4 0 574 KB
LAPORAN RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk di Kabupaten Sumbawa Barat
PENDAHULUAN 1.
Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan, peralatan , peraturan dan tata cara kerja serta lain – lain yang dianggap perlu.
2.
Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3.
Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi lapangan pekerjaan.
4.
Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar bestek dengan lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan mengkonsultasi dengan pengawas atau Direksi.
5.
Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang merupakan lampiran.
LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Pagar 3. Pekerjaan Paving Block
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
1
LAPORAN RKS
4. Pekerjaan Kursi Besi Galvanis 5. Pekerjaan Plat Beton 6. Pekerjaan Penghijauan JENIS DAN MUTU BAHAN Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan : o No. 472 / Kbp / XII / 80 o No. 813 / MENPAN / 1980 o No. 064 / MENPAN / 1980
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
2
LAPORAN RKS
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Peninjauan Lapangan 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan meninjau ke lapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai gambar rencana 2. Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi di lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As build Drawing perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi. 2.
Pengukuran dan Pemasangan Bowplank 1. Pengukuran 2. Pemasangan Bowplank Pekerjaan Pengukuran a. Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kapan pekerjaan akan di mulai. b. Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap masing-masing lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor harus memberitahukan kepada direksi atau konsultan pengawas. Pemasangan Bowplank a. Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran, kemudian dituangkan pada patok untuk pemasangan papan bowplank sebagai acuan titik nol.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
3
LAPORAN RKS
b. Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan ditarik benang pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan sebagai penentu lebar galian dan pemasangan pondasi. Gudang/Barak Kerja Gudang Penyimpanan Bahan a. Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 0,30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak tersinggung dengan tanah. b. Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk Kantor pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-gudang bahan, yang akan dipergunakan selama pembangunan, dengan persetujuan pengawas. Barak/Tempat Kerja a. Apabila tenaga kerja menginap di
lapangan
(harus dengan izin
Direksi), Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya. b. Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan Proyek dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lainlain. c. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari. Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan bangunan sementara.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
4
LAPORAN RKS
1.2.1
Pekerjaan Pembersihan Lapangan 1.2.1.1 Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar,
alang-alang
dan
lain-lain
harus
dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya. 1.2.1.2 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki. 1.2.1.3 Bila Kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka
Kontraktor
diberi
kesempatan
untuk
mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan pengawas. 1.2.1.4 Bila Kontraktor membutuhkan pagar keliling proyek, maka
Kontraktor
diberi
kesempatan
untuk
mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan pengawas. 1.2.2 Pengukur dan Opname 1.2.2.1 Lingkup Pekerjaan a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan
yang
diperlukan
untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar-gambar. b. Pekerjaan pengukuran antara lain : - Penentuan lokasi bangunan, dan lain-lain - Penentuan duga
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
5
LAPORAN RKS
1.2.2.2 Syarat-syarat : a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan berpengalaman. b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintai persetujuan direksi. c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya. 1.2.2.3 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan patok-patok yang kuat yang diperlukan untuk pengukuran.
Semua
peralatan
ini
harus
dimiliki
Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan. 1.2.2.4 Tata Kerja : a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan,
setiap
kesalahan/
keraguan
hasil
pengukuran harus diulang kembali. c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
6
LAPORAN RKS
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek. d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan yang
disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah ada
berdasarkan
petunjuk-petunjuk
serta
persetujuan Bouwheer/Direksi. e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
7
LAPORAN RKS
PASAL 2 PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN 2.1
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan tanah galian dan urugan adalah : a.Galian tanah pondasi b.Galian tanah Sloof c.Urugan kembali tanah galian d.Aanstamping batu kali
2.2
Bahan dan Peralatan Bahan yang digunakan : Tanah urugan Peralatan yang digunakan : a. Dump Truck b. Cangkul c. Kereta Sorong d. Vibrator Stampler
2.3
Peraturan dan Syarat-Syarat 2.3.1 Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai tanah keras. 2.3.2 Lebar galian sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, lebar galian bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm. 2.3.3 Tanah urugan harus bersih dari kotoran, sampah atau bongkahan kayu. 2.3.4 Pengurugan dengan tanah timbun dilaksanakan lapis demi lapis maksimal 30 cm supaya padat.
