Rental Mobil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UD. NURI JAYA RENTAL MOBIL No. SITU : 510.1/0780/KPPTSP/2012/No.SIUP : 601/01-12/PK/XI/2012 Jln. Banda Aceh – Medan, Cureh – Bireuen HP. 0852 6004 9491 / 0823 6796 5581



TANDA TERIMA Bireuen,…………………20.. No. : Lamp : -



/TS/TT/…



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Alamat No. KTP/SIM HP



: : : :



Menyatakan telah menerima barang titipan dari UD. NURI JAYA RENTAL MOBIL, berupa 1 (satu) unit Mobil selama …. (…………) Hari/Bulan (………… s/d.…….…), dengan keterangan Identitas kendaraan sebagai berikut : a. b. c. d. e. f.



Merk/Type : No. Polisi No. Rangka : No. Mesin Tahun Pembuatan STNK atas nama



: : : :



Dengan Perlengkapan Mobil Standar, antara lain : - STK Asli - Dongkrai + Handie Radio/tape - Kunci kontak + Alarm 1 Buah - Satu Tool Kit (termasuk kunci roda) - Jok Standar/Kulit - AC ND Single/Double Blower - Ban serap Safety Belt Perjanjian PENITIPAN KENDARAAN 1. MOBIL yang dititipkan dalam Perjanjian ini adalah Milik UD. NURI JAYA RENTAL MOBIL dimana Pihak Penerima Penitipan TIDAK BOLEH Menyewakan, Menggadaikan ataupun menyerahkan dengan cara apapun kepada Pihak lain. Apabila hal ini terjadi maka dengan cara apapun Pihak Pemberi titipan akan Mengambil MOBIL tersebut meski dengan ataupun tanpa bantuan Aparat Penegak Hukum dan semua biaya serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian tersebut menjadi tanggungan Pihak Peneria Titipan. 2. MOBIL yang dititipkan dalam Perjanjian ini TIDAK BOLEH digunaan untuk Hal-Hal yang bertentangan dengan Hukum dan segala sesuatunya yang



bertentangan dengan Hukum adalah MerupakanTANGGUNG JAWAB PIHAK PENERIMA PENITIPAN SEPENUHNYA. 3. Apabila MOBIL yang dititipkan kepada Penerima Titipan mengalami Kecelakaan / kerusakan akibat digunakan oleh Penerima Titipan, maka Penerima Titipan Wajib membayar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) perharinya kepada Pemberi Titipan selama MOBIL tersebut dalam perawatan di bengkel sampai MOBIL tersebut dinyatakan selesai atau layak jalan oleh Pihak Bengkel. 4. Apabila MOBIL yang dititipkan Kepada Penerima Titipan mengalami Kehilangan salah satu bagian ataupun keseluruhan dari MOBIL, maka Pihak Penerima Titipan Wajib Mengganti Kehilangan tersebut karena kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian Penerima Titipan dalam menjaga MOBIL tersebut. Demikian surat tanda terima penitipan ini dibuat sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana perlunya. PIHAK PERTAMA (Yang Memberi Penitipan)



PIHAK KEDUA (Yang Menerima Penitipan)



(



(



)



)



KONTRAK PERJANJIAN SEWA I.



TANPA SUPIR / LEPAS KUNCI  Penyewa



bertanggung



jawab



penuh



apabila



terjadi



kehilangan/kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan mobil & korban jiwa, kehilangan sparepart.  Penyewa



