Rencana Tindak Lanjut Perbaikan Monev Spip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R.A BASOENI KABUPATEN MOJOKERTO



RENCANA TINDAK PENGENDALIAN (RTP) PENERAPAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAHAN (SPIP)



TRIWULAN I 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swr, karena hanyaberkat rahmat dan hidayah-Nya, penyusunan Rencana TindakPengendalian (RTP) RSUD R.A Basoeni dapatdiselesaikandenganbaik. RencanaTindak Pengendalian merupakan uraian tentang upayaRSUD R.A



Basoeniuntuk



mencapai



berbagai



tujuan



dan



sasaran



denganmenggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko, yangmeliputi



upaya



penguatan



lingkungan



pengendalian



dan



penguatanstruktur, kebijakan, dan prosedur organisasi untuk mengendalikan risiko. Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian mengacu kepada limaunsur pengendalian intern yaitu lingkungan pengendalian, penilaianresiko, kegiatan pengendalian,



komunikasi



dan



informasi,



danpemantauan/monitoring.



Informasi untuk mempersiapkan rencana tindakpengendalian intern diperoleh dari hasil evaluasi, penilaian, ataupemetaan atas sistem pengendalian intern yang ada, denganmemperhatikan struktur dan praktik tata kelola organisasi. Diperlukan



komitmen



dari



semua



pihak



yang



terkait



untukmelaksanakan rekomendasi yang muncul dalam Laporan Rencana TindakPengendalianini.Kepada semua pihak yang terah membantu dan mendukungpenyusunan



Rencana



Tlndak



Pengendalian



ini,



kami



mengucapkan terimakasih.Kami berharap agar Rencana Tindak Pengendalian ini bermanfaatdan memiliki kontribusi konkrit bagi upaya pencapaian tujuan organisasi.



A.nDirektur RSUD R.A Basoeni KabupatenMojokerto KoordinatorPokjaPenguawatanPe ngawasan



(Janadi,S.T.,M.MKes)



A.



PENDAHULUAN Peraturan



Pemerintah



SistemPengendalian



Intern



RI



Nomor



60



Pemerintah,



Tahun



menyatakan



2008



tentang



bahwa



untuk



mencapaipengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, danakuntabel,



menteri/pimpinan



bupati/walikotawajib



melakukan



lembaga,



pengendalian



gubernur, atas



dan



penyelenggaraan



kegiatanpemerintahan. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapanpengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008, RSUD R.A Basoeni menyusunRencana Tindak Pengendalian, sebagai acuan



bagi



para



penyelenggaratugas



dan



fungsi



organisasi,



sehingga



diharapkan dapat memberikankeyakinan memadai atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Dengan ditetapkannya paket reformasi birokrasi di bidang keuangan negara dengan terbitnya UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara untuk menciptakan Good Governance sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, maka diperlukan Sistem Pengendalian Intern dalam mengelola keuangan negara. Selanjutnya



terkait



dengan



pemeriksaan



pengelolaan



dan



pertanggungjawaban keuangan negara, yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negaradalam



Pasal



12



disebutkan



bahwa



dalam



rangka



pemeriksaan



keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Rencana



Tindak



berisigambaran



dari



organisasidalam



Pengendalian efektifitas,



struktur,



mengendalikan



yangada/terpasang



serta



(RTP) risiko,



merupakan kebijakan, perbaikan



pengomunikasian



dan



dokumen dan



yang



prosedur



pengendalian pemantauan



pelaksanaanperbaikannya. Rencana



Tindak



Pengendalian



SPIP



ditetapkan



sebagai



wujud



pelaksanaan SPIP secara menyeluruh dalam penyelenggaraan tugas pokok RSUD R.A Basoeni. Rencana



Tindak Pengendalian merupakan uraian



mengenai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian maupun infrastruktur kebijakan



pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok RSUD R.A Basoenisehingga diharapkan dapat mendukung atas pencapaian tujuan, visi dan misi RSUD R.A Basoeni. B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan



Pemerintah



Nomor



60



Tahun



2008



tentang



Sistem



Pengendalian Intern Pemerintah. 4. Peraturan



Daerah



Nomor



13



Tahun



2008



tentangPokok-



PokokPengelolaanKeuangan Daerah. 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentangPengelolaanBarangMilik Daerah. 6. PeraturanGubernurNomor



91



Tahun



2009



tentangSistemdanProsedurKebijakanAkuntansi. 7. Peraturan Gubernur 60 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah C. TUJUAN Rencana Tindak Pengendalian (RTP) ditujukan sebagai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian



maupun



infrastruktur



kebijakan



pengendalian,



melakukanImplementasiatasInfrastrukturkebijakanpengendalian



yang



telahdibangundanatautelahadasertamelakukanpemantauansecaraberkala yang akan dilaksanakan oleh pimpinan dan para pegawai di lingkungan RSUD R.A Basoeni. D. MANFAAT Manfaat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) di



RSUD R.A Basoeni



sebagai berikut: 1. Memberikan arah dalam pengembangan SPIP secara menyeluruh hingga tercipta keterpaduan antara sub-sub unsur SPIP dengan lingkungan pengendalian dalam aktivitas dan kegiatan pelaksanaan tugas RSUD R.A Basoeni. 2. Menjadi dasar dalam membangun danmengimplementasiinfrastruktur pengendalian sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP. 3. Menjadi dokumentasi dalam penyelenggaraan SPIP dan pengukuran kemajuan



penyelenggaraan



SPIP,



sertadasarpemantauan



yang



berkelanjutan.



E. RUANG LINGKUP Rencana



Tindak



Pengendalian



(RTP)



RSUD



R.A



Basoeni



meliputi



visimisipada tingkat instansi yaitu: VISI MenjadiRumahSakitRujukan Yang BerkualitasPilihanMasyarakat SertaMisi RSUD R.A Basoeni yaitu: MISI 1. MewujudkanPenyelenggaraanPelayananKesehatanKepadaMasyar akat Yang Berkualitas Dan Berstandart 2. Meujudkan



Tata



KelolaRumahSakit



Yang



Akuntabel



Dan



Transparan



Tujuan



tersebut



mendukung



seluruh



tahapan



proses



manajemen



yaitu perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan dalam rangka pengelolaan keuangan dan penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan daerah. Dari sisi tingkatan manajemen, Rencana Tindak Pengendalian akan menjadi



tanggung



jawab



tingkatan



manajemen



atas,



manajemen



menengah, dan manajemen bawah pada RSUD R.A Basoeni. F. PERNYATAAN



TANGGUNG



JAWAB



(STATEMENT



OF



RESPONSIBILITIES) Dalam UU nomor 1 tahun 2004 (Pasal 55 ayat (4): Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang



memberikan



pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pernyataan tersebut dibuat setiap tahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan yang harus didukung dengan fakta bahwa pengendalian intern memang sudah diselenggarakan. Pernyataan selaras dengan siklus



penyelenggaraan SPIP mulai dari identifikasi tujuan sampai dengan pemantauan efektivitas pengendalian yang dibuat dan dipantau setiap tahun. Rencana Tindak dalam penyelenggaraanSPIP tertuang dalam dokumen Rencana Tindak Pengendalian. G. GAMBARAN SPIP Dalam Ketentuan Umum PP Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern (SPI) didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) wajib diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah. 1. Tujuan SPIP Penyelenggaraan SPIP diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan yang mencakup: a. Efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan Instansi Pemerintah sebagai bagian dari organisasi penyelenggara negara. b. Keandalan pelaporan keuangan Instansi Pemerintah sehingga dapat dipercaya, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal Instansi Pemerintah yang berkepentingan dengan informasi di dalam laporan keuangan. c. Pengamanan aset negara yang dikelola Instansi Pemerintah dan digunakan untuk mendukung pencapaian tujuan instansi tersebut. d. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara. 2. Unsur-Unsur SPIP SPIP wajib diselenggarakan untuk memberi keyakinan memadai bagi tercapainya empat tujuan yang merupakan pilar-pilar penopang dari perwujudan tujuan bernegara dan berbangsa. Pilar-pilar penyangga tersebut harus dibangun di atas fondasi unsur-unsur SPIP yang terdiri dari: a. Penciptaan Lingkungan Pengendalian yang kuat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 s.d. 12 PP Nomor 60 Tahun 2008. b. Penilaian Risiko sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 s.d. 17 PP Nomor 60 Tahun 2008 untuk dapat mengantisipasi atau mengelola



risiko yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan. c. Perancangan Kegiatan Pengendalian sebagaimana



yang



dimaksud



dalam pasal 18 s.d. 40 PP 60 Tahun 2008 untuk mengamankan tiap proses yang diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. d. Penetapan mekanisme informasi dan Komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 s.d. 42 PP Nomor 60 Tahun 2008 sehingga dapat mengetahui dan mendeteksi secara dini setiap permasalahan yang dihadapi di dalam berorganisasi untuk mencapai tujuan. e. Pemantauan



untuk



menilai



efektivitas



sistem



pengendalian



sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 s.d. 46 PP Nomor 60 Tahun 2008. Kegiatan penerapan unsur SPIP adalah kegiatan dimana infrastruktur yang telah ada diterapkan sebagai suatu proses yang terintegrasi dengan tindakan dan kegiatan para pejabat dan aparatursipil Negara di lingkungan RSUD R.A Basoeni, paling tidak meliputi langkah-langkah berikut: a. Mengintegrasikan unsur-unsur SPIP pada setiap tindakan dan kegiatan pelaksanaan tugas pokok. b. Melaksanakan penerapan unsur-unsur SPIP sebagai suatu proses yang melekat dalam kegiatan pelaksanaan tugas pokok. c. Menerapkan unsur-unsur SPIP secara dinamis yaitu dilakukan penyempurnaan diperkirakan



apabila akan



terdapat



risiko



menghambat



atau



masalah



pencapaian



yang tujuan.



H.



ANALISIS DAFTAR RESIKO



NO



PENYATAAN



FAKTOR



DAMPAK



SKOR



SKOR



STATUS



DESKRIPSI



PRIO



PENGENDALI



RESIKO



PENYEBAB



TERHADAP



DAMPAK



KEMUNGKINA



RESIKO



RESIKO



RITA



AN YANG ADA



TUJUAN



1.



2.



Kemungkinantim



Jumlah



SDM Salah



yang



dankompetens



dalammengamb



ditunjukbelummem i yang minim



ilkebijakandans



ahamitujuankegiat



trategiperencan



an



aan



Data



Organisasidan



Menimbulkanke



hasilpembangunan



tatakelola



salahpahamana



bidangkesehatan



yang



n



yang tidak valid



kurangmemad ai



N



2 (Sedang )



3 (Tinggi)



S



Tinggi



Kemungkin



High



Menetapkanti



antinggiterja



mteknis,



dinyaatauha



mengadakanpe



mpirpastiter



rencanaan



jadi



1 (kecil)



2 (Sedang )



moderat



Kemungkin



High



Melakukanmo



anterjadised



nevsecaraberk



ang



ala



3.



Penyusunanlapora nKinerja



Organisasidan



yang tatakelola



belummemadai



Menimbulkanke salahpahamana



yang



1 (kecil)



2 (Sedang )



moderat



Kemungkin anterjadised



n



midd Membuatlapor le



ang



kurangmemad



an PPTK ke PA dengan format terisi



ai



yang



dibutuhkanole hmanajemense hinggadigunak ansebagaisum berpenyusuna nlaporan



4.



BandlingAdministr



Risikokepatuh



Menimbulkanke



asi



anterhadapper



salahpahamana



aturan,



n



peraturanund ang







undangan, standar, petunjukperja njian



2 (Sedang )



3 (Tinggi)



Tinggi



Kemungkin



High



Koordinasiinte



antinggiterja



nsifkeinspekto



dinyaatauha



rattentangtind



mpirpastiter



aklanjutpenan



jadi



gananpemeriks aan



5.



Saranaprasaranape



Teknologidani



Tidak



layanankesehatanb



nformasi



mendapatkaniji



elumsesuaidengan



bias



1 (kecil)



2 (Sedang )



moderat



Kemungkin anterjadised



nlayakoperasi



midd Pemetaansara le



ang



permenkes No. 75



nadanprasaran a



yang



belumsesuaiPe



Tahun 2014



rmenkes 75



No. Tahun



2014 Mengusulkana nggarandariber bagaisumberd anasesuaiatur an



yang



berlaku 6.



Dokumenkegiatanti



Risikokepatuh



Tidaktertipnyaa



daklengkap,



anterhadapper



dministrasidanr



fisikberbedadanatu



aturan,



encanaperbaika



rantidaksingkron



peraturanund



n



ang undangan, standar,







1 (kecil)



2 (Sedang )



moderat



Kemungkin



midd



anterjadised



le



ang







Melakukan rekonsiliasi minimal 3 bulansekal iuntukmey akinkankel engkapand



petunjukperja



okumenke



njian



giatan



,



kebenaranf isik, dankepatu hanterhad apaturan yang berlakuk 



Membuat checklist kelengkapa ndokumen kegiatanse carafisik







Membuatc eklistkelen gkapandok umen scan



di



7.



Kebutuhanformasi



Resikopelayan



Terkendalanyap



SDM



andankepuasa



elayanan



nmasyarakat



ideal



yang



1 (kecil)



1 (kecil)



Kemungkin



untukmasyarak



low







Pemetaank



anterjadikec



ebutuhan



il



SDM



at



I.



RENCANA TINDAK PENGENDALIAN 1. Rencana Tindak Lingkungan Pengendalian Unsur Lingkungan Pengendalian adalah pondasi dalam pelaksanaan SPIP antara lain dalam bentuk penegakan integritas, kompetensi sumber



daya



manusia,



dan



komitmen



pimpinan.



