Regulasi Marketing Bri Liga 1 2022 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ali Reza



[email protected]



TABLE OF CONTENTS PENGANTAR ........................................................................................................................................ 2 DEFINISI ............................................................................................................................ 2 PASAL 1 ................................................................................................................................................. 3 HAK KOMERSIAL ................................................................................................................................ 3 PASAL 2 ................................................................................................................................................ 3 HAK MEDIA BROADCAST ................................................................................................................. 3 PASAL 3 ................................................................................................................................................ 4 KONTEN DIGITAL ................................................................................................................................ 4 PASAL 4 ................................................................................................................................................ 5 HAK INTELEKTUAL PROPERTI........................................................................................................ 5 PASAL 5 ................................................................................................................................................ 5 BRANDING & ADVERTISING ............................................................................................................ 5 PASAL 6 ................................................................................................................................................ 7 HAK SPONSOR & PRODUK OFISIAL KOMPETISI ....................................................................... 7 PASAL 8 ................................................................................................................................................ 7 PERSONIL & ADMINISTRASI ........................................................................................................... 7 PASAL 9 ................................................................................................................................................ 8 PENYERGAPAN MARKETING & PROTEKSI ................................................................................. 8 PASAL 10............................................................................................................................................... 9 PELANGGARAN & DENDA ............................................................................................................... 9 LAMPIRAN .......................................................................................................................................... 11 1. Aboard Layer 1 .............................................................................................................. 11 2.



ABoard Layer 2.............................................................................................................. 11



3.



Backdrop Press Conferences.......................................................................................... 12



4.



Backdrop Flash Interview.............................................................................................. 12



5.



Ball Stand ....................................................................................................................... 13



6.



Event Title A.Board ....................................................................................................... 13



7.



Event Giant Flags (During Marching In) ........................................................................ 14



8.



Player’s Entrance Gate .................................................................................................. 14



9.



Team Photo Drop Board ............................................................................................... 15



10. Aktivasi Sponsor Parimeter ........................................................................................... 15 11. Alokasi Tiket .................................................................................................................. 16



1|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



PENGANTAR Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (“PSSI”) telah mengesahkan dan menyetujui pemasaran terpusat hak komersial yang berkaitan dengan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Elite Pro League atau Elite Pro League (“EPL”) oleh PT. Liga Indonesia Baru (“LIB”), sesuai dengan Ketetapan Kongres PSSI Tahun 2021 Semua Asosiasi Tuan Rumah, Asosiasi Anggota yang Berpartisipasi, klub yang berpartisipasi dan pemain yang berpartisipasi di Liga 1, Liga 2 dan EPL ("Kompetisi") harus mengamati dan terikat oleh persyaratan yang disediakan dalam Peraturan Pemasaran dan Media ini (“Peraturan”). Setiap hak yang tidak secara tegas diatur dalam Peraturan ini akan menjadi ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh PSSI dan LIB.



DEFINISI 1. “klub” adalah Klub peserta Liga 1, Liga 2 dan Elite Pro League. EPL adalah kompetisi liga 1 kelompok umur U20. 2. "hak komersial" berarti sebagian atau semua bentuk komersial dan hak media broadcast dan semua kesempatannya berhubungan dengan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Elite Pro League (“kompetisi”), termasuk, tanpa limitasi, hak media, hak marketing dan hak data. 3. "hak media broadcast" berarti berhak untuk mencipatakan, mendistribusikan dan mentransmisikan dalam basis linear dan/atau sesuai permintaan dalam meresepsi secara langsung dan/atau tunda di seluruh belahan dunia dalam bentuk apapun dan dalam bentuk media broadcast yang diketahui pada zaman sekarang dan zaman masa datang (termasuk, tanpa limitasi, semua bentuk siaran televisi, radio, wireless dan distribusi melalui internet), audio visual, visual dan/atau audio coverage seluruh pertandingan kompetisi ("match coverage") dan segala hal yang diasosiasikan dan/atau hak yang terkait, termasuk hak media broadcast dan interaktif yang ditetapkan. 4. “hak marketing" berarti mempunyai hak untuk beriklan, promosi, endorse dan memasarkan kompetisi sebagai aktivitas public relation kompetisi dan untuk di eksploitasi seluruh iklan, sponsor, hospitality, lisensi, merchandising, publishing, permainan, retail, musik dan kesempatan untuk franchise dan seluruh hak yang berasosiasi dengan komersial (termasuk promosi di tiket) berhubungan dengan kompetisi. 5. "hak data" berarti mempunyai hak untuk menggabungkan dan untuk di eksploitasi statistik dan data lainnya berhubungan dengan kompetisi. 2|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



