Report 01 - Batas Negara Di Darat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPORT 01 BATAS NEGARA DI DARAT MATA KULIAH ASPEK LEGAL SPASIAL



OLEH : REDHO SURYA PERDANA NIM : 25117012



FAKULTAS ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 2017



BAB 01 PENDAHULUAN Penentapan dan penegasan batas wilayah suatu negara dirasakan sangatlah penting dan mendesak karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang memerlukan ruang baru bagi kegiatan tersebut. Kebutuhan akan ruang ini akan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap hilang atau berubahnya batas wilayah suatu negara. Secara garis besar terdapat dua hal yang menjadi dasar penetapan perbatasan yaitu : 1. Ketentuan Tak Tertulis. Ketentuan ini berdasarkan pada pengakuan para pihak yang berwenang di kawasan perbatasan, oleh para saksi atau berdasarkan petunjuk. Tempat permukiman penduduk, golongan ras, perbedaan cara hidup, perbedaan bahasa dan lain sebagainya dapat dijadikan dasar atau pedoman dalam membedakan wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya. Seiring dengan perkembangan waktu, tanda- tanda alam tersebut dapat pula berkembang menjadi tanda batas wilayah. Melalui proses kebiasaan yang berlangsung lama, perbatasan sedemikian dapat tumbuh menjadi perbatasan tradisional. Penetapan batas negara yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis ini, pada kenyataannya lebih banyak mengalami kesulitan karena menyangkut juga faktor historis dan kultural yang secara politis lebih rumit dari pada faktor teknis. 2. Ketentuan Tertulis. Dokumen-dokumen tertulis baik itu berupa peta-peta maupun naskah perjanjian-perjanjian perbatasan merupakan landasan tertulis dalam penegasan dan penetapan batas antar negara. Dokumen resmi tentang perbatasan biasanya terdiri dari dokumen yang khusus mengatur tentang perbatasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan disertai dengan otentifikasinya, dalam bentuk tanda tangan dan disertai keterangan jabatan yang sesuai dengan bidangnya. Dalam studi Hubungan Internasional, perbatasan antar negara merupakan faktor yang mempengaruhi hubungan antar negara. Perjanjian perbatasan antar negara berbentuk treaty yang kemudian diratifikasi dengan Undang- undang.



Dalam penyusunan dan penetapan perbatasan antar negara, peta memegang peranan yang sangat penting sebagai alat bantu untuk menemukan dan menentukan lokasi distribusi spesial dari kawasan perbatasan. Dalam setiap perjanjian perbatasan biasanya dilengkapi dengan peta sebagai lampiran yang berfungsi untuk mempermudah dan memperjelas letak lokasi dari masing-masing titik-titik batas maupun area perbatasan yang telah disepakati oleh negara yang berbatasan (Hadiwijoyo, 2009 :52-54). Selain itu, aspek legal yang kuat sangat memiliki peranan kuat dalam penentuan dan penegasan batas negara di darat dan laut. Dalam laporan ini akan dijelaskan tentang definisi, jenis-jenis, dan aspek legal dari batas negara di darat.



BAB 02 ISI MATERI 2.1. BATAS NEGARA DI DARAT A. DEFINISI BATAS NEGARA DI DARAT Batas menurut Hadiwijoyo dalam bukunya yang berjudul Batas Wilayah Negara Indonesia, batas adalah tanda pemisah antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, baik berupa tanda alamiah maupun buatan (2009:35). Batas negara di wilayah darat meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, perbatasan buatan. Pada umumnya tindakan sepihak atas perbatasan tidak dapat dilakukan, kecuali dalam hal-hal tertentu, seperti yang terjadi dengan keputusan- keputusan Belanda atas kekuasaannya di Irian sebelah Barat. Karena wilayah kekuasaan yang dimaksud adalah dua wilayah kekuasaan negara yang berbeda maka pengertian perbatasan ini tidak akan meliputi perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah dengan subyek hukum orang atau badan hukum dan juga tidak termasuk perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah. Unsur terpenting dari perbatasan adalah tempat kedudukan dari perbatasan tersebut, yaitu harus jelas, tegas dan dapat diukur. Keraguan-raguan terhadap letak sebenarnya dari perbatasan yang mungkin disebabkan oleh tidak jelasnya atau tidak tegasnya perjanjian yang merumuskan perbatasan tersebut akan mengundang berbagai masalah dan sengketa. Perbatasan negara itu ada yang sudah jelas dan tegas, namun tidak dapat dilihat dengan nyata, misalnya perbatasan darat yang berupa aliran sungai atau perbatasan darat itu memotong sebuah danau. Tidak dapat dilihatnya perbatasan secara fisik, akan memudahkan munculnya sengketa antara kedua belah pihak di dalam mempergunakan sungai atau danau tersebut. Tidak dapat diukurnya suatu perbatasan juga akan menimbulkan permasalahan yang sama. Pada beberapa kasus, sebagai akibat dari tidak stabilnya pantai, maka baik perbatasan darat maupun perbatasan laut di sekitar pantai–seperti perbatasan laut antara Bangladesh dan India–



