirmasi. Klasifikasi kasus COVID-19 dilakukan berdasarkan penilaian kriteria klinis, kriteria epidemiologis, dan kriteria pemeriksaan penunjang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Desease 2019 (COVID-19). 14 1. Kasus Suspek14 Kasus Suspek Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut : a. Orang yang memenuhi salah satu kriteria klinis: 1) Demam akut dan batuk; atau 2) Minimal 3 gejala berikut: demam, batuk, lemas, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorokan, pilek/hidung tersumbat, sesak napas, anoreksia/mual/muntah, diare, atau penurunan kesadaran; atau 3) Pasien dengan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) berat dengan riwayat demam/demam (> 38℃) dan batuk yang terjadi dalam 10 hari terakhir, serta membutuhkan perawatan rumah sakit; atau



14



4) Anosmia (kehilangan penciuman) akut tanpa penyebab lain yang teridentifikasi; atau 5) Ageusia (kehilangan pengecapan) akut tanpa penyebab lain yang teridentifikasi. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local. b. Seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable/konfirmasi COVID-19/kluster COVID-19 dan memenuhi kriteria klinis pada huruf a. c. Seseorang dengan hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) positif sesuai dengan penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah A dan B, dan tidak memiliki gejala serta bukan merupakan kontak erat (Penggunaan RDT-Ag mengikuti ketentuan yang berlaku). 2. Kasus Probable14 Yang dimaksud dengan Kasus Probable adalah kasus suspek yang meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan COVID-19 dan memiliki salah satu kriteria sebagai berikut: a. Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) atau RDT-Ag; atau b. Hasil pemeriksaan laboratorium NAAT/RDT-Ag tidak memenuhi kriteria kasus konfirmasi maupun bukan COVID-19 (discarded). 3. Kontak Terkonfirmasi14 Yang dimaksud dengan Kasus Terkonfirmasi adalah orang yang memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan pemeriksaan laboratorium NAAT positif. b. Memenuhi kriteria kasus suspek atau kontak erat dan hasil pemeriksaan RDT-Ag positif di wilayah sesuai penggunaan RDTAg pada kriteria wilayah B dan C c. Seseorang dengan hasil pemeriksaan RDT-Ag positif sesuai dengan penggunaan RDT-Ag pada kriteria wilayah C.



15



Yang dimaksud dengan Bukan COVID-19 (Discarded) adalah orang yang memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Seseorang dengan status kasus suspek atau kontak erat DAN hasil pemeriksaan laboratorium NAAT 2 kali negatif. b. Seseorang dengan status kasus suspek atau kontak erat DAN hasil pemeriksaan laboratorium RDT-Ag negatif diikuti NAAT 1 kali negatif sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria B. c. Seseorang dengan status kasus suspek atau kontak erat DAN hasil pemeriksaan laboratorium RDT-Ag 2 kali negatif sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria C. d. Orang tidak bergejala (asimtomatik) DAN bukan kontak erat DAN hasil pemeriksaan RDT-Ag positif diikuti NAAT 1x negatif sesuai penggunaan RDT-Ag pada kriteria A dan B. e. Orang tidak bergejala (asimtomatik) DAN bukan kontak erat DAN hasil pemeriksaan RDT-Ag negatif. 4. Kontak Erat5,14 Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Untuk menemukan kontak erat:



16



a. Periode kontak pada kasus probabel atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi). b. Periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi). 5. Derajat Gejala COVID-19 Derajat Gejala COVID-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.14 1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis. 2. Gejala Ringan yaitu: Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan. 3. Gejala Sedang yaitu: Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan. Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat). Kriteria napas cepat: usia 5 tahun, ≥30x/menit. 4. Gejala Berat yaitu: Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan. Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini: a. sianosis sentral atau SpO25 tahun, ≥30x/menit.



17



b. distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat); c. tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang. d. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea: usia



5 tahun,



≥30x/menit. 5. Kritis yaitu: Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis. 6. Pelaku Perjalanan5 Pelaku Perjalanan Adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. 7. Pemeriksaan14 Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium. 8. Pelacakan14 Pelacakan kontak yang selanjutnya disebut Pelacakan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable. 9. Karantina14 Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. 10. Isolasi Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.14 Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut : 5 1) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RTPCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.



18



2) Kasus probable / konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 3) Kasus probable / konfirmasi yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 11. Kematian5 Kematian Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi / probable COVID-19 yang meninggal. Adapun kriteria gejala klinis dan manifestasi klinis yang berhubungan dengan infeksi COVID-19 tercantum dalam tabel di bawah ini



Kriteria Gejala



Manifestasi



Penjelasan



Klinis Tanpa Gejala



Tidak ada



Pasien tidak menunjukkan gejala



Asimptomatik



gejala klinis



apapun.



Sakit ringan



Sakit ringan



Pasien dengan gejala nonspesifik



tanpa



seperti demam, batuk, nyeri



komplikas



tenggorokan, hidung tersumbat, malaise, sakit kepala, nyeri otot. Perlu waspada pada usia lanjut dan imunocompromised karena gejala dan tanda tidak khas.



Sakit Sedang



Pneumonia



Pasien Remaja atau Dewasa



ringan



dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, dyspnea, napas cepat) dan tidak ada tanda pneumonia berat. Anak dengan pneumonia ringan mengalami



19



batuk atau kesulitan bernapas dan napas cepat (frekuensi napas 30 x/menit,







distress pernapasan berat







atau saturasi oksigen (SpO2)