Rencana Program Kerja k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PROGRAM KERJA K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)



RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH TAHUN ANGGARAN 2015



TIM K3 RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH RENCANA PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH T.A. 2015 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit (K3RS) semakin tinggi karena sumber daya manusia, pasien dan pengunjung/ pengantar pasien dan masyarakat sekitar rumah sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar. b. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 165 dinyatakan bahwa “Pengelolaan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. c. Dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang tercantum pasal 7 ayat 1 bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan”, yang mana persyaratanpersyaratan tersebut salah satunya harus harus memenuhi unsur K3 di dalamnya. d. Potensi-potensi di Rumah Sakit selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. e. Keselamatan kerja merupakan suatu upaya penting dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman



bagi pasien, pengunjung dan petugas serta mencegah terjadinya bahaya kebakaran, kecelakaan dan penyakit akibat kerja. f. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya yang dilaksanakan secara terintergrasi dan menyeluruh, oleh karena itu penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efisien dan terpadu. g. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya penyeresaian antara kapasitas, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap tenaga kerja/personel dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya agar dapat produktif kerja yang optimal. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan secara paripurna dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas kerja seluruh tenaga kerja/personel rumah sakit. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Agar seluruh personel RSB Amanah dapat mengetahui, memahami tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di masing-masing unit kerja. b. Tujuan Agar seluruh personel RSB Amanah mampu dan mahir dalam melaksanakan kegiatan/ pelayanan sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). Sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja serta kewaspadaan terhadap bencana, supaya dapat memberikan pelayanan secara optimal, aman dan nyaman kepada pasien, pengunjung, keluarga dan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan produktifis, mutu dan citra rumah sakit. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan Rencana program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja RSB Amanah , sebagai berikut : a. Bab I Pendahuluan b. Bab II Rencana Pelaksanaan c. Bab III Penutup 4. Dasar



a. Surat Edaran Ditjen Yan Med Depkes RI nomor HK 00.66.6.4.01497 tanggal 27 pebruari 1995 tentang Program K3 Rumah Sakit. b. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. e. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit. f. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit dan OHSAS 18001 tentang Standar Sistem Manajemen K3. g. Kebijakan Ka RS X Nomor Kep/02/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang K3 RS X Dikesad. h. Surat PerIntah Ka RS X Nomor Sprin/7622/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang struktur Orgas Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RS X .



BAB II RENCANA PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT BERSALIN AMANAH 1. Penyusunan Rencana Program Kerja Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di RSB AMANAH Tahun Anggaran 2015 disusun pada bulan Desember 2014. 2. Sasaran Seluruh personel RSB AMANAH dan Tim Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana RSB AMANAH , diharapkan dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan pelayanan kesehatan pada pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat dalam keadaan lingkungan yang aman, sehat dan produktif. 3. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan Kesehatan Keselamatan Kerja RSB Amanah sebagai berikut : No Jenis Rencana Program



Pencapaian Sasaran Tahun 2015 Target ( kali)



I



Pengembangan Kebijakan K3RS a. Pembentukan atau revitalisasi organisasi K3RS



Insidentil



100 %



Insidentil



100 %



Insidentil



100 %



Insidentil



100 %



melalui film, leaflet, poster, pamflet, dll. c. Promosi K3 pada setiap pekerja yang bekerja disetiap Insidentil



100 %



b. Merencanakan program K3RS selama 3 tahun kedepan ( setiap 3 tahun dapat direvisi kembali, II



sesuai dengan kebutuhan) Pembudayaan Perilaku K3RS a. Advokasi sosialisasi K3 pada seluruh jajaran Rumah Sakit, baik bagi SDM Rumah Sakit,pasien maupun pengantar pasien/pengunjung Rumah Sakit. b. Penyebaran media komunikasi dan informasi baik



unit RS dan pada para pasien serta para III



pengantar pasien/ pengunjung Rumah Sakit. Pengembangan SDM K3RS a. Pelatihan umum K3RS b. Pelatihan internal RS bagi seluruh personel c. Pengirim SDM Rumah Sakit untuk pendidikan



Insidentil Insidentil



100 % 100 % 100 %



PROCEDURE (SOP) K3RS Penyusunan pedoman praktis ergonomi di Rumah Sakit



Insidentil



100 %



Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan



Insidentil



100 %



kerja Penyusunan pedoman pelaksanaan pelayanan keselamatan



Insidentil



100 %



kerja Penyusunan pedoman pelaksanaan tanggap darurat di RS



1x



100 %



Penyusunan pedoman pelaksanaan pencegahan dan



1x



100 %



penanggulangan kebakaran Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan penyehatan