Terkait



dengan



tujuan



"MengevaluasikinerjaRSUD



Basoenisebagaibahanmenentukanlangkahpembinaanselanjutnyauntukpengembangansumberdayamanusia



R.A yang



berkualitasdanberdayasaing",hasil analisis risiko menyimpulkan terdapatrisiko atas pengembanganperbibitandanbudidaya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban, pelaporansertapemantauan/evaluasi, yang selanjutnya akan menjadi



prioritas dalam Rencana Tindak Pengendalian (RTP), sebagai berikut:



N



KEGIATAN



PERNYATAAN RISIKO



O



FAKTOR



PENGEN



EFE



PENYEBAB



DALIAN



PENGENDALIAN SEHARUSNYA



JADW



PENA



KTIF



AL



NGGU



YANG



/



PELA



NG



ADA



KUR



KSAN



JAWA



ANG



AAN



B



EFE



(Pemil



KTIF



ikResi ko)



1



Audit



.



2 .



Kemungkinantim



yang Jumlah



SDM



Mengada



Efek



Menetapkantimteknis,



kansosial



tif



mengadakanperencanaan



ditunjukbelummemahamituj



dankompetensi



uankegiatan



yang minim



Pembangun



Data



Organisasidantat



an



hasilpembangunanbidangkes



akelola



saranaprasa



ehatan yang tidak valid



kurangmemadai



Teknis



PembuatanL PenyusunanlaporanKinerja



Organisasidantat



Laporan



aporankiner



akelola



Triwul



Direkt



an II



ur



Triwul



PPTK



isasi Membuat



yang TIM



Efekt



Melakukanmonevsecaraberkala



if



an II



rana RS 3 .



ja



yang belummemadai



yang unit



kurangmemadai



Kura



Membuatlaporan



ngefe



dengan



ktif



format



PPTK terisi



ke



PA



Triwul



PMKP



yang



an III



&Man



dibutuhkanolehmanajemensehingg adigunakansebagaisumberpenyusu



ajeme



nanlaporan



4



pelayanan



BandlingAdministrasi



Risikokepatuhant



.



Laporank



n



Kura



Koordinasiintensifkeinspektoratten



Setiap



PMKP



erhadapperaturan inerja



ngefe



tangtindaklanjutpenangananpemer



bulan



&Man



,



ktif



iksaan



ajeme



peraturanundang –



n



undangan,



standar, petunjukperjanjia n 5 .



Pengadakan



Saranaprasaranapelayanank



Teknologidaninfor



Pemetaansaranadanprasarana



saranaprasa



esehatanbelumsesuaidengan



masi



yang belumsesuaiPermenkes No. an



rana



permenkes



No.



75



Tahun



triwul



75 Tahun 2014



2014



Mengusulkananggarandariberbagai sumberdanasesuaiaturan



yang



berlaku 6 .



Kebersihan



Dokumenkegiatantidaklengk



Risikokepatuhant



&pelayanan



ap,



erhadapperaturan



fisikberbedadanaturantidaksi , ngkron



peraturanundang –



undangan,



standar,







Melakukanrekonsiliasi minimal 3 bulansekaliuntukmeyakinkank elengkapandokumenkegiatan , kebenaranfisik,



Setiap bulan



petunjukperjanjia



dankepatuhanterhadapaturan



n



yang berlakuk 



Membuat



checklist



kelengkapandokumenkegiatan secarafisik 



Membuatceklistkelengkapando kumen di scan



7 .



Kebutuhanformasi SDM



Resikopelayanand ankepuasanmasy arakat







Pemetaankebutuhan SDM



direkt ur



J. PEMANTAUAN/EVALUASI TERPISAH Pemantauan bertujuan untuk meyakinkan bahwa RTP serta informasi dan komunikasi dilaksanakan sesuai rencana, sedangkan evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan pengendalian dalam mendukung pencapaian tujuan. Pemantauan dilakukan dalam bentuk: 1. On Going Monitoring yaitu pemantauan yang melekat dalam proses pelaksanaan tugas pokok dilakukan secara kontinu oleh atasan langsung. 2. Pemantauan



melekatsecara



untuktriwulanpertama,



berkala/per kedua



,



triwulan, ketiga,



sertasetiapbulanuntuktriwulanterakhirakandilakukanolehpimpinanterka it. 3. Evalasiterpisahsecaraberkala/semester



akandilakukanolehDaftar



pemantauan. K. PENUTUP 1. Dokumen RTP ini akan menjadi dokumen hidup yang senantiasa akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi untuk perbaikan SPIP secara berkelanjutan. 2. Dokumen RTP berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun apabila terdapat kekeliruan, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Mojokerto,01 Mei 2019 A.nDirektur RSUD R.A Basoeni KabupatenMojokerto KoordinatorPokjaPenguawatanPe ngawasan



(Janadi,S.T.,M.MKes)