15 0 331 KB
Rencana Tindak Lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru MI HIDAYATUSH SHIBYAN CENDORO
Nama Sekolah
:
Alamat
: JL. REMBES – PAKAH KM 3 CENDORO
Nama Guru
: MUFIDATUL UMAH, S.PdI
Dimensi Tugas Utama / Indikator
1.
1.
2. 3.
4.
2.
Kecamatan
: Palang
Kabupaten
: Tuban
Propinsi
: Jawa Timur
Tahun Ajaran
: 2019 - 2020
Tanggal
: 17 Juli 2019
Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif Guru memilih sumber belajar/media pembelajar-an sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF Kegiatan Pendahuluan
5.
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B.
Kegiatan Inti
6.
Guru menguasai materi pelajaran
8.
: 111235230120
Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (beri tanda √) *) 1
2
3
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A.
7.
NISM
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembela-jaran yang efektif Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
√
√ √ √
√
√ √ √
4
5 a
b
6
9. 10. C. 11.
Guru memotivasi dan/atau memelihara keter-libatan siswa dalam pembelajaran Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif PENILAIAN PEMBELAJARAN
12.
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
14.
√
Kegiatan Penutup
2.
13.
√
√
√
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya
√
√
Mengetahui,
Cendoro, 17 Juli 2019
Kepala MI Hidayatush Shibyan
Guru Kelas V
SLAMET, S.Pd
MUFIDATUL UMAH, S.PdI NIP. 19720512 200501 2 002
Catatan:
1.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru sendiri
2.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru lain
3.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
4.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di KKG/MGMP/MGBK
5.
Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau KKG/MGMP/MGBK
6.
Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/dikoordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbangkan.