Renstra Dinas Pendidikan 2018 - 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 1



KATA PENGANTAR



Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023 adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah . Secara normatif RENSTRA merupakan penjabaran dari RPJMD. Oleh karena itu, programprogram yang ditetapkan dalam RENSTRA ini mengacu pada program-program prioritas RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sinkronisasi, sinergitas dan keterpaduan antar dokumen perencanaan, sekaligus mendukung pencapaian target-target kinerja RPJMD di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mewujudkan visi



Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara. Disisi lain, kedudukan RENSTRA ini dalam



pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan serta dasar pengukuran dan evaluasi capaian kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama kurun waktu 2018-2023. Renstra ini penting untuk dipahami serta dimanfaatkan oleh seluruh personil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para pelaksanaan,



pengendalian



pemangku program dan



kepentingan



dalam



menyusun perencanaan,



kegiatan pembangunan bidang Pendidikan dan



Kebudayaan secara efisien, efektif, terintegrasi, sinergis dan berkesinambungan. Semoga Kiranya Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati setiap Upaya bersama kita dalam membangun negeri Larvul Ngabal tercinta.



Langgur,



April 2019



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Maluku Tenggara



CLEMENS WELAFUBUN, S.Pd Pembina Utama Muda NIP. 197101111999031007



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 2



DAFTAR ISI



Kata Pengantar



...........................................



DaftarIsi



...........................................



BAB I



ii



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistimatika Penulisan



BAB II



i



........................................... ........................................... ........................................... ...........................................



GAMBARAN PELAYANAN DINAS 2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi ........................................... 2.1.1. Tugas dan Fungsi ........................................... 2.1.2. Struktur Organinasi ........................................... 2.2. Sumber Daya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................... Maluku Tenggara 2.2.1. Sumber Daya Aparatur ...........................................



1 1 2 3 5 5 5 16 16



2.2.2. Aset/modal ........................................... 18 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ....................... 25



BAB. III



BAB. IV



BAB. V.



BAB. VI.



2.3.1. capaian Kinerja Pelayanan 2013 -2018 2.3.2. capaian Kinerja Anggaran dan Realisasi Pendanaan 2013 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan



....................... 25



2.4.1. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah 2.4.2. Analisis terhadap Dokumen Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan pelayanan DPKPP PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS 3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi 3.2. Telaahan Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati 3.3. Telaahan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032. 3.4. Penentuan Isu-isu Strategis



....................... 40



TUJUAN DAN SASARAN 4.1.Tujuan dan Sasran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara STRATEGI DAN KEBIJAKAN 5.1. Strategi dan Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN 6.1. PROGRAM/KEGIATAN



....................... 36 ....................... 40



.......................



....................... 41 ....................... 43 ....................... 49 ....................... 58 ....................... 60



....................... 62 ....................... 63



BAB. VII.



KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN 7.1. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) ....................... 67 BAB. VIII PENUTUP 8.1. Kesimpulan ...................................................................... 68 8.2. Kaidah Transisi



...................................................................... 69



8.3. Kaidah Pelaksanaan



...................................................................... 69



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 3



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan perlunya perencanaan strategis tingkat unit kerja untuk mendukung perencanaan daerah. Perencanaan daerah dalam bentuk dokumen perencanaan jangka menengah daerah merupakan manifestasi kontrak politik Bupati/Wakil Bupati terpilih yang harus didukung dengan rencana kerja yang sistematis dari masing-masing unit kerja sebagaimana tersebut dalam Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 263, pasal 264 dan pasal 265. Guna lebih meningkatkan keterpaduan dan keselarasan antar program- program Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah memfokuskan pada bidang kewenangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun program yang disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu urusan wajib di bidang pendidikan dan urusan pilihan bidang kebudayaan. Renstra Perangkat Daerah Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara merupakan program jangka menengah 5 (lima) tahunan yang perumusannya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023.



1.2.



Landasan Hukum Dasar dokumen penyusunan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Kabupaten Maluku Tenggara mencakup: 1. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; 2. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang pembantukan Swatantra Tingkat II dalam Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.



Daerah



3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional. 6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tentang Wajib Belajar;



47



10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif;



Tahun Tahun



2008 2013



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 4



11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku 13. Keputusan Presiden No. 6 tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2005- 2025; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Oranganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara 19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara 2018 – 2023; 20. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor ....... Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara 1.3.



Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Renstra Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara adalah sebagai penjabaran secara operasional visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang digambarkan dalam bentuk program, kegiatan Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara. Tujuan penyusunan Renstra Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara adalah : 1. Merumuskan gambaran umum kondisi pelayanan yang akan dilaksanakan/ diselenggarkan oleh Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih; 2. Merumuskan gambaran ketersediaan anggaran yang dapat dibelanjakan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan disertai sasaran dan lokus program/kegiatan; 3. Menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dengan berpedoman kepada Perda tentang RPJMD periode tahun 2018-2023; 4. Menetapkan berbagai program dan kegiatan prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 5



1.4.



Sistimatika Penulisan



Bab. I



Pendahuluan, menguraikan tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistimatika penulisan.



Bab. II



Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah, menguraikan tentang tugas dan fungsi, sumberdaya, kinerja pelayanan; serta hambatanhambatan utama yang masih dihadapi Perangkat Daerah.



Bab. III



Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah, menguraikan tentang indentifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dan telaan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah dan Telaahan rencana tata ruang wilayah kabupaten Maluku tenggara serta penentuan isu-isu strategis.



Bab. IV



Tujuan Dan Sasaran, menguraikan tentang tujuan dan sasaran jangka menengah beserta indikator kinerjanya.



Bab. V



Strategi dan Arah Kebijakan, Menguraikan tentang strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah.



Bab. VI



Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan, menguraikan tentang rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.



Bab. VII



Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan,



menguraikan tentang



indikator kinerja Perangkat Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Bab. VIII



Penutup.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 6



BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2.5.



Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi 2.5.1. Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Pembinaan teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan 7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 2.1.2. Struktur Organisasi Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas: I. KEPALA DINAS II.



SEKRETARIS DINAS a. Subag Perencanaan, Keuangan dan BMD b. Subag Umum dan Kepegawaian c. Subag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan



III.



BIDANG PEMBINAAN PAUD DAN PENDIDIKAN NONFORMAL a. Seksi Kurikulum dan Penilaian b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana c. Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter



IV.



BIDANG PEMBINAAN SD a. Seksi Kurikulum dan Penilaian b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana c. Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter



V.



BIDANG PEMBINAAN SMP a. Seksi Kurikulum dan Penilaian b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana c. Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter



VI.



BIDANG KEBUDAYAAN a. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman b. Seksi Sejarah dan Tradisi c. Seksi Kesenian



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 7



VII. BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN a. Seksi PAUD dan Pendidikan Non Formal b. Seksi PTK DIKDAS c. Seksi Tenaga Kebudayaan VIII. SATUAN PENDIDIKAN IX. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL X. UPTD DINAS (Kelompok Jabatan Fungsional) Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dapat dilihat pada struktur organisasi dibawah ini :



Gambar. 2.1. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara



Berdasarkan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas, maka berikut dijabarkan Tupoksi berdasarkan Struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara. I. KEPALA DINAS Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya II.



SEKRETARIS DINAS Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 8



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; c. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; d. Koordinasi keuangan dan laporan keuangan dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; e. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; f. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; g. Pengelolaan kepegawaian dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; h. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi asal usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karir pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah kerja sama dan tugas-tugas pembantuan lainnya; i. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; j. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; k. Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; l. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan. 1. Subag Perencanaan, Keuangan dan BMD Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan kebudayaan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas. 2. Subag Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas urusan ketatausahaan,



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 9



kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan kebudayaan, koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan kebudayaan. 3. Subag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas urusan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dan fasilitasi pengembangan karir pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah kerja sama dan tugas-tugas pembantuan lainnya. III.



BIDANG PEMBINAAN PAUD DAN PENDIDIKAN NONFORMAL Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal; d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; e. Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 10



g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal, pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 3. Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. IV.



BIDANG PEMBINAAN SD Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar; d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar;



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 11



e. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; f. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota; g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar. 1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar, penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar, pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar serta pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar. 2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah dasar, penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. 3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, pemantauan dan evaluasi, pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar. V.



BIDANG PEMBINAAN SMP Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; b. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; c. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama; d. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama; e. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian,



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 12



kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; f. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; g. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.



1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama, penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah pertama, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama. 2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah menengah pertama, penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama. 3. Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama. VI.



BIDANG KEBUDAYAAN Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diatas Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; b. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; c. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten; d. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten; e. Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten; f. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 13



g. penyusunan bahan pembinaan sejarah local kabupaten; h. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten; i. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten; j. Penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten; k. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; l. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; m. Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian. 1. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum, penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman. 2. Seksi Sejarah dan Tradisi Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat, pelestarian tradisi, pembinaan di bidang sejarah dan tradisi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat. 3. Seksi Kesenian Seksi Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan kesenian. VII.



BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 14



b. Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan; c. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal; d. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal; e. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten; f. Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya; g. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan; dan h. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan. 1. Seksi PAUD dan Pendidikan Non Formal Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2. Seksi PTK DIKDAS Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. 3. Seksi Tenaga Kebudayaan Seksi Tenaga Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 15



2.6.



Sumber Daya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara 2.6.1. Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 51 orang, terdiri dari 30 Laki-laki dan 30 perempuan.



Tabel. 2.1. Data Pegawai Dinas DIKBUD Kab. Malra dan UPTD Berdasarkan Kepangkatan dan Jenis Kelamin



NO 1



2 3 4 5 6 7 8



JUMLAH PEGAWAI JUMLAH BERDASARKAN PANGKAT INSTANSI / UNIT KERJA IV/ IV/ IV/ III/ III/ III/ III/ II/d II/c II/b II/a L P c b a d c b a DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 2 2 8 16 13 4 3 0 2 0 30 20 KABUPATEN MALUKU TENGGARA SKB KABUPATEN 2 1 1 5 1 1 1 6 6 MALUKU TENGGARA UPTD KEC. KEI KECIL 2 3 1 2 4 UPTD KEC. KEI KECIL TIMUR UPTD KEC. KEI KECIL BARAT UPTD KEC. KEI BESAR 1 1 1 1 UPTD KEC. KEI BESAR 1 1 UTARA TIMUR UPTD KEC. KEI BESAR SELATAN JUMLAH 1 2 4 9 16 16 7 8 1 3 2 45 39



TOTAL



51



12 6



2 1



72



Tabel 2.2 Jumlah Pegawai Dinas DIKBUD Kab. Malra dan UPTD Berdasarkan kualifikasi Pendidikan



NO



INSTANSI / UNIT KERJA



1 DINAS DIKPORA KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2 SKB KAB. MALUKU TENGGARA 3 UPTD KEC. KEI KECIL 4 UPTD KEC. KEI KECIL TIMUR 5 UPTD KEC. KEI KECIL BARAT 6 UPTD KEC. KEI BESAR 7 UPTD KEC. KEI BESAR UTARA TIMUR 8 UPTD KEC, KEI BESAR SELATAN JUMLAH



JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN S2 S1 D3 D2 D1 SMA 1



1



41



17



63



3 2



9 4



1 1



1



12 6 0 0 2 1 0 84



48



2



2



2



TOTAL



2



31



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 16



Tabel 2.3 Data Pengawas Sekolah Berdasarkan Kepangkatan PENGAWAS KABUPATEN / KECAMATAN



NO



1 2 3 4 5 6



MALUKU TENGGARA KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN JUMLAH



7



JUMLAH PENGAWAS BERDASARKAN PANGKAT



TOTAL



IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/D II/C II/B II/a 2



9 5 3 2 2



11 5 3 2 5



3



0 2



1 22



1 1



2 28



3



Tabel 2.4 Data Pengawas Sekolah berdasarkan Kualfikasi Pendidikan



NO



1 2 3 4 5 6 7



PENGAWAS KABUPATEN / KECAMATAN MALUKU TENGGARA KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN JUMLAH



JUMLAH PENGAWAS BERDASARKAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN S2



S1



1



8 5 3 2 4



D3



D2



D1



1



1



TOTAL



SMA 11 5 3 2 5



1



0 2 24



1



2



2 28



1



Tabel 2.5 Data Pengawas Sekolah berdasarkan Jenjang



NO 1 2 3 4 5 6 7



PENGAWAS KABUPATEN / KECAMATAN MALUKU TENGGARA KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN JUMLAH



JUMLAH PENGAWAS BERDASARKAN JENJANG TK/ SD SMP SMA/SMK L P L P L P 4 1 6 3 2 3 1 1 4 1 2 13



3



5



1



6



TOTAL 11 5 3 2 5 0 2 28



2.6.2. Aset/modal Asset/modal berupa prasarana dan sarana penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dapat dilihat pada tabel berikut :



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 17



Tabel 2.6 Daftar Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 1. RUANGAN No 1 1 2 3 4



