Rekrutment Tkhi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN REKRUTMEN TKHI TAHUN 1441/2020 M



OLEH : SARNO DWIANTORO, SKM



DISAMPAIKAN PADA SEMINAR KESEHATAN HAJI INDONESIA KAJEN KAB.PEKALONGAN 10 NOPEMBER 2019 PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



BAHASAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Dasar Hukum Prinsip Penyelenggaraan Haji Pola Pikir Udang-undang No.8 tahun 2019 Azaz Penyelenggaraan Haji Tujuan Penyelenggaraan Haji Pengertian Istithaah KEBIJAKAN REKRUTMEN TKHI THN.2020 PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



DASAR HUKUM BAB. IV PASAL 11 UU NO.13 TAHUN 2008 / UU NO.8 TAHUN 2019



(1) Menteri membentuk PPIH di tingkat pusat, di Daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.



(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas : a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI); b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). (3) Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji yang terdiri : a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PRINSIP PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI



PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI



Pembinaa n



Pelayanan



Perlindungan



UU NOMOR 13 TAHUN 2008 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI



Jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai ajaran Islam tanpa membahayakan dirinya dan orang lain



Provinsi Jawa Tengah



POLA PIKIR Undang Undang no 13 tahun 2008



Tujuannya Adalah  Pembinaan  Pelayanan  Perlindungan Undang Undang no 8 tahun 2019



Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji A. Pembinaan Pelayanan Perlindungan B.Mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh.



Pasal 2 UU No.8 tahun 2019 , Ada 10 Asas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh 1. 2. 3. 4. 5.



syariat; amanah; keadilan; kemaslahatan; kemanfaatan;



6. keselamatan; 7. keamanan; 8. profesionalitas; 9. transparansi; dan 10.akuntabilitas.



TUJUAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI PERMENKES 62 TAHUN 2016 1. Mencapai kondisi Istithaah kesehatan emaah haji faktor risiko 2 Mengendalikan kesehatan haji



Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji



5



3



Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, perjalanan dan tanah suci



4. Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk Indonesia oleh jemaah haji



Provinsi Jawa Tengah



ISTITHAAH KESEHATAN HAJI 1. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam. 2. Ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang melibatkan aktifitas fisik, sehingga Jemaah haji harus mampu secara fisik dan mental agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar sesuai ajaran Agama Islam.



3. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sangat tergantung dengan situasi, kondisi, upaya dan lingkungan di tempat Ibadah Haji. Untuk menuju Istithaah Kesehatan, harus dilakukan: a. Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan sejak Jemaah haji mendaftar. b. Pembinaan, pelayanan dan perlindungan Kesehatan di Tanah Suci. Provinsi Jawa Tengah



PRINSIP Permenkes Nomor 15 TAHUN 2016 (Istithaah Kesehatan Jemaah haji) 1. Upaya pemerintah dalam melakukan persiapan kesehatan Jemaah haji sejak dini agar jemaah dapat mencapai Istithaah Kesehatan. 2. Upaya persiapan tersebut harus terkoordinasi dengan baik dan terarah. 3. Penetapan istithaah kesehatan merupakan informasi terhadap batasan/kriteria klinis seorang Jemaah haji dalam rangka menjalankan Rukun dan Wajib haji yang berkaitan dengan situasi, kondisi dan upaya di Saudi.



Provinsi Jawa Tengah



Tujuan .. • “ISTITHA’AH KESEHATAN”



• Istitha’ah merupakan informasi kesehatan Jemaah haji yang dikaitkan dengan



kemampuan Jemaah haji dalam menjalankan prosesi ibadah haji. SESUAI



TERPENUHI SYARAT, Provinsi Jawa Tengah RUKUN , WAJIB HAJI



KEBIJAKAN REKRUTMEN PKHI 2020 1. 2. 3. 4. 5.