2.4
Tata Cara Kerja Pelaksanaan 2.4.1 Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk gambar.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
8
LAPORAN RKS
2.4.2 Kemudian gali tanah dengan menggunakan alat sekop dan cangkul atau hingga mencapai kedalaman yang telah ditentukan. 2.4.3 Bila keluar air pada lobang galian pondasi harus dipompa keluar dengan menggunakan mesin pompa air. 2.4.4 Tanah urug ditimbun lapis demi lapis serta dipadatkan dengan Vibrator Stempler. 2.4.5 Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan maka tanah tersebut harus diratakan dan dipadatkan.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
9
LAPORAN RKS
PASAL 3 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI 3.1
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan pondasi batu cyclope adalah : a.Pasangan batu kosong b.Pasangan pondasi batu kali
3.2
Bahan dan Peralatan 3.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
NO. 1. 2. 3. 4.
BAHAN
JENIS
Semen Pasir Kerikil Air
Type I Baik / Bersih Baik / keras Bersih
SPECIFIKASI P.B.I. 1971 P.B.I. 1971 P.B.I. 1971 P.B.I 1971
3.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah: a. Molen b. Sendok Semen c. Kereta Sorong d. Sekop / cangkul 3.3
Peraturan dan Syarat-Syarat 3.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(PBI 1971).
3.3.2 Lantai kerja yang digunakan batu kosong/Aanstampling dengan ketebalan
10 cm.
3.3.3 Batu gunung harus cukup keras, bersih dari lumpur dan tidak keropos.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
10
LAPORAN RKS
3.3.4 Angker harus dipasang Ø 12 mm sejauh 1 m pada permukaan pasangan batu gunung. 3.4
Tata Cara Kerja Pelaksanaan 3.4.1 Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran dan sampah. 3.4.2 Pasang mall dan tarik benang sebelum dimulai pemasangan. 3.4.3 Alas lubang pondasi yang sudah bersih disiram dengan pasir dan batu gunung ukuran ± 15 cm. 3.4.4 Diatas batu gunung/Aanstamping tersebut baru dipasang batu gunung dengan campuran Speci 1 : 4. 3.4.5 Bila telah mencapai level pondasi yang diinginkan baru dapat dilaksanakan untuk pemasangan tapak pondasi beton bertulang.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
11
LAPORAN RKS
PASAL 4 PEKERJAAN BETON/BETON BERTULANG 4.1
lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah a. Beton Cor b. Plat beton c. Bahagian –bahagian lain yang dianggap penting
4.2
Bahan –bahan dan peralatan 4.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No
4.3
Bahan
Jenis
Specifikasi
1.
Pasir Halus
Baik
Standard PBI 1971
2.
Pasir kasar / kerikil
Baik
Standard PBI 1971
3.
Besi beton
Baik
Standard PBI 1971
4.
Kayu Bekesting
Baik
Standard PBI 1971
5.
Kawat ikat
Baik
Standard PBI 1971
6.
Air
Baik
Standard PBI 1971
7.
Semen
Type I
Standard PBI 1971
Peraturan dan Syarat – syarat 4.3.1 Beton Bertulang Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (1971) 4.3.2 Penulangan Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran sesuai seperti pada gambar bestek. 4.3.3 Semen
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
12
LAPORAN RKS
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C-150-84 b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya dipilih 1 (satu) merek semen. Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal. 4.3.4 Aggregat Beton a. Batu alam hasil
disintegasi
pecah yang diperoleh dari
alami
mesin
batuan
pemecah
atau batu
batu (stone
crusher). b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971. c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971). d. Sistem
penyimpanan
harus
sedemikian
rupa
agar
memudahkan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah.
