13 0 265 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R.A BASOENI KABUPATEN MOJOKERTO
RENCANA TINDAK PENGENDALIAN (RTP) PENERAPAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAHAN (SPIP)
TRIWULAN I 2019
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swr, karena hanyaberkat rahmat dan hidayah-Nya, penyusunan Rencana TindakPengendalian (RTP) RSUD R.A Basoeni dapatdiselesaikandenganbaik. RencanaTindak Pengendalian merupakan uraian tentang upayaRSUD R.A
Basoeniuntuk
mencapai
berbagai
tujuan
dan
sasaran
denganmenggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko, yangmeliputi
upaya
penguatan
lingkungan
pengendalian
dan
penguatanstruktur, kebijakan, dan prosedur organisasi untuk mengendalikan risiko. Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian mengacu kepada limaunsur pengendalian intern yaitu lingkungan pengendalian, penilaianresiko, kegiatan pengendalian,
komunikasi
dan
informasi,
danpemantauan/monitoring.
Informasi untuk mempersiapkan rencana tindakpengendalian intern diperoleh dari hasil evaluasi, penilaian, ataupemetaan atas sistem pengendalian intern yang ada, denganmemperhatikan struktur dan praktik tata kelola organisasi. Diperlukan
komitmen
dari
semua
pihak
yang
terkait
untukmelaksanakan rekomendasi yang muncul dalam Laporan Rencana TindakPengendalianini.Kepada semua pihak yang terah membantu dan mendukungpenyusunan
Rencana
Tlndak
Pengendalian
ini,
kami
mengucapkan terimakasih.Kami berharap agar Rencana Tindak Pengendalian ini bermanfaatdan memiliki kontribusi konkrit bagi upaya pencapaian tujuan organisasi.
A.nDirektur RSUD R.A Basoeni KabupatenMojokerto KoordinatorPokjaPenguawatanPe ngawasan
(Janadi,S.T.,M.MKes)
A.
PENDAHULUAN Peraturan
Pemerintah
SistemPengendalian
Intern
RI
Nomor
60
Pemerintah,
Tahun
menyatakan
2008
tentang
bahwa
untuk
mencapaipengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, danakuntabel,
menteri/pimpinan
bupati/walikotawajib
melakukan
lembaga,
pengendalian
gubernur, atas
dan
penyelenggaraan
kegiatanpemerintahan. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapanpengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008, RSUD R.A Basoeni menyusunRencana Tindak Pengendalian, sebagai acuan
bagi
para
penyelenggaratugas
dan
fungsi
organisasi,
sehingga
diharapkan dapat memberikankeyakinan memadai atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Dengan ditetapkannya paket reformasi birokrasi di bidang keuangan negara dengan terbitnya UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara untuk menciptakan Good Governance sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, maka diperlukan Sistem Pengendalian Intern dalam mengelola keuangan negara. Selanjutnya
terkait
dengan
pemeriksaan
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban keuangan negara, yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negaradalam
Pasal
12
disebutkan
bahwa
dalam
rangka
pemeriksaan
keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Rencana
Tindak
berisigambaran
dari
organisasidalam
Pengendalian efektifitas,
struktur,
mengendalikan
yangada/terpasang
serta
(RTP) risiko,
merupakan kebijakan, perbaikan
pengomunikasian
dan
dokumen dan
yang
prosedur
pengendalian pemantauan
pelaksanaanperbaikannya. Rencana
Tindak
Pengendalian
SPIP
ditetapkan
sebagai
wujud
pelaksanaan SPIP secara menyeluruh dalam penyelenggaraan tugas pokok RSUD R.A Basoeni. Rencana
Tindak Pengendalian merupakan uraian
mengenai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian maupun infrastruktur kebijakan
pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok RSUD R.A Basoenisehingga diharapkan dapat mendukung atas pencapaian tujuan, visi dan misi RSUD R.A Basoeni. B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2008
tentang
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah. 4. Peraturan
Daerah
Nomor
13
Tahun
2008
tentangPokok-
PokokPengelolaanKeuangan Daerah. 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentangPengelolaanBarangMilik Daerah. 6. PeraturanGubernurNomor
91
Tahun
2009
tentangSistemdanProsedurKebijakanAkuntansi. 7. Peraturan Gubernur 60 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah C. TUJUAN Rencana Tindak Pengendalian (RTP) ditujukan sebagai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian
maupun
infrastruktur
kebijakan
pengendalian,
melakukanImplementasiatasInfrastrukturkebijakanpengendalian
yang
telahdibangundanatautelahadasertamelakukanpemantauansecaraberkala yang akan dilaksanakan oleh pimpinan dan para pegawai di lingkungan RSUD R.A Basoeni. D. MANFAAT Manfaat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) di
RSUD R.A Basoeni
sebagai berikut: 1. Memberikan arah dalam pengembangan SPIP secara menyeluruh hingga tercipta keterpaduan antara sub-sub unsur SPIP dengan lingkungan pengendalian dalam aktivitas dan kegiatan pelaksanaan tugas RSUD R.A Basoeni. 2. Menjadi dasar dalam membangun danmengimplementasiinfrastruktur pengendalian sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP. 3. Menjadi dokumentasi dalam penyelenggaraan SPIP dan pengukuran kemajuan
penyelenggaraan
SPIP,
sertadasarpemantauan
yang
berkelanjutan.