akan sulit ditetapkan. Secara umum diperbatasan negara terdapat dua dimensi, dalam arti bahwa yang dibatasi bukan hanya keadaan topografi di atas permukaan tetapi perbatasan itu sendiri juga membagi tanah dan kerak bumi dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Karena perbatasan banyak menimbulkan persoalan-persoalan administratif antara kedua negara, maka pada umumnya bagian perbatasan di permukaan tanah diberi lagi jalur-jalur perbatasan yang lain (zona) pada sebelah menyebelah perbatasan yang mempunyai jarak tertentu dari perbatasan sesungguhnya. Zona ini disebut juga dengan Free Zone, atau Safety Zone, Demilitarry Zone, no man’s land dan seterusnya, yang masing-masing istilah sesuai dengan tekanan fungsinya. Akan tetapi dengan adanya zona bebas ini tidak berarti bahwa kedudukan perbatasan yang sebenarnya itu berubah. Pengertian “no man’s land” tidak berarti bahwa tidak ada pemiliknya, tetapi berarti bahwa kawasan tersebut harus dibebaskan dari hak-hak perdata. Di daerah itu tidak diperbolehkan terdapat perkebunan, pertanian, rumah dan seterusnya. Lebar zona-zona tersebut bervariasi ada yang 9 mil, 10 mil, bahkan sampai 20 mil, dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Untuk menentukan batas negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni secara alamiah dan artifisial (buatan). 



Penetapan batas secara alamiah dilakukan dengan mengikuti kontur alam di daerah perbatasan, seperti misalnya aliran sungai dan pegunungan.







Sedangkan penetapan secara artifisial dapat dilakukan dengan mendirikan atau membangun pagar pemisah/patok batas negara di sepanjang titik-titik perbatasan yang disepakati oleh negara-negara yang berbatasan.



Adapun perbatasan negara diwilayah darat dapat berupa sungai maupun pegunungan sebagai berikut. a. Batas Negara yang Berupa Sungai Pada suatu Sungai yang menjadi perbatasan internasional itu dapat dilayari, maka kedudukan perbatasan dapat menjadi persoalan yang sulit, karena masalah kedudukan perbatasan dan penggunaan sungai menjadi dua persoalan yang saling mempengaruhi.



Apabila kedudukan perbatasan kedua negara dianggap sebagai masalah tersendiri di luar masalah penggunaan sungai, maka kedudukan perbatasan antara kedua negara dapat ditetapkan di tengah-tengah sungai, sehingga pengaturan penggunaan sungai untuk keperluan pelayaran bagi kedua belah pihak harus disesuaikan dengan adanya pendangkalan-pendangkalan tersebut. Hal ini disebabkan bagian sungai yang dilayari tersebut berbeda dengan kedudukan perbatasan antara kedua negara.



