Renstra Siti Aisyah BARU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau yang telah memiliki Kepala Daerah periode 2013 – 2017 melalui pemilihan langsung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau 2013–2017 merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bakti kepala daerah yang disusun berdasarkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih, dimana kegiatan yang direncanakan sesuai dengan urusan pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. RPJMD Kota Lubuklinggau mengintegrasikan rancangan RPJMD dengan rancangan Renstra-SKPD, serta masukkan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan melalui konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dalam penyusunan RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017 sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah terpilih, juga berpedoman pada RPJMD Propinsi Sumatera Selatan, serta kementerian/lembaga yang terkait. Sedangkan tata cara penyusunan RPJMD Kota Lubuklinggau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Sebagai salah satu SKPD Pemerintah Kota Lubuklinggau, RSUD Siti Aisyah mepunyai kewajiban menyusun Renstra (Rencana Strategis) tahun 2013–2017 dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan RSUD Siti Aisyah selama kurun waktu lima tahun kedepan. Dokumen ini akan menjadi acuan RSUD Siti Aisyah untuk menyusun rencana kerja yang akan diselenggarakan setiap tahun sehingga kegiatan akan terarah dan tepat sasaran.



1.2. Landasan Hukum Landasan Hukum untuk menyusun Renstra RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017, sebagai berikut : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



1



2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 9. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 14. Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Kepmendagri Nomor 050-188/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD); 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 18. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Lembaran



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



2



Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2007 Nomor 89). Tambahan Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4741. 19. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2011 Nomor 9) 20. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.



1.3. Maksud dan Tujuan 1.3.1. Maksud Maksud dan tujuan disusunnya RENSTRA RSUD Siti Aisyah ini diharapkan secara keseluruhan dapat melaksanakan dan merencanakan “Pelayanan yang bermutu“ yaitu pelayanan yang berkualitas yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat melalui : 1. Gambaran tentang hubungan serta keterkaitan Renstra RSUD Siti Aisyah dengan RPJMD Kota Lubuklinggau; 2. Gambaran RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang meliputi tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi serta sumber daya yang dimiliki; 3. Keadaan kinerja pelayanan RSUD Siti Aisyah berupa capaian kinerja pada tahun 2012 serta menganalisis tantangan dan peluang SKPD untuk lima tahun ke depan; 4. Menyamakan persepsi Visi dan Misi Kota Lubuklinggau, Renstra Kota, Renstra Propinsi, Visi Misi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Milenium Developmantal Goals (MDGs) sehingga bisa merumuskan isu-isu strategis; 5. Merumuskan Perencanaan Strategis RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang berisikan Visi dan Misi, Prioritas Pembangunan yang terdiri dari Tujuan dan Sasaran Strategis, Strategi Pencapaian Tujuan dan Sasaran serta Kebijakan Pemerintah Daerah; 6. Memaparkan program kerja dan kegiatan RSUD Siti Aisyah serta pendanaannya untuk periode 2013-2017.



1.3.2. Tujuan Perencanaan Strategis ini bertujuan 1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau lima tahun ke depan sehingga pelaksanaannya terarah dan tepat sasaran. 2. Sebagai alat pengendali, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja 5 (lima) tahun ke depan. Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



3



1.4. Sistematika Penulisan Adapun pembuatan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 ini disusun ke dalam 7 (tujuh) bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN: Pada Bab Pendahuluan dipaparkan Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan dan diakhiri dengan Sistematika Penulisan Rencana Strategis. BAB II GAMBARAN PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH KOTA LUBUKLINGGAU : Dalam bab ini diuraikan mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya yang dimiliki, serta kinerja pelayanan sasaran/target RSUD Siti Aisyah periode sebelumnya. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI : Pada bab ini berisi uraian Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi, Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaah Renstra K/L dan Renstra Propinsi, Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan diakhiri Perumusan IsuIsu Strategis. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIDAN KEBIJAKAN : Dalam Bab ini dirumuskan Visi dan Misi SKPD, tujuan dan sasaran Jangka Menengah, yang diakhiri perumusan strategi dan kebijakan SKPD. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF : Dalam Bab ini akan dikemukakan dijelaskan Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif. BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD: Pada Bab ini dikemukakan Indikator Kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. BAB VII PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



4



BAB II GAMBARAN PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH



Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Lubuklinggau, yang mana pertama kali didirikan pada tahun 1990/1993 berbentuk Yayasan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Lubuklinggau, yang diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah



berdasarkan Surat Izin sementara Kanwil Propinsi Sumatera selatan Nomor.



YM.01.02.3.1.8420 tanggal 10 Oktober 1994 . Pada tanggal 11 Maret 2004 Penyelenggaraan Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau berdasarkan penanda tanganan Nota Kesepakatan (MOU) antara Ketua Yayasan Rumah sakit Islam siti Aisyah dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan seluruh asset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tanggal 19 Desember 2006. Selanjutnya melalui Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor : 03 Tahun 2007 Rumah sakit Islam Siti Aisyah resmi menjadi milik Kota Lubuklinggau dan ditetapkan status Rumah sakit menjadi Kelas/Type D berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



332/Menkes/SK/V/2009 tanggal 7 Mei 2009. kemudian pada tanggal 7 Juni 2012 RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.05/I/907/12.



2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Penjabaran tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Siti Aisyah Kota Lubuklinggau diatur melalui Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2013, dimana Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas Pokok RSUD Siti Aisyah sebagai tempat pelayanan kesehatan mempunyai Tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sesuai dengan Undang-undang Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



5



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 BAB III Pasal 4 tentang Rumah Sakit yaitu yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Untuk menjalankan tugas tersebut sebagaimana pasal 4 Juncto pasal 5 Undang – undang Rumah Sakit tahun 2009 mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.



2.1.1. Kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau berkedudukan sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah yang merupakan unsur pendukung tugas walikota di Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan yang dipimpin oleh seorang direktur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada walikota melalui sekretaris daerah . 2.1.2. Susunan Organisasi Susunan Organisasi Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau terdiri dari : a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha (Sekretariat); c. Bidang Keuangan; d. Bidang Perencanaan dan Pengembangan e. Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Keperawatan f.



Instalasi;



g. Komite Medik; h. Satuan Pengawas Internal; dan i.



Kelompok Jabatan Fungsional. Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



6



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SITI AISYAH KOTA LUBUKLINGGAU



Direktur



Sekretariat



Instalasi



Kelompok Jabatan Fungsional



Satuan Pengawas Internal



Bidang Keuangan



Sub Bag. Umum & Publikasi



Bidang Perencanaan dan Pengembangan



Sub Bag. Perlengkap an



Sub Bag. Kepegawai an



Bidang Pelayanan Medis & Penj. Medis, Keperawatan



Sub Bid. Anggaran & Perbendaharaan



Sub Bid. Penyus. Program, Monit. & evaluasi



Sub Bid.Pel. Medis &



Sub Bidang Pembukuan dan Aset



Sub Bid. Penelitian dan Pengembangan



Sub Bid. Keperawatan



Penj. Medis



Unit Instalasi



Gambar 2.1 Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



7



2.1.3. Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Organisasi Berdasarkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2013, Susunan Organisasi RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau adalah sebagai berikut : a. Direktur Direktur mempunyai tugas pokok memimpin, mengawasi, membina dan melaksanakan koordinasi serta kegiatan di Bidang BLUD RS Siti Aisyah b. Bagian Tata Usaha Tugas pokok : melaksanakan penatausahaan dan pengendalian administrasi umum, publikasi dan kepegawaiaan Fungsi : - Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja urusan umum, perlengkapan dan kepegawaiaan; - Menyelengarakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian serta mempublikasikan hasil kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau; - Menyelengarakan urusan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi barang dan administrasi kepegawaiaan; - Mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan dan penelaahan hokum Rumah Sakit; - Mengkoordinasikan pengelolaan disiplin pegawai, kesejahteraan pegawai dan pemberian tanda jasa pegawai; - Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaiaan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan; - Mengkoordinasikan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional; - Mengkoordinasikan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventaris barang; - Menyelenggarakan pemeliharaan/keperawatan kendaraan dinas, peralatan medis/non medis dan perlengkapan kantor; - Menyelenggarakan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau; - Mengkoordinasikan kebersiha, ketertiban dan keamanan Rumah Sakit;