PASAL 1



HAK KOMERSIAL 1. PT. Liga Indonesia Baru (LIB) secara esklusif, absolut secara hukum dengan segala manfaatnya adalah pemegang hak komersial. LIB secara tegas pemegang hak komersial dan hak media broadcast secara esklusif untuk di eksploitasi, menahan dan mendistribusikan semua pemasukan yang didapat dari eksploitasi hak komersial tersebut. LIB dapat menunjuk pihak ketiga untuk bertindak atas nama LIB, penyedia layanan dan/atau jasa untuk melakukan eksploitasi sebahagian atau seluruh hak komersial dan media broadcast. 2. Klub tidak diperbolehkan untuk melakukan kerjasama dengan sponsor yang merupakan kompetitor/pesaing langsung dari sponsor utama kompetisi LIB di seluruh materi sponsor baik di area pertandingan dan luar pertandingan. Terkecuali klub sudah menjalin Kerjasama dengan pihak sponsor tersebut sebelum LIB mengumumkan scare resmi sponsor utama, pendukung dan official kompetisi dengan menunjukkan bukti kerjasama dalam bentuk Perjanjian Kontrak Sponsorship (PKS).



3. LIB berhak untuk menjadi ticketing distribution maksimal 10% dari total tiket dijual



melalui channel di media LIB (LIB Super App) yang telah ditentukan. Hasil dari penjualan tiket tersebut akan diberikan kepada klub secara penuh.



PASAL 2



HAK MEDIA BROADCAST 1. Eksploitasi hak media broadcast dan rekan komersial pada kompetisi: a) hak media broadcast seluruh hak media broadcast di dalam kompetisi. termasuk pre-match promotional material, match day dan post-match material, hanya dapat di eksploitasi oleh EMTEK Group (“EMTEK”) sebagai Official Host Broadcaster (“HB”). b) hak media broadcast lainnya LIB memiliki hak esklusif dalam mengeksploitasi hak media broadcast lainnya dan menunjuk partner didalam kompetisi. Setiap partner yang ditunjuk oleh LIB (dan pihak ketiga lainnya yang di tunjuk oleh LIB) bisa memiliki hak secara esklusif untuk melakukan eksploitasi hak media broadcast tertentu (produk/layanan pihak ketiga) di kompetisi. 3|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



c) hak klub yang berpartisipasi di kompetisi. klub dapat melakukan eksploitasi hak media broadcast dan komersial sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Regulasi Kompetisi, sebagai tambahan tanpa mengurangi rasa hormat, klub diperbolehkan menggunakan hak media broadcast untuk: i. ii.



merekam pertandingannya di kompetisi apabila diperbolehkan oleh LIB, sebagai pemegang kebijakan tunggal, diputuskan untuk diadakan (dengan pengecualian tertentu, memproduksi tayangan dari pertandinganya sendiri (maksimal menggunakan satu kamera dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LIB) digunakan hanya untuk kepentingan non-komersial, sebagaimana dijelaskan di Regulasi Kompetisi, sebagai contoh dipergunakan untuk kepentingan latihan. lisensi hanya diberikan oleh LIB untuk penggunaan footage hanya kepada pengguna sesuai dengan yang ditentukan. Klub bertanggung jawab penuh apabila ada penambahan atas hak yang diperlukan atau telah mendapatkan izin dari pihak ketiga dalam hal penggunaan hal-hal tersebut diatas.



PASAL 3



KONTEN DIGITAL 1. LIB memiliki hak sebagaimana tertera dibawah ini terkait dengan digital marketing strategi dari Klub kompetisi, yaitu: a) Klub ataupun official klub dilarang untuk melakukan pengambilan gambar (Foto) dari tribun. b) Klub ataupun official klub di perbolehkan mengambil gambar (Video) dari belakang a.board atau dari Zona 1 baik ketika pemanasan maupun ketika pertandingan berlangsung namun hal ini di atur dan harus bersurat serta mendapat persetujuan dari LIB. Durasi pemakaian footage sesuai dengan point d. c) Klub boleh mengambil gambar di ruang ganti selama itu tidak melanggar protokol Kesehatan dan tidak menganggu kebutuhan teknis tim pelatih. d) Klub dapat mengupload highlight atau footage pertandingan minimal 2 jam setelah pertandingan berlangsung, dengan menggunakan materi dari host broadcast ataupun LIB maupun footage dibelakang a board dengan total atau gabungan durasi selama 2 menit. e) Tim media officer klub yang berhak masuk ruang ganti adalah mereka yang sudah di sahkan oleh LIB. f) Klub dilarang melakukan kegiatan Live baik itu Instagram, Youtube, Facebook, Twitter dan Tiktok selama berada di area stadion. Kegiatan Live dapat dilakukan apabila klub sudah mendapatkan izin dari LIB. g) Klub wajib menghadirkan pemain sebagaimana yang diminta oleh LIB untuk kebutuhan Digital LIB maupun Host Broadcaster. 4|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