b. Batas Negara yang Berupa Pegunungan Pegunungan sebagai perbatasan alam antara dua negara merupakan hal yang lazim terjadi. Bagian dari pegunungan yang menjadi perbatasan pada umumnya adalah bagian-bagian tertinggi pada pegunungan tersebut. Perbatasan yang demikian sering disebut dengan Watershed yang artinya bahwa bagian- bagian tertinggi dari pegunungan itu merupakan pemisah dari semua aliran sungai-sungai yang mengalirkan kejurusan-jurusan yang berlawanan. Perbatasan Kalimantan Indonesia dan Kalimantan Malaysia merupakan jenis perbatasan alam yang disebut sebagai watershed. Watershed merupakan perbatasan alam terbaik, sebab tidak dapat diragukan lagi kedudukannya, bersifat abadi dan merupakan pemisah yang paling efisien. Penduduk yang tinggal pada sebelah-menyebelah pegunungan itu hanya mampu membangun pemukiman-pemukiman sepanjang sungai sampai pada lereng-lereng gunung dimana keadaan tanah sudah tidak memungkinkan lagi untuk bercocok tanam, oleh karena itu makin tinggi kedudukan watershed, pemukiman penduduk juga makin sedikit, sehingga watershed pada umumnya juga merupakan perbatasan kelompok-kelompok etnis. Kesulitan yang dihadapi dalam masalah pembuatan perjanjian perbatasan ialah bahwa isi perjanjian itu harus dapat dilaksanakan secara benar di lapangan dan tidak boleh menimbulkan keragu-raguan. Oleh sebab itu para penyusun teks perjanjian harus menyesuaikan isi perjanjian tersebut dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing negara dan sesuai dengan keadaan di lapangan.



Pengalaman menunjukkan bahwa penyusunan perjanjian-perjanjian perbatasan alamiah lebih sulit dibandingkan dengan perjanjian perbatasan buatan, karena perbatasan buatan tidak begitu banyak memerlukan pengetahuan atau pengenalan tentang medan dimana perbatasan itu terletak. B. ASPEK LEGAL BATAS NEGARA DI DARAT Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batasnya (Delimitasi) telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat dengan Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali atau merekonstruksi batas yang telah ditetapkan tersebut. Penegasan kembali atau demarkasi tidaklah semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses demarkasi batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu, fitur-fitur alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat tentunya dapat berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu. 



RI – MALAYSIA Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Borneo memiliki panjang sekitar 2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam yang berupa punggung gunung / garis pemisah air (watershed). Garis batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur pulau Sebatik di sebelah timur. Penentuan batas darat diantara kedua negara merujuk kepada kesepakatan antara Hindia -Belanda dengan Inggris pada tahun 1891, 1915 dan 1925. Sampai dengan saat ini program penegasan batas (demarkasi) antar kedua negara terus dilakukan secara bersama. Hal ini telah dimulai sejaktahun 1973 yang salah satu hasilnya hingga kini telah terpasang pilar batas sebanyak lebih dari 19.000



patok batas dengan berbagai type (type A,B, C dan D). Perlu digaris bawahi pula bahwa kedua negara juga masih perlu menyelesaikan dan menyepakati sembilan segment batas. Joint Border Mapping Perbatasan Darat Indonesia – Malaysia Sebagai bagian dari usaha pengelolaan perbatasan, pemerintah Indonesia, Cq. Bakosurtanal dan Pemerintah Malaysia menyepakati untuk membuat sebuah peta bersama untuk sepanjang koridor batas darat kedua negara. Hasil dari peta bersama ini akan sangat berguna bagi Pemerintah kedua negara dan para stakeholders yang akan mengelola koridor perbat asan tersebut. 



RI – PAPUA NEW GUINEA Batas darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) mengacu pada kepada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis -garis batas tertentu antara Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12 Februari 1973, yang diratifikasi dengan UU No 6 tahun 1973. Garis batas Indonesia dengan Papua Nugini yang disepakati merupakan garis batas buatan (artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai Fly yang menggunakan batas alam yang berupa titik terdalam dari sungai (thalweg). Garis batas RI-PNG menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT mulai dari utara Irian Jaya (Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti thalweg ke selatan sampai memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas sepanjang perbatasan kedua negara (±820km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dengan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM 1 sampai dengan MM 14A yang merupakan batas utama Meridian Monument.







RI – TIMOR LESTE Batas darat antara Indonesia dengan Timor -Leste mengacu kepada perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Cort Award (PCA) 1914, serta Provisional Agreement antara Indonesia dan Timor Leste yang ditandatangani pada 8 April 2005. Perbatasan Indonesia dangan Timor Leste te rdapat dua sektor yaitu, Sektor Barat sepanjang ±120 km dan Sektor Timur (enclave Occussi) sepanjang