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



8



- Menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan penatausahaan dan pengendalian administrasi umum, publikasi dan Kepegawaiaan Rumah Sakit; - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur, sesuai dengan tugas dan fungsinya



c. Bidang Keuangan Tugas



pokok



:



melaksanakan



penatausahaan



dan



pengendalian



anggaran,



perbendaharaan, pembukuan dan aset. Fungsi : -



Perumusan kebijakan teknis dalam penyusunan dan pengendalian dibidang anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan asset;



-



Menyelenggarakan koordinasi penyusunan anggaran Rumah Sakit;



-



Menyelenggarakan koordinasi penyusunan besaran tarif pelayanan kesehatan;



-



Menyelenggarakan pengelolaan pendapatan dan belanja;



-



Menyelenggarakan pengelolaan kas;



-



Menyelenggarakan pengelolaan utang piutang;



-



Menyelenggarakan



koordinasi penyusunan kebijakan pengelolaan barang, asset



tetap dan investasi; -



Menyelenggarakan Sistem informasi manajemen keuangan;



-



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh direktur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.



d. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Tugas Pokok : melaksanakan penyusunan dan pengendalian perencanaan program, rencana strategis rumah sakit, melakukan audit program, sistem rumah sakit, mutu pelayanan dan kinerja serta penelitian dan pengembangan produk-produk rumah sakit, baik medis maupun non medis termasuk pengembangan sumber daya manusia rumah sakit dan urusan rekam medik. Fungsi : -



Menyelenggarakan penyusunan dan pengendalian perencanaan program kerja rumah sakit;



-



Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis rumah sakit; Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



9



-



Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja tahunan;



-



Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian program meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan data perencanaan dan pengembangan rumah sakit;



-



Menyelenggarakan kegiatan pengembangan sarana prasarana dan sumber daya rumah sakit;



-



Menyelenggarakan audit program sistem rumah sakit, mutu pelayanan dan kinerja serta penampilan kerja;



-



Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan produk-produk rumah sakit, baik medis maupun non medis;



-



Menyelenggarakan program pengembangan lingkungan kesehatan;



-



Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan rumah sakit;



-



Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh direktur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.



e. Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Keperawatan Tugas Pokok : mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan, pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas kesehatan, kegiatan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan serta penerimaan dan pemulangan pasien. Fungsi : -



Perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengendalian kegiatan dibidang pelayanan medik, penunjang medic dan keperawatan;



-



Mengkoordinasikan kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis pada instalasi rawat inap, rawat jalan, perawatan intensif, bedah sentral, rehabilitasi medis, laboratorium, radiologi, gizi, farmasi, CSSD (Instalasi Sterilisasi);



-



Menyelenggarakan pelaksanaan penunjang medis dan audit klinis;



-



Menyelenggarakan pelaksanaan penunjang medis dan keperawatan;



-



Menyelenggarakan



penyusunan tata kelola klinis dan protap Standar Operasional



Prosedur (SOP) pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan; -



Menyelenggarakan upaya peningkatan mutu pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan;



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



10



-



Mengkoordinasikan kebutuhan dan penyaluran peralatan medis/non medis, obat-obatan dan bahan habis pakai;



-



Melaksanakan koordinasi pembentukan komite medik, komite keperawatan dan komite etik;



-



Menyelenggarakan penerimaan pasien, pemulangan pasien dan pelayanan rujukan;



-



Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dibidang pelayanan medik, penunjang medik dan keperawatan.



-



Pemantauan dan pengawasan fasilitas kesehatan di rumah sakit;



-



Mengkoordinasikan kebutuhan dan penyaluran tenaga medis, tenaga paramedis keperawatan dan tenaga medis non keperawatan;



-



Merencanakan dan mengkoordinasikan kebutuhan peralatan dan pemeliharaan peralatan medik dan penunjang medik;



-



Menyusun rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga medis, perawat, bidan dan penunjang medis;



-



Menyelenggarakan kegiatan rekam medik;



-



Menghimpun, memelihara sistematisasi catatan medik, menyajikan informasi rekam medik dan melaporkan hasil rekam medik;



-



f.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur, sesuai dengan tugas dan fungsinya



Instalasi merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan fungsional di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau yang mempunyai tugas membantu direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya.



g.



Komite Medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi. Komite medik merupakan organisasi non struktural yang dibentuk rumah sakit oleh direktur.



h.



Satuan Pengawas Internal bertugas membantu direktur dalam melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit.



i.



Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



11



2.2. Sumber Daya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah 2.2.1. Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Jumlah Ketenagaan di Rumah Sakit Siti Aisyah saat ini berjumlah 261 orang yang terdiri dari 169 orang PNS dan 92 orang sebagai pegawai honor, dari sekian banyaknya pegawai yang ada RS Siti Aisyah masih sangat kekurangan untuk tenaga medis, khususnya untuk dokter spesialis sebagai gambaran dapat dilihat pada tabel



dengan distribusi pegawai sebagaimana pada tabel 2.1



sebagai berikut :



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



12



Tabel 2.1 Keadaan dan Kebutuhan Tenaga Medis RSUD Siti Aisyah Sesuai Standar RS Tipe C Keadaan Sekarang No



Tenaga Medis



Kebutuhan



PNS



Honor Rumah Sakit



Part Time/On call



PNS



Honor Rumah Sakit



Part Time/On call



A. 1 2 3 4 5 6



Medis Esensial Dokter Sp. Peny. Dalam Dokter Sp. Obgyne Dokter Sp. Anak Dokter Sp. Bedah Dokter Umum Dokter Gigi



0 0 0 0 10 1



0 0 0 0 2 0



2 0 2 1 0 0



1 1 1 1 12 1



0 0 0 0 2 1



1 1 1 1 0 0



B. 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Medis Optional Dokter Sp. Anestesi Dokter Sp. Mata Dokter Sp. Kulit &Kelamin Dokter Ahli Gizi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Dokter Spesialis Patologi Klinik Dokter Spesialis Radiologi Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Dokter Spesialis Patologi Anatomi



0 0 0 1 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0



0 1 0 0 0 0 0 0 0



1 0 0 1 0 1 1 1 0



0 0 0 0 1 0 0 0 1



0 1 1 0 0 0 0 0 0



C. 16 17 18 19 20 21



Tenaga Keperawatan Sarjana Keperawatan D3 Keperawatan D3/D4 Kebidanan Ahli Madya Fisioterapis Ahli Madya Terapis Okupasi Teknisi Ortotik Prostetik



7 57 17 5 0 0



5 51 16 0 0 0



0 0 0 0 0 0



3 40 5 1 0 0



3 32 5 0 1 1



0 0 0 0 0 0



D. 22 23 24



Tenaga Kesehatan Lain Apoteker Ahli Madya Penata Rontgen Ahli Madya Penata Anastesi Ahli Madya Laboratorium/Analis Medis Ahli Madya Gizi Asisten Apoteker Ahli Madya Rekam Medis Ahli Madya Kesehatan Lingkungan Ahli Madya Elektro Medik



1 4 0



0 0 0



0 0 1



1 1 1



0 0 0



0 0 0



7 6 1 5 2 0



0 0 1 0 0 0



0 0 0 0 0 0



0 0 1 0 0 0



0 0 0 0 0 0



0



0



0



0



0



0 7 1 1 0 3



0 2 0 1 0 2



0 0 0 0 0 0



1 3 1 1 1 10



0 0 0 0 0 0



25 26 27 28 29 30



E. Tenaga Penunjang Administrasi Magister 31 Perumahsakitan/Manajemen Sarjana 32 Perumahsakitan/Manajemen 33 Sarjana Ekonomi 34 Sarjana Hukum 35 Sarjana Administrasi 36 Akademi Komputer 37 Tenaga Administrasi Lainnya



1 1 1 1 1 1



1 0 3 0 0 1 0



Ket



Diolah dari data kepegawaiaan RSUD Siti Aisyah Tahun 2013. Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



13



Dari tabel 2.1 diatas dapat tergambar bahwa Rumah Sakit Siti Aisyah masih sangat kekurangan dengan tenaga kesehatan, khususnya untuk dokter spesialis anak, kandungan, penyakit dalam dan bedah. Dimana selama ini dokter spesialis ini berkerja paruh waktu (dokter on call). Sehingga untuk pelayanan poliklinik



dokter spesialis tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk



mengantisipasi perkembangan rumah sakit maka sangat dibutuhkan tenaga dokter spesialis ini, untuk itu rekruitmen dokter spesialis ini harus dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi atau rekruitmen melalui pengangkatan CPNS daerah, guna untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan rumah sakit sesuai dengan visi dan misi dari RSUD Siti Aisyah. Tabel 2.2 Komposisi Pegawai RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau berdasarkan Pangkat/Golongan per April 2013 No.



