Resume Akuntansi Pajak Bab 13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME AKUNTANSI PAJAK BAB 13 AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG



A. PENDAHULUAN Jumlah dana di kas dan bank yang berlebihan dan tidak dimanfaatkan secara umum tidak dibenarkan, sehingga umumnya dana tersebut dimanfaatkan dengan ditanamkan dalam bentuk surat-surat berharga, atau sebagai investasi sekuritas . bentuk investasi dalam surat berharga sangat bermanfaat karena dapat segera dijual. Umunya syarat yang harus dipenuhi untuk digolongkan sebagai penyertaan sementara, yaitu : 1. Dapat diperjualbelikan dengan segera, 2. Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu pendek apabila perusahaan membutuhkan dana; 3. Dimaksudkan untuk tidak menguasai perusahaan. Hal yang sangat mendorong investasi sehingga menjadi suatu alternatif yang menarik antara lain adalah semakin berkembangnya pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI – hasil penggabungan Bursa Efek Surabaya – ed). Pasar modal mempunyai peranan penting di suatu negara di mana bertujuan menciptakan fasilitas bagi kepentingan industri dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal. Peranan pasar modal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu sebagai berikut. 1. Pasar modal memberikan kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan (expected rate of return) 2. Pasar modal ini memberikan kesempatan partisipasi masyarakat kepada perusahaan dalam kepemilikkan saham 3. Pasar modal sebagai sarana interaksi antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana 4. Pasar modal dapat menyediakan informasi yang akurat bagi investor.



1



Selain itu investor dengan kepentingan melakukan investasi, pihak lain (yaitu perusahaan dalam bentuk PT) yang membutuhkan modal dapat mencatatkan atau memperdagangkan sahamsahamnya di pasar modal Indonesia berupa surat berharga pasar modal yang dapat diperinci sebagai berikut : 1. Saham Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikkan suatu perseroan terbatas atau etimen. Terdapat dua macam jenis kepemilikkan ini yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Di Indonesia banyak diperdagangkan saham atas nama yaitu nama pemiliknya tertera dalam saham. 2. Obligasi Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetepkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negera, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. 3. Derivatif dari efek Pengertian efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utangm setiap rights (klaim), waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek. a. Right (klaim) Sebagai bukti hal memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk membeli saham, maka bukti right yang dimilikinya dapat diperjualbelikan di bursa. b. Waran Sesuai dengan peraturan Bapepam, waran merupakan efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih. Waran ini mempunyai opsi seperti halnya sertifikat bukti right, namun dengan jangka waktu tertentu, waran umumnya berjangka oanjang, antara 6 bulan sampai 5 tahun. 2



c. Saham Dividen Keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat berbentuk uang tunai maupun berwujud saham dividen. Perusahaan tidak membagi dividen secara tunai tetapi memberikannya dalam bentuk saham baru. d. Saham Bonus Penerbitan saham bonus umumnya diberikan kepada pemegang saham lama. e. Obligasi Konvertibel (Convertible bonds) Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang dapat ditentukan dengan saham perusahaan emiten apabila obligasi tersebut setelah melewati jangka waktu teertentu atau masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu. f. Raksa Dana (Mutual Fund) Raksa Dana merupakan wadah yang digunakan menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio oleh manajer investasi. Dengan demikian raksa dana mengeluarkan sertifikat raksadana sebagai sertifikat yang menjelaskan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau pasar uang.



Pada uraian berikut akan disampaikan bagaimana mencatat transaksi investasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang dan perilaku perpajakannya setrelah mengetahui pokok-pokok tentang pasar modal dan instrumen pasar modal.