PASAL 4 HAK INTELEKTUAL PROPERTI Seluruh Klub yang berpartisipasi dalam Kompetisi harus memberikan hak nya kepada LIB untuk menggunakan serta memberikan izin kepada rekan/sponsor LIB dalam menggunakan photographic, audio-visual dan materi visual tim, pemain dan ofisial (termasuk nama, statistik, data dan gambar); nama klub, logo, emblem, gambar stadion dan kaos tim, secara cuma cuma selama durasi penuh dari seluruh haknya untuk kepentingan komersial dan non - komersial, promosi dan/atau kepentingan editorial dan/atau sebagai kepentingan yang direncanakan oleh LIB. Tidak ada asosiasi lainnya yang ditunjuk oleh LIB secara langsung setiap individu pemain atau klub dan/atau partner lainnya., klub harus memberikan kepada LIB secara cuma cuma seluruh material yang dibutuhkan termasuk semua dokumen yang dibutuhkan untuk di eksploitasi hak nya sehubungan dengan pasal ini.



PASAL 5



BRANDING & ADVERTISING 1. Klub tuan rumah pada setiap pertandingan berhak untuk melakukan eksploitasi branding dan advertising sehubungan dengan pertandingan tersebut, termasuk didalamnya untuk menggunakan tambahan a.board sesuai ketentuan di lampiran aboard yang juga disebut sebagai double layer. 2. Klub dan LIB harus bekerjasama dalam mengambil langkah hukum untuk melarang, mencegah dan memberhentikan segala eksploitasi yang tidak diketahui dalam kompetisi serta memproteksi hak hak tersebut. 3. Informasi terhadap eksploitasi branding & advertising di setiap pertandingan harus diserahkan kepada LIB untuk diproteksi hak haknya. 4. Klub tidak diperbolehkan memberikan kepada pihak ketiga trademarks atau segala macam bentuk materi grafik atau bentuk artistik lainnya yang dapat dikembangkan sehubungan dengan program, promosi, publikasi atau iklan kompetisi baik secara terdaftar atau tidak tanpa memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada LIB. 5. Klub harus secara tepat untuk dapat mengidentifikasikan kompetisi pada setiap materi publikasi, promosi dan termasuk pada tiket yang menggunakan terminologi kompetisi dan dalam bentuk lainnya sebagaimana dijabarkan dan dikomunikasikan oleh LIB. 5|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



6. Klub memberikan secara cuma cuma kepada LIB terkait hak promosi dibawah ini untuk digunakan dalam setiap pertandingan (properti komersial LIB): A. hak untuk beriklan di 29 dari total 44 kapasitas a.board di layer pertama, dengan rincian sebagai berikut: 1) 2 a.board untuk title event, (lurus berbanding dengan lingkar tengah lapangan pertandingan, dalam hal produksi TV harus diseberang dari kamera inti yang telah di konfigurasi secara penuh, tidak menghalangi pandangan dari kamera TV); 2) 13 aboard untuk EMTEK; 3) 10 aboard LIB, dan; 4) 4 aboard PSSI.



Apabila klub memiliki sponsor yang merupakan kompetitor sponsor kompetisi, maka klub hanya diperbolehkan untuk memasang 1 aboard /sponsor pada layer 1, apabila hanya ada 1 layer, posisi tidak boleh berada di timur, tidak berdekatan dan bersebelahan atau apabila terdapat double layer maka EMTEK berhak untuk beriklan di 11 aboard. Terkait dengan sponsor kompetitor, maka klub hanya diperbolehkan untuk memasang maksimal 2 aboard /sponsor pada layer 2, apabila ada 2-layer posisi tidak boleh berada di timur, tidak berdekatan dan bersebelahan. (posisi terlampir). Apabila tuan rumah menggunakan sistem LED Board, virtual atau sejenisnya yang bukan merupakan non-statik a.board di setiap pertandingannya maka hak LIB tetap mendapatkan proporsi yang sama di panel baris pertama untuk beriklan atau minimal 2 menit untuk setiap sponsor. b) Secara proposional pada flash interview dan backdrop press conference, termasuk berhak atas branding pada penunjuk waktu perangkat pertandingan termasuk c) d) e) f) g)



