4 0 140 KB
RENCANA KERJA TRIWULAN I PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUD TAHUN 2021
NAMA
: CIPTO BUDI UTOMO, S.Pd
NIP
: 19830302 201001 1 026
PANGKAT/GOL. RUANG : Penata Muda TK I / III.b JABATAN
: PENILIK PERTAMA
UNIT KERJA
: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TEGAL
PEMERINTAH KOTA TEGAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2021
BAB
I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pendidikan
merupakan
hak
semua
orang.
melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal, non
Pendidikan
dilaksanakan
formal dan infomal. Di
tingkat kabupaten/kota pengawasan dan pembinaannya berada di bawah Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan petugas teknis di lapangan adalah Penilik. Penilik berhadapan langsung, baik dengan penyelenggara, tutor maupun masyarakat. Dan memiliki tugas pokok mengendalikan mutu dan mengevalusi dampak programnya. Oleh karena itu, perlu disusun rencana kerja kegiatan triwulan yang sistematis, terarah dan terukur. Rencana kerja triwulan disusun berdasar pada rencana kerja tahunan. Dan rencana kerja triwulan berisi rencana kegiatan selama kurun waktu tiga bulan, tetapi uraian waktu pelaksanaannya lebih jelas. Dengan demikian Penilik dapat melaksanakan tugas secara baik, lancar, terukur dan profesional. B. DASAR 1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara
Tambahan Lembaran
Republik
Indonesia
Tahun
1974
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
Nomor
55,
3041),
sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1999
Nomor
169,
Tahun
2011
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
Nomor
46
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, No 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Non Formal; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; C. TUJUAN 1. Tujuan Umum: Memberikan acuan/arah pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD dalam kurun waktu tiga bulan di Lembaga binaan. 2. Tujuan Khusus: a. Sebagai pegangan Penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan di lembaga yang menjadi binaannya. b. Sebagai dasar untuk mengevaluasi dampak program PAUD yang terjadi di masyarakat sekitar. c. Sebagai bahan evaluasi kegiatan kepenilikan pada penyusunan rencana kerja triwulan berikutnya. D. HASIL YANG DIHARAPKAN Setelah tersusunnya rencana kerja triwulan diharapkan : 1. Penilik dapat melaksanakan tugas kepeniliknnya dengan optimal sesuai program yang telah ditetapkan yaitu melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD secara profesional.
2. Memperoleh
kepastian
hasil kepenilikan program
PAUD
yang
berkualitas, teratur dan terukur sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional. 3. Mengetahui faktor kelebihan dan kekurangan di setiap kegiatan PAUD, sehingga dapat mengendalikan kualitasnya. 4. Penilik dapat melaksanakan kegiatan kepenilikan tahap demi tahap sesuai prosedur kerja yang telah ditetapkan.
BAB
II
PELAKSANAAN A. SASARAN : 1. Sasaran lembaga binaan : a. PAUD Kelompok Bermain. b. PAUD Satuan Pendidikan Sejenis Yang terdiri dari : No.
Nama Lembaga
Bentuk
Kecamatan
Alamat
Pendidika n 1
PAUD TPQ AL-
SPS
Margadana
Jl. Ki Hajar Dewantara No. 8
2 3 4
HIKMAH POS PAUD MELATI KB TELAGA ILMU POS PAUD TUNAS
SPS KB SPS
Margadana Margadana Margadana
RT. 04 RW. 03 Jl. Ki Hajar Dewantara No. 109 Jl. Banda Aceh 3 Rt. 06 Rw. 01 Jl. Ageng Tirtayasa No. 24 Rt
5 6 7
HARAPAN KB ELKANA KB LITTLE STAR KB TUNAS HIDUP
KB KB KB
Tegal Barat Tegal Barat Tegal Barat
01 Rw 04 Letjend Mt. Haryono No. 3 Jl. Kapten Ismail No. 39 Tegal Jl. Gurami No. 6
8
HARAPAN KITA POS PAUD
SPS
Tegal Barat
Jl. Hang Tuah Gg. Tongkol Ii
9
BOUGENVILE POS PAUD MAWAR
SPS
Tegal Barat
Jl. Mujaher No. 6 Rt 01 Rw 05
10
MERAH POS PAUD MELATI
SPS
Tegal Barat
Tegalsari Jl. Hang Tuah Gang Kiper No.
11
SARI POS PAUD SEKAR
SPS
Tegal Barat
36 Jl. Cinde No. 2 Rt 5 Rw 3 A
12
MELATI POS PAUD DEWI
SPS
Tegal Selatan
Jalan Dewi Sartika
13
SARTIKA KB AISYIYAH BAITUL
KB
Tegal Selatan
Jl. Banyumas Rt. 01 Rw. 03
14 15
KARIM KB QURROTA A YUN PAUD TPQ AL-
KB SPS
Tegal Selatan Tegal Selatan
Jl. Jatisari No. 14 Rt 01 / 02 Jl. Magelang No 7 Rt 03 Rw 04
16 17
MUKHLISHIN KB JAYA LESTARI POS PAUD BALITA
KB SPS
Tegal Selatan Tegal Selatan
Jl. Madura No. 2 Rt. 03 Rw. 04 Jl. Madura No. 2 Rt. 03 Rw. 04
18
JAYA KB SEKAR
KB
Tegal Selatan
Jl. Sultan Hasanudin No. 31
19 20 21
KEMUNING POS PAUD KEMUNING KB BIAS ASSALAM KB HIDAYATUL
SPS KB KB
Tegal Selatan Tegal Selatan Tegal Selatan
Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Jl. Dadali No. 6 Rt. 01 Rw. 09 Jl. Ks. Tubun Gg. Kaswari
22 23
MUBTADI-IEN KB PELITA HATI KB PRIMAGAMA
KB KB
Tegal Selatan Tegal Selatan
Jl. Srigunting No. 14 Jl. Glatik No. 80
24
ISLAMI KB RAUDLOTUL
KB
Tegal Selatan
Jl Ar.Hakim Gg Khasan Robil 3
25
JANNAH KB TUNAS HARAPAN
KB
Tegal Selatan
Jl. Arum Indah I
26
BANGSA PAUD TPQ
SPS
Tegal Selatan
Jl. Arum Indah 01
ROUDLOTUL ULUM
2. Sasaran program kegiatan : a. Administrasi Lembaga PAUD b. Delapan standar Pendidikan Nasional Terkait PAUD yaitu: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak/Standar Kelulusan (SKL) 2) Standar Isi 3) Standar Proses 4) Standar Pendidik dan Kependidikan 5) Standar Sarana dan Prasarana 6) Standar Pengelolaan 7) Standar Pembiayaan 8) Standar Penilaian B. PROFIL LEMBAGA PAUD BINAAN Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada umumnya dilaksanakan di Pos RW, rumah warga masyarakat, sarana umum, dan sebagian di sekolah formal serta beberapa yayasan. Dalam pelaksanaannya proses kegiatan belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara variatif 2 – 5 kali pertemuan dalam seminggu dengan lama belajar 2 X 45 menit sekali pertemuan pada pagi hari maupun siang hari atau sore hari.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada umumnya berasal dari lulusan non kependidikan, mayoritas lulusan SMA, bahkan masih ada yang tamatan SMP, namun sebagian sudah ada yang berijazah S1 atau sedang melanjutkan kuliah. Oleh karena itu perlu adanya diklat /bintek / workshop maupun pembinaan, pembimbingan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan oleh penilik PAUD dan isntansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan. Pengelolaan PAUD pada umumnya dikelola oleh PKK, Pengurus RW atau tokoh masyarakat dan dikaitkan dengan BKB dan Posyandu, sehingga sistem pengelolaan belum sesuai dengan harapan layanan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam hal pembiayaan penyelenggaraan program PAUD pada umumnya dilakukan secara mandiri / diperoleh dari iuran orang tua murid, ada juga yang mendapat bantuan sehingga belum mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan operasional. Sedangkan bantuan BOP, indoor dan outdoor masih terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi semua kebutuhan lembaga PAUD. C. METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan kepenilikan : 1. Ceramah, 6. Penugasan, 2. Diskusi, 7. Pengumpulan data, 3. Tanya jawab, 8. Penyusunan data 4. Obsevasi, 9. Analisis data, dan 5. Angket 10. Dokumentasi. D. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 1. Waktu pelaksanaan: a. Triwulan 1 bulan Januari s.d. bulan Maret tahun 2020 b. Triwulan 2 bulan April s.d. bulan Juni tahun 2020 c. Triwulan 3 bulan Juli s.d. bulan september tahun 2020 d. Triwulan 4 bulan Oktober s.d. bulan Desember tahun 2020 2. Tempat Pelaksanaan