Rekrutmen PKHI dilaksanakan secara terbuka, umum Rekrutmen dilaksanakan secara online Ketentuan dan persyaratan dalam REKRUTMEN menjadi MUTLAK Waktu pendaftaran mulai 14 Oktober s/d 15 Desember 2019 Website yang digunakan: www.puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen 6. Pendaftaran dibuka bgi PNS, TNI/POLRI, Pegawai Tetap pada BLUD RS, RS/Klinik Swasta, CPNS, Bidan dan Honorer tidak masuk kualifikasi pendaftar. 7. Pendaftar harus mengikuti prosedur tahapan Rekrutmen 8. Setiap pendaftar harus memiliki AKUN untuk tahun mmendaftar PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PROSEDUR DAN LANGKAH 1. Persiapkan Akses internet Online 2. Web : http:/puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen 3. Masuk halaman pembuatan AKUN pendaftar 4. Pengisian data elektronik sesuai petunjuk 5. Jangan lupa pilihan Jenis Petugas 6. Akan mendapat konfirmasi melalui email ybs 7. Tes Potensi 8. Pengambilan Nomor Registrasi (NR) 9. Download /Upload Formulir data Elektronik 10.Seleksi data Elektronik PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGERTIAN PETUGAS PKHI-TKHI PERMENKES No. 3 TAHUN 2018



PKHI



TKHI



TPK



Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kes disebut PPIH Arab Saudi adalah tenaga yg ditugaskan di YANGBINDUNG di Sektor, Daker dan KKHI Tim Kesehatan Haji Indonesia selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yg melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan dan perlindungan kesehatan pada Kloter



Tim Pendukung Kesehatan Haji disingkat TPK adalah tenaga pendukung Penyelenggaraan Kesehatan di Arab Saudi. PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PERSYARATAN UMUM MENDAFTAR PKHI 1. Warga Negara Indonesia beragama Islam 2. Peg.Neg : PNS/TNI/POLRI atau Peg RS Swasta /Klinik Swasta status jelas / resmi . 3. Sehat Jasmani dan Rohani dan Khusus Wanita tidak dalam keadaan hamil 4. Memiliki Kompetensi dengan bukti ijasah 5. Berusia Min 18 thn dan Maksimal 56 tahun dan Berbadan Sehat 6. Pengalaman Kerja minimal 2 tahun dibuktikan dg surat Tugas 7. Mendapat Persetujuan tertulis dari atasan langsung dan Pimpinan Instansi (sebagai rekomendasi ) 8. Mendapat persetujuan/ijin secara terutlis dari Suami bagi Wanita 9. Suami /Istri tidak boleh pengajukan permohonan bersama 10.Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan 11.Tidak sedang dalam proses hukum 12.Mampu berbahasa Indonesia/ Arab/Inggris PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PERSYARATAN KHUSUS PKHI TKHI DOKTER 1. Memiliki Sertifikat kedaruratan Medik (ACLS, ATCLS, ALS, GELS) 2. Memeiliki Kompetensi yg dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) 3. Memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) 4. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dg hasil pemeriksan kesehatan 5. Mahir Menggunakan Komputer dg program MS Word, MS Excel dan Internet



TKHI PERAWAT 1. Pendidikan minimal D3 Perawat , PEKERJAAN FUNGSIONAL PERAWAT , SPK / Bidan tidak masuk formasi (Revisi Permenkes) 1. Memiliki sertifikat ( BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing) 2. Memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan memiliki STR (bkn SKT Proses) 3. Memiliki Surat Ijin Pratik (SIP) atau Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) 4. Sehat Jamani dan Rohani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan 5. Mahir menggunakan Komputer dg Program MS Word, MS Excel dan Internet. PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



TAHAPAN REKRUTMEN PETUGAS PKHI TAHUN 1441 H / 2020 M BERDASARKAN PERMENKES NO. 03 THN 2018



12 LANGKAH/ TAHAPAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PEMBUATAN AKUN PENDAFTAR KELENGKAPAN DATA ELEKTRONIK TES POTENSI PENGAMBILAN NOMOR REGISTRASI (NR) SELEKSI DATA ELEKTRONIK/ VERIFIKASI NOMINASI PESERTA LATIH MEDICAL CHEKUP (MCU) & PENGUK KEBUGARAN 8. WORKSHOP /PELAT KOMP./TES PSIKOMETRI 9. PEMBEKALAN INTEGRASI 10. PENETAPAN PKHI 11. PENEMPATAN 12. PENGERAHAN/PENUGASAN PKHI



