Renstra PKM Conggeang 2019-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pemerintah selalu berupaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat karena kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya, untuk itu maka pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam kerangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan juga antara lain untuk memperbaiki derajat kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien, agar semua lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara mudah. Meningkatnya persaingan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan telah mendorong puskesmas agar dikelola secara profesional. Selain itu, masih adanya kelemahan dalam manajemen puskesmas, seperti sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya, sumber daya keuangan belum mencukupi, sistem informasi masih dilakukan secara manual dan sarana/prasarana puskesmas masih belum sesuai dengan kebutuhan. Dalam era otonomi, Puskesmas didorong untuk menyusun perencanaan yang matang sesuai dengan analisis situasi setempat dalam bentuk rencana strategis (renstra) Puskesmas. Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Esensial dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan esensial merupakan upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh 1



seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya Kesehatan Esensial Esensial adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta perkesmas. Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan antara lain Kesehatan Usia Lanjut, pelayanan kesehatan IMS/ HIV/AIDS. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan esensial dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka puskesmas harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menghasilkan Renstra Puskesmas Conggeang. Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan puskesmas tersebut, maka Puskesmas Conggeang menyusun Rencana Strategi (RENSTRA) sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun ke depan (2019-2023). Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan semua kegiatan akan lebih terencana, lengkap dan akurat sehingga dapat mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2016. Adapun penetapan kegiatan dalam renstra didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, serta berpedoman pada dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tahun 2019-2023, maka disusunlah rencana Strategis untuk mengantisipasi permasalahan kesehatan ditingkat Puskesmas. Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Puskesmas Conggeang dibuat untuk masa kerja lima tahun mendatang.



B. Landasan Hukum Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi Renstra UPTD Puskesmas Rawat Inap COnggeang Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut :



2



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 
 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 
 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 
 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumedang 2005 – 2025; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 3);



3



11. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang 2019-2023; 12. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang; 13. Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kesehatan. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Maksud penyusunan Renstra UPTD Puskesmas Conggeang Tahun 2019-2023 adalah memberikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan, pelaksanaan pembangunan selama lima tahun dan menjadi dasar dalam evaluasi kinerja UPTD Puskesmas Conggeang, dan juga : a) Sebagai arah dan kebijakan untuk mencapai tujuan UPTD Puskesmas Conggeang Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan; b) Sebagai Indikator kunci keberhasilan bagi pihak manajemen UPTD Puskesmas Conggeang Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan fungsinya. 2. Tujuan Tujuan penyusunan Renstra UPTD Puskesmas Conggeang Tahun 2019-2023 adalah meningkatkan kinerja UPTD Puskesmas Conggeang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pencapaian visi, tujuan dan sasaran pembangunan yang tercantum dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dan RPJMD Kabupaten Sumedang.



3. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Renstra UPTD Puskesmas Conggeang Tahun 2019-2023 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sistematika penulisan Renstra tersebut adalah sebagai berikut :



4



BAB I PENDAHULUAN Bab ini secara ringkas menyajikan latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, dan sistematika penulisan. A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Sistematika Penulisan BAB II GAMBARAN UMUM Bab ini menguraikan secara ringkas tugas dan fungsi, struktur organisasi, capaian kinerja, hambatan utama yang harus diatasi sumber daya yang dimiliki UPTD Puskesmas Conggeang. A. Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas Conggeang B. Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Conggeang C. Sumber Daya UPTD Puskesmas Conggeang D. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Puskesmas Conggeang E. Kinerja Pelayanan Puskesmas BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS Pada bab ini menguraikan visi misi, evaluasi umum, isu-isu strategis, serta strategi dan kebijakan kesehatan di UPTD Puskesmas Conggeang pada masa kini serta kondisi yang diharapakan di masa yang akan datang. A. Visi, misi dan Tujuan UPTD Puskesmas Conggeang B. Evaluasi Umum C. Lingkungan Internal D. Isu Strategis BAB IV TUJUAN DAN SASARAN Bab ini menjelaskan tujuan dan sasaran jangka menengah UPTD Puskesmas Conggeang. A. Tujuan B. Sasaran BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bab ini menguraikan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan UPTD Puskesmas Conggeang selama kurun waktu tahun 2019-2023. A. Strategi B. Kebijakan 5



BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Bab ini mengemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN Bab ini membahas indikator kinerja UPTD Puskesmas Conggeang dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. BAB VIII PENUTUP A. Kesimpulan B. Rekomendasi C. Harap



4. Keterkaitan Renstra UPTD Puskesmas Conggeang dengan Renstra Dinas Kesehatan Sumedang Dengan berpedoman pada dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tahun 2019-2023, maka disusunlah rencana Strategis untuk mengantisipasi permasalahan kesehatan ditingkat Puskesmas. Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Puskesmas Conggeang dibuat untuk masa kerja lima tahun mendatang.



1.



Sasaran pada Renstra Dinkes Kabupaten Sumedang Menurunnya jumlah kematian Ibu



2.



Menurunnya Jumlah kematian Bayi



3.



Meningkatnya



Indeks



kepuasan



Masyarakat Bidang Kesehatan 4.



Menurunnya



Prevalensi



kematian bayi 2. Meningkatnya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat 3. Menurunnya



balita



stunting 5.



Sasaran pada Renstra UPTD Puskesmas Conggeang 1. Menurunnya ratio kematian ibu dan ratio



prevalensi



gizi



buruk



dan



prevalensi stunting 4. Meningkatnya pengendalian penyakit menular 5. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan



Prevalensi HIV AIDS dari total populasi



kesehatan ibu hamil 6. Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan



6.



Meningkatnya presentasi (Universal Health Coverage)



UHC



7.



Meningkatnya Indeks Keluarga Sehat (IKS)



8.



Menurunnya angka kesakitan



kesehatan dasar 7. Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan rujukan



6



BAB II GAMBARAN UMUM



A. TUGAS DAN FUNGSI UPTD PUSKESMAS CONGGEANG Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas adalah : 1. Tugas Puskesmas Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat. 2. Fungsi Puskesmas Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya: a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya 3. Wewenang Puskesmas Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk: a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan d. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat f.



Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas



g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan i.



Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penanggulangan Penyakit.



7



Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk: a. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



Dasar



secara



Komprehensif,



berkesinambungan dan bermutu b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi f.



Melaksanakan Rekam Medis



g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan h. Melaksanakan peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan i.



Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya



j.



Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan



B. STRUKTUR ORGANISASI UPTD PUSKESMAS CONGGEANG Struktur Organisasi Uptd Puskesmas Conggeang mengacu Permenkes No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. Struktur Organisasi Puskesmas Conggeang sebagai berikut : Kepala Puskesmas membawahi : 1. Kepala Tata Usaha 2. Penaggung Jawab UKM 3. Penaggung Jawab UKP 4. Penaggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Adapun masing-masing bidang terdiri dari seksi ataupun sub bagian, sebagai berikut : 1. Kepala Tata Usaha : a. Umum b. Kepegawaian c. Keuangan d. Sistem Informasi Puskesmas e. Perencanaan dan Penganggaran



8



2. Penaggung Jawab UKM : a. UKM Esensial : 1) Promosi Kesehatan 2) Kesehatan Lingkungan 3) Pelayanan Gizi 4) Pelayanan KIA – KB 5) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit b. UKM Pengembangan : 1) Kesehatan Gigi Masyarakat 2) Kesehatan Kerja 3) Kesehatan Lanjut Usia 3. Penaggung Jawab UKP : a. Pelayanan Pendaftaran b. Pelayanan Pemeriksaan Umum c. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut d. Pelayanan KIA – KB UKP e. Pelayanan Rawat Inap f.



Pelayanan P3K dan Bencana



g. Pelayanan Gawat Darurat h. Pelayanan Persalinan i.



Pelayanan Gizi UKP



j.