Pangkat/Golongan



Jumlah



1



Golongan IV



3 orang



2



Golongan III



42 orang



3



Golongan II



122 orang



4



Golongan I



2 orang



5



Non Pangkat/Golongan



92 orang



Jumlah



Keterangan



BLUD



261 orang



Sumber : kepegawaiaan RSUD Siti Aisyah Berdasarkan tabel diatas, komposisi pegawai terdiri dari golongan I sebanyak 2 orang (0,7 %), golongan II sebanyak 122 orang (46,7%), golongan III sebanyak 42 orang (16%), golongan IV sebanyak 3 orang (1,14%) dan pegawai honorer yang dibiayai melalui anggaran BLUD RS sebanyak 92 orang (35,2%).



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



14



Tabel 2.3 Komposisi pegawai RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau berdasarkan Tingkat Pendidikan per April 2013 No.



Tingkat Pendidikan



Jumlah



1



Pasca Sarjana/S2



2 orang



2



Sarjana/S1



45 orang



3



Sarjana1 Muda/Diploma III



159 orang



4



Diploma 1



2 orang



4



SLTA



2 orang



5



SLTP



48 orang



6



SD



2 orang Jumlah



Keterangan



261 orang



Sumber : Bagian Tata Usaha



Berdasarkan tabel di atas, komposisi Tingkat Pendidikan pegawai terdiri dari golongan Pasca sarjana/S2 sebanyak 2 orang (0,7%), Sarjana/S1 sebanyak 45 orang (17,2%), Sarjana muda/Diploma III sebanyak



159 orang (60,9%), Diploma 1 sebanyak 2 orang (0,7%) ,SLTA



sebanyak 2 orang (0,7%) SLTP sebanyak 48 orang (18,3%) dan SD sebanyak 2 orang (0,7%).



2.2.2. Sumber Daya Sarana dan Prasarana RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Perlengkapan sarana dan prasarana yang memadai secara kualitas maupun kuantitas, diperlukan sebagai unsur pendukung bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD Siti Aisyah sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan,dimana sarana dan prasarana yang ada saat ini dapat dilihat pada tabel 2.4 dibawah ini.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



15



Tabel 2.4 Sarana Pelayanan RSUD Siti Aisyah NO 1 2 3 4



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



JENIS SARANA Rawat Inap VVIP Rawat Inap VIP OK+ Kebidanan (Siti Maryam) Rawat Inap Klas III - Ibnu Sina - Siti Hawa - Al-Kausar Rawat Inap Klas II - Siti Khodijah Radiologi Rahabilitasi medik Laboratorium Apotek Kamar Jenazah Rumah Dokter Instalasi Gizi + Dapur UGD CCSD Poli Klinik + TPPRS Kantin IPSRS IPAL ICCU Mushola Kantor/Sekretariat



Tahun Kondisi Luas Bangunan Pembangunan Bangunan Renovasi 2010 247 M2 Baik 1991-1998 464 M2 Rusak Sedang 1992 496 M2 Rusak Berat 1990 1991 2012



450 M2 450 M2 850 M2



Rusak Berat Rusak Berat Baik



2010 2009 2010 2010 2010 1991 2009 1993 1990 2012 1989- 1994 2009 2009 1996 2010 2008 2010



640 M2 150 M2 240 M2 240 M2 108 M2 140 M2 336 M2 228 M2 364 M2 36 M2 475 M2 150 M2 182 M2 30 M2 180 M2 100 M2 240 M2



Rusak Sedang Baik Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Ringan Rusak Berat Baik Rusak Sedang Rusak Berat Baik Rusak Sedang Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Sedang



Sumber : Bagian Tata Usaha RSUD Siti Aisyah Dari tabel 2.4 diatas dapat dilihat bahwa sarana Rumah Sakit yang tersedia sudah banyak yang mengalami kerusakan sesuai dengan umur dari bangunan tersebut, walaupun ada sebagian dari sarana Rumah sakit dalam keadaan baik karena baru dibangun, Dalam rangka untuk peningkatan dan pengembangan Rumah Sakit, bangunan yang sudah rusak dan dianggap tidak layak harus dibangun kembali dan dilakukan rehab. Dari tabel diatas juga dapat dilihat bahwa sarana Pelayanan Rawat Inap Klas I belum tersedia, oleh karena itu perlu dibangun sarana tersebut. Selain Sarana Rumah Sakit yang tersedia, kegiatan Operasional Rumah Sakit juga ditunjang oleh prasarana yang ada diantaranya : Sumber daya Listrik dengan kapasitas yang tersedia PLN 79 KVA dan Genset 350 KVA, sumur gali 3 bh, sumur bor 4 bh dan PAM, sarana komunikasi dan Pelayanan transportasi (ambulans 2 bh). Untuk sarana transportasi, RS Siti Aisyah memiliki : 1. Kendaraan Roda 4 (empat) ada 6 (enam) unit, terdiri dari: - 1 Buah Kendaraan Operasional. - 2 Buah Kendaraan Ambulan. - 1 Buah Kendaraan Jenazah. Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



16



2. Kendaraan Roda 2 (Dua) ada 2 ( Dua) Buah.



2.2.3. Jenis Pelayanan yang Tersedia RSUD Siti Aisyah memberikan pelayanan kesehatan baik umum maupun spesialis dengan rincian sebagai berikut : 1. Pelayanan Rawat Jalan Setiap tahun kunjungan pasien pelayanan rawat jalan memiliki tren yang meningkat rata-rata sebesar 9% per tahun. Dengan demikian, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu penambahan tenaga. Adapun pelayanan rawat jalan RSUD Siti Aisyah adalah sebagai berikut :  Poli Penyakit Dalam  Poli Kesehatan Anak  Poli Penyakit Bedah  Poli Penyakit Kebidanan dan Kandungan serta KB  Poli Klinik Gigi  Poli Klinik Umum  Poli Klinik Paru  Poli Gizi



2. Pelayanan Rawat Inap Admission rate di RSUD Siti Aisyah adalah 19% per tahun. Admission rate tertinggi terjadi pada pasien umum dan ruang perawatan (Kelas I). Jika dibandingkan dengan kapasitas TT, dimana jumlah TT pada Kelas III : II : I : VIP:VVIP adalah 38 : 43 : 2 : 7 : 2. maka admission rate tersebut sudah maksimal sehingga diperlukan penambahan kapasitas tempat tidur agar pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan.



3. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam Dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pelayanan IGD menempati sebuah gedung yang terletak di sayap kanan bangunan utama Rumah Sakit , selain dilengkapi oleh peralatan yang cukup memenuhi standar juga didukung oleh SDM yang cukup terampil dibidangnya.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



17



4. Pelayanan Penunjang Pelayanan penunjang di RS Siti Aisyah menunjukkan kinerja yang cenderung meningkat. Jumlah pemeriksaan yang terbanyak dilakukan pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi terbanyak adalah Thorax dan tindakan pembedahan terbanyak adalah operasi besar. Jika dibandingkan dengan positioning RSUD Siti Aisyah dalam persaingan, maka kondisi ini perlu ditingkatkan kembali agar ratio pemeriksaan penunjang medik seimbang dengan tindakan medik. Berikut ini adalah pelayanan penunjang yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah : 1. Pelayanan Bedah 2. Pelayanan Radiologi ( termasuk USG ) 3. Pelayanan Laboratorium 4. Pelayanan Farmasi 5. Pelayanan Konsultasi Gizi 6. Pelayanan Rehabilitasi Medik 7. Pelayanan ICU 8. Pelayanan Ambulan 9.



Pelayanan Mobil Jenazah



10. Pelayanan terintegrasi terdiri dari :



DAN ANAK 11. Pelayanan lain terdiri dari :



2.3. Kinerja Pelayanan RSUD Siti Aisyah 2.3.1. Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan dalam pelaksanaan operasional RSUD Siti Aisyah mulai tahun 2012 berasal dari dana pelayanan RSUD Siti Aisyah (Dana BLUD) dan APBD Kota Lubuklinggau. Berikut rincian anggaran dan realisasi belanja RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk Tahun 2012 :



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



18



Tabel 2.5. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 No.