wajib



memberi



tahu



pihak



Rental



apabila



terjadi



kecelakaan yang mengakibatkan erusakan mobil.  Penyewa TIDAK DIBENARKAN memperbaiki sendiri kerusakan & lecet body mobil tanpa sepengetahuan & izin pihak Rental.  Penyewa diharuskan memberi tahu pihak rental paling lambat 5 (lima) jam sebelum habis masa sewa apabila ingin memperpanjang masa sewa.  DILARANG KERAS membawa barang terlarang seperti NARKOBA & SENJATA  DILARANG KERAS menggunakan mobil untuk TINDAK KRIMINAL  DILARANG KERAS menggunakan mobil untuk MELAKUKAN MESUM dan hal-hal yang dilarang syariat.  DILARANG KERAS memindah tangankan & menggadaikan kendaraan yang disewa.  Keterlambatan pengembalian Mobil akan dikenakan BIAYA EXTRA  Apabila Pihak Penyewa inkar janji, maka PENJAMIN mengabil alih, kewajiban penyewa terhadap pihak Rental. II. PAKAI SUPIR YANG DISEDIAKAN PIHAK RENTAL



 Segala tanggung jawab yang diakibatkan dan kecelakaan, kehilangan & kerusakan mobil secara otomatis beralih ke pihak Rental.  Dengan ditanda tangani perjanjian ini berarti penyewa telah megenali & setuju dengan aturan pihak Rental & menjadi pedoman bersama.



KELENGKAPAN : STNK



DONGKRAK



TAPE Merk



SRT LAPOR



BAN SERAP



RACUN API



IJIN REBEN



KUNCI RODA



KTR OBAT & Bireuen, …………………20..



RENTAL



(__________________) ( Pimpinan / Wakil _______________



PENJAMIN / SAKSI



PENYEWA



(__________________)



(__________________)



KTP/ SIM . _______________ KTP/ SIM . HP ._____________________



HP ._____________________



MOTTO : Hati-hati di jalan, mengemudi dengan cermat, jiwa selamat, ingat orang tersayang !!!



SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL Pada hari ini, Tanggal…………………Bulan………………Tahun………., kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing : Nama



:……………………………………..



Umur



:……………………………………..



Pekerjaan



:……………………………………..



Alamat



:……………………………………..



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan disebut sebagai PIHAK PERTAMA (pemilik kendaraan ………………………………. Dengan ini mengadakan perjanjian dengan : Nama



:……………………………………..



Umur



:……………………………………..



Pekerjaan



:……………………………………..



Alamat



:……………………………………..



No. SIM



:……………………………………..



Dalam



hal



ini



bertindak



…………………………………..disebut



untu



sebagai



dan



PIHAK



atas



KEDUA



(



nama Penyewa



Kendaraan )--------------------------------------------------------------------Selanjutnya Kedua belah pihak sepakat mengadakan suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan yang Diatur dalam pasal-pasal si bawah ini :



Pasal – 1 OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA Sepakat Untuk Menyewakan Kendaraan Kepada PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Beserta STNK Asli Dengan Identitas Kendaraan Sebagai Berikut : Nomor Polisi



:……………………………………..



Merk/type



:……………………………………..



Jenis/Model



:……………………………………..



Tahun Pembuatan :…………………………………….. Warna



:……………………………………..



No. Rangka



:……………………………………..



No. Mesin



:……………………………………..



STNK Atas Nama



:……………………………………..



Alamat



:……………………………………..



Dalam kondisi bagus/siap pakai dan dilengkapi dengan STNK, BUKU STUK / KIR (asH), kepada



PIHAK



KEDUA---------------------------------------------------------------------------------------Pasal – 2 KEPERLUAN PEMAKAIAN MOBIL PIHAK



KEDUA



Merental



untuk------------------------------------------------------------------------



Mobil



Pasal – 3 PERAWATAN Bahwa PIHAK KEDUA sudah menerima penyerahan mobil dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan dalam pasal – 1 di atas, dan berjanji akan memelihara/merawat mobil tersebut dengan baik, serta berkewajiban pula menservice dan pergantian Oli Mesin, Filter Oil, setiap perjalaan sepanjang 4000 KM. Terhitung sejak pergantian sebelumnya(± setiap 15 hari sekali). Pasal – 4 MASA SEWA KENDARAAN Bahwa sewa mobil ini mulai berlaku tanggal ---------------------------------sampai dengan tanggal ------------------------------dengan