Pelayanan Laboratorium



k. Pelayanan Kefarmasian 4. Penaggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan : a. Jaringan Puskesmas : 1) Puskesmas Pembantu 2) Puskesmas Keliling 3) Bidan desa b. Jejaring Puskesmas : 1) Rumah sakit 2) Apotek 3) Dokter praktek mandiri 4) Bidan praktek mandiri



9



C. SUMBER DAYA UPTD PUSKESMAS CONGGEANG 1. Sumber Daya Kondisi sumber daya manusia di Puskesmas Conggeang berdasarkan pendataan pada Tahun 2019 adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Pendidikan



b.



c.



1. S1 Kedoktern Umum



: 2 Orang



2. S1 Kedoktern Gigi



: 1 Orang



3. S1 Keperawatan Ners



: 2 Orang



4. D3 Keperawatan



: 13 Orang



5. D3 Perawat Gigi



: 1 Orang



6. D4 Kebidanan



: 2 Orang



7. D3 Kebidanan



:19 Orang



8. D3 Analis Kesehatan



: 1 Orang



9. S.1 Gizi



: 1 Orang



10. S1 Apoteker



: 1 Orang



11. S1 Farmasi



: 1 Orang



12. SPK



: 2 Orang



13. SMA



: 6 Orang



Berdasarkan Golongan : 1. Golongan IIC



: 4 Orang



2. Golongan IID



: 1 Orang



3. Golongan IIIA



: 8 Orang



4. Golongan IIIB



: 3 Orang



5. Golongan IIIC



: 2 Orang



6. Golongan IIID



: 11 Orang



7. Golongan IVA



: 1 Orang



8. Golongan PTT



: 2 Orang



9. Sukwan/Magang



: 16 Orang



Berdasarkan Unit Pelaksana : 1. Dokter Gigi



: 1 Orang



2. Dokter Umum



: 2 Orang



3. Perawat



: 17 Orang



4. Perawat Gigi



: 1 Orang



5. Bidan



: 23 Orang



6. Kesehatan Masyarakat



: 1 Orang



7. Analis Kesehatan



: 2 Orang



8. Nutrisionis



: 1 Orang



9. Apoteker



: 1 Orang



10



10. Farmasi



: 1 Orang



11. Tenaga Administrasi



: 5 Orang



12. Cleaning Service



: 1 Orang



13. Pengemudi



: 1 Orang



14. Dapur



: 1 Orang



2. Sarana prasarana : a. Puskesmas Induk



: 1



b. Puskesmas Pembantu



: 3



c. Poskesdes/Polindes



: 12



d. Posyandu



: 56



e. Ambulance



: 2



f.



: 6



Sepeda Motor



D. URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PUSKESMAS CONGGEANG 1. Kepala Puskesmas a. Tugas Pokok : Melaksanakan kebijakan Operasional sebagian tugas dinas dibidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pembinaan pengembangan upaya kesehatan masyarakat secara paripurna di Wilayah Kerja b. Fungsi : 1)



Penyusunan Rencana kegiatan Pusat Kesehatan Masyarakat



2)



Pelaksanaan memimpin penyelenggaraan tehnis operasional dan Fungsional tugas-tugas Puskesmas



3)



Pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat



4)



Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan Unit kerja lain dibidang tugasnya



5)



Penyeliaan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya



6)



Perumusan kebijakan petunjuk tekhnis dibidang tugas Puskesmas



7)



Pemfasilitasian kepada perangkat instansi vertikal, otonom dan masyarakat dalam lingkup bidang tugasnya



8)



Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Puskesmas



9)



Pelaporan pelaksanaan tugas Puskesmas



10) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kebijakan kepala Dinas dan peraturan perundang- undangan. 11) Memberikan penilaian pegawai PTT, CPNS dan PNS dilingkungan Puskesmas ( DP 3 ) 12) Pengelolaan dukungan teknis dan administratif.