Uraian



Anggaran



Realisasi



Capaian (%)



Sumber Dana APBD a. b.



Belanja Tidak Langsung



4.337.188.474



4.395.569.758



101,35



999.153.200



236.748.260



23,69



79.225.000



77.465.000



97,78



37.500.000



35.064.500



93,51



26.165.000



24.300.000



92,87



3.290.512.200



3.254.275.550



98,90



9.471.669.925



9.345.543.161,11



98,67



Belanja Langsung 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 4 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 5 Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit 6 Program Peningkatan Mutu Pelayanan dan Sumber Daya Aparatur Rumah Sakit (Dana BLUD)



Bila dilihat dari tabel di atas, capaian realisasi belanja program rata-rata sudah mencapai 90%, hanya program pelayanan administrasi perkantoran yang mencapai 23,69% karena sebagian pendanaannya sudah didanai oleh dana BLUD.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



19



2.3.2. Kunjungan Pasien Tabel berikut ini adalah realisasi kunjungan pasien RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Tahun 2012.



Tabel 2.6 Jumlah Kunjungan Pasien RSUD Siti Aisyah No.



Status Penjamin Bayar



(1) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



(2) ASKES Jamkesmas Jamsoskes Umum Lonsum Pertamina PJKA Total



Rawat Jalan L P JML (3) (4) (5) 343 429 772 55 55 110 59 50 109 1060 970 2030 0 0 0 8 1 9 2 0 2 1527 1505 3032



Rawat Inap Total L P JML (5) + (8) (6) (7) (8) (9) 356 382 738 1510 333 306 639 749 379 349 728 837 1365 1410 2775 4805 14 3 17 17 2 0 2 11 3 1 4 6 2452 2451 4903 7935



Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa kunjungan pasien RSUD Siti Aisyah masih di dominasi oleh pasien rawat inap dengan total kunjungan sebesar 4.903 sedangkan kunjungan rawat jalan sebesar 3.032. Rendahnya kunjungan rawat jalan ini bisa saja disebabkan karena masih sedikitnya jenis pelayanan yang ditawarkan oleh RSUD Siti Aisyah karena masih sedikitnya jumlah dokter spesialis yang memberi pelayanan spesialistik di unit rawat jalan.



2.3.3. Pencapaian Indikator Pelayanan Rawat Inap Tingkat keberhasilan dan gambaran tentang keadaan pelayanan di rumah sakit, khususnya pelayanan rawat inap dapat dilihat dari berbagai segi, diantaranya tingkat pemanfaatan sarana pelayanan, mutu pelayanan dan tingkat efisiensi pelayanan melalui beberapa indikator pelayanan seperti BOR, AvLOS, TOI, BTO, NDR dan GDR. Untuk melihat capaian indikator kinerja RSUD Siti Aisyah Tahun 2011-2012 dapat dilihat pada tabel 2.7. di bawah ini.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



20



Tabel 2.7 Capaian Indikator Pelayanan Rawat Inap RSUD Siti Aisyah Tahun 2011 dan Tahun 2012 No.



Indikator Pelayanan



Pencapaian Indikator 2011



2012



1.



Bed Occupancy Rate (BOR)



73,03 %



49,9 %



2.



Average Length of Stay (AvLOS)



3, 51 hari



3,2 hari



3.



Turn Over Interval (TOI)



1,48 kali



3,2 kali



4.



Net Death Rate (NDR)



2,7 %



2,20 %



5.



Gross Death Rate (GDR)



5,4%



6,73%



Untuk lebih jelas dalam capaian kinerja pelayanan RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggai dapat dilihat pada lampiran 2.1. dapat dilihat capaian indikator kinerja dari tahun ke tahun. Beberapa indikator menunjukkan capaian yang cukup memuaskan dalam artian memenuhi target yang telah ditetapkan, sedangkan indikator lain, seperti telah disebutkan di atas menunjukkan capaian yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan.



2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan RSUD Siti Aisyah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 , PP Nomor 38 tahun 2007 dan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah secara umum merubah paradigma desentralisasi kesehatan nasional dengan adanya tuntutan pembaharuan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem kesehatan di daerah dan di pusat, diantaranya dinas kesehatan semakin berkembang menjadi lembaga pemerintah di sektor kesehatan yang mempunyai banyak fungsi yakni : 1.



sebagai pelaksana kegiatan,



2.



semakin menjadi lembaga yang menyusun kebijakan dan peraturan di daerah berdasar standar nasional, memastikan aturan dijalankan, dan



3.



membiayai pelayanan kesehatan. Rumah Sakit pemerintah semakin tegas didorong menjadi lembaga pelayanan non–birokratis. Rumah sakit pemerintah menjadi lembaga pelayanan yang bersifat tidak mencari untung, dalam sistem Badan Layanan Umum (BLU).



PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



21



Layanan Umum Daerah, dimana PP tersebut memberikan keleluasaan terhadap Badan Layanan Umum Daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri dan fleksibel dengan menonjolkan produktifitas ,efisiensi dan efektifitas. Secara umum PP dan Permendagri tersebut menimbulkan peluang sekaligus tentangan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah, karena untuk dapat mengelola keuangan sesuai PPK-BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah harus mampu meningkatkan kinerjanya baik dalam aspek pelayanan, administrasi, sumber daya keuangan maupun sarana dan prasarana.



2.3.1. Analisa Peluang dan Ancaman Dari Faktor Internal/Eksternal a. Aspek Pelayanan Pelayanan kesehatan masih terkonsentrasi pada pelayanan minimal belum menyentuh pelayanan spesilistik yang dibutuhkan masyarakat seperti pelayanan trauma centre, pelayanan terapi NAPZA dan pelayanan haemodialisis. b. Aspek Keuangan  Biaya pelayanan kesehatan termasuk kategori rendah bila dibandingkan dengan sarana kesehatan yang lain  Adanya PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan  Sumber pendanaan dari pemerintah daerah belum sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  Terbukanya kesempatan memperoleh dana dari luar negeri terutama dari kawasan Timur Tengah.  Tingkat kemiskinan di masyarakat belum mengalami penurunan  Krisis keuangan global yang mengancam daya beli masyarakat.



c. Aspek SDM Jumlah tenaga medis sudah cukup memadai, namun dokter spesialis masih kurang. dengan adanya program beasiswa diharapkan pada tahun 2017 tenaga dokter umum sudah memiliki kualifikasi dokter spesialis dan program pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



22



d. Aspek Administrasi  Jumlah pegawai administrasi masih sedikit yang berkualifikasi S1 (sarjana) khususnya bidang administrasi rumah sakit.  Pembinaan kesehatan di bawah dua instansi (Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau) sering tidak sinkron.



ANALISIS SWOT Berikut ini adalah hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah:



No.



1. 2. 3. 4.



Uraian



Kekuatan 1



2



ASPEK SDM Rasio dokter : pasien mencapai 1 : 2.026 Komposisi dokter spesialis tetap masih kurang memadai 69% staf administrasi berpendidikan D3 Sebagian dokter belum dokter spesialis



5.



Dukungan dan komitmen SDM cukup kuat



6.



Komposisi dokter spesialis dibandingkan pesaing kurang memadai



Sub Jumlah



3



Kelemahan Tot



2



1



2



2 0



2



-3



2 0



3



-2



3



0



0



3



4



3



-2



7



Peluang Tot



1



2



3



Ancaman Tot



1



2



3



Tot



0



0



0



-3



0



0



0



0



0



-2



0



0



0



0



0



-2



0



0



0 -4 -3 -7



0



0



0 0



0



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



0



23



0 0



No.



Uraian



Kekuatan



3



0



0



0



2



2



0



0



0



2



2



0



0



0



4.



Biaya pelayanan kesehatan relatif rendah dibandingkan pesaing



0



0



2



0



5.



Jumlah pelayanan kesehatan masih sedikit dibandingkan pesaing



0



0



0



-2



-2



6.



Kemampuan meraih pasar dibandingkan pesaing



0



0



0



-2



-2



7.



Potensi pasar masih besar



0



0



2



2



0



8.