harga



sewa



mobil



perhari



/



perbulan



Rp.__________________ Yang diterima bersih oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib menyetor pada saat mobil tersebut diambil atau saat mobil tersebut diperpanjang masa sewa selanjutnya.-------------Pasal – 5 KECELAKAAN & MUSIBAH Selama masa sewa menyewa mobil tersebut, terjadi kerusakan-kerusakan kecelakaan, tabrakan, hilang, perbuatan orang jahat, teroris, gempa bumi, dan setara dengannya, maka seluruh biaya yang timbul diakibatkan dari kelalaian menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya----Pasal – 6 KEWAJIBAN DAN HAK Selama masa perbaikan mobil di bengkel yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka selama masa sewa menyewa mobil masih berjalan sesuai dengan perjanjian dan PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi segala haknya untuk membayar mobil di rental tersebut kepada PIHAK PERTAMA-------------------------------------------------------------------------------------



Pasal – 7 TANGGUNG JAWAB Apabila mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA ditangkap oleh pihak yang berjawib/berwenang, karena terlibat suatu perkara Tindak Pidana yang di luar tanggung jawab dari Pihak Rental, maka segala suatu hal ditanggung oleh PIHAK KEDUA-------------------Pasal – 8 PENGALIHAN DAN SEBAGAINYA PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menyewakan, menjual, menggadaikan, meminjamkan, singkatnya mengalihkan mobil sewa tersebut kepada pihak manapun, dalam bentuk apapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PIHAK PERTAMA Pasal – 9 TINDAKAN KRIMINAL Kepada pihak penyewa disebut PIHAK KEDUA, tidak dibenarkan untuk mempergunakan kendaraan yang disewa pada PIHAK PERTAMA, (UD. NURI JAYA RENTAL MOBIL) untuk membawa Narkotika / Phisikotropika, Senpi, Bahan Peledak, dll, dan berhubungan dengan illegal loging atau sejenisnya, maka semua yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, oleh karena itu semua tindakan



tersebut



di



luar



tanggung



jawab



PIHAK



PERTAMA--------------------------------------------------------------------Pasal- 10 KONDISI KENDARAAN PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga, merawat atau mempertahankan kondisi mobil tersebut agar tetap bagus berada dalam kondisi bagus/siap pakai seperti semula.--------------------------Pasal – 11 KONDISI KENDARAAN PIHAK PERTAMA setiap saat / kapan saja bisa menarik kembali mobil sewa tersebut dari PIHAK KEDUA, walaupun masa sewa / kontrak belum berakhir,



apabila



PIHAK



KEDUA



tidak mematuhi



/ melaksanakan atau tidak



mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera dalam perjanjian ini.------------------------------------------------------------------



Pasal – 12 LAIN-LAIN Masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari dan belum termasuk di dalam naskah perjanjian ini akan dibicarakan oleh kedua belah pihak, maka Kedua Belah Pihak telah setuju untuk menunjuk Pengadilan Negeri Bireuen sebagai tempat untuk menyelesaikan.-------------------Pasal – 13 PENUTUP Pada setiap lembaran perjanjian harus diparaf oleh Kedua Belah Pihak yang menandakan Kedua Belah Pihak sudah membaca, mengerti dan memahami isi butir-butir perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan. Demikian surat perjanjian ini diperbuat denga sebenarnya dan dengan sungguh-sungguh serta secara suku rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, juga perjanjian ini berlaku sebagai Undang-undang bagi Kedua Belah Pihak sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1338 Kitab Undangundang Hukum Perdata, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai Kekuatan hukum yang sama, masing-masing memegang 1 (satu) rangkap, sesudah Kedua Belah Pihak membaca / meneliti baru membubuhi tanda tangan secara bebas dan sukarela di atas materai yang cukup. Tanggal,



bulan,



dan



tahun



sebagaimana



tersebut di atas PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



PENYEWA MOBIL



(___________________)



(____________________)



SAKSI-SAKSI SAKSI I



(_________________)



SAKSI II



(_________________)



SAKSI III



(_________________)