Resume Jurnal MOOC P3K AGENDA 1 - 3 Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME JURNAL MOOC PPPK TAHUN 2023 OLEH : QURRATU A’YUNIN, S.Pd NIPPPK : 19780509 2021 21 2 004 UNIT KERJA : SMP NEGERI 1 BUER  MATERI KEBIJAKAN. MATERI 1 : Sambutan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, disampaikan oleh Dr. Adi Suryanto, M. Si Dalam sambutannya Kepala LAN RI menjelaskan bahwa Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045. Era revolusi industry 4.0 menuntut kita supaya cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Pondasi penting mewujudkan Smart ASN melalui Latsar sebagai bekal menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. MOOC dapat dimanfaat-kan untuk belajar yang tidak terbatas padainteraksi fisik. Namun dapat dilakukansecara mandiri dan dikembangkan dalam skama pembelajaran kolaboratif, aktualisasi dan penguatan secara klasikal. MOOC diharapkan dapat menjadi learning platform bagi ASN secara nasional untuk mencetak ASN yang unggul dan kompeten untuk menuju birokrasi berkelas dunia dan menuju Indonesia Emas 2045  MATERI KEBIJAKAN. MATERI II : Sambutan Deputi Bidang Kebijakan BANGKOM ASN LAN RI DR. Muhammad Tafiq DEA, Kebanggaan sebagai ASN karena dapat melayani bangsa Indonesia. Penguasaan Core Value bagi ASN dan employer yang dikenal dengan singkatan BerAKHLAK: 1. BerorientasiPelayanan; 5). Loyal; 2. Akuntabel; 6). Adaptif; 3. Kompeten; 7). Kolaboratif. 4. Harmonis; Kata kunci : Kemampuan berinovasiPenguasaan Core Value dan penguasaan literasi digital (SMART ASN) Selamat belajar dan semangat mengembangkan diri supaya menjadi ASN yang unggul dan mendukung daya saing bangsa.  MATERI KEBIJAKAN. MATERI II : Sambutan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI, Erna Irawati, S.Sos, M.Pol., Adm. Penjelasan Manajemen Penyelenggaraan PPPK P3K dituntut belajar mandiri pada materi MOOC. Pembelajaran dibagi 3: 1. Sikap perilaku Bela Negara 2. Nilai-nilai rol value dalam penyelenggaraan pemerintahan. 3. Kedudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan  AGENDA I : SIKAP PERILAKU BELA NEGARA MODUL A : Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara 1. W a w a s a n K e b a n g s a a n Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Awal bangkitnya perjuangan Bangsa Indonesia yaitu dengan terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 oleh paramahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo. Rapat kecil tersebut sesungguhnya menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 dari hasil Kongres Kongres Pemuda II dihasilkan kesepakatan berupa3 kausa lyang menjadi dasar Sumpah Pemuda. Pergerakanpergerakan sebagai upaya bangsa Indonesia mendapatan pengakuan kemerdekaan Negara Indonesia terus berlanjut hingga pada puncaknya tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikan kemerdekaan Indonesia Oleh Soekarno dan Moh. Hatta setelah mendapatkan desakan dari PPKI dan para pemuda. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia perjuangan masih tetap dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (National character) dan kesadaran terhadap system nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, guna memcahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan Negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, Makmur, dan sejahtera. Tujuan bagi ASN : supaya para peserta memiliki cara pandang sebagai warga Negara yang berwawasan kebangsaan dan sebagai wujud dedikasi abdi Negara. Agar membentuk negara yang sadar untuk taat UUD 1945 dan Pancasila; Sadar bahwa Indonesia bersifat Pluralistik; Sadar bahwa Indonesia memiliki keunggulan dan kekurangan.