Rumah sakit hanya menawarkan pelayanan kesehatan yang sama dengan pesaing



0



0



2



2



0



3.



Sub Jumlah



No.



1. 2. 3.



Urai an



0



4



3



7



2



0



Kekuatan 1



2



ASPEK KEUANGAN Pendapatan operasi onal sel al u meni ngkat Subsi di pemeri ntah masi h besar Operasi onal cost recovery 40%



3



0



Tot



0 0



1



2



1



2



2 0



-1



0



-2



3



3



Tot



2



0



Kel emahan Tot



2



3



Ancaman



3



ASPEK PELAYANAN Indeks kepuasan pasien Produk jasa yang dihasilkan Kinerja pelayanan kesehatan



1



Peluang



Tot



2.



2



Kelemahan



3



1.



1



6



1



0 6



2



0



Pel uang Tot



1



2



3



3



-4



Tot



0 -4



Ancaman Tot



1



2



3



Tot



0



0



0



-1



0



0



-2



0



0



0



4.



Anggaran dari pemeri ntah untuk kesehatan bel um sesuai UU No. 36 Tahun 2009



0



0



5.



Adanya PP No. 23 Tahun 2005 & Permendagri No. 61 Tahun 2007 yang memberi kan fl eksi bi l i tas pengel ol a keuangan



0



0



2



2



0



6.



Terbukanya kesempatan memperol eh dana dari l uar negeri mi sal nya dari Ti mur Tengah



0



0



2



2



0



7.



Ti ngkat kemi ski nan masyarakat bel um mengal ami penurunan



0



0



Sub Jumlah



0



2



0



2



-1



-2



0 -3



-1



0



0



4



0



4



-1



-2



-1



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



-2



-2



24



0



-3



No.



Uraian



Kekuatan 1



2



ASPEK ADMINISTRATIF Pelayanan kesehatan 1. yang dibuka terus bertambah PP 38 Tahun 2007 & PP 41 Tahun 2007 2. menuntut perubahan sistem kesehatan di daerah Pelayanan administrasi pasien 3. belum menerapkan SIRS secara optimal



4.



3



3



0



0



0



Pembinaan rumah sakit di bawah dua instansi (Kemenkes dan Pemda)



Uraian



1



2



3



Tot



-2



0



0



0



3



3



0



Kekuatan 1



2



Peluang



Tot



0



Sub Jumlah



No.



Kelemahan



3



3



-2



1



2



1



2



Ancaman Tot



1



2



3



Tot



0



0



1



0



-2



0



0



0



0



1



0 -2



1



Kelemahan Tot



3



0



0 1



-1



-1



-1



Peluang 1



2



3



0



0 -1



Ancaman



3



Tot



Tot



1



2



3



Tot



-3



-3



0



0



-2



0



0



0



0



0



ASPEK SARANA DAN PRASARANA 1.



Pemanfaatan teknologi informasi masih kurang



0



2.



Peralatan baru masih kurang 100% dari Standar Pelayanan Minimal



0



3.



Luas ruang pelayanan kesehatan telah mencapai 90% dari Standar Pelayanan Minimal



Sub Jumlah



2



0



-2



2



2



0



2



0 -2 -3 -5



0



0



0 0



0



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



0



25



0 0



POSISI ORGANISASI Dari hasil tabulasi di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : Kekuatan (S)



Kelemahan (W)



Peluang (O)



Ancaman (T)



7



0



6



-4



2



-3



4



-3



3



-2



1



-1



7



-7



0



0



Sarana 2



-5



0



0



-17



11



-8



Aspek Pelayanan Aspek Keuangan Aspek Administratif Aspek SDM Aspek



Prasarana Total



21



*) Selisih Skor Kekuatan (S) dan Kelemahan (W) = 4 *) Selisih Skor Peluang (O) dan Ancaman (T) = 3



Kuadran II



Kuadran I



(4,3)



Kelemahan



Kekuatan



Peluang



Ancaman



Kuadran III



Kuadran IV



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



26



Kuadran I - Merupakan posisi yang sangat menguntungkan - Organisasi mempunyai peluang dan kekuatan sehingga ia dapat memanfaatkan peluang yang ada secara maksimal - Seyogyanya menerapkan strategi yang mendukung kebijakan pertumbuhan yang agresif.



Kuadran II - Meskipun menghadapi berbagai ancaman, organisasi mempunyai keunggulan sumber daya Organisasi-organisasi pada posisi seperti ini dapat menggunakan kekuatannya untuk memanfaatkan peluang jangka panjang - Dilakukan melalui penggunaan strategi diversifikasi produk atau pasar.



Kuadran III - Organisasi menghadapi peluang pasar yang besar tetapi sumber dayanya lemah - Karena itu tidak dapat memanfaatkan peluang tersebut secara optimal - Fokus posisi organisasi pada posisi seperti inilah meminimalkan kendala-kendala internal organisasi.



Kuadran IV - Merupakan kondisi yang serba tidak menguntungkan. - Organisasi menghadapi berbagai ancaman eksternal sementara sumber sementara sumber daya yang dimiliki mempunyai banyak kelemahan - Strategi yang diambil : defensive, penciutan atau likuidasi.



Dari diagram di atas, terlihat bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah berada di kuadran I yang berarti organisasi mempunyai kekuatan dan peluang yang besar namun tidak dapat menganggap remeh juga ancaman yang cukup signifikan dari luar, terutama pesaing. Sehingga fokus strategi yang harus dikembangkan dalam posisi adalah pertumbuhan agresif dengan meningkatkan pengembangan rumah sakit di berbagai lini dengan cara : 1. Pengembangan jenis pelayanan kesehatan. Strategi ini dapat berupa pembukaan pelayanan kesehatan baru seperti pelayanan trauma centre, pelayanan rehabilitasi NAPZA dan pelayanan haemodialisis. Disamping itu dapat diupayakan pengembangan unit usaha yang bersifat komersial seperti apotik dan asrama/mess. 2. Pembenahan internal untuk meningkatkan daya saing Pembenahan internal perlu dilakukan terutama untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada seperti pembenahan bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan administrasi rumah sakit.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



27



3. Peningkatan pelayanan yang berorientasi pelanggan. Peningkatan pelayanan kesehatan yang berorientasi pelanggan perlu dilaksanakan terutama menghadapi persaingan rumah sakit yang semakin ketat. Pasien dalam memilih rumah sakit tentu saja melihat keunggulan yang dimiliki rumah sakit bersangkutan. Strategi ini dapat berupa pengembangan fasilitas-fasilitas penunjang medis, penyediaan sistem rujukan, peningkatan kesembuhan pasien, peningkatan pendidikan dan pelatihan SDM bidang kesehatan. 4. Restrukturisasi pengelolaan keuangan Pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien merupakan kunci kinerja keuangan yang sehat. Oleh sebab itu restrukturisasi perlu dilaksanakan dengan cara antara lain evaluasi sistem keuangan yang berlaku dan menyesuaikan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD) yang mendorong efisiensi, efektivitas dan produktivitas.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



28



BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI



3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, yaitu “RSUD Siti Aisyah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Dalam melaksanakan pelayanan yang



bermutu



sesuai dengan



standar



pelayanan



rumah



sakit”,



RSUD



Siti



Aisyah



menyelenggarakan fungsi : 1) Penyelenggaraan pelayanan medis 2) Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis serta non medis; 3) Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan 4) Penyelenggaraan pelayanan rujukan; 5) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; 6) Pelaksanaan penelitian, perencanaan dan pengembangan; 7) Pelaksanaan pengelolaan administrasi, keuangan dan kepegawaian; 8) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan di Rumah Sakit antara lain : a. Faktor Internal 1) Jenis dan jumlah SDM masih kurang; 2) Sarana dan Prasarana di Rumah Sakit perlu ditambah; 3) SIM RS masih belum ada; 4) Keamanan masih perlu ditingkatkan; 5) Motivasi pegawai belum mengarah kepada budaya kerja.



b. Faktor Eksternal 1) Masih rendahnya kesadaran pengetahuan masyarakat dibidang kesehatan; Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



29



2) Faktor ekonomi yang kurang mendukung untuk saat ini; 3) Penggunaan jamkesmas/jamsoskes yang tidak tepat sasaran; 4) Daya beli masyarakat menurun; 5) Berkembangnya pelayanan kesehatan alternatif



