Resume Julnal Mooc Asn PPPK Materi 1 2 3 Agenda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME JURNAL MOOC PPPK



RANGKUMAN AGENDA 1, AGENDA 2, AGENDA 3 FAKHRURRAZI, S.Pd



TENTANG SAYA NAMA NIPPPK JABATAN TEMPAT MENGAJAR



: FAKHRURRAZI, S.Pd : 198101012022211028 : GURU BIDANG STUDI : MTsN 2 BIREUEN



AGENDA 1 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara Implementasi Bela Negara 1. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negara. 2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 4. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman. 5. Senantiasa bersyukur dan bedoa atas kenikmatan yang telah di berikan Tuhan Yang Maha Esa. Definisi 1. Wawasan Kebangsaan. 2. Nilai-nilai Bela Negara. 3. Sejarah. 4. Konsensus Dasar. 5. Sistem Administrasi negara kesatuan Republik Indonesia 6. Indentitas Nasional 1. Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 2. Nilai-Nilai bela Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;



d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. 3. Sejarah 1. 20 Mei 1908, Bedirinya Organisasi Budi Utomo. 2. 25 Oktober 1908, di proklamasinya Organisasi Perhimpunan Indonesia (PI) oleh Sultan Kesayangan dan RN Noto Suroto. 3. 30 April 1926, Diselenggarakannya Kongres Pemuda Kesatu. 4. 27-28 Oktober 1926, Kongres Pemuda Kedua. 5. 1 Maret 1945, Terbentuknya BPUPKI. 6. 7 Agustus 1945 Terbentuknya PPKI 4. Konsensus Dasar Empat Konsensus Dasar : 1. Pancasila 2. Bhinneka Tunggal Ika 3. Undang-undang Dasar 1945 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 5. Sistem Administrasi negara kesatuan Republik Indonesia Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. 6. Indentitas Nasional Menurut UU No 24 Tahun 2009, Tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 1. Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih (pasal 1 ayat 1)



2. Bahasa 3. Bahasa Indonesia adalah sebagai Bahasa Resmi Negara (pasal 25 ayat 1) 4. Lambang Negara Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh harus ke sebelah kanan, Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di tulis di atas pita yang dicengkramkan oleh Garuda (pasal 46) 5. Lagu Kebangsaan Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman (pasal 5 ayat 1) Bela Negara Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Nilai Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara 3. Setia kepada Pancasila sebagai Idiologi Negara 4. Rela berkonban untuk bangsa dan Negara 5. Kemempuan awal Bela Negara



2. Analisis Isu Kontemporer 1. Perubahan lingkungan startegis Ada enam komponen modal Insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis (Ancok, 2002), yaitu : 1. Modal Intelektual 2. Modal Emosional 3. Modal Sosial 4. Modal ketabahan (adversity) 5. Modal etika/moral



6. Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani 2. Isu-isu startegis kontemporer Isu-isu Strategis Kontemporer : 1. Korupsi 2. Narkoba 3. Terorisme/radikalisme 4. Money Loundring 5. Proxy war 6. Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax) 3. Teknik Analisis Isu Teknik-Teknik Analisis Isu : 1. Teknik Tapisan Isu, teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria; Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. 2. Teknik Analisis Isu : teknik mapping, Fishbone diagram, anaisis swot. 3. Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis : Gap Analysis adalah perbandingan kinerja aktual dengan kinerja potensial atau yang diharapkan.



3. Kesiapsiagaan Bela Negara 1. Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara Bentuk kesiapsiagaan bela negara adalah kemampuan setiap PNS/PPPK untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 2. Kemampuan awal bela negara Kemampuan awal bela negara, yaitu : Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental; Etika, Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal.



3. Rencana aksi bela negara 1. Program Rencana Aksi bela Negara ( berupa tabel) 2. Penyususnan Rencana Aksi Bela Negara : dilakkan 2 Tahap, yaitu: tahap 1, Tahapan ini dilakukan pada saat On Campus, dan tahap 2 , Tahapan ini dilakukan pada saat Off Campus. 4. Kegiatan kesiapsiagaan bela negara Kesiapan Kesiapsiagaan Bela negara Yaitu diantaranya : 1. Baris Berbaris dan Tata Upacara 2. Keprotokolan 3. Kewaspadaan Diri 4. Membangun Tim 5. Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara



AGENDA 2 Nilai-nilai Dasar PNS 1. Beorientasi Pelayanan Ada tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan. 2. Akuntabel Tugas berat Anda sebagai ASN adalah ikut menjaga bahkan ikut berpartisipasi dalam proses menjaga dan meningkatkan kualitas layanan tersebut. Karena, bisa jadi, secara aturan dan payung hukum sudah memadai, namun, secara pola pikir dan mental, harus diakui, masih butuh usaha keras dan komitment yang ekstra kuat. 3. Kompeten Terus belajar dan mengembangkan kapasitas, panduan berperilaku : 1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. 2. Membantu orang lain belajar. 3. Melaksanakan tugas dan kualitas terbaik.



4.



Harmonis 1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. 2. Suka menolong orang lain. 3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.



5.



Loyal Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, panduan berperilaku : 1. Memegang teguh Ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, NKRI serta Pemerintah yang sah. 2. Menjaga nama baik ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara. 3. Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara.



6.



Adaptif Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, panduan berperilaku : 1. Cepat menyesuaikan diri mengadapi perubahan. 2. Terus berinovasi mengembangkan kreatifitas. 3. Bertindak positif.



7.



Kaloboratif Membangun kerja sama yang sinergis, , panduan berperilaku : 1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. 2. Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah. 3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.



AGENDA 3 Kedudukan Dan Peran PNS Dalam Nkri Smart ASN 1. Literasi Digital Berdasarkan arahan Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum



literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. 2. Pilar Literasi Digital Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. 3. Manfaat Literasi Digital 1. Menambah Wawasan. 2. Meningkatkan kemampuan untuk lebih kritis dalam berfikir serta memahami informasi. 3. Menambah kekuasaan “kosakata” 4. Meningkatkan kemampuan verbal 5. Meningkatkan daya fokus serta konsentrasi. 6. Menambah kemampuan dalam membaca, merangkai kalimat serta menulis informasi. Manajemen ASN 1. Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.



Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai



ASN



berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan publik; b) Pelayan publik; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 2. Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepada masyarakat maupun jaminan obyektivitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. 3. Mekanisme Pengelolaan ASN Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan;



disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.