Regulasi Keuangan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya. Semua proses yang terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi. Sehingga organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apakah definisi Regulasi Publik? 2. Bagaimana teknik penyusunan regulasi publik? 3. Bagaimana penyusunan regulasi public? 4. Bagaimana review regulasi akuntansi sektor publik? 5. Apa saja dasar hukum keuangan publik di Indonesia? 6. Bagaimana regulasi dan gambaran umum PP No. 71 Tahun 2010? 7. Bagaimana regulasi dan gambaran umum PP No. 58/2005? 8. Bagaimana regulasi dan gambaran umum IPSAS (International Public Sector Accounting Standards)? 9. Apa permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia?



1



C. Tujuan Dari rumusan masalah diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui Apakah definisi Regulasi Publik. 2. Untuk mengetahui bagaimana teknik penyusunan regulasi public. 3. Untuk mengetahui bagaimana penyusunan regulasi public. 4. Untuk mengetahui bagaimana review regulasi akuntansi sektor public. 5. Untuk mengetahui apa saja dasar hukum keuangan publik di Indonesia. 6. Untuk mengetahui bagaimana regulasi dan gambaran umum PP No. 71 Tahun 2010. 7. Untuk mengetahui bagaimana regulasi dan gambaran umum PP No. 58/2005. 8. Untuk mengetahui bagaimana regulasi dan gambaran umum IPSAS (International Public Sector Accounting Standards). 9. Untuk mengetahui apa permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Regulasi Publik 2



Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus besar bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Menurut Bastian (2010) dalam Wati (2014), regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya. B. Teknik Penyusunan Regulasi Publik Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian. Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut : 1. Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai. 2. Mengapa diatur? Yaitu Regulasi publik harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun. 3. Permasalahan dan misi Sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada. 4. Dengan apa diatur ? Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai . 5. Bagaimana mengaturnya? Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada. 6. Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi. 7. Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik. C. Penyusunan Regulasi Publik 1. Perumusan Masalah Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut: 3



a. b. c. d. e.



Apa masalah publik yang ada! Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah! Siapa aparat pelaksana yang perilakunya bermasalah! Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik! Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!



Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut : Tabel : Contoh masalah publik tentang akuntansi sektor publik (Resa Wati, 2014) Tahapan Siklus ASP



Permaslahan



Pihak Terkait



Ketimpangan pelayanan publik



Bagian perencanaan,bagian



Penganggaran publik



(kesehatan,pendidikan) Alokasi anggaran pelayanan



program, stakeholder Bagian anggaran, bagian



Realisasi anggaran publik



publik minimal Jumlah pencairan dana tidak



keuangan Bagian anggaran, bagian



Pengadaan barang dan jasa



sesuai dengan anggaran Informasi tidak transparan



keuangan Bagian pengadaan,



Perencanaan Publik



publik



organisasipenyedia layanan



Pelaporan keuangan sektor



Ketidaktepatan waktu



barang dan jasa Bagian keuangan



publik Audit sektor bank



pelaporan Kurangnya bukti



Audit internal, audit



Pertanggungjawaban publik



Keterbatasan pendistribusian



eksternal Kepala organisasi, legislatif



informasi 2. Perumusan Draft Regulasi Publik Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. 4



3. Prosedur Pembahasan Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulai publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik(eksekutif). Dengan lembaga legislatif(dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat. 4. Pengesahan dan pengundangan Tahap pengesahan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. D. Review Regulasi Akuntasi Sektor Publik “Judicial Review” (hasil uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Dalam PERDA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan kepada penggugat, maka peraturan per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau sebagian pasal UU bertentangan dengan UUD. E. Dasar Hukum Keuangan Publik di Indonesia 1. Dasar Hukum Keuangan Negara Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang dinilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Tabel: Hak dan Kewajiban Negara (Resa Wati, 2014) Hak-hak negara yang dimaksud



Kewajiban negara adalah Berupa



mencakup :



Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu:







Hak monopoli, mencetak dan







mengadarkan uang. Hak untuk memungut sumber-







Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah



5



sumber keuangan seperti pajak, 



bea dan cukai. Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra



  



darah indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



prestasi) sebagai sumber penerimaan negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar – sebesarnya kemakmuran masyarakat. 2. Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu. Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu : 1. UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007). 2. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undangundang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum (Andayani, 2007).



