14 0 126 KB
RENCANA PROGRAM KERJA K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH TAHUN ANGGARAN 2015
TIM K3 RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH RENCANA PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH T.A. 2015 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS) semakin tinggi karena sumber daya manusia, pasien dan pengunjung/ pengantar pasien dan masyarakat sekitar rumah sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar. b. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 165 dinyatakan bahwa “Pengelolaan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. c. Dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang tercantum pasal 7 ayat 1 bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan”, yang mana persyaratanpersyaratan tersebut salah satunya harus harus memenuhi unsur K3 di dalamnya. d. Potensi-potensi di Rumah Sakit selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. e. Keselamatan kerja merupakan suatu upaya penting dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman
bagi pasien, pengunjung dan petugas serta mencegah terjadinya bahaya kebakaran, kecelakaan dan penyakit akibat kerja. f. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya yang dilaksanakan secara terintergrasi dan menyeluruh, oleh karena itu penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efisien dan terpadu. g. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya penyeresaian antara kapasitas, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap tenaga kerja/personel dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya agar dapat produktif kerja yang optimal. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan secara paripurna dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas kerja seluruh tenaga kerja/personel rumah sakit. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Agar seluruh personel RSB Amanah dapat mengetahui, memahami tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing unit kerja. b. Tujuan Agar seluruh personel RSB Amanah mampu dan mahir dalam melaksanakan kegiatan/ pelayanan sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja serta kewaspadaan terhadap bencana, supaya dapat memberikan pelayanan secara optimal, aman dan nyaman kepada pasien, pengunjung, keluarga dan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan produktifis, mutu dan citra rumah sakit. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan Rencana program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja RSB Amanah , sebagai berikut : a. Bab I Pendahuluan b. Bab II Rencana Pelaksanaan c. Bab III Penutup 4. Dasar
a. Surat Edaran Ditjen Yan Med Depkes RI nomor HK 00.66.6.4.01497 tanggal 27 pebruari 1995 tentang Program K3 Rumah Sakit. b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. e. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
:
1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit. f. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit dan OHSAS 18001 tentang Standar Sistem Manajemen K3. g. Kebijakan Ka RS X Nomor Kep/02/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang K3 RS X Dikesad. h. Surat PerIntah Ka RS X Nomor Sprin/7622/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang struktur Orgas Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RS X .
BAB II RENCANA PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH 1. Penyusunan Rencana Program Kerja Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di RSB AMANAH Tahun Anggaran 2015 disusun pada bulan Desember 2014. 2. Sasaran Seluruh personel RSB AMANAH dan Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RSB AMANAH , diharapkan dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan pelayanan kesehatan pada pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat dalam keadaan lingkungan yang aman, sehat dan produktif. 3. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan Kesehatan Keselamatan Kerja RSB Amanah sebagai berikut : No Jenis Rencana Program
Pencapaian Sasaran Tahun 2015 Target ( kali)
I
Pengembangan Kebijakan K3RS a. Pembentukan atau revitalisasi organisasi K3RS
Insidentil
100 %
Insidentil
100 %
Insidentil