4.3.5 Aggregat Kasar
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
13
LAPORAN RKS
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya. b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test. 4.3.6 Aggregat Halus a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971). c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton. d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar. e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah. 4.3.7 Air Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja. 4.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk papan lantai maupun sokongan. 4.3.9 Peraturan
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
14
LAPORAN RKS
a. Persyaratan-persyaratan
konstruksi
beton,
istilah-istilah
teknik serta syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen ini. b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini : -
Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
-
Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
-
Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
-
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI1982)
4.4
Tata Cara kerja Pelaksanaan 4.4.1 Persiapan Pengecoran. a. B e t o n Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat,
air
dalam suatu pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
bk = 225
kg/cm , dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. b. Perlengkapan Mengaduk Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan pembentuk beton.
Perlengkapan-perlengkapan
tersebut
dan
cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
15
LAPORAN RKS
c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan dilakukan pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh pengawas lapangan. 4.4.2 Pengecoran Beton a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. b. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pengecatan papan mall/bekesting pada sisi dalam dengan menggunakan teer atau oli bekas. c. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu. d. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan. e. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya tulangan dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah. 4.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton di cor
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
16
LAPORAN RKS
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor. c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada tempat dengan menggunakan template. 4.4.4 Pembukaan Bekesting a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai berikut: -
Bagian sisi balok 48 jam
-
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
-
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
-
Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat dibongkar
lebih
awal
asal
benda
uji
yang
kondisi
perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah. b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
17
LAPORAN RKS
c. Bekesting
bagian
konstruksi
yang
memikul
beban
pelaksanaan lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya tersebut mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari. d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah cetakan dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara menyeluruh. Semua permukaan
yang
kasar
harus
bagian-bagian atau
digosok
dengan
batu
karburandum dengan air dan ditinggalkan dalam warna yang merata. Penggosokan hanya diperlukan pada permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen. e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan sama sekali.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
18
LAPORAN RKS
PASAL 5 PEKERJAAN BEKESTING BETON/BETON BERTULANG 5.1
Lingkup Pekerjaan 5.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah : a.Bekesting Kanstin b. Bekesting Plat Beton c.Bekesting lain-lain
5.2
Bahan-bahan dan Peralatan. 5.2.1 Bahan yang digunakan adalah :
NO. 1. 2. 3.
BAHAN Papan mall Kayu sokongan Tryplek 6 mm
JENIS Klas III (damar sembarang keras ) Klas III (damar sembarang keras ) Lumba-lumba / Setara
SPECIFIKASI PPKI 61 NI.5 PPKI 61 NI.5 Standard pabrik
5.2.2 Peralatan yang digunakan adalah : a. Paku b. Gergaji c. Alat-alat bantu lainnya. 5.3
Peraturan dan Syarat-syarat. 5.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PKK I 61) NI-5. 5.3.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas III asalkan cukup kuat dan lurus. 5.3.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang. 5.3.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a.Beton menahan beban selama 24 hari
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
19
LAPORAN RKS
b.
Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari
c. Beton bertulang Non struktur selama 7 hari 5.4
Tata cara kerja pelaksanaan 5.4.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang telah diperhitungkan mampu menahan beban pengecoran. 5.4.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan Water pass. 5.4.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan beton menjadi rata. 5.4.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu yang harus diperkuat dengan lat seng. 5.4.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai waktu yang disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-hati agar beton tidak keropos. 5.4.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat sehingga tidak meganggu pekerjaan lain.
PASAL 6
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
20
LAPORAN RKS
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN 6.1
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan adalah : a. Pasangan Batu b. Plasteran Batu bata c. Plasteran Beton / Aci Beton
6.2
Bahan dan Peralatan 6.2.1
Bahan yang diperlukan adalah :
No
Bahan
Jenis
Spesifikasi
Type I/Andalas
PBI. 1971
1.
Semen
2.
Pasir
Baik
PBI. 1971
3.
Batu bata
Baik
N - 10
4.