6



3. UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007) 2. Dasar Hukum Keuangan Daerah Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, dijelaskan dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD. 3. Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya, yaitu : a. PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba Organisasi Nirlaba menyediakan jasa dan tidak beritikad untuk memperoleh laba, organisasi ini umumnya dibiayai dari kontribusi, perolehan dana dari endowment atau investasi, pengenaan tarif atas jasa yang diberikan dan pemberian bantuan dari pemerintah. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya suatu organisasi nirlaba dapat memperoleh suatu surplus yang merupakan selisih antara aliran kas masuk dengan aliran kas keluar. Organisasi nirlaba pada umumnya memilih pemimpin, pengurus atau penanggungjawab yang menerima amanat dari para stakeholdernya, terkait dengan konsep akuntabilitas, akuntansi sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas merupakan bagian yang integral dengan organisasi nirlaba, sehingga suatu laporan keuangan perlu disajikan oleh organisasi nirlaba untuk menilai entitas organisasi nirlaba dalam memberikan pelayanannya dan keberlanjutan dalam pemberian



7



pelayanan serta menilai pertanggungjawaban dari pengurus/manajemen atas tugas, kewajiban dan kinerja yang diamanatkan kepadanya. IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba , dalam PSAK tersebut antara lain menguraikan tentang: 1) Tujuan Laporan Keuangan 2) Sifat Pembatasan Dana 3) Komponen Laporan Keuangan  Laporan Posisi Keuangan  Laporan AktivitasLaporan Arus Kas, b. Undang- Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Regulasi yang terkait dengan yayasan adalah Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Berikut isi Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 1. Ketentuan Umum Yayasan yang meliputi pengertian yayasan beserta organorgan yang membentukknya, persyaratan kegiatan usaha yang dapat dilakukan dan kekayaan yayasan 2. Tata cara pendirian Yayasan sejak pengajuan pendirian, pembuatan akta,sampai dengan permohonan pengesahannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Tata cara perubahan Anggaran Dasar Yayasan 4. Kewajiban pengumuman akta pendirian yayasan dalam tambahan berita 5. 6. 7. 8.



negara republik Indonesia Kekayaan yayasan Organ yayasan yang terdiri atas pembina pengurus dan pengawas Laporan tahunan yang harus disampaikan Tata cara pemeriksaan dan pembubaran yayasan



8



Undang-undang ini diperbarui dalam beberapa aspek dengan UU no. 24 tentang perubahan atas UU.No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Berikut beberapa hal yang diubah pada UU 28/2004 1. Memperjelas larangan pengalihan atau pembagiaan kekayaan yayasan. Pada UU 28/2004 ini ditambahkan bahwa kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan baik gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai 2.



dengan uang dengan beberapa pengecualiaan yang diatur lebih detail. Perubahan proses perolehan status badan hukum. Pada UU 28/2004 permohonan diajukan kepada notaris yang mebuat akta pendirian yayasan. UU ini juga menjelaskan secara lebih detail dalam hal perspektif waktu tata cara pengesahan



3.



pendirian yayasan. Ketentuan baru mengenai tanggung jawab secara tanggung renteng oleh pengurus yayasan untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan



sebelum yayasan memperoleh status badan hukum. 4. Jangka waktu pengumuman pendirian yayasan yang telah disetujui diperpendek dari jangka waktu 30 hari (UU 16/2001) menjadi 14 hari (UU 28/2004) terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. 5. Pembagian kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan sebelumnya diatur hanya diberikan pada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. UU 28/2004 mengatur tambahan bahwa jika tidak diberikan pada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan, sisa hasil likuidasi yayasan dapat diberikan pada badan hukum lain yang memiliki kesamaan kegiatan sebelum opsi diserahkan pada negara. c. Regulasi Tentang Partai Politik 1) Definisi Partai Politik Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 1, definisi partai politik adalah “…organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.



