4 0 77 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RS Dr. HAFIZ CIANJUR Nomor: ......../ ......../ 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI PASIEN DI RS Dr. HAFIZ CIANJUR DIREKTUR RS Dr. HAFIZ CIANJUR MENIMBANG:
1. Bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar keselataman pasien dan mengupayakan sasaran keselamatan pasien. 2. Bahwa ketepatan identifikasi pasien merupakan salah satu kewajiban pemenuhan sasaran keselamatan pasien. 3. Bahwa dalam upaya meningkatakan mutu pelayanan Rumah Sakit maka diperlukan penyelenggaraan identifikasi pasien sesuai dengan ketentuan sasaran keselamatan pasien. 4. Bahwa agar pelaksanaan pelayanan identifikasi pasien di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan identifikasi di
MENGINGAT:
Rumah Sakit. 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU Kebijakan identifikasi pasien di Rumah Sakit sebagai berikut: 1. Semua pasien di rumah sakit memakai identifikasi. 2. Identifikasi pasien minimal menggunakan: a. Nama lengkap. b. Tanggal lahir. c. Nomer RM. 3. Warna gelang pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku merah muda untuk pasien perempuan, biru untuk pasien laki laki. 4. Penambahan kancing gelang pasien merah untuk alergi, kuning untuk pasien resiko jatuh dan ungu untuk pasien DNR (Do Not Resusitation). 5. Petugas
rumah
sakit
yang
berhubungan
dengan
pasien
wajib
mengindentifikasi pasien. 6. Identifikasi pasien tidak menggunakan nomor kamar atau lokasi yang berlaku. 7. Pasien bayi baru lahir kembar memerlukan identifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Petugas melaksanakan identifikasi pasien saat pemberian obat, darah atau produk darah sesuai ketentuan yang berlaku. 9. Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum mengambil darah dan spesimen lain sesuai ketentuan yang berlaku. 10. Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum pemeriksaan klinis. 11. Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum tindakan/prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. 12. Semua tenaga kesehatan Rumah Sakit wajib mengedepankan “self protection” dan “patien safety” secara seimbang dan disiplin. 13. Setiap
petugas
berhak
mendapatkan
kesempatan
mengembangkan
KEDUA
kemampuan dan keterampilan melalui program pendidikan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan, pelayanan identifikasi pasien di
KETIGA
Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi
KEEMPAT
minimal 1 tahun sekali. Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Cianjur Tanggal : Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur
dr. Renyta Amalia, MARS Direktur Tembusan Yth : 1. Wadir Pelayanan Medis 2. Komite Medis 3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 4. Kepala Bagian Keperawatan 5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan 6. Instalasi Farmasi 7. Laboratorium 8. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT Dr. HAFIZ CIANJUR NOMOR : ……./……./……./ 2018
TANGGAL : PEDOMAN IDENTIFIKASI PASIEN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan mempersamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang, dengan kata lain, dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang dan dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang sehingga dapat membedakan dari orang lain. Identifikasi Pasien rumah sakit terdiri dari identifikasi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Pada
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomer
1691/MENKES/Per/VIII/2011
tentang
keselamatan pasien rumah sakit pada Bab IV Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit pasal 8, berbunyi ayat (1) Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. Ayat (2) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan Pengurangan resiko pasien jatuh. Sasaran keselamatan pasien merupakan syarat untuk diterapkan disemua rumah sakit, maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian –bagian yang bermasalah dalam pelayanan dan menjelaskan bukti serta solusi dari consensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini.