8 0 8 MB
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN Jalan Rorojonggrang Nomor 6, Beran, Tridadi, Sleman, DIY, 55511 Telepon (0274) 868409, Faksimile (0274) 868409 Website:www.dinkes.slemankab.go.id, e-mail [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN NOMOR : 188/124/Kep.Ka.Dinas Kesehatan/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR : 188/102B/Kep.Ka.Dinkes/2016 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN TAHUN 2016-2021 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN, Menimbang : a. bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan
Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pemerintah
dan
Susunan
Kabupaten
Sleman
Perangkat perlu
Daerah dilakukan
perubahan terhadap Rencana Strategis (PD masing – masing); b.
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan
Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2016
Tentang
Rencana
Pembangunan
9 Tahun Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, Perangkat Daerah
menindaklanjuti
dengan
menetapkan
Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah; Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 10
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan tentang Perubahan Atas
Keputusan
Dinas
Kesehatan
188/102B/Kep.Ka.Dinas/2016
Nomor
Tentang
:
Rencana
Strategis Dinas Kesehatan Tahun 2016-2021. Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1950
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(Berita
Negara
Republik
2014
tentang
Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014, Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 11); 4.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 3);
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 11
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 12
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 13
DAFTAR ISI
Halaman Judul Kata Pengantar ............................................................................................... Daftar Isi .......................................................................................................... Daftar Tabel .................................................................................................... Daftar Gambar ................................................................................................ BAB I
PENDAHULUAN ....................................................................... 1.1. Latar Belakang ................................................................. 1.2. Landasan Hukum ............................................................. 1.3. Maksud dan Tujuan ......................................................... 1.4. Sistematika Penulisan ……………………………………...
BAB II
GAMBARAN UMUM PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN.............................................................. 2.1. Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi ............... 2.1.1. Tugas Pokok dan Fungsi …………………………. 2.1.2. Struktur Organisasi ………………………………... 2.1.3. Tata Laksana ………………………………………. 2.2. Sumber Daya ….............................................................. 2.2.1. Sumber Daya Manusia ……………………………. 2.2.2. Sarana dan Prasarana ……………………………. 2.3. Kinerja Pelayanan .......................................................... 2.4. Tantangan dan peluang Pengembangan Pelayanan Kesehatan …………………………………………………
BAB III
BAB IV
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN …….... 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan SKPD Umum .............................. 3.2. Telaah Visi, Misi dan Program PJMD.............................. 3.3. Telaah Renstra Kementrian Kesehatan dan Renstra Provinsi …………………………………………………….... 3.4. Telaah Rencana Tata Ruang Unsur (RTRW) dan KLHS................................................................................ 3.5. Penentuan Isu-isu Strategis ………………………………. 3.6. Analisa Lingkungan Strategis ……………………………... VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN ……………………………………………………...... 4.1. Visi dan Misi Dinas Kesehatan …………………………...
i ii iv v I-1 I-1 I-4 I-5 I-6
II-9 II-9 II-9 II-11 II-12 II-13 II-13 II-19 II-20 II-24 III-25 III-25 III-30 III-35 III-39 III-41 III-45
IV-47 IV-47
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 14
4.1.1. Visi …………………………………………………… 4.1.2. Misi …………………………………………………… Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD ………… Strategi dan Kebijakan Dinas Kesehatan .......................
IV-47 IV-49 IV-49 IV-59
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.……...
V-73
INDIKATOR SASARAN DINAS KESEHATAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPMJD...............
VI-98
4.2. 4.3. BAB V
BAB VI
BAB VII
PENUTUP .................................................................................
VII-101
LAMPIRAN 1. Case Cading Dinas Kesehatan ……………………………….. 2. Visi Misi Dinas Kesehatan ……………………………………... 3. Matrik Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja ………
1 17 19
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 15
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1.
Jumlah Ketenagaan Kabupaten Sleman Berdasarkan Tempat Unit Kerja Tahun 2016 ……………………………………………................
Tabel 2.2.
Rasio Ketenagaan Terhadap Jumlah Penduduk Kabupaten Sleman Tahun 2016 ………………………………………………….....
Tabel 2.3.
Kecukupan
Tenaga
Kesehatan
Berdasarkan
II-15 Rencana
Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 – 2025 ………….. Tabel 2.4.
II-14
II-15
Pegawai Menurut Jabatan Fungsional di Dinas dan UPT Tahun 2016……………………………………………………………………….
II-17
Tabel 2.5.
Pegawai Non PNS (BLUD dan PTT) Tahun 2016………..................
II-18
Tabel 2.6.
Jumlah Sarana kesehatan di Kabupaten Sleman Tahun 2016 …….
II-19
Tabel 2.7.
Sarana dan Prasarana Penunjang Pelaksanaan Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016 …………………………
Tabel 2.8.
II-20
Pencapaian Indikator Kinerja Utama Bidang Kesehatan Tahun 2011-2016 ………………………………………………………………..
II-21
Tabel 2.9.
Rincian Anggaran dan Realisasinya Dinas Kesehatan ……………..
II-23
Tabel 2.10
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinkes ……....
II-24
Tabel 3.1.
Identifikasi
III-25
Permasalahan
Berdasarkan
Tugas
dan
Fungsi
Dinkes……………………………………………………………………. Tabel 3.2.
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan SKPD terhadap
III-31
Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………………………………………………………... Tabel 3.3
Permasalahan Pelayanan SKPD Provinsi …………………………....
III-36
Tabel 3.4
Permasalahan Pelayanan SKPD Kabupaten ………………………...
III-38
Tabel 3.5
Permasalahan Pelayanan SKPD berdasarkan Telaah Rencana
III-39
Tata Ruang Wilayah …………………………………………………… Tabel 3.5
Permasalan Pelayanan SKPD berdasarkan Analisis KLHS ……….
III-40
Tabel 3.7.
Faktor Internal …………………………………………………………...
III-45
Tabel 3.8.
Faktor Eksternal ………………………………………………………....
III-46
Tabel 4.1.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinkes ………..
IV-57
Tabel 4.2.
Isu-isu Pokok Berdasarkan Analisa SWOT …………………………..
IV-59
Tabel 4.3.
Analisis Strategi Kebijakan …………………………………………......
IV-67
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 16
Tabel 4.4.
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Dinas Kesehatan ………..
Tabel 5.1.
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas Kesehatan………………....
Tabel 6.1.
Tabel 6.2.
IV-70
V-75
Indikator Kinerja Dinas Kesehatan yang mengacu pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD ………………………………………….............
VI-98
Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan …………………………....
VI-99
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 17
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1. Gambar 1.2. Gambar 2.1.
Bagan Alir Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pusat dan Daerah ………………………………………………………… Bagan Alir Penyusunan Rancangan Renstra SKPD Kabupaten/Kota........................................................................... Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman ………..........................................................................................
I-2 I-3 II-12
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 18
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kesehatan yang dimaksud merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga sesorang dapat produktif. Tujuan pembangunan kesehatan menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Salah satu peran pemerintah dalam pembangunan kesehatan adalah merencanakan, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Bentuk upaya kesehatan yang dimaksud berupa kegiatan untuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Perencanaan pembangunan di Indonesia dituangkan dalam dokumen perencanaan
di
tingkat
nasional,
provinsi
hingga
daerah.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional mengatur arah pembangunan nasional selama 20 tahun. Di daerah, arah pembangunan diatur dalam RPJP Daerah. Dalam jangka menengah (5 tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah disusun berdasarkan RPJP Daerah dan RPJM Nasional. Dalam taraf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perencanaan 5 tahunan disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan SKPD berpedoman pada RPJM daerah. Sinkronisasi perencanaan pembangunan pada level pusat dan daerah digambarkan dalam bagan alir sebagai berikut :
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 19
Gambar 1.1. Bagan Alir Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pusat dan Daerah (Bappenas, 2012)
Dalam
Undang-undang
nomor
25
tahun
2004
tentang
sistem
perencanaan pembangunan nasional, penyusunan Renstra SKPD dilakukan dengan urutan kegiatan (1) penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, (2) penyiapan rancangan rencana kerja, (3) musyawarah perencanaan pembangunan dan (4) penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Rancangan Renstra SKPD disusun oleh Kepala SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam penyusunan Renstra SKPD dibentuk tim penyusun yang terdiri dari perwakilan setiap unit kerja di SKPD dan melibatkan tenaga ahli sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Pelibatan tenaga ahli dibutuhkan untuk memberikan perspektif yang berbeda dari luar pemerintahan sehingga rencana yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal. Secara garis besar, pengembangan rancangan Renstra SKPD Kabupaten/Kota digambarkan dalam bagan alir sebagai berikut:
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 20
Renstra-KL Renstra-KL Renstra-KL dan Renstra dan Renstra danProvinsi Renstra SKPD Kabupaten/ Kabupaten/ Kota Kota
Perumusan visi dan misi SKPD
Rancangan Renstra-SKPD Perumusan Strategi dan kebijakan
Perumusan Tujuan
Penelaahan RTRW
Perumusan Isu-isu strategis berdasarkan tusi
Penelaahan KLHS
Perumusan sasaran Analisis Gambaran pelayanan SKPD
Perumusan rencana kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif berdasarkan rencana program prioritas RPJMD
Perumusan indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
SPM
Nota Dinas Pengantar Kepala SKPD perihal penyampaian Rancangan Renstra-SKPD kepada Bappeda
Rancangan Renstra-SKPD · Pendahuluan · Gambaran pelayanan SKPD · isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi · visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan · rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif · indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Pengolahan data dan informasi
Gambar 1.2. Bagan Alir Penyusunan Rancangan Renstra SKPD Kabupaten/Kota (Permendagri no. 54 Th. 2010) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sebagai salah satu SKPD di tingkat Kabupaten/Kota perlu mengembangkan rencana strategis sebagai acuan pembangunan kesehatan di Kabupaten Sleman tahun 2016-2021. Berbagai informasi
mengenai
pembangunan
kesehatan,
kesenjangan
dan
arah
pembangunan kesehatan pada level nasional, provinsi dan daerah (Kabupaten Sleman) akan dikaji dalam dokumen ini. Dengan demikian, rencana pembangunan kesehatan di Kabupaten Sleman dapat sesuai dengan kondisi terkini dan sejalan dengan perencanaan pembangunan kesehatan di tingkat daerah. 1.2.
Landasan Hukum
a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 21
b) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4421); c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah e) Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1950 Tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 dan hal pembentukan daerah-daerah kabupaten di jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; f) Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 Tentang tahapan, tatacara penyusunan,
pengendalian,
dan
evaluasi
pelaksanaan
rencana
pembangunan daerah; g) Peraturan Presiden
No 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan
Nasional (SKN); h) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. i) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal; j) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tahapan, tatacara penyusunan,
pengendalian,
dan
evaluasi
pelaksanaan
rencana
pembangunan daerah; k) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah; l) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75/Menkes/Per/VII/2014 Tentang Puskesmas; m) Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.02.02/MENKES/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019; n) Peraturan daerah No 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sleman Tahun 2006 -2025; o) Peraturan daerah No 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 22
p) Peraturan daerah No 12 Tahun 2012 Tentang rencana tata ruang Kabupaten Sleman tahun 2011-2031; q) Peraturan daerah Kabupaten Sleman No 11 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; r) Peraturan daerah Kabupaten Sleman No 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atasa
Peraturan
Daerah
No
9
Tahun
2016
Tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman tahun 20162021; s) Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, seta Tata kerja Dinas Kesehatan. 1.3.
Maksud Dan Tujuan
1.3.1. Maksud Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman seluruh komponen bidang kesehatan (pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya) dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Sleman sesuai dengan Visi, misi dan program pembangunan dari Bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan kesehatan bersifat sinergis, koordinatif dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Renstra bidang kesehatan juga memberikan gambaran kondisi terkini, kesenjangan dan arah pembangunan kesehatan di Kabupaten Sleman. Analisa kondisi pembangunan kesehatan mengacu pada sistem kesehatan nasional (SKN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012. 1.3.2. Tujuan a). Merumuskan gambaran umum bidang kesehatan sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis bidang kesehatan, sebagai dasar penanganan pembangunan kesehatan lima tahun kedepan;
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 23
b) Merumuskan gambaran pengelolaan keuangan dinas kesehatan serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan lima tahun kedepan; c) Menerjemahkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Sleman kedalam tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan tahun 2016-2021, yang disertai program prioritas dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sleman; d) Menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan tahun 2016-2021; e) Menetapkan keberhasilan dinas kesehatan Kabupaten Sleman 20162021. 1.4. Sistematika Penulisan Alur penyusunan Renstra ini adalah: a. Berbagai landasan hukum pembangunan sektor kesehatan di tingkat nasional, propinsi dan daerah (SDGs, Nawa Cita, Renstra Kementerian Kesehatan,
RPJPN,
RPJMN,
RPJPD,
RPJMD,
Renstra
Dinas
Kesehatan Provinsi, KLHS) b. Identifikasi permasalahan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman melalui kajian pencapaian pembangunan sektor kesehatan c. Pengusulan isu strategis d. Pengusulan arah kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Sleman e. Penjabaran perencanaan program dalam bentuk penjabaran kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan f. Pengkajian hubungan indikator sasaran RPJMD dengan sasaran dinas kesehatan Kabupaten Sleman Sistematika kajian ini disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 24
1.4. Sistematika Penulisan BAB II : GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD 2.1. Tugas pokok, fungsi dan Struktur Organisasi 2.1.1. Tugas dan Fungsi 2.1.2. Struktur Organisasi 2.1.3. Tata Laksana 2.2. Sumber Daya SKPD 2.2.1. Sumber Daya Manusia 2.2.2. Prasarana dan Sarana 2.2.3. Unit Pelaksana Teknis (Jika Ada) 2.3. Kinerja Pelayanan 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan BAB III : ISU-ISU STRATEGI BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Pelayanan Tugas dan Fungsi 3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program RPJMD 3.3. Telaahan
Renstra
Kementrian/Lembaga
dan
Renstra
Provinsi. 3.4. Telaah Rencana Tata Ruang Unsur (RTRW) dan KLHS Penentuan Isu-isu Strategis. BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN. 4.1. Visi dan Misi 4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah 4.3. Strategi dan Kebijakan Dinas Kesehatan BAB V : RENCANA PROGRAM, KEGIATAN INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENADANAAN INDIKATIF. BAB VI : INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII : PENUTUP
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 25
BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN
2.1. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 2.1.1. Tugas Pokok dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dalam pembangunan di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati Sleman nomor 56 Tahun 2016. Kedudukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman adalah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memiliki fungsi: 1. penyusunan rencana kerja Dinas Kesehatan; 2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. pelaksanaan,
pelayanan,
pembinaan,
dan
pengendalian
urusan
pemerintahan bidang kesehatan; 4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 5. pelaksanaan kesekretariatan dinas; 6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dibagi ke dalam 4 bidang. Pada masing-masing bidang terdiri dari 3 seksi. Masing-masing seksi memiliki tugas pokok dan fungsi dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi sesuai dengan fokus seksi masing-masing.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 26
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari: 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat, mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta
mengoordinasikan
pelaksanaan
tugas
satuan
organisasi.
Sekretariat terdiri dari : i. Subbagian Umum dan Kepegawaian; ii. Subbagian Keuangan; dan iii. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi. 3. Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas melaksanakan dan membina pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan khusus, penjaminan kesehatan, registrasi, lisensi, dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan. Bidang Pelayanan Medis terdiri dari : i. Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan; ii. Seksi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan; dan iii. Seksi Registrasi, Lisensi, dan Mutu Pelayanan Kesehatan. 4. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan membina pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan
kerja
dan
kesehatan
olahraga,
serta
promosi
dan
pemberdayaan kesehatan masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari: i. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; ii. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga; dan iii. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat. 5. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan dan membina survailans, imunisasi dan kesehatan matra, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari: i. Seksi Survailans dan Imunisasi; ii. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 27
iii. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. 6. Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan dan membina pengembangan sumber daya kesehatan, pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan, farmasi, dan kesehatan makanan minuman, Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari : i. Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan; ii. Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan; dan iii. Seksi Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman. 7. Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; dan 8. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan sesuai dengan keahlian 2.1.2. Struktur Organisasi Struktur
organisasi
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Sleman
menunjukkan adanya garis koordinasi yang dilakukan oleh Sekretariat pada kelompok jabatan fungsional, kepala bidang dan unit pelaksana teknis. Sementara itu, hubungan kepala dinas, kepala bidang dan sekretariat dengan seksi/sub bagian di bawahnya merupakan garis komando. Secara garis besar struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman digambarkan sebagai berikut:
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 28
Gambar 2. 1. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (Peraturan Bupati Sleman no. 56 Tahun 2016) 2.1.3. Tata Laksana Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Peraturan Bupati Sleman No. 56 Tahun 2016 juga mengatur tentang alur koordinasi, penugasan dan pelaporan masing-masing pihak/bagian dalam dinas kesehatan, antara lain : 1. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dilingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 29
3. Sekretaris organisasi
mengkoordinasikan
pelaksanaan
berdasarkan
arahan
pada
tugas
Kepala
setiap
Dinas
dan
satuan wajib
menyampaikan laporan secara berkala. 4. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Kepala Dinas dan secara berjenjang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas secara berkala melalui Sekretaris. Kepala Bidang bertugas memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan
bimbingan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan
tugas
bawahannya, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi. 5. Setiap Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung masingmasing dan menyampaikan laporan berkala secara benar dan tepat waktu. Setiap laporan dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan laporan kepada atasan serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. 6. Setiap bawahan bertanggung jawab terhadap tugas teknis yang diberikan oleh atasan langsung, dan dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada atasannya mengenai teknis pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi masing-masing. 2.2. Sumber Daya 2.2.1. Sumber Daya Manusia Tenaga kesehatan di Kabupaten Sleman tersebar di Dinas Kesehatan, dan UPT Dinas Kesehatan. Pada akhir Desember 2016 tercatat sebanyak 1.010 tenaga kesehatan seluruhnya termasuk pegawai BLUD Non PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta UPT lainnya.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 30
Tabel 2.1 Jumlah Ketenagaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berdasarkan tempat unit kerja tahun 2016 No.
Unit kerja
1.
Sekretariat
31
15
16
2.
Bidang P2PL
16
7
9
3
Bidang Kesmas
13
5
8
4
Bidang Yanmed
15
5
10
5
Bidang SDK
17
8
9
6
JFT Dinas
9
5
4
7
UPT Puskesmas
872
209
663
8
UPT POAK
10
5
5
9
UPT JPKM
10
5
5
10
UPT Labkes
11
6
5
Jumlah PNS
1.004
270
734
267
57
210
11
Jumlah
Laki laki
Perempuan
Pegawai BLUD Non PNS di UPT (Puskesmas, JPKM dan labkes)
12
PTT Bidan di Puskesmas
64
-
64
13
PTT Dokter di RS
2
-
2
1.337
327
1.010
Jumlah Total PNS dan Non PNS
Kecukupan tenaga medis di Kabupaten Sleman beragam untuk berbagai jenis ketenagaan berdasarkan data tahun 2016. beberapa jenis ketenagaan telah memenuhi standar sebagaimana ditetapkan dalam Indikator Indonesia Sehat, yaitu dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter keluarga, bidan, perawat, Apoteker, dan Ahli Gizi, Nutrisionis dan Dietesien). Adapun yang belum memenuhi standar yaitu ahli sanitasi dan ahli kesehatan masyarakat. Secara detil, kecukupan jumlah tenaga kesehatan disajikan dalam Tabel 2.1.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 31
Tabel 2.2 Rasio Ketenagaan terhadap Jumlah Penduduk Kebupaten Sleman Tahun 2016 No
Jenis Ketenagaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jumlah
Dokter spesialis Dokter umum Dokter gigi Dokter keluarga Apoteker Bidan Perawat Ahli gizi Ahli sanitasi
10 Ahli kesehatan masyarakat
Standar
Keterangan
611 417 241 74 178 589 2627 140 93
Rasio (/ 100.000) 47 47 18 7 16,496 109,59 243,45 12,974 8,619
6 40 11 2 10 100 117,5 22 40
19
1,76
40
Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Belum terpenuhi Belum terpenuhi
Selain tenaga medis di atas, tenaga kesehatan di Kabupaten Sleman juga terdiri dari 141 tenaga keterapian fisik (13 tenaga per 100.000 penduduk), 648 tenaga keteknisian medis (60 tenaga per 100.000 penduduk) dan 5.913 tenaga penunjang/pendukung kesehatan di fasilitas kesehatan). Namun demikian, berdasarkan rencana pengembangan tenaga kesehatan tahun 2016-2021 beberapa jenis ketenagakerjaan masih belum memenuhi
standar.
Dalam
dokumen
kecukupan
tenaga
kesehatan
Kabupaten Sleman tahun 2016 adalah: Tabel 2.3 Kecukupan Tenaga Kesehatan berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025 (Kemenkes RI, 2011) No.
Jenis Ketenagaan
Jumlah Rasio (per Standar 100.000)
Keterangan
1.
Dokter spesialis
611
51
12
Terpenuhi
2.
Dokter umum
417
41
48
Terpenuhi
3.
Dokter gigi
241
12
11
Terpenuhi
4.
Bidan
589
961,01
75
Terpenuhi
5.
Perawat
2627
222,71
158
Terpenuhi
6.
Ahli gizi
140
13
24
7.
Ahli sanitasi
93
7
15
Belum Terpenuhi Belum Terpenuhi
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 32
Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sendiri, terdapat 1027 tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga yang dimaksud bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan UPT Puskesmas. Jumlah pejabat struktural meliputi 1 orang pejabat eselon II.b, 1 orang pejabat eselon III.a, 4 orang pejabat eselon III.b, 43 orang pejabat eselon IV.a, 28 orang pejabat eselon IV.b. Sedangkan jumlah pejabat fungsional sebanyak 687 orang meliputi : 53 orang dokter umum, 1 orang dokter spesialis, 25 orang dokter gigi,
4 orang dokter gigi spesialis, 7 orang
apoteker, 44 orang asisten apoteker, 172 orang perawat, 58 orang perawat gigi, 131 orang bidan, 11 orang epidemiolog, 1 orang fisioterapis, 48 orang nutrisionis, 10 orang penyuluh kesehatan masyarakat, 50 orang pranata laboratorium, 4 orang radiographer, 40 orang perekam medis, 34 orang sanitarian, 2 orang teknisi elektromedis, 1 orang arsiparis dan staf 230 orang. Tabel 2.4 Pegawai menurut Jabatan Fungsional di Dinas dan UPT Tahun 2016 No.
Jenis pegawai
PNS
NON PNS
PTT
JUMLAH
1
Dokter
53
36
2
91
2
Dokter spesialis
1
-
-
1
3
Dokter gigi
25
2
-
27
4
Dokter gigi spesialis
4
-
-
4
5
Perawat
172
26
-
198
6
Perawat gigi
58
-
-
58
7
Bidan
132
17
64
213
8
Apoteker
7
21
-
28
9
Asisten Apoteker
44
-
-
44
10 Sanitarian
34
4
-
38
11 Nutrisionis
48
-
-
48
12 PKM
10
1
-
11
13 Pranata Laboratorium 14 Radiografer
50
11
-
61
4
-
-
4
15 Fisioterapi
1
17
-
18
16 Teknik Elektromedis
2
-
-
2
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 33
17 Epidemiolog
11
2
-
13
-
-
-
-
19 Perekam medis
40
6
-
46
20 Arsiparis
1
-
-
1
21 Analis kepegawaian
1
-
-
1
698
143
66
907
18 Entomolog
Jumlah
Tabel 2.5 Pegawai Non PNS (BLUD dan PTT) tahun 2016 No
PTT
Tenaga BLUD
Jumlah
Dokter umum
2
-
2
dr gigi
-
2
2
3
Bidan
64
17
81
4
Perawat
-
26
26
5
Sanitarian
-
4
4
6
Apoteker
-
21
21
7
Fisioterapi
-
17
17
8
Pranata Lab
-
11
11
9
Psikolog Klinis
-
25
25
10
Akuntansi
-
25
25
11
IT dan ASET
-
29
29
12
AD UMUM
-
28
28
13
Verifikator
-
14
14
14
Pengemudi
-
11
11
66
230
296
1 2
JenisTenaga
Jumlah
Hal yang tak kalah penting dari kuantitas tenaga kesehatan adalah pentingnya peningkatan dan pengembangan tenaga kesehatan. Hal ini ditekankan dalam Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 20162021. Namun demikian, dokumen yang berhasil dikumpulkan tidak memberikan pemahaman yang jelas tentang pelatihan yang telah diterima atau kualitas tenaga kesehatan selain hanya dari tingkat pendidikan. Dinas Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 34
Kesehatan perlu mempertajam hal ini untuk menguatkan sumber daya kesehatan yang berkualitas. Dari hasil inventarisasi sumber daya kesehatan di atas, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah: 1. Masih diperlukannya tenaga dokter umum, apoteker, ahli gizi, ahli sanitasi dan ahli kesehatan masyarakat. 2. Peningkatan kualitas perlu terus dilakukan dinas melalui pelatihan, update knowledge dan akses terhadap pendidikan berkelanjutan.
2.2.2. Sarana dan Prasarana Terdapat 15 jenis sarana kesehatan dan penunjang sarana kesehatan yang tersedia di Kabupaten Sleman. Sarana kesehatan tersebut berupa rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, puskesmas, klinik pratama dan klinik utama, praktek dokter/dokter gigi, praktek dokter spesialis/dokter gigi spesialis, praktek bidan mandiri, labratorium klinik, apotik, toko obat, optik dan usaha mikro obat tradisional (UMOT). Data sarana dan prasarana kesehatan secara detil digambarkan pada tabel 2.6 Tabel 2. 6 Jumlah sarana kesehatan di Kabupaten Sleman tahun 2016 NO.
SARANA
PEMERINTAH SWASTA JUMLAH
1
Rumah Sakit Umum
4
17
21
2
Rumah Sakit Khusus
2
5
7
3
Klinik Utama Rawat Jalan
16
16
4
Klinik Utama Rawat Inap
5
5
5
Klinik Pratama Rawat Jalan
38
38
6
Klinik Pratama Rawat Inap
12
12
7
Puskesmas Rawat Inap
10
-
10
8
Puskesmas Non Rawat Inap
15
-
15
9
Puskesmas Pembantu
69
-
69
10
Apotik
-
272
272
11
Toko obat
-
13
13
12
Laboratorium
-
3
3
13
Optik
-
20
20
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 35
14
Umot
-
3
3
Sarana dan prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman disajikan dalam Tabel 2.7. Tabel 2.7 Sarana dan Prasarana Penunjang Pelaksanaan Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016 No
Sarana/Prasarana
Jumlah Satuan
Keterangan
1
Komputer dan Laptop
503
unit
2
Peralatan studio visual
122
unit
3
Mesin Ketik
128
unit
4
Kendaraan Dinas Roda 2
165
unit
5
Kendaraan Dinas Roda 4
12
unit
6
Puskesmas Keliling/Ambulan Gedung : Dinas Kesehatan UPT JPKM UPT Labkes UPT POAK
65
unit
1 1 1 1
Unit Unit Unit Unit
Baik Baik Baik Baik
8
Puskesmas
25
unit
Baik: 25 unit
9
Puskemas pembantu
69
unit
72
unit
1.511
unit
Baik: 52 unit Rusak ringan: 17 unit. Baik: 44 unit Rusak ringan: 28 unit Tersebar di 1.212 dusun
7
10 Rumah dinas 11 Posyandu
Baik: 118 unit Rusak ringan: 50 unit Baik: 6 unit Rusak ringan : 5 unit Rusak berat : 1 unit Baik: 513unit Rusak ringan : 12 unit
2.3. Kinerja Pelayanan 2.3.1. Target Realisasi Indikator Sasaran Renstra Periode Lima Tahun Terakhir Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama bidang kesehatan tahun 2011-2016 disajikan dalam tabel 2.8.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 36
Tabel 2.8. Pencapaian indikator kinerja utama bidang kesehatan tahun 2011-2016, sebanyak 22 Indikator dengan uraian sebagai berikut: NO
IKU
(1)
(2)
1 Usia Harapan Hidup
Satuan
REALISASI
Target 2016
2011
2012
2013
2014
2015
2016
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
tahun
74,47
74,76
76,08
76,10
76,13
76,13
74,56
63,23
122,6
87,61
63,27
83,29
28,30
56,59
4,43
5,2
5,04
4,57
4,65
3,61
3,11
< 1,9
0,3
0,36
0,35
0,27
0,21
0,35
82,95
81,8
87,6
87,86
87,75
87,79
87,27
50
16,6
23
69,47
50,6
48,73
81,55
< 0,5
0,04
0,04
0,05
0,06
0,06
0,045
0.45
0,5
0,45
0,37
0,44
0,40
0,46
74
48
70
72,01
77,33
73,52
87,14
81
72,01
70,39
80,62
81,2
81,63
81,66
96,5
87,95
95,91
95,91
96,23
96,77
96,5
97
94,9
95,14
98,33
99,29
100
100
72
65,1
75,11
81,65
92,94
94,80
99,47
37
29,91
29,62
35,09
38,58
39,28
44,76
≥ 95
88
95,03
95,06
95,01
95,25
89,78
100
47,67
71
83,72
94,19
95,35
100
2 Angka kematian ibu per per 100.000 100.000 kelahiran KH hidup 3 Angka kematian bayi per 1.000 per 1.000 kelahiran KH hidup 4 Angka kematian anak per 1.000 balita per 1.000 KH. kelahiran hidup 5 Angka kesembuhan % penderita TB paru BTA (+) 6 Angka Kesakitan DBD per 100.000 per 100.000 penduduk penduduk 7 Prevalensi HIV % terhadap penduduk 8 Persentase Balita % Status Gizi Buruk 9 Persentase penduduk % yang menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan 10 Persentase cakupan % ASI Ekslusif 11 Persentase cakupan % kunjungan ibu hamil K4 12 Persentase Cakupan % rumah tangga menggunakan air bersih 13 Persentase cakupan % rumah tangga menggunakan jamban sehat 14 Persentase cakupan % Posyandu balita mandiri 15 Persentase cakupan % bangunan rumah bebas jentik 16 Persentase desa siaga % aktif
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 37
17 Persentase kunjungan pada sarana kesehatan dasar di Puskesmas
%
35
166,8
36,16
30,6
28,7
33
6,55
18 Persentase Cakupan rawat inap Puskesmas 19 Jumlah kunjungan konsultasi Psikologi di Puskesmas 20 Persentase bangunan Puskesmas pembantu sesuai standar 21 Persentase Persediaan obat generik di Puskesmas 22 Persentase cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
%
2,5
6,3
1,86
1,12
1,06
4,1
5,07
orang/bln
70
79
76
86
129
142
100
%
60
-
-
67,14
69,56
75,36
77
%
95
96,77
96,77
100
100
100
100
%
100
116,21
100
100
100
100
100
2.3.2. Anggaran Dan Realisasi Anggaran Anggaran bidang kesehatan selama 6 tahun dimulai dari tahun 2011 sampai
dengan
tahun
Rp.75.871.295.924,-,
2015
berturut-turut
Rp.97.471.264.697,-,
sebesar
Rp.89.730.356.965,-,
Rp.184.218.084.979,-, Rp.202.361.654.885,- Rp.282.342.592.599,dengan
realisasi
berturut-turut
sebesar
Rp.72.879.428.623,-
(96,06%),
Rp.83.525.508.781,-,(85,69%)
Rp.81.476.127.157,-,
(90,80%),
Rp.154.991.480.917,-,(84,13%)
Rp.170.995.444.098,-
(84,50%), Rp.257.255.281.193,-(91,11). Adapun rincian Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung seperti pada tabel 2.9 berikut :
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 II - 38
Tabel 2.9. Rincian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Uraian (1)
Anggaran pada Tahun ke-
Realisasi pada Tahun ke-
Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke-
Rata-rata Pertumbuhan
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Anggaran
Realisasi
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
Pendapatan
8.046.771.450
8.856.522.421
8.910.860.650
40.996.993.060
40.976.803.366
45.676.005.000
Belanja
75.871.295.924
97.471.264.697
89.730.356.965
184.218.084.979
202.361.654.885
282.342.592.599 72.879.428.623 83.525.508.781 81.476.127.157 154.991.480.917 170.995.444.098 257.255.281.195 96,06% 85,69% 90,80% 84,13% 92,82% 127,13% 696.709.756.216,50 606.743.869.775,52
Belanja Tidak Langsung
41.780.302.496
48.375.297.000
52.012.899.000
52.879.921.900
57.000.000.000
59.760.180.725 42.312.016.484 45.717.917.415 49.037.228.960
Belanja Langsung
34.090.993.428
49.095.967.697
37.717.457.965
131.338.163.079
145.361.654.885
222.582.411.874 30.567.412.139 37.807.591.366 32.438.898.197 103.308.776.400 115.284.534.490 198.546.783.928 89,66% 77,01% 86,00% 78,66% 87,78% 136,59% 434.701.305.699,67 352.498.343.247,02
Belanja Pegawai
7.754.210.900
8.290.624.968
11.466.896.700
20.952.241.334
27.511.750.728
31.045.270.001
7.989.038.902 11.111.877.019
20.177.026.751
25.932.360.224
Belanja Barang dan Jasa
20.884.680.825
33.791.648.067
17.697.346.780
97.727.436.865
101.593.934.786
158.520.506.503 19.269.823.494 23.408.488.445 16.583.360.890
73.743.557.002
80.215.719.453 140.934.803.048 92,27% 69,27% 93,71% 75,46% 82,08% 138,72% 298.115.131.740,17 236.710.083.125,33
Belanja Modal
5.452.101.703
7.013.694.662
8.553.214.485
12.658.484.880
16.255.969.371
33.016.635.370
9.388.192.647
9.136.454.813
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021
8.026.364.796 11.522.510.555
7.303.558.695
3.994.029.950
6.410.064.019
6.930.284.635
4.743.660.288
40.448.265.588
51.682.704.517
42.315.149.148
55.710.909.608
46.582.180.274 99,75% 130,10% 77,77% 98,66% 103,22% 113,68% 115.400.618.447,00 117.006.271.434,33
58.708.497.267 101,27% 94,51% 94,28% 97,74% 105,35% 103,00% 262.008.450.516,83 254.245.526.528,50
29.320.202.325 94,19% 96,36% 96,90% 96,30% 123,77% 106,57% 81.149.936.296,83
28.291.778.555 73,26% 91,39% 55,46% 74,17% 72,18% 174,04% 55.436.237.662,67
77.400.561.978,50
38.387.698.143,18
II - 23
2.4. Tantangan
dan
peluang
Pengembangan
Pelayanan
Dinas
Kesehatan. Dalam mengembangkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Dinas Kesehatan memiliki tantangan dan juga peluang seperti tertera pada tabel 2.10 berikut ini:
No
Tabel 2.10 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Kesehatan Tantangan Peluang
1
Usia harapan hidup yang makin panjang
2
Masih adanya Kematian Ibu dan Bayi dengan penyebab avoidable Masih adanya gizi buruk pada balita dan kasus stunting Masih banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis ,diare)
3 4
5
6
7 8
9
Makin dibutuhkannya kesehatan lanjut usia. Pemberdayaan lanjut usia Pengembangan Puskesmas PONED dan Rumah sakit PONEK Peningkatan gizi masyarakat dan pemberdayaan kesehatan masyarakat Peningkatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular Akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau Peningkatan sanitasi lingkungan
Meningkatnya kasus penyakit tidak menular (PTM)
Peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan PTM melalui Posbindu Peningkatan pelayanan kesehatan dalam penanganan PTM Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu Peningkatan jejaring dan jaringan dengan faskes yang lain Pengembangan SPGDT Peningkatan pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan dan sarana kesehatan Jumlah tenaga PNS makin berkurang Rekruetment pegawai Non PNS melalui Penerapan PPK BLUD di UPT Makin maraknya peredaran makanan yang Peningkatan pembinaan dan pengawasan tidak memenuhi persyaratan keamanan keamanan pangan. pangan dan higiene sanitasi Adanya potensi bencana Peningkatan kesiap-siagaan penanganan bencana
10 Jumlah peserta penjaminan kesehatan meningkat
Peningkatan jumlah sarana yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan Peningkatan jumlah Puskesmas rawat inap Peningkatan pemenuhan kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 47
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan telah menunjukkan hasil yang positif dengan ditunjukkan beberapa indikator diantaranya Usia Harapan Hidup (UHH), AKI, AKB, Gizi Buruk). Namun demikian masih ada beberapa permasalahan yang terkait dengan hasil pencapaian maupun pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan seperti tabel terlampir. Tabel 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Provinsi D.I Yogyakarta
Aspek Kajian
Capaian/kondisi
Faktor yang mempengaruhi
Saat ini
Standar yang digunakan
(2)
(3)
(1)
Pelayanan Usia Harapan OPD Hidup = 76,13 th
IKU
Angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup = 28,30 0//000
IKU
Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup = 3,61 0/00
IKU
Angka kematian anak balita per 1.000 kelahiran hidup = 0,21 0/00
IKU
Angka
IKU
Permasalahan Pelayanan
INTERNAL (Kewenangan SKPD) (4)
EKSTERNAL (diluar Kewenangan SKPD) (5)
Pelayanan kesehatan yang berkualitas
-Pemahaman masyarakat terhadap upaya promotif, preventif belum optimal -Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
Peran pengawas
-Kepatuhan minum Masih banyaknya
(6)
UHH tinggi jika diikuti meningkatnya penyakit degeneratif, akan mem butuhkan anggaran kesehatan yang tinggi. -Kepatuhan dari -Pengetahuan Masih adanya petugas terhadap masyarakat Kematian Ibu dan sistem rujukan terhadap resiko Kematian Bayi kehamilan, dengan penyebab avoidable, yang persalinan, dan nifas belum optimal akan - Terbatasnya memperburuk jumlah RS yang indikator derajat mampu PONEK kesehatan masyarakat. Kurangnya Kesadaran sensifitas petugas masyarakat tentang terhadap deteksi kesehatan belum dini resiko optimal
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 48
kesembuhan penderita TB paru BTA (+) =87,79 % Angka Kesakitan DBD per 100.000 penduduk = 48,73 %
IKU
menelan obat (PMO) belum optimal Kurangnya monitoring petugas terhadap PSN di masyarakat
obat jangka panjang penyakit endemis masyarakat masih dan penyakit kurang menular lainnya (TBC, DBD, -Anomali cuaca yang kondusif untuk HIV/AIDS, perkembangbiakan Leptospirosis ,diare), bila tidak nyamuk Aedes ditanggulangi Agypti dengan baik -Kesadaran masyarakat untuk menyebabkan PSN masih belum terjadinya KLB, sehingga optimal Kurangnya Adanya stigmamenimbulkan keresahan sosialisasi akses masyarakat pelayanan HIV di terhadap penyakit masyarakat Puskesmas HIV/AIDS
Prevalensi HIV/AIDS terhadap penduduk = 0,06 %
IKU
Persentase Balita Status Gizi Buruk = 0,40 %
IKU
- Kurangnya - Faktor penyakit Selain adanya pendampingan pada balita kasus gizi buruk oleh petugas gizi - Pola asuh orang dan stunting pada tua balita, telah - Asupan makanan muncul kasus gizi kurang lebih (obesitas) Ketahanan pangan sehingga keluarga kurang mengakibatkan - pengetahuan beban ganda orang tua tentang masalah gizi dan gizi masih kurang memperburuk - Budaya/ kebiasaan generasi penerus. makan
Persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan =73,52 %
IKU
-kurangnya Sistem dan sosialisasi tentang prosedur dari BPJS JKN oleh petugas yang relatif baru belum banyak dipahami oleh masyarakat
Persentase cakupan ASI Ekslusif =81,63%
IKU
- sosialisasi ASI eksklusif belum optimal
Persentase cakupan kunjungan ibu
IKU
Komitmen petugas Panduan penulisan sudah ditentukan terhadap kohort kohort terlalu rumit Masih ada belum optimal bagi petugas beberapa
Jumlah peserta penjaminan kesehatan yang makin meningkat memerlukan adanya kesiapan provider dengan kendali mutu dan kendali biaya. Jika tidak disiapkan dengan baik akan menyebabkan tidak efektif dan efisiennya dalam pelayanan kesehatan.
-Pengaruh iklan Masih ada produk susu formula pelayanan - Pengetahuan ibu kesehatan yang tentang ASI belum konsisten eksklusif masih terhadap kebijakan kurang ASI eksklusif
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 49
hamil K4 =96,77%
Persentase Cakupan rumah tangga menggunakan air bersih = 100%
IKU
Cakupan penggunaan belum diimbangi dengan pemeriksaan kualitas air bersih Belum dimungkinkannya anggaran hibah jamban kepada masyarakat
Persentase cakupan rumah tangga menggunakan jamban sehat = 94,80% Persentase cakupan bangunan rumah bebas jentik = 95,25%
IKU
IKU
SDM Sanitarian untuk melakukan monitoring rumah bebas jentik terbatas
Persentase cakupan Posyandu balita mandiri = 39,28%
IKU
Pemahaman petugas tentang Kemandirian Posyandu masih kurang
Persentase desa siaga aktif = 95,35%
IKU
SDM Desa siaga mengampu banyak kegiatan lain
Puskesmas yang belum mampu menerapkan kohort secara lengkap sesuai dengan standar yang ada Sarana Fisik Keterbatasan SDM sumber air bersih Sanitarian di masih ada yang Puskesmas belum optimal Kondisi alam/geografis dan perilaku yang memungkinkan Perilaku BAB sembarangan masih orang tidak perlu menggunakan ada di sebagian jamban (misalnya kecil masyarakat karena adanya aliran air sungai, Perilaku masyarakat kolam). untuk PSN belum Akses jaringan Instalasi Optimal Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal masih sangat terbatas Standar Integrasi kemandirian pembinaan Posyandu perlu di dengan lintas perjelas program dan lintas sektor belum optimal. Alih kelola adopsi teknologi untuk pelayanan di Posyandu yang belum optimal. Regenerasi kader kesehatan di Posyandu yang semakin sulit, dikarenakan aktifitas dari ibu rumah tangga. Komitmen Desa -Belum optimalnya untuk kegiatan Desa Pokjanal Desa Siaga (Desi) belum Siaga di optimal Kabupaten. -Kemampuan petugas untuk pengembangan desa siaga belum optimal. -Forum Desa Siaga belum dipergunakan dengan optimal -Belum optimalnya kerjasama lintas
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 50
program dan lintas sektoral Persentase kunjungan pada sarana kesehatan dasar di Puskesmas = 33%
IKU
Belum semua Puskesmas mampu buka 24 jam
Banyaknya kompetitor pelayanan kesehatan swasta
Persentase Cakupan rawat inap Puskesmas = 4,1%
IKU
Keterbatasan Banyaknya dokter yang onsite kompetitor di rawat inap pelayanan kesehatan swasta
Jumlah kunjungan konsultasi Psikologi di Puskesmas = 142 orang
IKU
-Jumlah Psikolog -Kesadaran klinis di masyarakat Puskesmasmasih terhadap kesehatan terbatas mental belum tinggi -Pelayanan -TPKJM belum terintegrasi antara berjalan optimal klinis dan psikologi -Belum seluruh belum optimal Desa membentuk Desa Siaga Sehat Jiwa - Perkembangan kehidupan sosial yang komplek menjadi stresor gangguan jiwa di masyarakat
-Masih adanya stigma di masyarakat yang kurang peduli untuk memeriksakan gangguan jiwa apabila ada anggota keluarga yang menderita, sehingga dianggap sebagai aib. -Meningkatnya jumlah korban NAPZA yang termasuk dalam kelompok diagnosis gangguan jiwa di masyarakat.
Persentase bangunan Puskesmas pembantu sesuai standar =75,36 %
IKU
-Jumlah anggaran Pembebasan lahan untuk untuk Pustu tidak pembangunan fisik mudah masih terbatas -Kemampuan SDM yang kompeten untuk melakukan pembangunan fisik masih terbatas
Masih banyaknya bangunan Pustu yang belum standar sehingga mempengaruhi mutu pelayanan
Persentase Persediaan obat di Puskesmas = 100 %
IKU
-Masih ada jenis obat non generik yang dibutuhkan puskesmas
-Fluktuasi penggunaaan obat tidak sesuai dengan prediksi yang telah direncanakan.
-Persediaan obat program (Vaksin, obat TBC) oleh pemerintah pusat kadang mengalami keterlambatan dalam pengiriman.
-Keterbatasan jumlah SDM kesehatan di Puskesmas -Kemampuan marketing di Puskesmas belum optimal
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 51
-Adanya keterlambatan pengiriman obatobatan E-katalog oleh distributor Persentase cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin = 100%
3.2.
IKU
Belum semua Puskesmas mampu buka 24 jam
-Banyaknya kompetitor pelayanan kesehatan swasta yang melayani kesehatan masyarakat misikin
-Pemahaman masyarakat tentang sistem rujukan berjenjang belum optimal
Telaah Visi, Misi Dan Program RPJMD Visi Kabupaten Sleman “Terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegarasinya sistem e-goverment menuju smart regency pada tahun 2021” Misi : 1. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dan penerapan egov dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat 2. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarakat 3. Meningkatkan aksesibilitas
penguatan dan
sistem
kemampuan
ekonomi ekonomi
kerakyatan, rakyat
dan
penanggulangan kemiskinan 4. Memantapkan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam, penataan ruang, lingkungan hidup dan kenyamanan 5. Meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proporsional. Tugas dan fungsi Dinas Kesehatan yang terkait dengan visi, misi dan program RPJMD adalah menyelaraskan antara Program dan Kegiatan yang tertuang dalam RPJMD, selanjutnya di tuangkan kedalam Renstra SKPD yang memuat Visi, Misi dan Program bidang kesehatan. Pada program RPJMD Kabupaten Sleman tahun 2016 – 2021 tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten kurun waktu 2016 – 2021. Beberapa ketentuan terkait dengan RPJMD antara lain : Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 52
Tabel 3.2. Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan SKPD Terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Visi: Terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegarasinya sistem e-goverment menuju smart regency pada tahun 2021 Misi 1 Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang rensponsif dan penerapan e-govt yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat No (1) 1
2
3
4
Permasalahan Program Pelayanan SKPD KDH dan Wakil KDH terpilih
Faktor Penghambat
(2) a. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan (1.02.06)
(3) Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dalam sistem elektronik terintegrasi belum optimal
b. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH (1.20.20)
Sistem pelaporan SPIP Belum semua Komitmen petugas yang tidak terintegrasi petugas memahami untuk melaksanakan dengan sistem yang SPIP SPIP ada di Dinkes
Pendapatan Daerah (BLUD 4.1.4.16)
-Penerapan PPK BLUD di UPT belum optimal
Program Peningkatan kualitas Tuntutan masyarakat Pelayanan Publik (1.20.33) akan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau sangat tinggi
a. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur (1.02.05)
Adanya keterbatasan anggaran untuk meningkatkan kompetensi SDM
(4) - Komitmen dan kompetensi petugas masih kurang -Sarana infra struktur pendukung IT masih kurang
Pendorong
-Kurangnya inovasi dalam pengembangan penerapan BLUD di UPT
(5) -Adanya kebijakan Bupati dalam Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi
-Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD di Kabupaten Sleman
- Beban kerja petugas bertambah -Masih ada sebagian kecil petugas yang belum berkomitmen -Kurangnya tenaga PNS -Adanya keterbatasan anggaran untuk membiayai tenaga BLUD -Terbatasnya Adanya penerapan kesempatan SMM ISO dan mengikuti bimtek, Akreditasi Puskesmas workshop, seminar -Adanya penghargaan dan loka karya. untuk penilaian dalam hal kualitas pelayanan publik
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 53
b.Program Penataan Peraturan PerundangUndangan (1.20.26)
Diperlukan waktu yang lama untuk penyusunan sampai pengesahan peraturan
Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektoral belum optimal
Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD di Kabupaten Sleman -Adanya lomba keteladanan bagi tenaga kesehatan
c.Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa (1.26.15)
-Tuntutan keterbukaan -Kurangnya informasi publik di kompetensi dan bidang kesehatan yang inovasi petugas tinggi dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
-Ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas -Adanya visi Bupati Smart Regency
Misi 2 Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarakat No (1) 1
Program KDH dan Wakil KDH terpilih (2) a. Program obat dan perbekalan kesehatan; b. Program upaya kesehatan masyarakat; c. Program pengawasan obat dan makanan; d. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; e. Program perbaikan gizi masyarakat; f. Program pengembangan lingkungan sehat; g. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; h. Program standarisasi pelayanan kesehatan; i. Program pelayanan kesehatan penduduk miskin; j. Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya; k. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit
Permasalahan Pelayanan SKPD
1. 2.
3.
4.
5.
6.
7.
(3) Meningkatnya Usia Harapan Hidup Masih adanya Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable Masih adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita, serta kasus gizi lebih (obesitas) Masih banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis, diare) Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang belum optimal mutu pelayanannya Kurangnya tenaga PNS untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat Makin maraknya
Faktor Penghambat
Pendorong
(4) 1. PHBS masyarakat belum optimal 2. Peran serta masyarakat dalam promosi kesehatan belum optimal 3. Masih terbatasnya Puskesmas PONED dan RS PONEK 4. Adanya perubahan cuaca yang ekstrim 5. Regulasi yang berjalan lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan faskes yang ada 6. Persebaran faskes rujukan yang tidak merata 7. Kebijakan moratorium dari Pemerintah Pusat 8. Lemahnya regulasi tentang peredaran bahan
(5) 1. Tersedianya anggaran, sarana kesehatan yang memadai dan SDM yang berkualitas 2. Pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian masyarakat di bidang kesehatan 3. Adanya peningkatan Puskesmas Rawat Jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap 4. Kewaspadaan masyarakat yang tinggi terhadap perubahan cuaca ekstrim dan bencana 5. Penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan 6. Penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah 7. Adanya Tim pengawas makanan yang
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 54
jiwa/rumah sakit paruperedaran tambahan paru/rumah sakit mata; makanan yang makanan l. Program pemeliharaan tidak memenuhi 9. Kabupaten sarana dan prasarana persyaratan Sleman rumah sakit/rumah sakit keamanan pangan merupakan jiwa/rumah sakit parudan higiene wilayah rawan paru/rumah sakit mata; sanitasi bencana m. Program kemitraan 8. Adanya potensi 10. Keterbatasn peningkatan pelayanan bencana yang sarana dan pra kesehatan; berdampak sarana kegiatan n. Program peningkatan terhadap masalah posbindu PTM pelayanan kesehatan kesehatan seperti : anak balita; 9. Jumlah peserta posbindu kit o. Program kesehatan penjaminan 11. Lemahnya reproduksi remaja; kesehatan yang kesadaran p. Program peningkatan makin meningkat masyarakat pelayanan kesehatan 10. Penyakit tidak untuk skrining lansia; menular (PTM) dini pemeriksaan q. Program pengawasan seperti DM, IVA Test dan pengendalian Hipertensi, kesehatan makanan; Kanker, penyakit r. Program peningkatan cardio vaskuler keselamatan ibu dan gangguan jiwa melahirkan dan anak. makin mengancam masyarakat s. Program pencegahan dan penangulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
terpadu tingkat Kabupaten 8. Adanya dukungan kerja sama lintas sektor yang baik 9. Pengembangan sistim informasi kesehatan melalui e- Health dan Smart Health 10. Adanya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kegiatan posbindu PTM secara mandiri 11. Skrining dini pemeriksaan IVA Test peserta BPJS kesehatan dibiayai oleh BPJS kesehatan
3.2.1. Kebijakan Umum Bidang Kesehatan : a. Meningkatkan manajemen mutu pelayanan kesehatan secara merata dan terjangkau; b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; c. Meningkatkan
akses
pelayanan
kesehatan
bagi
seluruh
warga
masyarakat; d. Optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan puskesmas dan rumah sakit; e. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan; f. Memantapkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan. Program Pembangunan Urusan Wajib Kesehatan meliputi : 1. Program obat dan perbekalan kesehatan; 2. Program upaya kesehatan masyarakat; 3. Program pengawasan obat dan makanan; 4. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; 5. Program perbaikan gizi masyarakat; Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 55
6. Program pengembangan lingkungan sehat; 7. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; 8. Program standarisasi pelayanan kesehatan; 9. Program pelayanan kesehatan penduduk miskin; 10. Program
pengadaan,
peningkatan
dan
perbaikan
sarana
dan
prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya; 11. Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata; 12. Program pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata; 13. Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan; 14. Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita; 15. Program kesehatan reproduksi remaja; 16. Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia; 17. Program pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; 18. Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak. 3.3. Telaah Renstra Kementerian Kesehatan Dan Renstra Propinsi. 3.3.1. Telaah Renstra Kementerian Kesehatan Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 tidak ada visi dan misi, namun mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu “ Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong). Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi Pembangunan. Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja. Adapun yang berhubungan erat dengan sektor kesehatan adalah CITA ke 5
yakni: Meningkatkan Kualitas
hidup Manusia Indonesia. Terdapat dua tujuan Kementerian Kesehatan pada tahun 20152019 yaitu: 1). Meningkatnya status kesehatan masyarakat dan ;
2)
Meningkatnya
daya
tanggap
(responsiveness)
dan
perlindungan masyarakat terhadap resiko sosial dan finansial dibidang kesehatan. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 56
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan mengacu pada 3 hal penting yakni: 1. Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care). 2. Penerapan
Pendekatan
Keberlanjutan
Pelayanan
(Continuum Of Care). 3. Intervensi Berbasis Kesehatan Faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Kesehatan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Kesehatan ditinjau
dari
sasaran
jangka
menengah
Renstra
Kementerian
Kesehatan R.I tahun 2015-2019, adalah sebagai berikut: Tabel 3.3. Permasalahan Pelayanan SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Sasaran Renstra K/L beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya NO Sasaran Jangka Menengah Permasalahan Sebagai Faktor Renstra K/L Pelayanan SKPD Penghambat Pendorong (1) (2) (3) (4) (5) 1 Meningkatkan Kesehatan Kurangnya tenaga - Ketersediaan -Adanya Paradigma Masyarakat penyuluh lulusan tenaga Sehat kesehatan promosi kesehatan masyarakat/dan terbatas tenaga kesehatan - Adanya lainnya dalam hal moratorium PNS promosi kesehatan. 2 Meningkatkan Pengendalian Kurangnya -Adanya anomali -Ketersediaan Penyakit kompetensi cuaca yang vaksin dan Rapid kesehatan dalam berpengaruh pada Test pengendalian berkembangnya - Adanya kebijakan penyakit menular penyakit menular yang mendukung dan penyakit tidak -Kurangnya PHBS seperti menular seperti kesadaran diteksi Program Kabupaten tenaga dini Penyakit Tidak Sehat Epidemiologi, Menular (PTM) Sanitasi dan - Adanya Laboratorium moratorium PNS 3
Meningkatkan Akses dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan
4
Meningkatkan Jumlah, Jenis, Kualitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan
-Belum seluruh -Terbatasnya Puskesmas buka jumlah SDM di pelayanan 24 jam Puskesmas -Belum seluruh -Terbatasnya lahan Puskesmas dan gedung terakreditasi Puskesmas Paripurna Adanya disparitas -Adanya yang mencolok moratorium PNS terkait sumber daya -Kewenangan antar Puskesmas penyelenggaran
Dinkes dan Puskesmas sudah menerapkan sistem manajemen mutu
-Adanya kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi -Adanya Diklat bagi
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 57
5
Meningkatkan Akses, Tidak semua Kemandirian dan Mutu kebutuhan obat Sediaan Farmasi dan Alkes bisa terpenuhi dengan sediaan obat generik
Diklat tidak di Dinas tenaga kesehatan Kesehatan -Adanya penerapan PPK-BLUD -Rekanan e-katalog -Adanya e-katalog sering terlambat -Adanya dukungan memenuhi anggaran permintaan
3.3.2. Renstra Dinas Kesehatan DIY Visi Pembangunan Kesehatan DIY yang akan dicapai selama 5 tahun mendatang (2012-2017), yaitu: “Dinas Kesehatan yang mendukung terciptanya status kesehatan DIY yang tinggi serta sebagai pusat pelayanan dan pelatihan kesehatan yang bermutu, beretika, dan berbudaya”. Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 3 misi sebagai berikut: 1. Mencegah meningkatnya risiko penyakit dan masalah kesehatan 2. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan 3. Menyediakan upaya kesehatan Pemerintah dan Swasta yang merata, bermutu, dan berkeadilan. Sebagai penjabaran dari visi dan misi Dinas Kesehatan DIY maka tujuan yang akan dicapai adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian melalui peningkatan akses, cakupan dan mutu pelayanan kesehatan serta penyediaan sumber daya kesehatan yang cukup, merata, dan bermutu. Untuk mewujudkan visi dan misi Dinas Kesehatan DIY, maka dalam
periode
2012-2017
Pembangunan
Kesehatan
dilaksanakan dengan strategi dan kebijakan sebagai berikut: 1. Peningkatan Kesehatan Keluarga dengan pendekatan siklus kehidupan yang berkelanjutan. 2. Peningkatan
Pemberdayaan
Masyarakat,
swasta,
dan
masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja
sama
dengan
kebijakan
meningkatkan
peran
masyarakat dalam melaksanakan perilaku hidup sehat. 3. Peningkatan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 58
4. Mengurangi risiko akibat penyakit 5. Peningkatan penyehatan lingkungan dan pengawasan kualitas lingkungan. 6. Meningkatkan
dan
mengembangkan
sumber
daya
kesehatan 7. Peningkatan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan Faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Kesehatan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Kesehatan ditinjau dari sasaran jangka menengah Perubahan Renstra Dinas Kesehatan DIY tahun 2012-2017, adalah sebagai berikut: Tabel 3.4 Permasalahan Pelayanan SKPD Kabupaten/Kota Berdasarkan Sasaran Renstra SKPD Provinsi beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya NO
Sasaran Jangka Permasalahan Sebagai Faktor Menengah Renstra Pelayanan SKPD Penghambat Pendorong SKPD Provinsi (1) (2) (3) (4) (5) 1 Terwujudnya perilaku Kurangnya tenaga - Ketersediaan -Adanya sadar sehat penyuluh kesehatan lulusan tenaga Paradigma masyarakat/dan tenaga promosi Sehat kesehatan lainnya dalam kesehatan hal promosi kesehatan. terbatas - Adanya moratorium PNS
2
3
Terwujudnya -Belum seluruh -Terbatasnya Dinkes dan pelayanan kesehatan Puskesmas buka jumlah SDM di Puskesmas masyarakat yang pelayanan 24 jam Puskesmas sudah bermutu -Belum seluruh -Terbatasnya menerapkan Puskesmas terakreditasi lahan dan gedung sistem Paripurna Puskesmas manajemen mutu Meningkatnya Jumlah SDM pelaksana -Adanya -Tersedianya capaian pelaksanaan program masih terbatas moratorium PNS. aplikasi laporan program pendukung sementara indikator -Belum program sasaran Renstra program cukup banyak optimalnya -Adanya SOTK SKPD integrasi antar baru Dinas program Kesehatan tipe A
3.4. Telaah Rencana Tata Ruang Unsur (RTRW) dan KLHS 3.4.1. Telaah RTRW
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 59
RTRW Kabupaten Sleman tahun 2011-2031 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun2012. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten Sleman yang terkait di Bidang Kesehatan
adalah
strategi
dalam
rangka
kebijakan
pengembangan kawasan pemukiman yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan. Faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Kesehatan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Kesehatan ditinjau dari Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah RPJMD Kabupaten Sleman 20162021, adalah sebagai berikut: Tabel 3.5 Permasalahan Pelayanan SKPD berdasarkan Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah berdasar Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya NO
Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Tugas dan Fungsi SKPD (1) (2) Mengembangkan prasarana dan sarana dasar permukiman yang berwawasan lingkungan
Permasalahan Faktor Pelayanan Penghambat Pendorong SKPD (3) (4) (5) Advokasi Koordinasi Adanya SPM pembangunan lintas sektor Bidang berwawasan kurang optimal Kesehatan kesehatan kurang optimal
3.4.2. Telaah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Inti dari permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Sleman adalah Indeks kualitas lingkungan hidup yang masih rendah, ditandai dengan penurunan kualitas tanah, kualitas air dan kualitas udara. Penurunan kualitas air, terutama air permukaan disebabkan oleh pembuangan limbah yang tidak melalui pengolahan serta sistem sanitasi yang buruk. Selain itu, kurangnya pengendalian pemanfaatan bantaran sungai dan alih fungsi lahan juga memacu kerusakan lingkungan disamping belum mencukupinya kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai acuan pengelolaan dan pengendalian lingkungan.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 60
Pembuangan limbah yang tidak melalui pengolahan serta sistem sanitasi yang buruk akan berakibat timbulnya penyakit-penyakit yang berbasis lingkungan seperti diare, ISPA, DBD, Thypoid, dan sebagainya. Faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Kesehatan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Kesehatan ditinjau dari Analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD Kabupaten Sleman 2016-2021, adalah sebagai berikut:
Tabel 3.6 Permasalahan Pelayanan SKPD berdasarkan Analisis KLHS beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya No
Rencana Tata Ruang Permasalahan Faktor Wilayah terkait Tugas dan Pelayanan SKPD Penghambat Pendorong Fungsi SKPD (1) (2) (3) (4) (5) Indeks kualitas lingkungan Monitoring kualitas Ketersediaan dan -Adanya hidup yang masih rendah lingkungan masih kualitas sumber daya kebijakan terbatas pada pemeriksaan kualitas pemeriksaan pemeriksaan lingkungan masih kualitas air bagi kualitas air sangat terbatas fasilatas -Belum optimalnya pelayanan kerja sama lintas kesehatan sektor dan swasta -Adanya dokumen pengelolaan lingkungan hidup -Adanya Laboratorium Kesehatan Daerah -Adanya program STBM
3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis 1. Meningkatnya Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Sleman pada tahun 2015 mencapai 76,13 tahun, lebih tinggi bila dibandingkan UHH Tingkat Propinsi DIY yaitu 75,18 tahun, ataupun Tingkat Nasional 70,80 tahun. Usia Harapan Hidup perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki, yakni 77,14 tahun untuk perempuan sedangkan laki-laki 73,80 tahun. UHH kabupaten Sleman pada tahun 2016 mencapai 74,57 tahun dari target 74,47 tahun Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 61
2. Masih adanya Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable a. Angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup (AKI). Jumlah kematian ibu melahirkan
pada tahun 2016 sebanyak 8
orang per 14.138 kelahiran hidup atau angka kematian ibu melahirkan sebesar 56,59 per 100.000 kelahiran hidup. Angka kematian ibu melahirkan meningkat dibanding tahun 2015 sebesar 28,30 per 100.000 kelahiran hidup. Meskipun AKI di Kabupaten Sleman
meningkat
bandingkan dengan
dari
tahun
Propinsi
sebelumnya
namun
jika
di
DIY sebesar 90,64 per 100.000
kelahiran hidup maka Kabupaten Sleman masih lebih baik. Penyebab dari 8 kematian Ibu tersebut adalah: Perdarahan 3 kasus, Pre- Eklamsi Berat (PEB) 2 kasus, serangan jantung koroner 1 kasus, Sepsis 1 kasus dan Syok 1 kasus. b. Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup. Jumlah kematian bayi pada tahun 2016 sebanyak 44 bayi dari 14.138 kelahiran hidup atau Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 3,11 per 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian bayi tersebut menurun dibandingkan
tahun
2015 sebesar 3,6 per 1.000
kelahiran hidup. Angka tersebut jauh lebih baik jika dibandingkan dengan AKB Propinsi DIY sebesar 6,46 per 1000 kelahiran hidup. Penyebab terbanyak dari 44
kematian bayi tersebut adalah:
Asfiksia 13 kasus, BBLR 6 kasus, Kelainan konginetal 7 kasus, Sepsis 5 kasus, Aspirasi air ketuban 1 kasus, Menginitis 1 Kasus, Demam 3 kasus, Bronitis 1 kasus, Diare dengan Dehidrasi 3 kasus, Perdarahan otak 1 kasus, ikterus 1 kasus, dan tidak ada keterangan 1 kasus. 3. Masih adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita a. Cakupan Status Balita Gizi Buruk Cakupan status balita gizi buruk pada tahun 2015 sebesar 0,40 %, pada tahun 2016 menjadi 0,46. Dari target 0,45% sehingga capaian indikator sasaran ini 98,83%. b. Cakupan status balita sangat pendek dan pendek Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 62
Cakupan status balita sangat pendek dan pendek pada tahun 2015 sebesar 12,86%, pada tahun 2016 menjadi 11,81%. Dari target 12,6% sehingga capaian indikator sasaran ini adalah 106,27%. 4. Masih banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, diare) a. Angka penemuan penderita TB Paru (Case Detection Rate/CDR) Angka penemuan penderita TB Paru (CDR) pada tahun 2016 sebesar 14,82% mengalami penurunan dari pada tahun 2015. Dari target 20% tercapai 14,82% sehingga capaian indikator sasaran ini adalah 74,1%. Angka penemuan penderita TB Paru (CDR) pada tahun 2016 sebesar 14.82% mengalami penurunan yang sangat tajam disbanding dengan
tahun 2015 sebesar 61.62%. Alasan tidak
tercapai target tersebut karena adanya peningkatan perhitungan estimasi suspek berdasarkan Estimasi Kasus TB di DIY pasca Survey Prevalensi 2013 yaitu dari 68/100.000x Jumlah penduduk yaitu Estimasi kasus TB BTA Positif 680, menjadi 217/100.000 x Jumlah Penduduk atau target 2.341 kasus BTA Positif pada tahun 2016 tercapai 14.82 % sehingga dari target 70% capaian indikator sasaran ini adalah 21.17%. b. Kesembuhan penderita TBC Paru BTA (+) Kesembuhan penderita TBC Paru BTA (+) pada tahun 2016 sebesar 87,27% mengalami penurunan 0.73% dari tahun 2015 sebanyak 88%. Dari target 82,95% tercapai 87.27% sehingga capaian indikator sasaran ini adalah 105,21% c. Cakupan penderita DBD yang ditangani. Cakupan penderita DBD yang ditangani pada tahun 2015 sebesar 100%, demikian juga cakupannya di tahun 2016 sebesar 100%. Capaian indicator kinerja adalah 100% d. Angka kesakitan DBD per 100.000 penduduk Angka kesakitan DBD pada tahun 2015 sebesar 48,89% mengalami peningkatan pada tahun 2016 karena ada peningkatan kasus. Dari target 50% tercapai 81,55% sehingga capaian indikator sasaran ini 36,9% Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 63
e. Prevalensi HIV/AIDS terhadap penduduk Target Prevalensi HIV/AIDS adalah < 0,5. Pada tahun 2015 prevalensi HIV/AIDS sebesar 0.069 %. Sedangkan pada tahun 2016 mencapai 0,082 %. Dari target < 0,5% tercapai 0,082% sehingga capaian indikator sasaran ini 164 %. Dibanding tahun 2015, capaian tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar 0,012 %. f. Cakupan Diare ditemukan dan ditangani Cakupan Diare ditemukan dan ditangani pada tahun 2015 sebesar 77,58%, tahun 2016 sebesar 63,10% dari target 60%, sehingga capaian indikator sasaran ini 105,17%. 5. Penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat. Kenaikan Usia Harapan Hidup serta gaya hidup masyarakat yang tidak sehat menyebabkan meningkatnya PTM. 6. Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang belum optimal mutu pelayanannya. Fasilitas pelayanan kesehatan primer yang ada di Kabupaten Sleman terdiri dari Puskesmas dan Klinik Pratama rawat inap maupun rawat jalan sebanyak 71 sarana. Dari jumlah tersebut yang terakreditasi baru 25 Puskesmas. Sementara fasilitas kesehatan tingkat sekunder dan tersier juga belum seluruhnya terakreditasi. Sehingga masih diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan. 7. Kurangnya tenaga PNS untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat akibat adanya Kebijakan moratorium dari pusat menyebabkan kurangnya tenaga fungsional PNS di pelayanan kesehatan pada masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut direkruitment pegawai BLUD Non PNS sebanyak 296 yang ditempatkan diseluruh UPT Dinkes Kabupaten Sleman. Hal tersebut dimungkinkan dilakukan karena UPT Puskesmas telah menerapkan PPK BLUD. 8. Makin
maraknya
peredaran
makanan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan keamanan pangan dan higiene sanitasi disebabkan karena mudahnya masyarakat mendapatkan bahan kimia pengawet dan bahan tambahan makanan berbahaya, serta lemahnya regulasi Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 64
dan pengawasan terhadap peredaran bahan tambahan makanan (BTM) berbahaya. 9. Adanya
potensi
bencana
yang
berdampak
terhadap
masalah
kesehatan. Kabupaten Sleman memiliki wilayah rawan bencana seperti ancaman erupsi gunung merapi, gempa bumi, angin putting beliung, dan sebagainya. 10. Jumlah peserta penjaminan kesehatan yang makin meningkat Persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Kabupaten Sleman tahun 2015 yaitu 73,52% meningkat menjadi 87,14% pada tahun 2016.
3.6. Analisa Lingkungan Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman telah melakukan penilaian diri terhadap kekuatan (Strength), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity) dan ancaman (Threat) atau analisa SWOT. Hasil analisa tersebut menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Kab Sleman berada pada Kuadran I dengan kekuatan dan peluang yang lebih dominan daripada kelemahan dan ancaman, sehingga strategi yang diambil seharusnya bersifat pertumbuhan (Growth). Adapun Faktor Internalnya seperti pada tabel 3.7 berikut. Tabel 3.7. Faktor Internal No
Kekuatan (S)
Kelemahan (W)
1
Komitmen petugas untuk melaksanakan SPIP
Belum semua petugas memahami SPIP
2
Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD di Kabupaten Sleman Adanya penerapan SMM ISO dan Akreditasi Puskesmas -Adanya penghargaan untuk penilaian dalam hal kualitas pelayanan publik Tersedianya anggaran kesehatan yang memadai
Kurangnya inovasi dalam pengembangan penerapan BLUD di UPT
3
4
Terbatasnya kesempatan mengikuti bimtek, workshop, seminar dan loka karya.
Prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal
5
Tersedianya sarana prasarana kesehatan Belum adanya sistem informasi yang yang memadai terintegrasi
6
Tersedianya kualitas SDM yang memadai Kurangnya tenaga PNS untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat Tersedianya tenaga BLUD Non PNS Regulasi jenjang karier tenaga BLUD belum
7
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 65
jelas Belum optimalnya Puskesmas PONED dan RS PONEK
8
Adanya peningkatan Puskesmas Rawat Jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap
9
Adanya penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan Adanya penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Adanya pengembangan sistim informasi kesehatan melalui e- Health dan Smart Health
10 11
Masih adanya inkonsistensi penerapan standar mutu Adanya kesenjangan yang cukup lebar pendapatan kapitasi antar Puskesmas Belum optimalnya implementasi paradigma sehat
Sedangkan Faktor Eksternalnya seperti pada tabel 3.8 berikut: Tabel 3.8. Faktor Eksternal No
Peluang (O)
Ancaman (T)
1
Adanya kebijakan Bupati dalam Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi
- Komitmen dan kompetensi petugas masih kurang - Sarana infra struktur pendukung IT masih kurang
2
-Ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas -Adanya visi Bupati Smart Regency Adanya program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
Kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Masih adanya Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable
3
4
Akses pelayanan kesehatan yang mudah Masih adanya kasus gizi buruk dan stunting dijangkau pada balita, serta kasus gizi lebih (obesitas)
5
Adanya program sanitasi lingkungan dan Masih banyaknya penyakit endemis dan STBM penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis ,diare)
6
Adanya jejaring dan jaringan dengan faskes yang lain
7
Adanya kesiapan masyarakat dalam penanganan bencana
Penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat Tidak meratanya konektifitas jaringan internet di wilayah
8
Banyaknya faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan
Adanya anomali cuaca yang ekstrim pada musim hujan maupun musim kemarau
9
Adanya regulasi baik undang-undang, PP, Perpres dan Permen Adanya kebijakan MEA
Adanya daerah rawan bencana
10
PHBS masyarakat belum optimal
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 66
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. VISI DAN MISI 4.1.1.
Visi
Visi Dinas Kesehatan sejalan dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih
yang
tertuang
dalam
RPJMD
2016-2021
adalah:
"Terwujudnya Masyarakat Sleman yang Lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya Sistem e-Government Menuju Smart Regency pada Tahun 2021." Penjelasan visi: a. Sejahtera
:
Suatu keadaan dimana masyarakat terpenuhinya kebutuhan dasarnya, baik kebutuhan lahir maupun batin, secara merata. Beberapa indikator untuk mengukur pencapaian sejahtera adalah Indeks Pembangunan Manusia, menurunnya ketimpangan ekonomi,
menurunnya
meningkatnya
kualitas
angka lingkungan
kemiskinan, hidup
dan
pertumbuhan ekonomi. b. Mandiri
: Suatu keadaan dimana Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki kemampuan mendayagunakan potensi lokal dan sumber daya yang ada serta memiliki
ketahanan
terhadap
dinamika
yang
berlangsung. Beberapa indikator untuk mengukur pencapaian kemandirian adalah meningkatnya daya saing daerah, meningkatnya kontribusi sektor lokal ekonomi daerah. c. Berbudaya : Suatu
keadaan
dimana
didalam
masyarakat
tertanam dan terbina nilai nilai tatanan dan norma yang luhur tanpa meninggalkan warisan budaya dan seni. Beberapa indikator yang dapat mencerminkan sikap berbudaya masyarakat adalah meningkatnya Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 67
kenyamanan dan ketertiban, kemampuan mitigasi masyarakat terhadap bencana, penanaman nilai nilai karakter, meningkatnya kerukunan masyarakat, meningkatnya
apresiasi
masyarakat
terhadap
budaya, serta perempuan dan anak yang semakin terlindungi. d. Terintegrasikannya Sistem E-Goverment menuju smart Regency : Terintegrasikannya sistem e-Govt menuju smart regency, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sistem pelayanan yang lebih baik yang merupakan paduan sistem regulasi,
kebijakan,
sikap
dan
perilaku,
yang
didukung dengan teknologi informasi yang modern yang mampu memberikan respon dan efektivitas yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju Smart Regency. Kabupaten Sleman dalam menetapkan Visinya sejalan dan berkaitan dengan Visi Pembangunan Nasional dan Pembangunan DI Yogyakarta. Adapun urutannya sebagai berikut: Visi Pembangunan Nasional 2015-2019 “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Visi Pembangunan DIY Tahun 2012 – 2017 “Daerah Istimewa Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya , Maju, mandiri dan sejahtera Menyonsong Peradaban baru”
Visi Pembangunan Sleman Tahun 2016-2021 “Terwujudnya Masyarakat Sleman Yang Lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya Sistem E-Government Menuju Smart Regency pada Tahun 2021 Gambar 4.1.Keterkaitan Visi Pembangunan Nasional, Pembangunan DI Yogyakarta dan Pembangunan Kabupaten Sleman Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 68
4.1.2 . Misi Misi Dinas Kesehatan sejalan dengan Misi Bupati dan Wakil Bupati seperti yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, dengan melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung Misi 1 dan 2 adalah: a. Misi 1: Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsive dan penerapan e-govt yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, dengan cara peningkatan kualitas birokrasi menjadi birokrasi yang profesional sehingga bisa menjadi
pelayanan
masyarakat.
Dan
didukung
oleh
pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. b. Misi 2: Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Misi
ini
dimaksudkan
untuk
mewujudkan
peningkatan
pelayanan
pendidikan dan kesehatan. Di bidang kesehatan, dengan layanan kesehatan
yang
sudah
kesehatan
masyarakat
terakreditasi dapat
lebih
diharapkan baik.
kualitas
Peningkatan
layanan
pelayanan
kesehatan diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Berdasarkan visi dan misi Bupati Sleman 2016-2021, ada beberapa hal dalam program kerja Bupati Sleman yang perlu diterjemahkan dalam
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 69
program-program kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang meliputi: 1. Meningkatkan pelayanan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Melakukan revitalisasi program UKS agar dapat mencapai healthy school bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Dimulai dari programprogram yang prioritas menimbulkan penyakit bagi anak yakni makanan jajanan sehat, lingkungan sekolah yang sehat dan pembiasaan PHBS. 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Program tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjaga kualitas standar pelayanan minimal sesuai dengan SPM, meningkatkan cakupan asuransi kesehatan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kesehatan (poin ke-6). 3. Meningkatkan kualitas sarana, prasarana, optimalisasi sumber daya alam, tata ruang dan lingkungan hidup dalam melaksanakan pelayanan yang berkualitas. Sebagaimana diketahui bahwa pemanasan global dan perubahan cuaca yang saat ini terjadi adalah akibat terganggunya kelestarian lingkungan. Sektor kesehatan terkena dampak perubahan global tersebut dengan meningkatnya penyakit menular maupun tidak menular. Beberapa penyakit menular seperti DB, Malaria erat terkait dengan vektor Nyamuk dan curah hujan, sementara serangan jantung erat terkait dengan peningkatan suhu dan kelembaban udara. Belum lagi berbagai masalah kesehatan akibat bencana banjir dan kekeringan yang timbul akibat curah hujan tinggi sesaat dan kemarau panjang.
Oleh karena itu, sektor kesehatan dalam melakukan
pelayanan kesehatan perlu ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup beserta sumber daya alam yang ada. Diperlukan peningkatan sarana pra sarana kerja di Dinas Kesehatan maupun di Puskesmas dengan prinsip Green Building untuk menjaga lingkungan hidup. Perlu penambahan ruangan, penataan ruangan, penataan interior, peningkatan ventilasi udara yang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 70
mendukung
kenyamanan
kerja
pegawai
terutama
di
Dinas
Kesehatan.
Penambahan dan penataan ruangan perlu dilakukan
dengan terencana sesuai kebutuhan dan memperhitungkan ramah lingkungan. Sebagai contoh, penggunaan AC diminimalisasi dengan ventilasi serta penghijauan yang cukup. Green building adalah struktur dan proses pembangunan dan pengoperasian gedung yang ramah lingkungan, dimulai dari desain, konstruksi, operasi, perawatan dan penghapusan gedung. Untuk pembangunan gedung baru yang bersifat green building dibutuhkan kerja sama antara klien dengan arsitek, dan insinyur-insinyur untuk memastikan bahwa gedung yang dibangun: 1) hemat energi, hemat air dan sumber daya alam lainnya; 2) melindungi kesehatan karyawan dan meningkatkan produktifitas karyawan; 3) mengurangi sampah, polusi maupun ancaman lingkungan lainnya. Selain itu, juga perlu dilengkapi kebutuhan perlengkapan medis yang memenuhi SPM di Puskesmas. 4. Mendorong
masyarakat
mengembangkan
budaya
lokal
untuk
mendukung kesehatan Masyarakat telah turun temurun memiliki cara untuk menjaga kesehatannya dan mengobati kesehatannya dengan obat tradisional. Potensi pengobatan tradisional yang sudah mengakar kuat di masyarakat apabila tidak diwadahi maka akan ditangkap oleh pihak lain dan sangat mudah dikembangkan secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Kementrian Kesehatan Indonesia melalui Keputusan
Menteri
Kesehatan
1076/MENKES/SK/VII/2003
Republik
memaknai
Indonesia
pengobatan
Nomor
tradisional
sebagai salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan/atau ilmu keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan. Kementrian tradisional Penerapan
Kesehatan dengan
juga
mendorong
dibentuknya
Pengobatan
sentra
Tradisional
pengembangan
obat
Pengembangan
dan
(P3T).
Pengembangan
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 71
pengobatan tradisional sebagai salah satu pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas belum banyak dilaksanakan. Pengembangan pengobatan tradisional memiliki potensi yang besar untuk
membangun
jati
diri
masyarakat
juga
penting
untuk
mengantisipasi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kendala utama dalam pengembangan Pengobatan Tradisional di Puskesmas dan RS adalah penganaktirian pengobatan tradisional dalam ranah pengobatan medis. Hal tersebut dapat dimaklumi karena pengobatan tradisional berkembang dari kebijakan Timur (East wisdom) yang berakar dari hasil pengalaman secara turun temurun, sementara ilmu medis berkembang dari kebijakan Barat (Western wisdom) yang berakar dari hasil penelitian empiris. Pemahaman ini perlu
dikesampingkan
mengingat
pengembangan
pengobatan
tradisional mampu menjembatani hambatan komunikasi antara petugas medis dengan masyarakat. 5. Meningkatkan kesetaraan gender secara proporsional dalam bidang kesehatan Menurut teori gender peran laki-laki dan perempuan didefinisikan oleh lingkungan di sekitarnya yang mengharapkan peran laki-laki sebagai pencari nafkah dan peran perempuan dalam urusan domestik. Oleh karena itu urusan kesehatan yang erat kaitannya dengan makanan, kebiasaan hidup sehat, perawatan merupakan urusan yang lebih dekat pada urusan domestik sehingga lebih banyak ditempelkan pada tugas perempuan atau seorang istri. Diperlukan pengarusutamaan perempuan dalam pembangunan kesehatan. Beberapa permasalahan kesehatan sangat erat kaitannya dengan isu gender yakni kesehatan reproduksi, pemberantasan TBC, Malaria, HIV/AIDS, masalah gizi masyarakat dan masalah santasi lingkungan. a. Kesehatan reproduksi mulai dari kontrasepsi, hamil, melahirkan, dan nifas dianggap ranah perempuan, sementara kedudukan perempuan yang lebih rendah daripada laki-laki menyulitkan perempuan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya. Pemahaman Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 72
tentang kesehatan reproduksi ini perlu diperkuat pada laki-laki di samping pada perempuan. b. Pemberantasan TBC, sangat erat kaitannya dengan stigma, sehingga lebih berat beban bagi seorang perempuan untuk memutuskan memeriksakan diri dan mendapatkan pengobatan yang memadai. Sementara potensi perempuan untuk menularkan kepada anggota keluarga lainnya lebih besar karena interaksi perempuan dengan anggota keluarga juga lebih tinggi. Pencarian kasus baru TB perlu lebih digalakkan pada perempuan. c. Pemberantasan Malaria. Penyakit Malaria dampaknya lebih berat pada perempuan terutama pada masa maternal. Pencegahan Malaria perlu ditekankan pada perempuan. d. Penanggulangan
HIV/AIDS,
laki-laki
pada
umumnya
tidak
dianggap sebagai sumber penularan HIV/AIDS dan perempuan baik-baik dianggap tidak akan tertular HIV/AIDS. Anggapan tersebut perlu diluruskan karena data membuktikan bahwa perempuan ibu rumah tangga biasa banyak yang tertular HIV/AIDS, dengan sumber utama adalah suaminya. e. Program perbaikan gizi masyarakat. Penyediaan makanan bergizi lebih diutamakan pada bapak dan anak laki-laki daripada ibu dan anak perempuan. Padahal ibu dan anak perempuan yang mengalami masa maternal, sehingga resiko kematian ibu maternal lebih tinggi dan resiko stunting pada keturunan lebih tinggi. Penelitian menunjukkan adalah masalah gizi ganda (adanya anggota keluarga yang overweight dan underweight) dalam satu rumah tangga cenderung meningkat dari waktu ke waktu. f. Sanitasi lingkungan perumahan sehari-harinya lebih banyak diperankan oleh perempuan, tetapi berbagai intervensi lebih banyak ditujukan pada laki-laki. Diperlukan pelibatan perempuan dalam upaya peningkatan sanitasi lingkungan. 6. Meningkatkan aplikasi dan integrasi sistem informatika dalam kesehatan dengan menyelenggarakan Smart Health.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 73
Smart Health menjadi inovasi untuk pemecahan permasalahan kesehatan yang kompleks dan membutuhkan respons yang cepat. Smart Health juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Terpilih dalam menciptakan smart Regency.
Arah pengembangan Smart Health
prinsip e-Health yang dikembangkan WHO yakni pemanfaatan teknologi
informasi
dan
komunikasi
untuk
kesehatan
(http://www.who.int/ehealth/en/). Selain itu perkembangan sistem informasi menjadi suatu keniscayaan untuk dikembangkan, dengan semakin banyaknya pemakaian gadget oleh masyarakat. Beberapa program yang disarankan untuk dilakukan di sektor kesehatan meliputi: a. Perijinan
on
line
untuk
meningkatkan
kualitas pelayanan
kesehatan. Sebagai contoh, pembuatan aplikasi berbasis web untuk mengajukan permohonan ijin praktek profesi kesehatan, ijin pembukaan klinik kesehatan. Formulir dapat diisi secara on line, lokasi praktek yang diajukan didokumentasikan dalam bentuk koordinat
GPS
untuk
dipetakan
dalam
GIS
(Geographic
Information System), lampiran dapat discan dan diunggah oleh pengguna. Hanya langkah verifikasi data perlu dilakukan langsung di Dinas Kesehatan. b. Integrasi sistem informasi kesehatan di Kabupaten Sleman i.
Standarisasi aplikasi sistem informasi kesehatan Puskesmas di semua puskesmas di Kabupaten Sleman. Meskipun output dari berbagai aplikasi sistem informasi puskesmas bisa disamakan tetapi, akan menyulitkan apabila perlu perubahan aplikasi karena adanya perubahan kebijakan, perubahan proses bisnis serta terjadi inefisiensi pengelolaan aplikasi. Standarisasi ini juga
memudahkan
apabila
ada
mutasi
pegawai
antar
puskesmas karena pegawai telah terbiasa dengan sistem yang sama. Standarisasi juga memudahkan untuk mengintegrasikan sistem informasi di Dinas Kesehatan dengan Dinas-dinas lainnya di pemerintahan Kabupaten Sleman. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian bersama dengan aparatur pemerintahan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 74
yang merancang sistem informasi di tingkat Kabupaten Sleman agar memudahkan integrasi di kemudian hari. ii.
Pengembangan
sistem
informasi
di
rumah
sakit
yang
mengarah pada integrasi sistem informasi dengan dinas kesehatan. Oleh karena itu sistem informasi kesehatan di rumah sakit perlu dikembangkan dengan unix identification number bagi pasien yang sama dengan yang digunakan di Pemerintahan Kabupaten Sleman, yakni menggunakan NIK. Selanjutnya sistem informasi kesehatan di Rumah Sakit diintegrasikan dengan sistem kesehatan di Dinas Kesehatan. c.
Pelayanan kesehatan berbasis mHealth atau mobile health, adalah pemanfaatan teknologi mobile phone dan peralatan wireless untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat. WHO telah menetapkan bahwa mHealth dapat dikembangkan untuk efisiensi meningkatkan status kesehtan masyarakat (WHO, 2011). Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan misalnya: i. Mengembangkan
berbagai
aplikasi
promosi
kesehatan
sederhana yang membantu masyarakat mempelajari praktek hidup sehat. Misalnya mengembangkan aplikasi sederhana cara Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) berbasis android yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat. ii. Sistem informasi fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman berbasis android seperti google map yang memuat: lokasi fasilitas, perkiraan waktu tempuh, yang dapat dipilih berdasarkan keparahan penyakit pasien (menurut penilaian pasien) dan alternatif pembiayaannya (JKN atau out of pocket). iii.
SMS pengingat untuk pemeriksaan Ibu dan anak (K1, K4, dll), untuk pengobatan penyakit kronis (TB, HIV, hipertensi, diabetes, dll).
iv.
Banyak lagi pilihan pengembangan mHealth yang dapat diadaptasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (WHO, 2011).
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 75
d. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah sakit, dan antar Rumah sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is live and limb saving yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan sistem komunikasi.
Adapun Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas kesehatan yang mengacu pada visi dan misi Bupati Sleman 20162021 seperti ada pada tabel 4.1 berikut:
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 76
Tabel 4.1 Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas kesehatan
Tujuan
Indikator Tujuan 2016
Misi I : Nilai/Predikat Meningkatkan LAKIP SKPD tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dan penerapan egov yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat
Tujuan
A
Indikator Tujuan 2016
2021
A
Sasaran
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja
Meningkatnya kualitas pelayanan publik
2021
Sasaran
Standar Indikator Sasaran yang digunakan Presentase temuan hasil pemeriksaan yang di tindaklanjuti
IKU
Predikat LAKIP Dinas Kesehatan
IKU
Indek Kepuasan Masyarakat
IKU
Indikator Sasaran
Standar yang digunakan
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 77
Satuan
%
%
Satuan
Target 2016
2017
2018
2019
2020
2021
100
100
100
100
100
100
A
A
A
A
A
A
80
80.5
81
81.5
82
82
Target
Misi II: Usia Harapan Meningkatkan Hidup pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarat
74.47
74.49 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
2016
2017
2018
2019
2020
2021
Usia Harapan Hidup
IKU
Tahun
74,47
74,48
74,48
74,49
74,49
74,49
Cakupan pelayanan kesehatan
IKU
%
94
95
97
98
99
100
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 78
4.3 STRATEGI DAN KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN Tabel 4.2.. Isu-isu Pokok berdasarkan Analisa SWOT FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL
1.
2.
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
PELUANG (O) Adanya kebijakan Bupati dalam Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi Ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas -Adanya visi Bupati Smart Regency Adanya program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan Akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau Adanya program sanitasi lingkungan dan STBM Adanya jejaring dan jaringan dengan faskes yang lain Adanya kesiapan masyarakat dalam penanganan bencana Banyaknya faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan Adanya regulasi yang berlaku Adanya kebijakan MEA
1.
2.
3. 4.
5.
6.
7. 8. 9. 10.
FAKTOR-FAKTOR INTERNAL KEKUATAN (S) 1. Komitmen petugas untuk melaksanakan
STRATEGI S-O 1. Meningkatkan Komitmen petugas untuk 1.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 79
ANCAMAN (T) Komitmen dan kompetensi petugas masih kurang Sarana infra struktur pendukung IT masih kurang Kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Masih adanya Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable Masih adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita, serta kasus gizi lebih (obesitas) Masih banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis ,diare) Penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat Tidak meratanya konektifitas jaringan internet di wilayah Adanya anomali cuaca yang ekstrim pada musim hujan maupun musim kemarau Adanya daerah rawan bencana PHBS masyarakat belum optimal
STRATEGI S-T Manfaatkan penerapan
SMM ISO
dan
SPIP 2. Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD 3. Adanya penerapan SMM ISO dan Akreditasi Puskesmas 4. Tersedianya anggaran kesehatan yang memadai 5. Tersedianya sarana prasarana kesehatan yang memadai 6. Tersedianya kualitas SDM yang memadai 7. Tersedianya tenaga BLUD Non PNS 8. Adanya peningkatan Puskesmas Rawat Jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap 9. Adanya penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan 10. Adanya penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah 11. Adanya pengembangan sistim informasi kesehatan melalui e- Health dan Smart Health
2.
3.
4.
5.
6.
7.
KELEMAHAN (W) 1. Belum semua petugas memahami SPIP 1. 2. Kurangnya inovasi dalam
melaksanakan SPIP untuk meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (S1-O1) Manfaatkan Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD untuk meningkatkan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas (S2-O2) Manfaatkan ketersediaan anggaran yang memadai untuk peningkatan program pemberdayaan masyarakat (S4-O3) Manfaatkan peningkatan Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (S8-O4) Manfaatkan sistem informasi kesehatan melalui e-Health dan Smart Health untuk meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan dengan faskes lain (S11-O6) Manfatkan penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi kebijakan MEA (S9-O10) Mengoptimalkan penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku (S10-O9)
STRATEGI W-O
Akreditasi Puskesmas untuk mengatasi kurangnya Komitmen dan kompetensi petugas (S3-T1) Manfaatkan Komitmen petugas melak sanakanSPIP untuk mengatasi kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi, Media Massa (S1-T2) Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi adanya kematian ibu dan kematian bayi dengan penyebab avoidable (S4-T3) Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita serta kasus gizi lebih (S4-T4) Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (S4-T5) Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi banyaknya penyakit tidak menular (PTM) dan gangguan jiwa(S4-T6) Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk meningkatkan PHBS masyarakat yang belum optimal (S4-T10) STRATEGI W-T
Meningkatkan kemampuan petugas yang 1. belum memahami SPIP untuk
Meningkatkan kemampuan petugas yang belum memahami SPIP untuk
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 80
2.
3.
4.
5.
6.
7.
pengembangan penerapan BLUD di UPT 3. Terbatasnya kesempatan mengikuti bimtek, workshop, seminar dan loka karya. 4. Prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal 5. Belum adanya sistem informasi yang terintegrasi 6. Kurangnya tenaga PNS untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat 7. Regulasi jenjang karier tenaga BLUD belum jelas 8. Belum optimalnya Puskesmas PONED dan RS PONEK 9. Masih adanya inkonsistensi penerapan standar mutu 10. Adanya kesenjangan yang cukup lebar pendapatan kapitasi antar Puskesmas 11. Belum optimalnya implementasi paradigma sehat
2.
3.
4.
5.
6.
7.
meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (W1-O1) Meningkatkan inovasi pengembangan penerapan BLUD di UPT yang masih kurang untuk meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (W2-O1) Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (W4-O3) Mewujudkan sistem informasi yang terintegrasi dengan adanya jejaring dan jaringan antar faskes di wilayah kerja (W5O6) Mengoptimalkan implementasi paradigma sehat melalui program sanitasi lingkungan dan STBM (W11-O5) Meminimalisir inkonsistensi penerapan standar mutu dengan meningkatkan pembinaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan (W9-O8) Mengoptimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK melalui jejaring dan jaringan dengan faskes yang lain (W8-O6)
mengatasi kurangnya Komitmen dan kompetensi petugas (W1-T1) 2. Meningkatkan kemampuan petugas yang belum memahami SPIP untuk mengatasi kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa (W1-T2) 3. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif yang belum optimal untuk mencegah penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis ,diare) (W4-T5) 4. Optimalkan implementasi paradigma sehat untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat (W11-T6) 5. Optimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK untuk mencegah Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable (W8-T3) 6. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk membina PHBS masyarakat belum optimal (W4-T10) 7. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk mencegah kasus gizi buruk dan stunting pada balita, serta kasus gizi lebih (obesitas) (W4-T4)
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 81
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 IV - 82
4.3.1 Strategi Kebijakan Tahap I: 1. Meningkatkan Komitmen petugas untuk melaksanakan SPIP untuk meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (S1-O1) 2. Manfaatkan Adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tentang penerapan BLUD untuk meningkatkan kepastian
hukum dalam
melaksanakan tugas (S2-O2) 3. Manfaatkan
ketersediaan
anggaran
yang
memadai
untuk
peningkatan program pemberdayaan masyarakat (S4-O3) 4. Manfaatkan
peningkatan
Puskesmas
rawat
jalan
menjadi
Puskesmas Rawat Inap untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (S8-O4) 5. Manfaatkan sistem informasi kesehatan melalui e-Health dan Smart Health untuk meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan dengan faskes lain (S11-O6) 6. Manfatkan
penerapan
standar
mutu
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan untuk menghadapi kebijakan MEA (S9-O10) 7. Mengoptimalkan penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku (S10-O9) 8. Manfaatkan penerapan SMM ISO dan Akreditasi Puskesmas untuk mengatasi kurangnya Komitmen dan kompetensi petugas (S3-T1) 9. Manfaatkan Komitmen petugas melak sanakan SPIP untuk mengatasi kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi, Media Massa (S1-T2) 10. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi adanya kematian ibu dan kematian bayi dengan penyebab avoidable (S4-T3) 11. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita serta kasus gizi lebih (S4-T4) 12. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (S4-T5) Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 98
13. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi banyaknya penyakit tidak menular (PTM) dan gangguan jiwa (S4-T6) 14. Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk meningkatkan PHBS masyarakat yang belum optimal (S4-T10) 15. Meningkatkan kemampuan petugas yang belum memahami SPIP untuk meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (W1-O1) 16. Meningkatkan inovasi pengembangan penerapan BLUD di UPT yang masih kurang untuk meningkatkan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan melalui sistem elektronik terintegrasi (W2O1) 17. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (W4-O3) 18. Mewujudkan sistem informasi yang terintegrasi
dengan adanya
jejaring dan jaringan antar faskes di wilayah kerja (W5-O6) 19. Mengoptimalkan implementasi paradigma sehat melalui program sanitasi lingkungan dan STBM (W11-O5) 20. Meminimalisir inkonsistensi penerapan standar mutu dengan meningkatkan pembinaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan (W9-O8) 21. Mengoptimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK melalui jejaring dan jaringan dengan faskes yang lain (W8-O6) 22. Meningkatkan kemampuan petugas yang belum memahami SPIP untuk mengatasi kurangnya Komitmen dan kompetensi petugas (W1-T1) 23. Meningkatkan kemampuan petugas yang belum memahami SPIP untuk mengatasi kurangnya kompetensi dan inovasi petugas dalam program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa (W1-T2)
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 99
24. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif yang belum optimal untuk mencegah penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (TBC, DBD, HIV/AIDS, Leptospirosis ,diare) (W4-T5) 25. Optimalkan implementasi paradigma sehat untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat (W11-T6) 26. Optimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK untuk mencegah Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable (W8-T3) 27. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk membina PHBS masyarakat belum optimal (W4-T10) 28. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk mencegah kasus gizi buruk dan stunting pada balita, serta kasus gizi lebih (obesitas) (W4-T4) 4.3.2 Strategi Kebijakan Tahap II: 1. Manfaatkan
peningkatan
Puskesmas
rawat
jalan
menjadi
Puskesmas Rawat Inap untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (S8-O4) 2. Manfaatkan sistem informasi kesehatan melalui e-Health dan Smart Health untuk meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan dengan faskes lain (S11-O6) 3. Manfatkan
penerapan
standar
mutu
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan untuk menghadapi kebijakan MEA (S9-O10) 4. Mengoptimalkan penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku (S10-O9) 5. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (W4-O3) 6. Mengoptimalkan implementasi paradigma sehat melalui program sanitasi lingkungan dan STBM (W11-O5)
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 100
7. Meminimalisir
inkonsistensi penerapan standar mutu dengan
meningkatkan pembinaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan (W9-O8) 8. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita serta kasus gizi lebih (S4-T4) 9. Manfaatkan ketersediaan
anggaran kesehatan yang memadai
untuk mengatasi banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (S4-T5) 10. Optimalkan implementasi paradigma sehat
untuk mencegah
penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat (W11-T6) 11. Optimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK untuk mencegah Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable (W8-T3) 12. Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk membina PHBS masyarakat belum optimal (W4-T10)
Selanjutnya untuk menentukan faktor dominan Kekuatan (Strengths), Kelemahan (Weaknesses), Peluang (Opportunities) dan Tantangan (Threats) yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan dilakukan analisis Strategi Kebijakan sebagai berikut:
Tabel 4.3.2. Analisis Strategi Kebijakan NO
Alternatif Strategi
Efektifitas Kemudah Manfaat
Waktu
Biaya
Jumlah
3
2
16
an 1
Manfaatkan peningkatan Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (S8-O4)
4
2
5
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 101
2
Manfaatkan sistem informasi kesehatan melalui e-Health dan Smart Health untuk meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan dengan faskes lain (S11-O6)
5
3
5
3
2
18
3
Manfatkan penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi kebijakan MEA (S9-O10)
5
3
4
1
3
15
4
Mengoptimalkan penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku (S10-O9)
4
2
5
2
4
17
5
Optimalkan implementasi paradigma sehat untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat (W11-T6)
5
4
5
2
4
20
6
Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita serta kasus gizi lebih (S4-T4)
5
3
5
2
4
19
7
Meminimalisir inkonsistensi penerapan standar mutu dengan meningkatkan pembinaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan (W9-O8)
4
1
3
2
3
13
8
Mengoptimalkan implementasi paradigma sehat melalui program sanitasi lingkungan dan STBM (W11-O5)
2
3
3
2
2
12
9
Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya (S4-T5)
4
2
3
2
3
14
10
Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (W4-O3) Optimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK untuk mencegah Kematian Ibu dan Kematian Bayi
5
4
5
4
4
22
5
4
5
4
3
21
11
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 102
dengan penyebab avoidable (W8-T3) 12
Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk membina PHBS masyarakat belum optimal (W4-T10)
5
5
5
4
4
23
Berdasarkan hasil Analisis Strategi Kebijakan dilakukan urutan prioritas strategi kebijakan dimulai dari nilai terbesar. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
NO
Alternatif Strategi
Jumlah
1
Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk membina PHBS masyarakat belum optimal (W4-T10)
23
2
Meningkatkan prosentase anggaran Promotif Preventif belum optimal untuk program Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (W4-O3)
22
3
Optimalkan Puskesmas PONED dan RS PONEK untuk mencegah Kematian Ibu dan Kematian Bayi dengan penyebab avoidable (W8-T3)
21
4
Optimalkan implementasi paradigma sehat untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti DM, Hipertensi, Kanker, penyakit cardio vaskuler dan gangguan jiwa makin mengancam masyarakat (W11-T6)
20
5
Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi adanya kasus gizi buruk dan stunting pada balita serta kasus gizi lebih (S4-T4)
19
6
Manfaatkan sistem informasi kesehatan melalui e-Health dan Smart Health untuk meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan dengan faskes lain (S11-O6)
18
7
Mengoptimalkan penerapan PPK BLUD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah sesuai regulasi yang berlaku (S10-O9)
17
8
Manfaatkan peningkatan Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau (S8-O4)
16
9
Manfatkan penerapan standar mutu di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi kebijakan MEA (S9-O10)
15
10 Manfaatkan ketersediaan anggaran kesehatan yang memadai untuk mengatasi banyaknya penyakit endemis dan penyakit menular lainnya
14
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 103
(S4-T5) 11 Meminimalisir inkonsistensi penerapan standar mutu dengan meningkatkan pembinaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan (W9-O8)
13
12 Mengoptimalkan implementasi paradigma sehat sanitasi lingkungan dan STBM (W11-O5)
12
melalui program
Prioritas strategi kebijakan dapat disimpulkan dalam tabel 4.4 berikut: Tabel 4.4 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tujuan
Sasaran
Misi I: 1. Meningkatnya Meningkatkan tata Akuntabilitas kelola Kinerja pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dan penerapan e-govt yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat
Misi II: Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarat
Strategi
Kebijakan
1. Mewujudkan sumber daya 1. Optimalisasi pelayanan manusia yang profesional kesehatan kepada 2. Peningkatan masyarakat melalui profesionalisme SDM peningkatan Sumber kesehatan melalui Daya Manusia (SDM), pendidikan formal dan in efisien dan efektif formal birokrasi 3. Menerapkan sistem 2. Peningkatan manajemen mutu di profesionalisme sumber fasilitas pelayanan daya manusia kesehatan kesehatan melalui pendidikan formal dan informal 3. Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
2. Meningkatnya Meningkatkan kualitas 1. kualitas pelayanan publik melalui pelayanan publik peningkatan kapasitas 2. sumber daya Dinas Kesehatana dengan penerapan good governance Meningkatnya 1. Meningkatkan kualitas 1. derajat kesehatan sistem penjaminan masyarakat kesehatan bagi masyarakat; 2. Meningkatkan kualitas 2. hidup masyarakat miskin; 3. Adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat miskin di kabupaten Sleman; 4. Masyarakat miskin 3. dijamin oleh pemerintah melalui sistem asuransi 5. Meningkatkan promosi 4.
Meningkatkan kemandirian Puskesmas Ketersediaan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Adanya pengembangan sistem jaminan sosial daerah dalam bentuk Jamkesda; Pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan; Meningkatkan kepesertaan asuransi kesehatan; Mendorong perluasan
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 104
pembiayaan kesehatan melalui sistem asuransi. 6.
7.
8. 9.
10.
11. 12.
13.
14.
15.
16.
Meningkatkan kualitas data dan informasi melalui pemanfataan ilmu 5. pengetahuan dan teknologi; Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan 6. melalui optimalisasi sumber pembiayaan pemerintah, swasta dan masyarakat 7. Meningkatkan sistem pengelolaan sarkes lingkungan; Meningkatkan 8. pemenuhan kebutuhan obat, vaksin dan reagensia untuk 9. pelayanan kesehatan; Meningkatkan pengendalian 10. pengawasan obat,dan perbekalan kesehatan; 11. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan. Meningkatkan peran serta/partisipasi 12. masyarakat dalam penanggulangan bencana di bidang kesehatan; 13. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat; Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui14. perlindungan dan pemberdayaan serta keterpaduan program pemerintah, swasta dan masyarakat; 15. Meningkatkan revitalisasi posyandu dengan bertitik berat pada pemanfaatan posyandu secara 16. terpadu; Meningkatkan kualitas lingkungan sehat, melalui Desa Siaga sampai Kabupaten Sehat. 17.
pelayanan asuransi kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Mendorong tersedianya data dan informasi yang memadai untuk perencanaan pembangunan di bidang kesehatan; Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; Ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang bermutu pada pelayanan primer; Pemerataan distribusi vaksin kepelayanan kesehatan; Pemerataan distribusi obat dan perbekalan kesehatan; Penyelenggaraan kesehatan lingkungan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang pembangunan kesehatan; Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan masalah darurat kesehatan dan pengelolaan bencana; Pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat; Alih teknologi tepat guna dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat; Pemasyarakatan PHBS sebagai strategi utama dalam mewujudkan kabupaten sehat;
Proses alih kelola oleh potensi masyarakat dalam rangka melembagakan UKBM; 18. Promosi kesehatan dalam rangka
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 105
pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan bina suasana dan advokasi.
BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF 10.1. Program/Kegiatan dan Indikator Kinerja Menindaklanjuti visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati kemudian diturunkan menjadi visi dan misi serta kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman 2016-2021, maka dikembangkan rencana program sebanyak 25 jenis program. Adapun rencana program tersebut adalah: Misi 1: 1. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah 2. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 3. Program Perencanaan Pembangunan Daerah 4. Program
Peningkatan
Sistem
Pengawasan
Internal
dan
Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH 5. Program Penataan kelembagaan dan Ketatalaksanaan 6. Program Pengembangan kualitas kebijakan public 7. Pelayanan Administrasi Perkantoran 8. Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 9. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 10. Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan 11. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa 12. Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah 13. Program Peningkatan kualitas Pelayanan Publik 14. Program Kerjasama Pembangunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 106
Misi 2: 15. Program upaya kesehatan masyarakat; 16. Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita; 17. Program perbaikan gizi masyarakat; 18. Program Peningkatan pelayanan kesehatan 19. Program standarisasi pelayanan kesehatan; 20. Program obat dan perbekalan kesehatan 21. Program pengawasan obat dan makanan; 22. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; 23. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; 24. Program peningkatan pelayanan kesehatan lansia; 25. Program Perencanaan Sosial Budaya 26. Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
10.2. Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran pada Dinas Kesehatan selama periode 5 (lima) tahun yang dilakukan melalui target-target berupa program dan kegiatan. Adapun kebutuhan dana kegiatan pada masing-masing program yang tertera pada Tabel 5.1.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 107
BAB VI INDIKATOR SASARAN DINAS KESEHATAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Sleman selama periode tahun 2016 – 2021 Dinas Kesehatan turut berkontribusi untuk mewujudkan
Misi ke 1 dalam
RPJMD yaitu : “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dan penerapan e-govt dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat”, dan Misi ke 2 dalam RPJMD yaitu “Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarakat”. Hubungan indikator sasaran RPJMD dengan sasaran dinas kesehatan disajikan dalam tabel 6.1 berikut:
Tabel 6.1 Indikator Kinerja Dinas Kesehatan yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
NO
Indikator
1
Presentase temuan hasil pembinaan yang di tindaklanjuti
2 3 4 5
Predikat LAKIP Dinas Kesehatan Indek Kepuasan Masyarakat Usia Harapan Hidup Cakupan pelayanan kesehatan
2016
2017
2018
2019
2020
2021
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
%
100
100
100
100
100
100
100
A
Peringkat
A
A
A
A
A
A
A
83.01
%
80
80.5
81
81.5
82
82
82
74,47
Tahun
74,47
74,48
74,48
74,49
74,49
74,49
74,49
100
%
100
100
100
100
100
100
100
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2015)
Satuan
100
Target Capaian Setiap Tahun
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 108
Tabel 6.2 Indikator Kinerja Utama Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
NO KINERJA UTAMA 1
2
INDIKATOR KINERJA UTAMA
Meningkatnya Presentase temuan Jumlah hasil temuan yang sudah ditindaklanjuti Akuntabilitas hasil pemeriksaan Kinerja dan yang di tindaklanjuti Keuangan Daerah Predikat LAKIP Dinas Predikat hasil LAKIP yang sudah diterima oleh Dinkes oleh Tim Kesehatan LAKIP Kabupaten
3
Meningkatnya Indek Kepuasan kualitas pelayanan Masyarakat publik
4
Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat
5
FORMULASI PERHITUNGAN
SKPD PENAGGUNG SUMBER DATA JAWAB Dinas Kesehatan Skretariat, Bidang SDK
Dinas Kesehatan Skretariat
jumlah nilai rata-rata dari tiap unsur pelayanan pada kurun waktu Dinas Kesehatan Bidang SDK tertentu dikalikan nilai tertimbang (0,071)
Usia Harapan Hidup
Dinas Kesehatan Bidang Kesmas
𝑒𝑥 : tingkat angka harapan hidup pada umur x 𝑇𝑥 : jumlah orang yang hidup setelah mencapai umur x, jumlah ini adalah total orang-tahun yang mencapai kehidupan𝐼𝑥 𝐼𝑥 : jumlah orang-orang yang bertahan hidup pada umur x (dimulai pada interval x sampai x+n) dari jumlah total kelahiran menurut “radix life table” Cakupan pelayanan Jumlah total yang dilayani oleh Puskesmas baik rawat jalan dan Dinas Kesehatan Bidang P2PL, kesehatan rawat inap (baru+lama) Yanmed,
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 98
-------------------------------- X 100% Jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Sleman dalam satu tahun kalender
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 99
Kesmas, SDK, Sekretariat
BAB VII PENUTUP
Kajian Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menunjukkan masih adanya beberapa isu yang perlu dikuatkan dalam pembangunan kesehatan Kabupaten Sleman tahun 2016-2021. Poin utama yang perlu dikuatkan dalam pengembangan rencana strategis adalah Meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang promotif preventif, mengoptimalkan implementasi paradigma sehat, optimalisasi Puskeskas PONED dan Rumah Sakit PONEK, meningkatkan jejaring dan jaringan kesehatan melalui sistem informasi kesehatan (e-health dan smart health), mengoptimalkan penerapan standar mutu dan PPK BLUD di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah, dan meningkatkan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular. Poin-poin tersebut perlu ditangkap dalam rencana strategis yang dicanangkan. Tahun menghadapi Pembangunan
2016, berbagai yang
Indonesia, tantangan
utamanya
Kabupaten
diantaranya
mengutamakan
pasar
pemanfaatan
Sleman
terbuka
teknologi
akan
ASEAN. informasi
merupakan salah satu cara Kabupaten Sleman dalam menjawab tantangan tersebut. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman perlu menangkap hal ini dengan mengembangkan program yang berbasis teknologi informasi, misalnya menggunakan proram e-health dan smart health yang telah dikembangkan oleh WHO. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Sleman tidak hanya dapat menjawab tantangan kesehatan lokal, namun juga nasional dan global.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 98
Lampiran 2: 1. Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021: “Terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih Mandiri, Berbudaya Sehat Menuju Smart Health pada tahun 2021.” 2. Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021: a. Meningkatkan Implementasi Sistem manajemen Mutu (SMM) dalam pelayanan Prima di Dinas Kesehatan dan UPT-nya; b. Menyiapkan Pelayanan Kesehatan yang Bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, serta pelayanan kesehatan yang Menjangkau Masyarakat rawan kesehatan; c. Meningkatkan sistem Pembiayaan kesehatan masyarakat dan menjamin pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin d. Meningkatkan Sarana dan Prasarana kesehatan termasuk sistem informasi kesehatan; e. Meningkatkan Upaya Promotif Preventive, dan Surveilans melalui Pemberdayaan Masyarakat; 3. Nilai-Nilai Organisasi a. Profesionalisme Bahwa didalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku, kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika dan responsif dalam melaksanakan profesi b. Transparansi Bahwa proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan c. Disiplin dan tanggung jawab Bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi terhadap norma dan standar profesi serta aturan-aturan yang berlaku tanpa merasa diawasi, namun tumbuh dari rasa tanggungjawab pribadi Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI - 99
d. Kerjasama Bahwa kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara bersama-sama e. Bijaksana. Adalah
sikap
dan
perilaku
yang
berorientasi
pada
prinsip
keseimbangan/keharmonisan antara rasionalitas dan moralitas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang manusiawi serta mengambil keputusan yang tepat f. Kehati-hatian Bahwa untuk melaksanakan tugas/kewajiban harus didasarkan pada norma dan standart pelayanan profesi yang dilandasi dengan kejujuran serta senantiasa mempertimbangkan dampak/resiko yang akan terjadi g. Komunikatif Bahwa dalam melakukan kegiatan beberapa hal tertentu perlu/ dapat dikomunikasikan terlebih dahulu
4. Motto Dinas Kesehatan Motto Dinas Kesehatan adalah “SMART DINKES” Motto tersebut merupakan singkatan dari : “Standar Mutu, Mantap, Amanah, Ramah, Transparan, Dinamis dan Inovatif di Bidang Kesehatan” 5. Maklumat Pelayanan “Kami Pimpinan dan Karyawan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan sepenuh hati menuju pelayanan prima dan profesional, apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI 100
LAMPIRAN 3 MATRIK RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, DAN PENDANAAN INDIKATIF DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016-2021 VISI
: TERWUJUDNYA MASYARAKAT SLEMAN YANG LEBIH MANDIRI BERBUDAYA SEHAT MENUJU SMART HEALTH PADA TAHUN 2021.
NO 1 Misi 1 : 1
2
TUJUAN 2
SASARAN STRATEGIS
TARGET KINERJA SASARAN INDIKATOR SASARAN
3
4
SATUAN
2016
2017
2018
2019
2020
2021
5
6
7
8
9
10
11
STRATEGI
KEBIJAKAN
PAGU INDIKATIF (Rp)
PROGRAM/KEGIAT AN
CARA PERHITUNGAN
SEKSI/SU BBAG
12
13
14
15
16
16
Meningkatkan Implementasi Sistem Manajamen Mutu (SMM) dalam pelayanan prima di Dinas Kesehatan dan UPT. Meningkatkan a. Meningkatnya profesionalisme jumlah tenaga tenaga kesehatan yang kesehatan profesional melalui pendidikan formal dan informal
Meningkatkan jumlah SDM di bidang kesehatan melalui rekruitmen sesuai kebijakan pemerintah daerah
a. Tersedianya SDM bidang kesehatan yang didistribusikan secara adil dan merata sesuai kebutuhan
1
Cakupan nakes fungsional yang menyelesaikan DUPAK tepat waktu
%
85
86
87
88
89
90
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatkan kapasitas sumberdaya Dinas Kesehatan dengan penerapan good governance
Optimalisasi yankes kepada masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
330.191.500,00 Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur/Pengelolaan kepegawaian (05.06)
Jumlah pejabat fungsional yang mengumpulkan Dupak tepat waktu -------------------------- X 100% Jumlah pejabat fungsional seluruhnya
PSDK
2
Cakupan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai minimal bernilai baik
%
70
75
80
85
90
95
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatkan kapasitas sumberdaya Dinas Kesehatan dengan penerapan good governance
Optimalisasi yankes kepada masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
173.240.000,00 Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur/Pengelolaan kepegawaian (05.06)
Jumlah Penilaian Kinerja Pegawai minimal bernilai baik -------------------------------- X 100% Jumlah seluruh Penilaian Kinerja Pegawai
KEPEG
3
Cakupan Komposisi SDM di Puskesmas
%
60
65
70
75
80
85
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatkan kapasitas sumberdaya Dinas Kesehatan dengan penerapan good governance
Optimalisasi yankes kepada masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
173.240.000,00 Program peningkatan Komposisi SDM di Puskesmas kapasitas sumber -------------------------------- X 100% daya Standar Komposisi SDm Puskesmas aparatur/Pengelolaan kepegawaian (05.06)
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI -
KEPEG
NO
TUJUAN
SASARAN STRATEGIS
1 3
2 3 Meningkatkan a. Meningkatnya standar jumlah tenaga kompetensi kesehatan yang tenaga mempunyai kesehatan kompetensi dengan sesuai pendidikan profesinya. formal minimal D3 melalui tugas belajar atau ijin belajar
4
Menyusun dan menerapkan peraturanperaturan daerah di bidang kesehatan
TARGET KINERJA SASARAN INDIKATOR SASARAN
4
4 Cakupan nakes yang mendapat tugas belajar atau ijin belajar
a. Meningkatnya fungsi regulasi di bidang kesehatan
5
Terwujudnya kajian peraturan-peraturan daerah pelayanan kesehatan
b. Tersedianya pengelolaan administrasi kesehatan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan pertanggungjaw aban penyelenggaraa n pembangunan kesehatan
6
Terwujudnya dokumen review renstra
7
Terlaksananya monitoring indikator KWSPM bidang kesehatan
STRATEGI
KEBIJAKAN
11 4
12 Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatkan kapasitas sumberdaya Dinas Kesehatan dengan penerapan good governance
13 Optimalisasi yankes kepada masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
1
1
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatkan kapasitas sumberdaya Dinas Kesehatan dengan penerapan good governance
Optimalisasi yankes kepada masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
1
1
1
100
100
100
SATUAN
2016
2017
2018
2019
2020
2021
5 jenis
6 4
7 4
8 4
9 4
10 4
jumlah
1
1
1
1
Dokumen
1
1
1
100
100
100
%
PAGU INDIKATIF (Rp)
PROGRAM/KEGIAT AN
CARA PERHITUNGAN
14 15 16 173.240.000,00 Program peningkatan Jumlah jenis tenaga kesehatan yang kapasitas sumber mendapatkan tugas belajar dan izin daya belajar aparatur/Pengelolaan kepegawaian (05.06)
18.377.500,00 Program Penataan Peraturan Perundangundangan/Kajian Peraturan Perundangundangan (26.28)
Jumlah kajian peraturan perundangundangan
SEKSI/SU BBAG 16 KEPEG
REGDIT
33.929.000 Program 1 Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/ Penyusunan Renstra SKPD
P&E
67.927.500 Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan/Penyusun an laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD (06.001)
P&E
Jumlah Indikator KW SPM yang dimonitoring -------------------------- X 100% Jumlah total KW SPM
20
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI -
NO 1
TUJUAN 2
SASARAN STRATEGIS
TARGET KINERJA SASARAN INDIKATOR SASARAN
3 8
5
Meningkatkan kemitraan dan public private partnership dalam upaya kesehatan
a. Terwujudnya kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam penyediaan sumberdaya manusia bidang kesehatan
6
Menerapkan BLUD dan akreditasi Faskes di UPT Dinas Kesehatan
a. Meningkatnya kinerja keuangan UPT BLUD Dinas Kesehatan
Misi 2 : 1
9
4 Terwujudnya dokumen rencana kerja SKPD
SATUAN
2016
2017
2018
2019
2020
2021
5 Dokumen
6 1
7 1
8 1
9 1
10 1
11 1
STRATEGI
KEBIJAKAN
12
13
Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam peningkatan kompetensi dan penyediaan SDM kesehatan
PAGU INDIKATIF (Rp)
PROGRAM/KEGIAT AN
CARA PERHITUNGAN
14 15 78.766.000 Program peningkatan 1 Dokumen pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan/Penyusun an perencanaan kerja SKPD (06.05)
29.700.500,00 Program Kerjasama Pembangunan/Peng elalaan kerjasama dengan dunia usaha/lembaga (40.010)
16
Jumlah Institusi pendidikan melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan
SEKSI/SU BBAG 16 P&E
Terwujudnya penyusunan naskah kerjasama dengan institusi pendidikan.
institusi
34
35
36
37
38
39
Meningkatkan pemanfataan potensi sumberdaya bidang kesehatan untuk menarik kunjungan puskesmas
10
Cakupan UPT dengan PPK BLUD dengan kinerja baik
UPT
27
27
27
27
27
27
Penerapan Optimalisasi anggaran yankes kepada berbasis kinerja masyarakat melalui peningkatan SDM, efisiensi dan efektifitas birokrasi.
11
Cakupan Puskesmas yang terakreditasi
%
90
100
100
100
100
100
Penerapan kualitas pelayanan kesehatan
Meningkatkan Mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
1.537.516.500 Program Upaya Jumlah Puskesmas yang terakreditasi Kesehatan -------------------------- X 100% Masyarakat/Revitalis Jumlah Puskesmas yang ada asi Sistem Kesehatan (16.006)
REGDIT
12
Cakupan Puskesmas yang naik status akreditasi dari dasar ke madya
%
36
36
56
56
56
76
Penerapan kualitas pelayanan kesehatan
Meningkatkan Mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
1.537.516.500 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Revitalis asi Sistem Kesehatan (16.006)
Jumlah Puskesmas yang terakreditasi madya -------------------------- X 100% Jumlah Puskesmas yang ada
REGDIT
179.750.000 Program penataan 27 Dokumen kelembagaan dan ketatalaksanaan/ Monitoring Evaluasi dan Analisis Kelembagaan daerah (31.01)
PSDK
KEU
Menyiapkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, serta pelayanan kesehatan yang menj angkau masyarakat rawan kesehatan. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
a. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
13 Usia Harapan Hidup
14 Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup
Tahun
74,47
74,48
74,48
74,49
74,49
74,49
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
7.739.521.900,00 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Peningk atan kesehatan masyarakat (16.09)
Jumlah tahun kehidupan dari kohort ---------------------------Jumlah kohort
KESGA GIZ
per 100.000 KH
63,23
62,79
55,42
55,04
47,83
47,51
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
7.739.521.900,00 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Peningk atan kesehatan masyarakat (16.09)
Jumlah kasus kematian ibu hamil,bersalin, dan nifas disuatu wilayah tertentu selama satu tahun -------------------------------- X 100.000 Jumlah kelahiran hidup diwilayah dan pada kurun waktu yang sama
KESGA GIZ
21
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 VI -
NO 1
2
TUJUAN 2
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan
SASARAN STRATEGIS
TARGET KINERJA SASARAN INDIKATOR SASARAN
12 Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
13 Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
14 15 7.739.521.900,00 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Peningk atan kesehatan masyarakat (16.09)
16 Jumlah kasus kematian bayi (berumur < 1 tahun) disuatu wilayah tertentu selama satu tahun -------------------------------- X 1.000 Jumlah kelahiran hidup diwilayah dan pada kurun waktu yang sama
16 KESGA GIZ
< 1.6
< 1.6
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
7.739.521.900,00 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Peningk atan kesehatan masyarakat (16.09)
Jumlah kasus kematian anak (berumur 1 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun) disuatu wilayah tertentu selama satu tahun -------------------------------- X 1.000 Jumlah kelahiran hidup diwilayah dan pada kurun waktu yang sama
KESGA GIZ
82
85
88
30.582.713.750 Program Upaya Kesehatan Masyarakat/Pelayan an kesehatan penduduk miskin dipuskesmas dan jaringannya (16.01)
Jumlah penduduk yang ikut jaminan kes di JKN, Jamkesda ------------------------------ X 100% Jumlah seluruh pendududuk sleman
KESJAM
45
50
55
60
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatandi puskesmas
Ketersediaan pelayanan kesehatan yang mudah di akses oleh seluruh masyarakat
266.087.500 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan/Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan (23.02)
Jumlah sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah yang menyampaikan laporan kunjungan -------------------------- X 100% Jumlah total sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di Kab Sleman
Kesdas
36
37
38
39
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
266.087.500 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan/Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan (23.02)
Jumlah kunjungan baru pasien rawat jalan dalam 1 tahun kalender -------------------------- X 100% Jumlah total kunjungan pasien rawat jalan dalam 1 tahun kalender
Kesdas
17,85
21,42
25
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
266.087.500 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan/Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan (23.02)
Jumlahyang tergabung dalam Tim Public Safety Center (PSC) dalam SPGDT yang dikelola Kabupaten dalam 1 tahun kalender ------------------------ X 100% Jumlah rumah sakit yang ada tahun kalender
Kesdas
57,1
64,3
71,4
Penerapan standar sistem manajemen mutu
Peningkatan pengendalian dan pengawasan terhadap standar mutu pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh profesi
266.087.500 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan/Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan (23.02)
Jumlah rumah sakit dengan pelayanan gawat darurat level 1 -------------------------- X 100% Jumlah rumah sakit di Kab. Sleman
Kesdas
2018
2019
2020
2021
4 15 Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup
5 per 1.000 KH
6 4,43
7 4,33
8 4,23
9 4,13
10 4,03
16 Angka Kematian Anak Balita per 1.000 kelahiran hidup
per 1.000 KH
< 1.9
< 1.8
< 1.7