11



2. Kepala Tata Usaha a. Tugas Pokok : Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi



dan



merencanakan



kegiatan



urusan



keorganisasian



dan



ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, keuangan, sistem informasi Puskesmas, serta perencanaan dan penganggaran dalam rangka mendukung mekanisme kerja Puskesmas b. Fungsi : 1)



Perencanaan



kegiatan



kerja



Kepala



Tata



Usaha



meliputi



urusan



keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, keuangan, sistem informasi Puskesmas, serta perencanaan dan penganggaran. 2)



Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, keuangan, sistem informasi Puskesmas, serta perencanaan dan penganggaran.



3)



Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, keuangan, sistem informasi Puskesmas, serta perencanaan dan penganggaran.



4)



Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan,



umum,



kepegawaian,



keuangan,



sistem



informasi



Puskesmas, serta perencanaan dan penganggaran. 5)



Pembimbingan pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha



6)



Pengoreksian pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha



7)



Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.



8)



Pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha



9)



Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.



3. Kepegawaian a. Tugas Pokok : Mengkoordinasi semua aktifitas Kepegawaian di lingkungan puskesmas b. Fungsi : 1)



Perencanaan program dan rencana operasional kepegawaian Puskesmas:



2)



Pengendalian dan pengkoordinasian kepegawaian puskesmas;



3)



Menyusun Arsip Kepegawaian



4)



Membuat usulan kenaikan pangkat / golongan



5)



Membuat usulan kenaikan gaji berkala



6)



Membuat usulan SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga)



12



7)



Membuat SKP yang telah dinilai oleh kepala Puskesmas



8)



Membuat Surat Cuti Karyawan



9)



Membuat Daftar Urutan Kepangkatan



10) Membuat Buku Induk Pegawai 11) Pengelolaan dukungan teknis dan administrative kepegawaian 4. Pendaftaran a. Tugas Pokok Melaksanakan aktifitas pelayanan Pendaftaran Puskesmas Conggeang b. Fungsi 1)



Pelaksanaan persiapan kelengkapan pendaftaran.



2)



Pemanggilan pasien sesuai nomor urut.



3)



Pencatatan identitas pasien baru .



4)



Pencatatan kunjungan pasien sesuai dengan pelayanan yang dituju.



5)



Pengambilan kartu status pasien sesuai nomor rekam medis.



6)



Penyerahan kartu status pasien ke petugas masing-masing poli.



7)



Pencatatan dan pelaporan harian / bulanan



8)



Penghitungan hasil retribusi harian .



9)



Penyesuaian pengeluaran karcis retribusi dengan jumlah uang hasil retribusi yang diterima.



10) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 5. Pelayanan Umum a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan dasar, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan Umum Puskesmas Conggeang b. Fungsi 1)



Perencanaan kebutuhan barang dan alat medis untuk pelayanan di pelayanan Umum .



2)



Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses Pelayanan di pelayanan Umum .



3)



Pelaksanaan anamnesa kepada Pelanggan



4)



Pemeriksaan fisik Pelanggan



5)



Penegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik diatas .



6)



Pelaksanaan tindakan medis bila diperlukan



7)



Pemberian pengobatan



8)



Pelaksanaan rujukan Pelanggan ke pelayanan lain di Puskesmas Conggeang atau ke Institusi Pelayanan lanjutan 13



.



9)



Pengkoordinasian pembuatan rekapitulasi data pelanggan sesuai kriteria



10) Pengevaluasian hasil kegiatan pelayanan di pelayanan Umum 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 6. KIA dan KB a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan program, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program KIA dan KB b. Fungsi 1)



Perencanaan program KIA dan KB.



2)



Persiapan alat dan bahan yang diperlukan untuk pelayanan .



3)



Pelaksanaan



tindakan



Pencegahan



Infeksi



pada



seluruh



proses



pelayanan KIA dan KB . 4)



Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang



5)



Pelayanan program Keluarga Berencana



6)



Pembuatan Asuhan Kebidanan .



7)



Pelaksanaan konsultasi [ konseling ] kepada klien .