E. RUANG LINGKUP Rencana
Tindak
Pengendalian
(RTP)
RSUD
R.A
Basoeni
meliputi
visimisipada tingkat instansi yaitu: VISI MenjadiRumahSakitRujukan Yang BerkualitasPilihanMasyarakat SertaMisi RSUD R.A Basoeni yaitu: MISI 1. MewujudkanPenyelenggaraanPelayananKesehatanKepadaMasyar akat Yang Berkualitas Dan Berstandart 2. Meujudkan
Tata
KelolaRumahSakit
Yang
Akuntabel
Dan
Transparan
Tujuan
tersebut
mendukung
seluruh
tahapan
proses
manajemen
yaitu perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan dalam rangka pengelolaan keuangan dan penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan daerah. Dari sisi tingkatan manajemen, Rencana Tindak Pengendalian akan menjadi
tanggung
jawab
tingkatan
manajemen
atas,
manajemen
menengah, dan manajemen bawah pada RSUD R.A Basoeni. F. PERNYATAAN
TANGGUNG
JAWAB
(STATEMENT
OF
RESPONSIBILITIES) Dalam UU nomor 1 tahun 2004 (Pasal 55 ayat (4): Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
memberikan
pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pernyataan tersebut dibuat setiap tahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan yang harus didukung dengan fakta bahwa pengendalian intern memang sudah diselenggarakan. Pernyataan selaras dengan siklus
penyelenggaraan SPIP mulai dari identifikasi tujuan sampai dengan pemantauan efektivitas pengendalian yang dibuat dan dipantau setiap tahun. Rencana Tindak dalam penyelenggaraanSPIP tertuang dalam dokumen Rencana Tindak Pengendalian. G. GAMBARAN SPIP Dalam Ketentuan Umum PP Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern (SPI) didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) wajib diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah. 1. Tujuan SPIP Penyelenggaraan SPIP diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan yang mencakup: a. Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah sebagai bagian dari organisasi penyelenggara negara. b. Keandalan pelaporan keuangan Instansi Pemerintah sehingga dapat dipercaya, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal Instansi Pemerintah yang berkepentingan dengan informasi di dalam laporan keuangan. c. Pengamanan aset negara yang dikelola Instansi Pemerintah dan digunakan untuk mendukung pencapaian tujuan instansi tersebut. d. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara. 2. Unsur-Unsur SPIP SPIP wajib diselenggarakan untuk memberi keyakinan memadai bagi tercapainya empat tujuan yang merupakan pilar-pilar penopang dari perwujudan tujuan bernegara dan berbangsa. Pilar-pilar penyangga tersebut harus dibangun di atas fondasi unsur-unsur SPIP yang terdiri dari: a. Penciptaan Lingkungan Pengendalian yang kuat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 s.d. 12 PP Nomor 60 Tahun 2008. b. Penilaian Risiko sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 s.d. 17 PP Nomor 60 Tahun 2008 untuk dapat mengantisipasi atau mengelola
risiko yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan. c. Perancangan Kegiatan Pengendalian sebagaimana
yang
dimaksud
dalam pasal 18 s.d. 40 PP 60 Tahun 2008 untuk mengamankan tiap proses yang diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. d. Penetapan mekanisme informasi dan Komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 s.d. 42 PP Nomor 60 Tahun 2008 sehingga dapat mengetahui dan mendeteksi secara dini setiap permasalahan yang dihadapi di dalam berorganisasi untuk mencapai tujuan. e. Pemantauan
untuk
menilai
efektivitas
sistem
pengendalian
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 s.d. 46 PP Nomor 60 Tahun 2008. Kegiatan penerapan unsur SPIP adalah kegiatan dimana infrastruktur yang telah ada diterapkan sebagai suatu proses yang terintegrasi dengan tindakan dan kegiatan para pejabat dan aparatursipil Negara di lingkungan RSUD R.A Basoeni, paling tidak meliputi langkah-langkah berikut: a. Mengintegrasikan unsur-unsur SPIP pada setiap tindakan dan kegiatan pelaksanaan tugas pokok. b. Melaksanakan penerapan unsur-unsur SPIP sebagai suatu proses yang melekat dalam kegiatan pelaksanaan tugas pokok. c. Menerapkan unsur-unsur SPIP secara dinamis yaitu dilakukan penyempurnaan diperkirakan
apabila akan
terdapat
risiko
menghambat
atau
masalah
pencapaian
yang tujuan.