B. PENGERTIAN INVESTASI JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG



Dana kas menganggur (idle cash) adalah kelebihan kas yang tidak diperlukan dalam waktu dekat. Biasanya kelebihan dana ini kelebihan dana ini dimanfaatkan untuk membeli atau menanamkannya dalam bentuk surat-surat berharga yang dapat segera dijual. Investasi jangka pendek atau surat-surat efek harus memenuhi syarat-syarat aman, likuid, dan menghasilkan. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. Kelebihan uang kas dalam suatu perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya diinvestasikan selam masa 3



tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham ( efek ekuitas) dan obligasi (efek Utang). Sedangkan, Investasi jangka panjang adalah investasi yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dan tidak dimaksudkan untuk memutarkan kelebihan uang kas. Tujuan investasi jangka panjang adalah untuk melindungi, mempermudah, mempertahankan bisis atau hubungan perdagangan (investasi dagang). Investasisemacam ini akan tetap di pertahankan selama hubungan usaha masih saling menguntungkan. Invesatassi jangka panjang juga dilakukan dengan maksud untuk mengontrol kegiatan persahaan lain. Istilah kontrol atau pengendalian mengacu pada kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Investasi jangka panjang dapat dilakukan perusahaan dalam bentuk obligasi atau saham. Apabila diperbandingkan, kedua bentuk investasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu. Bila tingkat bunga di pasaran menurun, tingkat bunga obligasi tidak berubah karena tingkat bunganya sudah ditetapkan dalam perjanjian awal.



Menurut PSAK 13 (1994) tentang akuntansi untuk Investasi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu : 1.



Mempunyai pasaran dan dapat diperjualbelikan dengan segera.



2.



Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu dekat bila dibutuhkan dana untuk kegiatan umum perusahaan.



3.



Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.



Syarat-syarat tentang investasi jangka panjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. Oleh sebab itu, cara klasifikasi menurut PSAK 13 tersebut juga dapat diberlakukan untuk kepentingan perpajakan.



4



C. PENCATATAN INVESTASI JANGKA PANJANG DAN PENDEK DALAM SAHAM Dalam akuntansi dikenal dua metode pencatatan investasi, yaitu metode biaya (cost method) dan metode ekuitas (equity method), adalah sebagai berikut : 1. Metode Biaya (Cost Method) Berdasarkan metode biaya investasi dalam saham biasa di catat pada biayanya, dan deviden dari laba berikutnya dilaporkan sebagai pendapatan deviden. Ada suatu pengecualian deviden yang diterima melebihi bagian laba investor setelah saham diperoleh, dianggap sebagai pengembalian modal (lekuidasi deviden)dan dicatat seebagai pengurang terhadap akun investasi. Metode biaya (cost method) yaitu metode pencatatan dan pelaporan investasi jangka panjang dimana investasi dicatat pada harga perolehannya (harga pokoknya), tanpa adanya penyesuaian untuk bagian dicatat laba atau rugi yang diperoleh perusahaan anak. Pendapatan dari investasi ini dan diakui pada saat deviden telah dikeluarkan. 2. Metode Equitas (Method Equity) Adalah metode pencatatan dan pelapoan investasi jangka panjang dimana investasi mulamula dicatat pada harga pokoknya, kemudian secara berkala saldo ini disesuaikan dengan kenaikan atau penurunan kekayaan persahaan anak yang menjadi bagiannya. Dalam metode bagian kekayaan laba (rugi) yang dihasilkan (diderita) oleh perusahaan anak dicatat sebagai penambahan (pengurangan) terhadap saldo akun investasi. Deviden yang diterima dicatat sebagai pengurang akun ini. Akuntansi metode equitas pada dasarnya adalah akuntansi aktual untuk akuntansi equitas yang memungkinkan perusahaan investor menggunakan pengaruh yang signifikan terhadap perusahaan investasi.



5



Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan memiliki saham, yaitu: 1. Dividen Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa deviden tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian deviden stock tersebut. 2. Capital Gain Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.



INVESTASI SAHAM : ( DALAM BENTUK AKUNTANSI KOMERSIAL) Pencatatan investasi jangka pendek didasarkan pada nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian. Sebagai contoh, perusahaan membeli obligasi PR Arjuna seharga Rp. 200.000.000,00 dengan tingkat bunga 20% per tahun, jasa perantara Rp. 2.000.000,00.



Besarnya nilai investasi jangka pendek dapat dihitung sebagai berikut. Nilai Nominasi Obligasi



Rp. 200.000.000,00



Jasa Perantara



Rp.