100 %
Insidentil
100 %
melalui film, leaflet, poster, pamflet, dll. c. Promosi K3 pada setiap pekerja yang bekerja disetiap Insidentil
100 %
b. Merencanakan program K3RS selama 3 tahun kedepan ( setiap 3 tahun dapat direvisi kembali, II
sesuai dengan kebutuhan) Pembudayaan Perilaku K3RS a. Advokasi sosialisasi K3 pada seluruh jajaran Rumah Sakit, baik bagi SDM Rumah Sakit,pasien maupun pengantar pasien/pengunjung Rumah Sakit. b. Penyebaran media komunikasi dan informasi baik
unit RS dan pada para pasien serta para III
pengantar pasien/ pengunjung Rumah Sakit. Pengembangan SDM K3RS a. Pelatihan umum K3RS b. Pelatihan internal RS bagi seluruh personel c. Pengirim SDM Rumah Sakit untuk pendidikan
Insidentil Insidentil
100 % 100 % 100 %
PROCEDURE (SOP) K3RS Penyusunan pedoman praktis ergonomi di Rumah Sakit
Insidentil
100 %
Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan
Insidentil
100 %
kerja Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan keselamatan
Insidentil
100 %
kerja Penyusunan pedoman pelaksanaan tanggap darurat di RS
1x
100 %
Penyusunan pedoman pelaksanaan pencegahan dan
1x
100 %
penanggulangan kebakaran Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan penyehatan
1x
100 %
lingkungan Rumah Sakit Penyusunan pedoman pengelolaan factor risiko dan
1x
100 %
pengelolaan limbah Rumah Sakit Penyusunan petunjuk teknis pencegahan kecelakaan dan
1x
100 %
penanggulangan bencana Penyusunan kontrol terhadap penyakit infeksi
1x
100 %
Penyusunan SOP angkat angkut pasien di Rumah Sakit
1x
100 %
Penyusunan SOP terhadap Bahan Beracun
1x
100 %
dan Berbahaya (B3). Penyusunan SOP kerja dan peralatan di masing-masing unit
1x
100 %
formal, pelatihan lanjutan, seminar dan workshop IV
yang berkaitan dengan K3 PENGEMBANGAN PEDOMAN, PETUNJUK TEKNIS DAN STANDARD OPERASIONAL
V
kerja Rumah Sakit PEMANTAUAN DAN EVALUASI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT KERJA Mapping lingkungan tempat kerja (area atau tempat kerja yang dianggap berisiko dan berbahaya, area/ tempat kerja
100 % 1x
100 %
yang belum melaksanakan program K3RS, area/ tempat kerja yang sudah melaksanakan program K3RS, area/ tempat kerja yang sudah melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan program K3RS). Evaluasi lingkungan tempat kerja (walk
Insidentil
100 %
Insidentil
100 % 100 %
khusus bagi SDM Rumah Sakit Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi
Insidentil
100 %
bagi SDM Rumah Sakit yang menderita. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan
12
100 %
kemampuan fisik personel Rumah Sakit. Pelindungan spesifik dengan pemberian imunisasi pada
Insidentil
100 %
yang berisiko dan berbahaya. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja. PELAYANAN KESELAMATAN KERJA
12
100 %
Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana,
12
100 %
prasarana dan peralatan kesehatan di Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja
12
100 %
di Rumah Sakit Pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana, prasarana
Insidentil
100 %
dan peralatan Rumah Sakit. Pengadaan peralatan K3RS.
Insidentil
100 %
365
100 %
365
100 %
through dan observasi, wawancara SDM Rumah Sakit, survei dan kuesioner, checklist dan VI
evaluasi lingkungan tempat kerja secara rinci). PELAYANAN KESEHATAN KERJA Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan
personel Rumah Sakit yang bekerja pada area/ tempat kerja
VI I
VI
PENGEMBANGAN PROGRAM PEMELIHARAAN
II
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT, CAIR DAN GAS Penyediaan fasilitas untuk penanganan dan pengelolaan
IX
limbah padat, cair dan gas. Pengelolaan limbah medis dan non medis Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya
Inventarisasi jasa, bahan beracun berbahaya dan barang
1x
100 %
berbahaya (Permenkes No. 472 tahun 1996). Membuat kebijakan dan prosedur pengadaan, penyimpanan
1x
100 %
1x
100 %
pengendalian, pelatihan, dan lain-lain). Pembentukan organisasi/ tim kewaspadaan bencana.
1x
100 %
Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan
1x
100 %
petugas tanggap darurat Inventarisasi tempat-tempat yang berisiko dan berbahaya
1x
100 %
menular, dan lain-lain). Menyiapkan sarana dan prasarana tanggap darurat/ bencana.