8)



Pelayanan dan pengobatan kelainan reproduksi sesuai dengan kewenangan dan atas ijin Dokter serta dilaksanakan sesuai Protap Pengobatan .



9)



Pelaksanaan rujukan kasus yang tidak bisa ditangani oleh Bidan .



10) Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah Setempat ( PWS) KIA 11) Pemaparan Grafik PWS kepada kader Posyandu 12) Pencatatan dan pelaporan 13) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 7. MTBS a. Tugas Pokok Melakukan pelayanan kesehatan terhadap terhadap balita sakit usia 2 bulan sampai 60 bulan b. Fungsi 1)



Persiapan alat alat medis dan non medis yang diperlukan untuk pelayanan



2)



Pelaksanaan anamnesa



3)



Penimbangan Berat Badan klien



4)



Pemeriksaan fisik



5)



Pengklasifikasian penyakit klien



6)



Pemberian konseling kepada orang tua klien .



14



7)



Pelaksanaan pengobatan sesuai standar operasional prosedur .



8)



Pelaksanaan rujukan ke poli lain



9)



Penggalangan kerjasama Lintas Program



10) Pencatatan dan Pelaporan 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 8. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut a. Tugas Pokok Membantu kegiatan pelayanan Kesehatan Gigi di Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Conggeang b. Fungsi 1)



Persiapan alat dan bahan untuk pelayanan di Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Puskesmas Conggeang .



2)



Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses pelayanan di Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.



3)



Pencatatan data pasien ke buku register kunjungan



4)



Pelaksanaan anamnesa .



5)



Pemeriksaan Tensi darah untuk pasien yang akan dilakukan pencabutan Gigi .



6)



Pelaksanaan tindakan medis gigi sesuai standar operasional prosedur Perawat Gigi



7)



Pencatatan hasil pemeriksaan pasien di buku register dan kartu status pasien



8)



Pelaksanaan penyuluhan Kesehatan Gigi untuk perorangan dan kelompok di Wilayah Kerja



9)



Pencatatan dan Pelaporan



10) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 9. Laboratorium a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Laboratorium Puskesmas Conggeang b. Fungsi 1)



Perencanaan kebutuhan alat dan



2)



Pelaksanaan tindakan pencegahan infeksi pada seluruh proses pelayanan Laboratorium .



3)



Pemeriksaan laboratorium sesuai standar operasional prosedur



4)



Pewarnaan sputum suspek penderita TB Paru



15



5)



Pengumpulan dan pencatatan data rujukan spesimen beserta hasil pemeriksaan laboratoriumnya



6)



Penyerahan



hasil



pemeriksaan



laboratorium



kepada



Petugas



Pelayanan Kesehatan 7)



Pelaksanaan screening anak sekolah dan Ibu hamil untuk pendeteksian dini kasus penyakit yang harus segera ditindak lanjuti .



8)



Penyuluhan manfaat pemeriksaan laboratorium baik bagi perorangan maupun kelompok .



9)



Pengumpulan dan pengelolaan sampah medis di ruang Laboratorium yang selanjutnya diserahkan kepada Petugas Sanitasi untuk ditindak lanjuti pemusnahannya .



10) Pencatatan dan pelaporan 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 10. Kefarmasian a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan kefarmasian, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan kefarmasian b. Fungsi 1)



Pembuatan perencanaan kebutuhan obat tahunan.



2)



Pemantauan persediaan obat ( Stock opname )



3)



Penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kefarmasian harian



4)



Pelayanan resep yang masuk ke Loket Obat .



5)



Pencatatan pengeluaran dan pemasukan obat .



6)



Pencatatan pengeluaran obat harian



7)



Pembuatan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) pada setiap akhir bulan .



8)



Pembuatan laporan pemakaian obat Narkotika dan Psikotropika



9)



Pengambilan obat ke UPTD Farmasi



10) Pendataan dan pengembalian obat kadaluarsa ke UPTD Farmasi 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 11. UKS a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Kesehatan Anak



16



b. Fungsi 1)



Perencanaan kegiatan program Kesehatan Anak



2)



Pendataan sasaran .