Jenis Barang Nama Barang



3 EXPO



KURSI KERJA PEJABAT ELSELON III KURSI PUTAR



KURSI KERJA BIRO 1 CHITOSE



Jenis Barang Nama Barang



1



1 2 3 4



2



FILLING BESI/METAL KURSI BESI METAL MEJA BIRO SOFA



5 KURSI KERJA 6 AC UNIT 7 BRAND KAS 8 LEMARI KAYU KACA 9 NOTE



3. RUANGAN No



Jenis Barang Nama Barang



1 1



2 KURSI BESI/METAL



2



KURSI KERJA



3



KURSI KERJA



4



MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKURAL



4. RUANGAN No



Jenis Barang Nama Barang



1



2



1



FILLING BESI/METAL



2



SOFA



3



KURSI KERJA



4



KURSI KERJA



5



AC UNIT



6 7



Merk Model



2 MEJA FRONT OFFICE KURSI RUANG TUNGGU DINAS



2. RUANGAN No



: TAMU



MEJA KERJA PEGAWAI NON STUKTURAL LAPTOP



Tahun Keadaan Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



Ukuran



Bahan



5



6 KAYU



7 2017



9 1



11 1



12 0



13 0



BESI



2017



4



4



0



0



2012



1



1



0



0



2003



1 7



1 7



0 0



0 0



INDACHI



: KEPALA DINAS Merk Model



Ukuran



3



5



BROTHER CHITOSE SOFA 2 SET MALVIN/ 1 BIRO AC PANASONIC GALANG LIGNA NOTOBOOK TOSHIBA10*1



Bahan



Tahun Keadaan Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



6



7



9



11



12



13



BESI BESI KAYU



2012 2013 2012 2013



1 2 1 2



1 2 1 1



0 0 0 0



0 0 0 0



KAYU



2013



1



1



0



0



1 PK



2017



1



1



0



0



BESI KAYU/KACA



1986 1987



1 1



1 2



0 0



0 0



2013



1



0



1



0



11



10



1



0



: RUANG TUNGGU TAMU KEPALA DINAS Tahun Keadaan Merk Jumlah Barang Ukuran Bahan Pembuatan/ Model Barang Pembelian B KB RB 3 CHITOSE KURSI KERJA ½ BIRO MALVIN 1 BIRO



5



6 BESI



7 2013



9 2



11 2



12 0



13 0



BESI/ SPONT



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2017



2



2



0



0



6



6



0



0



SERBUK KAIN



½ BIRO



: SEKRETARIS DINAS Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



FILLING KABINET BESI 4 RAK SOFA 2 SET MALVIN/1 BIRO KURSI BESI / METAL AC 1 PK PANASONIC MEJA KERJA 1 BIRO LEPTOP SONY VAIO 14*



BESI



PLASTIK SPON BESI / SPONT



KAYU



Tahun Keadaan Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB 7



9



11



12



13



2013



1



1



0



0



2013



2



2



0



2013



1



1



0



0



2013



2



2



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



9



9



0



0



0



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 18



5.RUANGAN Jenis Barang Nama Barang



No 1 1 2 3 4



2 KURSI KAYU ALAT KANTOR LAINNYA ( LAIN – LAIN )



Merk Model



KURSI BESI/METAL



FILLING BESI/METAL



6



KURSI KERJA



7



MEJA KERJA KURSI KERJA MEJA KERJA



9



1 2 3 4 5 6



UPS KURSI BESI/METAL SUSUN



8 9



AC UNIT LAPTOP



7. RUANGAN Jenis Barang Nama Barang



1 1



LEMARI BESI



2



FILLING BESI/METAL



3



FILLING DIVICE



4



KURSI KERJA



5 6 7 8



MEJA KERJA KURSI BESI/METAL BRAND KAS SOFA MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL AC UNIT



10



6 KAYU



7 1995



9 3



11 12 13 3 0 0



KAYU



1987



1



1



0



0



2006



1



1



0



0



BESI/SPONT



2013



3



3



0



0



BESI



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2016



1



1



0



0



2007



1



1



0



0



13



13



0



0



FILLING KABINET BESI 4 RAK KURSI KERJA ½ BIRO MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO KAYU MEJA KERJA ½ BIRO



2



SERBUK KAYU



KAYU



: KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN Tahun Keadaan Merk Jumlah Barang Ukuran Bahan Pembuatan/ Model Barang Pembelian B KB RB



2



KOMPUTER DESKOP



9



5



CHITOSE



ALAT PENGHANCUR KERTAS MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKURAL KURSI KERJA LEMARI ARSIP UNTUK ARSIP DINAMIS



7



No



Bahan



KAYU



Jenis Barang Nama Barang



1



Ukuran



3 KURSI KAYU



6. RUANGAN No



Tahun Keadaan Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



PANASONIC/ 1 PK



AC SPLIT



5



8



: TAMU SEKRETARIS DINAS



3



5



6



7



9



PLASTIK



2010



1



0



0



1



MEJA KERJA 1 BIRO



CAMPURAN



2003



1



0



1



0



MALVIN 1 BIRO



CAMPURAN



2013



1



1



0



0



CAMPURAN



CAMPURAN



2006



1



1



0



0



BESI



2013



2



2



0



0



BESI



2013



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2013 2018



1 1 10



1 1 8



0 0 1



0 0 1



CHITOSE LENOVO BUSINESS DESKOPS400Z-4HD ALL IN AC PANASONIC APPLE MACEBOOK



1 PK CAMPURAN



11 12 13



: BENDAHARA Merk Model 3 BROTHER FILLING KABINET BESI 4 RAK FILLING KABINET BESI 3 RAK KURSI KERJA 1 BIRO MEJA KERJA 1 BIRO CHITOSE GAILANT



Tahun Keadaan Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



Ukuran



Bahan



5



6 BESI



7 2012



9 1



11 12 13 1 0 0



BESI



2013



1



1



0



0



BESI



2011



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2013 2013 1992 2007



1 2 1 1



0 2 1 1



0 0 0 0



1 0 0 0



BESI



½ BIRO



KAYU



2011



1



1



0



0



PANASONIC



1 PK



2013



1 11



1 10



0 0



0 1



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 19



8. RUANGAN



: KEUANGAN



No



Jenis Barang Nama Barang



Merk Model



1



2



3 FILLING KABINET BESI 4 RAK KURSI KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO



1



FILLING BESI/METAL



2 3



KURSI KERJA KURSI KERJA AC UNIT



4 5 6 7 8 9 10 11



LAP TOP PRINTER



CAMERA ELECTRONIC MEJA KERJA LAP TOP LAP TOP



13 14 15 16



P.C UNIT /KOMPUTER PC KURSI KERJA PUTAR MEJA KERJA MEJA KERJA KAYU



17



LAPTOP



18



PRINTER



19



PRINTER



9. RUANGAN



12 13



1



0



0



3 1



3 1



0 0



0 0



2013



1



1



0



0



DELL



2009



1



1



0



0



SONY



2008



1



0



0



1



2009



1



1



0



0



2010



1



1



0



0



2010



1



1



0



0



MEJA KERJA ½ BIRO



2013



5



5



0



0



LEPTOP SONY VAIO14*



2013



1



1



0



0



2014



1



0



0



1



2014 2012 2017 2012



1 1 1 1



1 1 0 1



0 0 0 0



0 0 1 0



2017



1



1



0



0



2018



1



1



0



0



2018



1 25



1 22



0 0



0 3



1 PK



-P1005 PLASTIK / KACA



DELL



LEPTOP SONY VAIO 14* LENOVA MALVIN KAYU MEJA KERJA ½ BIRO ACCER ASPIRA E54716 WB EPSON LQ – 2190 DOT MATRIX EPSON L120 + INFUSE



CAMPURAN



: RUANG DATA



PRINTER MEJA KERJA KURSI KERJA MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL KURSI KERJA PEJABAT ESELON IV KURSI KERJA PEGAWALI NON STRUKTUAL LEMARI BESI MEJA KERJA PRINTER INJEK KOMPUTER DESKTOP



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB 7



9



2013



4



3



0



1



MEJA KERJA 1/2 BIRO PANASONIC



2013 2012



3 1



3 1



0 0



0 0



MEJA KERJA 1 BIRO



2011



2



0



0



2



MEJA KERJA 1 BIRO DELL CHITOSE EPSON L120 + INFUSE LEPTOP SONY VAIO 14 * MEJA KERJA 1 BIRO KURSI KERJA



2012 2013 2013 2018



1 1 1 1



0 1 1 1



1 0 0 0



0 0 0 0



2013



1



1



0



0



2007 1993



2 2 19



2 2 15



0 0 1



0 0 3



1 BIRO



KAYU KAYU



11 12 13



: UMUM DAN KEPEGAWAIAN Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



2 KURSI BESI/META AC UNIT P.C UNIT/KOMPUTER PC



4



10 11



1



2013 2016



KURSI KERJA 1



Jenis Barang Nama Barang



1



9



2013



6



10. RUANGAN



8



BESI



5



ALAT KANTOR ( LAIN LAIN ) ALAT KANTOR ( LAIN LAIN )



7



13



3



10 11



6



12



2 KURSI KERJA



LAP TOP



5



11



Bahan



9



1 2 3



9



Ukuran



5 6 7 8



No



7



Merk Model



MEJA KERJA AC SPLIT MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTUTRAL MEJA KERJA P.C UNIT/KOMPUTER PC KURSI BESI/METAL PRINTER INKJET



4



6



Jenis Barang Nama Barang



1 2 3



5



EPSON LQ-2180



12



1



Bahan



HP LASER JET



PRINTER



No



Ukuran



PANASONIC



P.C UNIT/KOMPUTER PC



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



CHITOSE AC PANASONIC DELL/PENTIUM 4 PRINTER INK JET PIXMA MP – 237 ALL IN MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO



1 PK



½ BIRO COKLAT KAYU BROTHER KAYU EPSON L120 + INFUSE HP DESKTOP S400Z4HD ALLIN ONE



Tahun Pembuatan/ Pembelian 7



Jumlah Barang 9



Keadaan Barang B KB RB 11 12 13



2013 2013 2010



3 1 1



3 1 0



0 0 1



0 0 0



2013 2013



1 2



0 2



1 0



0 0



2013



4



4



0



0



2017 2012



2 1



2 1



0 0



0 0



1974 2012 2011



1 1 1



1 1 0



0 0 1



0 0 0



2018



1



1



0



0



1



1



0



0



20



17



3



0



2018



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 20



11. RUANGAN No 1



3 4 5



2 KURSI KERJA PEJABAT ELSELON III MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL SOFA AC SPLIT KURSI BESI/METAL



6



FILLING BESI/METAL



1 2



7 8 9 10 11 12



No



: KEPALA BIDANG DAN KEPALA SEKSI PNFI



Jenis Barang Nama Barang



MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL KURSI KAYU BRAND MEJA KERJA KURSI KERJA LEMARI ARSIP UNTUK ARSIP DINAMIS



12. RUANGAN Jenis Barang Nama Barang



1



Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



Tahun Pembuatan/ Pembelian 7



Jumlah Barang



Keadaan Barang



9



B KB RB 11 12 13



2012



1



1



0



0



2011



1



1



0



0



2017 2012 2013



1 1 3



1 1 3



0 0 0



0 0 0



2013



1



1



0



0



½ BIRO



2017



1



0



1



0



KURSI KAYU



1995 1996 2013



6 1 2



6 0 2



0 0 0



0 1 0



2



2



0



0



1



1



0



0



21



19



1



1



KURSI KERJA 1 BIRO KAYU



MEJA KERJA 1 BIRO SIRO PANASONIC CHITOSE FILLING KABINET BESI 4 RAK



KAYU I PK



MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO



2013



KAYU + KACA



2006



: RUANG KEPALA SEKSI PNFI DAN STAF Merk Tahun Keadaan Jumlah Barang Model Ukuran Bahan Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



2



3



5



6



7



9



11 12 13



BESI



2012



1



1



0



0



1



LEMARI BESI



BROTHER



2



STABLIZER/STAVOLT



2010



1



1



0



0



3



MEJA KERJA



2013



3



3



0



0



4



KURSI KERJA



2013



1



1



0



0



5



KURSI KERJA



2007



1



1



0



0



6 7



2012 2013



1 2



1 1



0 1



0 0



COLKAT



2012



1



1



0



0



½ BIRO



2007



2



0



2



0



KAYU



2012 2011



1 2



0 0



1 2



0 0



KAYU



1993



5



5



0



0



13 14



KURSI KERJA PUTAR KURSI BESI/METAL KURSI KERJA PEJABATAN ESELON IV MEJA KERJA PEGAWAL NON STRUKTURAL MEJA KERJA MEJA KAYU ALAT KANTOR LAINYA ( LAIN – LAIN ) P.C UNIT/KOMPUTER PC AC SPLIT



MATSUNAGA MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO KURSI KERJA 1 BIRO INDACHI CHITOSE



2009 2006



1 1



1 1



0 0



0 0



15



PRINTER INKJET



2018



1



0



1



0



16



KOMPUTER DESKOP



2018



1



1



0



0



18 5



0



8 9 10 11 12



KURSI KERJA DELL AUX EPSON L120 + INFUSE HP DESKTOP S400Z – 4HID ALL IN ONE



23



No



13. RUANGAN Jenis Barang Nama Barang



1



2



1



KURSI BESI/METAL



2



CAMERA FILM



3



FILLING BESI/METAL



4 5



KURSI KERJA MEJA KERJA MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL



6



: KEPALA SEKSI DAN STAF PEMBINAAN SD Merk Tahun Keadaan Jumlah Barang Model Ukuran Bahan Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



7



ALAT KANTOR (LAIN – LAIN )



8 9 10 11



KOMPUTER DESKTOP PRINTER INKJET STABLIZER/STAVOLT KURSI KERJA



3 CHITOSE KAMERA DIGITAL SONY 18,2 MEGA PIXEL FILLING KABINET BESI 4 RAK KURSI KERJA 1/2 MEJA KERJA ½ BIRO



5



6



BESI



½ BIRO LENOVO BUSINESS DESKTOP S400Z – 4HID ALL IN ONE EPSON + INFUSE PROLINK KERJA ½ BIRO



KAYU



7



9



2013



3



11 12 13 3



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2013 2013



2 3



2 3



0 0



0 0



2007



1



1



0



0



1993



5



5



0



0



2017 2017 2010 2016



1 1 1 1 20



1 1 0 1 19



0 0 1 0 1



0 0 0 0 0



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 21



14 . RUANGAN No



Jenis Barang Nama Barang



1 1



2 KURSI BESI/METAL



2



MEJA



3



FILLING BESI/METAL



15 . RUANGAN No



Jenis Barang Nama Barang



1



2



1



KURSI KERJA



2



MEJA



3



KURSI BESI/METAL



4



FILLING BESI/METAL



5



KOMPUTER DESKTOP



6



PRINTER INKJET



7 8



NOTE BOOK AC UNIT LEMARI KERJA ARSIP UNTUK ARSIP DINAMSI MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL



9 10



: RUANG KEPALA BIDANG PTK Merk Model



No



Ukuran



Bahan



3



5



6



2



1 2



KURSI BESI/METAL KURSI SOFA



3



KURSI KAYU



4



MEJA KERJA



5



AC UNIT



2013



1



0



1



0



2013



1



1



0



0



4



3



1



0



Keadaan Tahun Jumlah Pembuatan/ Barang Barang Pembelian B KB RB 3



3



0



0



2013



3



3



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2013 2014



1 1



1 1



0 0



0 0



KAYU



2006



1



1



0



0



½ BIRO



2007



1



0



0



1



14



13



0



1



BESI



2 PK



11 12 13



: RUANG STAF PTK Merk Model



KURSI KAYU MEJA KERJA PEGAWAI NON ½ BIRO STRUKTURAL LEMARI PENYIMPAN KAYU MEJA KERJA MEJA KERJA ½ BIRO



1



11 12 13 2 0 0



2013



3



Jenis Barang Nama Barang



9 2



9



MEJA KERJA



No



7 2013



7



KURSI KERJA ½ BIRO MEJA KERJA ½ BIRO CHITOSE FILLING KABINET BESI 4 RAK LENOVO BUSINESS DESKTOP S400Z – 4HID ALL IN EPSON L130 + INFUSE TOSHIBA 10*1 PANASONIC



2



17 . RUANGAN



6



Merk Model



2 KURSI KERJA



5 6 7



5



: RUANG KEPALA SEKSI PTK



1 1



4



Bahan



3 CHITOSE IMEJA KERJA ½ BIRO FILLING KABINET BESI 4 RAK



16. RUANGAN Jenis Barang Nama Barang



Ukuran



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



3 KURSI KERJA ½ BIRO ( MALVIN ) IMEJA KERJA ½ BIRO KURSI KAYU



Ukuran



Bahan



5



6



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB 7 2013



9 2



11 12 13 2 0 0



2013



1



1



0



0



1995



5



5



0



0



BESI



2007



4



0



3



1



KAYU



1986 2012 2007



1 1 1 14



1 1 0 13



0 0 0 0



0 0 1 1



: KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



CHITOSE KURSI KERJA BIRO MEJA KERJA BIRO AC PANASONIC



1 1 1 PK



KAYU



Keadaan Tahun Jumlah Pembuatan/ Barang Barang Pembelian B KB RB 7



9



2013 2013



1 1



11 12 13 1 1



0 0



0 0



2013



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2



2 6



2 6



0 0



0 0



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 22



18 . RUANGAN



: KEPALA SEKSI DAN STAF KEBUDAYAAN



Jenis Barang Nama Barang



Merk Model



Ukuran



Bahan



1



2



3



5



6



1



BRAND KAS



No



2



MEJA KERJA



3



KURSI KERJA



4



KURSI BESI /METAL



5



MEJA KERJA



6



KURSI KERJA



7



PRINTER



8



MEJA KERJA



9



KURSI KERJA



10



KOMPUTER DESKTOP



11



PRINTER INJET ALAT KANTOR ( LAIN LAIN ) ALAT KANTOR LAINYA ( LAIN – LAIN )



12 13



18 . RUANGAN No



Jenis Barang Nama Barang



1



2



1



MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL MEJA KERJA MEJA KERJA KURSI KAYU MEJA KERJA AC UNIT KURSI BESI/METAL



2 3 4 5 6 7



19 . RUANGAN



MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO CHITOSE MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA ½ BIRO PRINTER INK JET CANON PIXMA MP237 MEJA KERJA ½ BIRO KURSI KERJA 1/2 LENOVO BUSINESS DESKTOP – 4HID ALL INI ONE EPSON + INFUSE



9 1



0



0



1



2012



1



1



0



0



2012



1



1



0



0



2013



3



2



0



1



2013



4



4



0



0



2013



3



3



0



0



2013



1



0



0



1



2016



4



4



0



0



2016



4



4



0



0



2017



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2



2



0



0



3



3



0



0



29



26



0



3



KAYU



1987



KURSI KAYU



KAYU



1987



11 12 13



: PENGAWAS Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



Keadaan Tahun Jumlah Pembuatan/ Barang Barang Pembelian B KB RB



½ BIRO ½ BIRO ½ BIRO



KAYU KAYU



½ BIRO AC PANASONIC STERLING



7



9



2017



2



11 12 13 2



0



0



2011 2012 1995 2016 2016 2017



3 3 1 2 1 8 18



3 3 1 2 1 8 18



0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0



: KEPALA BIDANG PEMBINAAN SMP Merk Model



Ukuran



Bahan



1



2



3



5



6



1 2



4 5



SOFA AC UNIT MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL KURSI KERJA KURSI BESI /METAL



6



LAP TOP



7 8



PRINTER LAP TOP



9



FILLING BESI/METAL



3



7 1996



RAK BUKU



Jenis Barang Nama Barang



No



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



7



9



2007 2013



1 1



1 1



0 0



0 0



CAMPURAN



2013



1



1



0



0



BESI



2013 2013



1 1



1 1



0 0



0 0



2013



1



1



0



0



2010 2011



1 1



0 1



0 0



1 0



2013



1



1



0



0



9



8



0



1



THOSIBA MEJA KERJA 1 BIRO MALVIN 1 BIRO CHITOSE LEPTOP SONY VAIO 14* HP/LAZERJET/FUJITISU FILLING KABINET BESI 4 RAK



Keadaan Tahun Jumlah Pembuatan/ Barang Barang Pembelian B KB RB 11 12 13



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 23



20 . RUANGAN



: KEPALA SEKSI BIDANG PEMBINAAN SMP



Jenis Barang Nama Barang



Merk Model



Ukuran



1



2



3



5



1



KURSI KAYU



No



KURSI KERJA



3



AC SPLIT MEJA KERJA PEGAWAI ½ BIRO NON STRUKTURAL KURSI BESI/METAL CHITOSE KURSI KERJA ½ KURSI KERJA BIRO MEJA KERJA ½ MEJA KERJA BIRO KURSI KERJA MALVIN ½ BIRO MEJA KERJA ½ BIRO LENOVO BUSINESS KOMPUTER DESKTOP DESKTOP S400Z4HID IN ONE EPSON L130 + PRINTER INKJET INFUSE KURSI BESI/METAL STERLING NOTE BOOK TOSHIBA TOSHIBA 10*



5 6 7 8 9 10 11 12 13



21 . RUANGAN



Merk Model



Ukuran



1



2



3



5



1 2



MEJA RAPAT KURSI KERJA EQUALIZER ( HILANG )



3 4



MICROPHONE



5 6 7 8 9 10 11 12



MICROPHONE DVD – ROM DRIVE POWER AMPLIFER STAND MICPHONE STAND MICPHONE LOUDSPEAKER AC UNIT KURSI BESI/METAL



13



INFOCUS



14



SPEAKE ( HILANG )



15



MICROPHONE



16 17 18 19 20



SYSTEM



Jenis Barang Nama Barang



1



2



1



FILLING BESI/METAL



2



FILLING BESI/METAL



3



MEJA



4 5 6



7



9



1995



4



11 12 13 4



0



0



2003



2



1



1



0



2006



1



1



0



0



2011



1



0



1



0



2013



2



2



0



0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2016 2016



3 4



3 4



0 0



0 0



2017



1



1



0



0



2017



1



1



0



0



2017



5



5



0



0



2013



1



0



1



0



27



24



3



0



Bahan



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



6



7



KAYU



2013 2012



9 5 4



11 12 5 0 0 4



13 0 0



2013



1



1



0



0



2013



1



1



0



0



2013 2013 2013 2013 2013 2013 2016 2017



3 1 1 2 1 2 1 47



3 0 1 1 1 2 1 47



0 0 0 1 0 0 0 0



0 1 0 0 0 0 0 0



2017



1



1



0



0



BMB CS – 550 MK II



2017



1



1



0



0



MIC SHURE WIRELESS UGX-9



2017



1



1



0



0



86



86



0



0



1 1 3 2 165



0 1 0 2 155



0 0 1 0 6



1 0 2 0 4



½ BIRO EQUALIZER/MIXER MICSHURE WIRESS SLX 242 MIC RAPAT DVD /VCD POWER AMPLIFER STAND MIC BERDIRI STAND MIC DUDUK SPEAKER PANASONIC STERING BENQ PROJEKTOR ( MX – 507 )



ALAT KANTOR KURIS LIPAT PUTIH LAINNYA AC UNIT AUX MEJA PODIUM MEJA KERJA MEJA KERJA MEJA TAMU



22 . RUANGAN No



6 KAYU



: AULA



Jenis Barang Nama Barang



No



Keadaan Tahun Jumlah Pembuatan/ Barang Barang Pembelian B KB RB



KURSI PUTAR KECIL THOSIBA



2



4



Bahan



5 PK



BESI 1 PK KAYU KAYU KAYU



1998 1993 2013 2002 2002



: PENYIMPANAN Merk Model



Ukuran



3



5



FILLING KABINET BESI 4 RAK FILLING KABINET BESI 3 RAK MEJA KERJA PEGAWAI NON ½ BIRO STRUKTURAL



MEJA KERJA PEGAWAI NON ½ BIRO STRUKTURAL P.C UNIT/KOMPUTER DELL AC UNIT AC PANASONIC



1 PK



Bahan



Keadaan Tahun Jumlah Barang Pembuatan/ Barang Pembelian B KB RB



6



7



9



BESI



2013



1



11 12 1



0



13 0



BESI



2012



1



1



0



0



KAYU



1991



4



0



0



4



2007



2



0



0



2



2009 2013



1 1 10



1 1 4



0 0 0



0 0 6



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 24



23 . RUANGAN No



2



1 2



SEPEDA MOTOR SEPEDA MOTOR MESIN FOTO COPY DENGAN KERTAS FOLIO P.C UNIT/KOMPUTER P.C LAP TOP LAP TOP VIEWER PROYEKTOR + ATTACHMENT MIMBAR/FODIUM MEJA PODIUM MESIN KETIK LAINLAIN ,MESIN KETIK LAIN LAIN MESIN KETIK LAINLAIN STABILEZR/STAVOL UPS/P.C UNIT/KOMPUTER PC AC SPLIT KURSI PUTAR PRINTER PRINTER PRINTER MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL MEJA KERJA PEGAWAI NON STRUKTURAL BRANG KAS KURIS BESI/METAL P.C UNIT/KOMPUTER PC KURSI KERJA



4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



23



24 25 26 27



a.



Jenis Barang Nama Barang



1



3



: GUDANG Merk Model



Ukuran



Bahan



3



5



6



SUZUKI THUNDER SUPRA X



Tahun Pembuatan/ Pembelian 7



Jumlah Barang 9



Keadaan Barang B KB RB 11 12 13



2008 2008



2 2



0 0



2 0



0 2



2004



1



0



0



1



HP/-



2017



1



0



0



1



TOSIHBA/SONI VAIO 14 *



2008 2013 1990



1 1 1



0 0 0



0 0 0



1 1 1



2013



1



0



0



1



2006 2002



1 1



0 0



0 0



1 1



OLIMPIA/-



1992



2



0



0



2



/-



2008



1



0



0



1



BRODER



2012



1



0



0



1



/-



2009 2009



5 5



0 0



0 0



5 5



/-



2010



3



0



0



3



NATIONAL/F-ES /EPSON LQ -2180/HP/LASERJET5 CANNON /KAYU



1993 2006 2010 1997 2007 1991



1 30 1 1 2 8



0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0



1 30 1 1 2 8



2011



5



0



0



5



CHITOSE DELL/-



1986 2013 2009



1 7 1



0 0 1



0 0 0



1 7 0



½ BIRO



2013



1 86



0 1



0 0



1 85



CANON/-



BENQ FOCUS



NP.6650



MS-502/IN



½ BIRO



Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan i. Capaian Kinerja Pelayanan 2013 - 2018 Capaian Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara disusun dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan dan Indikator Kinerja Kegiatan pada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Gambaran pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut: 1. Angka Partisipasi Kasar a. APK SD/Mi sederajat APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. APK SD/Mi sederajat di Maluku Tenggara selama periode 2013-2017, menunjukkan Tren yang berfluktuatif. Tahun 2013 APK SD/Mi di Maluku Tenggara sebesar 110,95 dan selanjutnya berturut-turut 2014:90,17; 2015:126,78; 2016:99,71 dan terakhir tahun 2017: 111,4.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 25



Gambar 2.27 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/Mi Di Maluku Tenggara 2013 – 2017 126.78 111.4



110.95 99.71 90.17



2013



2014



2015



2016



2017



APK SD



Sumber: BPS Maluku Tenggara 2018, diolah b. APK SMP/MTs APK SMP/MTs di Maluku Tenggara selama kurun waktu 2013-2017 menunjukkan tren fluktuatif. Tahun 2013 sebesar 87,17 naik menjadi 96,07 tahun 2014 dan menurun pada 2015 menjadi 81,7 selanjuynya meningkat tajam tahun 2016 sebesar 96,1 dan Terakhir pada 2017 turun menjadi 88,46.



Gambar 2.28 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Di Maluku Tenggara 2013 – 2017 96.1



96.07



89.03



87.17 81.7



2013



2014



2015



2016



2017



APK SMP



Sumber: BPS Maluku Tenggara 2018, diolah 2. Angka Partisipasi Murni APM adalah perbandingan antara jumlah anak usia 7-12; 13-15 dan 1618 tahun yang bersekolah di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dibagi seluruh jumlah anak usia 7-12; 13-15 dan 16-18 tahun untuk jenjang pendidikan tersebut. a. APM SD Perkembangan APM SD/MI selama kurun waktu 2013 – 2017 menunjukkan tren yang berfluktuasi. Tahun 2013 94,52 menjadi 97,81 pada tahun 2017. Angka APM SD yang tidak mencapai 100, bermakna tidak semua anak Maluku Tenggara yang berusia 7-12 tahun mampu mengenyam pendidikan SD atau terdapat anak Maluku Tenggara usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah pada SD di kabupaten Maluku Tenggara (bersekolah di luar daerah).



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 26



Gambar 2.30 APM SD di Maluku Tenggara Tahun 2013-2017 99.68 97.81



94.83



94.52



93.35



2013



2014



2015



2016



2017



APM SD



Sumber: BPS Maluku Tenggara 2018, diolah b. APM SMP Perkembangan APM SMP di Maluku Tenggara tahun 2013-2017 menunjukkan tren yang cenderung semakin menurun dalam empat tahun terakhir. APM SMP sebesar 64,66 tahun 2013, naik menjadi 95,82 tahun 2014 dan mengalami penurunan pada tiga tahun berikutnya. Terakhir tahun 2017, nilai APM SMP di Maluku Tenggara berada pada angka 69,85. Gambar 2.31 APM SMP di Maluku Tenggara Tahun 2013-2017 95.82



64.66



2013



2014



69.62



72.76



69.85



2015



2016



2017



APM SMP



Sumber: BPS Maluku Tenggara 2018, diolah 3. Rasio Ketersediaan Sekolah Rasio ketersediaan sekolah menunjukkan tingkat capaian kinerja pelayanan pendidikan. Secara khusus dalam penyediaan dan perluasan akses layanan pendidikan bagi masyarakat. Indicator Rasio Ketersediaan sekolah diukur dalam satuan per 10.000 penduduk usia sekolah sesuai jenjang pendidikan. Tahun 2017, rasio ketersediaan sekolah tingkat SD di Maluku Tenggara sebesar 88,26 sedangkan tingkat SMP sebesar 51,78.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 27



Gambar 2.36 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 s.d 2017 92.74



87.18



86.22



75.78



91.89 74.98



88.26 77.8



51.78



50.25



2013



2014



2015 SD



2016



2017



SMP



Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara 2018. Hasil analisis Rasio Ketersediaan Sekolah yang menunjukkan Rasio SD tahun 2017 sebesar 88,26 dan SMP 51,78 bermakna: pada Tahun 2017, setiap terdapat penduduk usia 7-12 tahun sebanyak 88 orang, maka ada satu SD yang melayani. Demikian halnya dengan rasio SMP sebesar 51,78 berarti, setiap terdapat 52 orang penduduk usia 12-15 tahun, maka terdapat 1 SMP yang melayani. Hal ini juga bermakna, bahwa secara kuantitas, jumlah SD dan SMP di Maluku Tenggara seharusnya sudah mampu menjangkau seluruh target peserta didik di Maluku Tenggara. Analisis di atas harus dilengkapi dengan analisis kondisi sarana dan prasarana. Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Maluku Tenggara disajikan sebagai berikut: Tabel 2.15 Kondisi RKB Menurut Tingkat Pendidikan di Maluku Tenggara Tahun 2017 Kondisi SD SMP SMA SMK Rusak Berat 60 29 24 6 Rusak Sedang 501 98 86 19 Baik 324 85 41 47 Jumlah 885 212 151 72 Sumber: Kemendikbud 2018, diolah



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 28



Gambar 2.37 Kondisi RKB di Maluku Tenggara Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2017 SMP



SD 6.78%



13.68%



36.61%



40.09%



56.61%



Rusak Berat



Rusak Sedang



46.23%



Rusak Berat



Baik



SMA



Rusak Sedang



SMK 8.33%



15.89%



27.15%



Baik



26.39% 65.28% 56.95%



Rusak Berat



Rusak Sedang



Rusak Berat



Baik



Rusak Sedang



Baik



Sumber: Kemendikbud 2018, diolah 4. Ketersediaan Tenaga Pendidik Dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan mencakup keseluruhan unti pelayanan, maka kuantitas guru harus dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di semua sekolah secara proporsional. Jumlah tenaga guru ASN (PNS dan Honorer) di Maluku Tenggara tahun 2017 menurut umur disajikan pada gambar. Gambar 2.38 Jumlah Tenaga Guru ASN Menurut Umur di Maluku Tenggara Tahun 2017 359 314



311



289 241



202 173 113 79



90



44



67



46



0 55



Non PNS



Gambar di atas juga menunjukkan bahwa dalam lima tahun ke depan, terdapat sekurangnya 202 orang tenaga guru ASN PNS yang memasuki masa pesiun. Untuk itu, kebijakan pengangkatan dan pengisian formasi yang akan ditinggalkan sudah harus dikaji secara baik, guna disesuaikan dengan rencana penerimaan tenaga guru. Selanjutnya sebagai bentuk penjaminan mutu, guru dituntut memiliki kualifikasi minimum, kompetensi, dan tersertifikasi yang menjamin proses pembelajaran berkualitas. Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 29



rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengukuran kualifikasi tenaga guru yang diukur dari kualifikasi pendidikan dan sertifikasi dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 2.39 Jumlah Guru SD Tersertifikasi dan Cakupan Sertifikasi Guru SD di Maluku Tenggara 2013 – 2017 450



41.96



42.39



42.50



389



393



394



38.40



400 350



356



300



35.00 30.00



314



250



45.00 40.00



33.87



25.00



200



20.00



150



15.00



100



10.00



50



5.00



0



0.00 2013



2014



2015



2016



GURU SD TERSERTIFIKASI



2017



CAKUPAN



Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Maluku Tenggara 2018 Jumlah Guru SMP Tersertifikasi dan Cakupan Sartifikasi Guru SD di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2017 adalah 394 guru dengan cakupan 42,50 persen. Untuk kebutuhan kedepannya, rataan sertifikasi guru per tahunnya harus mencapai lebih dari 10 persen per tahun. Sehingga diharapkan dalam lima tahun mendatang semua tenaga guru SD yang ada di Maluku Tenggara saat ini sudah tersertifikasi. Jumlah guru SMP yang tersertifikasi sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 145 orang. Capaian tersebut dibandingkan dengan total keseluruhan guru SMP di Maluku Tenggara sebanyak 489 di tahun 2017, maka persentase cakupannya sebesar 29,65 persen. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan standar kualifikasi guru tersertifikasi di Maluku Tenggara, masih dibutuhkan sertifikasi guru sebanyak 344 orang atau 70,35 persen dari total Guru SMP Maluku Tenggara saat ini. Gambar 2.40 Jumlah Guru SMP Tersertifikasi dan Cakupan Sertifikasi Guru SMP di Maluku Tenggara 2013 – 2017 160



29.65



140



145



120



60



30.00 25.00



100 80



35.00



13.09



13.70



64



67



14.93



14.93



73



73



20.00 15.00 10.00



40



5.00



20 0



0.00 2013



2014



2015



GURU SMP TERSERTIFIKASI



2016



2017 CAKUPAN



Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Maluku Tenggara 2018 Adapun kualifikasi tenaga guru selain diukur dari sertiikasi juga melalui pengukuran tenaga guru dengan kepemilikan ijazah pendidikan Diploma IV/S1. Cakupan tenaga guru dengan kualifikasi minimal DIV/S1 di Maluku Tenggara digambarkan sebagai berikut:



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 30



Gambar 2.41 Persentase Kualifikasi Guru Menurut Tingkat Satuan Pendidikan di Maluku Tenggara Tahun 2017 5.1 20.2



11.8



94.9 88.2



53.6



79.8



46.4



SD



SMP



SMA



Kualifikasi DIV/S1



SMK



Non Kualifikasi



Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Rasio Guru Murid menunjukkan perbandingan jumlah Guru terhadap Jumlah Murid, analisis ini dimaksudkan agar diperoleh perbandingan antara ketersediaan guru dengan jumlah murid yang harus dilayani. Tabel 2.42 Rasio Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2013 s.d 2017 1:19



1:18



1:17 1:16



1:16



1:15



1:15 1:15



1:15



1:14 1:13



1:12



1:12



1:12 1:10 1:09 1:07 2014



2015



2016 SD



2017



SMP



Sumber: Dinas Pendidikan Kab.Maluku Tenggara, diolah 5. Pendidikan Anak Usia Dini Cakupan pelayanan bidang Pendidikan Anak Usia dini Tabel 2.7 Kinerja Layanan PAUD Tahun 2009 - 2013 JUMLAH LEMBAGA PAUD NO



KECAMATAN



1 2 3 4 5 6 dst



KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN Kabupaten …………..



PAUD Formal Non Formal (TK) (KB/SPS/TPA) 13 49 2 22 3 8 6 31 1 11 1 10 26



26



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 31



JUMLAH PESERTA DIDIK PAUD NO



KECAMATAN



1 2 3 4 5 6



KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN Kabupaten …………..



PAUD Formal Non Formal (TK) (KB/SPS/TPA) 697 1,283 138 732 102 141 260 1,008 50 395 45 221 1,292 3,780



JUMLAH TENAGA PENDIDIK NO



KECAMATAN



1 2 3 4 5 6



KEI KECIL KEI KECIL TIMUR KEI KECIL BARAT KEI BESAR KEI BESAR UTARA TIMUR KEI BESAR SELATAN Kabupaten …………..



TAHUN [JUMLAH] 2009 2010 60 141 12 54 5 17 17 84 3 21 4 18 101 335



Berdasarkan data diatas maka Rasio Ketersediaan Sekolah Per Penduduk Usia Sekolah (PAUD) sebesar 1 :29 atau 72,41% dari IKK, sedangkan Rasio Guru Per Murid (PAUD) sebesar 1 : 20 atau sebesar 100%. 6. Peningkatan Mutu Peserta Didik. a. Persentase Angka kelulusan SD Indikator persentase angka kelulusan SD diarahkan untuk meningkatkan jumlah peserta ujian nasional SD yang lulus agar dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara merencanakan target kelulusan adalah 100 persen dari 2.556 peserta Ujian Nasional SD.



No 1 2 3 4 5 6 7



Tabel.13. Jumlah Peserta Ujian dan Angka Kelulusan SD Jumlah Jumlah Kelulusan Tahun Peserta Ujian Pelajaran Jumlah % SD/MI 2011/2012 2.523 2.523 100 % 2012/2013 2.420 2.420 100 % 2013/2014 2.521 2.521 100 % 2014/2015 2.593 2.593 100 % 2015/2017 2.452 2.452 100 % 2017/2017 2.544 2.544 100 % 2017/2018 2.556 2.556 100 % b. Nilai Rata–Rata Kelulusan SD Indikator Nilai rata rata kelulusan SD memiliki korelasi dengan indikator angka kelulusan SD. Indikator nilai kelulusan diarahkan pada pencapaian nilai minimal yang telah distandarkan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan nilai rata rata Kelulusan berdasarkan Kriteria Ketuntasan Minimal Pada Sekolah yakni 6,0. Realisasi pencapaian nilai rata-rata ujian nasional adalah 63,41.



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 32



Tabel.14. Jumlah Kelulusan dan Nilai Rata–RataUN SD



No



Tahun Pelajaran



Jumlah Peserta Ujian SD/MI



1 2 3 4 5 6 7



2011/2012 2012/2013 2013/2014 2014/2015 2015/2016 2016/2017 2017/2018



2.523 2.420 2.521 2.593 2.452 2.544 2.556



Persentase Kelulusan dan Nilai Rata-Rata Lulus Nilai (%) Rata-Rata 100 % 5,95 100 % 7,45 100 % 6,21 100 % 6,05 100 % 5,07 100 % 59,50 100 % 63,41



c. Persentase Angka kelulusan SMP Indikator persentase angka kelulusan SMP diarahkan untuk meningkatkan jumlah peserta ujian nasional SMP yang lulus agar dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara merencanakan target kelulusan adalah 100 persen dari 2.492 Peserta Ujian Nasional SMP.



No 1 2 3 4 5 6 7



Tabel.15. Jumlah Peserta Ujian dan Angka Kelulusan SMP Jumlah Jumlah Kelulusan Tahun Peserta Ujian Pelajaran Jumlah % SMP/MTs 2011/2012 1.967 1.967 100 % 2012/2013 1.988 1.988 100 % 2013/2014 2.113 2.113 100 % 2014/2015 2.248 2.219 98,71 % 2015/2017 2.206 2.206 100 % 2017/2017 2.407 2.407 100 % 2017/2018 2.492 2.492 100 % d. Nilai Rata–Rata Kelulusan SMP Indikator Nilai rata rata kelulusan SMP memiliki korelasi dengan indikator angka kelulusan SMP. Indikator nilai kelulusan diarahkan pada pencapaian nilai minimal yang telah distandarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan nilai rata rata Kelulusan siswa SMP adalah 6,0 berdasarkan standar nasional. Realisasi pencapaian nilai rata-rata ujian nasional adalah 42,07. Tabel.16. Jumlah Kelulusan dan Nilai Rata–RataUN SMP



No



Tahun Pelajaran



Jumlah Peserta Ujian SMP/MTs



1 2 3 4 5 6 7



2011/2012 2012/2013 2013/2014 2014/2015 2015/2017 2017/2017 2017/2018



1.967 1.988 2.113 2.248 2.206 2.407 2.492



Persentase Kelulusan dan Nilai Rata-Rata Lulus Nilai (%) Rata-Rata 100 % 6,21 100 % 6,75 100 % 6,61 98,71 % 5,70 100 % 6,16 100 % 43,10 100 % 42,07



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 33



7. Cakupan layanan Pendidikan Non Formal Cakupan layanan Pendidikan Non Formal dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.11 Layanan Pendidikan Non Formal Tahun 2009 – 2013 DATA PERKEMBANGAN PENDIDIKAN NON FORMAL No. 1



2



3 4



Komponen Jumlah Siswa: Paket A Setara SD Paket B setara SMP Paket C setara SMA Keaksaraan Fungsional Tenaga Pendidik: Paket A Setara SD Paket B setara SMP Paket C Setara SMA Keaksaraan Fungsional PKBM Kelembagaan Kursus



2013 2014 2015 2016 2365 2581 3031 3388 631 620 430 321 531 630 800 831 531 600 701 728 672 731 1.100 1.508 676 750 853 891 95 93 65 48 159 189 240 249 186 210 245 255 237 258 303 339 2 4 7 7 21 24 9 11



8. Kebudayaan Kebudayaan Lokal merupakan kekayaan yang perlu untuk dikelola dan dikembangkan, selain sebagai upaya menjaga kelestariannya, juga sebagai penyaring dari masuknya budaya luar/asing. Kebudayaan Kei di Kabupaten Maluku Tenggara terpatri melalui seni nyanyi (ngel-ngel) dan tari (sosoi). Kegiatan-kegiatan festival budaya yang merupakan implementasi dari penguatan nilai-nilai budaya dalam bentuk gerak dan tari serta alunan music dan nyayian, dilakukan secara berkala setiap tahun dengan capaian tahunan sebagai berikut. Jumlah Festival Budaya pada Tahun 2017 tercatat sebanyak 5 festival. Tabel 2.39 Perkembangan Capaian Kinerja Bidang Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2014-2017 TAHUN INDIKATOR 2014 2015 2016 2017 1 Jumlah Festival Seni dan Budaya n.a n.a 5 kali 5 kali 2 Jumlah kegiatan Forum dialog n.a n.a 5 kali 5 kali dengan pemangku adat 3 Jumlah sanggar budaya/ grup seni n.a n.a 190 190 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Malra 2018



RENSTRA DIKBUD MALUKU TENGGARA 2018-2023 | 34



ii. Capaian Kinerja Anggaran dan Realisasi Pendanaan 2013 – 2018 Capaian Kinerja Keungan SPKD disusun dengan mengacu pada aturan perundangan



yang



berlaku,



program-program



pembangunan



pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai



keterbatasan



sumber



daya,



baik



sarana-prasarana,



ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBD maupun APBN. Oleh karena itu, strategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Kondisi pendanaan pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel.2.13 Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Malra Tahun anggaran 2009 – 2013 ANGGARAN (juta Rp) URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Belanja Tidak 18,314.7 37,960.3 41,175.3 51,431.6 61,616.1 Langsung Belanja Langsung 15,387.8 29,621.1 32,870.8 24,693.1 31,462.5 Dari Tabel 2.13 diatas dapat dilihat bahwa : a. Pembelanjaan tidak langsung mendapat alokasi anggaran yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan Pembelanjaan



langsung



dimana sampai tahun 2017 dari total Pagu Anggaran Dinas DIKPORA sebesar Rp.93.365.881.760,00. belanja tidak langsung mencapai 65,99 persen dan belanja



langsung mencapai 34,01



persen. b. pada



tahun



2013



total



belanja



langsung



mencapai



Rp.



15,387,782,017.00 dan pada tahun 2018 belanja langsung Dinas Pendidikan



dan



Kebudayaan



meningkat



mencapai



Rp.



Kabupaten



Maluku



31,462,548,197.00.



tenggara



Artinya



laju



pertumbuhan anggaran belanja langsung Dinas Pendidikan dan



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 35



Kebudayaan dari tahun 2013 sampai tahun anggaran 2018 mencapai 26,50 persen. Peningkatan komponen belanja langsung ini sangat berpengaruh terhadap perbaikan kualitas layanan pendidikan seperti tergambar dalam pembahasan sub bab Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan. c. Pada tahun 2013 total belanja tidak langsung mencapai Rp. 18,314,768,441.15 dan sampai pada tahun 2018 belanja tidak langsung mencapai Rp.61,616,186,034.00 artinya laju pertumbuhan anggaran



belanja



tidak



langsung



Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dari tahun 2013 sampai dengan tahun anggaran 2018 mencapai 40,11 persen. Peningkatan komponen Belanja tidak langsung dalam kurun waktu 5 tahun ini dipengaruhi oleh pangkat



pada



bertambahnya jumlah aparatur dan kenaikan aparatur



Dinas Pendidikan



dan



Kebudayaan



Kabupaten Maluku Tenggara.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 36



Rincian komposisi anggaran perprogram dapat terlihat pada tabel berikut : Tabel.2.13 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Malra Tahun anggaran 2009 – 2013 ALOKASI ANGGARAN (juta Rp) NO



TOTAL BELANJA Belanja Tidak Langsung 1 Belanja Gaji



2



3



4



5



6



7



Persentase Realisasi (%)



URAIAN 2013



1



REALISASI (juta Rp)



33.703



2014



2015



67.581 74.046



2016 76.124



18.315 37.960 41.175 51.432



2017



2013



93.078 32.820



Rata-rata Pertumbuhan Anggara Realisasi n (%) (%)



2014



2015



2016



2017



2013



2014



2015



2016



2017



41.676



65.273



70.872



81.608



97,4



61,7



88,2



93,1



87,7



33,8



26,8



96,8



61,8



97,8



97,9



91,9



40,1



35,4



61.616 17.729 23.474



40.281



50.372



56.624



18.315



37.960 41.175



51.432



61.616 17.730



23.474



40.281



50.372



56.624



96,8



61,8



97,8



97,9



91,9



40,1



35,4



Belanja Langsung 15.388 Program Pelayanan Administrasi 830 Perkantoran Program Peningkatan Sarana 243 dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Pendidikan 529 Anak usia Dini Program Wajib Belajar Pendidikan 11.046 Dasar sembilan tahun Program Pendidikan Non 97 Formal Program Pendidikan Luar 60 Biasa



29.621 32.871



24.693



31.463 15.090



18.202



24.992



20.499



24.984



98,1



61,5



76,0



83,0



79,4



26,5



15,5



543



525



678



1.170



752



450



402



658



1.018



90,5



82,8



76,5



97,0



87,0



15,9



16,9



267



77



188



609



243



254



66



159



689



100,0



95,3



86,0



84,7



113,1



76,8



101,1



86



39



36



-



-



69



39



36



-



0,0



79,5



100,0



100,0



0,0



-40,2



-37,3



436



134



411



434



522



429



134



248



420



98,7



98,4



100,0



60,4



96,8



31,5



17,0



17.986



9.784



10.920



11.539



21.622



15.842



7.534



98,9



53,2



75,7



88,1



77,0



11,4



3,5



21.691 28.567



122



200



191



211



97



118



200



145



207



100,0



96,9



100,0



76,0



98,1



23,9



26,6



60



45



37



40



60



49



45



37



31



100,0



82,4



100,0



100,0



77,3



-8,9



-15,3



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 37



8



9



10



11



Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Pengembangan Nilai Budaya Program Pengelolaan Kekayaan Budaya



874



889



885



920



1.071



872



842



244



911



879



99,8



94,6



27,5



99,1



82,1



5,4



49,0



393



799



644



714



3.130



373



745



503



574



2.954



95,0



93,2



78,1



80,4



94,4



108,3



124,0



-



-



-



99.4



113.4



-



-



-



99,1



111.3



0,0



0,0



0,0



100,0



98,13



10,4



6,8



-



-



-



122.5



552.5



-



-



-



102,3



274



0,0



0,0



0,0



85,2



92,1



225,4



266,4



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 38



b.



Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara selaku pemegang amanah sistem Pendidikan di Daerah dalam menjalankan arah dan kebijakan strategisnya senantiasa melihat Peluang – peluang dan tantangan guna pengembangan Pendidikan ke depan. Tantangan yang perlu dintisipasi dalam pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara adalah : 1. Tingginya tuntutan masyarakat akan layanan pendidikan berkualitas 2. Perubahan regulasi yang berdampak pada perencanaan pendidikan 3. Perubahan kurikulum yang sering terjadi mengharuskan aparatur pendidikan untuk selalau meningkatkan kompetinsi. 4. Kebijakan pendidikan gratis yang belum berjalan secara optimal 5. partisipasi masyarakat yang belum maksimal dalam pembangunan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan



Peluang dalam pengembangan pelayanan SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara adalah : 1. Adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari



pemerintah



daerah



dalam penyelenggaran Pendidikan dan Kebudayaan 2. Adanya regulasi bidang pendidikan yang mendukung perencanaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan 3. Perkembangan IT yang memudahkan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan 4. Peranserta



masyarakat



dalam



pengembangan



Pendidikan



dan



Kebudayaan 5. Adanya perguruan tinggi.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 39



BAB. III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS



3.1. Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai tugas melaksanakanpelayanan Teknis dan Administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di Lingkungan DinasPendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan



umum di Bidang



Pendidikan dan Kebudayaan 3. Pembinaan teknis di Bidang Pendidikan; 4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di Bidang Pendidikan; 5. Pengelolaan Ketatausahaan Dinas; 6. Pelaksanaan tugas lain Bidang Pendidikan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa permasalahan pendidikan yang menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pembangunan lima tahun mendatang adalah. a. Akses Pendidikan 1. Jumlah siswa PAUD/TK tidak sebanding dengan jumlah anak usia sekolah PAUD/TK. Jumlah peserta PAUD/TK tahun 2017 sebanyak 6.805 anak dengan jumlah penduduk usia 3 - 6 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 9.112 anak, artinya masih terdapat 25,22 persen anak usia 3 - 6 tahun yang belum mengenyam pendidikan jenjang usia dini pada tahun 2017. 2. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2016 untuk penduduk usia 7-12 tahun adalah sebesar 99,71 persen, usia 13-15 tahun 96,10 persen dan usia 16-18 tahun 75,54 persen. Artinya bahwa penduduk yang belum mengenyam pendidikan dan putus sekolah pada usia 7-12 tahun atau setara SD 0,23 persen, usia RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 40



13-15 tahun atau setara SMP 3,90 persen dan usia 16-18 tahun atau setara SMA sebesar 24,46 persen. Angka Partisipasi Kasar (APK) SD Sederajat, sebesar 104,71 persen, SMP sederajat 93,12 dan SMA sederajat 80,74. Selain itu, APM SD sederajat sebesar 93,95 persen, SMP sederajat sebesar 72,76 persen dan SMA sederajat 56,22 persen. 3. Sarana dan Prasarana Pendidikan masih terbatas, secara khusus di wilayah Pulau Kei Besar. Disamping itu, dalam rangka pemerataan tenaga pendidik, belum tersedia Rumah Dinas guru di wilayah kecamatan, yang berpengaruh pada kenyamanan tenaga guru dalam melaksanakan tugas. b. Mutu Pendidikan 1. Nilai rata-rata kelulusan jenjang pendidikan dasar Kabupaten Maluku Tenggara sesuai data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2017 masih rendah, yaitu untuk SD sederajat sebesar 5,95 dan SMP sederajat 4,10. 2. Masih rendahnya kualitas pendidik pada jenjang PAUD, SD dan SMP. Hal ini disebabkan oleh belum tercukupinya ketersediaan guru yang memiliki kompetensi mengajar. Baik pada jenjang PAUD, SD maupun SMP. 3. Kekurangan dan Belum meratanya distribusi tenaga guru pada jenjang pendidikan Dasar (SD dan SMP). c. Tatakelola Belum adanya dukungan tenaga kependidikan (tenaga administrasi) dalam penyelenggaran pendidikan dasar (SD dan SMP); d. Partisipasi Masyarakat Masih rendahnya pendidikan.



partisipasi



masyarakat



dalam



penyelenggaraan



e. Permasalahan Kebudayaan 1. Pemahaman dan penghayatan terhadap adat dan budaya Kei (Evav) yang masih rendah. 2. Belum tertatanya situs warisan budaya. 3. Kurangnya literasi kebudayaan local 4. Rendahnya Keteladanan dalam pelaksanaan tatanan budaya Kei (Evav);



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 41



3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Visi dan misi pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023 yang merupakan tahap keempat RPJP dirumuskan dengan mempertimbangkan tahapan pembangunan jangka panjang daerah, potensi, permasalahan pembangunan yang dihadapi serta isu strategis. Visi dan Misi Visi



pembangunan



jangka



menengah



Kabupaten



Maluku



Tenggara



tahun 2018-2023 adalah : “Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan” Visi Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan mengandung arti : Mandiri : Mandiri adalah kondisi yang ditandai dengan kemampuan keuangan daerah yang semakin kuat mendukung aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, mengedepankan pembangunan SDM yang berkualitas dan berintegritas, memperkuat basis ekonomi daerah berdasarkan SDA dan berorientasi pada kemampuan dasya saing yang kompetitif, meningkatnya kemampuan investasi daerah, meningkatnya daya beli masyarakat, serta tersedianya berbagai infrasturktur ekonomi yang memungkinakn berkembangnya kemampuan ekonomi daerah dan masyarakat yang optimal. Cerdas : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cerdas berarti sempurna perkembangan akal budi seseorang manusia (untuk berfikir, mengerti), tajam pikiran dan sempurna pertumbuhan tubuhnya. Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang memiliki kualitas diri, berfikir maju, mengerti dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang dimiliki dalam berinteraksi dengan sesama dan lingkungannya. Demokratis : Demokratis adalah Maluku Tenggara yang mendukung adanya partisipasi masyarakat, baik di dalam perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan public. Partisipasi rakyat tersebut disertai dengan diakuinya HAM, Kebebasn, Solidaritas dan kesamaan. Berkeadilan : Ditandai dengan terdistribusinya kegiatan dan hasil pembangunan secaar merata antarwilayah sehingga akan secara perlahan menghilangkan kesejangan antarpulau Kei kecil dan kei Besar, sekaligus untuk menghilangkan diskriminasi dan berbagai bentuk ketidakadilan yang ada di dalam masyarakat. RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 42



Visi tersebut di atas selanjutnya akan dicapai melalui penetapan 5 (lima) Misi pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023, yaitu : 1. Mengoptimalkan Kinerja dan Kapasitas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Misi ini adalah upaya untuk mengoptimalkan kinerja dan kapasitas Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara yang lebih baik melalui terobosan kinerja yang secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa dan transparan, peningkatan kualitas pelayanan public yang ditopang efisiensi struktur pemerintahan, kapasitas birokrasi yang handal dan sejahtera, serta mendorong partisipasi masyarakat



dalam penyelenggaraan



pemerintahan.



Disamping itu,



melanjutkan penyediaan sarana dan prasarana kerja pemerintahan berdasarkan azas transparan, efisien dan efektif, manfaat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 2. Meningkatkan



Pembangunan



Sumberdaya



Manusia



dan



Perlindungan Sosial. Misi ini adalah upaya untuk peningkatan sumber daya manusia Maluku Tenggara dan perlindungan sosial melalui penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu dan merata, penyediaan layanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, serta perlindungan sosial berbasis masyarakat. 3. Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Yang Berdaya Saing. Misi ini adalah upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan sesuai potensi unggulan daerah secara sinergi dan terintegrasi dengan pemberdayaan masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah (daya saing produk) dalam



rangka



perluasan



pemberdayaan



ekonomi



masyarakat



berpenghasilan rendah, menguatnya ketahanan pangan daerah, serta sekaligus untuk menciptakan lapangan kerja baru. 4. Mempercepat



Pembangunan



Infrastruktur



Dalam



Rangka



Konektivitas. Misi ini adalah upaya untuk percepatan pembangunan serta memelihara prasarana dasar seperti jalan dan jembatan, telekomunikasi dan informasi, RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 43



air bersih, listrik dan prasarana ekonomi lainnya secara merata dan terjangkau di seluruh wilayah berbasis mitigasi bencana dan sesuai dengan RTRW. 5. Mengembangkan



Pembangunan



Berbasis



Kewilayahan



dengan



Pendekatan Prosperity Aproach Berbasis Budaya, Kearfian Lokal dan Masyarakat Hukum Adat. Misi ini adalah upaya mewujudkan perkembangan pembangunan kultur budaya masyarakat Maluku Tenggara yang berasaskan pada hukum adat Larvul Ngabal dan kearfian local lainnya sebagai patokan nilai, norma dan tata laku, tata atur dan tata tindak sehingga Budaya Kei tidak terdegradasi oleh pengaruh zaman.



Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023 yang merupakan dampak keberhasilan pembangunan daerah dan akan dicapai dalam lima tahun mendatang dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan sebagai berikut : 1. Tujuan dan sasaran Misi I Misi I, Mengoptimalkan Kinerja dan Kapasitas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Dijabarkan kedalam 1 tujuan dan 1 sasaran, yaitu Mewujudkan Kinerja dan Kapasitas tatakelola pemerintahan yang baik bersih dan transparan, dengan sasaran Terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas . 2. Tujuan dan Sasaran Misi II Misi II,



Meningkatkan Pembangunan Sumberdaya Manusia dan



Perlindungan Sosial. Misi ini bertujuan untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang kualitas dan perlindungan Sosial, dengan sasaran (1) Meningkatnya Kualitas dan akses pendidikan; (2) Menurunnya angka kemiskinan; (3) Meningkatnya ketersediaan, akses, kelancaran distribusi dan keamanan pangan (4) Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang poilitik dan pemerintahan; (5) Meningkaatnya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 44



3. Tujuan dan Sasaran Misi III Misi III, Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing. Bertujuan mewujudkan peningkatan ekonomi dan daya saing daerah secara berkelanjutan



dengan sasaran meningkatnya kinerja ekonomi



daerah. 4. Tujuan dan Sasaran Misi IV Misi IV,



Mempercepat pembangunan infrastruktur dalam rangka



konektivitas. Misi ini bertujuan mewujudkan akselerasi pembangunan Infrastruktur daerah dengan sasaran meningkatnya arus transportasi, komunikasi dan informasi. 5. Tujuan dan Sasaran Misi V Misi V,



mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan



dengan pendekatan prosperity aproach berbasis budaya, kearfian lokal dan masyarakat hukum adat. Misi ini



mempunyai 2 tujuan yaitu (1) mewujudkan pembangunan



berbasis kewilayahan, lingkungan hidup dan mitigasi bencana, dengan sasaran meningkatnya kualitas penataan ruang berbasis lingkungan dan mitigasi bencana; dan (2) mewujudkan pembangunan berbasis budaya dengan sasaran terlestarinya budaya kei Berdasarkan telaahan terhadap Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati diatas, maka Dinas Pendidikan dan kebudayaan berada pada misi Ke-2 Meningkatkan Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Perlindungan Sosial



dan



Misi



ke-



5



mengembangkan



pembangunan



berbasis



kewilayahan dengan pendekatan prosperity aproach berbasis budaya, kearfian lokal dan masyarakat hukum adat. Faktor penghambat dan pendorong pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih di bidang Pendidikan dan Kebudayaan disajikan pada table beriku.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 45



Tabel 3.3 Telaahan Visi, Misi dan Program KDH dan WKDH terpilih Visi : Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan Misi dan Faktor Permasalahan Program Pelayanan KDH dan No PERANGKAT Penghambat Pendorong Wakil KDH DAERAH terpilih (2) (4) (5) (6) (1) 1 Misi 2 : Meningkatkan Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Perlindungan Sosial Program Penyelenggaraan Belum semua ohoi Tingginya Pendidikan PAUD belum memiliki PAUD kebutuhan akan Anak usia Dini berjalan secara Terbatasnya tenaga PAUD optimal pengajar/pembina PAUD Terbatasnya kompeten si guru PAUD Program Wajib Belum tercapainya Belum optimalnya Dukungan Belajar APK dan APM penerapan regulasi pemerintah Pendidikan melalui Dasar sembilan pemberian tahun beasiswa dan pendidikan gratis Paradigma Pendidikan masyarakat merupakan kebutuhan dasar Program Tingginya angka Cakupan layanan Tingginya Pendidikan Non putus sekolah yang terbatas kebutuhan akan Formal pelayanan pendidikan Program Belum berjalannya Terbatasnya sarana Adanya regulasi Pendidikan Luar penerapan kelas bagi anak terkait Biasa Inklusi berkebutuhan penerapan khusus sekolah Inklusi Terbatasnya guru bagi anak berkebutuhan khusus Program Minimnya tenaga Akses guru terhadap Adanya Peningkatan pendidik dan tenaga Peningkatan dukungan Mutu Pendidik kependidakan yang kualifiikasi masih pemerintah dan Tenaga memenuhi standar terbatas (untuk melalui Kependidikan kompetensi Pendidikan Dasar) Revitalisasi



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 46



Visi : Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan Misi dan Faktor Permasalahan Program Pelayanan KDH dan No PERANGKAT Penghambat Pendorong Wakil KDH DAERAH terpilih (2) (4) (5) (6) (1) Rendahnya hasil uji organisasi Kompetensi Guru profesi tenaga (UKG) kependidikan MKKS/MGMP Kurangnya pemahaman guru Adanya terhadap regulasi program bidang pendidikan penyetaraan guru yang dilaksanakan di daerah Terbatasnya fasilitasi diklat bagi guru Terbatanya jumlah guru mata pelajaran Penyebaran Guru yang belum merata Terbatasya jumlah Adanya tenaga kependidikan dukungan (laboran, pemerintah Pustakawan dan yang Tata usaha) mendorong Pemerintah Daerah Kab/kota untuk menyediakan tenaga Administrasi sekolah di setiap Sekolah Adanya pelatihan bagi tenaga kependidikan Program Belum semua Terbatasnya Tersedianya Manajemen sekolah kapasitas aparatur sarana Pelayanan menerapkan MBS sekolah prasaran Pendidikan pendidikan yang memadai



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 47



2.



Misi 5 : Mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan dengan pendekatan prosperity aproach berbasis budaya, kearfian lokal dan masyarakat hukum adat Program  Pemahaman dan  Masih  Kekayaan budaya Pengembangan penghayatan rendahnya daerah yang Nilai Budaya terhadap adat dan semangat sangat tinggi budaya Kei (Evav) masyarakat  Adanya dukungan yang masih menggali dan pemerintah rendah mengenal daerah budaya  Rendahnya  Adanya dana daerah Keteladanan desa dalam pelaksanaan tatanan budaya Kei (Evav); Program  Belum tertatanya  Kurangnya  Adanya komitmen Pengelolaan situs warisan kepedulian yang kuat dari Kekayaan budaya. masyarakat pemerintah Budaya merawat dan daerah dalam  Kurangnya menjaga situs mendukung literasi budaya kebudayaan kebudayaan lokal  Minimnya pemahaman masyarakat



3.3. Telaahan



Terhadap



Rencana



Tata



Ruang



Wilayah



Kabupaten



Maluku Tenggara Tahun 2012-2032. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012. Di dalam Rencana Tata Ruang



Wilayah



Kabupaten



Maluku



Tenggara



2012-2032



kebijakan



pengembangan struktur ruang meliputi: 1. pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata; 2. pengembangan kawasan tertinggal, pulau kecil terluar dan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarpulau dan antarkawasan; 3. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa; 4. pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana; 5. pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya; 6. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antar pulau; 7. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil; RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 48



8. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup; 9. pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan 10. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat. Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan RTRW mencakup: 1. Strategi pengembangan potensi kelautan, pertanian, dan pariwisata, meliputi : a. mengembangkan pusat pertumbuhan, Kawasan Ekonomi Khusus, dan sentra pengembangan berbasis potensi sumber daya. Yakni, Sumber Daya Perikanan, meliputi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dan Pengembangan Pulau Mandiri-Kota Pantai di Teluk Uf; Potensi Pertanian dan perkebunan meliputi Klaster Pengembangan Komoditi, serta Potensi Pariwisata meliputi, Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata, Pelabuhan Marina di Teluk Uf, Geological Park dan Kawasan Perdesaan Pariwisata sebagai penggerak utama pengembangan wilayah; b. meningkatkan iklim investasi yang kondusif; c. mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan; d. mengoptimalkan promosi peluang investasi; dan e. meningkatkan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya di darat dan laut. 2. Strategi



pengembangan



kawasan



tertinggal,



pulau



terluar



dan



perbatasan untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar pulau dan antarkawasan, meliputi : a. memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan; b. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan c. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 49



3. Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa, meliputi: a. mengembangkan penerapan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat; dan b. melestarikan situs warisan budaya. 4. Strategi pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana, meliputi : a. menetapkan zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan bencana gempa bumi dan tsunami serta badai dan rob; b. mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana; c. mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta karakteristik wilayah; d. mengembangkan sistem mitigasi bencana; e. mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana; dan f. mengembangkan sistem penanganan pasca bencana 5. Strategi pemantapan fungsi perkotaan sesuai dengan struktur dan hirarkinya meliputi : a. memantapkan dan mengembangkan potensi perkotaan Langgur sebagai ibukota kabupaten; b. mengembangkan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan agar lebih efektif dalam melayani pengembangan wilayah sekitarnya; c. mengembangkan pusat kegiatan baru untuk menunjang pemerataan pengembangan wilayah; d. menetapkan fungsi kawasan perkotaan sesuai dengan pelayanannya; e. menetapkan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing – masing dapat berkembang sesuai potensinya. f. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan Ohoi/Desa desa sekitarnya untuk mendukung percepatan pertumbuhan wilayah; g. meningkatkan potensi kawasan perdesaan sebagai sentra produksi unggulan; dan h. meningkatkan sistem perdesaan agar permukiman perdesaan lebih mendekati pusat–pusat pengembangan wilayah; i. mengembangkan Kawasan Pemerintahan Daerah yang terintegrasi untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik, serta Pembangunan Kawasan Rumah Jabatan Bupati dan Pendopo di Puncak Rumheng Kecamatan Kei Kecil. 6. Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan sarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 50



daya air yang terpadu dan dapat mendukung sistem kegiatan antarpulau, meliputi : a. Meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan sarana serta keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara untuk mendukung akses internal maupun eksternal wilayah kabupaten; b. meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, laut dan udara hingga ke pulau–pulau kecil yang berpenghuni, terutama yang menghubungkan Pulau Kei Kecil dan Kei Besar; c. membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah; d. meningkatkan pelayanan jaringan dan telekomunikasi di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa – Desa terpencil; e. meningkatkan jaringan energi di seluruh wilayah dan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energy. f. alternatif secara optimal serta berdaya guna, dan mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik; g. meningkatkan pelayanan sumber daya air di seluruh wilayah hingga ke Ohoi/Desa–Desa terpencil; h. menyediakan sarana sosial ekonomi sesuai standar pelayanan minimal secara merata; dan i. meningkatkan sarana sosial ekonomi di pusat-pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hirarki pelayanannya. 7. Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian ekosistem pulau kecil meliputi : a. melestarikan kawasan yang berfungsi lindung; b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya; c. meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; d. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan berfungsi lindung secara bijaksana untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pulau; dan e. mengembangkan Kawasan Geological Park, untuk mendukung konservasi, Pendidikan dan wisata alam.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 51



8. Strategi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi : a. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup; b. meningkatkan kemampuan ekosistem pulau dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; c. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan keseimbangan ekosistem pulau terganggu; d. mengelola sumber daya alam darat dan laut tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan e. mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana. 9. Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, meliputi : a. mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; b. mengembangkan kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukung ekosistem pulau, dengan titik berat pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata; dan c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. 10. Strategi pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya setempat meliputi : a. menetapkan kawasan strategis yang berfungsi lindung; b. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; c. mengendalikan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budidaya;



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 52



d. mengoptimalkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun; dan e. meningkatkan fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis. A. Rencana Truktur Ruang Wilayah Daerah Rencana strukur ruang wilayah Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan RTRW Kabupaten Maluku Tenggara 2012-2032 terdiri dari. 1) Rencana struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah. 2) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Sistem perwilayahan Sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud meliputi: a) Sub wilayah pengembangan I Langgur – Rumat, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil dan Kei Kecil Timur yang berpusat di Langgur dengan kegiatan utama pengembangan perkotaan, pelayanan jasa, pertahanan keamanan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, transportasi, budidaya perikanan, pertanian, pariwisata, kehutanan, dan industri; b) Sub wilayah pengembangan II Elat – Holat, meliputi Kecamatan Kei Besar dan Kei Besar Utara Timur, berpusat di Elat dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata budaya; c) Sub wilayah pengembangan III Weduar, meliputi Kecamatan Kei Besar Selatan dengan kegiatan utama pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan pariwisata yang berpusat di Weduar; dan d) Sub wilayah pengembangan IV Ohoira, meliputi sebagian Kecamatan Kei Kecil dan Kei Kecil Barat, berpusat di Ohoira dengan kegiatan utama pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, dan pariwisata bahari dan budaya.



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 53



b. Sistem Pusat Kegiatan. Sistem pusat kegiatan meliputi: a) PKL di perkotaan Elat; b) PKLp di perkotaan Langgur; c) PPK di perkotaan Rumat, perkotaan Weduar, perkotaan Ohoira, dan perkotaan Holat; dan d) PPL di Danar, Debut, Ngilngof, Ohoidertutu, Ngafan, Larat, Yamtel, Banda Ely, Watlaar, Ad, Ohoiraut. 3) Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud terdiri atas : a. Sistem jaringan transportasi Sistem jaringan transportasi terdiri atas : a) sistem jaringan transportasi darat; b) sistem jaringan transportasi laut; dan c) sistem jaringan transportasi udara b. Sistem jaringan energi Sistem jaringan energi terdiri atas : a) pembangkit tenaga listrik; dan b) jaringan transmisi tenaga listrik. c) Sistem jaringan telekomunikasi Sistem jaringan telekomunikasi dioptimalkan dan ditingkatkan pengembangannya hingga mencapai pelosok wilayah kecamatan dan Ohoi/Desa yang belum terjangkau pelayanannya. Sistem jaringan telekomunikasi dimaksud terdiri atas sistem jaringan kabel; sistem jaringan nirkabel; sistem jaringan satelit. d) Sistem jaringan sumber daya air Sistem jaringan sumberdaya air, terdiri atas : 1. jaringan sumber daya air lintas kabupaten; 2. jaringan irigasi; dan 3. jaringan air baku untuk air bersih. e) Sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan Sistem prasarana pengelolaan lingkungan terdiri atas : 1. sistem persampahan; 2. sistem sanitasi lingkungan; 3. sistem jaringan air minum; 4. sistem jaringan drainase dan pengamanan pantai; 5. jalur evakuasi bencana; dan 6. sistem prasarana lainnya



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 54



f) Sistem jaringan prasarana lainnya. Sistem prasarana lainnya terdiri atas : 1. prasarana pendidikan; 2. prasarana ekonomi; dan 3. prasarana kesehatan. Selengkapnya Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terlihat pada gambar berikut. Gambar 4.1 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara



Sumber: RTRW Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 B. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana termuat dalam RTRW Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 terdiri dari:



1) Rencana Kawasan lindung, terdiri atas: a. kawasan hutan lindung, meliputi hutan lindung Weduar-TutreanSather sebagai pelindung dari mata air dan tanah di kawasan tersebut. b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air yang meliputi : 1. kawasan di sekitar Mata Air Evu di Kecamatan Kei Kecil; dan 2. kawasan lindung pulau-pulau kecil dengan minimal luas 30% dari luas pulau RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 55



c. kawasan perlindungan setempat, meliputi: 1. kawasan sempadan pantai; 2. kawasan sempadan sungai; 3. kawasan sekitar danau; dan 4. kawasan sekitar mata air d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, terdiri atas: 1. kawasan cagar alam, meliputi Cagar Alam Daab sebagai kawasan lindung nasional di Kecamatan Kei Besar dan Kecamatan Kei Besar Utara Timur, seluas 14.218 Ha. 2. kawasan pantai berhutan bakau meliputi: Pantai Barat Kei Kecil di kawasan Hoat Sorbay (Ohoi warwut, Evu, Letvuan, Dian, Rumah Dian, Tetoat, Wab dan Ohoira), Kawasan Hoat Dom (Ohoidertutu,



Ohoidertom,



dan



Yatvaw),



Kolser,



Ohoililir,



Ngilngof, dan Tanimbar Kei; Pantai Timur Kei Kecil di Ohoi Ngabub, Wain, Isso, Disuk, Raat, Jafawun, Sathean, Ibra dan Mastur; dan Kecamatan Kei Besar di Ohoi Nerong, Werka, dan Rahareng. e. kawasan rawan bencana alam; Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud meliputi kawasan rawan banjir, rob dan longsor, yang terdiri atas kawasan resiko multi bencana gempa, tsunami, banjir, rob dan longsor yaitu: a. kawasan resiko multi bencana dengan resiko paling tinggi terdapat di Pulau Kei Besar; dan b. kawasan resiko multi bencana dengan resiko sedang terletak di Pulau Kei Kecil bagian Selatan. f. kawasan lindung geologi; Kawasan lindung geologi terdiri atas kawasan rawan gempa bumi dan tsunami. Kawasan rawan gempa bumi dengan resiko tinggi meliputi Pulau Kei Besar; Kawasan rawan tsunami dengan resiko cukup tinggi meliputi wilayah pantai dan pesisir terutama di Pantai Timur Kei Besar dan Pantai Barat Kei Kecil. g. kawasan lindung lainnya. Kawasan lindung lainnya terdiri atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP), kawasan terumbu karang, lamun, mangrove, dan kawasan lindung adat. (2) KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 56



meliputi Perairan Nuhufit, Pesisir Barat Pulau Kei Kecil termasuk Kawasan Laguna Hoat dan Laguna Tit. (3) Kawasan terumbu karang, lamun dan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh pesisir Kepulauan Kei. (4) Kawasan lindung adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kawasan yang secara adat telah dilindungi oleh setiap Ohoi/Desa sebagai kawasan fulfulik (hutan keramat). Selengkapnya rencana pola ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,2012-2032 terlihat pada gambar berikut. Gambar 4.2 Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara



Sumber: RTRW Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032



3.4. Penentuan Isu-isu Strategis Berdasarkan identifikasi permasalahan pelayaan SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara serta faktor-faktor yang mempengerahui munculnya permasalahan pelayanan dimaksud baik secara internal maupun eksternal, dan berdasarkan telaahan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Dinas Dikpora terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, maka isu strategis yang



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 57



ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara adalah : 1. Pelayanan pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, peningkatan akses terhadap layanan pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan serta peningkatan tata kelola pendidikan. 2. Meningkatkan Partisipasi 3. Perhatian terhadap Kebudayaan



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 58



BAB. IV TUJUAN DAN SASARAN 4.1. Tujuan dan Sasran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Untuk mencapai visi – misi Kepala Daerah maka ditetapkan tujuan, saranan, indikator sasaran dan target tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara selama sebagaimana disajikan pada tabel berikut :



kurun



waktu 2018 – 2023,



(Lampiran Tabel 4.1 )



4.2. Hubungan Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah dengan Tujuan dan Sasaran RPJMD



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 59



Tabel 4.1 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Sasaran Jangka Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018 – 2023 Target Capaian No



Misi



Meningkatkan 1 Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Perlindungan Sosial Mengembangkan 2 Pembangunan Berbasis Kewilayahan dengan Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Aproach) Berbasis Budaya, Kearfian Lokal dan Masyarakat Hukum Adat



Tujuan



Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan perlindungan Sosial Mewujudkan pembangunan berbasis budaya



Sasaran



Indikator



Satuan



Kondisi Awal (2017)



2019



2020



2021



2022



2023



Kondisi Akhir RPJMD



9.27



9.65



9.84



10.03



10.22



10.41



10.41



12.85



13.31



13.54



13.77



14.00



14.23



14.23



Meningkatnya Kualitas dan akses pendidikan



(1) Rata-rata sekolah (2) Harapan Sekolah



Maningkatnya peran kelembagaan adat dalam pembangunan Terlestarinya budaya Kei Terlestarinya budaya Kei



(1) Persentase Sengketa Adat Terselesaikan (2) Indeks pelestarian budaya



%



-



-



100



100



100



100



100



%



-



20



40



60



80



100



100



(1)



%



Lama



Tahun



Lama



Tahun



Indeks pelestarian budaya



-



20



40



60



80



100



100



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 60



BAB. V. STRATEGI DAN KEBIJAKAN 5.1. Strategi dan Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas RPJMD 2018 – 2023, maka ditetapkan strategi dan kebijakan jangka menengah. Strategi dan kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, 2018 – 2023 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 5.1. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan DPKPP Kabupaten Maluku Tenggara ARAH NO TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN MISI II : Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Perlindungan Sosial 2.1 Mewujudkan Meningkatnya Mempermudah Peningkatan sumberdaya Kualitas dan Akses, akses, mutu, manusia yang akses memperbaiki mutu tatakelola dan berkualitas dan pendidikan dan tatakelola, partisipasi perlindungan mendorong masyarakat Sosial partisipsi dalam Masyarakat serta pendidikan serta meningkatkan gemar gemar membaca membaca masyarakat masyarakat MISI V: Mengembangkan Pembangunan Berbasis Kewilayahan dengan Pendekatan Prosperity Aproach Berbasis Budaya, Kearfian Lokal dan Masyarakat Hukum Adat 5.2. Mewujudkan Meningkatnya Membangun Peningkatan pembangunan kemitraan KMHA pemanfaatan peran berbasis budaya kelembagaan ruang laut dalam berdasarkan adat dalam pembangunan hak ulayat adat pembangunan daerah daerah Terlestarinya budaya Kei



Melestarikan budaya daerah



Pelestarian Budaya Kei



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 61



BAB. VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN



6.1. PROGRAM/KEGIATAN Program didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Sedangkan kegiatan didefinisikan sebagai bagian dari program yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, anggaran dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. rencana program dan kegiatan, indicator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif disajikan pada tabel berikut : Tabel 7.2 Program Prioritas Daerah dan Program Prioritas Perangkat Daerah yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



NO



2



4



Program 11M



Membentuk Masyarakat Hukum Adat dan Penetuan Batas Wilayah Adat Berbasis Ratschaap serta Penyelesaian Batas-batas wilayah Ohoi dalam koridor Hukum Positif



Program Prioritas Daerah (Manivestasi 11 M) dan Program Prioritas Perangkat Daerah 1. Program Pengembangan Budaya Daerah (1) Program Penguatan kelembagaan Adat 2. Program Pelestarian Budaya Kei (1) Program Pengembangan nilai budaya (2) Program Pengelolaan Kekayaan Budaya



Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Outcome Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Peran Kelembagaan Adat Indeks pelestarian budaya Persentase Seni Budaya Terlestarikan



Persentase Situs /Warisan budaya dan cagar budaya yang dilestarikan Meningkatkan  IPM mutu pendidikan 3. Program Peningkatan  Rata-rata Lama dan kualitas Mutu dan Akses sekolah layanan kesehatan Pendidikan Dasar  Harapan Lama bagi masyarakat Sekolah RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 62



NO



Program 11M



Program Prioritas Daerah (Manivestasi 11 M) dan Program Prioritas Perangkat Daerah (1) Program PAUD (2) Program Wajib Belajar Pend-idikan Dasar Sembilan Tahun (3) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (4) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan (5) Program Pendidikan Non Formal dan Informal (6) Program Pengembangan Budaya Gemar Membaca dan Pembinaan Perpustakaan



Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Outcome Persentase PAUD Aktif APK/APM SD/Sederajat / SMP/Sederajat



Rata-Rata Nilai Kelulusan SD/SMP



Persentase SD dan SMP Menerapkan MBS Angka Kelulusan siswa Kejar paket Lembaga Kursus Aktif



Jumlah pengunjung perpustakaan



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 63



Tabel 7.3 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2018-2023



Kondisi Akhir Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD



1 1 1 1



1



1



1



1 1



1



1



1



1



2



3



4



Rp juta



2022



Rp juta



2023



Rp juta



Target



Rp juta



2021



Target



2020



Target



3



2019



Target



2



Urusan Wajib Terkait Pelayanan Dasar Pendidikan Program Persentase Pendidikan Anak PAUD Aktif Usia Dini Program Wajib APK Belajar Pendidikan SD/Sederajat Dasar Sembilan APM Tahun SD/Sederajat APK SMP/Sederajat APM SMP/Sederajat Program Peningkatan Mutu Rata-Rata Nilai Pendidik dan Kelulusan Tenaga SD/SMP Kependidikan Program Persentase SD Manajemen dan SMP Pelayanan Menerapkan Pendidikan MBS



Kondisi Kinerja Awal RPJMD (2017)



Target



KODE



Indikator Kinerja Program (outcome)



Satuan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



Rp juta



Target



Rp juta



Perangkat Daerah Penanggung Jawab



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



%



100



100



250



100



269



100



287



100



306



100



323



100



1,437



Penyelenggara Ur. Pendidikan



%



111.4



100



50,094



100



53,899



100



57,666



100



61,348



100



64,894



100



287,901



%



97.81



98



98.4



98.8



99.2



99.6



99.6



%



86.46



88



90



92



94



96



96



%



69.85



Nilai



51.3



55.32



1,128



57.38



1,213



59.44



1,298



61.50



1,381



63.56



1,461



63.56



Penyelenggara Ur. Pendidikan



6,483 Penyelenggara Ur. Pendidikan



1,655 %



1,781



1,905



2,027



2,144



9,515 Penyelenggara Ur. Pendidikan



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 64



Kondisi Akhir Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD



1 1



2 2



1



16 16



2 5



3



Program Pendidikan Non Formal dan Informal Kebudayaan Program Penguatan Kelembagaan Adat



3 Angka Kelulusan siswa Kejar paket Lembaga Kursus Aktif Peran kelembagaan Adat



4 %



Rp juta



2022



Rp juta



2023



Rp juta



Target



Rp juta



2021



Target



2020



Target



2019



Target



Kondisi Kinerja Awal RPJMD (2017)



Target



KODE



Indikator Kinerja Program (outcome)



Satuan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



Rp juta



Target



Rp juta



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



100



252



100



271



100



290



100



308



100



326



100



1,448



Ada



220



Ada



220



Ada



220



Ada



220



Ada



220



Ada



2,348 1100



Juml



Ada



Perangkat Daerah Penanggung Jawab



17 Penyelenggara Ur. Pendidikan



Penyelenggara Ur. Kebudayaan



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 65



BAB. VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN



7.1. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD ini ditampilkan dalam Tabel berikut.



Tabel 6.1. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara No 1 16 17 31



Indikator IPM Rata-rata Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah Indeks pelestarian budaya



Satuan Indeks Tahun Tahun %



Kondi si Awal (2017)



Target Capaian



Kondisi Akhir RPJMD



2019



2020



2021



2022



2023



64.94



65.65



66.36



67.06



67.77



68.48



68.48



9.27



9.65



9.84



10.03



10.22



10.41



10.41



12.85



13.31



13.54



13.77



14.00



14.23



14.23



-



20



40



60



80



100



100



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 66



BAB. VIII PENUTUP



8.1. Kesimpulan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023 merupakan penjabaran kebijakan RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023 di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Renstra ini sebagai acuan bagi pelaksanaan kebijakan dan program serta kegiatan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dalam 5 (lima) tahun ke depan. Rencana Strategis ini juga menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara guna mendukung pencapaian sasaran.



Rencana Strategis (Renstra) ini memuat Strategi, kebijakan, program dan kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara selama 5 (lima) tahun kedepan sebagai acuan dan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara. Renstra disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan kegiatan sesuai posisi, tugas pokok, fungsi dan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus sebagai rambu-rambu strategis untuk mengukur kinerja tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Selanjutnya Renstra ini segera diimplementasi dan dicermati akuntabilitasnya agar sesuai dengan parameter pencapaian sasaran yang terdapat dalam lampiran dokumen Renstra 2018-2023. Sesuai dengan perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang terus



mengalami



perubahan,



maka



Renstra



Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023 tidak bersifat kaku dan senantiasa harus memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi. Dalam rangka peningkatan kapasitas, kerjasama dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan wewenang yang diberikan, maka komitmen dari semua aparatur dalam pelaksanaannya sangat diharapkan, RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 67



sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat terwujud. Dengan demikian,



penting



bagi



Dinas



Perumahan,



Kawasan



Permukiman



dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengedepankan, tidak saja



aspek



perencanaan



dokumen,



tetapi



juga



bagaimana



fungsi



pengendalian dan evaluasi digunakan secara tepat guna mengoordinasikan SKPD dan Kabupaten/Kota dalam bersama-sama mencapai sasaran RPJMD yang pada dasarnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat. 8.2. Kaidah Transisi Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2018, dimana masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2013-2018, sedangkan periode akhir Rencana Strategis yang lalu berakhir sampai dengan Oktober 2018. Oleh karena itu dokumen itu tetap akan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019. Program yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut adalah program transisi, disebut program transisi karena program yang menjadi landasan (legal formal) perencanaan tahun 2019 adalah “Program Sementara” sebelum ditetapkannya Renstra baru yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan tahun 20182023. Program transisi ini tetap mengacu pada Prioritas Pembangunan Daerah yang sudah termuat dalam Renstra dan RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara. 8.3. Kaidah Pelaksanaan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara 2018-2023 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara yang disusun melalui berbagai tahapan: persiapan, penyusunan rancangan, rancangan akhir Renstra dan diakhiri dengan penetapan. Setelah RPJMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka dilakukan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD menjadi Rancangan Akhir RENSTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara. Tujuannya adalah untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. Rancangan akhir Renstra SKPD akan diverifikasi oleh BAPPEDA dalam rangka penyelarasan akhir dengan RPJMD dan nanti diajukan kepada Kepala Daerah yang baru guna memperoleh pengesahan. Berdasarkan RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 68



Keputusan Kepala Daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun Rancangan Kerja SKPD.



Atas dasar itulah, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebagai kaidah pelaksanaan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara ini adalah sebagai berikut : 1. Kepala Dinas bertanggungjawab atas pencapaian kinerja sasaran (impact) Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara; 2. Pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara bertanggungjawab atas pencapaian kinerja program (outcome) Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Pejabat eselon IV dan aparatur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara bertanggungjawab atas pencapaian kinerja kegiatan (output) Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara; 4. Evaluasi pencapaian sasaran Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam 5 (lima) tahun; 5. Pelaksanaan RENSTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan melalui RENJA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara setiap tahun dan realisasinya melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara setiap tahun. 6. Pengendalian



dan



evaluasi



hasil



RENJA



Dinas Pendidikan dan



Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara tiap tahun melalui evaluasi hasil pelaksanaan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara per triwulan merupakan bagian integral dari pengendalian dan evaluasi hasil RKPD dan digunakan juga untuk menyusun LAKIP sekaligus dijadikan sebagai instrumen untuk mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas strategi dan kebijakan RENSTRA Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dalam mencapai sasaran RENSTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 69



7. Dalam hal suatu pengendalian dan evaluasi terhadap RENSTRA dan RENJA Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara memerlukan perbaikan atau revisi RENSTRA maka perbaikan tersebut dapat dituangkan pada RENJA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara periode berikutnya atau dilakukan revisi RENSTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara jika pada kesempatan yang sama RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan revisi oleh alasan yang dibenarkan menurut peraturan-perundangan.



Langgur,



April 2019



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Maluku Tenggara



CLEMENS WELAFUBUN, S.Pd Pembina Utama Muda NIP. 197101111999031007



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 70



RENSTRA DPKPP KABUPATEN MALUKU TENGGARA 2017-2018| 71