1x
100 %
Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya
1x
100 %
yang berisiko tersebut. Membuat rambu-rambu/ tanda khusus jalan keluar untuk
1x
100 %
evakuasi apabila terjadi bencana Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya
1x
100 %
yang berisiko tersebut Membuat rambu-rambu/ tanda khusus jalan keluar untuk
1x
100 %
evakuasi apabila terjadi bencana Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) pada petugas di
1x
100 %
dan penanggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS/ Material Safety Data Sheet) atau Lembar Data Pengaman (LDP) ; lembar informasi dari pabrik tentang sifat khusus (fisik/ kimia) dari bahan, cara penyimpanan, risiko pajanan dan cara X
penanggulangan bila terjadi kontaminasi. PENGEMBANGAN MANAJEMEN TANGGAP DARURAT Menyusun rencana tanggap darurat (survey bahaya, membentuk tim tanggap darurat, menetapkan prosedur
serta membuat denahnya (laboratorium, rontgen, farmasi, CSSD, kamar operasi, genset, kamar isolasi penyakit
pencegahan dan pengendalian bencana pada tempat-tempat
pencegahan dan pengendalian bencana pada tempat-tempat
tempat-tempat yang berisiko (masker, apron, kaca mata,
XI
sarung tangan, dan lain-lain) Sosialisasi dan penyuluhan Keselamatan Kerja dan
1x
100 %
Kewaspadaan Bencana ke seluruh personel Rumah Sakit Pembentukan sistem komunikasi internal dan eksternal
1x
100 %
tanggap darurat Rumah Sakit Evaluasi sistem tanggap darurat. darurat/ bencana
1x
100 %
Insidentil
100 %
1x
100 %
celaka (near miss) dan celaka Pendokumentasian data Data seluruh personel Rumah Sakit
Insidentil 1x
100 % 100 %
Data personel Rumah Sakit yang sakit dilayani
1x
100 %
Data pemeriksaan kesehatan personel Rumah
1x
100 %
Sakit : sebelum bekerja, berkala, khusus Cakupan MCU bagi personel Rumah Sakit
1x
100 %
Angka absensi personel Rumah Sakit
1x
100 %
Kasus penyakit umum pada personel Rumah
1x
100 %
Sakit Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan
1x
100 %
pekerja Rumah Sakit Kasus diduga penyakit akibat kerja (personel
1x
100 %
Rumah Sakit) Kasus kecelakaan akibat kerja (personel
12x
100 %
Rumah Sakit) Kasus kebakaran/ peledakan akibat bahan
Insidentil
100 %
PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DOKUMENTASI DATA DAN PELAPORAN KEGIATAN DATA KESELAMATAN KERJA DAN KEWASPADAAN BENCANA Menyusun prosedur pencatatan dan pelaporan serta penanggulangan kecelakaan kerja, PAK, kebakaran dan bencana (termasuk format pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan kebutuhan) Pembuatan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya (alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka serta SOP pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris
kimia Data kejadian nyaris celaka (near miss) dan
Insidentil
100 %
celaka Data sarana, prasarana dan peralatan
Insidentil
100 %
keselamatan kerja Data perizinan
Insidentil
100 %
Data kegiatan pemantauan keselamatan
Insidentil
100 %
kerj Data pelatihan dan sertifikasi
Insidentil
100 %
Data pembinaan dan pengawasan terhadap kantin dan pengelolaan makanan di Rumah Sakit Data promosi kesehatan dan keselamatan
12x
100 %
Insidentil
100 %
1x
100 %
sudah dilatih tentang Diagnosis PAK Data kegiatan pemantauan APD (jenis,
1x
100 %
jumlah, kondisi dan penggunaannya) Data kegiatan pemantauan kesehatan
1x
100 %
1x
100 %
1x
100 %
Insidentil
100 %
kerja bagi personel Rumah Sakit, pasien dan pengunjung/ pengantar pasien Data petugas kesehatan Rumah Sakit yang berpendidikan formal kesehatan kerja, sudah dilatih Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
lingkungan kerja dan pengendalian bahaya di XI
tempat kerja (unit kerja Rumah Sakit) REVIEW PROGRAM TAHUNAN Melakukan internal audit Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bencana dengan menggunakan instrumen self assessment akreditasi Rumah Sakit. Umpan balik personel Rumah Sakit melalui wawancara langsung, observasi singkat, survey tertulis dan kuesioner, dan evaluasi ulang Analisis biaya terhadap personel Rumah Sakit atas kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Mengikuti akreditasi Rumah Sakit.
Insidentil
100
4. Membuat laporan pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan RSB Amanah Tahun Anggaran 2015.Rencana Program Kerja ditimjau dan dievaluasi kembali, untuk kegiatan yang belum dilaksanakan dievaluasi hambatan dan kendalanya, direncanakan untuk dilaksanakan kembali di rencana program berikutnya. Dilaksanakan pada bulan Desember 2015
5.
Menyusun Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Rumah
Sakit RSB Amanah Tahun Anggaran 2015 Menyusun rencana program K3RS RSB Amanah Tahun Anggaran 2015 sebagai pedoman pelaksanaan kegitan yang akan dilasanakan pada tahun berikutnya, dilaksanakan pada bulan Desember 2015
BAB III PENUTUP Demikian rencana program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSB AMANAH Tahun Anggaran 2015 ini disusun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan upayakegiatan K3 RSB Amanah.
Probolinggo, 23 Desember 2014 Ketua Tim K3 RSB Amanah Probolinggo
……………………….