Nilai Investasi Jangka Pendek



Rp. 202.000.000,00



6



2.000.000,00



Saham-saham yang dibeli bersifat investasi sementara dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock). Sebagai contoh pada tanggal 1 Februari 2012 dibeli 1.000 lembar saham preferen 20% dari PT Bina dengan nominal Rp. 10.000,00 per lembar kurs 110. Provisi dan materai dibayar Rp. 20.000,00. Dividen dibayar setiap akhir tahun. Pada tanggal 10 Maret 2012 karena membutuhkan uang perusahaan menjual kembali sahamnya dengan kurs 112 dan biaya penjualan 20.000,00.



Perhitungan harga perolehan saham.



Harga kurs 110/100 x 1.000 x Rp. 10.000,00 = 11.000.000,00 Provisi dan Materai



=



20.000,00



Harga Perolehan



= 11.020.000,00



Besarnya dividen per 31 Desember 2012



= 20% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00



Perhitungan penjualan saham. Harga kurs saham 112/100 x Rp. 10.000.000,00



= Rp. 11.200.000,00



Biaya Penjualan



= (Rp.



Harga Penjualan



= Rp. 11.180.000,00



20.000,00)



Laba/rugi penjualan = [Rp. 11.180.000,00 – Rp. 11.020.000,00] = Rp. 160.000,00



7



Ayat jurnal yang disusun. No



Akun



Debit(Rp)



1.



Saham Preferen – PT Bina



11.020.000,00



Kas



Kredit (Rp)



11.020.000,00



(Pembelian Saham Preferen) 2.



Kas



2.000.000,00



Penghasilan Dividen (Penerimaan 3.



Dividen



2.000.000,00 Saham



Preferen)



11.180.000,00



Kas



11.020.000,00



Saham Preferen – PT Bina



160.000,00



Keuntungan Penjualan Saham (Penjualan Saham Preferen)



INVESTASI BENTUK OBLIGASI : ( DALAM BENTUK AKUNANSI KOMERSIAL ) Obligasi ini juga termasuk dalam surat-surat berharga. Perusahaan dimungkinkan menginvestasikan dananya ke dalam surat berhara berbentuk obligasi. Keuntungan yang diperoleh dari obligasu ini berupa bunga yang diterima 2 (dua) kali setahun setiap 6 bulan. Sebagai contoh pada tanggal 1 Agustus 2016 membeli 100 lembar obligasi PT Anda dengan normal Rp. 100.000,00 per lembar dengan kurs 101. Bunga obligasi 20% setahun yang dibayar setiap 1 Mei dan 1 November. Provisi dan materai yang diperhitungkan Rp. 20.000,00 selanjutnya obligasi dijual dengan kurs 105 dan biaya penjualan Rp. 2.000,00 per tanggal 1 Desember 2016. Ayat jurnal yang disusun. No Akun 1.



Debit (Rp)



Obligasi – PT Anda



10.120.000,00



Penghasilan Bunga



500.000,00



Kas



Kredit (Rp)



10.620.000,00



(Pembelian obligasi per 1 Agustus 8



2.



2012)



1.000.000,00



Kas 3.



1.000.000,00



Penghasilan Bunga



10.146.666,00



Kas



140.000,00



Rugi Penjualan Obligasi



10.120.000,00



Obligasi – PT Anda



166.666,00



Penghasilan Bunga (Penjualan obligasi per 1 Desember 2012)



1. Perhitungan harga perolehan obligasi Harga Kurs 101/100 x Rp. 100.000,00



= Rp. 10.100.000,00



Biaya Provisi dan materai



= Rp.



Harga Perolehan



= Rp. 10.120.000,00



2. Bunga berjalan (1 Mei s.d. 1 Agustus)



20.000,00



= 3/12 x 20% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 500.000,00



3. Bunga yang diperoleh sejak 1 Mei d.d. 1 November = 6/12 x 20% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00



4. Perhitungan hasil penjualan Harga kurs 105/100 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 10.500.000,00 Biaya Penjualan



= Rp.



20.000,00



Hasil Penjualan



= Rp. 10.520.000,00



5. Rugi penjualan



= [Rp. 10.620.000,00 – Rp. 10.480.000,00] = Rp. 140.000,00



6. Bunga berjalan 1 November s.d. 31 Desember



= 1/6 x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 166.666,00



9



INVESTASI JANGKA PENDEK DAN PANJANG BERDASARKAN AKUNTANSI PAJAK : Prinsip yang berlaku dalam akuntansi komersial diikuti juga dalam akuntansi pajak. Memang undnag-undang pajak tidak mengatur tersendiri secara terperinci yang beekaitan dengan investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek dapat berbentuk surat berharga atau disebutnya sekuritas. Sekuritas ini mudah untuk diperjualbelikan. Perusahaan umumnya membeli sekuritas ini bukan semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga, tetapi lebih pada tujuan untuk memanfaatkan dana yang tidak digunakan (secondary cash reserves). Untuk sekuritas saham seperti telah dijelaskan sebelumnya, skuntansi komersial mempunyai alternatif dalam penilaian sekuritas yaitu : 1.



Harga Perolehan (cost method)



2.



Harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar (Cost or market price whicever is lower)



Penilaian sekuritas ini serupa dengab penilaian persediaa. Untuk kepentingan akuntansi pajak telah diatur dalam penjelasan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersenut juga diberlakyukan terhadap sekuritas. Oleh karenanya penghasilan berupa dividen diakui pada saat nyata-nyata terdapat pembagian dividen. Atas pembelian surat-surat berharga di pasar modal, biasanya akan diperoleh keuntungan berupa bagian laba taua dividen dari sekuritas atau selisih kenaikan harga dari sekuritas obligasi. Dalam hal penetapan penghasilan yang diperoleh dari sekuritas saham ini lebih banyak di bahas di akuntansi penghasilan. Namun sekilas dapat dikatakan bahwa penghasilan yang diterima dari saham tersebut berupa dividen yang diberikan dalam bentuk uang tunai, saham atau lainnya dapat pula saham bonus. Bentuk-bentuk lainnya dapat berkembang dengan hak membeli saham perusahaan dan keuntungan karena pelaporan saham. Terkait dengan sekuritas saham ini, dari sisi capital gain, perlu dipahami pasal-pasal yang mengatur seperti halnya Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas 10



sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak dikategorikan sebagai objek untuk dikenakan pajak penghasilan dengan syarat: 1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. Bagi perseroan teerbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daeraj yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor) Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang dipungut tidak dapat dikapitalisasi, tetapi pencatatannya dilakukan sebagai pajak yang dibayar di muka yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23. Penghasilan yang diperoleh atas investasi berupa obligasi ini berupa bunga atau capital gain (keuntungan karena pelepasan) atau realisasi disagio (selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan). Aturan perpajakan atas penghasilan dari bunga obliasi dan dividen dari saham yang diperdagangkan di bursa mengacu pada undang-undang tidak termasuk kategori objek pajak Penghasilan. Namun demikian, apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dividen yang diterimanya itu dikenakan Pajak Penghasilan. Termasuk dalam pengertian sekuritas tidak terbatas pada saham dan obligasi dapat pula berebntuk warkat komersial (commercial paper), promes (promissorry notes), bill of exchange atau trade acceptance), repurchase agreement, banker’s acceptance, dan sertifikat deposito. INVESTASI DALAM BENTUK SAHAM :



Pajak Penghasilan Atas Keuntungan transaksi Saham Capital gain adalah keuntungan transaksi saham yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pengenaan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 Jo. UU Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan : “Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Hal ini juga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham. 11



Besarnya PPh yang dipungut dari transaksi penjualan saham di bursa efek di tentukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut biaya PPh yang bersifat final sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan untuk saham pendiri pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah Persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana. Jurnal akuntansi perpajakan untuk penjualan bukan saham pendiri atau penjualan saham pendiri adalah : Jurnal Penjualan Bukan Saham Pendiri



Jurnal Penjualan Saham Pendiri



Kas



xxxx



Kas



Xxxx



PPh 4 (2)



xxxx



PPh 4 (2)



xxxx



Investasi dalam saham-



Xxxx



Saham Biasa



xxxx



PT…



Penghasilan atas transaksi penjualan saham di potong langsung oleh penyelenggara bursa efek pada saat transaksi jual beli saham. Pihak penyelenggara bursa efek yang akan membayar atau menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut ke kas Negara menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh 4 ayat 2. Sekuritas saham dapat berbentuk saham biasa dan saham preferen. Sebagaimana terjadi pada akuntansi komersial, nilai saham dicatat sebesar harga perolehannya pada saat pembelian. Penghasilan dari saham dapat berupa dividen (tunai, saham atau harta), saham bonus (dari revaluasi aset atau kapitalisasi agio), dari hak membeli emisi saham perusahaan (stock warrants, preeptive rights, dan right issues), dan capital gain. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak dengan syarat : dividen tersebut berasal dari cadangan modal yang ditahan dan bagi PT, BUMN, dan 12



BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.



Praktik akuntansi komersial menyajikan dua pilihan penilaian sekuritas saham dalam neraca, yaitu : harga perolehan (cost method) dan harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar (cost or market price whichever is lower).



Dalam praktik, terutama untuk saham yang mobilitasnya di pasar cukup tinggi, pembukuan saham kebanyakan didasarkan atas nilai perolehan dengan alasan harga pasar bersifat sementara. Berdasarkan alasan tersebut, metode penilaian dengan harga terendah antara harga pasar dengan harga perolehan sering tidak dipakai.



Untuk keperluan akuntansi perpajakan, penjelasan Pasal 10 ayat 6 UU PPh menyatakan ketentuan tentang penilaian persediaan berlaku juga untuk sekuritas. Untuk keperluan pajak, persediaan hanya diperbolehkan untuk dinilai berdasarkan harga perolehan. Oleh karena itu, alternatif penilaian sekuritas menurut harga terendah antara harga harga perolehan dan harga pasar tidak diperkenankan. Dengan berlakunya metode penilaian berdasarkan harga perolehan, penghasilan saham yang berupa dividen hanya diakui pada saat secara nyata terdapat pembagian dividen.



Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, penghasilan (positif dan negatif) dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh 0,1% untuk saham pada umumnya atau 0,5% untuk saham pendiri. Karena pungutan pajak diperlakukan sebagai pungutan final, maka untuk akuntansi pajak, penghasilan dari penjualan saham tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikonsodilasikan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan pajak final. Sebagai akibat pengenaan pajak final tersebut, semua pengeluaran dan biaya tidak dapat dikurangkan pada penghasilan, baik yang berasal dari saham itu maupun penghasilan yang lain.



13



CONTOH SOAL :



Misalnya, PT Buana pada tanggal 1 Maret 2007 menjual saham PT Mars, yang dibelinya Rp 1.000.000,00 dengan Rp 1.100.000,00 dan biaya penjualan (jasa pialang dan sebagainya) Rp 20.000,00. Keuntungan bersih PT Buana dari penjualan saham tersebut adalah Rp 80.000,00. Namun untuk tujuan perpajakan, jumlah Rp 1.100,00 (0,1% x Rp 1.100.000,00). Demikian juga bila sebaliknya terjadi kerugian. Misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000,00 dan jasa pialang sebesar Rp 10.000,00 oleh administrasi pajak, kerugian tersebut di kesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar PPh Rp 950,00 (0,1%



x Rp



950.000,00)tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini semata-mata karena alasan kesederhanaan administrasi pemajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak.



Jurnal akuntansi perpajakan untuk transaksi tersebut adalah : 1. Jika saham terjual dengan harga Rp1.100.000,00



Tanggal 1-Mar-2007



Keterangan



Debet



Kredit



Kas



Rp 1.078.900,00



-



PPh 4 ayat (2)



Rp



-



Laba penjualan saham



1.100,00



-



Rp 80.000,00



Investasi dalam saham PT Mars -



Rp 1.000.000,00



2. Jika saham terjual dengan harga Rp. 950.000



Tanggal 1-Mar-2007



Keterangan



Debet



Kredit



Kas



Rp 939.050,00



-



PPh 4 ayat (2)



Rp



950,00



-



Rugi penjualan saham



Rp 60.000,00



-



Investasi dalam saham PT Mars



14



Rp 1.000.000,00



INVESTASI DALAM BENTUK OBLIGASI :



Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu, Umumnya obligasi memberika penghasilan bungan dengan jumlah tetap kepada invetor. Ada kalanya obligasi juga mempunyai hak atas pembagian keuntungan.



Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bagian (g) UU PPh menganggap bagian keuntungan terseut sebagai penghasilan. Perlakuan akuntansi pajak atas sekuritas obligasi hamper sama dengan saham.



Jika dalam pembelian obligasi termasuk dalam unsure bunga berjalan, bunga tersebut harus diperhitungkan sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar di muka (PPh 23 dengan tariff 15% x penghasilan bruto). Sedangkan bunga obligasi di bursa efek dikenakan PPh final (PPh 4 ayat 2) sebesar 20% dari penghasilan bruto.



Selain bunga tetap, penghasilan obligasi bunga berupa capital gain dan realisasi diskonto (selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan) pada saat pelunasan obligasi. Hanya bunga obligasi dan dividen dari saham yang diperdagangkan di bursa yang diterima WP perseorangan yang tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (setahun) dibebaskan dari pajak. Prinsip penilaian sekuritas saham berlaku juga atas obligasi. Demikian juga dengan pencatatan pelaporan obligasi melalui bursa efek diperlakukan sama dengan saham.



CONTOH SOAL : Pada 1 Juli 2011 PT Budi membeli 10 lembar obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp 10.000,00 dan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% pertahun dibayar setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Komisi pialang sebesar Rp 8.000,00. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 2015 (4,5 tahun lagi).



15



Pencatatan investasi obligasi oleh PT Budi tahun 2011 adalah:



Tanggal 1 Juli 2011



Keterangan



Debet



Kredit



Investasi pada efek tertentu



Rp 110.000,00



-



Pendapatan bunga



Rp



-



3.000,00



Utang PPh Pasal 4 ayat (2)



-



Rp



1.500,00



Kas/Bank



-



Rp 111.500,00



Sesuai PP 16 Tahun 2009, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15% x Rp 10.000,00 = Rp 1.500,00. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotongnya ke kas Negara.



Tanggal



Keterangan



10 Agst 2011



Debet



Utang PPh Pasal 4 ayat (2) Kas/Bank



Kredit



Rp



-



1.500,00



Rp



-



1.500,00



Sesuai Pasal 21 UU PPh, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran komisi yang merupakan penghasilan bagi yang menerima sebesar 5% x Rp 8.000,00 = Rp 400,00. Tanggal 1 Juli 2011



Keterangan



Debet



Beban komisi



Kredit



Rp 8.000,00



-



Utang PPh 21



-



Rp 400,00



Kas/Bank



-



Rp 7.600,00



Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetorkan PPh 21 yang telah dipotongnya ke kas Negara.



16



Tanggal



Keterangan



10 Agst 2011



Debet



Utang PPh 21 Kas/Bank



Kredit



Rp 400,00



-



-



Rp 400,00



Sesuai PP 16 Tahun 2009, pendapatan bunga yang diterima PT Budi berkewajiban melalkukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan sebesar 15% x Rp 6.000,00 = Rp 900,00. PPh ini bersifat final sehingga tidak dapat diperhitungkan oleh PT Budi pada SPT Tahunan PT Budi. Tanggal 1 Okt 2011



Keterangan



Debet



Kredit



Kas/Bank



Rp 5.100,00 -



PPh 23 dibayar di muka



Rp



Pendapatan bunga



900,00 -



-



Rp 6.000,00



Penyesuaian pada akhir tahun 2011 adalah sebagai berikut: Tanggal 31 Des 2011



Keterangan



Debet



Piutang bunga Pendapatan bunga



Kredit



Rp 3.000,00



-



-



Rp 3.000,00



Premi obligasi diamortisasi sebesar Rp 1.111,00 untuk 6 bulan selama tahun 2011 yang dimasukkan dalam pos pengurangan penghasilan bunga. Tanggal 31 Des 2011



Keterangan



Debet



Pendapatan bunga Investasi pada efek tertentu



Kredit



Rp 1.111,00



-



-



Rp 1.111,00



Penutup yang dibuat pada akhir tahun 201 adalah sebagai berikut: Tanggal



Keterangan



31 Des 2011



Pendapatan bunga Rugi-laba



Debet



Kredit



Rp 4.889,00



-



-



Rp 4.889,00



17



RESUME AKUNTANSI PAJAK



AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG



OLEH : KELOMPOK 4 :



Tiara Suci Rahmadani (14043138) Adela Yohana (16043035) Fauziah Fitri (16043042) Rafiko Ramadhan (16043049) Annisa Ayu Safitri (16043056)



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2018 18



19