H.
ANALISIS DAFTAR RESIKO
NO
PENYATAAN
FAKTOR
DAMPAK
SKOR
SKOR
STATUS
DESKRIPSI
PRIO
PENGENDALI
RESIKO
PENYEBAB
TERHADAP
DAMPAK
KEMUNGKINA
RESIKO
RESIKO
RITA
AN YANG ADA
TUJUAN
1.
2.
Kemungkinantim
Jumlah
SDM Salah
yang
dankompetens
dalammengamb
ditunjukbelummem i yang minim
ilkebijakandans
ahamitujuankegiat
trategiperencan
an
aan
Data
Organisasidan
Menimbulkanke
hasilpembangunan
tatakelola
salahpahamana
bidangkesehatan
yang
n
yang tidak valid
kurangmemad ai
N
2 (Sedang )
3 (Tinggi)
S
Tinggi
Kemungkin
High
Menetapkanti
antinggiterja
mteknis,
dinyaatauha
mengadakanpe
mpirpastiter
rencanaan
jadi
1 (kecil)
2 (Sedang )
moderat
Kemungkin
High
Melakukanmo
anterjadised
nevsecaraberk
ang
ala
3.
Penyusunanlapora nKinerja
Organisasidan
yang tatakelola
belummemadai
Menimbulkanke salahpahamana
yang
1 (kecil)
2 (Sedang )
moderat
Kemungkin anterjadised
n
midd Membuatlapor le
ang
kurangmemad
an PPTK ke PA dengan format terisi
ai
yang
dibutuhkanole hmanajemense hinggadigunak ansebagaisum berpenyusuna nlaporan
4.
BandlingAdministr
Risikokepatuh
Menimbulkanke
asi
anterhadapper
salahpahamana
aturan,
n
peraturanund ang
–
undangan, standar, petunjukperja njian
2 (Sedang )
3 (Tinggi)
Tinggi
Kemungkin
High
Koordinasiinte
antinggiterja
nsifkeinspekto
dinyaatauha
rattentangtind
mpirpastiter
aklanjutpenan
jadi
gananpemeriks aan
5.
Saranaprasaranape
Teknologidani
Tidak
layanankesehatanb
nformasi
mendapatkaniji
elumsesuaidengan
bias
1 (kecil)
2 (Sedang )
moderat
Kemungkin anterjadised
nlayakoperasi
midd Pemetaansara le
ang
permenkes No. 75
nadanprasaran a
yang
belumsesuaiPe
Tahun 2014
rmenkes 75
No. Tahun
2014 Mengusulkana nggarandariber bagaisumberd anasesuaiatur an
yang
berlaku 6.
Dokumenkegiatanti
Risikokepatuh
Tidaktertipnyaa
daklengkap,
anterhadapper
dministrasidanr
fisikberbedadanatu
aturan,
encanaperbaika
rantidaksingkron
peraturanund
n
ang undangan, standar,
–
1 (kecil)
2 (Sedang )
moderat
Kemungkin
midd
anterjadised
le
ang
Melakukan rekonsiliasi minimal 3 bulansekal iuntukmey akinkankel engkapand
petunjukperja
okumenke
njian
giatan
,
kebenaranf isik, dankepatu hanterhad apaturan yang berlakuk
Membuat checklist kelengkapa ndokumen kegiatanse carafisik
Membuatc eklistkelen gkapandok umen scan
di
7.
Kebutuhanformasi
Resikopelayan
Terkendalanyap
SDM
andankepuasa
elayanan
nmasyarakat
ideal
yang
1 (kecil)
1 (kecil)
Kemungkin
untukmasyarak
low
Pemetaank
anterjadikec
ebutuhan
il
SDM
at
I.
RENCANA TINDAK PENGENDALIAN 1. Rencana Tindak Lingkungan Pengendalian Unsur Lingkungan Pengendalian adalah pondasi dalam pelaksanaan SPIP antara lain dalam bentuk penegakan integritas, kompetensi sumber
daya
manusia,
dan
komitmen
pimpinan.