Air
Tawar / Tidak Berwarna
Baik
6.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah : a. Molen b. Sendok Semen c. Kereta Sorong d. Palu e. Alat – alat bantu lainnya 6.3
Peraturan dan Syarat – Syarat 6.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus mengikuti persyaratan pekerjaan beton. 6.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molen). 6.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75 cm.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
21
LAPORAN RKS
6.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2
Ps ). 6.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4 pasir (1 Pc : 4 Ps ). 6.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus baik dalam arah vertikal maupun horizontal. 6.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm – 2 cm. 6.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air. 6.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air. 6.3.10Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan sudah mencapai 12 m2 . 6.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan yang berlebihan. 6.4
Tata Cara Kerja Pelaksanaan 6.4.1 Pasang Dinding Batu bata a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom praktis, kosen dll. b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih 1,5 M di atas tanah . c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran. d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
22
LAPORAN RKS
e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi pasangan 50 cm, sehingga pasangan batu bata benar – benar lurus dan rata. f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat kolom, atau balok praktis. 6.4.2 Plasteran a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan batu bata, apabila ada yang menonjol melebihi 2 cm sebaiknya dibobok dan diratakan dahulu. b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal, vertical serta diagonal. c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen. d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai 1,5 m harus dibuat perancah atau bangku. e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum diplaster. f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu bata dikerik / dibuat kasar. g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48 jam dengan cara terus disiram. h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang dibutuhkan.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
23
LAPORAN RKS
PASAL 7 PEKERJAAN LANTAI 7.1 Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan lantai adalah : a. Urugan pasir bawah lantai b. Beton cor bawah lantai 7.2
Bahan – bahan dan Peralatan 7.2.1
Bahan yang diperlukan adalah :
No
Bahan
Jenis
Spesifikasi
Type I
PKK I 1961 NI-5
1.
Semen Portland
2.
Pasir Pasang
-
Kualitas Baik
3.
Kerikil
-
Kualitas Baik
7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah : a. Molen b. Stampler c. Sendok Semen d. Kereta Sorong e. Grenda Pemotong f. Alat – alat bantu lainnya 7.3
Peraturan dan Syarat – syarat 7.3.1 Beton Bertulang Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI (1971) 7.3.2 Penulangan
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
24
LAPORAN RKS
Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan ukuran sesuai seperti pada gambar bestek.
7.3.3 Semen a.Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan semen portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C-150-84 b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian rupa pada tempat-tempat yang baik untuk memudahkan pekerjaan dan setiap saat semen terlindung dari kelembaman hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya dipilih 1 (satu) merek semen. Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya untuk menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal. 7.3.4 Aggregat Beton e. Batu alam hasil
disintegasi
pecah yang diperoleh dari
alami
mesin
batuan
pemecah
atau batu
batu (stone
crusher). f. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut PBI-1971. g. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-1971). h. Sistem
penyimpanan
harus
sedemikian
rupa
agar
memudahkan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan dan sebaiknya
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
25
LAPORAN RKS
dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah. 7.3.5 Aggregat Kasar a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat seluruhnya. b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test. 7.3.6 Aggregat Halus a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan subtansi-subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971). c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton. d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar. e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah. 7.3.7 Air Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton dan baja.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
26
LAPORAN RKS
7.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk papan lantai maupun sokongan. 7.3.9 Peraturan a. Persyaratan-persyaratan
konstruksi
beton,
istilah-istilah
teknik serta syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu kesatuan dalam bagian dokumen ini. b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini : -
Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-1991-03.
-
Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
-
Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
-
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI1982)
7.4
Tata Cara kerja Pelaksanaan 7.4.1 Persiapan Pengecoran. a. B e t o n Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat,
air
dalam suatu pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik
bk = 125
kg/cm , dengan
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr. b. Perlengkapan Mengaduk Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan pembentuk beton.
Perlengkapan-perlengkapan
tersebut
dan
cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
27
LAPORAN RKS
c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan dilakukan pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh pengawas lapangan. 7.4.2 Pengecoran lantai a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi Lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu. c. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan. d. Pengecoran lantai kerja setebal 5 cm. 7.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton a. Semua pipa km/wc dan sebagainya yang diperlukan tertanam dalam lantai km/wc harus sudah dipesiapkan. b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
28
LAPORAN RKS
PASAL 8 PEKERJAAN PENGECATAN 8.1
Lingkup pekerjaan Seluruh tembok di cat 3 lapis
8.2
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti : 1.
Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit
2.