3)



Penjaringan anak sekolah yang dilaksanakan sekali dalam setahun .



4)



Pengambilan dan pendistribusian Obat Cacing untuk anak kelas 1 SD.



5)



Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk siswa SD sampai SLTA atau yang sederajat.



6)



Pemantauan anak balita dari umur 2 tahun sampai dengan pra sekolah.



7)



Pemeriksaan SDIDTK dari bayi sampai dengan anak pra sekolah



8)



Pemeriksaan kelainan refraksi kelas 5 SD/MI



9)



Pemeriksaan berkala dilaksanakan 2 kali dalam setahun



10) Pelatihan dan pembinaan dokter kecil setiap tahun 11) Pelayanan konseling anak remaja baik dari sekolah maupun masyarakat 12) Pencatatan dan pelaporan 13) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 12. UKGS a. Tugas Pokok Membuat perencanaan program, melaksanakan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah dan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil cakupan program UKGS dan UKGMD di wilayah kerja Puskesmas Conggeang b. Fungsi 1)



Pengkoordinasian dengan pihak sekolah TK, SD, MI, MTs, dan MAN di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang bekerjasama dengan Petugas UKS



2)



Pengkoordinasian dengan pihak kader Posyandu di wilayah kerja Puskesmas Conggeang



3)



Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut untuk anak sekolah dan masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang



4)



Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pada kegiatan Penjaringan kesehatan anak Sekolah dan Masyarakat .



5)



Pelaksanaan rujukan anak sekolah dan Masyarakat ke Poli Gigi Puskesmas Conggeang apabila ditemukan kasus kelainan gigi dan mulut yang harus segera ditindak lanjuti .



6)



Pencatatan dan Pelaporan



7)



Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya



17



13. Promosi Kesehatan a. Tugas Pokok : Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan urusan penyelenggaraan promosi kesehatan baik di dalam gedung dan diluar gedung. b. Fungsi : 1)



Perencanaan operasional kegiatan promosi Kesehatan di Puskesmas.



2)



Pelaksanaan penyuluhan kesehatan di dalam dan diluar gedung



3)



Penggalangan kemitraan dengan lintas program dan lintas sector



4)



Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)



5)



Pemaparan hasil cakupan PHBS kepada para kader dan tokoh masyarakat



6)



Penggalangan kemitraan dengan tokoh masyarakat untuk menindak lanjuti hasil cakupan PHBS yang rendah di Rw tertentu agar ikut berperan dalam memotivasi masyarakat ber- PHBS.



7)



Pengaturan penyelenggaraan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan;



8)



Pemfasilitasian penyelenggaraan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan;



9)



Pelaporan pelaksaan tugas kegiatan promosi Kesehatan;



14. Gizi a. Tugas Pokok Membuat



perencanaan



program,



melaksanakan



pelayanan,



mengawasi,



mengendalikan dan mengevaluasi hasil cakupan program Gizi b. Fungsi 1)



Perencanaan program gizi di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang .



2)



Pembinaan dan pengawasan kegiatan penimbangan Balita di Posyandu



3)



Pendeteksian dan pengintervensian dini Tumbuh Kembang Balita di Wilayah Kerja



4)



Pembinaan Kadarzi [ Keluarga Sadar Gizi ]



5)



Pengumpulan data indikator Kadarzi yang sudah dilaksanakan oleh Kader Posyandu .



6)



Pemberian Makanan Tambahan [ PMT ] Penyuluhan untuk seluruh Balita di Posyandu .



7)



Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan bagi Balita gizi buruk



8)



Pendistribusian vitamin A kepada seluruh Balita usia enam bulan ke atas setiap bulan Februari dan Agustus.



9)



Pelaksanaan konseling Gizi



18



10) Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu Ibu [ MP-ASI ] untuk bayi usia 6 – 11 bulan dan Balita usia 12 – 23 bulan yang berasal dari Keluarga Miskin . 11) Pemantauan Garam Beryodium di masyarakat , Rumah Tangga dan pedagang Kaki Lima 12) Pendataan Sistim Kewaspadaan Pangan dan Gizi 13) Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah Setempat [PWS] Gizi 14) Pemaparan Grafik PWS Gizi pada pertemuan Lintas Program dan Lintas sektoral 15) Pencatatan dan Pelaporan 16) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 15. Pencegahan dan Pemberaantasan Penyakit a. Tugas Pokok Mengkoordinasi pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (Surveilans Epidemiologi, Imunisasi, ISPA, TB Paru, Diare, DBD, Kusta, HR HIV / AIDS, Malaria dan Rabies). Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan program. Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Conggeang. b. Fungsi 1) Pemantauan pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit [ P2P ] 2) Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 3) Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 4) Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan masalahnya dengan Kepala Puskesmas Conggeang 5) Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 6) Pelaksanaan evaluasi hasil cakupan seluruh Program P2P 7) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya. 16. Surveilans Epidemiologi a. Tugas Pokok Membuat



perencanaan,



melaksanakan



kegiatan



surveilans



Epidemiologi,



mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans Epidemiologi



19



b. Fungsi 1) Perencanaan kegiatan surveilans epidemiologi di Puskesmas 2) Pelaksanaan temuan Kasus, yang diperoleh dari unit pelayanan kesehatan, Laporan Masyarakat, lintas program dan sektoral terkait 3) Pencatatan temuan kasusdi Format Pengaduan yang berisi tentang penjelasan kasus. 4) Penanganan kasus pengaduan yang disetujui oleh Kepala Puskesmas untuk. 5) Pelaksana melakukan Kunjungan Lapangan bersama program terkait. 6) Pelaksana Program SE bersama program terkait menganalisa hasil kunjungan. 7) Penentukan dan melaksanakan tindakan penyelesaian atas masalah yang ada. 8) Pembuatan laporan tindakan bersama tim diketahui oleh Kepala Puskesmas. 9) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya. 17. Kesehatan Lingkungan a. Tugas Pokok Membuat perencanaan program, melaksanakan kegiatan Penyehatan Lingkungan, Penyehatan Makanan dan Minuman, Penyehatan Tempat-Tempat Umum dan Industri, Penyehatan Air serta melakukan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian hasil kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Wilayah kerja Puskesmas Conggeang. b. Fungsi 1) Perencanaan Program Kesehatan Lingkungan 2) Pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan Rumah Sehat di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang . 3) Pemeriksaan dan pengawasan sarana air minum dan jamban keluarga . 4) Pemeriksaan dan pengawasan Tempat-tempat Umum 5) Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan . 6) Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara 7) Pelaksanaan konseling di Klinik Sanitasi . 8) Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita penyakit berbasis lingkungan bersama dengan Tim Terpadu lainnya dan Pelaksana Program Terkait . 9) Pengelolaan sampah medis dari semua Pelayanan di Puskesmas Conggeang. 10) Pembuatan



Laporan



Program



Kesehatan



Lingkungan



bulanan



,



triwulan,semester dan tahunan 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya



20



18. Kesehatan Jiwa a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan program Kesehatan Jiwa, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program Kesehatan Jiwa b. Fungsi 1) Pendeteksian dini kasus yang ditemukan di Pelayanan Kesehatan Umum. 2) Pencatatan kasus di buku register 3) Kunjungan ke rumah penderita bersama dengan dokter 4) Penentuan dignosa 5) Pelaksanaan rujukan sesuai kasus 6) Pelaporan dan Pencatatan 7) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya 19. Lansia a. Tugas Pokok Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan Lansia, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program Lansia b. Fungsi 1) Perencanaan program Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang 2) Pelayanan kesehatan lansia dan di Posbindu ( Pos Pembinaan Terpadu) 3) Pelaksanaan rujukan kasus Lansia ke Pelayanan lainnya atau ke Institusi Pelayanan Lanjutan. 4) Pembuatan Kegiatan Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Conggeang. 5) Pelaksanaan pengobatan sesuai dengan Standar operasional prosedur . 6) Pencatatan dan pelaporan. 7) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya. E. KINERJA PELAYANAN PUSKESMAS Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Puskesmas Conggeang berdasarkan sasaran / target Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, menurut SPM untuk urusan kesehatan, dan/atau indikator kinerja pelayanan SKPD dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Adapun capaian kinerja pelayanan Puskesmas Conggeang dapat dilihat pada Tabel dibawah :