papan pergantian; berhak untuk branding pada jalan keluar pemain menuju lapangan pertandingan; berhak untuk mendapatkan 10 menit untuk menampilkan iklan di giant screens di stadion dengan alokasi waktu 15 menit sebelum kick off atau jeda pertandingan. mempunyai hak atas satu halaman penuh berwarna non-komersial di seluruh ofisial program pertandingan; berhak untuk memutar semua jenis musik, lagu atau anthem di stadion ketika pemain masuk ke lapangan pertandingan di kompetisi; Badge logo kompetisi harus terpasang sejak awal musim dan secara jelas terlihat baik di lengan kanan pemain. LIB akan mendistribusikan badge logo kompetisi sesuai kebutuhan klub secara cukup selama musim kompetisi berlangsung.



6|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



PASAL 6 HAK SPONSOR & PRODUK OFISIAL KOMPETISI 1. Klub memberikan kepada LIB terkait hak sponsorship dibawah ini: a) Berhak atas opsi pertama untuk beriklan selama penayangan b) Berhak untuk beriklan di a.board yang disepakati c) Berhak untuk menampilkan merek dagang/layanan di flash interview, VIP, tirbun penonton dan area media d) Akses ke area teknis 15 menit sebelum kick off terutama kepada sponsor utama dan ofisial sponsor. e) Mengasosiasikan logo, gambar dan pemain dari klub kompetisi di strategi marketing dan promosi kompetisi tanpa dikenakan biaya tambahan. f) Berhak untuk mendapatkan tiket di setiap pertandingan dengan rincian sebagai berikut: a. Title Sponsor 100 tiket Tribun Timur, 50 Tiket VVIP dan 15 Tiket Royal Box b. Co. Sponsor 50 Tiket Tribun Timur, 20 Tiket VVIP dan 5 Tiket Royal Box c. Official Sponsor 20 Tiket Tribun Timur, 10 Tiket VVIP dan 2 Tiket Royal Box g) Berhak untuk melakukan direct selling baik menggunakan sales booth atau secara langsung di tempat yang telah ditentukan (terlampir) h) Berhak untuk melakukan aktivasi melalui game,umbul-umbul dan sampling produk di seluruh stadion kompetisi. i) Berhak untuk menjadi ticketing distribution maksimal 10% dari total tiket dijual melalui channel di media title sponsor (BRImo) yang telah ditentukan. Hasil dari penjualan tiket tersebut akan diberikan kepada klub secara penuh. 2. Subjek dari seluruh persetujuan tersebut berlaku dari tanggal ditetapkannya deklarasi kerjasama yang dilakukan, setiap klub tuan rumah di kompetisi wajib menggunakan bola pertandingan ofisial kompetisi di seluruh pertandingannya. Bola pertandingan akan disediakan oleh LIB. 3. Seluruh klub peserta wajib untuk menggunakan produk specs, ofisial bola kompetisi yang akan disediakan oleh LIB dan didistribusikan kepada klub untuk digunakan pada saat latihan dan hari Pertandingan dan dilarang memberikan coretan tanda atau membubuhkan tulisan lainnya PASAL 8 PERSONIL & ADMINISTRASI 1. Klub wajib mempunyai, mengembangkan komersial dan marketing strategi secara professional dan berkelanjutan serta tertera di program jangka panjang klub a) Klub kompetisi wajib untuk mempunyai dan mengembangkan strategi marketing, dipimpin oleh profesional marketing tim / departemen. marketing tim harus terdiri dari staff yang mempunyai latar belakang pendidikan baik, 7|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