3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Visi, misi, dan program Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Terpilih ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan RSUD Siti Aisyah. Visi dan Misi Walikota Terpilih adalah “Terwujudnya Lubuklinggau sebagai Kota Jasa, Industri dan Perdagangan yang Unggul Menuju Masyarakat Madani”. Adapun misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut adalah : 1) Meningkatkan SDM yang sehat, cerdas, berakhlak mulia dan berkualitas; 2) Meningkatkan daya saing ekonomi dan kesejahteraan sosial; 3) Membangun infrastruktur yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan; 4) Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menelaah keempat misi Kepala Daerah dihubungkan dengan pelayanan pada RSUD Siti Aisyah, maka keterkaitan yang sangat erat ada pada Misi Pertama dan Misi Keempat. Untuk Misi Pertama terkait dengan pelayanan yang dilaksanakan di RSUD, meliputi pelayanan terhadap pasien yang datang berobat sehingga akan mempersingkat waktu kunjungan



pelayanan,



meningkatkan profesionalisme dan jenis pelayanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat, dan meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Sedangkan Misi Keempat dikaitkan dengan kemampuan rumah sakit untuk mengelola manajemen kesekretariatannya dari sumber daya manusianya sampai ke sistemnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun permasalahan/hambatan yang ada di RSUD Siti Aisyah sehubungan dengan misi Kepala Daerah yaitu adalah : 1) Jenis dan jumlah SDM masih kurang; 2) Perlu peningkatan profesionalisme SDM yang ada; 3) Perlu penambahan Jenis Pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 4) Sarana dan Prasarana di Rumah Sakit masih kurang; 5) SIM RS masih belum berjalan ada; 6) Keamanan lingkungan Rumah Sakit masih perlu ditingkatkan



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



30



Sedangkan faktor pendorong untuk mengatasi permasalahan di atas, antara lain : 1. Dukungan Stake Holder; 2. Terelisasinya akreditasi tipe rumah sakit kelas C; 3. Penetapan RSUD Siti Aisyah sebagai PPK BLUD; 4. Potensi peningkatan PAD; 5. Adanya kerjasama dengan Institusi Pendidikan Kesehatan; 6. Tuntutan Masyarakat mengenai pelayanan kesehatan; 7. Dukungan regulasi yang berkelanjutan



3.3.



Telaahan Renstra Kementerian Kesehatan RI dan Renstra Dinas Kesehatan Propinsi



Sumatera Selatan Visi Misi Kementrian Kesehatan Indonesia adalah : Visi Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan



Misi 1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani. 2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan 3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan 4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik



Strategi 1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global. 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif. 3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional. 4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



31



5.



Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.



6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab.



Visi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan menurut Renstra Propinsi Sumatera Selatan Tahun 20102014 sebagai berikut :



“Masyarakat Sumatera Selatan yang mandiri untuk hidup sehat,



sejahtera dan berkeadilan” .



Misi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan kedepan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, untuk mencapai Masyarakat Sumatera Selatan yang Mandiri untuk Hidup Sehat, maka rumusan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dalam 4 (empat) Misi yaitu : 1) Menjamin pelayanan kesehatan yang Berkualitas dan terjangkau bagi Seluruh Masyarakat Sumatera Selatan. 2) Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat melalui pendidikan kesehatan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. 3) Meningkatkan profesionalitas SDM Kesehatan. 4) Mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan dengan tidak mengabaikan upaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.



Dengan mempertimbangkan kesesuaian dan keterkaitan dengan Visi dan Misi Kementrian Kesehatan, Visi dan Misi Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan, Visi dan misi Walikota terpilih, juga indikator-indikator yang terdapat pada the Millenium Development Goals (MDGs) maka telah disusun Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah yaitu :



Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daera Siti Aisyah yaitu : VISI “ Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah sebagai Rumah Sakit Tujuan Utama Masyarakat Kota Lubuklinggau dan Sekitarnya dengan Pelayanan yang Bermutu dan Berkualitas ”.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



32



MISI Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, maka Misi RSUD Siti Aisyah adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan dan Mengembangkan Pelayan Kesehatan Sekunder sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan Masyarakat. 2. Meningkatkan sarana dan prasarana RSUD medis dan non medis yang menunjang pelayanan kesehatan. 3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.



Adapun penjabaran dari Misi tersebut diatas diuraikan seperti dibawah ini : 1. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Mengembangkan Pelayanan Kesehatan dengan berfokus memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan paripurna sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat di setiap lapisan sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang ditetapkan. Oleh karena itu RSUD Siti Aisyah dituntut untuk proaktif dalam upaya kesehatan di daerah dan tidak semata – mata memberikan pelayanan di dalam Rumah Sakit saja tetapi memberi bimbingan dan rujukan kepada pelayanan kesehatan dasar terhadap wilayah cakupan sekitar Rumah Sakit. 2. Meningkatkan sarana dan prasarana RSUD. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan dilakukan oleh RSUD Siti Aisyah melalui kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis dengan melakukan fasilitasi sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan yang baik diharapkan akan menumbuhkan keadaan dan situasi kerja serta pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman dapat terselenggara dengan baik, dapat dicapai. 3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, melalui : a.



Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Handal. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu dapat terlaksana dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pelatihan baik secara profesinya maupun struktural. Keberhasilan Manajemen Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta kontibusi positif dari berbagai pelaksana. Dengan terciptanya manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel diharapkan administrsi dapat terselenggara secara



efektif



dan



efisien



yang



didukung



oleh



sistem



informasi.



Melalui



penyelenggaraan manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel dengan menerapkan pelenggaraan pemerintahan yang baik diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



33



b.



Sistem Informasi Dan Manajemen Rumah Sakit ( SIM-RS ) yang akuntabel. Mengantisipasi pelayanan kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit maka diharapkan terciptanya jaringan Informasi Rumah Sakit yang handal dan dapat dipercaya adalah mutlak. Untuk maksud tersebut perlu dikembangkan sistem informasi yang dapat menjangkau semua unit yang ada di dalam Rumah Sakit maupun diluar Rumah Sakit bila diperlukan. Untuk dapat mengantisipasi kemungkinan tersebut suatu sistem Local Area Network ( LAN ) serta Wide Area Network ( WAN ) sangat diperlukan untuk melengkapi fasilitas pelayanan Rumah Sakit.



c.



Meningkatkan tata kelola keuangan yang mandiri melalui sistem Pola PPK- BLUD Pola Pengelolaan Keuangaan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis dan meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.



3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tiga Prinsip Dasar KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yaitu : 1. Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak 2. Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. 3. Keadilan : Distribusi akses dan kontrol terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.



UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



34



Dalam rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis terlihat bahwa pola penggunaan tanah di Kota Lubuklinggau dititik beratkan pada perumahan permukiman, pusat perindustrian, perdagangan dan jasa, sosial, kebudayaan dan kesejahteraan lainnya. Dengan hal tersebut salah satu sasaran penataan ruang wilayah adala terwujunya kesehatan jasmani (fisik) melalui Pembangunan dan Peningkatan : a. Penciptaan lapangan kerja, perumahan, menarik PMA dan PMDN (Formal dan Informal) b. Hiburan (Taman publik dan non publik dan taman hiburan rakyat) c. Latihan (Gelangang remaja, stadion, lapangan olah raga) d. Membangun, Menambah dan memelihara (Tempat sampah, rumah sakit, puskesmas, panti jompo/ cacat). Dari hasil penelaahan terhadap rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis dapat dikemukakan faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan RSUD Siti Aisyah adalah : Faktor penghambat : 1. Dikarenakan belum luasnya lapangan kerja bagi putra-putri daerah, menyebabkan banyak sumber daya manusia (termasuk yang putra daerah yang terbaik) berpindah (merantau) ke kabupaten/kota ataupun provinsi lain. Hal ini menyebabkan SDM yang ada di kabupaten/kota masih rendah, khususnya SDM kesehatan. 2. Minimnya dana bagi pembangunan, penambahan dan juga pemeliharaan sarana dan prasarana puskesmas dan juga sarana dan prasarana penunjang kesehatan. 3. Kurangnya sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui pelayanan, dan pengetahuan kesehatan terbaru.