Lembaga PAUD yang menjadi daerah binaan Penilik. E. LANGKAH KEGIATAN Jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI mencakup pada semua unsur yang terdapat pada tugas pokok fungsi penilik sesuai dengan bab VI pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Untuk lebih jelasnya jenis kegiatan dan langkah-langkah yang dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI sebagaimana tercantum di bawah ini: No 1
2
Jenis Kegiatan Menyusun rencana kerja
Langkah-Langkah Menelaah rencana kerja tahunan yang
Triwulan
sudah disahkan pejabat berwenang,
Membuat Instrumen
Penyusunan rencana kerja Triwulan Menyusun draf dan kisi-kisi pemantauan,
Pemantauan
Mengembangkan instrument pemantauan, Melakukan uji coba instrument pemantauan,
3
4
Mengumpulkan data
Menetapkan instrument pemantauan Melaksanakan kunjungan ke lapangan,
pemantauan
Memotret pelaksanaan program PAUDNI
Menganalisis data hasil
dengan instrument pemantauan Mentabulasi data yang di peroleh dari
pemantauan
kegiatan pemantauan, Memberikan interpretasi terhadap data
5
Melaksanakan diskusi
sehingga mengandung informasi Melaksanakan diskusi dengan peserta
terfokus
sekurang-kurangnya 5 orang, Menyiapkan data hasil pemantauan
berikut hasil analisanya, 6
7
Menyusun laporan hasil
Menyiapkan kesimpulan hasil diskusi Membuat rancangan pelaporan,
pemantauan
Mengumpulkan data/bahan pelaporan,
Membuat instrument
- Menyusun laporan Menyusun draf dan kisi-kisi penilaian
penilaian
berdasarkan standar nasional Pendidikan, Mengembangkan instrumen penilaian, Memvalidasi instrumen, Melakukan uji coba instrument penilaian,
8
Melaksanakan dan
Menetapkan instrumen penilaian Pengumpulan data melalui instrument
menganalisis hasil penilaian
penilaian, Mentabulasi data dari hasil penilaian, Menginterpretasikan data hasil penilaian, Menganalisis data, Menyimpulkan hasil analiis, Melaporkan kegiatan penilaian, Memvalidasi instrument, Melakukan uji coba instrument penilaian,
9
Melakukan pembimbingan
Menetapkan instrument penilaian Membuat Rancangan pembimbingan,
dan pembinaan
Melaksanakan kegiatan pembimbingan, Melaksanakan pembimbingan dalam hal pembelajaran, Membuat trancangan pembimbingan dalam hal pengembangan media pembelajaran,
10
Menyusun laporan triwulan
Melaksanakan pembimbingan Menginventarisasi pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan selama satu triwulan berjalan,
Menyusun hasil inventarisasi,, Meminta pengesahan dar ipejabat berwenang, - Melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal F. MASALAH DAN HAMBATAN Beberapa masalah yang mungkin dihadapi dalam melaksanakan pengendalian mutu program, bercermin dari tahun sebelumnya yaitu :
1. Masih belum adanya kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya
2. Masih kurangnya pengakuan dari setiap pengelola lembaga terhadap keberadaan penilik. Hal itu karena dilapangan masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tugas dan fungsi penilik
BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Perencanaan merupakan aspek yang penting dalam kerangka sistem manajemen kepenilikan program
PAUD, karena
perencanaan
merupakan
gambaran arah tentang apa yang harus dilakukan, di mana, kapan, oleh siapa, untuk siapa, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan tersusunnya rencana kegiatan ttriwulan kepenilikan ini, dapat memberikan arah tujuan yang jelas bagi Penilik dalam melaksanakan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD.