9



2) Fungsi Partai Politik Adapun dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana: a)



Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan



bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b) Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. c) Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam d) e)



merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. UU No. 2 Tahun 2008 mengatur bahwa rekening kas umum partai politik dan



kewajiban penggurus disetiap tingkatan organisasi untuk menyusun laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berakhir dan bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat. Hal ini sejalan dengan semakin tingginya tuntutan akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik dari masyarakat. d. Badan Layanan Umum (BLU) BLU menurut Pasal 1 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.



10



Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 1) Karakteristik karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya, yakni: a)



BLU merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan BLUD merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari



b)



masyarakat atas layanan yang diberikan. BLU harus menjalankan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktek bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU tidak diperkenankan



mencari keuntungan (not-for-profit). c) BLU dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Karakteristik ini jauh berbeda dari instansi pemerintah biasa yang dalam penyelenggaraan layanannya mengedepankan kepada penyerapan anggaran yang sangat tinggi, terlepas kegiatan tersebut mencapai sasaran dengan tepat atau tidak. Pada BLU penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus/kelebihan anggaran dapat



11



digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas d)



layanannya. Adanya fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU, yakni: fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan



e)



aset/barang. BLU dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah



BLU



diperkenankan



untuk



menggunakan



secara



langsung



penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD). 2) Asas BLU a) BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; b) BLU merupakan



bagian



perangkat



pencapaian



tujuan



kementerian



negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. c) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan



kebijakan



penyelenggaraan



pelayanan



umum



yang



didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. d) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. e) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian f)



keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan



anggaran



serta



laporan



keuangan



dan



kinerja



kementerian



negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.



12



g)



BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis



yang sehat. 3) Syarat Menjadi BLU Tidak semua satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU. Ada beberapa persyaratan agar satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU yaitu: a) Persyaratan Substantif 1. Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan: 



Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);







Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau







Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.



2. Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods) 3. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan. b) Persyaratan Teknis 1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh



menteri/pimpinan



lembaga/kepala



SKPD



sesuai



dengan



kewenangannya; dan 2. Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU. c) Persyaratan Administratif 1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,



keuangan,



dan manfaat bagi masyarakat;



13



2. Pola tata kelola; 3. Rencana strategis bisnis; 4. Laporan keuangan pokok; 5. Standar pelayanan minimal; dan 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. F. PP NO. 71 Tahun 2010 Regulasi dan standar pelaksanaan akuntansi sektor publik diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 (PP No. 71/2010) adalah salah satu peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PP No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti PP No.24 Tahun 2005 yang menjelaskan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam PP No. 71/2010, ada dua lampiran. Lampiran pertama (Lampiran I) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan lampiran kedua (Lampiran II) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada lampiran II berlak u sejak tanggal ditetapkan dan segera diterapkan oleh setiap entitas, yaitu strategi tahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014 ini, sedangkan Lampiran II memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24/2005 tanpa perubahan sedikit pun yang hanya berlaku hingga tahun 2014 dan selama masa transisi bagi entitas yang belum siap menerapkan SAP Berbasis Akrual. Gambaran PP No. 71/2010 PP No. 71/ 2010 pada Pasal 1 Ketentuan Umum menjelaskan bahwa definisi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi



14



akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Gambaran PP No. 71/2010 menetapkan dua lampiran, yaitu Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I menjelaskan SAP Berbasis Akrual I dan Lampiran II menjelaskan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. 1. Lampiran I PP No. 71/ 2010 SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN atau APBD. SAP Berbasis Akrual mengandung Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP dimana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas dan sepenuhnya paling lambat TA 2015. Dasar Hukum Basis Akrual terdiri dari tiga pasal adalah sebagai berikut: a) Pasal 1 UU 17/2003 1) Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih 2) Belanja negara/daerah adalah kewajiban



pemerintah pusat/daerah



yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. b) Pasal 36 ayat (1) UU 17/2003 1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat -lambatnya dalam 5 (lima) tahun. c) Pasal 70 ayat (2) UU 1/2004 1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat -lambatnya tahun anggaran 2008. Basis akrual adalah suatu transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja)



15



diakui pada saat kewajiban tim bul atau sumber daya dikonsumsi. Basis akrual memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah serta mampu mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. 2. Lampiran II PP.No 71/2010 SAP Berbasis



Kas



Menuju



Akrual



adalah



SAP



yang



mengakui



pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. G. PP No. 58/2005 Pokok utama yang ditetapkan dalam PP No. 58/2005, yaitu: 1. Ketentuan



umum meliputi bagian



pertama



tentang



pengertian



pemerintah pusat, pemerintah daerah, daerah otonom, keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan APBD, belanja daerah. Bagian kedua tentang ruang lingkup keuangan daerah yang meliputi diantaranya hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, kekayaan pihak lain yang dikuasai Perda serta penjelasan bagian dari pengelolaan



keuangan



daerah yang diatur dalam Peraturan pemerintah. Bagian ketiga tentang asas umum pengelolaan daerah,, yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,



efisien,



ekonomis,



efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, 2. 3. 4. 5. 6.



kepatutan,



dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan



keuangan daerah. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Asas umum dan struktur APBD Penyusunan rancangan APBD Penetapan APBD Pelaksanaa APBD



16



7. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD 8. Penatausahaan keuangan Daerah 9. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 10. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD 11. Kekayaaan dan kewajiban 12. Pengelolaan Kas Umum Daerah 13. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah 14. Penyelesaian Kerugian daerah 15. Pengelolaan badan layanan umum daerah 16. Aturan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah yang mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan pasal 98 PP. No. 58/2005 paling sedikit meliputi: 1. 2. 3. 4.



Prosedur akuntansi penerimaan kas Prosedur akuntansi pengeluaran kas Prosedur akuntansi aset Prosedur akuntansi selain kas.



H. IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun 1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut. Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.



17



IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan isuisu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS. Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitasentitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing. Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan keuangan itu memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar. Standar akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



IPSAS 1—Presentation of Financial Statements IPSAS 2—Cash Flow Statements IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates IPSAS 5—Borrowing Costs IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements IPSAS 7—Investments in Associates IPSAS 8—Interests in Joint Ventures IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies IPSAS 11—Construction Contracts IPSAS 12—Inventories IPSAS 13—Leases IPSAS 14—Events After the Reporting Date IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation IPSAS 16—Investment Property



18



17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment IPSAS 18—Segment Reporting IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets IPSAS 20—Related Party Disclosures IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC, 2010) IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers) IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements IPSAS 25—Employee Benefits IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets IPSAS 27—Agriculture IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures



I. Permasalahan Regulasi Keuangan Publik di Indonesia Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu : 1. Regulasi yang berfokus pada manajemen. Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik. 2. Regulasi belum bersifat teknik.Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. 3. Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya. Salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. 4. Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran. Saat ini, banyak regulasi yang bersifat



transisi telah dilaksanakan secara



bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. 5. Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi. Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi



19



tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.



20



BAB III PENUTUP A.



KESIMPULAN Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam



proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya. Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian B.



SARAN Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi



dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik itu pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM dan organisasi lainnya yang telah di atur sesuai dengan UU yang mengaturnya.



21



Referensi Bastian, Indra (2010). Akuntansi Sektor publik : Suatu pengantar, Jakarta : Erlangga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Wati,



Resa. 2014. Regulasi .blogspot.com/2014/09/



Keuangan



Publik.



http://my-accounting



http://topihukum.blogspot.co.id/2013/12/makalah-keuangan-negara.html



22