21



1. Target Kinerja Pelayanan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) NO



1



2



3



JENIS PELAYANAN



PROMOSI KESEHATAN



KESEHATAN LINGKUNGAN



PELAYANAN KESEHATAN IBU, ANAK DAN KELUARGA BERENCANA



URAIAN



TAHUN



SATUAN 2019



2020



2021



2022



2023



Penyuluhan di dalam Puskesmas



%



100



100



100



100



100



Penyuluhan di luar Puskesmas



%



100



100



100



100



100



Desa SiagaAktif



%



100



100



100



100



100



PHBS tatanan rumah tangga



%



49



50



51



52



53



Pengawasan Rumah Sehat



%



75



75



75



75



75



Infeksi Sanitasi Sarana Air Bersih



%



75



75



75



75



75



Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)



%



45



50



55



65



75



Cakupan kunjungan ibu hamil K4



%



75



78



80



83



85



Cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani



%



71



72



73



74



75



Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan



%



88



89



90



91



92



22



4



PELAYANAN GIZI



Cakupan pelayanan nifas



%



70



71



72



73



74



Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani



%



64



65



66



67



68



Cakupan kunjungan bayi



%



78



79



80



81



82



Cakupan pelayanan anak balita



%



45



46



47



48



49



Cakupan peserta KB aktif



%



86



87



88



89



90



Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan



%



100



100



100



100



100



Persentase balita yang datang ditimbang Berat badan (D/S)



%



80



81



82



83



84



Cakupan bayi usia 0-6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif



%



48



49



50



55



60



Cakupan ibu hamil KEK yang mendapat makanan Tambahan



%



20



30



40



45



50



Cakupan bayi baru lahir mendapat IMD



%



30



33



35



38



41



buah



1



1



1



1



1



%



79



80



82



85



90



Ketersediaan Klinik gizi 5



PELAYANAN PENCEGAHAN DAN



Desa/Kelurahan UCI (Universal ChlidImunization)



23



PENGENDALIAN PENYAKIT



Cakupan Pengendalian KLB



%



100



100



100



100



100



Cakupan Penderita Pneumonia balita



%



36



37



38



39



40



Cakupan Penemuan pasien baru TB BTA positif



%



42



43



44



45



46



Cakupan kesembuhan pasien TB BTA positif



%



85



90



95



97



100



Cakupan Penderita DBD yang ditangani



%



100



100



100



100



100



Cakupan penemuan Penderita diare



%



58



60



62



64



66



6



UKM PENGEMBANGAN (UKS)



Cakupan Sekolah (SD/MI/Sederajat) yang Melaksanakan Penjaringan Kesehatan



%



100



100



100



100



100



7



UKM PENGEMBANGAN LAINNYA



UKM Pengembangan lainnya



%



75



75



75



75



75



2. Target Kinerja Pelayanan Dalam rangka mendukung tujuan dan sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan Sumedang, UPTD Puskesmas Conggeang mempunyai target kinerja : Sasaran



Target



Indikator Sasaran



2019



2020



2021



2022



2023



Meningkatnya akses dan cakupan mutu



Jumlah kematian Ibu



13



10



8



7



6



layanan kesehatan



Jumlah kematian bayi



140



120



94



70



50



85



87



90



91



92



Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang kesehatan



24



Persentase Balita stunting



29



26



23



20



17