B. SARAN 1. Penilik sebagai pelaksana dan pembina teknis fungsional, perlu membuat rencana kerja triwulan, karena merupakan pegangan dalam melaksanakan tugas. 2. Penilik
selalu
mengadakan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
lembaga/program PAUD yang menjadi binaannya. 3. Penilik supaya memahami dan melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD secara luas dan menyeluruh. 4. Perlu meningkatkan kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga tumpang tindih tugas yang tidak terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya. 5. Perlu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dari setiap pengelola lembaga terhadap keberadaan penilik serta tugas pokok dan fungsinya. Demikian rencana kerja Pengendalian Mutu Triwulan I Program PAUD untuk tahun 2021, dengan harapan dapat direalisasikan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait, sehingga tujuan pengendalian mutu program PAUD ini dapat menghasilkan peningkatan yang lebih baik di semua unsur sasaran, baik dari unsur penilik sebagai pelaksana pengendali mutu program maupun dari unsur lembaga sebagai penyelenggara program.
Tegal, Januari 2020 Penilik PAUD,
CIPTO BUDI UTOMO, S.Pd NIP. 19830302 201001 1 026
Disahkan oleh: a.n. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Kepala Bidang PPTK
NUR VERA ZENINA, S.Kom NIP. 19780116 200312 2 005
MATRIKS PROGRAM KERJA TRIWULAN I PENILIK PAUD DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TEGAL TAHUN 2021
N O
UNSUR KEGIATAN
JENIS KEGIATAN
1
Perencanaan Pengendalian mutu dan evaluasi dampak Program Paud
Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI
Lembaga Paud (KB, TPA, SPS)
Menyusun Rencana Kerja Triwulan
Lembaga Paud (KB, TPA, SPS)
Membuat instrumen pemantauan
Lembaga Paud (KB, TPA, SPS),
2
Pelaksanaan Pemantauan Program
K E T
WAKTU/BULAN SASARAN
TUJUAN
METODE
Sebagai acuan dalam melaks. tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak PNFI satu tahun Sebagai acuan kerja penilik selama tiga bulan Sebagai acuan pemantauan.
Ceramah Tanya jawab Observasi, Angket, Diskusi, Dokumentasi
JAN FEB MAR 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 √
Ceramah Tanya jawab Observasi, Angket, Diskusi, Dokumentasi Ceramah Tanya jawab Observasi,
√
√
PAUD
program PAUD Mengumpulkan data pemantauan program PAUD Menganalis hasil pemantauan pelaksanaan program PAUD
3
Pelaksanaan Penilaian program PNFI
Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan Menyusun laporan hasil pemantauan program PAUD Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Melaksanakan, menganalisis dan
Administrasi PAUD, Delapan Standar Nasional Pendidikan
Lembaga Paud (KB, TPA, SPS), Administrasi PAUD, Delapan Standar Nasional Pendidikan
Angket, Diskusi, Dokumentasi
√
Mencari solusi awal.
Mencari pemecahan masalah.
Sebagai umpan balik
Mengukur keberhasilan program dengan Delapan Standar Nasional Pendidikan Mengukur tingkat
Sbg bukti data dr lapangan.
√
√
√
Ceramah Tanya jawab Observasi, Angket, Diskusi, Dokumentasi
√ √
Ceramah Tanya jawab
√ √
melaporkan hasil penilaian program PNFI
4
5
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan
Menyusun laporan hasil pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI
Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bersasarkan standar pendidikan Menyusun laporan triwulan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI
PTK perorangan dan/atau kelompok
keberhasilan lembaga dengan Delapan Standar Nasional Pendidikan Menjadikan PTK yang profesional di bidang Paud
Observasi, Angket, Diskusi, Dokumentasi
Ceramah, Tanya, jawab, Diskusi, dan Tugas
√ √ √
Semua tugas kegiatan kepenilikan yang telah dikerjakan
Sebagai umpan balik dalam pelaksanaan program
Observasi, angket, dokumentasi dan pengumpulan data
√
6
Pendidikan
Pendidikan dan pelatihan fungsional dengan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Penilik PNFI dan GTK
Mengetahui, Kepala Bidang P2PNF
DEWI UMAROH, S.Psi NIP. 19700903 200212 2 002
Sebagai upaya peningkatan kompetensi Penilik dan GTK
Bintek, diklat, workshop,ortek.
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Tegal, Januari 2021 Penilik Paud,
CIPTO BUDI UTOMO, S.Pd NIP. 19830302 201001 1 026