Faktor pendorong: a. RSUD Siti Aisyah dan jajaran sudah mulai mempromosikan kepada masyarakat mengenai pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh rumah sakit, termasuk penyebarluasan informasi mengenai peningkatan kesehatan bagi masyarakat. b. Walaupun dengan fasilitas dan sarana penunjang kesehatan yang masih kurang, keberadaan pelayanan kesehatan yang ditawarkan RSUD Siti Aisyah sudah dapat menjangkau masyarakat sekitarnya dengan penawaran biaya pelayanan kesehatan lebih murah dibandingkan dengan rumah sakit pesaing.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



35



c. Adanya dukungan dana dari APBD dan pengelolaan dana BLUD serta dukungan dana dari pihak lain seperti APBN, NGO dan masukan dana luar negeri (bila didapat) dapat membantu meningkatkan mutu pelayanan bagi rumah sakit.



3.5. Penentuan Isu-isu Strategis Berdasarkan identifikasi permasalahan terhadap tugas pokok dan fungsi RSUD Majalaya Kabupaten Bandung, telaah visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaah Renstra K/L dan Propinsi, telaah RTRW dan KLHS dapat ditentukan isu – isu strategis yang harus ditindaklanjuti oleh RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yaitu : 1. Tersedianya sarana dan prasarana RSUD Siti Aisyah yang memadai terutama untuk pembangunan gedung dan peralatan kesehatan. 2. Tersedianya sumber daya yang memadai 3. Tersedianya anggaran RSUD Siti Aisyah yang memadai 4. Adanya dukungan instansi terkait , DPRD, Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya 5. Melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan pelayanan 6. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan mutu pelayanan yang sudah ada maupun menambah pelayanan yang belum ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 7) Bekerjanya sistim informasi rumah sakit dalam RSUD Siti Aisyah sehingga resiko- resiko dari pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. 7. Meningkatkan komunikasi dan informasi di seluruh jajaran Rumah Sakit 8. Adanya upaya pemeliharaan keamanan di lingkungan RSUD Siti Aisyah yang mantap.



BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN



4.1. Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



36



Visi SKPD adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai SKPD melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang, sedangkan Misi SKPD adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi SKPD. Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daera Siti Aisyah yaitu : VISI “ Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah sebagai Rumah Sakit Tujuan Utama Masyarakat Kota Lubuklinggau dan Sekitarnya dengan Pelayanan yang Bermutu dan Berkualitas ”.



MISI Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, maka Misi RSUD Siti Aisyah adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan dan Mengembangkan Pelayan Kesehatan Sekunder sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan Masyarakat. 2. Meningkatkan sarana dan prasarana RSUD medis dan non medis yang menunjang pelayanan kesehatan. 3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.



Adapun penjabaran dari Misi tersebut diatas diuraikan seperti dibawah ini : 1. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Mengembangkan Pelayanan Kesehatan dengan berfokus memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan paripurna sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat di setiap lapisan sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang ditetapkan. Oleh karena itu RSUD Siti Aisyah dituntut untuk proaktif dalam upaya kesehatan di daerah dan tidak semata – mata memberikan pelayanan di dalam Rumah Sakit saja tetapi memberi bimbingan dan rujukan kepada pelayanan kesehatan dasar terhadap wilayah cakupan sekitar Rumah Sakit. 2. Meningkatkan sarana dan prasarana RSUD. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan dilakukan oleh RSUD Siti Aisyah melalui kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis dengan melakukan fasilitasi sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan yang baik diharapkan akan menumbuhkan keadaan dan situasi kerja serta pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman dapat terselenggara dengan baik, dapat dicapai. 3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, melalui :



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



37



a.



Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Handal. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu dapat terlaksana dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pelatihan baik secara profesinya maupun struktural. Keberhasilan Manajemen Rumah Sakit sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta kontibusi positif dari berbagai pelaksana. Dengan terciptanya manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel diharapkan administrsi dapat terselenggara secara



efektif



dan



efisien



yang



didukung



oleh



sistem



informasi.



Melalui



penyelenggaraan manajemen Rumah Sakit yang efisien, transparan dan akuntabel dengan menerapkan pelenggaraan pemerintahan yang baik diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). b.



Sistem Informasi Dan Manajemen Rumah Sakit ( SIM-RS ) yang Akuntabel Mengantisipasi pelayanan kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit maka diharapkan terciptanya jaringan Informasi Rumah Sakit yang handal dan dapat dipercaya adalah mutlak. Untuk maksud tersebut perlu dikembangkan sistem informasi yang dapat menjangkau semua unit yang ada di dalam Rumah Sakit maupun diluar Rumah Sakit bila diperlukan. Untuk dapat mengantisipasi kemungkinan tersebut suatu sistem Local Area Network ( LAN ) serta Wide Area Network ( WAN ) sangat diperlukan untuk melengkapi fasilitas pelayanan Rumah Sakit.



c.



Meningkatkan tata kelola keuangan yang mandiri melalui sistem Pola PPK- BLUD Pola Pengelolaan Keuangaan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis dan meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.



4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah RSUD Siti Aisyah Berdasarkan Misi yang telah dirumuskan, maka Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah RSUD Siti Aisyah adalah sebagai berikut disajikan pada Lampiran 4 .1.



Tabel 4.1. Tujuan dan Sasaran Renstra RSUD Siti Aisyah



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



38



Tujuan/Sasaran Indikator Sasaran Tujuan I : Meningkatkan dan Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Rujukan a. Berkurangnya keluhan pelanggan  Menyediakan kotak saran, SMS Gateway, rumah sakit Hotline Service b. Berkurangnya angka kesakitan dan  Pendidikan, pelatihan terhadap tenaga kematian masyarakat kesehatan medis dan non medis  Penyuluhan bagi pasien/pengunjung rumah sakit  Pelayanan kesehatan seperti perawatan berkala dan kunjungan rumah bagi pasien yang membutuhkan Tujuan II : Meningkatkan sarana dan prasaran RSUD yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas a. Meningkatnya sarana dan prasarana  Bertambahnya sarana dan prasarana RSUD baik medis dan non medis RSUD  Tersedianya sistem penyehatan dan pengamanan lingkungan di wilayah RSUD Tujuan III : Meningkatkan SDM yang profesional dan handal a. Meningkatnya kualitas dan kompetensi  Seleksi pegawai, diklat, pendidikan SDM sesuai dengan tuntutan dan berkelanjutan, in house training kebutuhan yang ada Tujuan IV : Menciptakan Sistem Informasi dan Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) dan tata kelola keuangan yang akuntabel a. Tersedianya SIM-RS yang mampu  Membentuk sistem dan fasilitas SIM-RS menunjang pelayanan RSUD yang baik b. Terwujudnya pengelolaan keuangan  Billing sistem, akuntansi double entri yang transparan dan akuntabel dan laporan keuangan acrural basic.  Laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan  Audit Internal dan Evaluasi 4.3. Strategi dan Kebijakan RSUD Siti Aisyah 4.3.1. Strategi Strategi jangka menengah RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang merupakan rumusan perencanaan



komprehensif tentang bagaimana RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk



mencapai Tujuan dan Sasaran dengan efektif dan efisien. Strategi untuk mencapai Tujuan yang dirumuskan sebelumnya tersaji pada Tabel 4.2 di bawah ini.



Tabel 4.2 Strategi Renstra RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Sasaran



Strategi Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



39



a.



Berkuranganya rumah sakit



b.



Berkurangnya angka kesakitan dan kematian masyarakat



c.



Meningkatnya sarana dan prasarana RSUD baik medis dan non medis Meningkatkan keamanan dan kesehatan lingkungan di sekitar wilayah RSUD



d.



e.



f. g.



keluhan



pelanggan



Meningkatnya kualitas dan kompetensi SDM sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada Tersedianya SIM-RS yang mampu menunjang pelayanan RSUD Terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel



 Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pusat pelayanan kesehatan yang lain baik vertikal maupun horizontal  Meningkatkan dan memantapkan standar mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan ketetapan  Penambahan sarana dan prasarana RSUD  Tersedianya sistem penyehatan dan pengamanan lingkungan di wilayah RSUD  Meningkatkan sistem seleksi pegawai, diklat, pendidikan berkelanjutan, dan in house training.  Membentuk sistem dan fasilitas SIM-RS yang baik  Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang efisien, transparan dan akuntabel



4.3.2. Kebijakan Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipenuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dan mencapai tujuan dan sasaran. Hubungan Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan terlampir pada Lampiran 4.2. Beberapa kebijakan yang diambil adalah : 1. Pengembangan teknis SOP dan SPM untuk meningkatkan akreditasi Rumah Sakit dan Poliklinik, bila perlu akreditasi ISO. 2. Penggalangan kemitraan lintas sektoral dan perguruan tinggi serta menjalin komunikasi dengan masyarakat. 3. Pengembangan sarana dan prasarana RSUD Siti Aisyah. 4. Peningkatan dan pengembangan kualitas SDM/Aparatur Pegawai. 5. Pengembangan SIM-RS RSUD Siti Aisyah. 6. Pengembangan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Siti Aisyah.