1x



100 %



lingkungan Rumah Sakit Penyusunan pedoman pengelolaan factor risiko dan



1x



100 %



pengelolaan limbah Rumah Sakit Penyusunan petunjuk teknis pencegahan kecelakaan dan



1x



100 %



penanggulangan bencana Penyusunan kontrol terhadap penyakit infeksi



1x



100 %



Penyusunan SOP angkat angkut pasien di Rumah Sakit



1x



100 %



Penyusunan SOP terhadap Bahan Beracun



1x



100 %



dan Berbahaya (B3). Penyusunan SOP kerja dan peralatan di masing-masing unit



1x



100 %



formal, pelatihan lanjutan, seminar dan workshop IV



yang berkaitan dengan K3 PENGEMBANGAN PEDOMAN, PETUNJUK TEKNIS DAN STANDARD OPERASIONAL



V



kerja Rumah Sakit PEMANTAUAN DAN EVALUASI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT KERJA Mapping lingkungan tempat kerja (area atau tempat kerja yang dianggap berisiko dan berbahaya, area/ tempat kerja



100 % 1x



100 %



yang belum melaksanakan program K3RS, area/ tempat kerja yang sudah melaksanakan program K3RS, area/ tempat kerja yang sudah melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan program K3RS). Evaluasi lingkungan tempat kerja (walk



Insidentil



100 %



Insidentil



100 % 100 %



khusus bagi SDM Rumah Sakit Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi



Insidentil



100 %



bagi SDM Rumah Sakit yang menderita. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan



12



100 %



kemampuan fisik personel Rumah Sakit. Pelindungan spesifik dengan pemberian imunisasi pada



Insidentil



100 %



yang berisiko dan berbahaya. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja. PELAYANAN KESELAMATAN KERJA



12



100 %



Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana,



12



100 %



prasarana dan peralatan kesehatan di Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja



12



100 %



di Rumah Sakit Pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana, prasarana



Insidentil



100 %



dan peralatan Rumah Sakit. Pengadaan peralatan K3RS.



Insidentil



100 %



365



100 %



365



100 %



through dan observasi, wawancara SDM Rumah Sakit, survei dan kuesioner, checklist dan VI



evaluasi lingkungan tempat kerja secara rinci). PELAYANAN KESEHATAN KERJA Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan



personel Rumah Sakit yang bekerja pada area/ tempat kerja



VI I



VI



PENGEMBANGAN PROGRAM PEMELIHARAAN



II



PENGELOLAAN LIMBAH PADAT, CAIR DAN GAS Penyediaan fasilitas untuk penanganan dan pengelolaan



IX



limbah padat, cair dan gas. Pengelolaan limbah medis dan non medis Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya



Inventarisasi jasa, bahan beracun berbahaya dan barang



1x



100 %



berbahaya (Permenkes No. 472 tahun 1996). Membuat kebijakan dan prosedur pengadaan, penyimpanan



1x



100 %



1x



100 %



pengendalian, pelatihan, dan lain-lain). Pembentukan organisasi/ tim kewaspadaan bencana.



1x



100 %



Pelatihan dan uji coba terhadap kesiapan



1x



100 %



petugas tanggap darurat Inventarisasi tempat-tempat yang berisiko dan berbahaya



1x



100 %



menular, dan lain-lain). Menyiapkan sarana dan prasarana tanggap darurat/ bencana.



1x



100 %



Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya



1x



100 %



yang berisiko tersebut. Membuat rambu-rambu/ tanda khusus jalan keluar untuk



1x



100 %



evakuasi apabila terjadi bencana Membuat kebijakan dan prosedur kewaspadaan, upaya



1x



100 %



yang berisiko tersebut Membuat rambu-rambu/ tanda khusus jalan keluar untuk



1x



100 %



evakuasi apabila terjadi bencana Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) pada petugas di



1x



100 %



dan penanggulangan bila terjadi kontaminasi dengan acuan Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS/ Material Safety Data Sheet) atau Lembar Data Pengaman (LDP) ; lembar informasi dari pabrik tentang sifat khusus (fisik/ kimia) dari bahan, cara penyimpanan, risiko pajanan dan cara X



penanggulangan bila terjadi kontaminasi. PENGEMBANGAN MANAJEMEN TANGGAP DARURAT Menyusun rencana tanggap darurat (survey bahaya, membentuk tim tanggap darurat, menetapkan prosedur



serta membuat denahnya (laboratorium, rontgen, farmasi, CSSD, kamar operasi, genset, kamar isolasi penyakit



pencegahan dan pengendalian bencana pada tempat-tempat



pencegahan dan pengendalian bencana pada tempat-tempat



tempat-tempat yang berisiko (masker, apron, kaca mata,



XI



sarung tangan, dan lain-lain) Sosialisasi dan penyuluhan Keselamatan Kerja dan



1x



100 %



Kewaspadaan Bencana ke seluruh personel Rumah Sakit Pembentukan sistem komunikasi internal dan eksternal



1x



100 %



tanggap darurat Rumah Sakit Evaluasi sistem tanggap darurat. darurat/ bencana



1x



100 %



Insidentil



100 %



1x



100 %



celaka (near miss) dan celaka Pendokumentasian data Data seluruh personel Rumah Sakit



Insidentil 1x



100 % 100 %



Data personel Rumah Sakit yang sakit dilayani



1x



100 %



Data pemeriksaan kesehatan personel Rumah



1x



100 %



Sakit : sebelum bekerja, berkala, khusus Cakupan MCU bagi personel Rumah Sakit



1x



100 %



Angka absensi personel Rumah Sakit



1x



100 %



Kasus penyakit umum pada personel Rumah



1x



100 %



Sakit Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan



1x



100 %



pekerja Rumah Sakit Kasus diduga penyakit akibat kerja (personel



1x



100 %



Rumah Sakit) Kasus kecelakaan akibat kerja (personel



12x



100 %



Rumah Sakit) Kasus kebakaran/ peledakan akibat bahan



Insidentil



100 %



PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DOKUMENTASI DATA DAN PELAPORAN KEGIATAN DATA KESELAMATAN KERJA DAN KEWASPADAAN BENCANA Menyusun prosedur pencatatan dan pelaporan serta penanggulangan kecelakaan kerja, PAK, kebakaran dan bencana (termasuk format pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan kebutuhan) Pembuatan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya (alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka serta SOP pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris



kimia Data kejadian nyaris celaka (near miss) dan



Insidentil



100 %



celaka Data sarana, prasarana dan peralatan



Insidentil



100 %



keselamatan kerja Data perizinan



Insidentil



100 %



Data kegiatan pemantauan keselamatan



Insidentil



100 %



kerj Data pelatihan dan sertifikasi



Insidentil



100 %



Data pembinaan dan pengawasan terhadap kantin dan pengelolaan makanan di Rumah Sakit Data promosi kesehatan dan keselamatan



12x



100 %



Insidentil



100 %



1x



100 %



sudah dilatih tentang Diagnosis PAK Data kegiatan pemantauan APD (jenis,



1x



100 %



jumlah, kondisi dan penggunaannya) Data kegiatan pemantauan kesehatan



1x



100 %



1x



100 %



1x



100 %



Insidentil



100 %



kerja bagi personel Rumah Sakit, pasien dan pengunjung/ pengantar pasien Data petugas kesehatan Rumah Sakit yang berpendidikan formal kesehatan kerja, sudah dilatih Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan



lingkungan kerja dan pengendalian bahaya di XI



tempat kerja (unit kerja Rumah Sakit) REVIEW PROGRAM TAHUNAN Melakukan internal audit Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bencana dengan menggunakan instrumen self assessment akreditasi Rumah Sakit. Umpan balik personel Rumah Sakit melalui wawancara langsung, observasi singkat, survey tertulis dan kuesioner, dan evaluasi ulang Analisis biaya terhadap personel Rumah Sakit atas kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja.



Mengikuti akreditasi Rumah Sakit.



Insidentil



100



4. Membuat laporan pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan RSB Amanah Tahun Anggaran 2015.Rencana Program Kerja ditimjau dan dievaluasi kembali, untuk kegiatan yang belum dilaksanakan dievaluasi hambatan dan kendalanya, direncanakan untuk dilaksanakan kembali di rencana program berikutnya. Dilaksanakan pada bulan Desember 2015



5.



Menyusun Rencana Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Rumah



Sakit RSB Amanah Tahun Anggaran 2015 Menyusun rencana program K3RS RSB Amanah Tahun Anggaran 2015 sebagai pedoman pelaksanaan kegitan yang akan dilasanakan pada tahun berikutnya, dilaksanakan pada bulan Desember 2015



BAB III PENUTUP Demikian rencana program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSB AMANAH Tahun Anggaran 2015 ini disusun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan upayakegiatan K3 RSB Amanah.



Probolinggo, 23 Desember 2014 Ketua Tim K3 RSB Amanah Probolinggo



……………………….