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



1. PEMBUATAN AKUN  Pendaftar Wajib memiliki akun, • Setiap pendaftar hanya diperbolehkan miliki SATU AKUN • Pendaftar yg sudah memiliki AKUN tidak diperkenan membuat AKUN Kembali. Gunakan yang ada • Lengkapi data Isian lengkap, email boleh 2 macam • Nama harus 3 nama • Bila nama 1, belakang ditambah nama ayah dan Kakek • Bila nama asli sudah 2, tinggal nama ayah • Bila sudah 3 tidak perlu ditambah PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



DI KLIK PROSEDUR



EMAIL BALASAN DAPAT AKUN



Nomor AKUN DAN PASSWORD DICATAT DISIMPAN BAIK-BAIK JANGAN LUPA



BISA DIEDIT



2. PENGAMBILAN NOMOR NR



PENGAMBILAN NOMOR REGISTRASI



Fungsi nya



1. Pengambilan NR merupakan salah satu tahapan sblm seleksi data. 2. NR digunakan untuk administrasi tahapan rekrutmen pada tahun berjalan 3. Untuk pemberkasan, presensi elektronik, recall data, nominasi peserta, pengumuman dan sebagainya.



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



2019/20



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



NR



PILIH SOAL YG MUDAH DIJAWAB DULUPROGRAM KESHAJI DINKES PENGELOLA CATAT SOAL YG DIANGGAP SULIT U KONFIR JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PERLU DAN WAJIB BACA 1. Landasan Hukum Penyelenggaraan Haji antara lain: UU No.13 tahun 2008, dan Perubahannya UU.No. 8 tahun 2019 ttg Penyeleng Haji + Umroh 2. Materi Kebijakan Pokok Kebijakan Haji  Tugas Pokok Pelayanan Haji • Kebijakan Pelayanan Kesehatan Haji • Permenkes No.15 tahun 2016 & No.62 tahn 16 • Taklimatul Haji (Peraturan Perhajian Arab Saudi) PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGETAHUAN • • • • • • • • • • •



Rukun Haji Wajib Haji Miqot Miqot Zamani, Moiqot MAKANI Ihrom ? Pakaian Ikhrom adalah Larangan Ihrom Wanita dan Pria Tawaf ? Qudum, Tawaf Ifadah, Tawaf Wada Sai, Wukuf, Mabit di Muzdalifah Lontar Jamarot Tahallul ? Tahalul Awal , Tahalul Tsani Tarwiyah, Badal Haji, Istithaah Kesehatan Haji PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGETAHUAN 1. Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk: memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan 2. Nama embarkasi Solo (SOC), Surabaya (SUB), Jakarta (JKS) dst 3. Petugas Haji Indonesia (TPHI, TPIHI, TKHI), daerah TPHD/TKHD 4. Pemberangkatan Haji dibagi 2 gelombang, maksudnya apa 5. Masa operasional Penyelenggaraan pemberangkatan Haji berapa hari, masa tinggal jemaah haji di Saudi ... Hari. 6. Miqot Zamanai, ketentuan waktu u mengerjakan haji, tanggal 1 syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah 7. Mikot Makani , batas tempat memulai haji umroh PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



GAMBARAN TES POTENSI 1. Kebijakan Permenkes No.15 tahun 2016 tentng Istithaah Kesehatan 2. Permenkes No.62 tahun 2016 ttg Penyeleng-garaan Kesehatan Haji 3. Undang-Undang No.13 tahun 2008 dan PP No.79 tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Haji 4. Permenkes No.25 tahun 2013 dan Permenkes No. 3 tahun 2018 Rekrutmen Petugas PKHI 5. Tujuan Penyelenggaraan Haji berdasarkan UU No.13 tahun 2008



GAMBARAN TES POTENSI 1. KPHI beranggotakan berapa orang, siapa & siapa 2. Antum, Ana, Muridun, Rijalun, Imrotun 3. Maktabun Hajja, Shadaliyatun, tabibun, 4. Mustasyifa, 5. Thariqun, Mahattaun, 6. Mahattatun, 7. Sakit = Maridun, 8. Karantina = Mahjarun 9. Unwaanun 10. Tuwuffiya



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG



TERIMA KASIH PENGELOLA PROGRAM KESHAJI DINKES JATENG