a. Empat konsesus Dasar antara lain : 1. Pancasila 2. Undang-undang Dasar Nagara Indonesia Tahun 1945. 3. Bhinneka Tunggal Ika. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Bangsa dan Negara. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita- cita bangsa dan NKRI. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 2. Nilai-nilai Bela Negara. a. Umum. Agresi Militer II Belanda yang berhasil meguasai Ibukota Yogyakarta dan menwawan Soekarno Hatta tidak meluruhkan semangat perjuangan Bangsa Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik dengan hard power (perang gerilya) maupun soft power (Pemerintahan darurat) di Kota Bukit tinggi. Yang menjadi sejarah Bela Negara, Semua Negara dan bangsa memiliki ancamannya masing-masing, termasuk Indonesia sehingga dibtuhkan kewaspadaan dini untuk mencegah potensi ancaman menjadi ancaman. Dengan sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela Negara dan diaktualisasikan oleh ASN tujuan nasional dapat tercapai. b. S e j a r a h B e l a N e g a r a . Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam belanegara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. c . A n c a m a n Adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negerimaupunluar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa, usaha dan kegiatan, baikdari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspekideologi, politik, ekonomi, sosialdan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan. d. K e w a s p a d a a n D i n i Sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial. Peserta Latsar CPNS diharapkan mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan anti sipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. e. Ni lai Da sa r B e l a Ne ga ra Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi: a. cinta tanah air; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara b. sadar berbangsadan bernegara; e. kemampuan awal Bela Negara. c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; f. Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan. Adalah segala usaha, tindakan, & kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.



g. 1. 2. 3.



Nilai-nilai bela negara meliputi : C int a t a na h a i r 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara Sadar berbangsa dan bernegara 5. Setia pada pancasila sebagai ideologi negara Kemampuan awal bela negara.



MODUL B : Analisis Isu Kontemporer. Menjadi PNS yang professional: Mengambil Tanggung Jawab, Menunjukkan Sikap Mental Positif, Mengutamakan Keprimaan, Menunjukkan Kompetensi, Memegang Teguh Kode Etik. Perubahan Lingkungan Strategis : Individual, family, community/culture, society, global. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis (Ancok, 2002) : Modal Intelektual, Modal Emosional, Modal Sosial, Modal ketabahan (adversity), Modaletika/moral, Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani. Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi. Isu-isu strategis kontemporer. 1. Korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operan ditindakpidana korupsi sebagai t indak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang per orang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan. 2. Narkoba. Menurut Online Etymology Dictionary, perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu ”Narke” yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Sebagian orang berpendapat bahwa narkotika berasal dari kata ”Narcissus” yang berarti jenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang membuat orang tidak sadarkan diri. PENGGOLONGAN NARKOTIKA. Golongan I yang ditujukan untukilmu pengetahuandan bukan untuk pengobatan & sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contoh: 1. Opiat: morfin, heroin, petidin, candu. 2. Ganja atau kanabis,marijuana, hashis. 3. Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, daun koka; Golongan II berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan dan berpotensi tinggi menyebab kan ketergantungan. Contoh: morfin dan petidin; Golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh kodein. PENGGOLONGAN PSIKOTROPIK. Golongan I hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi serta sangat berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh ekstasi, LSD; Golongan II berkhasiat untuk pengobatan & pelayanan kesehatan serta berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh amfetamin, shabu, metilfenidat atau italin; Golongan III berkhasiat pengobatan dan pelayanan kesehatan serta berpotensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contoh pentobarbital, flunitrazepam; Golongan IV berkhasiat pengobatan & banyak digunakan untuk pelayanan kesehatan serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam.



ZAT ADIKTIF Minuman beralkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, Senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, yang sering disalah gunakan seperti lem, thinner, cat kuku dll, rokok, tembakau, dll. 3. Te ro ri s me dan rad i ka l i s me . Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkankorban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. (Pasal 1 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang). 4. Money Loundring. Ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya: 1) kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara; 2) penegakan hukum yang tidak efektif; 3) pengawasan yang masih sangat minim; 4) system pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan; 5) kerjasama dengan pihak internasional yang masih terbatas. 5. Proxywar. Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mempunyai latar belakang sejarah yang panjang. Sebelum terbentuknya NKRI, bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih bersifat kedaerahan ditandai dengan adanya kerajaan-kerajaan yang menguasai suatu wilayah tertentu di Nusantara. Hal ini antara lain dibuktikan dari adanya kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara yang menjadi penguasa di Asia Tenggara di masa lalu. Perang proksi telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saatini yang dilakukan oleh negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara 6. Kejahatan mass communication. Bentuk tindak kejahatan dalam komunikasi. Ma ssa Adanya empattipe kejahatan yang terjadi di masyarakat, yaitu: a. White Collar Crime ( Kejahatan Kerah Putih) b. Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban) c. Organized Crime (Kejahatan Terorganisir) d. Corporate Crime (Kejahatan Korporasi). Beberapa peraturan perundangan yang bisa menjadi rujukan dalam konteks kejahatan yang terjadi dalam komunikasi massa adalah: a) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers b) Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. c) Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. d) Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. e) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa contoh kasus yang menyeret para pengguna media sosial dalam pelanggaran peraturan perundangan terkait komunikasi massa yaitu:1) Pencemaran nama baik, 2) Penistaan agama atau keyakinan tertentu, 3) Penghinaan kepada etnis dan budaya tertentu. TEKNIK ANALISIS ISU Memahami Isu Kritikal secara umum terbagi ke dalam 3 kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu: a). isu saat ini (current issue); b). Isu berkembang (emerging issue); c). Isupotensial. MODUL B : Kesiapsiagaan Bela Negara. Suatu keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang baik secara fisik, mental maupun social dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 1. Aksi nasional bela negara. Adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur



2. K ema mpu an aw a l be la n ega ra . Wujud kemampuan bela negara yakni memiliki: a. Kesehatan jasmani dan mental. b. Kesiapsiagaan jasmanidan mental. c. Etika, etiket dan mental.  AGENDA II : Pelayanan Publik menurut undang-undang. Pelayanan Publik menurut UU adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Agus Dwiyanto (2010:21) menawarkan alternatif definisi pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang /jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu: 1). Penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi; 2). Penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat; 3). kepuasan yang diberikan dan/ atau diterima oleh penerima layanan. Pelayanan publik yang prima sudah tidak bisa ditawar lagi ketika lembaga pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik, karena dapatmenimbulkan kepuasan bagi pihak-pihak yang dilayani. Dalam Pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah me lu ncur k a n C o r e V a l u e s ( N i la i N i la i D as ar ) ASN Ber AKH L AK d a n Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Ko mpet e n, Harmonis, Lo ya l, Adaptif, Kolaboratif. CoreValues tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari- hari. Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. MODUL A : B ero r i ent a s i Pe l ayan an Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan muaradari reformasi birokrasi, sebagaimana tertulis dalam peraturan presiden nomor 81 tahun2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, yang menyatakan bahwa visireformasi birokrasi adalah pemerintahan berkelas dunia yg ditandai dengan pelayanan publik yang berkualitas. Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam uu pelayanan publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiata dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun beberapa nilai dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku berorientasi pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk memberikan layanan prima adalah: 1) Menyapa dan memberi salam; 2) Ramah dan senyum manis; 3) Cepat dan tepat waktu; 4) Mendengar dengan sabar dan aktif; 5) Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan; 6) Terangkan apa yang Saudara lakukan; 7) Jangan lupa mengucapkan terima kasih; 8) Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan 9) Mengingat nama pelanggan. Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan dengan ramah, ditandai senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; cekatan ditandai dengan cepat dan tepat waktu; solutif 39 ditandai dengan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan dapat diandalkan ditandai dengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas yang mereka terima atau pelayanan yang diberikan. Tidak hanya itu saja, karena kondisi social ekonomi yang terus membaik, masyarakat pun terus menerus menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadap kemampuan dan kebutuhan yang beragam.



MODUL B : A k u n t a b e l Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembagapembina, dan lebih luasnya kepada public (Matsiliza dan Zonke,2017). Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:1. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; 2. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang miliknegara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 3. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi. Aspek-Aspek Akuntabilitas: 1) Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountabilityis a relationship); 2) Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountabilityis results-oriented ); 3) Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiersreporting); 4) Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaninglesswithout consequences); 5) Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountabilityimproves performance). Pentingnya Akuntabilitas Akuntabilitas publik memiliki 3 fungsi utama(Bovens, 2007), yaitu: Untuk menyediakan kontrol demokratis (perandemokrasi); untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peranbelajar). Tingkatan Akuntabilitas antara lain : Akuntabilitas Personal (Personal Accountability); Akuntabilitas Individu; Akuntabilitas Kelompok; Akuntabilitas Organisasi; Akuntabilitas Stakeholder MODUL C : Kompeten. Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. Perilaku ASN untuk masingmasing aspek BerAkhlak sebagai berikut: 1 . B ero r i ent as i P e layan an: a). Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b). Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; c) . Me la kuk a n p er ba ik a n t iada he nt i. 2 . A k u n t a b e l : a). Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; b). Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efesien. 3 . K o m p e t e n : a). Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah; b). Membantu orang lain belajar; c) . Me lak sa nak a n t uga s d e ng a n kua l it as t er ba ik . 4 . H a r m o n i s : a). Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya; b). Suka mendorong orang lain; c) . M e mba ngu n l ingk unga n k er ja ya ng ko ndu s i f . 5 . L o y a l : a). Memegang teguh ideology pancasila, UUD negara republic indonesia tahun 1945, setia kepada negara kesatuan republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; b). Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c) . Me n jag a r a ha s i a ja bat a n d a n neg ar a . 6 . A d a p t i f : a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas; c . B e r t i n d a k p r o a k t i f . 7 . K o l a b o r a t i f : a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan bersama nilai tambah; c. Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan Bersama. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, & kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yan dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT & Bahasa asing, hospitality,networking, dan entrepreneurship. Konsepsi kompetensi adalah meliputi 3 aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;



2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman. Berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilainilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut. MODUL D : H a r m o n i s . Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara di sadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai- nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguholeh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, 1. Berubah dari penguasa menjadi pelayan; 2. Berubah dari wewenang menjadi peranan; 3. Menyadari bahwa jabatan public adalah amanah. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susa sana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat. MODUL E : L o y a l Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “ Loial ” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada NKRI.Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: a. Taat pada Peraturan f. Hubungan Antar Pribadi b. Bekerja dengan Integritas g. Kesukaan Terhadap Pekerjaan c. Tanggung Jawab pada Organisasi h. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan d. Kemauan untuk Bekerja Sama i. Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain. e. Rasa Memiliki yang Tinggi MODUL F : A d a p t i f Penerapan adaptasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang merespons perubahan lingkungannya yaitu antara lain dengan kemampuan sikap maupun proses dapat dipandang sebagai: 1. Fluency (kelancaran) yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak ide atau gagasan baru karena kapasitas/wawasan yang dimilikinya; 2. Flexibility (Fleksibilitas) yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak kombinasi dari ide-ide yang berbeda; 3. Elaboration (Elaborasi) yaitu kemampuan untuk bekerja secara detail dengan kedalaman dan komprehensif; 4. Originality (Orisinalitas) yaitu adanya sifat keunikan, novelty, kebaruan dari ide atau gagasan yang dimunculkan oleh individu. Pondasi organisasi adaptif dibentuk dari 3 unst dasar yaitu lanskap (landscape), pembelajaran (learning), dan kepemimpinan (leadhersip). Unsur lanskap terkait dengan bagaimana memahami adanya kebutuhan organisasi untuk beradaptasi dengan lingkungan.



Dinamika dalam perubahan lingkungan strategis meliputi bagaimana memahami dunia yang kompleks. Unsur kedua adalah pembelajaran yang terdiri dari elemen-elemen adaptif organization yaitu perencanaan beradaptasi, penciptanaan budaya adaptif dan struktur adaptasi. Yang terakhir adalah unsur kepemimpinan yang menjalankan peran dalam membentuk adaptive organization. Ada 9 elemen budaya adaptif menurut Management Advisory Service UK antara lain: 1). Purpose; 2). Cultural values; 3). Vision; 4). Corporate values; 5). Corparate strategy; 6). Structure; 7). Problem sorving; 8). Partner; 9). Rulers. MODUL G : K o l a b o r a t i f Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya. 1. E na m kr it er ia p e nt ing u nt uk ko la bo r as i : a). Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga; b). Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate; c). Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya dikonsultasikan oleh agensi publik; d). Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif; e) . Fo r u m i n i ber t u ju a n unt uk me mbu a t keput usa n de nga n ko ns e ns us ( ba hka n j ika konsensus tidak tercapai dalam praktik); dan focus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen. 2. Tahapan dalam melakukan assessment terhadap tata kelola kolaborasi: a) . Me ng ide nt i f ik as i per ma s a la ha n & pe lu a ng ; b). Merencanakan aksi kolaborasi; c) . Me nd is ku s ika n s t r a t eg i u nt uk me mp e ngar u hi. 3. Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: a). Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi; b). Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka; c) . Or ga nis a s i me mber ik a n per hat ia n ya ng ad i l bag i s t a f ya ng ma u me nco ba da n mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan); d). Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai; e). Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; f ) . Ko la bo r a s i da n k er ja t im a nt ar d iv is i ada la h d ido r o ng ; g). Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. 4. Aktivitas antar organisasi meliputi: a). kerjasama informal; b). Perjanjian bantuan bersama; c). memberikan pelatihan d). menerima pelatihan e). perencanaan bersama; f). menyediakan peralatan; g). menerima peralatan; h). memberikan bantuan teknis; i). menerima bantuan teknis; j). Memberikan pengelolaan hibah; k ) . M e n e r i m a p e n g e l o l a a n h i b a h . 5. Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah: 1). Trust building: membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi. 2). Face to face dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh- sungguh; 3). Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan: sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; 4). Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, defines bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; 5). Menetapkan outcome antara. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar lembaga pemerintah: 1. Kepercayaan, 2. Pembagian kekuasaan, 3. Gaya kepemimpinan, 4. Strategi manajemen dan 5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public. Sementara factorfaktor yang menghambat keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah yaitu: Ketidak jelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hokum kolaborasi juga tidak jelas.  AGENDA III : KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI MODUL A : S M A R T A S N Literasi digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan seharihari. Digital culture merupakan Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan Kemampuan individu dalam menyadari,



mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital ( netiquette) dalam kehidupan sehari- hari. Digital safety merupakan Kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. literasidigital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitik beratkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Terdapat dua poros yang membagi area setiap domain kompetensi. Poros pertama, yaitu domain kapasitas ‘single–kolektif memperlihatkan rentang kapasitas literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi kebutuhan individu sepenuhnya hingga kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari masyarakat kolektif/societal. Sementara itu, poros berikutnya adalah domain ruang ‘informal–formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penerapan kompetensi literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang cair dan fleksibel, dengan instrument yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai sebuah kelompok komunitas/masyarakat. Sedangkan ruang formal ditandai dengan pendekatan yang lebih terstruktur dilengkapi instrumen yang lebih menekankan pada kumpulan individu sebagai ‘warga negara digital.’ Blok-blok kompetensi semacam ini memungkinkan Kita melihat kekhasan setiap modul sesuai dengan domain kapasitas & ruangnya. Digital Skills (Cakap Bermedia Digital) merupakan dasar darikompetensi literasidigital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture (Budaya Bermedia Digital)sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada padadomain ‘kolektif, formal’ dimana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warga negara dalam batasbatas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang ‘negara’. Digital Ethics (Etis Bermedia Digital) sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat digital, berada di domain ‘kolektif, informal’. Digital Safety (Aman Bermedia Digital) sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya berada pada domain ‘ single, formal’ karena sudahmenyentuh instrumeninstrumen hokum positif. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII,2020. Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara JasaInternet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID- 19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. MODUL B : Manajemen ASN. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang: a). professional; b). Memiliki Nilai dasar; c). etika profesi; d). bebas dari intervensi politij; e). bersih dari praktik KKN. Kedudukan ASN Berdasarkan UU NO 5 TAHUN 2014 PNS (Pegawai Negeri Sipil) PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Peran ASN, Fungsi ASN dan Tugas ASN: a ) . P e l a k s a n a k e b i j a k a n p u b l i c Melaksanakan yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang undangan; b). Pelayanan public Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas; c ) . P e r e k a t d a n P e m e r s a t u B a n g s a Mempererat persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia. Hak ASN Pasal 21 UU No. 5 tahun 2014: a). gaji; b). tunjangan; c). perlindungan; d). pengembangan kompetensi; e). jaminan pensiun dan hari tua; f). cuti. Hak PPPK Pasal 22 UU No. 5 tahun 2014: a). gaji; b). tunjangan; c). perlindungan; d). pengembangan kompetensi; e). cuti; Perbandingan hak PNS dan PPPK terletak pada “Jaminan pension dan hari tua” Pengembangan Kompetensi Dasar Hukum • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN • PP No. 11Tahun 2017 tentang Manajemen PNS



Acuan Pelaksanaan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Pasal5: Perlindungan PNS, Jaminan Kematian, JaminanKecelakaan Kerja, Bantuan Hukum, Jaminan Kesehatan”. Kewajiban ASN Suatu beban atau tanggungan yang bersifat konstraktual sesuatu yang sepatutnya dilaksanakan oleh ASN: 1 ) . s e t ia da n t aat pad a Pa nca s i la , U UD ’ 45 , N KRI ; 2 ) . Me n jag a per s a t ua n da n ke sat ua n ba ng s a ; 3). melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4 ) . me naat i k e t e nt ua n per a t ur a n per u nd a ngu nda nga n ; 5). Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran,dan Tanggung Jawab )6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar Kedinasan; 7). Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 8). Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 9) Kode etik dan kode PL ASN Tujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku ASN: 11). melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas t inggi; 2 ) . me la ksa nak a n t ugas n ya de nga n cer mat da n d is ip l in ; 3). melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4). melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh t idak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Kode etik dan kode perilaku ASN 21.tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiriatau untuk orang lain.