±180 km. Pelaksanaan demarkasi batas darat sudah dilaksanakan sejak tahun 2002. Sampai dengan saat ini, masih terdapat tiga unresolved segments yang membutuhkan penyelesaian. Ketiga unresolved segments tersebut berada di Manusasi/Oben, Noel Besi/Citrana dan Memo/Dilumil. Namun daripada itu, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedua negara telah memiliki produk penetapan dan penegasan batas bersama yang wajib dipatuhi oleh para pihak, termasuk Provisional Agreement yang mana di dalamnya salah satunya menyatakan bahwa di dalam penyelesaian unresolved segments, para pihak akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Border Sign Post Border Sign Post (BSP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia Cq Bakosurtanal di perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste. BSP adalah tanda penunjuk batas berwujud sebuah papan pengumuman bagi umum/pelintas batas dan aparat pengamanan batas bahwa di dekat lokasi itu terdapat titik/garis batas negara yang mana hal ini ditunjukkan dengan keterangan jarak. BSP merupakan sebuah pelengkap bagi keberadaan titik/garis batas negara. Secara umum, BSP diletakkan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai jalur perlintasan masyarakat atau adanya masyarakat yang tinggal di dekat lokasi batas tersebut. Penempatan BSP bermanfaat untuk membantu masyarakat pelintas batas dan aparat pengamanan untuk mengetahui lokasi titik/garis ba tas, memahami keberadaan lokasi diri di sekitar titik/garis batas dan menumbuhkan kesadaran perlunya ikut memelihara keberadaan titik/garis batas. Merujuk kepada manfaat dan arti pentingnya di dalam pengelolaan perbatasan, maka diharapkan BSP di perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste ini akan dapat menjadi sebuah pilot project untuk perbatasan darat lainnya. Wilayah darat NKRI terdiri atas daratan pada semua pulau yang berada disebelah dalam Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Khusus di Pulau Kalimantan, Pulau Papua, Pulau Sebatik, dan Pulau Timor berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :



a. Batas negara dengan Malaysia di Pulau Kalimantan (Borneo) dan Pulau Sebatik mengacu pada perjanjian batas antara Pemerintah Inggris dengan Pemerintah Hindia Belanda (konvensi 1891, Traktat 1915, dan 1928). b. Batas negara dengan Papua Nugini di Pulau Papua mengacu pada perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dengan Papua Nugini tanggal 12 Februai 1973, yang diratifikasi dengan U-ndangUndang Nomor 6 tahun 1973. c. Batas negara dengan Timor Leste di Pulau Timor mengacu pada perjanjian Pemerintah Hindia Belanda dengan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914, serta perjanjian sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada tanggal 8 April 2005.



C. JENIS PENENTUAN BATAS NEGARA DI DARAT Terdapat berbagai jenis perjanjian untuk penentuan batas negara di darat, berikut adalah jenis-jenisnya : 



Konvensi Konvensi berasal dari kata convention merupakan suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Pengertian konvensi dalam kebiasaan ini timbul dan dipelihara dengan baik dalam praktik ketatanegaraan suatu negara. Dalam pelaksanaannya, suatu konvensi tidak diatur dalam sebuah konstitusional. Dengan kata lain, konvensi merupakan suatu aturan yang diterima secara hukum oleh suatu negara dan dilakukan secara berulangulang meskipun tidak tertulis







Traktat Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl.







Yurispondensi Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata.







Uti Posidetis Juris Uti possidetis (dalam bahasa Latin berarti "seperti yang Anda miliki") adalah prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu



perjanjian. Apabila perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan berlaku.[1] Asas ini mengakar dari hukum Romawi dan berasal dari frase Latin "ita possideatis, yang berarti "Anda dapat tetap memiliki apa yang Anda miliki". Prinsip ini memungkinkan pihak yang berperang untuk mengklaim wilayah yang telah direbut selama perang.



2.3 BATAS NEGARA DI DARAT REPUBLIK INDONESIA a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.



DAFTAR PUSTAKA



Hadiwijoyo. 2009. Batas Wilayah Negara Indonesia. Jakarta. Gava Media.



Max Boli Sabon. 1994. Ilmu Negara. Jakarta. PT. Gramedia. Riwanto Tirtosudarmon. 2002. Tentang Perbatasan dan Studi Perbatasan Sebuah Pengantar. Jurnal Antropologi Indonesia 67. Jakarta. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Direktorat Kawasan Khusus Perbatasan. Bappenas. Diperoleh dari : http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?catid=36:sub-direktorat-kawasan-khususperbatasan&id=98:perbatasan&option=com_content&view=article. Diakses pada 27 Januari 2018