dan berpengalaman serta mampu untuk menangani hal hal yang berkaitan dengan marketing. b) Klub kompetisi wajib untuk membangun, mengembangkan rencana marketing, dan digunakan sebagai panduan di peraturan marketing klub. 2. LIB mempunyai hak sebagaimana tertera dibawah ini terkait dengan komersial dan marketing strategi dari Klub, yaitu: a) LIB berhak untuk memberikan pengarahan kepada klub terkait strategi komersial dan marketing dan segala aktifitasnya. b) LIB berhak untuk melakukan evaluasi secara berkala terkait komersial dan marketing strategi klub, c) LIB berhak untuk melakukan monitoring terhadap perkembangan komersil dan marketing strategi klub. 3. LIB berkewajiban sebagaimana tertera dibawah ini terkait dengan komersial dan strategi marketing di klub peserta, yaitu:. a) Melakukan diskusi kepada klub terkait komersial dan marketing strategi apabila ada permintaan asistensi dari tim marketing klub. b) Menyusun dan menyelenggarakan komersial, marketing dan workshop bisnis tahunan klub kompetisi. Bertujuan untuk mendukung, berdiskusi dan memberikan nasihat terkait strategi marketing. c) Berbagi ilmu pengetahuan, material dan setiap hal yang berkaitan dengan komersial dan marketing apabila marketing officer klub meminta asistensi. PASAL 9 PENYERGAPAN MARKETING & PROTEKSI 1. Penyergapan marketing (Marketing Ambush) adalah setiap aktifitas marketing dari setiap organisasi yang tidak terasosiasi dengan sponsor klub/LIB atau terhubung dengan kompetisi. Suatu organisasi yang berpura-pura menyatakan mereka sebagai ofisial sponsor/partner, dengan maksud dan bertujuan untuk meningkatkan market share dan mendapatkan keuntungan disebabkan dari terhubungnya produk/layanan dengan sponsor Klub atau kompetisi. 2. Penyergapan marketing tidak dapat sepenuhnya diberantas, melalui persiapan yang baik klub dapat memberikan pelayan yang terbaik kepada sponsor mereka. Kepentingan untuk menjaga hak sponsor harus dilakukan oleh seluruh departemen. Marketing Klub dapat menyelenggarakan workshop untuk memproteksi kepentingan sponsor bertujuan untuk memberikan edukasi kepada sponsor terkait apa yang akan mereka lakukan untuk membantu dalam proses penanggulangannya.



8|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



3. Melarang pihak ketiga yang tidak sah dan terdaftar sebagai partner klub/LIB untuk melakukan publikasi atau menampilkan dan mengkomunikasikan dalam bentuk apapun terkait dengan klub. 4. Melarang pihak ketiga untuk menggunakan dan mengasosiasikan merek dagang mereka tanpa mendapatkan persetujuan dari Klub/LIB, dalam mendapatkan keuntungan publisitas dari merek dagang mereka dan mendapatkan keuntungan khusus yang diakibatkan dari event kompetisi. Termasuk didalamnya visual dan audio visual baik secara langsung maupun tidak langsung di semua level kompetisi. 5. LIB tidak melarang kepada sponsor kompetitor klub untuk membeli tiket pertandingan kompetisi di area hospitality. 6. LIB melarang kepada sponsor kompetitor klub kompetisi untuk melakukan aktivitas promosi didalam dan sekitar stadion di seluruh pertandingan kompetisi. PASAL 10 PELANGGARAN & DENDA 1. Pelanggaran atas hak sponsor berupa Marketing Rights Delivery di aboard, tiket komplimen dan pemberian lokasi untuk umbul-umbul, booth, direct selling, gaming dan bazaar akan mendapatkan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) per kasus. 2. Pelanggaran untuk konten digital, broadcast serta tidak menggunakan ofisial bola pertandingan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per kasus.



9|R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



10 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



LAMPIRAN



1. Aboard Layer 1



2. ABoard Layer 2



11 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



3. Backdrop Press Conferences



4. Backdrop Flash Interview



12 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



5. Ball Stand



6. Event Title A.Board



EVENT TITLE (BRI LIGA 1)



13 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



7. Event Giant Flags (During Marching In)



8. Player’s Entrance Gate



14 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



9. Team Photo Drop Board



10. Aktivasi Sponsor Parimeter



1. 2. 3. 4. 5.



Umbul-umbul Sales Booth Gaming Festival Bazaar



15 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



11. Alokasi Tiket Alokasi Penerapan Distribusi Tiket adalah sebagai berikut : Brand BRI Kukubima Shopee Mayora Ultasakti OLX Indofood Enesis Danone Emtek Vidio.com Ekingnews Specs



Royal Box* 15



VVIP



VIP 50 5 5 5 5 5 5 5 5 10 5 5 5



* Royal Box khusus Opening dan Closing BRI Liga 1



16 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3



Tribun Timur 100 10 10 10 10 10 10 10 10 40 10 10 10



17 | R e g u l a s i M a r k e t i n g L I B 2 0 2 2 - 2 0 2 3