Cat tembok sekualitas Polymix,Vinilex, Platon
3. Plamur kayu dan dinding sekualitas, Polymix,Vinilex, Platon 8.3
Pedoman pelaksanaan Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis
dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut : 1. (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar 2. 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu 3. Penghalusan dengan amplas 4. Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali 8.4
Pengecatan
dinding harus dilakukan menurut proses
sebagai
berikut : 1. Penggosokan
dinding dengan batu gosok sampai
rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih. 2. Melapis
dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih. 3. Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
29
LAPORAN RKS
4. Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
30
LAPORAN RKS
PASAL 9 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 9.1
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah a. Pemasangan jaringan listrik b. Pohon Lampu + Asessories Lengkap Terpasang c. Pemasangan Lampu Hias Taman d. Pemasangan Bok Skring & Panel e. Pemasangan saklar dan, Stop Kontak Dll.
9.2
Bahan – bahan dan Peralatan 9.2.1
Bahan yang digunakan adalah :
No
Bahan
Jenis
Spesifikasi
NYA, NYM
Standar Pabrik
1.
Kabel
2.
Lampu Hias
-
Standar pabrik
3.
Lampu Pohon
-
Standar pabrik
4.
Saklar
Broco
Standar pabrik
5.
Stop Kontak
Broco
Standar pabrik
6.
Fitting
-
Standar pabrik
7.
Pipa
-
Standar pabrik
8.
Box Skering
-
Standar pabrik
9.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah : a. Pahat b. Paku c. Tester Listrik d. Obeng a. Tang
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
31
LAPORAN RKS
9.3
Peraturan dan Syarat –syarat 9.3.1 Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia. 9.3.2 Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan telah mempunyai sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat persetujuan dari Direksi. Dalam hal ini pihak kontraktor tetap bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan pemasangan instalasi tersebut. Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai bahan yang sekwalitas. 9.3.3 Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai dengan yang telah ada).
Dari panel listrik
utama, didistribusikan secara radial ketempat-tempat yang memerlukannya. Semua peralatan seperti
panel – panel, stop
kontak, sesuai dengan peraturan yang ada. 9.3.4 Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-6. 9.3.5 Sistem Pengabelan Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan pipa – pipa, clips, juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang dipergunakan penyelesaian instalasi kabel. Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus dipilih dari materai yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik – pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang menurut cara yang tertera dibawah ini.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
32
LAPORAN RKS
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di dalam dan pada pemasangan di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan kerusakan mekanis. - NYM :
pemasangan didalam tembok harus didalam pipa
pelindung , sedangkan pemasangan diluar tembok tanpa pelindung dengan menggunakan pemegang kabel (klem sadel). 9.3.6 Lampu-lampu Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu, sedangkan untuk lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar Arsitektur. Lampu-lampu harus dari type yang cocok dipasang ditempat yang tepat secara baik. 9.3.7 Stop Kontak. Gambar-gambar hanya menunjukkan letak kira-kira dari pada stop kontak dan harus disesuaikan dengan gambar Arsitek. Untuk saklar lampu dan stop kontak dipakai merk Broco. Jika tidak ditentukan lain dipasang 140 cm diatas lantai. Stop kontak harus sejenis terbenam (inbouw) dengan 3 terminal (satu untuk pertahanan) dan tertutup warna putih. 9.3.8 P a n e l L i s t r i k a. Body panel listrik harus dibuat dari besi plat, dengan tebal paling sedikit 1,5 mm. Pelaksanaan pembuatan dilas yang kokoh dan rapi, di cat abu-abu muda dan pengeringan dengan oven, didasari dengan cat dasar. b. Komponen panel adalah produksi dari pabrik yang memenuhi syarat/standar yang diakui internasional seperti DIN, VDE, AIEE atau JIS. Pemasangan komponen didalam body