Terkait
dengan
tujuan
"MengevaluasikinerjaRSUD
Basoenisebagaibahanmenentukanlangkahpembinaanselanjutnyauntukpengembangansumberdayamanusia
R.A yang
berkualitasdanberdayasaing",hasil analisis risiko menyimpulkan terdapatrisiko atas pengembanganperbibitandanbudidaya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban, pelaporansertapemantauan/evaluasi, yang selanjutnya akan menjadi
prioritas dalam Rencana Tindak Pengendalian (RTP), sebagai berikut:
N
KEGIATAN
PERNYATAAN RISIKO
O
FAKTOR
PENGEN
EFE
PENYEBAB
DALIAN
PENGENDALIAN SEHARUSNYA
JADW
PENA
KTIF
AL
NGGU
YANG
/
PELA
NG
ADA
KUR
KSAN
JAWA
ANG
AAN
B
EFE
(Pemil
KTIF
ikResi ko)
1
Audit
.
2 .
Kemungkinantim
yang Jumlah
SDM
Mengada
Efek
Menetapkantimteknis,
kansosial
tif
mengadakanperencanaan
ditunjukbelummemahamituj
dankompetensi
uankegiatan
yang minim
Pembangun
Data
Organisasidantat
an
hasilpembangunanbidangkes
akelola
saranaprasa
ehatan yang tidak valid
kurangmemadai
Teknis
PembuatanL PenyusunanlaporanKinerja
Organisasidantat
Laporan
aporankiner
akelola
Triwul
Direkt
an II
ur
Triwul
PPTK
isasi Membuat
yang TIM
Efekt
Melakukanmonevsecaraberkala
if
an II
rana RS 3 .
ja
yang belummemadai
yang unit
kurangmemadai
Kura
Membuatlaporan
ngefe
dengan
ktif
format
PPTK terisi
ke
PA
Triwul
PMKP
yang
an III
&Man
dibutuhkanolehmanajemensehingg adigunakansebagaisumberpenyusu
ajeme
nanlaporan
4
pelayanan
BandlingAdministrasi
Risikokepatuhant
.
Laporank
n
Kura
Koordinasiintensifkeinspektoratten
Setiap
PMKP
erhadapperaturan inerja
ngefe
tangtindaklanjutpenangananpemer
bulan
&Man
,
ktif
iksaan
ajeme
peraturanundang –
n
undangan,
standar, petunjukperjanjia n 5 .
Pengadakan
Saranaprasaranapelayanank
Teknologidaninfor
Pemetaansaranadanprasarana
saranaprasa
esehatanbelumsesuaidengan
masi
yang belumsesuaiPermenkes No. an
rana
permenkes
No.
75
Tahun
triwul
75 Tahun 2014
2014
Mengusulkananggarandariberbagai sumberdanasesuaiaturan
yang
berlaku 6 .
Kebersihan
Dokumenkegiatantidaklengk
Risikokepatuhant
&pelayanan
ap,
erhadapperaturan
fisikberbedadanaturantidaksi , ngkron
peraturanundang –
undangan,
standar,
Melakukanrekonsiliasi minimal 3 bulansekaliuntukmeyakinkank elengkapandokumenkegiatan , kebenaranfisik,
Setiap bulan
petunjukperjanjia
dankepatuhanterhadapaturan
n
yang berlakuk
Membuat
checklist
kelengkapandokumenkegiatan secarafisik
Membuatceklistkelengkapando kumen di scan
7 .
Kebutuhanformasi SDM
Resikopelayanand ankepuasanmasy arakat
Pemetaankebutuhan SDM
direkt ur
J. PEMANTAUAN/EVALUASI TERPISAH Pemantauan bertujuan untuk meyakinkan bahwa RTP serta informasi dan komunikasi dilaksanakan sesuai rencana, sedangkan evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan pengendalian dalam mendukung pencapaian tujuan. Pemantauan dilakukan dalam bentuk: 1. On Going Monitoring yaitu pemantauan yang melekat dalam proses pelaksanaan tugas pokok dilakukan secara kontinu oleh atasan langsung. 2. Pemantauan
melekatsecara
untuktriwulanpertama,
berkala/per kedua
,
triwulan, ketiga,
sertasetiapbulanuntuktriwulanterakhirakandilakukanolehpimpinanterka it. 3. Evalasiterpisahsecaraberkala/semester
akandilakukanolehDaftar
pemantauan. K. PENUTUP 1. Dokumen RTP ini akan menjadi dokumen hidup yang senantiasa akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi untuk perbaikan SPIP secara berkelanjutan. 2. Dokumen RTP berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun apabila terdapat kekeliruan, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Mojokerto,01 Mei 2019 A.nDirektur RSUD R.A Basoeni KabupatenMojokerto KoordinatorPokjaPenguawatanPe ngawasan
(Janadi,S.T.,M.MKes)