BAB V



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



40



RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF



Untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Kebijakan serta memperhatikan posisi organisasi hasil analisis lingkungan, maka strategi dikembangkan dengan 5 program dan kegiatannya. Program-program tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut menjadi kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya. Untuk mengukur tingkat keberhasilan program, maka diperlukan parameter / indikator kinerja setiap program, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Rincian program dan kegiatan dapat diuraikan dibawah ini : 1. Program Promosi Kesehatan Masyarakat Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pengembangan Media Promosi Rumah Sakit b. Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat 2. Program Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit/Program Peningkatan Mutu Pelayanan dan Sumber Daya Aparatur Rumah Sakit Program ini dicapai dengan kegiatan : 



Pengelolaan Operasional RSUD Siti Aisyah



3. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Kemitraan peningkatan kualitas dokter dan paramedis b. Kemitraan Pengobatan Lanjutan bagi Pasien Rujukan c. Kemitraan Pengobatan bagi Pasien Kurang Mampu 4. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan b. Evaluasi & Pengembangan Standar Pelayanan Kesehatan c. Penyusunan Standar Analisis Belanja Kesehatan d. Penilaian Akreditasi Rumah Sakit 5. Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pembangunan rumah sakit b. Pembangunan Gedung Rawat Inap Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



41



c. Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral dan IGD d. Pembangunan Ruang ICU e. Peningkatan Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit f.



Pengadaan alat-alat kesehatan rumah sakit



g. Pengadaan Ambulance Rumah Sakit h. Pengadaan Perlengkapan Rumah Tangga Rumah Sakit i.



Pengadaan mebeulair rumah sakit



j.



Pengadaan bahan-bahan logistik rumah sakit



k. Pengembangan tipe rumah sakit l.



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan



m. Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana RS n. Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Kelas III (DAK) o. Pengadaan Obat-obatan Rumah Sakit p. Penyusunan Master Plan Terpadu RSUD Siti Aisyah q. Pembangunan Pagar RS Siti Aisyah r.



Pembangunan Gedung Pendukung Rumah Sakit



s. Pengembangan, Peningkatan Sarana & Prasarana SIM RS 6. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pemeliharaan rutin/berkala rumah sakit b. Pemeliharaan Rutin/Berkala Ruang Poliklinik Rumah Sakit c. Pemeliharaan Rutin/Berkala Ruang Rawat Inap Rumah Sakit (VVIP, VIP, Klas I, II, III) d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Ruang Instalasi Rehabilitasi Medik e. Pemeliharaan Rutin/Berkala Ruang Laboratorium Rumah Sakit f.



Pemeliharaan rutin/berkala instalasi pengolahan limbah rumah sakit



g. Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit h. Pemeliharaan Rutin/Berkala Ambulance/Mobil Jenazah i.



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan



7. Program Pengembangan Lingkungan Sehat Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pengkajian Pengembangan Lingkungan Sehat



8. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



42



Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pendidikan dan Pelatihan Formal 9. Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya b. Pengadaan Pakaian Olahraga 10. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Penyediaan jasa surat menyurat b. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik c. Penyediaan jasa administrasi keuangan d. Penyediaan alat tulis kantor e. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan f.



Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor



g. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor h. Penyediaan makanan dan minuman i.



Rapat-rapat koordiansi dan konsultasi ke luar daerah



11. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Pembangunan Gedung Kantor b. Pengadaan Mobil Jabatan c. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional d. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor e. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor f.



Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional



g. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor 12. Program peningkatan pengembangan sistem capaian kinerja dan keuangan Program ini dicapai dengan kegiatan : a. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD b. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran c. Penyusunan pelaporan keuangan ahir tahun d. Perencanaan Penyusunan Program dan Kegiatan Rumah Sakit e. Penelitian dan Pengembangan Rumah Sakit f.



Penyusunan Profil Rumah Sakit Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



43



Rencana program, kegaitan indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif dapat dilihat dalam Lampiran 5.1. Rencana strategis ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 untuk mendapatkan kondisi yang diharapkan sesuai dengan yang tertuang dalam visi misi Rumah Sakit.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



44



BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD



Indikator kinerja RSUD Siti Aisyah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD adalah indikator kinerja yang secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai RSUD Siti Aisyah untuk lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Lubuklinggau. Perumusan indikator kinerja RSUD Siti Aisyah dalam Rencana Strategis ini mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang rumah sakit adalah guna memberikan pelayanan atau kegiatan minimal yang harus dilakukan rumah sakit sebagai tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.



Tujuan ditetapkannya SPM bidang rumah sakit adalah : 1. Terlaksananya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terjangkau; 2. Terlaksananya kegiatan peningkatan mutu berkelanjutan yang sesuai standar berbasis profesionalisme dengan tetap mengedepankan masalah aksesibilitas masyarakat; 3. Telaksananya pelayanan rujukan yang tepat guna dan berjalan lancar sesai dengan tuntutan masyarakat diwilayah cakupannya.



Standar Pelayanan Minimal bidang rumah sakit pada RSUD Siti Aisyah meliputi jenis indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan rumah sakit, jenis pelayanan rumah sakit yang wajib disediakan oleh rumah sakit, yang meliputi : a. Pelayanan gawat darurat; b. Pelayanan rawat jalan; c. Pelayanan rawat inap; d. Pelayanan bedah; e. Pelayanan persalinan dan perinatologi; Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



45



f.



Pelayanan intensif;



g. Pelayanan radiologi; h. Pelayanan laboratorium patologi klinik; i.



Pelayanan rehabilitasi medik;



j.



Pelayanan farmasi;



k. Pelayanan gizi; l.



Pelayanan tranfusi darah;



m. Pelayanan keluarga miskin; n. Pelayanan rekam medis; o. Pengolahan limbah; p. Pelayanan administrasi manajemen; q. Pelayanan ambulance / kereta jenazah; r.



Pelayanan pemulasaraan jenazah;



s. Pelayanan laundry; t.



Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit;



u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



46



BAB VII PENUTUP



Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah secara umum cukup baik. Ini tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh karyawan dalam pencapaian visi dan misi organisasi. Namun juga harus disadari bahwa masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu dibenahi dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh sebab itu tidak salah bila strategi pengembangan organisasi ke depan berprinsip mempertahankan kekuatan dan memperbaiki kelemahan. Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah ini disusun dengan berusaha mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki rumah sakit. Seluruh aspek rumah sakit sedapat mungkin telah dicantumkan dalam penyusunan Rencana Strategis. Namun demikian, sebaik apapun sebuah perencanaan, akan menjadi sia-sia bila tidak mendapat dukungan dan komitmen dari para pelaksananya. Oleh sebab itu partisipasi dari seluruh komponen oganisasi mutlak diperlukan baik dalam penyusunan maupun sosialisasi dokumen ini. Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Renstra ini disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Tentunya Renstra RSUD Siti Aisyah Tahun 2013-2017 ini dapat dilaksanakan dan mencapai tujuannya, bila dilakukan dengan dedikasi yang tinggi dan kerja keras dari segenap aparatur kesehatan di lingkungan RSUD Siti Aisyah. Penerapan nilai-nilai yang dianut dan dijunjung tinggi oleh RSUD Siti Aisyah, diharapkan dapat memacu semangat aparat RSUD Siti Aisyah dalam pelaksanaan Renstra ini. Dan akhirnya, semoga dokumen ini bermanfaat dalam pelaksanaan operasional dan pencapaian Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.



Lubuklinggau, September 2013 Direktur RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau



dr. H. Mast Idris Usman. E



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



47



Rencana Strategis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau 2013-2017



48