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
33
LAPORAN RKS
sedemikian rupa harus mudah dibongkar dan dipasang kembali bila mana diadakan perawatan. c. Pengabelan didalam panel paling kecil menggunakan kabel perpenampang 2,5 mm dan
dilaksanakan dengan
menggunakan sepatu kabel (cable lug). Sambungan kabel kebeban harus dengan blok terminal dan tiap-tiap terminal harus diberi tanda (huruf atau angka-angka) hingga mudah waktu penyambungan kabel kebeban. 9.4
Tata Cara Kerja Pelaksanaan 9.4.1 Sebelum panel dilakasanakan terlebih dahulu pipa resnil dipasang pada dinding batu bata, kemudian di hirup dengan plastrium. 9.4.2 Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar rencana atau petunjuk pengawas. 9.4.3 Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur–lagur plafond. 9.4.4 Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah
pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
PASAL 10 PEKERJAAN FASILITAS EKTERIOR BANGUNAN 10.1 PERTAMANAN DAN LANDSCAPING (Tanaman, Rumput, Tanah)
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
34
LAPORAN RKS
10.1.1Palem Ekor Tupai a. Lingkup Pekerjaan : - Pekerjaan penanaman Pohon Palem Ekor Tupai dilakukan pada tanah halaman, - Jenis Pepohonan yang digunakan adalah pohon palem Ekor Tupai dengan Tinggi 1 – 1.5 mtr. 10.1.2Pohon Tanjung b. Lingkup Pekerjaan : - Pekerjaan penanaman Bonsai Pohon Tanjung dilakukan pada tanah halaman hasil urugan. - Jenis Pepohonan yang digunakan adalah Bonsai Cemara Udang dengan tinggi 1 – 1,5 mtr
10.1.3Rumput Gajah mini a. Lingkup Pekerjaan : - Pekerjaan penanaman Rumput dilakukan pada tanah hasil urugan taman. - Jenis Rerumputan yang digunakan adalah Rumput Gajah mini. 10.1.4Pohon Pucuk Merah + Pupuk a. Lingkup Pekerjaan : - Pekerjaan penanaman Pohon Pucuk Merah + Pupuk dilakukan pada tanah hasil urugan. - Jenis Tanaman Pohon Pucuk Merah + Pupuk dengan ukuran min. 1 mtr 10.2 PEKERJAAN KURSI TAMAN GALVANIS a. Lingkup Pekerjaan :
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
35
LAPORAN RKS
- Pekerjaan kursi galvanis digunakan besi pipa galvanis dia. 2” dan 1”. - Pengelasan harus dilakukan dengan baik dan kuat, kawat las yang digunakan juga harus berkualitas. - Hasil las harus dirapikan dan dibesihkan - Kursi taman galvanis harus di cat dengan cat meni besi
PASAL 11 PEKERJAAN PANEL PAGAR
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
36
LAPORAN RKS
11.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pagar dan pintu pagar. 1. Pekerjaan Pemasangan Panel BRC Pekerjaan pemasangan BRC dilakukan setelah pekerjaan struktur dan pasangan selesaikan dilaksanakan. Pekerjaan pemasangan BRC dilakukan dengan baik dan rapi. hollow dan stainless yang digunakan merupakan BRC pesanan dari supplier dengan ukuran yang telah ditentukan. Tiang yang digunakan untuk tiang BRC yaitu tiang galvanis. 2. Pekerjaan Pemasangan Pintu Pagar BRC Pekerjaan pemasangan BRC dilakukan setelah pekerjaan struktur dan pasangan selesaikan dilaksanakan. Pekerjaan pemasangan BRC dilakukan dengan baik dan rapi. BRC yang digunakan merupakan BRC pesanan dari supplier. Tiang yang digunakan untuk tiang BRC yaitu tiang galvanis.
PASAL 12 PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK Pekerjaan
pemasangan
paving
block
dilakukan
setelah
pekerjaan struktur dan pasangan selesaikan dilaksanakan.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
37
LAPORAN RKS
Pekerjaan pemasangan paving dilakukan dengan baik dan rapi. Paving block yang digunakan merupakan paving block pesanan dari supplier.
PASAL 13 PEKERJAAN LAIN-LAIN 13.1 Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
38
LAPORAN RKS
13.2 Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna. 13.3 Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
PASAL 14 PENUTUP 14.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
39
LAPORAN RKS
pekerjaan, pada pandangan yang sama 4 (empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta semua Berita acara yang diperlukan. 14.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
40
LAPORAN RKS
DED
Detailed Engineering Design (DED) RTH Kecamatan Seteluk – di Kabupaten Sumbawa Barat
41